Foto : Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Asisten supervisor Steven Eko Purwanto Dipolisikan
Sikka, Globaltimurnn.com - Dugaan penggelapan uang perusahan itu Yang berlokasi di Jl. Raja Centis, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, senilai 998.600.000 (Sembian Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), akhirnya Asisten supervesior Steven Eko Purwanto Kasangke dipolisikan.
Kejadian itu terjadi dan diketahui pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025, sekitar jam 19.00 wita, Steven Eko Purwanto Kasangke sebagai Terlapor masuk ke dalam 3 ATM yakni ATM BRI Unit Wuring, ATM BRI Unit Beru, dan ATM BRI yang ada di Kantor Cabang Maumere guna mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM tersebut sebanyak 998.600.000 (Sembian Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Informasi yang diterima media ini melalui Kasie Humas Polres Sikka Iptu Yeremia Soludade mengatakan, bahwa benar pada Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, pukul 21.21 wita bertempat di SPKT Polres Sikka, PT. Bringin Gigantara, resmi melaporkan Steven Eko Purwanto Kasangke ke polisi atas tindak pidana dugaan penggelapan dengan "Nomor : LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT, tanggal 11 Januari 2025," ungkap kasie humas.
Lanjut kasie humas, kronologis terjadi laporan ini awalnya saat PT. Bringin Gigantara memberikan kepercayaan pada Steven Eko Purwanto Kasangke sebagai asisten supervesior untuk memegang kunci dari 3 (tiga) ATM yakni ATM BRI Unit Wuring, ATM BRI Unit Beru, dan ATM BRI yang ada di Kantor Cabang Maumere, masuk dan membawa sejumlah uang milik perusahaan dan tidak diserahkan kembali pada pihak perusahaan, akibat dari tindakan itulah perusahaan merasa dirugikan, "jelasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut Alok Timur, Kabupaten Sikka, senilai 998.600.000 (Sembian Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), akhirnya Asisten supervesior Steven Eko Purwanto Kasangke dipolisikan.
Kejadian itu terjadi dan diketahui pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025, sekitar jam 19.00 wita, Steven Eko Purwanto Kasangke sebagai Terlapor masuk ke dalam 3 ATM yakni ATM BRI Unit Wuring, ATM BRI Unit Beru, dan ATM BRI yang ada di Kantor Cabang Maumere guna mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM tersebut sebanyak 998.600.000 (Sembian Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Informasi yang diterima media ini melalui Kasie Humas Polres Sikka Iptu Yeremia Soludade mengatakan, bahwa benar pada Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, pukul 21.21 wita bertempat di SPKT Polres Sikka, PT. Bringin Gigantara, resmi melaporkan Steven Eko Purwanto Kasangke ke polisi atas tindak pidana dugaan penggelapan dengan "Nomor : LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT, tanggal 11 Januari 2025," ungkap kasie humas.
Lanjut kasie humas, kronologis terjadi laporan ini awalnya saat PT. Bringin Gigantara memberikan kepercayaan pada Steven Eko Purwanto Kasangke sebagai asisten supervesior untuk memegang kunci dari 3 (tiga) ATM yakni ATM BRI Unit Wuring, ATM BRI Unit Beru, dan ATM BRI yang ada di Kantor Cabang Maumere, masuk dan membawa sejumlah uang milik perusahaan dan tidak diserahkan kembali pada pihak perusahaan, akibat dari tindakan itulah perusahaan merasa dirugikan, "jelasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut (YP)