Tiem Hukum PT. Krisrama Sebut John Bala Sembunyikan Fakta Hukum Atas Tanah Bersertifikat HGU Nanghale - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Sabtu, 25 Januari 2025

Tiem Hukum PT. Krisrama Sebut John Bala Sembunyikan Fakta Hukum Atas Tanah Bersertifikat HGU Nanghale

Foto : Tiem Hukum PT. Krisrama Sebut John Bala Sembunyikan Fakta Hukum Atas Tanah Bersertifikat HGU Nanghale 

Sikka
, Globaltinurnn.com - Ketua Tim Penasihat Hukum PT Krisrama, Marianus Laka, SH.MH., didampingi anggota, RD. Ephivanus Nale Rimo, S.Fil, SH., MH., Vitalis Badar, SH., Domi Tukan, SH., dan Alfons Hilarius Ase, SH.,MH., menuding  John Bala menyembunyikan kebenaran fakta Hukum atas tanah HAk Guna Usaha ( HGU) bersertifikat terhadap warga. 


Pasalnya, PT Krisrama adalah penerima hak dari pemberi hak adalah (Negara) berdasarkan surat keputusan HGU No 1 /HGU/BPN.53/7/2023 tertanggal 20 Juli 2023 diatas lahan seluas 325 Ha di desa Nanghale kecamatan Talibura, kabupaten Sikka. 


Demikian disampaikan ketua penasihat Hukum PT Krisrama Marianus Laka SH. MH, bersama dengan Kawan kawannya dalam konferensi pers di keuskupan Santo Yosep, Maumere 25/1/2025 kemarin. 


Marianus Katakan, PT. Krisrama sebagai penerima HGU itu memiliki dasar dan berkekuatan Hukum a quo yang ditetapkan  dalam keputusan HGU Nomor 1/HGU/BPN.53/7/2023 tertanggal 20 Juli 2023 itu berhak mengelola dan memanfaatkan tanah yang dilekatkan dengan HGU yang diberikan oleh negara kepada PT. Krisrama, "ujarnya.


Dalam menanggapi sanggahan dan tanggapan dari John Balla yang dikutip dalam berbagai  media sosial , bahwa PT. Krisrama yang merupakan penerina HGU tidak memiliki dasar hukum dan alas hak /title  Marianus katakan, bahwa sesungguhnya John Bala telah melakukan pembohongan publik karena dengan sengaja menyembunyikan jawaban dari Kanwil BPN/ATR propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) 


Direktur PT. Krisrama RD Ephy M. Rimo dalam konferensi pers juga menjelaskan, Terkait dengan pembersihan terhadap rumah warga yang telah menduduki diatas lahan tersertifikat HGU pada tanggal 22 Januari 2025 lalu itu telah melalui berbagai tahapan dan himbauan baik itu dari pemerintah daerah Kabupaten Sikka melalui Dinas Kominfo dengan surat Nomor 460/VI/2024 tentang mengosongkan tanah/lahan tersertifikat HGU, bahkan pihak PT. Krisrama telah melakukan somasi dan pendekatan secara persuasif kepada 1020 warga yang bermukim diatas tanah bersertifikat itu namun tidak digubris sampai saat ini, Oleh karena itu PT. Krisma memiliki hak sebagai penerima  HGU dari Negara untuk melakukan pembersihan, "tutupnya. (YP-25) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT