Kejari SBB Tahan Dua Tersangka, Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Di Dinas Sosial SBB - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Jumat, 02 Mei 2025

Kejari SBB Tahan Dua Tersangka, Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Di Dinas Sosial SBB

Foto : Kejari SBB Tahan Dua Tersangka, Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Di Dinas Sosial SBB

Piru
, Globaltimurnn.com - Bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku, Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal S.H M.Kn menyampaikan, bahwa" berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor : Print- 127 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : Print- 128 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka. 


Kepada media ini lewat pesan whatsaap-nya Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal S.H M.Kn mengatakan" Dua Tersangka tersebut dengan inisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA.2020 dan tersangka inisial ML, S.P Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat TA. 2020. Jelasnya


Pasal-nya" berdasarkan surat perintah penahanan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor: Print  68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Rutan Kelas IIA Ambon di Kota Ambon dan Nomor: Print 69  /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan,  terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Perempuan kelas III Ambon di kota Ambon.


Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tim penyidik Pidsus kejari SBB telah melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial DRS. JR. selaku PA/KPA dan tersangka inisial ML, S.P berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025.


Penahanan tersebut atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.


Perkara tersebut Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 5.546.750.000,00 (lima milyar lima ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025. 


Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 (tiga ratus satu) saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen, dimana tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Disampaikan-nya pula" perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P yaitu dengan cara; penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kab. SBB dengan total nilai Rp.15.122.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah) dengan Rincian :


1. Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,- 


2. operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI. 


Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.


Lanjut Plt. Kajari SBB menyampaikan bahwa Perbuatan Para Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Pungkas-nya  (Red) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT