
Foto : Sekwan DPRD Kota Diminta Tindak Tegas Satu Pekerja Di Kantor DPRD Kota Yang Di Laporkan Ke Polisi Akibat Lecehkan Jurnalis Perempuan
Ambon, Globaltimurnn.com - Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan, terlebih perempuan yang mengalami penghinaan, pelecehan verbal, hingga perendahan martabat.
Hak tersebut kini diperjuangkan oleh seorang jurnalis perempuan di Maluku berinisial G, yang melaporkan dugaan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara G dan seorang pria bernama Aji Pole, yang diketahui bekerja sebagai tenaga cleaning service pada pihak ketiga di lingkungan DPRD Kota Ambon.
Hubungan keduanya disebut telah berakhir, namun justru memicu persoalan lanjutan yang berujung pada dugaan penghinaan dan ancaman terhadap korban.
Berdasarkan keterangan G, dirinya menerima sejumlah pesan bernada makian dan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, korban disebut dengan kata-kata kasar seperti “anjing” dan “babi”.
Tidak hanya itu, penghinaan dan pelecehan martabat seorang jurnalis perempuan yang telah di laporkan ke Polisi itu juga menyeret orang lain Jhena Ode selalu pacar dari Aji Pole.
Hal tersebut memicu amarah sejumlah jurnalis di Maluku hingga mendesak pihak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk perilaku Aji Pole di proses secara hukum yang berlaku.
Dari informasi yang diterima Media ini, Laporan awal ditangani oleh penyidik Tipidter Polresta Ambon, namun dalam prosesnya terlapor disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak menunjukkan itikad baik.
Pada 13 November 2025, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Maluku Tengah, mengingat para pihak berada di wilayah hukum tersebut saat peristiwa terjadi. Korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Malteng pada 24 November 2025.
Kasus ini mendapat perhatian dari sejumlah jurnalis di Ambon dan Maluku Tengah, Mereka menilai penghinaan terhadap profesi wartawan bukanlah persoalan sepele, karena dapat mencederai marwah pers dan mengancam kebebasan Jurnalis.
Sejumlah awak Media di Kota Ambon mengecam keras perilaku Aji Pole yang sementara bekerja di lingkup Kantor DPRD Kota Ambon,endesak Sekertaris Dewan Kota untuk segera bertindak tegas kepada Aji Pole agar sikap Aji Pole yang tidak bermoral baik itu tidak di pekerjakan pada lingkup Kantor Legislatif yang berwibawa penuh martabat itu, sehingga tidak menciderai nama baik lembaga tersebut.
Dari sisi hukum, tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) mengatur pidana bagi setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum melalui Sistem Elektronik, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Sementara itu, makian secara langsung seperti penyebutan kata-kata kasar "Anjing" dan "Babi" yang dilakukan oleh Aji Pole dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, apabila korban melapor.
Korban berharap Polres Maluku Tengah dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melecehkan profesi wartawan sering kali muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari karikatur, konten media sosial, hingga perilaku langsung di lapangan yang merendahkan martabat jurnalisme. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan kode etik jurnalistik. (V374)














