globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Kamis, 10 September 2026

Hari Keempat Pencarian, ABK KM. Masa Jaya Berhasil Ditemukan Meninggal Dunia

September 10, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Memasuki Ops SAR hari keempat, seorang Anak Buah Kapal dari KM. Masa Jaya akhirnya berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan dalam kondisi meninggal dunia disekitar Perairan Dalam Teluk Kota Ambon. Kamis, 10/9/2026.


Sejak pagi hari Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan Operasi Pencarian terhadap korban yang dilaporkan terjatuh dari kapal KM. Masa Jaya pada tanggal 6/9 kemarin. Korban atas nama Hamdani berumur 47 tahun diduga terjatuh dari kapal saat sudah berlabuh disekitar Perairan Desa Hunuth, Kota Ambon.


Komandan Tim Operasi SAR Ahmad F Bintongke menyampaikan "Pada hari keempat, Basarnas bersama Polairud Polda Maluku kembali melanjutkan pencarian yang berfokus pada Perairan Desa Hunuth dan sekitarnya. Upaya pencarian korban berlangsung cepat pada  pukul 08.58 wit akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal tak jauh dari lokasi kejadian awal. 


Korban kemudian dievakuasi Tim SAR Gabungan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk tindakan lebih lanjut dan juga diserahkan kepada pihak Perusahaan Kapal.


Ahmad menambahkan, Operasi SAR berlangsung sejak hari pertama tanggal 7/9 usai Nahkoda KM. Masa Jaya melaporkan informasi tersebut. Operasi SAR berlangsung selama tiga hari namun belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban. Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan Korban dihari keempat pencarian dan sudah diserahkan kepada pihak perusahaan. 

Operasi SAR melibatkan berbagai Unsur diantaranya Basarnas Ambon, Polairud Polda Maluku, dan ABK KM. Masa Jaya 


Alut dan Palsar yang digunakan diantaranya Rescue Car, Rigit Buoyancy Boat, dan RIB Polairud, Cuaca dilapangan dilaporkan Berawan, Angin Selatan hingga Barat Laut kecepatan 24 Knots, dan Tinggi Gelombang 1,25 Meter


Dengan ditemukannya korban maka Operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh Unsur Potensi SAR yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing dengan ucapan terima kasih. (Rdks) 

Selengkapnya

Kodaeral IX Perkuat Pemahaman Prajurit tentang Hukum Laut dan Hukum Humaniter

September 10, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 TNI Angkatan Laut Tahun 2026, Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Pelatihan Hukum Laut serta Hukum Humaniter bagi prajurit Kodaeral IX pada Kamis (10/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Gedung Manggala Loka Kodaeral IX tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Dr. Aktieva, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Unair Dr. Enny Narwati, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IX Kolonel Laut (H) Harjanto, S.H., M.H.


Prof. Dr. Aktieva membawakan materi mengenai pemberlakuan hukum internasional di suatu negara serta kewajiban penerapan San Remo Manual dalam konflik bersenjata di laut. Sementara itu, Dr. Enny Narwati membahas Hukum Humaniter Internasional (HHI), sedangkan Kadiskum Kodaeral IX menyampaikan materi terkait Hukum Laut.


Sebelum FGD dan pelatihan dimulai, Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., menerima Courtesy Call (CC) Prof. Dr. Aktieva di Lobby Mako Kodaeral IX, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Kodaeral IX dan civitas akademika, khususnya dalam bidang hukum yang memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan tugas TNI AL dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasional di laut.


Dankodaeral IX menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap kerja sama dengan kalangan akademisi dapat terus dikembangkan, terutama dalam meningkatkan wawasan serta kapasitas prajurit terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan.


Dalam pelatihan, para prajurit mendapatkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip hukum laut dan hukum humaniter yang relevan dengan tugas TNI AL. 


Materi tersebut menekankan pentingnya setiap tindakan prajurit dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, tetap profesional, terukur, serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, Kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. 


Para prajurit berkesempatan membahas berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi dalam pelaksanaan tugas sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari para narasumber.


Dankodaeral IX menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam membentuk prajurit yang profesional, modern, responsif, dan adaptif. 


Kemampuan operasional harus berjalan seiring dengan pemahaman terhadap landasan hukum, sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara tegas, tepat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui kegiatan ini, Kodaeral IX berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia prajurit, khususnya dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas tantangan keamanan maritim. 


Penguatan wawasan hukum diharapkan semakin mendukung profesionalisme prajurit dalam menjaga kedaulatan, keamanan, serta kepentingan nasional di wilayah laut Indonesia, khususnya wilayah kerja Kodaeral IX.


Kegiatan diikuti dengan antusias oleh prajurit Kodaeral IX dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan prajurit TNI AL yang profesional, berintegritas, taat hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan tugas. (Rdks) 

Selengkapnya

Surat Gubernur Bukan Terkait Penetapan Tapal Batas, Jangan Bangun Narasi Provokatif-Masyarakat Harus Tercerahkan

September 10, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya terkait Kecamatan Teluk Elpaputih, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.


Menurut Hendrik, batas wilayah kedua kabupaten tersebut untuk wilayah Teluk Elpaputih telah diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku.


Karena itu, ia meminta masyarakat tidak disesatkan dengan narasi yang menyebut persoalan tersebut sebagai kebijakan yang dibuat atau diputuskan oleh Gubernur Maluku.


“Ini kebodohan yang disebarkan kepada rakyat. Tapal batas Malteng dan SBB terkait Kecamatan Teluk Elpaputih sudah diputuskan Kemendagri jauh sebelum saya menjadi Gubernur,” tegas Lewerissa.


Ia menyayangkan apabila keputusan tersebut tidak disampaikan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat oleh pemerintah kedua Kabupaten yang bersangkutan.


Lewerissa menegaskan, dirinya hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, kewenangan penetapan batas antardaerah kabupaten/kota berada pada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.


“Jangan bangun narasi provokatif yang tidak mendasar dan kemudian menunjuk kesalahan kepada Gubernur. Itu kewenangan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.


Disisi lain, Lewerissa menjelaskan, persoalan batas wilayah antara Malteng dan SBB yang hingga kini belum diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri adalah kawasan Tanjung Sial, Dengan demikian, menurut dia, persoalan Teluk Elpaputih tidak seharusnya kembali diarahkan sebagai kesalahan Pemerintah Provinsi Maluku.


“Lagi pula, apa bedanya di SBB atau Malteng? Bukankah masih di Maluku juga? Kecuali kalau berpindah ke Papua atau Maluku Utara, itu baru masalah,” katanya.


Selain itu, Lewerissa juga meluruskan isu mengenai surat Gubernur Maluku yang berkaitan dengan input data pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.


Menurutnya, surat tersebut bukan berkaitan dengan penetapan tapal batas wilayah, karena persoalan batas daerah bukan menjadi kewenangan Gubernur.


Ia meminta para pihak terkait tidak mencampuradukkan persoalan administrasi data pendidikan dengan persoalan penetapan batas wilayah antarkabupaten.


“Surat Gubernur terkait inputan di data pendidikan di Kemendikdasmen RI bukan soal tapal batas, karena itu bukan kewenangan Gubernur,” tegasnya.


Gubernur berharap, seluruh pihak dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara utuh dan berdasarkan fakta, sehingga persoalan batas wilayah tidak berkembang menjadi polemik yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. (**)

Selengkapnya

Tinjau Langsung RSUD Haulussy, Wagub Vanath Pastikan Pelayanan Kesehatan Terus Dibenahi

September 10, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Menanggapi pemberitaan terkait pelayanan di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, turun langsung meninjau kondisi rumah sakit sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, Kamis (10/9/2026).


Dalam kunjungan tersebut, Wagub didampingi Direktur RSUD dr. M. Haulussy, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta awak media. Wagub meninjau langsung proses pelayanan pasien, mengecek ketersediaan dan kondisi peralatan kesehatan, serta berdialog dengan sejumlah pasien untuk mendengarkan secara langsung pengalaman dan keluhan mereka terkait pelayanan.


Wagub mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Provinsi Maluku terhadap informasi yang berkembang sekaligus memastikan kondisi di lapangan secara langsung.


“Saya mau sampaikan bahwa setelah berita itu naik, saya langsung mengambil langkah. Saya datang untuk melihat langsung dan memastikan kondisi yang sebenarnya,” ujar Vanath.


Menurutnya, RSUD dr. M. Haulussy masih memiliki tenaga kesehatan yang kompeten serta berbagai fasilitas dan peralatan medis yang mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat.


“Tidak seheboh yang diduga. Alat yang kita punya tidak kalah canggih. Kita punya tenaga kesehatan yang banyak dan terdidik, mulai dari dokter junior dan senior, perawat junior dan senior, maupun tenaga-tenaga lainnya,” jelasnya.


Meski demikian, Wagub mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu mendapat perhatian dan pembenahan secara bertahap. Pemerintah Provinsi Maluku, kata dia, tidak menutup mata terhadap berbagai kebutuhan rumah sakit.


“Betul ada yang kurang, tetapi itu akan diperbaiki. Saya akan laporkan kepada Pak Gubernur. Secara bertahap kita akan perbaiki dan benahi lagi supaya pasien bisa merasa lebih nyaman,” tegas Vanath.


Ia sekaligus mengajak masyarakat Maluku untuk tetap percaya terhadap RSUD dr. M. Haulussy sebagai rumah sakit milik daerah yang selama puluhan tahun telah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


“Saya mau sampaikan, masyarakat Maluku harus percaya bahwa rumah sakit ini masih siap melayani orang Maluku semua. Kalian harus percaya,” katanya.


Wagub juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan kesehatan daerah. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.


“Kesehatan sekarang sudah masuk kategori industri. Ada yang memasang iklan di sana-sini. Jangan sampai spiritnya bukan lagi pelayanan, tetapi spirit profit dan keuntungan. Karena itu, masyarakat Maluku jangan terjebak,” ujarnya.


Lebih lanjut, Vanath menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah mengabaikan kebutuhan peningkatan kualitas RSUD dr. M. Haulussy. Namun, kebijakan efisiensi anggaran secara nasional turut memengaruhi ruang fiskal pemerintah dalam melakukan pembenahan secara menyeluruh.


“Apakah kita lupa? Tidak. Kita tidak pernah lupa. Tetapi kebijakan efisiensi secara nasional membuat rentang kemampuan kita tidak cukup panjang untuk memperbaiki semua hal sekaligus,” ungkapnya.


Wagub berharap peninjauan langsung dan penjelasan kepada masyarakat dapat memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap RSUD dr. M. Haulussy.


“Semoga dengan penjelasan hari ini, kepercayaan rakyat Maluku terhadap keberadaan Rumah Sakit dr. Haulussy tetap terjaga, sehingga rumah sakit ini tetap dipercaya sebagai tempat masyarakat Maluku mendapatkan pelayanan dan merawat kesehatan,” pungkasnya. (Rdks) 

Selengkapnya

HUT ke-37 SD Negeri 75 Passo, Dari Ruang Kelas untuk Membentuk Generasi Berkarakter

September 10, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Tiga puluh tujuh tahun perjalanan SD Negeri 75 Passo bukan hanya tentang bertambahnya usia sebuah lembaga pendidikan. Lebih dari itu, perjalanan tersebut menjadi catatan panjang tentang bagaimana sekolah terus berupaya menyiapkan anak-anak untuk tumbuh menjadi pribadi yang berprestasi, peduli terhadap sesama dan mampu hidup dalam keberagaman.


Semangat itu terasa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-37 SD Negeri 75 Passo yang berlangsung pada Kamis (10/09/2026).


Perayaan tahun ini tidak sekadar menghadirkan suasana meriah melalui berbagai perlombaan. Di balik kegiatan tersebut, sekolah berusaha menghadirkan pengalaman yang dapat memberikan pelajaran berharga bagi peserta didik.


Ranking 1, cerdas cermat dan Dance Ambon Manise menjadi beberapa kegiatan yang disiapkan untuk memeriahkan momentum ulang tahun sekolah.


Kepala SD Negeri 75 Passo, Sus Kristianti, mengatakan berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi siswa untuk menunjukkan kemampuan sekaligus belajar membangun kepercayaan diri.


“Memang kegiatan yang kita laksanakan cukup banyak. Ada lomba Ranking 1, lomba cerdas cermat dan Dance Ambon Manise,” ujar Sus saat ditemui awak media usai acara syukuran HUT sekolah, Bagi Sus, perlombaan yang dilakukan di lingkungan sekolah bukan sekadar mencari siapa yang menjadi juara. Ada proses pendidikan yang berlangsung di dalamnya.


Anak belajar berani tampil di depan orang lain. Mereka belajar bekerja sama, berkompetisi secara sehat, menerima hasil dan tetap menghargai teman meskipun tidak menjadi pemenang.


Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam pendidikan dasar. Sebab, sekolah tidak hanya bertugas mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga membangun karakter sejak usia dini.


Salah satu kegiatan yang memberikan warna berbeda dalam perayaan HUT ke-37 adalah kunjungan guru dan siswa ke UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) “Ina-Kaka” di Passo.


Di tempat itu, anak-anak tidak datang membawa buku pelajaran ataupun mengikuti perlombaan. Mereka hadir untuk berbagi kebahagiaan dengan para penghuni panti.


Interaksi sederhana, berbagi kasih dan memberikan hiburan menjadi pengalaman yang memberikan pelajaran tersendiri bagi para siswa.


Mereka diperkenalkan pada sisi kehidupan yang mungkin tidak selalu mereka temui dalam rutinitas sekolah, Bagi SD Negeri 75 Passo, pengalaman seperti itu merupakan bagian dari pendidikan karakter.


Anak-anak perlu belajar bahwa kehidupan tidak hanya berbicara mengenai dirinya sendiri. Ada orang lain yang membutuhkan perhatian, sapaan, kepedulian dan kasih sayang.


Karena itu, pendidikan karakter tidak cukup hanya dijelaskan melalui buku atau nasihat guru. Anak perlu mengalami secara langsung bagaimana rasanya berbagi dan memberikan perhatian kepada sesama.


Sus memandang sekolah sebagai ruang yang tidak hanya mengajarkan kemampuan dasar seperti membaca, menulis dan berhitung. Sekolah juga harus menjadi tempat anak belajar menjadi manusia.


Memasuki usia ke-37, SD Negeri 75 Passo juga memiliki sejumlah catatan prestasi yang menjadi kebanggaan sekolah, Di bidang olahraga, siswa SD Negeri 75 Passo berhasil meraih juara kedua dalam ajang renang tingkat Kota Ambon.


Sementara dalam lomba permainan tradisional, siswa sekolah tersebut berhasil menempati peringkat keenam, Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa kemampuan peserta didik tidak selalu dapat diukur melalui hasil ujian akademik.


Ada anak yang memiliki kemampuan di bidang olahraga. Ada yang menonjol dalam seni, kreativitas, komunikasi maupun berbagai aktivitas lainnya, Sekolah karena itu berupaya memberikan kesempatan agar potensi yang dimiliki setiap anak dapat berkembang.


Bagi sekolah, memenangkan perlombaan memang menjadi kebanggaan. Namun yang lebih penting adalah proses yang dilalui siswa untuk mencapai prestasi tersebut, Mereka belajar disiplin, berlatih, menerima arahan dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi kegagalan.


Tantangan pendidikan dasar juga semakin kompleks ketika sekolah berhadapan dengan karakter peserta didik yang beragam, Setiap anak memiliki kemampuan, kecepatan belajar dan kebutuhan yang berbeda.


Sus mengakui SD Negeri 75 Passo bukan merupakan sekolah inklusi. Namun, kondisi tersebut tidak membuat guru menutup mata terhadap anak-anak yang membutuhkan pendekatan pembelajaran yang berbeda.


Guru berusaha memberikan pelayanan sesuai kemampuan masing-masing peserta didik“Apa yang bisa dilakukan sekolah, guru berusaha melayani dengan sukacita dan ikhlas. Yang penting bagaimana anak-anak bisa mengikuti pembelajaran dengan baik,” tuturnya.


Pendekatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan aktivitas anak, Ketika seorang anak belum mampu mengikuti pembelajaran seperti teman-temannya, guru dapat memberikan kegiatan lain yang lebih sesuai, seperti mewarnai, permainan edukatif maupun aktivitas olahraga.


Setelah itu, anak perlahan diarahkan kembali untuk mengikuti proses pembelajaran, Cara tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bukan tentang memaksa semua anak mencapai sesuatu dengan cara yang sama.


Sebaliknya, guru dituntut memahami bahwa setiap peserta didik mempunyai proses tumbuh yang berbeda, Selain prestasi dan kepedulian sosial, ada nilai lain yang terus mendapat perhatian di SD Negeri 75 Passo, yakni toleransi.


Sebagai bagian dari masyarakat Kota Ambon yang memiliki keberagaman agama, budaya dan latar belakang, sekolah memandang penting untuk memperkenalkan nilai menghargai perbedaan sejak usia dini.


Anak-anak dibiasakan untuk berteman tanpa membedakan keyakinan, Mereka belajar bersama, bermain bersama dan saling membantu dalam berbagai kegiatan sekolah, Perbedaan agama tidak ditempatkan sebagai batas dalam membangun persahabatan.


Meski mayoritas siswa dan sebagian besar tenaga pendidik di SD Negeri 75 Passo beragama Kristen, penghormatan terhadap keberagaman tetap menjadi bagian dari pembentukan karakter peserta didik.


Bagi anak-anak usia sekolah dasar, kebiasaan sederhana tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam membentuk cara mereka memandang orang lain, Toleransi tidak berhenti pada kata-kata yang disampaikan guru di dalam kelas. Nilai itu harus terlihat dalam perilaku sehari-hari.


Dari cara menyapa teman, bekerja dalam kelompok, bermain bersama hingga menghormati teman yang menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, Peringatan HUT ke-37 akhirnya menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan SD Negeri 75 Passo sekaligus menatap masa depan.


Ada prestasi yang telah diraih. Ada pengalaman yang telah dilalui. Ada pula tantangan yang masih harus dihadapi, Bagi Sus Kristianti, bertambahnya usia sekolah harus diikuti dengan bertambahnya kedewasaan seluruh keluarga besar sekolah.


“Dengan bertambahnya usia, harapannya anak-anak maupun guru semakin dewasa dan semakin mampu memanfaatkan sekolah ini agar bisa lebih maju lagi,” katanya.


Harapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga kepada guru sebagai ujung tombak pendidikan.


Sebab, perkembangan sekolah tidak dapat dipisahkan dari kerja keras para pendidik, dukungan orang tua serta keterlibatan seluruh warga sekolah, HUT ke-37 pun menjadi pengingat bahwa pendidikan merupakan perjalanan panjang.


Perlombaan hanya berlangsung sehari. Prestasi memiliki momen ketika diraih. Perayaan ulang tahun pun pada akhirnya akan selesai, Namun, nilai yang ditanamkan kepada anak-anak diharapkan dapat mereka bawa jauh lebih lama.


Keberanian untuk berprestasi, kemauan untuk belajar, kepedulian terhadap sesama, kemampuan bekerja sama dan kesediaan menghargai perbedaan merupakan bekal yang akan terus dibutuhkan ketika mereka meninggalkan bangku sekolah dasar.


Dari SD Negeri 75 Passo, pendidikan itu tidak hanya berlangsung melalui papan tulis dan buku pelajaran, Ia tumbuh melalui perlombaan, permainan, olahraga, persahabatan, interaksi dengan masyarakat hingga kegiatan berbagi bersama para lansia.


Tiga puluh tujuh tahun menjadi perjalanan yang panjang. Namun bagi sebuah sekolah, perjalanan itu belum selesai, Masih ada generasi-generasi baru yang akan datang dengan mimpi dan kemampuan masing-masing.


Dan tugas sekolah tetap sama: membantu mereka tumbuh, menemukan potensi, meraih prestasi, sekaligus memahami bahwa menjadi manusia yang baik adalah bagian terpenting dari sebuah pendidikan.(Za)

Selengkapnya

Pertama Kali Gunakan Mandat MKR Mandiri, Kajati Maluku Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara

September 10, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pertama kalinya menggunakan mandat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Mandiri, khususnya terkait kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengambil keputusan terhadap pengajuan penyelesaian perkara pidana umum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di wilayah hukumnya.


Pelaksanaan MKR Mandiri tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H. dan Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H., melalui Video Conference di Ruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/9/2026).


Dalam pelaksanaan tersebut, Kajati Maluku menerima dan melakukan pemeriksaan serta penilaian terhadap pengajuan MKR Mandiri dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri Buru. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.


Dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat diajukan satu perkara dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, atas nama Tersangka (I) “PT” dan Tersangka (II) “HN”.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Buru mengajukan dua perkara yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing atas nama Tersangka “AARW” alias Agung dan Tersangka “RFL” alias Oji.


Sebelumnya, pengajuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Namun, berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026, pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi.


Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan MKR Mandiri dapat diputuskan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip utama keadilan restoratif tetap menjadi landasan, yakni sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dengan bertitik tolak pada upaya pemulihan serta menciptakan tata tertib dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.


Setelah mendengarkan pemaparan dari masing-masing Kejaksaan Negeri, melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan substansi perkara, serta mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan prinsip keadilan restoratif, Kajati Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Tim MKR Kejaksaan Tinggi Maluku memutuskan menyetujui penghentian penuntutan terhadap ketiga perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri SBB dan Kejaksaan Negeri Buru tersebut.


Namun demikian, tidak seluruh pengajuan MKR Mandiri mendapatkan persetujuan. Salah satunya adalah perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atas nama Tersangka “TM” alias Tomi dan Tersangka “RDL” alias Uti.


Dalam perkara tersebut, berdasarkan kasus posisi yang dipaparkan, kedua tersangka diduga telah melakukan kekerasan dan penganiayaan secara berulang terhadap seorang anak yang berada di salah satu perumahan sosial di Kota Tual. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah dan kepala.


Atas pertimbangan tersebut, Kajati Maluku menegaskan bahwa perkara dimaksud tidak memenuhi pertimbangan untuk diselesaikan melalui MKR Mandiri dan harus dilanjutkan ke proses persidangan.


“Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Kajati Maluku.


Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penerapan MKR Mandiri tidak semata-mata didasarkan pada terpenuhinya persyaratan administratif maupun ketentuan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan substansi perkara, kondisi korban, dampak perbuatan, rasa keadilan masyarakat, serta kepentingan yang lebih luas.


Kajati Maluku menekankan kepada seluruh jajaran agar mampu memilah dan menilai secara cermat perkara-perkara yang memang layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dan perkara-perkara yang harus dilanjutkan ke proses peradilan.


Penerapan MKR Mandiri diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepentingan korban maupun rasa keadilan masyarakat.


“Jangan hanya berpatokan pada syarat dan ketentuan. Dampak terhadap masyarakat luas juga menjadi pertimbangan penting dalam melaksanakan MKR,” ujar Kajati Maluku.


Pelaksanaan MKR Mandiri di Kejaksaan Tinggi Maluku turut dihadiri oleh para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum serta para Jaksa Fasilitator Kejaksaan Tinggi Maluku. Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dengan pelaksanaan MKR Mandiri ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. (Rdks)

Selengkapnya

DPRD Halmahera Utara Sepakati Ranperda APBD Perubahan 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp1,1 Triliun

September 10, 2026


Tobelo
, Globaltimurnn.com — DPRD Kabupaten Halmahera Utara secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (10/9/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tobelo.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Christina Lesnussa dan dihadiri Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, Sekda Drs. E.J. Papilaya, M.TP, serta jajaran pimpinan OPD dan Anggota Dewan.

 

Dalam rapat tersebut disepakati peningkatan pendapatan daerah dari semula Rp1.077 triliun menjadi Rp1.100 triliun, sementara belanja daerah naik dari Rp1.075 triliun menjadi Rp1.090 triliun. Ketua DPRD menyampaikan bahwa ranperda ini telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 9 September 2026.

 

Wakil Bupati dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif sehingga perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu. Ia juga mengingatkan seluruh pengelola anggaran agar mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan dalam sisa waktu sekitar empat bulan ke depan dengan tetap menjaga prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Ranperda selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk proses evaluasi dan persetujuan. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT