globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 07 Oktober 2026

Bukan Sekadar Bebas, Klien Bapas Ambon Didorong Bangun Kehidupan Baru

Oktober 07, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Kebebasan bukan menjadi akhir dari proses pemasyarakatan. Bagi klien pemasyarakatan, fase setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) justru menjadi tahapan penting untuk membangun kembali kehidupan dan diterima di tengah masyarakat.


Hal inilah yang terus diperkuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku melalui pembimbingan kepribadian bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon.


Kegiatan pembimbingan berlangsung di Aula Kantor Bapas Kelas II Ambon, Selasa (06/10/2026), mulai pukul 14.00 WIT. Kegiatan tersebut melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku, serta keluarga atau penjamin klien.


Pembimbingan ditujukan bagi klien yang baru menjalani masa bebas maupun mereka yang telah diserahkan dari Lapas dan Rutan untuk mendapatkan pendampingan dari Bapas.


Dalam kegiatan tersebut, klien tidak hanya diberikan arahan, tetapi juga diajak mengikuti proses konseling dan penguatan motivasi. Pendekatan ini dilakukan untuk membantu klien membangun pola pikir positif, memperbaiki sikap, serta mempersiapkan mental menghadapi kehidupan setelah kembali ke lingkungan sosial.


Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V Picauly, mengatakan proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika seorang warga binaan keluar dari Lapas maupun Rutan.


Menurutnya, terdapat proses lanjutan yang harus dijalani agar klien mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan, menjalankan fungsi sosial, serta membangun kehidupan yang lebih baik.


“Kita tidak ingin proses pemasyarakatan berhenti ketika klien bebas. Ada proses lanjutan yang harus dijalani, yaitu bagaimana mereka mampu kembali beradaptasi, membangun kehidupan yang positif, dan menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat,” ujarnya.


Catherian menjelaskan, pembimbingan kepribadian menjadi ruang bagi klien untuk melakukan evaluasi terhadap diri sekaligus mendapatkan dorongan agar mampu menatap masa depan dengan lebih baik.


Melalui proses tersebut, klien diharapkan mampu membangun kembali rasa percaya diri, mengenali potensi yang dimiliki, serta memiliki komitmen untuk tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.


Yang tidak kalah penting, proses pembimbingan juga melibatkan keluarga sebagai bagian dari sistem pendukung klien.


Orang tua, pasangan, maupun kerabat diberikan ruang untuk ikut memberikan motivasi dan dukungan kepada klien selama menjalani proses reintegrasi sosial.


Kepala Bapas Kelas II Ambon, Maria Nahak, menegaskan bahwa dukungan keluarga memiliki peran besar dalam membantu klien kembali menjalani kehidupan secara normal.


Keluarga merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi. Ketika klien mendapatkan dukungan, pendampingan, dan motivasi dari orang-orang terdekat, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan ketika kembali ke masyarakat, katanya.


Menurut Maria, lingkungan keluarga yang positif dapat menjadi salah satu kekuatan bagi klien untuk mempertahankan perubahan yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.


Karena itu, proses reintegrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan sosial.


Dalam pembimbingan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penguatan secara langsung kepada klien. Mereka diarahkan untuk mengenali potensi diri, membangun pola pikir yang lebih sehat dan positif, serta mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan ketika kembali berada di tengah masyarakat.


Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu klien tidak lagi melihat masa lalu sebagai penghalang, melainkan menjadikannya sebagai pengalaman untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.


Kanwil Ditjenpas Maluku memastikan pembimbingan terhadap klien akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pendampingan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun karakter, kemandirian, dan kepercayaan diri klien.


Setiap klien memiliki latar belakang dan tantangan yang berbeda. Karena itu, pembimbingan harus dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan keluarga maupun lingkungan sosialnya, ujar Catherian.


Melalui pembimbingan yang konsisten dan dukungan dari keluarga, klien pemasyarakatan diharapkan mampu melewati masa transisi dengan baik.


Lebih dari sekadar kembali ke rumah, proses reintegrasi sosial diharapkan menjadi momentum bagi klien untuk memulai lembaran baru, menjalankan kembali peran sosial, hidup secara mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.


Dengan demikian, pembinaan pemasyarakatan tidak berhenti di balik tembok Lapas atau Rutan, tetapi terus berlanjut hingga klien benar-benar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat.(Za)

Selengkapnya

Dari Hidroponik ke Kemandirian, Warga Binaan Rutan Ambon Panen 17 Kg Pakcoy

Oktober 07, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Upaya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dalam membekali warga binaan dengan keterampilan produktif terus menunjukkan hasil. Salah satunya melalui program budidaya sayuran hidroponik yang kini memasuki tahap panen.


Sebanyak 17 kilogram sayur pakcoy berhasil dipanen dari lahan hidroponik Rutan Ambon, Selasa (06/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama jajaran pejabat struktural Rutan Ambon dan warga binaan yang tergabung dalam kelompok tani.


Panen tidak sekadar menjadi kegiatan memetik hasil budidaya, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan kemandirian yang memberikan pengalaman langsung kepada warga binaan dalam mengelola kegiatan pertanian.


Sejak tahap penanaman, warga binaan terlibat dalam proses perawatan, pemantauan pertumbuhan tanaman hingga memastikan kondisi tanaman tetap terjaga sampai memasuki masa panen.


Keterlibatan tersebut menjadi sarana pembelajaran bagi warga binaan untuk membangun sejumlah keterampilan, seperti kedisiplinan, ketelitian, tanggung jawab, serta kemampuan bekerja sama dalam sebuah kelompok.


Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra, mengatakan hasil panen tersebut merupakan buah dari proses pembinaan yang dilakukan secara konsisten oleh warga binaan kelompok tani.


“Panen 17 kilogram pakcoy ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang dilakukan secara konsisten. Kami mengapresiasi kerja keras warga binaan kelompok tani yang telah merawat tanaman dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap keterampilan yang diperoleh dapat terus dikembangkan dan menjadi bekal yang bermanfaat,” ujar Meta Putra.


Menurut Meta, budidaya hidroponik juga menjadi salah satu bentuk pemanfaatan lahan di lingkungan Rutan Ambon agar dapat memberikan nilai produktif.


Tidak hanya menghasilkan sayuran, kegiatan tersebut juga membuka ruang bagi warga binaan untuk belajar mengelola kegiatan pertanian secara teratur dan bertanggung jawab.


“Dalam kegiatan ini, warga binaan belajar banyak hal, mulai dari ketelitian, kedisiplinan, tanggung jawab hingga kerja sama. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam pembinaan yang terus kami lakukan,” katanya.


Salah satu warga binaan yang tergabung dalam kelompok tani, Dody, mengaku senang dapat mengikuti seluruh proses budidaya hingga panen.


Menurutnya, kegiatan hidroponik memberikan pengalaman baru sekaligus kesempatan untuk mempelajari keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah menjalani masa pembinaan.


“Kami senang bisa ikut dalam kegiatan ini dari menanam sampai panen. Dari kegiatan hidroponik ini kami belajar bagaimana merawat tanaman dengan baik, bekerja sama dan bertanggung jawab sampai hasilnya bisa dipanen,” ungkap Dody.


Ia berharap kegiatan tersebut dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak warga binaan yang memperoleh kesempatan untuk belajar dan mengembangkan keterampilan di bidang pertanian.


Rutan Ambon sendiri berkomitmen untuk terus mendorong berbagai program pembinaan kemandirian yang memiliki manfaat nyata bagi warga binaan. Budidaya hidroponik menjadi salah satu program yang diarahkan untuk memberikan pengalaman kerja sekaligus keterampilan praktis.


Panen 17 kilogram pakcoy tersebut menjadi salah satu hasil nyata dari proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan. Dari kegiatan sederhana di lingkungan Rutan, warga binaan didorong untuk memahami bahwa keterampilan dan kerja keras dapat menghasilkan sesuatu yang bernilai.


Melalui program pembinaan seperti ini, Rutan Kelas IIA Ambon berharap warga binaan tidak hanya menjalani masa pembinaan, tetapi juga memiliki keterampilan yang dapat dikembangkan sebagai bekal ketika nantinya kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat.


Dengan keterlibatan aktif petugas dan warga binaan, budidaya hidroponik di Rutan Ambon diharapkan terus berkembang dan mampu menghasilkan komoditas pertanian lainnya sekaligus memperkuat semangat kemandirian warga binaan. (Za)

Selengkapnya

Perkuat Sinergitas Dan Kepastian Hukum, Kejati Maluku Dan BPN PemProv Maluku Gelar Penandatanganan Kerja Sama

Oktober 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentang koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.


Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (7/11/2026), dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., sejumlah Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku beserta seluruh jajaran atas terlaksananya kerja sama tersebut.


Menurut Kajati, perjanjian kerja sama ini mempertemukan tanggung jawab kedua lembaga dalam rangka memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, mendukung penegakan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.


“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” ujar Kajati Maluku.


Kajati menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama tersebut harus ditempatkan sebagai kerja sama kelembagaan yang dilaksanakan secara nyata oleh seluruh bidang terkait di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.


“Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, saya menempatkan perjanjian ini sebagai kerja sama kelembagaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh bidang terkait,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kajati menyampaikan bahwa kepastian hukum pertanahan membutuhkan dukungan data dan informasi yang dapat dipercaya. Data tersebut diperlukan untuk memperjelas letak, batas, riwayat hak, maupun dasar penerbitan dokumen pertanahan.


Untuk itu, dirinya mengajak jajaran Kejaksaan dan BPN membangun jalur komunikasi yang tertib sehingga setiap kebutuhan data dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan batas-batas keterbukaan informasi.


Dalam aspek pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kejahatan pertanahan, Kajati juga menekankan pentingnya mengenali pola penyimpangan sejak awal. Menurutnya, persoalan administrasi, sengketa hak, maupun indikasi tindak pidana harus dinilai secara tepat agar langkah penyelesaiannya sesuai dengan karakteristik permasalahan.


Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, lanjut Kajati, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.


“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional,” katanya.


Kajati juga menegaskan bahwa koordinasi antara Kejaksaan dan BPN harus tetap menjaga kemandirian penegakan hukum serta menghormati hak-hak para pihak.


Dalam konteks Maluku, penyelesaian persoalan pertanahan juga perlu memperhatikan hak masyarakat adat serta kondisi faktual di lapangan. Kepastian hukum, menurutnya, harus diwujudkan melalui keputusan dan tindakan yang cermat dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan dasar hak yang dimilikinya.


Perhatian yang sama, lanjut Kajati, perlu diberikan terhadap pemulihan aset tindak pidana maupun aset lainnya. Kejaksaan akan menjalankan kewenangannya sesuai dasar hukum dan tahapan yang berlaku, sementara dukungan BPN dalam proses identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak, serta tindak lanjut administrasi pertanahan diharapkan dapat membantu proses pemulihan aset secara sah dan tepat.


Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati menyebutkan bahwa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya merupakan bagian penting dari ruang lingkup kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku.


Kajati meminta agar para Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan secara cermat serta menyusun rekomendasi yang dapat dilaksanakan berdasarkan fakta dan dokumen yang lengkap.


“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing. Tetapkan prioritas bersama mitra BPN, tunjuk pejabat penghubung, dan siapkan pengaturan teknis dengan penanggung jawab serta target waktu,” ujar Rudy Irmawan.


Menurutnya, keberhasilan kerja sama tersebut dapat dilihat dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, kemajuan pemulihan aset, serta pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN).


Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk pemanfaatan kerja sama untuk kepentingan pribadi.


“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.


Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.


Penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dan negara di wilayah Maluku.


Pejabat Utama yang hadir mendampingi Kajati Maluku antara lain, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H. (Rdks) 

Selengkapnya

GERARD WAKANO : Memanfaatkan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Maluku Menjadi Penyumbang PAD

Oktober 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Di registri karbon internasional, Seram dan Tanimbar punya pengembang, Di kas daerah, karbon belum punya pos, Jarak dua kolom itulah yang menentukan apakah kekayaan udara Maluku jadi pendapatan daerah atau hanya jejak di situs perusahaan luar.


Di registri Verra, hutan Seram dan Tanimbar sudah punya nama pengembang, Di APBD Maluku, karbon itu belum punya pos, Jarak dua kolom itulah yang sekarang menentukan apakah nilai ekonomi karbon menjadi Pendapatan Asli Daerah atau hanya jejak digital di situs perusahaan asing. Ungkap Gerard Wakano kepada sejumlah media di ambon siang tadi (Rabu 07/10/2026) 


Wakano mengungkapkan" Verra bukan izin Republik, Ia standar pasar sukarela, Sejak kesepakatan saling pengakuan dengan pemerintah Indonesia pada Oktober 2025, kredit yang hendak selesai di Verra tetap harus tercatat di Sistem Registri Nasional dan mendapat persetujuan negara. Ungkapnya


Permenhut 6/2026 menutup jalur ekspor diam-diam, transaksi internasional wajib otorisasi, dan kredit yang dijual ke luar harus disesuaikan dengan target emisi nasional agar tidak dihitung dua kali, Selama unit karbon belum terbit, antrean di Verra masih klaim, bukan hak milik. Jelas Wakano


Asia Assets Developments Co., Ltd. menampilkan diri di asiaassetsdev.com sebagai pengembang proyek hutan di Indonesia. 


Wakano menjelaskan" Tiga bentang Maluku melekat pada grup ini, VCS 4381, West Seram REDD+ and Agarwood ForestWise, berstatus under validation. Registri mencatat 37.875 hektare, estimasi rata-rata 1.005.710 ton setara CO2 per tahun, periode 28 Februari 2025 hingga 27 Februari 2055,Project Description mengklaim neto 30,17 juta ton dalam 30 tahun, dan menyebut kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Barat serta puluhan izin perhutanan sosial. 


Halaman registri: registry.verra.org/app/projectDetail/VCS/4381, Di Tanimbar, CCB/VCS 5796 mencakup 54.976 hektare dan 23 izin perhutanan sosial, mulai 30 September 2025, juga masih under validation. 


Di Seram Tengah, situs perusahaan memasang Central Seram IFM RestorationWise seluas 57.748 hektare dengan metodologi VM0010. Nomor proyek publiknya tidak ketemu. 


Situs berbicara seolah portofolio sudah terverifikasi, Registri belum menerbitkan satu pun unit karbon, Di Seram Bagian Timur, antrean dipegang pihak lain, PT Strata Pacific mengembangkan Seram Climate and Conservation, VCS 5283, di konsesi 73.365 hektare, dengan area kelola yang disebut layak sekitar 56.189 hektare. 


Deskripsi registri mengestimasi sekitar 1,02 juta ton per tahun, atau 37,6 juta ton dalam 37 tahun, Ada juga nama perusahan lain belum masuk Verra, Di Kepulauan Aru, PT Alam Subur Indonesia, PT Amanah Bumi Arukita, serta PT Bumi Lestari Internasional dengan rencana offset Melchor Group, ID Verra tidak terkonfirmasi.


Jika dua proyek yang sudah bernomor digabung, volumenya mendekati dua juta ton per tahun. Pada ilustrasi USD 5–10 per ton, bruto USD 10–20 juta per tahun sebelum biaya ukur, cadangan risiko, bagian negara, dan bagi hasil, Itu bukan PAD, PAD hanya lahir jika penerima manfaatnya badan daerah dan kelompok pemegang izin, lalu dividennya masuk kas.


Secara terang - terangan Wakano menyampaikan" Hukum tidak mengizinkan daerah mengambil alih hutan, Kawasan itu hutan negara, Yang bisa dipindahkan adalah posisi di registri nasional, otorisasi penjualan ke luar negeri, dan kontrak bagi hasil, Perhutanan sosial serta hutan adat, sejak Permenhut 6/2026, boleh menjadi pelaku karbon, bukan hanya pemegang konsesi, Presedennya ada: lanskap Bujang Raba di Jambi sudah menerima persetujuan penerbitan unit karbon lewat skema perhutanan sosial. Sebutnya


Yang harus dilakukan sebelum unit karbon terbit, Bagi DPRD, bahan pansus sudah terhampar, cocokkan setiap perjanjian KPHP dan izin perhutanan sosial dengan ID 4381, 5796, dan 5283. Bagi gubernur, satu surat ke Menteri Kehutanan masih lebih murah daripada sengketa setelah unit karbon terbit, tahan otorisasi di bentang yang sama sampai audit selesai, dan syaratkan manfaat mayoritas untuk badan usaha daerah serta masyarakat penjaga. 


Pengembang boleh tetap mengerjakan ukur dan laporan, Nama di kolom penerima manfaat tidak harus ikut mereka, Pohon di Seram tidak sedang ditebang dalam cerita ini, Yang sedang didaftarkan adalah hak menjual udara yang ditahannya, Bedanya, bagi Maluku, sama saja, sekali tercatat atas nama orang lain dan disetujui negara, kas daerah hanya bisa menonton, Saatnya Maluku masuk ke kolom penerima manfaat, bukan hanya masuk ke kolom proyek. Pungkasnya  (Rdks) 

Selengkapnya

Kapolres SBB Bangun Suasana Akrab Bersama Tokoh Masyarakat Morekau, Perkuat Komunikasi untuk Jaga Kamtibmas

Oktober 07, 2026


Piru
, globaltimurnn.com - Suasana santai dan penuh keakraban mewarnai silaturahmi antara Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A. bersama tokoh masyarakat Desa Morekau, Rabu (7/10/2026).


Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana harmonis. Tidak hanya membahas persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kesempatan itu juga menjadi ruang untuk saling berbagi cerita, menyampaikan masukan, serta mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.


Kapolres SBB terlihat membangun komunikasi secara terbuka dengan para tokoh masyarakat yang hadir. Dalam suasana yang cair, berbagai hal terkait kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dibicarakan secara bersama-sama.


AKBP Refindo menyampaikan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.


“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Komunikasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting,” ujar Kapolres SBB.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi yang luas bagi masyarakat Kabupaten SBB. Bahkan, masyarakat dipersilakan untuk datang dan bersilaturahmi kapan saja ketika membutuhkan ruang untuk menyampaikan informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan Kamtibmas.


Menurutnya, kedekatan antara polisi dan masyarakat akan mempermudah pertukaran informasi. Dengan komunikasi yang baik, berbagai potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti.


“Kami membuka ruang 24 jam bagi masyarakat Kabupaten SBB untuk datang bertemu dan bersilaturahmi. Dengan kedekatan ini, kita bisa lebih mudah berkomunikasi mengenai situasi Kamtibmas,” jelasnya.


Kapolres berharap masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan maupun hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


Menanggapi hal tersebut, Pj. Desa Morekau Fedresik Pattiasina menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Kapolres SBB untuk menerima kedatangan mereka.


Menurutnya, keterbukaan Kapolres dalam membangun komunikasi dengan masyarakat menjadi hal positif yang perlu terus dipelihara.


“Kami selaku tokoh masyarakat Desa Morekau sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres SBB yang telah menerima kedatangan dan silaturahmi kami. Kami sangat mendukung Kapolres dalam bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten SBB,” ungkap Fedresik.


Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah program yang dijalankan Kapolres SBB dinilai sangat baik, khususnya dalam upaya menjaga keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat.


Silaturahmi tersebut menjadi gambaran bahwa menjaga Kamtibmas tidak selalu harus dilakukan melalui pendekatan formal. Duduk bersama, berbincang, saling mendengar dan membangun kepercayaan justru menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara polisi dan masyarakat.


Melalui komunikasi yang dekat dan terbuka, diharapkan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bersama-sama, sehingga suasana aman, damai dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat terus dipertahankan.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPD Morekau D. Akollo, Staf Desa Morekau Medak Salenussa, serta Tokoh Adat Morekau Thomas Salenussa. (Rdks) 

Selengkapnya

PT Dharma Indah Tegaskan Tanggung Jawab Penanganan Korban Insiden Kapal Cantika Lestari 8A

Oktober 07, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — PT Dharma Indah memberikan klarifikasi terkait penanganan korban insiden di kapal cepat Cantika Lestari 8A, setelah seorang kader Partai Gerindra mengalami luka serius akibat tertusuk besi yang diduga berasal dari rangka ranjang penumpang di dalam kapal.


General Manager PT Dharma Indah, Tress Lona, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tanggung jawab terhadap korban, khususnya dalam proses pengobatan dan perawatan medis sejak korban mendapatkan penanganan di rumah sakit.


Menurut Tress, pihak perusahaan telah menginstruksikan jajaran di cabang Namlea untuk menangani seluruh kebutuhan biaya pengobatan korban sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang yang mengalami insiden tersebut.


“Untuk biaya pengobatan, perusahaan sudah perintahkan bagian cabang Namlea untuk menanggulangi biaya pengobatan,” ungkap Tress.


Ia menjelaskan, penanganan terhadap korban tidak hanya sebatas pertolongan awal, tetapi mencakup perawatan medis di rumah sakit hingga tindakan operasi yang diperlukan.


“Di rumah sakit, operasi, semuanya. Sampai selesai operasi dan keluar rumah sakit, semua diselesaikan,” jelasnya.


Tress menegaskan, seluruh biaya yang berkaitan dengan proses pengobatan korban telah ditanggung dan diselesaikan melalui pihak cabang PT Dharma Indah.


Ia juga menyampaikan bahwa proses pengurusan terkait Jasa Raharja telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai bagian dari langkah penanganan korban.


“Sudah diurus, sudah clear,” ujarnya ketika ditanyakan mengenai proses Jasa Raharja.


Lebih lanjut, Tress memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap korban dilakukan hingga korban menyelesaikan proses perawatan medis dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit.


Klarifikasi tersebut disampaikan PT Dharma Indah untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai langkah perusahaan setelah terjadinya insiden di kapal cepat Cantika Lestari 8A.


Pihak perusahaan berharap informasi tersebut dapat meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa penanganan terhadap korban hanya berupa pertolongan awal saja.


PT Dharma Indah menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah penanganan melalui jajaran cabang, termasuk memastikan biaya pengobatan korban, tindakan operasi, hingga proses administrasi terkait Jasa Raharja dapat diselesaikan.


Dengan demikian, perusahaan memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan medis hingga proses perawatan di rumah sakit selesai sebagai bagian dari tanggung jawab PT Dharma Indah terhadap insiden yang terjadi. (Za)

Selengkapnya

Heboh! Janin Perempuan Ditemukan di Pesisir Rumah Tiga, Polisi Turun Tangan

Oktober 07, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Suasana kawasan pesisir Kompleks Pohon Mangga, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, mendadak geger setelah warga menemukan sesosok janin yang terbawa arus hingga ke tepian pantai, Rabu (07/10/2026).


Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia sekitar lima hingga enam bulan.


Penemuan bermula ketika Rony Sudiharto (49) sedang dalam perjalanan menuju Pasar Rumah Tiga. Saat melintas di kawasan talud pantai yang berada di samping Kompleks Den Zipur-5, ia melihat benda asing mengapung di perairan.


Benda tersebut kemudian terbawa arus hingga mendekati tepian pantai. Merasa penasaran, Rony mendekat untuk memastikan benda yang dilihatnya.


Betapa terkejutnya ia setelah mengetahui bahwa benda tersebut merupakan janin.


Rony pun segera menyampaikan temuannya kepada warga di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110.


Tak lama berselang, aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Petugas juga mengamankan area sekitar guna memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.


Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Restu H. Purba, yang berada di lokasi membenarkan adanya penemuan janin berjenis kelamin perempuan tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi mengevakuasi janin dari lokasi untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan medis.


Janin tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul janin tersebut, termasuk menelusuri bagaimana janin itu bisa berada di kawasan pesisir Rumah Tiga.



Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan janin tersebut. Polisi masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT