Foto : Tamaela Pimpin Rapat Paripurna Umukan Dan Penetapan Wali Kota Ambon Terpilih Masa Jabatan 2025 - 2030
Ambon, Globaltimurnn.com - Ketua DPRD kota Ambon Mourits Tamaela saat membuka rapat paripurna sekaligus menyampaikan pengumuman hasil pengumuman pasangan walikota dan wakil walikota Ambon terpilih masa jabatan 2025-2030.
Berdasarkan peraturan dan ketentuan DPRD Kota Ambon nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kota Ambon dalam pasal 149 ayat 1 yang berbunyi setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi forum maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman berdasarkan hal tersebut maka rapat paripurna ini dapat dilaksanakan atau dilanjutkan. Ungkap Tamaela
Sebagaimana diketahui pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota Ambon masa jabatan tahun 2025 2030 dalam perhelatan pilkada serentak nasional tahun 2024 KPU Kota Ambon telah menetapkan pasangan walikota dan wakil walikota terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan KPU Kota Ambon Nomor 5 tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang penetapan walikota dan wakil walikota Ambon terpilih tahun 2024.
Hal tersebut telah di sampaikan lewat surat kepada ketua DPRD Kota Ambon nomor 68 tanggal 7 Februari tahun 2025 perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan walikota dan wakil walikota terpilih dalam kesempatan ini pihak DPRD akan mengumumkan hasil penetapan pasangan walikota dan wakil walikota Ambon terpilih masa jabatan tahun 2025 - 2030 yang akan dituangkan dalam berita acara maka pada rapat paripurna yang terhormat ini DPRD lansung umumkan bahwa Drs. Bodewin M. Wattimena. M.Si adalah Walikota Ambon terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 dan Elly Toisuta. S.Sos adalah wakil walikota terpilih masa jabatan tahun 2025 - 2030.
Kata Tamaela" Sebagaimana tertuang dalam Berita acara nomor 131/24/DPRD/2025 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si, Pengumuman hasil penetapan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon terpilih masa jabatan 2025-2030 pada hari ini Sabtu tanggal 8 Februari tahun 2025 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Mourits Tamaela jabatan ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kota Ambon berdasarkan Keputusan gubernur Maluku nomor 1738 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Ambon masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 4 Oktober 2024,
2. Gerald Mailoa jabatan wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kota Ambon berdasarkan Keputusan gubernur Maluku nomor 1738 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Ambon masa jabatan tahun 2024 2029 tanggal 4 Oktober 2024
3. Patrick Munandar se-jabatan wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kota Ambon berdasarkan Keputusan gubernur Maluku nomor 1738 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Ambon masa jabatan tahun 2024 2029 tanggal 4 Oktober 2024 secara bersama-sama disebut sebagai pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kota Ambon bertindak untuk dan atas nama DPRD Kota Ambon berdasarkan :
1. undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.
2. undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.
3. undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.
4. surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.24.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 tanggal 6 September 2024 menyatakan bahwa 1 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD kota Ambon telah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman hasil penetapan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon terpilih masa jabatan 2025 2030 2 berdasarkan keputusan KPU Kota Ambon Nomor 5 tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang penetapan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon terpilih Kota Ambon tahun 2024 telah ditetapkan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon terpilih tahun 2024
Diakhir sambutan-nya Tamaela menyampaikan terima kasih pada semua pihak teristimewa KPU kota sebagai penyelenggara yang sudah berhasil sukseskan pemilu 2024, ungkap Tamaela
Terima kasih yang sama Tamaela sampaikan kepada wali kota terpilih Drs. Bodewin. M. Wattime dan wakil wali kota Ambon terpilih Elly Toisuta atas kepercayaan yang rakyat berikan semoga menjadi pemimpin yang amanah.
Hadir dalam giat tersebut, penjabat Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, rekan-rekan anggota DPRD Kota Ambon, Forum Komunikasi pimpinan daerah, ketua pengadilan negeri Ambon, penjabat sekretaris Kota Ambon para asisten beserta para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon para staf Ahli Walikota Ambon para direktur perusahaan daerah, para camat dan para lurah serta para kades dan raja se - kota Ambon, ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon beserta komisioner, ketua dan komisioner bawaslu kota Ambon, para tokoh agama tokoh masyarakat dan para wartawan rekan-rekan pers. ( Tasya)