DPRD Kota Ambon Matangkan Ranperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Kamis, 22 Mei 2025

DPRD Kota Ambon Matangkan Ranperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan

Foto : DPRD Kota Ambon Matangkan Ranperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan   

Ambon
, Globaltimurnn.com - Panitia Khusus (Pansus) Komisi III DPRD Kota Ambon terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan (Gepeng).  Rapat pembahasan terakhir yang digelar Kamis (22/5/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, menghasilkan kesiapan untuk menggelar uji publik pada Sabtu mendatang.

 

Ketua Pansus, Valentino Jones Amahorseja, S.E., menjelaskan bahwa pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah rampung.  “Ranperda ini diusulkan Pemerintah Kota Ambon dan telah selesai kami bahas.  Langkah selanjutnya adalah uji publik,” ungkap Valentino kepada awak media usai rapat.

 

Valentino menekankan urgensi Ranperda ini sebagai payung hukum bagi OPD dalam menertibkan dan menangani masalah Gepeng. Ia menyoroti kondisi sosial yang semakin memprihatinkan sebagai alasan perlunya regulasi ini.  “Kita butuh payung hukum agar OPD bisa bertindak nyata.  Tujuannya agar penanganan lebih baik, lebih humanis, dan sesuai prinsip kemanusiaan. Mereka juga warga negara yang berhak mendapat perlindungan dan perhatian pemerintah,” tegasnya.

 

Wakil Ketua Pansus, Swenly Hursepuny, menambahkan bahwa perda ini menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam menangani masalah sosial secara terpadu.  “Simpelnya, kita butuh legalitas agar Dinas Sosial dan instansi terkait punya dasar hukum untuk bertindak.  Selama ini belum ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.

 

Ranperda ini didasari pertimbangan bahwa penanganan Gepeng harus terintegrasi karena keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan norma hukum, agama, dan kehidupan sosial masyarakat.  Konsideran rancangan peraturan daerah juga mengacu pada tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh rakyat dan menciptakan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

 

Setelah uji publik, Ranperda ini akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon.  Pemerintah dan DPRD berharap perda ini menjadi solusi konkret atas permasalahan sosial yang selama ini belum tertangani secara maksimal. (Tasya) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT