KP2A Resmi Lapor Oknum Guru PJOK Ke Polisi Terkait Cabuli Delapan Siswi SD Di Kecamatan Doreng - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 04 Maret 2025

KP2A Resmi Lapor Oknum Guru PJOK Ke Polisi Terkait Cabuli Delapan Siswi SD Di Kecamatan Doreng

Foto : KP2A Resmi Lapor Oknum Guru PJOK Ke Polisi Terkait Cabuli Delapan Siswi SD Di Kecamatan Doreng 

Sikka
, Globaltimurnn.com - Nama besar dan citra korps Guru yang dijunjung baik kembali tercoreng dengan sikap dan perilaku bejat salah seorang oknum Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan ( PJOK)  resmi dilaporkan ke polisi oleh KP2A yang didampingi oleh keluarga korban, karena diduga melakukan percabulan terhadap Delapan (8) anak siswa SD binaannya di kecamatan Doreng, kabupaten Sikka.


Dugaan percabulan anak siswa SD Ini terkuak saat  kerabat keluarga korban menceritakan ikhwal peristiwa pelecehan itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( KP2A) di jalan Jenderal Soedirman, kecamatan Alok timur, kelurahan kota baru, kabupaten Sikka. 


Kepala Unit KP2A  Maria Kristiani Yosepha yang di sapa Yani, ketika dihubungi awak media ini melalui telepon Whatsap nya , senin 4/3/2025  pada pukul 15.30 WITA, menjelaskan Dirinya awal mendapatkan informasi dari kerabat keluarga korban tentang adanya pelecehan seksual terhadap siswi yang masih dibawah umur pada salah satu sekolah dasar di kecamatan Doreng. 


Ketika mendengar laporan itu Yani langsung turun ke sekolah itu melakukan assesmen dengan siswa disekolah itu dan ternyata benar ada perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru PJOK terhadap delapan anak siswa SD itu, ujarnya. 


Dengan tidak membuang waktu begitu lama, semua data rampung Yani langsung menuju unit SPKT polres Sikka dan langsung membuat laporan polisi resmi terkait tindakan pelecehan seksual anak dibawah umur yang tertuang dalam surat laporan polisi nomor  STTLP/36/II/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA Nusa Tenggara Timur. 


Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasie Humas polres Sikka, Iptu Yeremia solidade membenarkan adanya laporan tersebut oleh KP2A, terkait dugaan pelecehan seksual tersebut dan atas laporan itu polisi polres Sikka mengambil tindakan cepat melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap oknum Guru tersebut . 


"Terduga (oknum guru red) sekarang ini sudah ada ditahan dan telah dijeblos dalam penjara polres Sikka mulai dari tanggal 1/3/2025 , korban telah dilakukan visum et repertum guna membuktikan terjadinya tindakan pencabulan terhadap diri korban, "ujar Yeremia. 


lanjut Yeremia, pihak penyidik telah melakukan proses penyidikan terhadap sebelas ( 11) orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pungkasnya (YP-25) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT