globaltimurnn.com

Rabu, 12 Agustus 2026

Cabjari Wahai Dinilai Lambat Menangani Laporan Masyarakat Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Wahai

Agustus 12, 2026


Wahai
, globaltimurnn.com - Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, ‎Pasalnya hingga saat ini kejaksaan wahai belum melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan, padahal Inspektorat telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaanya kepada Kejaksaan di Wahai. Kamis 13/08/2026


‎Ketika di wawancarai, kepada media ini salah satu tokoh pemuda negeri wahai mengungkapkan kekecewaanya terhadap kinerja dari Kejaksaan Wahai yang terlihat sangat lambat dalam memproses Dugaan  Korupsi Dana Desa Di Negeri Wahai.


‎Menurutnya" untuk mengungkapkan fakta ini kejaksaan harusnya tidak membutuhkan waktu yang lama di karenakan Kantor kejaksaan berada tepat di negeri wahai, dan lokasi Gedung Siwalima yang di laporkan mangkrak, tidak jauh dari kantor kejaksaan wahai, begitu pun beberapa laporan lainnya yang bisa dilihat secara langsung di lapangan oleh pihak kejaksaan wahai.


Cabjari wahai saat di hubungi media ini lewat pesan whatsapp-nya menjelaskan masalah dugaan tersebut tetap akan di proses, dan akan bertahap sesuai dengan prosedurnya. (Adrian)

Selengkapnya

Dugaan Pungli dan Guru Digaji Rp60 Ribu: Publik Desak Transparansi Dana BOS dan Komite SMAN Waai!!!

Agustus 12, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pengelolaan dana komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri Waai kembali menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan kini mengarah pada transparansi penggunaan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan sekolah.


Sumber yang memberikan keterangan dalam persoalan ini meminta agar seluruh pihak tidak sekadar memberikan bantahan, tetapi juga membuka dokumen dan laporan penggunaan dana yang selama ini dikelola.


“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka saja laporan dan pertanggungjawabannya. Kalau tidak ada pertanggungjawaban, maka di rasa tidak perlu ada pertimbangan lagi kan,” tegas sumber.


Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan dana komite yang disebut dipungut dari orang tua siswa sebesar Rp50 ribu per bulan. Muncul pertanyaan mengenai berapa jumlah dana yang terkumpul, untuk apa saja penggunaannya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya kepada orang tua siswa.


Selain dana komite, realisasi penggunaan dana BOS juga menjadi bagian yang dipertanyakan. Publik berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan laporan resmi.


Pertanyaan lain yang turut mencuat adalah mengenai kesejahteraan guru. Sumber menyebut terdapat guru yang disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp60 ribu. Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan bukti pendukung agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya siswa yang diminta pulang ketika hendak mengikuti ujian karena belum membayar dana komite.


Jika informasi tersebut benar, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius. Namun apabila tidak benar, pihak sekolah juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.


Sesuai alur sumber awal menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari sumber yang identitasnya dirahasiakan dan bukan merupakan kesimpulan hukum atas dugaan yang disampaikan.


Karena itu, SMA Negeri Waai, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung.


Jika seluruh pengelolaan dana telah dilakukan sesuai ketentuan, maka laporan keuangan, bukti penggunaan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengelolaan dana tersebut.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka pemeriksaan melalui mekanisme administrasi maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku perlu dilakukan oleh pihak berwenang.


Sebab persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nominal Rp50 ribu per bulan, Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan orang tua siswa, kesejahteraan tenaga pendidik, hak siswa memperoleh pelayanan pendidikan serta kredibilitas pengelolaan anggaran sekolah.


Kini publik menunggu penjelasan yang lebih terbuka, Ke mana dana komite SMA Negeri Waai selama ini digunakan?, Bagaimana realisasi dan pertanggungjawaban dana BOS?, Benarkah ada guru yang hanya menerima Rp60 ribu?


Benarkah terdapat siswa yang diminta pulang saat hendak mengikuti ujian karena belum membayar dana komite?. 


Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab dengan bantahan semata.


Publik membutuhkan data, dokumen, transparansi dan pertanggungjawaban agar persoalan ini dapat dilihat secara terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.


Kini, jawaban ada pada pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan dan membuka data sesuai ketentuan yang berlaku.  (**)

Selengkapnya

Halmahera Utara Terima Alokasi Cetak Sawah Terbesar, Bupati Teken Kontrak di Ambon

Agustus 12, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Penandatanganan kontrak program Percetakan Lahan Sawah Provinsi Maluku Utara tahun 2026 resmi dilaksanakan di Markas Komando Daerah Militer XV/Pattimura, Ambon, Rabu, 12 Agustus 2026. Bupati Kabupaten Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si turut hadir menandatangani dokumen tersebut, didampingi Kepala Dinas Pertanian Halut Piet Hein Onthony. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, dan TNI dalam memperluas lahan pertanian serta mendukung ketahanan pangan daerah.

 

Bupati menjelaskan, dari total alokasi awal provinsi seluas 1.900 hektar, Halmahera Utara mendapatkan jatah terbesar yaitu 1.067 hektar. Angka ini jauh melampaui alokasi kabupaten lain seperti Halmahera Timur seluas 532 hektar dan Halmahera Selatan 301 hektar. "Pemda juga diberi kesempatan hingga akhir minggu depan untuk mengajukan penambahan luasan, mengingat potensi lahan yang sebenarnya tersedia di wilayah kita mencapai 2.980 hektar," ujarnya.

 

Lokasi utama program ini dipusatkan di Kecamatan Kao Barat, kawasan yang selama ini banyak didiami warga transmigran. Bupati mengarahkan agar program ini menjadi momentum perubahan pola tanam masyarakat: "Selama ini kita banyak mengandalkan komoditas jangka panjang seperti pala, kelapa, dan cengkeh. Ke depannya kita harus mulai bergeser menyeimbangkan dengan tanaman jangka pendek guna mempercepat perputaran ekonomi warga."

 

Ia juga meminta kolaborasi yang setara antara masyarakat pendatang dan masyarakat asli setempat, serta mengajak Camat Kao Barat, para Kepala Desa, dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan program ini.

 

Kepala Dinas Pertanian Halut Piet Hein Onthony menyatakan pihaknya siap sepenuhnya menyukseskan program tersebut. "Kami optimis target tercapai dengan melibatkan perangkat daerah di setiap tahapan, memberikan waktu kerja yang memadai bagi tim teknis, serta melibatkan petani sejak perencanaan awal," tegasnya.

 

Di kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Pertanian dan Pangdam XV/Pattimura atas perhatian dan dukungan besar yang diberikan bagi kemajuan sektor pertanian serta kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Dikabarkan Sempat Hilang Saat Melaut, Dedi Suneth (46) Nelayan Desa Kairatu Ditemukan Meninggal

Agustus 12, 2026


Kairatu
, globaltimurnn.com - Sempat hilang kontak Saat Melaut, Seorang Warga Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dedi Suneth (46) berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan, dalam kondisi Meninggal Dunia. Rabu 12/08/2026


Korban berhasil ditemukan Tim Penyelam Basarnas dalam kondisi meninggal dunia disekitar lokasi kejadian, Operasi penyelaman guna mencari korban berjalan dengan baik hingga pada akhirnya korban ditemukan pada kedalaman sekitar 20 meter dengan jarak -+ 50 meter dari lokasi awal kejadian. 


Marlon Salawane selaku Dantim Operasi SAR menyampaikan "Setelah kami tiba di Dusun Leamahu sekitar pukul 15.00 wit, kami langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga dan juga Unsur SAR Gabungan. 


Menurut informasi yang kami terima dari keluarga, kami menyimpulkan bahwa korban di duga kuat terjatuh dan tenggelam akibat penyakit epilepsi yang kambuh pada saat itu.


Pada saat kejadian pula kami rasa tidak ada masyarakat setempat yang melihat korban jatuh dan tenggelam. 


Kejadian naas itu terjadi sekitar pukul 5 dini hari, Masyarakat setempat baru mengetahui kejadian tersebut setelah perahu milik korban ditemukan pada pukul 7 pagi dalam keadaan kosong tanpa orang.


Selanjutnya dua personel Basarnas dikerahkan guna melakukan penyelaman disekitar lokasi kejadian dan pada pukul 17.40 wit, Tim Penyelam berhasil menemukan korban pada kedalaman 20 meter dalam kondisi meninggal dunia. 


Korban kemudian dievakuasi ke permukaan air untuk dibawa ke kediaman korban guna diserahkan kepada pihak keluarga. 


Sekitar pukul 18.30 wit, Tim SAR Gabungan tiba di Dusun Leamahu, selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses lebih lanjut. 


Operasi SAR melibatkan berbagai Unsur Potensi diantaranya, Basarnas, Polsek Kairatu, Polair Polres SBB, Sekjen Kairatu, BPBD SBB, Baznas, dan Masyarakat Dusun Leamahu. 


Alut dan Palsar yang digunakan diantaranya, Truck Personil, Rubber Boat, Peralatan Selam, dan Longboat masyarakat 


Dengan ditemukannya korban maka Operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh Unsur Potensi SAR yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing dengan ucapan terima kasih. (Rdks) 

Selengkapnya

Damkar Ambon Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Sampah yang Merambat ke Hutan di BTN Kanawa

Agustus 12, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon kembali bergerak cepat menangani kebakaran sampah yang terjadi di kawasan BTN Kanawa, tepatnya di samping masjid, Rabu (12/08/2026) sore.


Kebakaran tersebut dilaporkan oleh masyarakat pada pukul 16.45 WIT. Api yang awalnya membakar tumpukan sampah kemudian merambat ke area hutan yang berada di samping rumah warga.


Mendapat laporan tersebut, personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon langsung bergerak menuju lokasi. Petugas tiba sekitar pukul 17.00 WIT atau dengan waktu respons selama 10 menit.


Dalam penanganan kebakaran, Damkar Kota Ambon mengerahkan empat unit mobil pemadam, masing-masing dua unit dari Mako, satu unit dari Pos Passo, serta satu unit dari Pos Hative.


Penanganan juga melibatkan personel pemadam dari Platon C yang sedang bertugas, dengan dukungan dari Platon A dan Platon B.


Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman dan memastikan api tidak kembali merambat ke area sekitar, khususnya permukiman warga yang berada di dekat lokasi kejadian.


Setelah dilakukan penanganan, situasi di lokasi dinyatakan aman pada pukul 17.35 WIT. Seluruh personel Damkar selanjutnya bergerak kembali menuju pos masing-masing.


Kecepatan respons petugas menjadi bagian penting dalam penanganan kejadian tersebut, mengingat lokasi kebakaran berada berdekatan dengan rumah warga dan api telah merambat ke area hutan.


Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di sekitar kawasan permukiman dan area yang memiliki banyak material mudah terbakar, guna mencegah kebakaran meluas dan membahayakan keselamatan warga.  (Za)

Selengkapnya

Hari Rumahlattu Soroti Galian C Yang Hingga Saat Ini Terus Berlangsung, Masyarakat Dirugikan

Agustus 12, 2026


Kairatu
, globaltimurnn.com - Aktivitas pengambilan material galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), disebut masih berlangsung hingga Selasa (11/8/2026). Tokoh masyarakat Kairatu, Hari Rumahlattu, mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. “Senin sampai hari ini dong masih ambil material galian C di Sungai Wai Riuwapa. Diduga tidak ada izin,” ungkapnya.


Rumahlattu meminta Kapolda Maluku memerintahkan pemeriksaan langsung untuk memastikan izin kegiatan, termasuk lokasi pengambilan, volume material, penggunaan alat berat, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang terlibat dan tujuan material.


Aktivitas tersebut juga diduga berkaitan dengan pembangunan Jembatan Wai Parang di Desa Waisarisa. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJN Maluku itu bernilai Rp14,93 miliar dari APBN 2025–2026. Namun, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan material Wai Riuwapa digunakan untuk proyek tersebut. “Kalau memang material itu untuk proyek, harus jelas dari mana materialnya, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut dan siapa yang menerima. Semua harus diperiksa,” tegas Rumahlattu.


Ia menegaskan dugaan aktivitas tanpa izin harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jika berizin, masyarakat diminta diberikan penjelasan, sedangkan jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C, kontraktor proyek, dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi. (Tim/Red) 

Selengkapnya

Dukung Pemilu Yang Berkualitas Dan Perkuat Sinergitas, Kejati Maluku dan KPU Maluku Gelar Penandatanganan PKS

Agustus 12, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu (12/8/2026).


Penandatanganan PKS tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPU Provinsi Maluku, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tahapan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pembinaan, Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Seksi, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Sementara dari KPU Provinsi Maluku turut dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Efendi Latuconsina, Kabag Teknis dan Hukum, Yohana G. Pakereng, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, M. Taha Rahawarin, serta para Komisioner KPU, Kepala Sub Bagian dan pejabat fungsional pada KPU Provinsi Maluku.


Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta seluruh jajaran atas terlaksananya Penandatanganan PKS tersebut.


Menurutnya, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk penguatan sinergitas antarlembaga, khususnya dalam menghadapi berbagai tahapan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.


“Atas nama KPU Provinsi Maluku, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran dan kami sangat mengharapkan bantuannya untuk mendampingi kami dalam tahapan pelaksanaan Pemilu yang merupakan salah satu tugas negara yang sangat penting,” ujar M. Shaddek Fuad.


Ia menambahkan, dengan adanya PKS tersebut diharapkan dapat membantu KPU Provinsi Maluku dalam menghadapi serta menyelesaikan berbagai tantangan dan dinamika yang berpotensi muncul selama proses penyelenggaraan Pemilu.


Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PKS tersebut sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, mencegah timbulnya persoalan hukum, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan dalam koridor hukum yang tepat.


“Dari Perjanjian Kerja Sama ini, terdapat kesamaan kehendak untuk membangun kerja sama untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai asas dan ketentuan yang berlaku. Ini penting dan patut kita syukuri,” ujar Kajati Maluku.


Kajati Maluku menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Melalui Pasal 30 ayat (2), Kejaksaan diberikan kewenangan untuk bertindak dengan kuasa khusus, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Dalam pelaksanaan tugas tersebut, bidang Datun Kejaksaan RI hadir melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kepentingan negara dan pemerintah.


“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Harus ada tindak lanjut yang nyata. Harus ada koordinasi yang aktif dan yang paling penting, harus ada keberanian untuk mencegah persoalan hukum sebelum persoalan itu terjadi,” tegas Rudy Irmawan.


Lebih lanjut, Kajati Maluku meyakini sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPU Provinsi Maluku akan semakin memperkuat penyelenggaraan tugas pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berintegritas.


Sinergitas tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas di Provinsi Maluku, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum, integritas, transparansi, dan kepastian hukum.


Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku berharap Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani dapat menjadi komitmen bersama yang diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dalam menjaga hukum, menjaga integritas kelembagaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.


Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPU Provinsi Maluku kemudian dilanjutkan dengan dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas serta menghadapi seluruh tahapan Pemilu tahun 2027. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT