Foto : Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Maluku Tengah Christ Lailossa
Masohi, Globaltimurnn.com - Honorer adalah istilah yang merujuk pada pegawai yang bekerja di instansi pemerintah (pusat atau daerah) namun belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka adalah tenaga non-ASN yang bekerja di sektor publik, baik di lembaga pemerintah maupun instansi lainnya, namun tidak memiliki status kepegawaian tetap.
Sementara tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
Program ini bertujuan untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga berkontribusi pada pembangunan dan perekonomian bangsa.
Namun realita-nya di beberapa tempat seperti yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, dari pantauan Media ini di Kota Masohi beberapa pekan terakhir ini, banyak tenaga Honorer maupun ada pekerja lepas pada pengusaha kaya pengusaha besar tidak mendapat hak yang wajib di dapat, bahkan bekerja dengan gaji rendah tidak sesuai dengan standar pekerjaan.
Hal tersebut di sikapi oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah Christ Lailossa saat di temui di ruang kerjanya siang tadi menyampaikan" Tenaga Honor itu juga merupakan tenaga kerja namun secara teknis dari sisi birokrasi ada aturan birokrasi secara teknis. Ucap Lailossa
Lailossa menekankan bahwa" Dari sisi aturan itu merupakan sebuah kewajiban bagi setiap OPD memberikan BPJS ketenagakerjaan bagi setiap honorer yang di pekerjakan, namun mungkin saja ada pertimbangan lapangan sehingga hal tersebut bisa saja tidak jalan. Ungkap Lailossa
Namun Lailossa perjelas keterangan-nya bahwa" Sebenarnya secara aturan apapun alasan-nya sebagai pemerintah mestinya menyiapkan hal tersebut dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja sekalipun itu honorer mestinya mendapatkan hal tersebut sebagai perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan walau pada sebuah instansi pemerintah seperti Dinas Badan atau OPD. Jelas Lailossa
Kata Lailossa" Saat ini pihak pemerintah daerah terkhusus pada bidang teknis dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah sementara lagi berfokus pada setiap perusahan - perusahan yang berada pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Sebut Lailossa
Lailossa juga menyinggung terkait anggaran operasional Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah ada dalam keterbatasan anggaran, sehingga masih terbatas dalam melaksanakan fungsi tugas, namun tidak mengurangi tanggung jawab Dinas, dan hingga saat ini pihak Dinas masih terus melakukan upaya - upaya walau masih berupa sosialisasi, pembinaan dan serta himbauan, bahkan jika ada laporan pihak Dinas tetap menindak lanjuti-nya.
Informasi yang di terima ada dua OPD yakni pada Dinas lingkungan hidup dan Rumah Sakit yang mana memiliki tenaga kerja yang cukup banyak namun hingga saat ini saat di cek ternyata saldo pada BPJS ketenagakerjaan nihil, sehingga menjadi catatan dan masukan bagi Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah, untuk bisa melihat akan hal tersebut.
Selain itu Kepala Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku Tengah, juga akan menindakntegas setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja namun tidak memberikan gaji atau upah kerja seimbang dengan pekerjaan, dan bahkan jika ada hak - hak pekerja yang tidak di berikan maka akan menjadi tanggungjawab pihak Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Maluku untuk melakukan tindakan tegas dengan memanggil pihak pengusaha untuk ditegur. Ungkap Lailossa
Lailossa beberkan banyaknya perusahan yang beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah ada sebanyak 452 perusahan dari berbagai bidang usaha. Beber Lailossa
Diakhir keterangan-nya Lailossa menekankan secara tegas bahwa" Setiap pekerja atau tenaga kerja yang bekerja di lapangan pekerjaan mana saja baik di perusahan ataupun di pengusaha seperti toko ataupun CV, bahkan perusahan atau pekerja lepas mana saja tidak boleh sekali - kali ada intimidasi atau penekanan - penekanan yang membuat para pekerja itu merasa takut, karena berbagai tekanan. Pungkas Lailossa tegas (V374)