Foto : Manager Operasional Damri Perlu Dipertanyakan, Di Duga Kong Kali Kong Dengan Sopir Damri Ambon Seram
Ambon, Globaltimurnn.com - Baru baru ini hangat jadi bahan perbincangan sampai ke publik, salah satu oknum sopir Damri yang diduga menyalahi aturan dan indikasi merugikan rakyat.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata dari pantauan Media ini selama beberapa hari ini, serta dari informasi yang berhasil di himpun awak Media ini, ada dugaan Kong kali Kong antara sopir Damri Ambon seram dan pengelola Damri, yang di duga Manager operasional damri Ambon seram.
Berdasarkan informasi yang di terima dari warga masyarakat Negeri Liang sebut saja semaran ozim, kepada Media ini menyampaikan" dari hasil pantauan-nya di pelabuhan fery Hunimua, terlihat hilangnya fungsi kontrol atau pengawasan dari petugas pengawas Damri di pelabuhan Hunimua pada aktifitas Damri dari arah seram Ambon.
Petugas pengawas mobil Damri dalam pelaksanaan fungsi pengawasan-nya terlihat hanya berlaku hingga pukul 20 : 00 Wit, sementara aktifitas mobil Damri terus berjalan hingga pada jadwal fery terakhir beraktifitas dari seram ke Ambon, sekitar pukul 22 : 00 Wit, atau hingga pukul 23 : 00 Wit.
Yang menjadi pertanyaan-nya adalah" Aktifitas mobil Damri mestinya masih dalam pengawasan petugas pengawasan, bukan-nya aktifitas mobil Damri hingga larut malam itu saat sudah tidak ada lagi petugas pengawasan di pelabuhan fery hunimua.
Hal yang di lakukan oleh oknum Sopir Damri saat Damri masih terus beroperasi sampai lewat dari waktu petugas pengawasan berada di lapangan itu sama saja dengan oknum sopir Damri sedang melakukan pungli, atau kerja di luar mekanisme, Dengan indikasi mencari keuntungan sendiri dengan menggunakan mobil milik Negara yang di kelola menggunakan anggaran Negara oleh pihak BUMN, dan itu diduga kuat penumpang yang di muat itu tanpa manifes. Ujar Ozim
Hal tersebut sengaja di biarkan oleh pihak Maneger operasional mobil Damri atau sebut saja pengelola, yang sengaja membiarkan aktifitas sopir Damri melakukan aktifitas pemuatan diluar pengawasan.
Hal itu akhirnya mendorong Ozim angkat bicara mempertanyakan ongkos mobil yang di bayar oleh masyarakat itu uang-nya lari ke mana saja, dengan dugaan ada unsur Kong kali Kong antara Manager operasional damri atau pengelola Damri dengan sopir Damri yang bertugas.
Ini muncul indikasi pungli, rakyat dirugikan, oknum sopir dan pihak pengelola Damri mencari keuntungan diri, dengan sengaja membiarkan Damri beraktifitas memuat penumpang diluar pengawasan, sampai larut malam bahkan diluar pengawasan petugas pengawasan.
Ini kejahatan terhadap keuangan Negara, serta menyalahgunakan kewenangan, dengan mencari keuntungan diri sendiri, pihak penegak hukum dalam Hal ini Kejaksaan dan Polri perlu sikapi hal ini dengan memeriksa pengelola dan oknum Sopir.
Damri beroperasi dengan menggunakan anggaran Negara setiap tahun-nya lewat BUMN yang adalah perusahan milik negara, tidak ada alasan untuk oknum sopir berdali. Singkat pernyataan Ozim Kepada Media
Ozim menambahkan" Hal tersebut yang di lakukan oknum sopir dan pihak Manager operasional seakan - akan mencari Keuntungan diri sendiri, jika di hubungkan dengan pidana maka hal itu melanggar ketentuan pidana Nomor" UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)