
Foto : Polres Halut Laksanakan Pemusnahan 5,862,9 Liter dan 176 Botol Miras Hasil KRYD Periode Januari-Maret Tahun 2026
Halut, Globaltimurnn.com - Kepolisian Resort Halmahera Utara (Polres Halut) telah dilaksanakan Pemusnahan minuman keras (miras)hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari-Maret tahun 2026 Bertempat di lokasi Polres Halmahera Utara Jalan Ir Hein Namotemo Desa Gamsungi kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.Senin 07/04/2026.
Pemusnahan miras ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas dan Sebuah langkah krusial untuk mencegah tindak kriminalitas,menjaga ketertiban umum (kamtibmas)dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi alkohol tetapi juga sebagai langkah preventif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.
Peredaran miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
Hadir di kegiatan tersebut Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua, M.Si,Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd, Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa,Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M.L. Gaol, S.E., M.M,Kajari Halut Bambang Sunoto,S.H., M.H,Ketua pengadilan Negeri Tobelo, R. Muhammad Syakrani, S.H., M.H, Danki 1 Batalyon A Kupa-kupa Pelopor IPTU Moch Thilio, Kepala Dinas Kesehatan Halut, Selpianus H. Kaya dan para PJU Polres Halmahera Utara Serta para media.
Kegiatan pemusnahan miras Berbagai jenis adalah hasil KRYD 2026 diwilayah hukum Polres Halut dan Polsek jajaran, Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang terhadap miras lokal hasil KRYD Polres Halut. Ini juga sebagai bentuk transparansi penegakkan hukum dan komitmen melindungi masyarakat Halut dari penyalahgunaan minuman keras tanpa ijin edar demi menjaga kamtibmas tetap kondusif" jelas Kasie Humas.
Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu S.H S.I.K menjelaskan bahwa dari hasil anev Kamtibmas 2026 diwilayah hukum Polres Halut, Peristiwa tindak pidana yang terjadi berawal dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan. Tidak hanya tindak pidana penganiayaan, Tindak Pidana Pengeroyokan dan KDRT, tetapi juga tarkam yg terjadi berawal dari miras ,Kejadian Kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres Halut terjadi karena pengendara dibawah pengaruh minuman keras (beralkohol).
Kita semua sangat menghormati kearifan lokal wilayah, Namun disatu sisi dampak negatifnya selalu kita lihat dan kita dengar Melalui media bahwa terjadi tindak pidana pengeroyokan yg berujung kepada isu Sarah dan terjadi tarkam semua berawal dari miras yang Kadang korban meninggal dunia atau mengalami kondisi luka parah akibat tindak pidana karena mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk, atau karena kecelakaan lalulintas" ungkap Kapolres.
Kapolres Halut bersama pimpinan Forkopimda Halmahera Utara melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dengan jumlah yaitu cap tikus sebanyak 4.977,3 Liter, ciu sebanyak 85,6 Liter, tuak sebanyak 600 Liter, miras oplosan sebanyak 200 Liter, miras berbagai merk sebanyak 145 botol,bir hitam sebanyak 20 botol,bir putih sebanyak 10 botol. Total 5,862,9 Liter dan 176 Botol, dengan Jumlah kegiatan Rajia 176 Kegiatan Rajia.
Kegiatan pemusnahan miras Berbagai jenis, Ini merupakan komitmen Polres Halut untuk menjaga integritas Dan Keterbukaan Informasi dalam pelaksanaan tugas, Kami juga terus membangun kerjasama dengan seluruh eleman masyarakat termasuk media agar melakukan pengawasan terhadap personel Polres Halut agar tidak terlibat dalam aktifitas yang dapat menurunkan citra positif Polri dalam masyarakat" terang Kapolres.














