12 Koperasi Open Loop Di Serahkan Kemenkop kepada OJK Guna Pengawasan dan Inklusi Keuangan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Jumat, 31 Januari 2025

12 Koperasi Open Loop Di Serahkan Kemenkop kepada OJK Guna Pengawasan dan Inklusi Keuangan

Foto : 12 Koperasi Open Loop Di Serahkan Kemenkop kepada OJK Guna Pengawasan dan Inklusi Keuangan

Jakarta
, Globaltimurnn.com - ementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menyerahkan daftar 12 koperasi open loop kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan lebih lanjut, sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional,


Berdasarkan Rilis OJK yang disampaikan, Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Koperasi open loop adalah koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dengan mekanisme terbuka, sehingga dapat melayani lebih dari sekadar anggotanya.


Keberadaan koperasi ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau layanan perbankan formal.


Daftar koperasi tersebut diserahkan melalui surat resmi dari Menteri Koperasi RI nomor B-3/Μ.ΚΟΡ/PK.02.00/2025 pada 10 Januari 2025.


Penilaian atas koperasi-koperasi ini dilakukan oleh Kemenkop berdasarkan kriteria yang tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK.


Adapun, 12 Koperasi Open Loop Terpilih antara lain :


1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana – Kota Madium


2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten – Klaten


3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa – Lampung Selatan


4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi – Tulang Bawang


5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo – Cilacap


6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat – Tasikmalaya


7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam – Ciamis


8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri – Surabaya


9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia – Probolinggo


10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba – Lampung Selatan


11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera – Lampung Selatan


12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mandiri Sejahtera – Ciamis


12 koperasi terpilih ini, diharapkan menjadi pionir dalam transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme di sektor jasa keuangan.


Demikian, Kolaborasi antara Kemenkop dan OJK ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.


Meskipun tantangan, terutama dalam aspek tata kelola dan manajemen risiko, masih ada, kehadiran OJK sebagai pengawas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai penyedia layanan keuangan yang andal.


OJK akan segera melakukan sosialisasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi ini, serta berkoordinasi dengan dinas koperasi di daerah untuk memastikan kelancaran proses izin usaha dan operasional keuangan koperasi yang terlibat. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT