Aliansi Driver Dump Truck Locallintas Sultra Gelar Aksi Desak DPRD Melirik 250 Sopir Truck Yang Diberhentikan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Minggu, 23 Februari 2025

Aliansi Driver Dump Truck Locallintas Sultra Gelar Aksi Desak DPRD Melirik 250 Sopir Truck Yang Diberhentikan

Foto : Aliansi Driver Dump Truck Locallintas Sultra Gelar Aksi Desak DPRD Melirik 250 Sopir Truck Yang Diberhentikan

Kendari
, Globaltimurnn.com - Aliansi Driver Dump Truck Locallintas Sulawesi Tenggara menggelar aksi membawa orasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara guna mencabut surat Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan jalan Nasional Sulawesi Tenggara Nomor : PW 0201-Bb21/ 206 tanggal 13 Februari 2025 perihal penertiban kegiatan perlintasan tambang pada jalan Nasional.


Tim terpadu melakukan penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalu-lintas angkutan jalan Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan surat edaran dalam memakai jalan umum dalam aktifitas pengangkutan material yang harus melaksanakan point - point yang terdapat dalam surat pemberitahuan dispensasi. 


Aksi tersebut berjalan dengan menunjukan aksi bakar ban bekas, namun tidak berjalan lama, karena lansung di sikapi, oleh pihak DPRD lewat anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Abdul Halik.


Aksi tersebut mendesak DPRD dalam tuntutan-nya itu yakni" 

1. Mendesak DPRD provinsi Sultra untuk segera membuat rekomendasi pencabutan surat edaran pemerintah provinsi sulawesi tenggara terkait dispensasi aktifitas pengangkutan material yang mengharuskan driver local yang memakai jalan umum untuk memenuhi aturan yang kami duga sepihak tanpa kajian yang berdampak pada pemberhentian kontrak kerja ratusan driver local yang mencari nafkah. 


2. Mendesak DPRD provinsi sulawesi tenggara untuk segera memanggil gubernur Sultra, sekda provinsi serta tim terpadu untuk di lakukan hearing bersama driver lokal se-Sulawesi tenggara terkait surat edaran dispensasi penggunaan jalan umum dengan beberapa syarat. 


3. Jika tuntutan masa aksi tidak di berikan solusi yang baik maka pihak masa aksi akan datangi kantor DPRD provinsi Sultra dengan jumlah yang lebih besar dan tidak akan bergegas sampai surat edaran tersebut di cabut. 


Pertemuan pun kemudian di laksanakan pada ruang Aula terbuka halaman depan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang di pimpin lansung oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Abdul Halik.


Dalam, pertemuan itu, Abdul Halik mengatakan" Pihak DPRD menyambut baik aksi tersebut dan masuk pada tuntutan, pihak DPRD tidak mempunyai wewenang untuk mencabut surat tersebut namun DPRD berjanji akan melakukan rapat bersama dengan pihak terkait dan pemerintah daerah. 


Dikatakan-nya juga" DPRD meminta waktu untuk mengatur pertemuannya dengan jaminan sampai hari Kamis 27/02/2025, karena harus mengundang Dinas pendapatan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Lantas Polresta, Kendari, Pihak Polda, Perhubungan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah baik Gubernur maupun Sekda. 


Abdul Halik berharap" akan membantu memperjuangkan nasip sopir - sopir truck tersebut sehingga tidak kehilangan pekerjaan dalam mencari nafkah guna kehidupan keluarga dan rumah tangga, apalagi sebentar lagi akan masuk pada bulan suci Ramadhan. Ucapnya


Akhir keterangan-nya Abdul Halik mengatakan" Pihak perusahan yang memberikan PHK kepada para sopir tersebut, komisi III berjanji akan panggil pihak perusahan MCM tersebut untuk mencari solusi. Pungkasnya (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT