Ini Pernyataan Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Rabu, 29 Januari 2025

Ini Pernyataan Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK

Foto : Ini Pernyataan Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Proses Penghapusan Utang UMKM dalam Tahap Pemetaan dan Penentuan Debitur Dian menjelaskan, dalam proses mapping atau pementaan ini dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.


Hal ini di sampaikan oleh Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK bahwa" Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap telah melakukan proses mapping dan penentuan debitur Usaha Mikro Kecio Menengah (UMKM) yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih utang.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP). Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).


"Adapun secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT dimaksud," kata Dian dalam keterangan tertulisnya. 

Foto : Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK

Dian menjelaskan, dalam proses mapping atau pementaan ini dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.


"(Pemetaan dan penentuan debitr UMKM) Perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik," tegas dia.


Kriteria UMKM Dapat Penghapusan Utang Diberitakatan sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman beberkan kriteria pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang.


Maman menyebut setidaknya ada kurang lebih 1 juta nasabah pelaku UMKM yang telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang dengan beberapa kriteria.


"Kebijakan ini sangat baik, namun di sisi lain kami perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan," kata Menteri Maman dalam keterangannya pekan lalu. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT