![]() |
Sat Narkoba Polres Halut Amankan Dua Pria Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu |
Tobelo, Globaltimurnn.com - Satres Narkoba Polresta Halmahera Utara mengamankan dua pria yang kedapatan membawa sabu saat pengeledahan pada Kamis 1 mei 2025 sekitar pukul 15.00 wit yg bertempat di Desa Lina ino Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara ( 2/5/25 )
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru saat menghubungi Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani SH menjelaskan bahwa Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa sabu sabu yang berada di depan SPA Kusu Kusu Desa Lina ino.
Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Yang dipimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Iptu Sudomo latani S,H langsung Bergerak Menuju Desa Lina ino dan langsung melakukan pemantauan TKP sesuai informasi dari masyarakat dan benar terduga pelaku yang berinisial FI(46) alias adi dan PY(36) alias Yono, beerada di depan SPA kusu kusu desa Lina ino, kec Tobelo tengah.
Tidak tunggu lama Tim Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan menemukan 2 Shaset sabu sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam berisikan serbuk kristal bening golong I narkotika jenis shabu yang di sisipkan didalam saku depan celana sebelah kiri oleh pelaku Fi(46) alias Adi.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang berinisial PY (36) alias yono dan di temukan 3 shabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang di berisikan serbuk kristal bening golongan I narkotika jenis shabu yang di sisipkan di dalam saku depan celana sebelah kanan oleh pelaku.
Barang Bukti yang diamankan :
2 Saset yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 1,75, 3 saset yang di duga berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat gram 2,93
1 buah hp merek infinix warna cream,
1 buah hp merek oppo warna biru, 1 buah tisu wajah
Atas perbuatan nya Kedua pelaku disangkakan pasal 114, ayat( 1),112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hasil test Urine positif Amp dan Thc. kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Halut guna Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.