Lapas Kelas IIA Ambon, Gelar Klarifikasi Keterlibatan WBA Dalam Kasus Peredaran Narkoba - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Jumat, 24 Januari 2025

Lapas Kelas IIA Ambon, Gelar Klarifikasi Keterlibatan WBA Dalam Kasus Peredaran Narkoba

Foto : Lapas Kelas IIA Ambon, Gelar Klarifikasi Keterlibatan WBA Dalam Kasus Peredaran Narkoba

Ambon
, Globaltimurnn.com - Bertepat di lapas kelas II A Ambon, dalam rapat konfrensi pers sidang klarifikasi keterlibatan WBA dalam kasus peredaran narkoba yang di hadiri ombudsman RI perwakilan Maluku Hasan Slamet SH.MH, Ka lapas Ambon, Ka Rutan Ambon, Ka Lapas anak, dan sejumlah awak media. 


Dalam keterangan-nya Ka Lapas Ambon Herliadi mengatakan" Pihaknya akan memberikan informasi dengan sejelas sejalasnya. Pihaknya mendapat info dari napi yang bernama alon yang mengatakan bahwa ia mendapatkan barang itu (narkoba) dari lapas, setelah kami mengklarifikasikan dengan yang bersangkutan maksutnya dia yang berada di dalam sini, bahwa ternyata pernyataan itu tidaklah benar. Ungkap Harliadi

      

Menurutnya" pihak lapas menegaskan bahwa pengawasan sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, meskipun masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Tuturnya


Dia juga mengatakan" pengawasan telah dilakukan secara ketat, mulai dari pemeriksaan di pintu masuk, penggeledahan rutin, hingga pengawasan terhadap aktivitas warga binaan di dalam lapas. Ujarnya 


Namun, ia mengakui bahwa kejahatan tidak dapat sepenuhnya dihilangkan karena berbagai modus operandi yang terus berkembang. Sebutnya


“Sebagus apapun pengawasan yang dilakukan, pasti ada celah. Kami sudah menjalankan SOP dengan maksimal, tetapi pelaku kejahatan selalu mencari cara baru untuk menyelundupkan barang terlarang. Ujar dia menambahkan


Kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan semaksimal mungkin,” tambahnya


Menanggapi pertanyaan terkait keterlibatan petugas, Kepala Lapas menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya petugas yang terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut. 


Jika terbukti ada keterlibatan, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tegasnya


“Kami sudah melakukan investigasi internal, dan sejauh ini tidak ada petugas yang terlibat, Namun, jika ada indikasi keterlibatan, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan sesuai aturan pegawai negeri sipil (PNS),” jelasnya


Sementara kepala Rumah Tahanan (Karutan) Ambon Adam Ridwansyah, juga menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi seperti ponsel di dalam lapas hanya diperbolehkan di area khusus dengan pengawasan ketat. 


Pihaknya telah berupaya mencegah penyelundupan ponsel melalui berbagai cara, namun modus baru yang dilakukan para pelaku kejahatan menjadi tantangan tersendiri.


“Kami pernah menemukan barang terlarang diselundupkan dengan berbagai cara, seperti melalui bola tenis, burung dara, layang-layang, hingga benda-benda yang tampak tidak mencurigakan seperti pembalut dan sandal, Ini menunjukkan bahwa pelaku selalu mencari cara baru,” ungkapnya


Terkait sanksi bagi narapidana yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, pihaknya menerapkan berbagai tindakan tegas, termasuk pencabutan hak remisi, pembatasan kunjungan, hingga pemindahan ke lapas dengan pengawasan lebih ketat.


“Narapidana yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari isolasi hingga pencabutan hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat. 


Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan di dalam lapas,” tambahnya.


Pihak lapas juga meminta dukungan dari masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. 


Program pembinaan telah kami jalankan, tetapi peran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah keterlibatan napi dalam kejahatan,” pungkasnya.


Kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas Kelas IIA Ambon ini menjadi perhatian publik karena dinilai sudah berlangsung selama bertahun-tahun. 


Polda Maluku sebelumnya telah mengungkap bahwa jaringan narkoba di dalam lapas melibatkan mantan narapidana yang memberikan informasi kepada napi yang masih menjalani hukuman.


Pihak Lapas Kelas IIA Ambon akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri lebih jauh sumber masuknya barang terlarang dan memastikan langkah-langkah pencegahan dapat berjalan lebih baik lagi. (Tasya) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT