Tersangka dan BB Kasus Percobaan Pemerkosaan Masuk Kejaksaan, Diserahkan Satreskrim Polres Buru - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 16 April 2025

Tersangka dan BB Kasus Percobaan Pemerkosaan Masuk Kejaksaan, Diserahkan Satreskrim Polres Buru

Foto : Tersangka dan BB Kasus Percobaan Pemerkosaan Masuk Kejaksaan, Diserahkan Satreskrim Polres Buru

Buru
, Globaltimurnn.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atas nama La Irwan Buton alias Irwan. Penyerahan dilakukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Buru setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).


Tersangka La Irwan Buton diduga melakukan aksi kekerasan seksual dan  percobaan pemerkosaan terhadap  korban berinsial PS  pada waktu dan tempat yang telah menjadi bagian dari penyidikan pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti yang relevan berhasil diamankan untuk menguatkan proses hukum terhadap tersangka.


Kasat Reskrim Polres Buru, AKP  I Kadek Dwi   P.Putra S.I.K  menyampaikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.


Pihak Kejaksaan kini akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka di tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal KEKERASAN SEKSUAL DAN ATAU PERCOBAAN PEMERKOSAAN"*, 


Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (V374)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT