Polsek KPYS Gelar Pemusnahan Seribu Liter Miras, Hasil Razia, Ini Pesan Kapolsek - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Minggu, 13 April 2025

Polsek KPYS Gelar Pemusnahan Seribu Liter Miras, Hasil Razia, Ini Pesan Kapolsek

Foto : Polsek KPYS Gelar Pemusnahan Seribu Liter Miras, Hasil Razia, Ini Pesan Kapolsek 

Ambon
, Globaltimurnn.com - Mengumpulkan hasil razia di pelabuhan Ambon, sejak 20 Maret 2025 hingga 10 April 2025, miras berjenis sopi yang berhasil diamankan Personel Polsek KPYS itu sebanyak seribu (1000) liter.


Miras jenis sopi atau barang haram itu kemudian dimusnahkan pagi kemarin jelang siang pukul 10 : 40 Wit, yang bertempat di Mapolsek KPYS. 


Iptu Arie Satria Putra, S.Tr.K, Kapolsek KPYS yang di hubungi Redaksi Media Globaltimurnn.com mengatakan" benar kemarin pagi kami lakukan pemusnahan 1000 liter miras jenis sopi. Ungkapnya


Dalam pemusnahan itu, kata Kapolsek" kami melibatkan pihak KSOP, PT. Pelni, Pelindo, TNI AL, BMKG, Bea Cukai, Karantina, Kesehatan Pelabuhan, Basarnas, dan Ketua TKBM. Sebut Kapolsek


Kapolsek menghimbau" masyarakat jangan lagi membawa barang yang dilarang itu, jangan membawa minuman beralkohol apabila menggunakan transportasi angkutan laut. Pintanya


Kapolsek berharap" dengan adanya pemusnahan ini, dan pengalaman Razia Miras di setiap datangnya Kapal dari beberapa daerah masuk ke Ambon, warga mestinya jadikan sebagai pelajaran berharga, sehingga tidak lagi memasukan miras ke Ambon. Harap Kapolsek


Diakhir keterangan-nya Kapolsek berpesan, miras jenis sopi itu, hanya akan menjadi alat pemicu konflik di tengah masyarakat yang hanya akan memecah belahkan kehidupan orang Basudara di Maluku, memecahkan budaya pela gandong, serta kerukunan umat beragama, sehingga barang seperti itu tidak boleh di konsumsi oleh warga masyarakat kota Ambon dan Maluku secara umum.


Boleh di konsumsi sebagai ritual adat istiadat tradisi budaya di Maluku, namun bukan mengkonsumsi hingga timbulnya keributan yang berujung perkelahian dan menimbulkan tindakan pidana, sampai jatuh korban. Pungkas Kapolsek  (V374)


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT