Dugaan Korupsi Dana Desa & ADD Desa Lokki, Naik Tahap Penyidikan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 11 Juni 2025

Dugaan Korupsi Dana Desa & ADD Desa Lokki, Naik Tahap Penyidikan

Foto : Dugaan Korupsi Dana Desa & ADD Desa Lokki, Naik Tahap Penyidikan

Piru
, Globaltimurnn.com - Kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Lokki yang di laporkan beberapa waktu lalu, dari penyelidikan kini naik status ke tahap penyidikan. 


Hal ini di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal. SH. M. Kn kepada wartawan di Ambon siang tadi yang mengatakan bahwa" Dalam pernyataan-nya Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H.M.H telah meningkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat ke-tahap penyidikan. Ungkap Gunanda


Dalam penyampaian-nya Plt. Kajari SBB setelah dilakukan penyelidikan yang optimal oleh tim penyelidik pidsus Kejari SBB berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket sehingga diperoleh adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Tahun Anggaran 2017 s.d 2020 Desa Lokki dimaksud.


"Sebelum Kami menaikan status ke tahap penyidikan, tim lid pidsus kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan tim lid Pidsus Kejari SBB berkesimpulan adanya dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana Desa Lokki, dimana hasil gelar perkara (ekspose), tim sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ketahap penyidikan” Ujar Plt. Kajari SBB.


Lebih lanjut Plt. Kajari SBB menyampaikan Penyidikan segera melaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lokki TA  2017 s/d 2020 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Tutup-nya (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT