globaltimurnn.com


Kamis, 12 Februari 2026

KPU Sinkronkan Data Pemilih, Lapas Saparua Pastikan Administrasi WBP

Februari 12, 2026

Foto : KPU Sinkronkan Data Pemilih, Lapas Saparua Pastikan Administrasi WBP

Saparua
, Globaltimurnn.com – Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Kelas III Saparua menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Lapas Kelas III Saparua, Kamis, 12/02/2026.


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas III Saparua Pramuaji Buamonabot, Kasubsi Admisi dan Orientasi Rafel P. Wosia, Staf Admisi dan Orientasi Amleya Puttileihalat, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maluku Tengah Harold Y. Pattiasina.


Audiensi membahas pemutakhiran dan pencocokan data warga binaan guna menjamin akurasi serta keberlanjutan daftar pemilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi dinilai penting mengingat dinamika jumlah penghuni lapas yang dapat berubah akibat mutasi, pembebasan, maupun penambahan warga binaan baru.


Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak konstitusional warga binaan. “Saya arahkan kepada Kasubsi Admisi dan Orientasi untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki KTP. Ini penting untuk pemenuhan sinkronisasi data dengan KPU, agar tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilihnya,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maluku Tengah, Harold Y. Pattiasina, memastikan pembentukan TPS khusus di lapas. “Jelas kita akan buat TPS khusus. Masohi yang ada dalam kota saja, sama Pulau Ay, Banda saja yang kita tidak berhasil buat TPS khusus. Dalam mengantisipasi persoalan ini kita butuh data warga binaan yang akurat dan terbaru dari pihak lapas,” ujarnya.


Pihak KPU juga menyampaikan bahwa operator dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Admisi dan Orientasi Lapas Saparua untuk menyiapkan data warga binaan yang masa pidananya masih berlangsung hingga di atas tahun 2029, sehingga dapat dipastikan keikutsertaannya dalam Pemilu mendatang.


Staf Admisi dan Orientasi Lapas Saparua, Amleya Puttileihalat, menyatakan perlunya langkah percepatan bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan. “Untuk warga binaan yang belum memiliki KTP maupun yang kehilangan KTP, kami akan segera berkoordinasi dengan Dukcapil Maluku Tengah agar proses penerbitan atau penggantian dapat dipercepat,” ujarnya.


Lebih lanjut, KPU merencanakan pelaksanaan pertemuan lanjutan secara virtual melalui Zoom pada akhir bulan ini bersama pihak Lapas Saparua guna mematangkan teknis pendataan dan persiapan pembentukan TPS khusus.


Melalui koordinasi berkelanjutan tersebut, Lapas Saparua dan KPU Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmen bersama dalam memastikan hak pilih warga binaan tetap terjamin serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, inklusif, dan berintegritas. (Za)

Selengkapnya

Di Mana Kerugian Negara Kuasa Hukum Johana Lololuan Tantang Logika Dakwaan Kasus PT Tanimbar Energi

Februari 12, 2026

Foto : Di Mana Kerugian Negara Kuasa Hukum Johana Lololuan Tantang Logika Dakwaan Kasus PT Tanimbar Energi

Ambon
, Globaltimurnn.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi semakin memanas. Kuasa hukum Johana Joice Lololuan, Ronny Sianressy, tidak hanya menantang unsur kerugian negara yang menjadi inti dakwaan, tetapi juga menyodorkan pertanyaan tajam terkait konsistensi aparat penegak hukum dan logika di balik pembentukan perusahaan daerah tersebut.

 

Pernyataan tegas itu disampaikan Ronny seusai sidang Kamis (12/02/2026), sebagai tanggapan langsung atas keterangan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa yang menyatakan "jika diputuskan anggaran Rp300 juta, tidak bisa dibayarkan Rp1 miliar".

 

"Ketika saya tanya langsung kepada Bupati, beliau menjawab benar. Kalau begitu, mari kita cek data dalam pemerintahannya sekarang, DPRD memutuskan anggaran UP3 sekitar Rp5 miliar, tapi yang dibayarkan mencapai Rp10 miliar. Bukankah ini perlu diperiksa secara menyeluruh?" ujar Ronny dengan nada menantang.

 

Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi meskipun pihak yang melaporkan adalah DPRD dan Bupati saat ini terhadap Bupati masa lalu.

 

"Semua harus dilihat berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau hubungan pribadi," tegasnya.

 

Ronny juga mengangkat tuduhan mengenai rekomendasi Komisi C DPRD yang disebut sebagai dasar perkara. Menurutnya, secara hukum keputusan akhir berada di tangan pimpinan DPRD, bukan hanya berdasarkan rekomendasi komisi dan faktanya, tidak ada rekomendasi resmi dari Komisi C yang terbukti di persidangan.

 

Ini yang membuat kami heran. Dari mana asalnya klaim tentang rekomendasi itu jika tidak ada bukti resmi yang diajukan katanya.

 

Salah satu poin krusial yang disorot adalah kondisi perusahaan energi daerah yang dibentuk sebagai syarat untuk mendapatkan 3 persen participating interest di Blok Masela. Ronny menjelaskan bahwa Maluku Energy dan PT Tanimbar Energi bahkan belum bisa beroperasi karena Blok Masela sendiri belum berjalan.

 

"Kalau Blok Masela belum beroperasional, darimana mau dapat pendapatan daerah? Perusahaan ini dibentuk dengan tujuan khusus. Lalu mengapa sekarang pembayaran gaji karyawannya jadi dipersoalkan Tanpa gaji, untuk apa perusahaan itu ada, Semua pembayaran pasti ada dasarnya," tandasnya.

 

Ronny bahkan mengklaim ada ketidakkonsistensi dalam penganggaran saat ini DPRD memutuskan pembayaran UP3 sekitar Rp10 miliar, namun realisasinya oleh Bupati Ricky mencapai sekitar Rp15 miliar.

 

"Saya minta kejaksaan dan aparat penegak hukum untuk konsisten dan objektif. Jangan ada dua standar dalam menangani kasus anggaran daerah," pinta dia.

 

Pada intinya, Ronny menegaskan bahwa untuk dikategorikan sebagai korupsi, harus terbukti jelas unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

 

"Di mana letak kerugiannya? Siapa yang mendapatkan keuntungan? Unsur menguntungkan diri sendiri berarti harta harus bertambah apakah itu terbukti? Kalau tidak ada kerugian dan tidak ada pelanggaran hukum, ini bukanlah tindak pidana korupsi," tegasnya.

 

Sebagai penutup, Ronny menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh kliennya Johana Joice Lololuan merupakan hasil rapat paripurna DPRD, sehingga tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Ia juga mengimbau majelis hakim untuk menjadi benteng terakhir keadilan.

 

"Saya percaya hakim akan memutus perkara ini dengan objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya terungkap di ruang sidang," pungkasnya.

 

Apakah kasus ini akan berbalik arah setelah tuntutan tajam dari kuasa hukum Johana Lololuan, ataukah kejaksaan akan menyodorkan bukti baru untuk menguatkan dakwaan? Mari kita tunggu perkembangan persidangan selanjutnya. (Za)

Selengkapnya

Fatlolon Tersenyum di Persidangan, Saksi Tak Mampu Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi PT Tanimbar Energy

Februari 12, 2026

Foto : Fatlolon Tersenyum di Persidangan, Saksi Tak Mampu Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi PT Tanimbar Energy

Ambon
, Globaltimurnn.com – Drama persidangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Kepulauan Tanimbar (KKT) ke PT Tanimbar Energy memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Petrus Fatlolon, yang dipimpin 

Rustam Herman, percaya diri menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menguntungkan klien mereka. 


Seusai sidang yang digelar pada Kamis (12/02/2026), Rustam dengan tegas menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fatlolon.

 

"Kami melihat bahwa keterangan saksi hari ini melenceng dari fokus utama, yaitu anggaran tahun 2020 hingga 2022 yang menjadi dasar dakwaan terhadap Pak Petrus," ujar Rustam kepada awak media.

 

Saksi pertama, seorang mantan penjabat bupati, bahkan mengakui tidak memiliki pengetahuan langsung tentang proses penganggaran yang diperkarakan. Keterangan mengenai dugaan disposisi dari Fatlolon pun hanya didasarkan pada informasi dari pihak lain, bukan pengalaman atau pengetahuan pribadi saksi.

 

"Ini sangat lemah. Bagaimana bisa seseorang memberikan kesaksian yang memberatkan, sementara dia sendiri tidak melihat atau mengetahui fakta yang sebenarnya" tanya Rustam retoris.

 

Lebih lanjut, Rustam menyoroti keterangan saksi dari Komisi C DPRD yang juga menjabat sebagai bupati saat ini. Saksi tersebut menyinggung dana penyertaan modal tahun 2022 sebesar Rp1 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk tiga BUMD, namun hanya dicairkan kepada PT Tanimbar Energy.


Namun, Rustam dengan cepat membantah hal tersebut, dengan mengungkapkan bahwa APBD Tahun 2022 telah mengalami perubahan melalui APBD Perubahan. Dalam perubahan tersebut, dana Rp1 miliar tersebut memang dialokasikan untuk PT Tanimbar Energy sesuai dengan mekanisme penganggaran yang sah.

 

"Tidak ada yang salah dengan itu. Bahkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir Tahun 2022 pemerintah daerah diterima tanpa masalah. Jadi, dakwaan terkait pencairan Rp1 miliar itu gugur dengan sendirinya," tegasnya.

 

Rustam juga menepis tuduhan bahwa Fatlolon melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui dan mengesahkan rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Ia menjelaskan bahwa persetujuan rancangan APBD dilakukan melalui rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah. Pengesahan APBD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah pun terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam paripurna DPRD.

 

"Sejauh ini, tidak ada satu pun fakta yang terungkap di persidangan yang menguatkan tuduhan terhadap klien kami," tandasnya.

 

Mengenai nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disebut dalam persidangan, Rustam menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi.

 

"Pernyataan yang bersangkutan hanya disampaikan secara lisan dalam RDP di Komisi III dan tidak disertai pertanggungjawaban lebih lanjut. Jaksa pun tidak melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Ini sangat disayangkan," ungkapnya.

 

Tim kuasa hukum Fatlolon berjanji akan terus mengawal proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apakah Petrus Fatlolon akan benar-benar lolos dari jeratan hukum, Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (Za)

Selengkapnya

KPU Sinkronkan Data Pemilih, Lapas Saparua Pastikan Administrasi WBP

Februari 12, 2026

Foto : KPU Sinkronkan Data Pemilih, Lapas Saparua Pastikan Administrasi WBP

Saparua
, Globaltimurnn.com – Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Kelas III Saparua menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Lapas Kelas III Saparua, Kamis, 12/02/2026.



Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas III Saparua Pramuaji Buamonabot, Kasubsi Admisi dan Orientasi Rafel P. Wosia, Staf Admisi dan Orientasi Amleya Puttileihalat, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maluku Tengah Harold Y. Pattiasina.


Audiensi membahas pemutakhiran dan pencocokan data warga binaan guna menjamin akurasi serta keberlanjutan daftar pemilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi dinilai penting mengingat dinamika jumlah penghuni lapas yang dapat berubah akibat mutasi, pembebasan, maupun penambahan warga binaan baru.


Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak konstitusional warga binaan. “Saya arahkan kepada Kasubsi Admisi dan Orientasi untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki KTP. Ini penting untuk pemenuhan sinkronisasi data dengan KPU, agar tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilihnya,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maluku Tengah, Harold Y. Pattiasina, memastikan pembentukan TPS khusus di lapas. “Jelas kita akan buat TPS khusus. Masohi yang ada dalam kota saja, sama Pulau Ay, Banda saja yang kita tidak berhasil buat TPS khusus. Dalam mengantisipasi persoalan ini kita butuh data warga binaan yang akurat dan terbaru dari pihak lapas,” ujarnya.


Pihak KPU juga menyampaikan bahwa operator dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Admisi dan Orientasi Lapas Saparua untuk menyiapkan data warga binaan yang masa pidananya masih berlangsung hingga di atas tahun 2029, sehingga dapat dipastikan keikutsertaannya dalam Pemilu mendatang.


Staf Admisi dan Orientasi Lapas Saparua, Amleya Puttileihalat, menyatakan perlunya langkah percepatan bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan. “Untuk warga binaan yang belum memiliki KTP maupun yang kehilangan KTP, kami akan segera berkoordinasi dengan Dukcapil Maluku Tengah agar proses penerbitan atau penggantian dapat dipercepat,” ujarnya.


Lebih lanjut, KPU merencanakan pelaksanaan pertemuan lanjutan secara virtual melalui Zoom pada akhir bulan ini bersama pihak Lapas Saparua guna mematangkan teknis pendataan dan persiapan pembentukan TPS khusus.


Melalui koordinasi berkelanjutan tersebut, Lapas Saparua dan KPU Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmen bersama dalam memastikan hak pilih warga binaan tetap terjamin serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, inklusif, dan berintegritas. (Za)

Selengkapnya

Dankodaeral lX Hadiri Rasko Koarmada RI 2026, Pangkormada Rl Tegaskan Komitmen Persatukan Kekuatan Laut Nusantara

Februari 12, 2026

Foto : Dankodaeral lX Hadiri Rasko Koarmada RI 2026, Pangkormada Rl Tegaskan Komitmen Persatukan Kekuatan Laut Nusantara

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Komandan Komando Daerah Angkatan Laut lX (Dankodaeral lX), Laksda TNl Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. menghadiri Rapat Staf dan Komando (Rasko) Koarmada RI Tahun 2026 yang dibuka Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, Kamis (12/2/2026).


Kegiatan yang digelar di GOR O.B. Syaaf, Mako Koarmada Rl Jakarta ini, merupakan  tindak lanjut dari Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan, Rapim TNI-Polri, Rapim TNI, serta Rapim TNI Angkatan Laut.


Rasko 2026 mengusung tema “Koarmada RI Mempersatukan Kekuatan Laut Nusantara untuk Mewujudkan Indonesia Maju dan Berdaulat.” Forum strategis ini bertujuan menyampaikan arah kebijakan pemerintah, TNI dan TNI AL, sekaligus menjabarkan arah pembangunan Koarmada RI ke depan.


Dalam amanatnya, Panglima Koarmada RI menegaskan bahwa, Rasko merupakan momentum penting untuk menyatukan visi, memperkuat soliditas dan meningkatkan profesionalisme seluruh jajaran.


“Melalui Rasko ini, kita samakan persepsi, teguhkan komitmen, dan perkuat sinergi guna membangun Koarmada RI yang tangguh, adaptif dan professional, dalam menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional di laut,” tegas Pangkoarmada Rl.


Lebih lanjut disampaikan bahwa, forum ini menjadi sarana strategis bagi seluruh jajaran Koarmada RI, untuk bersinergi mewujudkan TNI AL yang modern, berdaya gentar kawasan dan berproyeksi global, sejalan dengan visi Indonesia maju dan berdaulat.


Pada kesempatan tersebut, Panglima Koarmada RI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh satuan, atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membantu penanganan korban bencana alam di berbagai wilayah. Ia menilai, kehadiran prajurit TNI AL di tengah masyarakat merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.


Disela-sela kegiatan, Panglima turut mengapresiasi keberhasilan operasi jajaran Koarmada RI, yang dinilai sangat luar biasa, meskipun pelaksanaan tugas dihadapkan pada berbagai keterbatasan.


“Saya bangga atas semangat juang, loyalitas dan profesionalisme prajurit Koarmada RI yang tetap mampu menorehkan prestasi dan keberhasilan operasi, meski dengan segala keterbatasan yang ada,” ujarnya.


Apresiasi juga diberikan kepada prajurit berprestasi, baik dalam bidang operasi maupun bidang lainnya seperti olahraga, di tingkat nasional maupun internasional. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa prajurit Koarmada RI tidak hanya unggul dalam tugas tempur, tetapi juga mampu mengharumkan nama bangsa di berbagai ajang.


"Dengan semangat Rasko 2026, Koarmada RI meneguhkan komitmennya untuk terus mempersatukan kekuatan laut Nusantara, memperkuat daya tangkal dan memastikan kehadiran negara di setiap jengkal perairan Indonesia, demi terwujudnya Indonesia yang maju dan berdaulat," pungkasnya. (V374) 

Selengkapnya

Ambon Siap Sambut Indonesia Emas 2045 Pemkot Tekankan Penguatan Karakter Bangsa dan Rawat Nilai Persaudaraan, "Perbedaan Itu Kekuatan"

Februari 12, 2026

Foto : Ambon Siap Sambut Indonesia Emas 2045 Pemkot Tekankan Penguatan Karakter Bangsa dan Rawat Nilai Persaudaraan, "Perbedaan Itu Kekuatan"

Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk memperkuat karakter bangsa dan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal sebagai fondasi menjaga persatuan, demi menyongsong Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan dalam seminar yang berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/02/2026).

 

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memaknai forum ini sebagai peluang kolektif untuk membentengi karakter masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan global. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa keberagaman yang ada di Maluku, khususnya di Kota Ambon, harus dipandang sebagai kekuatan utama dalam kehidupan berbangsa.

 

"Perbedaan itu mesti menjadi kekuatan untuk kita bersama dalam persatuan. Nilai-nilai kehidupan yang kita miliki adalah akar kuat untuk mengikat hubungan persaudaraan," ujar Wattimena dengan semangat.

 

Wattimena juga menyoroti pentingnya mentransformasi pemahaman sejarah menjadi aksi nyata. Semangat persaudaraan lokal yang selama ini menjadi perekat sosial diharapkan tidak hanya berhenti sebagai literasi sejarah, tetapi aktif dihidupkan dalam perilaku sehari-hari untuk menangkal potensi polarisasi, eksklusivisme beragama, serta segregasi sosial.

 


Selain itu, literasi yang ditekankan bukan sekadar kecerdasan intelektual, melainkan pemahaman mendalam untuk mewujudkan perdamaian, cinta kasih, dan keadilan. Melalui seminar ini, seluruh elemen masyarakat diajak untuk mengedepankan dialog dalam setiap penyelesaian masalah.

 

"Menjaga kota ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan masa depan yang mengedepankan dialog dan persaudaraan," tutupnya, mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga harmoni Kota Ambon.

 

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga stabilitas dan harmoni di Kota Ambon dan Provinsi Maluku secara luas. Semangat persatuan dan kesatuan menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.(Za)

Selengkapnya

Skandal UP3 Tanimbar Memanas, Mantan Bupati Fatlolon Ungkap Tawaran Fee Menggiurkan Hingga 25 Persen :"Saya Tolak"

Februari 12, 2026

Foto : Skandal UP3 Tanimbar Memanas, Mantan Bupati Fatlolon Ungkap Tawaran Fee Menggiurkan Hingga 25 Persen :"Saya Tolak"

Ambon
, Globaltimurnn.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, akhirnya buka suara terkait polemik pembayaran UP3 yang mengguncang kabupaten tersebut. Dalam pernyataan eksklusif di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026), Fatlolon mengungkap fakta mengejutkan, tawaran fee hingga 25 persen jika ia menyetujui pembayaran UP3. 

 

Fatlolon dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran UP3 setelah masa jabatannya berakhir berada di luar kendalinya. Namun, ia membeberkan bahwa semasa menjabat, dirinya telah berupaya mencari solusi terbaik dengan meminta kajian dari SKPD terkait dan legal opinion dari Kejati Maluku.

 

"Kejati Maluku saat itu menyatakan Pemerintah Daerah KKT tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran," ungkap Fatlolon, mengisyaratkan kerumitan masalah ini. Ia juga mengaku telah menyurati KPK, namun tidak mendapat rekomendasi yang jelas untuk melakukan pembayaran.

 

Yang lebih mencengangkan, Fatlolon mengaku diiming-imingi imbalan fantastis jika ia menyetujui pembayaran UP3. "Saya ditawari fee mulai dari 10 persen hingga 25 persen. Tapi saya menolak mentah-mentah" tegasnya, tanpa menyebutkan siapa pihak-pihak yang berani menawarkan suap tersebut.

 

Fatlolon menjelaskan bahwa legal opinion Kejati Maluku mengisyaratkan perlunya "aksesori-aksesori" atau dokumen-dokumen sah sebelum pembayaran dapat dilakukan.


Ia pun menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum jika diperlukan, dengan membawa bukti-bukti penting seperti legal opinion dan surat dari KPK.

 

Meski demikian, Fatlolon enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses yang sedang berjalan, memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat bupati yang berwenang saat ini.

 

Pengakuan Fatlolon ini tentu saja menambah panas eskalasi skandal UP3 di Tanimbar. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang melibatkan proyek tersebut. 


Siapa saja pihak-pihak yang berani menawarkan fee menggiurkan kepada mantan bupati, Dan bagaimana kelanjutan nasib pembayaran UP3 yang masih menggantung? Ikuti terus perkembangan beritanya hanya di Gakorpan News. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT