Foto : Lakukan Gratifikasi Di Proyek Rumah Tua Di Seram Gunung, Anggota DPRD Andy Akbar Siap DiLaporkan Ke Polda Maluku
SBB, Globaltimurnn.com - Anggota DPRD Fraksi Demokrat Kab. SBB Provinsi Maluku Andy Akbar diduga kuat telah melakukan gratifikasi proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe lumabotoi Negeri Neniari gunung yang merupakan rumah adat milik kelompok masyarakat Nuruwe Lumabotoi dan Alune yang dari Desa Neniari gunung, Desa Neniari Piru, Desa Nuruwe, Desa Wakolo, Desa Patahawe dan beberapa desa di pulau seram dan pulau Ambon seperti negeri Liang, Negeri hutumuri, negeri Amahusu dan beberapa desa lainnya.
Informasi ini diterima dari tokoh muda Alune Wemale Jodis Rumasoal SH, kepada media ini mengatakan" dirinya siap melaporkan kasus ini ke krismsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat mengingat sejumlah bukti yang sekarang sudah di kumpulkan salah satunya transfer melalui Via Bangking saudara Andy Akbar anggota DPRD Kab. SBB dari Fraksi Demokrat.
Rumasoal menyampaikan" betul pembangunan itu akan di kawal-nya karena rumah adat tersebut merupakan program beliau sehingga apapun alasan-nya saya harus mengawal hingga selesai.
Seiring berjalan-nya waktu program tersebut menjadi masalah dan ia mengeluarkan uang pribadi untuk menyelesaikan program tersebut.
Politisi PDI Perjuangan Kab. SBB merasa kecewa karena proyek tersebut ia tidak melakukan jual beli proyek dan tidak menerima Fi 10% dari pembangunan tersebut ia hanya mengawal agar program tersebut bisa dapat di realisasikan dalam aturan dana di atas Rp.200 juta harus di tangani oleh perusahaan sehingga kami meminjam perusahaan cv.ondora untuk memuluskan program rumah adat tersebut ternyata saudara anggota DPRD Kab. SBB Andy Akbar berkamuflase dengan direktur. Pungkasnya (***)