Merasa Ditipu Oleh BNI Cabang Ambon, Nasabah Laporkan Ke OJK Maluku - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 17 April 2025

Merasa Ditipu Oleh BNI Cabang Ambon, Nasabah Laporkan Ke OJK Maluku

Foto : Nasabah Merasa Ditipu Oleh BNI Cabang Ambon, Kasusnya Di Laporkan Ke OJK Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Salah satu nasabah pada Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Ambon Syahbudin Lessy melaporkan sebuah perbuatan yang dinilai janggal dan merugikan nasabah ke OJK Maluku 24 Maret 2025 beberapa pekan lalu. 


Informasi ini berhasil di terima Media Gakorpan News yang mana berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya yang mendampingi nasabah saat melayangkan laporan ke OJK tersebut membenarkan adanya laporan tersebut. 


Pasalnya" Laporan tersebut ke OJK Maluku itu karena menurut nasabah " beberapa waktu lalu mendapat penawaran dari pihak kartu kredit BNI melalui via telpon seluler sebagai salah satu nasabah yang terpilih mendapat fasilitas menggunakan kartu kredit, dengan nomor kartu 4565740001876381.


Diketahui Kartu kredit tersebut digunakan untuk pengambilan uang secara tunai, maupun pembelanjaan secara online. 


Sementara kartu tersebut belum pernah bahkan tidak pernah digunakan oleh nasabah sendiri, seiringnya waktu tiba - tiba pihak BNI kartu kredit membangun komunikasi dengan pihak nasabah untuk melakukan aktipasi (pengaktifan) kartu tersebut ternyata komunikasi itu terputus. 


Seiring waktu beberapa bulan kemudian pihak kartu kredit BNI keluarlah selebaran tagihan penggunaan kartu kredit yang kemudian disodorkan kepada pihak nasabah guna melakukan pembayaran. 


Saat mengetahui surat tagihan tersebut, pihak nasabah merasa bingung dan heran bahwa tidak pernah menggunakan kartu kredit BNI bahkan saat komunikasi dari pihak BNI pun saat itu terputus sehingga tidak ada kejelasan dalam komunikasi, namun nasabah di haruskan membayar tagihan sebesar Rp. 14.992. 200.00,-.


Mirisnya lagi secara otomatis pembayaran tersebut terpotong dari tabungan nasabah pada Bank BNI, surat tagihan itu tertera tanggal cetak pada tanggal 17 April 2024, hal ini di ketahui oleh nasabah saat mencetak rekening koran pada tanggal 16 April 2025.


Upaya yang di lakukan nasabah ke BNI lewat komunikasi internal, pihak BNI melakukan komunikasi ke pihak kartu kredit BNI pada cabang Makasar. 


Janji pihak BNI akan melakukan klarifikasi dari pihak kartu kredit BNI cabang Makasar, namun sayangnya itu hanya sebatas janji manis hingga saat ini, nasabah mengecap janji pahit. 


Janji itu membuai keresahan dari pihak nasabah, kemudian langkah yang di ambil nasabah pada 24 Maret 2025 melaporkan hal tersebut ke OJK Maluku yang diduga kamoplase yang di buat oleh pihak BNImerugikan nasabah. 


Laporan lansung di terima pihak OJK yang di terima oleh pihak OJK sesuai nama dan tanda tangan terlampir pada surat tanda terima yang sedang di pegang oleh nasabah. 


Saat nasabah menerima surat tanda terima laporan tersebut pihak OJK memberikan harapan bahwa nasabah menunggu selama kurang lebih dua puluh hari ke depan tidak terhitung hari libur. 


Nasabah berharap, dengan adanya laporan ke OJK Maluku, OJK bisa menindaklanjuti laporan tersebut serta bisa menyelesaikan permasalahan nasabah yang dihadapi dalam hal ini merasa di rugikan oleh pihak Bank BNI karena nasabah merasa dirinya tidak pernah tidak menggunakan kartu kredit tersebut. 


Hingga berita ini diturunkan pihak BNI cabang Ambon belum bisa terkomunikasi guna memberikan keterangan. 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT