
Foto : Gerakan SBB Bersih Mendukung Langkah Gubernur Maluku Untuk Melegalkan Tambang Batu Sinabar Desa Iha-Luhu
SBB, Globaltimurnn.com - Langkah Pemerintah Provinsi Maluku yang tengah mengupayakan legalitas tambang Sinabar di Desa Iha dan Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan tajam.
Pasalnya, tambang yang selama ini beroperasi secara ilegal tersebut diketahui menghasilkan bahan baku merkuri—zat beracun berbahaya yang telah lama dilarang penggunaannya secara global karena dampaknya terhadap kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Abdul Haris, mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong legalitas tambang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Senin (30/3/2026). “Kami masih berproses. Gubernur sudah mengusulkan ke Menteri,” kata Haris.
Ia menambahkan, apabila usulan tersebut disetujui, maka proses perizinan akan segera dilakukan. “Kalau Menteri setuju, kita lanjutkan ke tahap perizinan,” ujarnya singkat.
Namun langkah yang diambil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, meskipun menuai sototan tajam namun harus diapresiasikan oleh masyarakat Maluku dan lebih khusus masyarakat Seram Bagian Barat.
Langkah dari Gubernur Maluku untuk melegalkan dan mendapat izin dari pemerintah pusat terhadap tambang batu sinabar di desa Iha dan Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, mendapat dukungan dari Ketua Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun,SE di Piru 04/04/2026 di Piru.
Menurut Heatubun bahwa langkah yang diambil Gubernur Maluku untuk memperoleh izin dari Pemerintah Pusat dalam upaya melegalkan Tambang Batu Sinabar perlu kita apresiasi dan memberikan dukungan, meskipun langkah yang dilakukan Gubernur Maluku ini banyak menuai sorotan tajam dari beberapa kalangan masyarakat kata Heatubun.
Lanjut Heatubun kenapa kita harus mengapresiasikan dan.mendukung upaya Gubernur Maluku untuk mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat untuk legalisasi Tambang Batu Sinabar ini, hal ini disebabkan karena selama ini tambang batu sinabar dikelola secara ilegal dam tidak tertanggungjawab terhadap dampak.lingkungan dan kesehatan serta rawan muncul gangguan kamtibmas pada areal tambang, sehingga Tambang ini harus memperoleh izin dan dilegalkan agar proses penambangan dilakukan secara profesional dan meminimalisir dampak lingkungan dan juga mengurangi ancaman rawan gangguan kamtibmas, dan pemerintah dapat mengawasi proses penambangan yang tertanggungjawab, papar Heatubun.
Diketahui bahwa selama ini Tambang Batu Sinabar dalam proses penambamgan masih dilakukan secara ilegal oleh.masyatakat desa Iha dan Luhu serta masyarakat Seram Bsgian.Barat lainnya.
Disini tidak ada yang bertanggungjawabn terhadap Dampak lingkungan serta Kesehatan bagi.masyarakat, sebab tambang batu sinabar ini tidak ada yang.mengaturnya akibatnya dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas penambangan sangat besar. kata Heatubun.
Apabila Langkah yang dilakukan oleh Gubernur Maluku dalam proses mendapatkan izin untuk melegalkan Tambang Batu Sinabar ini disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka sangat dipastikan dalam proses Penambangan diatur dan diawasi dengan baik oleh pemerintah sehingga dengan sendirinya dampak yang dihasilkan dari Tambang Batu Sinabar ini dapat diminimalisir dari dampak tersebut dan pemerintah bertanggung jawab penuh dalam proses penambangan serta dampaknya, sehingga Tambang Batu Sinabar ini membawa nilai bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta mengurangi angka penggangguran di Maluku khususnya di Seram Bagian Barat,harap Heatubun.
Untuk itu diharapkan kepada semua pihak agar dapat mendukung apa yang dilakukan Gubenur Maluku Hendrik Lewerissa dan mengapresiasikan. Khususnya bagi pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan DPRD untuk bersama-sama juga mendukung apa yang dilakukan Gubernur Maluku untuk memperoleh izin dan melegalkan Tambang Batu Sinabar, stop pemikiran negatif, tetapi marilah kita sebagai masyarakat Maluku bergandengan tangan, satu hati intuk mendukung dan mendorong Pemerintah Pusat untuk memberikan izin.serta melegallan Tambang Batu Sinabar desa Iha dan Desa Luhu,imbau, Heatubun (Red)














