Foto : Tudingan Meminta Jatah 1,5 Persen dari Dana Covid 19 Itu Tidak Benar dan Tidak Mendasar
Sikka, globaltimurnn.com - Munculnya ungkapan meminta jatah 1,5 persen dari Dana Covid 19 tahun 2020 sampai 2021 dengan besaran Dana 8,5 miliar yang diperuntukan guna membayar tenaga medis itu tidak benar dan tidak mendasar.
Hal ini dibantah keras dalam penyataan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc Hilers Kabupaten Sikka dr. Clara Prancis kepada semua awak media dalam konferensi pers di Kantor Bupati jumat 21/3/2025 sore kemarin.
dr. Clara katakan, munculnya isu isu yang meminta jatah 1,5 persen dari dana Covid 19 tahun 2020 dan 2021 dari nilai 8,5 miliar oleh pihak manejemen Rumah sakit itu adalah benar dan tidak berdasar.
"Isu terkait permintaan jatah 1,5 persen yang diminta oleh manejemen Rumah sakit,itu tidak benar dan tidak mendasar serta dianggap pembunuhan karakter, " Ujarnya dengan nada seduh.
Clara, tambahkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait pembayaran jasa pelayanan Covid 19, untuk tahun 2020 -2021 yang regulasi sebelum nya tidak termuat terkait regulasi proses pembayaran jasa Covid .
Clara mengaku, saat ini regulasi terkait proses pembayaran jasa Covid tahun 2020 -2021 kini sedang disiapkan regulasi dengan peraturan bupati yang akan dibahas bersama untuk dijadikan sebagai sebuah peraturan bupati yang akan diundangkan oleh sekretaris daerah maka pihak direktur Rumah sakit akan melakukan proses pembayaran, "singkat Clara (YP-25)