PN Ambon Kembali Menggelar Sidang Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Aruan SBT - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 30 April 2025

PN Ambon Kembali Menggelar Sidang Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Aruan SBT

Foto : PN Ambon Kembali Menggelar Sidang Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Aruan SBT

Ambon
, Globaltimurnn.com - Bertempat di kantor pengadilan Negeri Ambon, pukul 12 : 00 Wit, siang tadi, Pengadilan Negeri Ambon, kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD/DD) Negeri Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Angggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Rabu 30/04/2025


Pasal-nya" Bahwa terhadap terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.


Informasi ini di Terima media ini via whatsaap lewat pesan whatsaap kasi Intel Kejari SBT Vector Mailoa. SH yang menyampaikan bahwa" Kemudian terdakwa di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.700.000.000,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.


Sebelumnya Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.702.687.251,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara. Tutup Mailoa  (Rdksi)


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT