Foto : Akibat Longsor Di Area Jalan Sumeith Pasinaro Sp. Watui (Huku Kecil), PPK Proyek Angkat Bicara
SBB, Globaltimurnn.com - Persoalan pembangunan jalur jalan sumeith Pasinaro – Sp. Watui (Huku Kecil) yang dikerjakan oleh CV. Balung Permai sepanjang 3,945 KM, telah selesai dan rampung dikerjakan serta di serahterimakan sejak Bulan April 2024.
Perlu diketahui bahwa Proses Pengaspalan jalan Sumeith Pasinaro – Sp. Watui (Huku Kecil) diatas Jalan yang sudah di Bongkar atau dikerjakan sebelumnya, Kontraktor hanya mengerjakan Proyek Pengaspalan Hotmix, bangunan pelengkap (Drainase, gorong-gorong, Talud) dan melakukan pembersihan badan jalan serta melakukan pembongkaran beberapa titik yang longsor atau terkikis saat musim Penghujan agar pekerjaan pengaspalan sesuai Dengan RAB yang tertuang dalam kontrak.
Menurut Delvis Lekahena PPK Jalan Sumeith Pasinaro – Sp. Watui (Huku Kecil), saat ditemui wartawan media ini untuk mempertanyakan terkait longsor yang mengakibatkan sebagian Area jalan yang ikut hanyut akibat musim hujan di bulan juli lalu, dirinya menyampaikan bahwa pihak PUPR SBB saat itu Sudah berkoordinasi dengan Dinas Bencana Alam (BPDB) untuk melakukan penanganan darurat area longsor tersebut.
”Terkait Longsor di beberapa titik area jalan sumeith Pasinaro – Sp. Watui (Huku Kecil) kami dari PUPR sudah berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk penanganan darurat dan hal ini telah dituangkan melalui surat pernyataan bencana yang di tandatangani Oleh Pj. Bupati Kab. SBB, karena kewenangannya ada di BPBD bukan di PUPR Sbb terkait bencana Alam yang terjadi di area jalan Sumeith Pasinaro – Sp. Watui (Huku Kecil)
Dengan adanya pemberitaan media yang menyampaikan bahwa PUPR tidak meresponi jalan yang longsor.
“Lekahena menjelaskan bahwa kewenangan itu bukan Pihaknya (PUPR) serta Kontraktor namun atas kebijakan bersama, kami telah melakukan penanganan dampak bencana serta membuat Jalan darurat untuk aktifitas masyarakat pengguna jalan”. Terang Lekahena.
Alasan lain kenapa tidak bongkar saja area baru di sekitar lokasi longsor sebagai alternatif lain, “Lekahena menjelaskan bahwa untuk pembongkaran wilayah baru harus ada ijin dari Dinas Kehutanan propinsi maluku karena ruas jalan tersebut melalui kawasan hutan Produksi Konveksi (HPK).
Selain itu Oleh karena struktur tanah yang berpasir serta labil dapat di khawatirkan akan berdampak kepada Area yang lain pada saat musim Penghujan tiba”.Ujarnya
Sampai dengan berita ini di tayangkan, akses jalan Sumeith Pasinaro – Sp. Watui (Huku Kecil) masih bisa dilalui oleh masyarakat menuju 4 desa lainnya di pegunungan yakni Desa Ahiolo, Desa Watui, Desa Huku Kecil & Desa Abio. (Red)