globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Senin, 24 Agustus 2026

Dua Penambang Meninggal Dunia, Kapolres SBB Tegaskan Pertambangan Ilegal Tak Dibenarkan

Agustus 24, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Dua orang penambang meninggal dunia di lokasi Tambang Gunung Luhu, areal Kolam Gajah, Negeri Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.


Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kedua korban meninggal dunia diduga akibat keracunan asap mesin genset yang digunakan saat melakukan aktivitas di dalam lubang galian.


Kedua korban masing-masing berinisial LR (50), warga Dusun Pelita Jaya, dan JLU, warga Dusun Loun, Kecamatan Seram Barat. Setelah kejadian, kedua korban telah dibawa oleh pihak keluarga ke dusun masing-masing.


“Informasi awal yang kami terima, kedua korban melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam lubang galian. Mesin genset yang digunakan berada di dalam lubang sehingga asapnya masuk dan diduga menyebabkan kedua korban mengalami keracunan hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.


Kapolres menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Iha dan Gunung Luhu saat ini tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masih berstatus ilegal dan tidak diperbolehkan.


Sebagai bagian dari upaya penertiban, Polres SBB bersama Polsek Huamual pada Senin (24/8/2026) melaksanakan patroli dan memberikan imbauan di lokasi tambang ilegal Gunung Hatu Tembaga/Sinabar, Kecamatan Huamual. Kegiatan dipimpin Kasat Samapta Polres SBB IPTU Ronni Marlon Parihala didampingi Kapolsek Huamual IPTU Luken Soplanit, S.H., dengan melibatkan personel gabungan.


Dalam patroli tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada para penambang untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan dan menjaga Kamtibmas. Hasilnya, pada umumnya para penambang telah turun dari lokasi Gunung Iha maupun Gunung Luhu dan kegiatan berlangsung dalam situasi kondusif.


“Kami mengimbau siapapun tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Tambang ilegal memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Selain keracunan asap mesin, para penambang juga dapat tertimbun material atau longsoran tanah di dalam lubang. Keselamatan jiwa harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai karena mengejar hasil tambang, keselamatan diri dipertaruhkan,” pungkas Kapolres. (Rdks) 

Selengkapnya

Jelang HUT ke-80, Jalasenastri Kodaeral IX Ziarah ke TMP Kapahaha, Kenang Jasa Para Pahlawan

Agustus 24, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Jalasenastri Tahun 2026, Pengurus Daerah Kodaeral lX Gabungan Jalasenastri Koarmada Rl menggelar ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kapahaha, Jalan Sultan Hasanudin, Kota Ambon, Maluku pada Senin (24/8/2026).


Ziarah tersebut berlangsung tertib dan khidmat serta dipimpin langsung Ketua Daerah Kodaeral IX Gabungan Jalasenastri Koarmada RI, Ny. Inca Hanarko Djodi Pamungkas diikuti dua pleton pasukan gabungan Jalasenastri Kodaeral IX dan satu pleton gabungan Satuan Musik (Satsik) Kodaeral IX.


Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan upacara dan kedatangan pimpinan ziarah di tempat upacara. Selanjutnya, peserta memberikan penghormatan kepada arwah para pahlawan yang dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.


Prosesi kemudian dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh Ny. Inca Hanarko Djodi Pamungkas sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan. Setelah penghormatan terakhir, pimpinan ziarah diikuti peserta upacara lainnya melaksanakan tabur bunga di pusara makam para pahlawan.


Ny. Inca Hanarko Djodi Pamungkas mengatakan, ziarah tersebut tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Jalasenastri, tetapi juga menjadi momentum untuk menanamkan nilai patriotisme dan mengenang pengorbanan para pahlawan yang telah gugur demi mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


“Ziarah ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali semangat perjuangan para pahlawan. Melalui kegiatan ini, Jalasenastri Kodaeral IX berkomitmen untuk terus memperkokoh kebersamaan, kepedulian, dan memberikan dukungan terbaik bagi tugas prajurit TNI Angkatan Laut demi bangsa dan negara,” ujarnya.


Peringatan HUT ke-80 Jalasenastri tahun 2026 ini lanjutnya, mengusung tema “Jalasenastri Bersatu, Berkarya, Berdaya dan Berperan Aktif dalam Kepedulian Sosial Bersama Keluarga TNI AL Menuju Indonesia Maju.”


Ia berharap nilai-nilai perjuangan dan pengabdian para pahlawan dapat terus diteladani dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh anggota Jalasenastri Kodaeral IX.


Dengan demikian, Jalasenastri diharapkan mampu menjadi organisasi pendukung keluarga prajurit TNI Angkatan Laut yang solid, inovatif, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial serta turut mendukung kelancaran tugas prajurit dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara. (Rdks) 

Selengkapnya

RUPS LB Bank Maluku-Malut Setujui Penjualan Aset dan Reposisi Pengurus

Agustus 24, 2026


Jakarta
, globaltimurnn.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2026 Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara menyetujui sejumlah keputusan strategis terkait pengelolaan aset dan reposisi jajaran pengurus perseroan. RUPS LB yang berlangsung di GIIA Maluku Hotel, Lantai 8, Kebun Kacang, Jakarta,  dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta seluruh Kepala Daerah Maluku dan Maluku Utara sebagai pemegang saham di Bank Maluku-Malut. Senin (24/8/2026), 


Salah satu keputusan RUPS LB adalah menyetujui penjualan aset Bank Maluku-Malut yang berlokasi di Kota Surabaya. Proses penjualan akan terlebih dahulu dilakukan melalui penilaian oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan ketentuan yang berlaku.


Selain itu, RUPS LB menyetujui reposisi sejumlah anggota jajaran pengurus Bank Maluku-Malut. Ichwan diangkat sebagai Komisaris Utama Independen, yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


RUPS juga menetapkan Faizal Kilian sebagai Komisaris Independen dan Zulfikryshah sebagai Direktur Keuangan, yang keduanya efektif sejak ditutupnya RUPS.


Sementara itu, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan, RUPS mencalonkan Xaverius Robert Ondang untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) pada OJK sebagai Direktur Kepatuhan.


Pengangkatan Xaverius Robert Ondang sebagai Direktur Kepatuhan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan setelah berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan.


Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah Bank Maluku-Malut untuk memperkuat tata kelola, struktur kepengurusan, serta pengelolaan aset perseroan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku. (Rdks) 

Selengkapnya

William Mairuhu Dukung Wacana Dana MBG Langsung ke Orang Tua, Soroti Kelayakan Makanan di Sejumlah Dapur

Agustus 24, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu, mendukung wacana agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diberikan langsung kepada orang tua melalui mekanisme rekening atau kartu khusus MBG.


Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, yang mengusulkan agar dana MBG sebesar Rp15.000 per anak per hari ditransfer langsung ke rekening orang tua melalui kartu khusus. Dengan mekanisme tersebut, orang tua dinilai dapat mengelola sendiri kebutuhan makanan bergizi bagi anak di rumah.


William menilai, gagasan tersebut layak dipertimbangkan, terutama setelah dirinya melihat adanya sejumlah persoalan terkait penyediaan makanan di beberapa lokasi dapur MBG.


Berdasarkan pantauan kami di lapangan, ternyata ada beberapa lokasi dapur makan gratis yang kalau dilihat secara kasat mata memang tidak layak. Itu juga sudah didokumentasikan, kata William saat diwawancarai.


Menurutnya, apabila tujuan utama program MBG adalah memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang bergizi dan layak, maka pemberian dana secara langsung kepada orang tua dapat menjadi salah satu alternatif yang perlu dikaji.


Secara manusiawi kita berpikir, sebenarnya kalau program ini betul-betul mau memberikan manfaat lebih baik, mungkin diberikan saja dalam bentuk uang untuk anak-anak. Misalnya Rp15 ribu untuk satu anak setiap kali makan, ujarnya.


William menjelaskan, bantuan tersebut dapat dikalkulasikan berdasarkan jumlah hari efektif sekolah dan kemudian disalurkan secara bulanan maupun triwulanan. Dengan begitu, orang tua dapat menangani langsung kebutuhan makan dan minum anak.


Diberikan Rp15 ribu per anak, kemudian dihitung berdasarkan berapa hari efektif sekolah. Bisa diuangkan dalam bentuk bulanan atau triwulanan, sehingga orang tua bisa menangani langsung makan dan minum anak agar lebih layak, jelasnya.


Ia juga menyoroti mekanisme pengelolaan MBG yang melibatkan yayasan atau pihak penyedia. Menurut William, setiap lembaga yang mengelola program tentu memiliki mekanisme operasional dan perhitungan biaya masing-masing.


Kalau dipegang oleh yayasan, pasti yayasan juga menghitung untung dan rugi. Karena mekanismenya, semua perusahaan atau lembaga yang menjalankan kegiatan tentu harus memperhitungkan biaya operasionalnya, katanya.


Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian apabila berdampak pada kualitas makanan yang diterima anak-anak.


Akibat adanya perhitungan keuntungan dan biaya dalam pengelolaan dapur makan gratis, makanan yang dihidangkan kadang-kadang justru tidak layak. Ini yang menurut kami harus menjadi perhatian, tegas William.


William mengatakan, Komisi I DPRD Kota Ambon juga memiliki rencana melakukan pengawasan langsung atau on the spot ke sejumlah lokasi dapur MBG untuk melihat secara langsung proses penyediaan makanan.


Kalau tidak ada waktu yang berhalangan, memang Komisi I berencana melakukan on the spot di lokasi-lokasi dapur gizi terkait dengan penyediaan makanan, ungkapnya.


Pengawasan tersebut, lanjut William, nantinya dapat dilakukan bersama komisi lain di DPRD Kota Ambon yang memiliki kewenangan dan bidang terkait program MBG.


“Kami akan berkoordinasi dengan komisi yang lain yang membidangi makan dan kesehatan. Sementara yang berkaitan dengan manfaat kesehatan dan tenaga kerja, itu juga menjadi bagian yang akan kami lihat dari Komisi I,” jelasnya.


Ia menyebutkan, sejumlah titik sudah menjadi perhatian DPRD karena berdasarkan pemantauan awal terdapat kondisi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.


Memang ada dalam perencanaan Komisi I untuk turun langsung. Karena beberapa titik sudah kami lihat secara kasat mata dan kami sendiri merasa kondisi tersebut tidak layak, katanya.


Terkait keberlanjutan program MBG, William menegaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu program prioritas Presiden. Karena itu, keputusan mengenai perubahan mekanisme penyaluran maupun regulasi pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.


Ini program prioritas Presiden. Jadi kalau terkait dengan regulasi dan bagaimana proses pelaksanaannya, itu tergantung kebijakan Bapak Presiden karena memang ini merupakan program prioritas, ujarnya.


Namun demikian, William menegaskan DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut, khususnya di daerah.


Untuk pelaksanaannya, kami wajib melakukan pengawasan karena ini menyangkut masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan gizi yang layak, pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

PAD Kota Ambon Ditarget Tembus 30% pada 2027, Sejumlah Sektor Mulai Digenjot

Agustus 24, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah. Untuk anggaran tahun 2027, PAD Kota Ambon ditargetkan dapat meningkat signifikan hingga menembus kisaran Rp200 sampai Rp300 miliar.


Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu, mengatakan upaya peningkatan PAD saat ini tengah dikaji melalui Panitia Kerja (Panja) DPRD dengan melihat berbagai sektor yang dinilai masih memiliki potensi untuk dioptimalkan.


Menurut William, Panja bertugas mengidentifikasi sektor-sektor yang selama ini belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap PAD, sekaligus mencari titik kelemahan dalam proses pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah.


Teman-teman Panja sementara melakukan tugas dan tanggung jawab untuk melihat sektor mana yang harus digenjot PAD-nya dan di mana kelemahannya. Apakah ada celah di instansi tertentu dalam langkah pengumpulan PAD, kata William saat diwawancarai, Senin (24/08/2026).


