Dukung DOB Calon Kabupaten Kao Raya, DPRD Halut Bentuk Pansus Lewat Rapat Paripurna - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Minggu, 29 Juni 2025

Dukung DOB Calon Kabupaten Kao Raya, DPRD Halut Bentuk Pansus Lewat Rapat Paripurna

Foto : Dukung DOB Calon Kabupaten Kao Raya, DPRD Halut Bentuk Pansus Lewat Rapat Paripurna

Halut
- Globaltimurnn.com - Keinginan sejumlah daerah di Indonesia untuk memekarkan daerahnya menjadi Daerah Otonomi Baru, bergema juga di wilayah Halmahera, tepatnya di daerah Kao yang masih berada dalam lingkungan kabupaten Halmahera Utara.


Karena itu, usulan dari masyarakat wilayah tersebut, disambut baik oleh DPRD Kabupaten Halut dengan menggelar rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Awal ( Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029, sekaligus Pembentukan Pansus DOB Calon Kabupaten Kao Raya.


Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa mengatakan, Pansus Pembentukan Daerah Otonom Baru Calon Kabupaten Kao Raya, Hal ini sejalan dengan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Kota, yang menyebutkan bahwa Pansus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah, selanjutnya ayat (2), pembentukan Panitia Khusus ditetapkan dengan Keputusan DPRD.


Paripurna DPRD yang berlangsung, Jumat (23/5/2025) kata Christina Lesnussa untuk penyusunan RPJMD, dimana beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2029 – 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.


Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029, yang dalam lampiran angka romawi II huruf E, point 2 menyebutkan bahwa Kepala Daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama, Selanjutnya pada huruf F point 3 disebutkan bahwa hasil pembahasan bersama Ranwal RPJMD, dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Kepala Daerah dan DPRD.


Menindaklanjuti hal ini, kata Christina DPRD membentuk Panitia Kerja Pembahasan Ranwal RPJMD, dan telah dibahas oleh Panja, baik secara internal, maupun bersama dengan Pemerintah Daerah. Atas keseriusan dan kerja sama yang baik, akhirnya pembahasan Ranwal RPJMD dapat diselesaikan.


“Oleh karena itu, atas nama Pimpinan, patut memberikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota Panja yang telah serius bekerja untuk memboboti dan menyelesaikan pembahasan agenda, sebagaimana agenda Rapat Paripurna hari ini, maka selanjutnya marilah sama-sama Kita ikuti bersama prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 2029,” kata Christina.


Sementara itu, pidato Bupati, yang dibacakan oleh Sekda Halmahera Utara Drs.E.J.Papilaya, mengatakan berbagai kegiatan agenda pembangunan begitupun dalam proses pembahasan nota kesepakan RANWAL RPJMD ini,dimana dilaksanakan pada kecermatan,ketelitian serta rada tanggung jawab yang setinggi tingginya sehingga dapat terlaksanakan.


Sekda mengatakan berbagai gambaran umum dalam rancangan awal RPJMD kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2029 telah tersusun dan disepakati.


Visi dan misi serta tujuan dan sasaran

Batas akhir penyepakatan Nota persetujuan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan perda RPJMD atau tanggal 11 Agustus 2025.


Komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat 6 ( enam) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah atau tanggal 20 September 2025.


Sesuai ketentuan bahwa hasil Paripurna hari ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan evaluasi serta mendapat persetujuan yang selanjutnya apa yang menjadi catatan rekomendasi dalam evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti dan sempurnakan secara bersama-sama.


Sekda menuturkan, atas hal tersebut harapan Pemerintah Daerah ,agar kiranya hasil pembahasan rancangan awal RPJMD ini telah diboboti secara baik serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku hasil evaluasi dari tahun ke tahun menunjukkan komitmen kinerja kita ke arah yang lebih baik yakni dengan meminimalisir hasil koreksi yang dilakukan oleh tim evaluasi RPJMD pemerintah provinsi Maluku Utara.


Sekda berharap agar DPRD Halmahera Utara tidak bosan-bosan untuk mengundang hearing mengingatkan dan mengevaluasi secara kontinyu para staf Pemda Halut bahkan para kalangan akademisi LSM maupun insan pers serta semua stakeholder dapat mengambil bagian untuk menghidupkan forum-forum diskusi publik guna melaksanakan ide gagasan dan strategi yang terbaik demi mencapainya kesejahteraan masyarakat di daerah yang kita cintai bersama. (Yansen)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT