Semmy Pattisinay : Konflik Sawai - Masihulan, Perusuh Harus Di Proses - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Senin, 07 April 2025

Semmy Pattisinay : Konflik Sawai - Masihulan, Perusuh Harus Di Proses

Foto : Semmy Pattisinay : Konflik Sawai - Masihulan, Perusuh Harus Di Proses

Ambon
, Globaltimurnn.com - Terkait konflik Negeri Sawai dan Masihulan, kami mewakili anak negeri Masihulan minta agar konflik yang terjadi pada hari rabu, 3 April 2025 jam 11.00 WIT, segera ada penyelesaiannya secara transparan. 


Selaku Anak Negeri Masihulan dan Pemerintah Negeri serta seluruh elemen Masyarakat yang ada di Negeri, maupun yg ada diluar/tanah rantau, yang  menjadi korban langsung  maupun tidak langsung, dengan ini membuat Pernyataan. 


Kami minta kepada bapak  Presiden dan wakil Presiden, bapak Kapolri, bapak Kapolda  Maluku, bapak Kapolres Maluku Tengah dan bapak Kapolsek Seram Utara serta para pemangku  kepentingan di daerah ini yang ada hubunganya atau yang berwenang dalam menyelesaikan perkara ini, untuk. 


"SEGERA MEMERIKSA DAN MENETAPKAN PELAKU/PERUSUH, SERTA MENAHAN DAN SELANJUTNYA DI ADILI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERELAKU". 


Untuk di ketahaui bahwa, pada hari  minggu tanggal 6 April 2025, penyidik Polres Maluku Tengah telah meminta keterangan dari raja Masihulan, Pemimpin jemaat/pendeta dan beberapa warga masyarakat yang menjadi korban penyerangan oleh kelompok perusuh dari Negeri Sawai.


Kata Semmy, apabilah para perusuh tidak di proses secara hukum maka kami akan menyurati langsung kepada bapak Presiden dan Kapolri untuk meminta pengusutan masalah ini. karena ini merupakan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan perang, 


Lanjut semmy, dikatakkan kejahatan perang karena kekejaman terhadap  orang  dan harta  benda berupa 61 buah rumah, yang mengakibatkan warga kehilangan tempat tinggal dan 37 buah kendaraan roda dua hangus terbakar, dan lain-lain. 


Selanjutnya kami meminta  utk Bapak  Gubernur  Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Bapak  Bupati Maluku  Tengah dan Ketua  DPRD Maluku Tengah,  untuk menyelesaikan benang merah/akar  persoalan yang hingga kini  menjadi persoalan bukan saja dengan  Negeri Masihulan tapi  juga dengan  Dusun Rumah Olat dan Negeri Oping yakni terkait status Perubahan Desa Menjadi Desa Adat/Negeri 


Sesuai peraturan mentri dalam negeti nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa, perlu saya sampaikan bahwa, Negeri Masihulan, Oping dan Dusun Rumah Olat adalah desa adat/Negeri  sejak dahulu, yang mempunyai Hak keperdataan atau Hak ulayat/ petuanan terpisah dari Negeri  Sawai, namun  ketika Pemerintah RI mengeluarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1979   tentang Pemerintahan Desa, yang secara garis besar substansinya mengatur terkait sistem penyeragaman Administrasi desa maka, ketiga desa tersebut dari sisi jumlah penduduk sangat minim, untuk itu digabungkan dengan desa sawai sebagai desa induk. 


Dengan demikian sesuai permendagri Nomor 1 tahun 2017, ketiga Desa tersebut yakni,  Masihulan, Oping dan Rumah Olat, harus dirubah statusnya sebagai Desa Adat/Negeri oleh Bupati Maluku Tengah, tentunya dengan persetujuan DPRD Maluku Tengah, yang ditetepkan dengan peraturan Daerah. 


Hal ini dapat meminimalisir konflik yang sering terjadi, karena baik Negeri Sawai maupun Masihulan, Oping dan Rumah Olat, masing-masing mengatur wilayah petuanannya sendiri-sendiri, tutup Semmy. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT