
Foto : Di Antara Komando dan Hukum: Jejak Penyelesaian Internal Kasus Yonif 733/Masariku, Korban Bagai Pimpong, Prajurit Brengsek Dilindungi
Ambon, Globaltimurnn.com - Penanganan dugaan kekerasan yang melibatkan oknum prajurit Yonif 733/Masariku di Maluku membuka pertanyaan mendasar tentang relasi antara rantai komando militer dan akses korban terhadap proses hukum yang independen.
Kasus ini tidak semata menyorot dugaan pelanggaran oleh individu, tetapi juga menggambarkan bagaimana mekanisme internal satuan bekerja ketika sebuah laporan mulai bergerak ke jalur hukum formal.
Korban mengaku telah berupaya menempuh prosedur resmi, Namun, alih-alih memperoleh kepastian perlindungan, ia justru diarahkan pada penyelesaian di tingkat satuan.
Dalam rangkaian tersebut, Komandan Kompi Markas Yonif 733/Masariku, Lettu Inf Amin Tomia, disebut melakukan komunikasi dengan Polisi Militer (POM).
Berdasarkan keterangan korban, komunikasi itu kemudian disertai permintaan agar laporan ke POM tidak dilanjutkan.
Korban mempertanyakan mengapa proses yang berada di ranah aparat penegak hukum diketahui dan dibahas di tingkat batalyon.
Korban menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses apabila tidak ada jaminan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan adil.
Dalam pertemuan internal, terlapor disebut menyampaikan secara terbuka ketidaksediaannya untuk bertanggung jawab, Pada kesempatan yang sama, atasan langsung terlapor disebut menawarkan bentuk tanggung jawab personal kepada korban.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan komando dalam perkara yang berpotensi masuk wilayah hukum pidana.
Pada fase yang sama, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, Menurut keterangannya, tekanan tersebut dirasakan datang dari berbagai arah, termasuk lingkungan satuan dan aparat terkait.
Bahkan sebelum korban mendatangi institusi-institusi tersebut secara langsung, ia mengaku telah menerima sejumlah pesan pribadi yang berdampak pada kondisi psikologisnya.
Situasi ini membuat korban merasa tidak aman untuk melanjutkan proses pelaporan.
Sejumlah pemerhati hukum militer menilai, praktik penyelesaian internal semacam ini berisiko menempatkan korban pada posisi lemah, terutama ketika terlapor masih aktif berdinas dan berada dalam struktur komando yang sama.
Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, mekanisme informal kerap berujung pada terhentinya proses hukum dan hilangnya hak korban untuk memperoleh keadilan.
Pegiat hak perempuan mengingatkan bahwa setiap upaya yang berpotensi mendorong pencabutan laporan atau menggantikan proses hukum dengan kesepakatan internal dapat dipandang sebagai pengaburan akuntabilitas.
Tekanan psikologis terhadap korban, baik langsung maupun tidak langsung, dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari Yonif 733/Masariku maupun Kodam Pattimura mengenai standar prosedur penanganan laporan serupa, termasuk sejauh mana satuan dapat terlibat ketika perkara telah masuk atau berpotensi masuk ranah Polisi Militer, terkesan melindungi Prajurit brengsek atas perbuatan bejatnya.
Padahal, institusi militer memiliki perangkat hukum, mekanisme etik, serta kewajiban untuk selaras dengan hukum nasional terkait kekerasan terhadap perempuan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada dugaan pelanggaran individu, melainkan pada respons institusi dalam menjamin transparansi, perlindungan korban, dan akuntabilitas hukum.
Tanpa kejelasan batas kewenangan antara komando dan aparat penegak hukum, agenda profesionalisme dan reformasi militer berisiko kehilangan makna substantif.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.














