Foto : Semmy Pattisinay : Konflik Sawai - Masihulan, Perusuh Harus Di Proses
Ambon, Globaltimurnn.com - Terkait konflik Negeri Sawai dan Masihulan, kami mewakili anak negeri Masihulan minta agar konflik yang terjadi pada hari rabu, 3 April 2025 jam 11.00 WIT, segera ada penyelesaiannya secara transparan.
Selaku Anak Negeri Masihulan dan Pemerintah Negeri serta seluruh elemen Masyarakat yang ada di Negeri, maupun yg ada diluar/tanah rantau, yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung, dengan ini membuat Pernyataan.
Kami minta kepada bapak Presiden dan wakil Presiden, bapak Kapolri, bapak Kapolda Maluku, bapak Kapolres Maluku Tengah dan bapak Kapolsek Seram Utara serta para pemangku kepentingan di daerah ini yang ada hubunganya atau yang berwenang dalam menyelesaikan perkara ini, untuk.
"SEGERA MEMERIKSA DAN MENETAPKAN PELAKU/PERUSUH, SERTA MENAHAN DAN SELANJUTNYA DI ADILI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERELAKU".
Untuk di ketahaui bahwa, pada hari minggu tanggal 6 April 2025, penyidik Polres Maluku Tengah telah meminta keterangan dari raja Masihulan, Pemimpin jemaat/pendeta dan beberapa warga masyarakat yang menjadi korban penyerangan oleh kelompok perusuh dari Negeri Sawai.
Kata Semmy, apabilah para perusuh tidak di proses secara hukum maka kami akan menyurati langsung kepada bapak Presiden dan Kapolri untuk meminta pengusutan masalah ini. karena ini merupakan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan perang,
Lanjut semmy, dikatakkan kejahatan perang karena kekejaman terhadap orang dan harta benda berupa 61 buah rumah, yang mengakibatkan warga kehilangan tempat tinggal dan 37 buah kendaraan roda dua hangus terbakar, dan lain-lain.
Selanjutnya kami meminta utk Bapak Gubernur Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Bapak Bupati Maluku Tengah dan Ketua DPRD Maluku Tengah, untuk menyelesaikan benang merah/akar persoalan yang hingga kini menjadi persoalan bukan saja dengan Negeri Masihulan tapi juga dengan Dusun Rumah Olat dan Negeri Oping yakni terkait status Perubahan Desa Menjadi Desa Adat/Negeri
Sesuai peraturan mentri dalam negeti nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa, perlu saya sampaikan bahwa, Negeri Masihulan, Oping dan Dusun Rumah Olat adalah desa adat/Negeri sejak dahulu, yang mempunyai Hak keperdataan atau Hak ulayat/ petuanan terpisah dari Negeri Sawai, namun ketika Pemerintah RI mengeluarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang secara garis besar substansinya mengatur terkait sistem penyeragaman Administrasi desa maka, ketiga desa tersebut dari sisi jumlah penduduk sangat minim, untuk itu digabungkan dengan desa sawai sebagai desa induk.
Dengan demikian sesuai permendagri Nomor 1 tahun 2017, ketiga Desa tersebut yakni, Masihulan, Oping dan Rumah Olat, harus dirubah statusnya sebagai Desa Adat/Negeri oleh Bupati Maluku Tengah, tentunya dengan persetujuan DPRD Maluku Tengah, yang ditetepkan dengan peraturan Daerah.
Hal ini dapat meminimalisir konflik yang sering terjadi, karena baik Negeri Sawai maupun Masihulan, Oping dan Rumah Olat, masing-masing mengatur wilayah petuanannya sendiri-sendiri, tutup Semmy. (Rdks)