Ia menjelaskan, pembentukan Panja tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara lebih menyeluruh mengenai potensi PAD Kota Ambon, termasuk sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.


Pembahasan Panja saat ini telah memasuki tahapan menuju kesimpulan. Karena itu, DPRD masih menunggu hasil akhir kajian yang nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah peningkatan PAD ke depan.


“Saya sekarang tidak berada di Panja, sehingga kurang mengetahui hasil kesimpulannya. Tetapi sepertinya sudah masuk tahap kesimpulan,” ujarnya.


Dalam proses pembahasan, DPRD juga melibatkan pihak perbankan, khususnya Bank Maluku Malut, untuk memberikan gambaran mengenai arus penerimaan daerah.


Posisi bank sebagai tempat penampungan kas daerah membuat pihak perbankan memiliki gambaran mengenai sirkulasi penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas pemerintah daerah.


Bank Maluku itu mengetahui sirkulasi PAD karena sifatnya sebagai bank penampung. Semua yang dilakukan terkait pembangunan, pelayanan publik maupun PAD masuk ke kas daerah yang ditampung di Bank Maluku, jelasnya.


Keterlibatan pihak perbankan diharapkan dapat membantu DPRD dan pemerintah daerah melihat pola penerimaan secara lebih objektif, sehingga potensi pendapatan yang belum maksimal dapat diidentifikasi.


William mengungkapkan, salah satu sektor yang diperkirakan dapat memberikan tambahan PAD adalah sektor persampahan, khususnya retribusi pelayanan persampahan rumah tangga.


Mekanisme pembayaran retribusi persampahan masih dalam tahap pembahasan, termasuk rencana penggunaan sistem barcode pada rumah tangga untuk memudahkan pendataan dan pembayaran.


Yang sementara tergambar di kami, akan terjadi kenaikan di sektor persampahan rumah tangga. Kalau tidak salah, akan menggunakan barcode di setiap rumah tangga dengan perhitungan yang nanti ditentukan, katanya.


Besaran retribusi yang tengah dibicarakan berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000. Namun, angka tersebut masih harus melalui pembahasan dan ditetapkan secara resmi melalui peraturan daerah.


Segala sesuatu yang ditetapkan terkait dengan beban masyarakat untuk kenaikan PAD harus ditetapkan lewat peraturan daerah. Besarannya juga harus ditetapkan, tegas William.


Selain sektor persampahan, William juga menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilainya memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD Kota Ambon apabila kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat ditingkatkan.


Ia menilai, selama ini pembayaran PBB masih cenderung dilakukan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi tertentu.


PBB itu salah satu sektor yang bisa menaikkan PAD Kota Ambon kalau masyarakat tertib. Selama ini biasanya orang baru membayar ketika mau mengurus administrasi daerah atau administrasi kependudukan karena PBB menjadi salah satu persyaratan, ungkapnya.


Karena itu, ia mendorong agar sistem pembayaran PBB ke depan dapat diperbaiki sehingga masyarakat membayar kewajibannya secara rutin dan tidak menunggu ketika membutuhkan pelayanan administrasi.


William optimistis upaya optimalisasi sejumlah sektor tersebut dapat meningkatkan PAD Kota Ambon secara signifikan.


Ia memperkirakan, PAD yang saat ini berada di kisaran Rp200 miliar lebih berpeluang meningkat hingga menembus Rp300 miliar apabila seluruh potensi pendapatan dapat dikelola secara maksimal.


Teman-teman Panja ini sudah maksimal. Estafetnya juga cukup lumayan, dan diperkirakan itu bisa tiga ratusan. Sekarang kan dua ratus lebih, itu bisa tembus tiga ratusan. Kita semua sama-sama berharap, katanya.


Peningkatan PAD sangat penting untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.


Di sisi lain, William kembali menyinggung persoalan pembiayaan PPPK. Jika kewajiban pembiayaan PPPK nantinya dapat diambil alih pemerintah pusat, kondisi tersebut dinilai akan semakin membantu kemampuan keuangan Kota Ambon.


Kalau PPPK punya hak-hak dan pembiayaannya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat, itu juga sangat membantu perkembangan kota ini, pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

William Mairuhu Dukung Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat

Agustus 24, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu, menyatakan dukungannya terhadap wacana agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.


Menurut William, kebijakan tersebut akan sangat membantu pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti Kota Ambon.


Terkait dengan rencana PPPK dibebankan kepada pemerintah pusat, sebagai DPRD daerah kami sangat mendukung itu. Kami sangat mengetahui kemampuan PAD masing-masing daerah, kata William saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Kota Ambon, Senin (24/08/2026).


Ia menilai, apabila wacana yang tengah dibahas di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI tersebut dapat direalisasikan, maka beban keuangan pemerintah daerah akan menjadi lebih ringan.


William mengatakan, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membiayai gaji PPPK dapat dialihkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.


Kalau itu terlaksana seperti yang diwacanakan, kami merasa berbangga hati karena beban pemerintah daerah semakin ringan. Anggaran yang selama ini dipikirkan untuk upah PPPK masih bisa digunakan untuk pekerjaan lain bagi pembangunan daerah, ujarnya.


Di sisi lain, William juga menyoroti persoalan penataan dan kebutuhan tenaga PPPK di lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai, dalam kondisi tertentu masih terdapat tenaga PPPK yang belum mendapatkan beban kerja secara optimal.


Kalau kita lihat kondisi di lapangan, ada dinas-dinas maupun badan-badan yang terkadang PPPK tidak memiliki beban kerja yang jelas. Lebih banyak duduk, sehingga terlihat seperti bukan pegawai. Itu kenyataan yang terjadi, ungkapnya.


Meski demikian, William menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab terhadap PPPK yang telah memperoleh status kepegawaian sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada para PPPK, karena pengangkatan mereka merupakan bagian dari kebijakan dan regulasi pemerintah.


Kalau kita tarik mundur ke belakang, sebenarnya kemampuan daerah sudah overload. Tetapi karena mereka sudah menyandang status sesuai regulasi yang ada, mau tidak mau pemerintah daerah harus melihat dan bertanggung jawab terhadap status mereka sebagai PPPK, jelasnya.


Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa apabila pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK, kebijakan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.


Kalau beban itu diambil oleh pemerintah pusat, itu sangat membantu pemerintah daerah. Kita semua tahu bagaimana kondisi PAD, khususnya PAD Kota Ambon, yang juga terkuras akibat beban gaji PPPK, katanya.


William mengakui bahwa masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan, termasuk melalui pengangkatan tenaga pemerintah. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani APBD.


Semua masyarakat memang membutuhkan pekerjaan, tetapi jangan sampai kemampuan belanja APBD Kota Ambon juga terbebani. Kami berharap pemerintah daerah bisa mengisi hal-hal lain yang dibutuhkan masyarakat, baik dari sisi pembangunan, pelayanan publik maupun sarana penunjang, tuturnya.


Ia menambahkan, besarnya beban belanja pegawai turut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan skala prioritas pembangunan.


Meski demikian, William mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Ambon yang dinilainya tetap mampu menjalankan pembangunan secara bertahap di tengah kondisi fiskal yang belum maksimal.


Akibat beban PPPK, pemerintah daerah harus melaksanakan pembangunan dengan menghitung skala prioritas. Tetapi kami juga bersyukur, Pak Wali, walaupun kondisi keuangan saat ini tidak terlalu maksimal, masyarakat Kota Ambon masih bisa merasakan apa yang dikerjakan pemerintah kota, katanya.


Menurut William, pembangunan di Kota Ambon saat ini tetap berjalan secara bertahap dan pelayanan kepada masyarakat juga terus dilakukan.


Semua berjalan dengan baik, tahap demi tahap, step by step. Kota Ambon masih lebih layak dibandingkan kota-kota lain, meskipun kita memiliki beban gaji PPPK, pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Minggu, 23 Agustus 2026

Pelayanan Terpadu Pemkot Ambon Perkuat Status Keluarga, Buka Akses Hak Administrasi dan Bansos

Agustus 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat pelayanan administrasi perkawinan dan kependudukan melalui kolaborasi lintas instansi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah, memiliki kepastian hukum sekaligus lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah.


Hal itu disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, N. Edwin J. Pattikawa, usai mengikuti kegiatan pelayanan terpadu yang berlangsung di Gedung Azhari, Senin (24/08/2026).


Edwin mengatakan, pelayanan terpadu tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang telah beberapa kali dilakukan antara Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon Kelas IA dan Kementerian Agama Kota Ambon.


Menurutnya, kerja sama tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat yang masih menghadapi persoalan pencatatan perkawinan maupun administrasi kependudukan.


Ini bentuk kerja sama, dan bukan kerja sama yang baru pertama. Sudah beberapa kali dilakukan dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah maupun menyelesaikan masalah-masalah perkawinan, supaya status kependudukan masyarakat menjadi jelas, ujar Edwin.


Ia menjelaskan, kepastian status perkawinan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai dokumen administrasi keluarga. Ketika perkawinan belum tercatat secara resmi, persoalan tersebut berpotensi berdampak pada pengurusan dokumen kependudukan lainnya, termasuk dokumen yang berkaitan dengan anak.


Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap anak, kata Edwin, adalah akta kelahiran. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk menunjang berbagai kebutuhan dasar, termasuk ketika anak memasuki dunia pendidikan.


Pertama, orang harus punya status keluarga. Karena apa pun persoalan yang terjadi, kita harus ingat, begitu anak itu lahir, dia membutuhkan akta kelahiran. Ketika anak itu mau sekolah, dokumen tersebut juga dibutuhkan, jelasnya.


Selain pemenuhan hak anak, tertib administrasi keluarga juga berkaitan dengan pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan pemerintah.


Edwin menyebutkan, kejelasan data keluarga melalui Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya menjadi salah satu unsur penting agar pemerintah dapat melakukan pendataan penerima bantuan secara lebih tepat.


Perlindungan sosial yang sementara kita selesaikan ini juga membutuhkan pemisahan atau kejelasan Kartu Keluarga. Itu penting untuk mendata keluarga yang memang masuk dalam kategori penerima bantuan, katanya.


Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif memperbarui dan melengkapi dokumen kependudukan. Menurutnya, tertib administrasi bukan hanya persoalan kelengkapan dokumen, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dan program pemerintah.


Edwin juga mengingatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam program digitalisasi bantuan sosial yang tengah dilakukan pemerintah. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat akurasi data penerima bantuan sehingga penyalurannya semakin terukur dan tepat sasaran.


Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, akan melanjutkan kegiatan digitalisasi bantuan sosial yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Pattimura Park. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan data mereka tercatat dalam sistem.


“Kita berharap masyarakat bisa berpartisipasi supaya bisa ter-cover dalam digitalisasi bansos. Ujungnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, dalam arti bisa mendapatkan bantuan sehingga semuanya lebih terukur dan diterima dengan baik,” ungkap Edwin.


Lebih jauh, Edwin menilai pelayanan terpadu administrasi perkawinan dan kependudukan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga di Kota Ambon.


Menurutnya, kepastian hukum atas status perkawinan dapat membantu mencegah munculnya berbagai persoalan administrasi dan sosial di kemudian hari.


Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang harus kita dukung dalam memperjelas status keluarga yang ada di Kota Ambon, ujarnya.


Ia berharap kolaborasi antara Pemkot Ambon, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta instansi terkait dapat terus dilaksanakan dan diperluas sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh pelayanan secara langsung.


Dengan administrasi perkawinan dan kependudukan yang tertib, pemerintah juga akan memiliki basis data masyarakat yang lebih akurat. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak anak, memperkuat perlindungan sosial, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon.


Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian status keluarga dan kependudukan, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dengan baik, pungkas Edwin. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT