globaltimurnn.com


Senin, 13 April 2026

Sidang Tanimbar Energi Memanas, Ahli Bongkar Cacat Hukum, Dasar Korupsi Dipertanyakan

April 13, 2026

Foto : Sidang Tanimbar Energi Memanas, Ahli Bongkar Cacat Hukum, Dasar Korupsi Dipertanyakan

Ambon
, Globaltimurnn.com - Persidangan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi kembali menghadirkan dinamika tajam di Pengadilan Negeri Ambon. Agenda pemeriksaan saksi ahli menghadirkan dua pakar, yakni Prof. Dr. Salmon Nirahua, S.H., M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana), yang secara tegas mengurai sejumlah aspek krusial yang berpotensi menggugurkan konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum, Selasa (13/04/2026). 


Keterangan kedua ahli mengarah pada satu benang merah, dugaan kesalahan mendasar dalam memahami rezim hukum administrasi negara, tata kelola keuangan daerah, hingga mekanisme pertanggungjawaban korporasi.


Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Salmon Nirahua, menegaskan bahwa produk hukum berupa regeling (peraturan), dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang disahkan oleh Bupati, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


Menurutnya, tindakan Bupati dalam mengesahkan Perda merupakan bagian dari fungsi jabatan dalam kerangka hukum publik, bukan tindakan pribadi yang dapat dikriminalisasi.


“Pengesahan APBD melalui Perda adalah produk hukum yang bersifat normatif, sehingga tidak bisa ditarik ke ranah pidana,” terang Nirahua di persidangan.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dokumen Rancangan APBD yang ditandatangani Bupati belum memiliki kekuatan hukum final. Proses tersebut masih harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.


Artinya, setiap konstruksi hukum yang mendasarkan kesalahan pada tahap rancangan dinilai prematur dan tidak memiliki dasar kuat.


Dalam aspek tata kelola pemerintahan, Nirahua juga menyoroti pelimpahan kewenangan (delegasi) dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Menurutnya, ketika kewenangan telah dilimpahkan melalui keputusan tertulis (beschikking), maka tanggung jawab hukum beralih sepenuhnya kepada penerima kewenangan.


“Dalam hukum administrasi, delegasi berarti tanggung gugat tidak lagi berada pada pemberi wewenang, melainkan pada penerima,” tegasnya.


Sementara itu, Dr. Mudzakkir menyoroti aspek hukum korporasi PT Tanimbar Energi yang berbentuk Perseroda.


Ia menegaskan bahwa sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, seluruh aktivitas perusahaan tunduk pada rezim hukum perseroan, bukan semata-mata hukum administrasi pemerintahan.


Dengan demikian, setiap kebijakan perusahaan yang dijalankan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk penggunaan dana penyertaan modal untuk gaji dan operasional, merupakan tindakan sah secara hukum.


Salah satu poin paling krusial dalam persidangan adalah soal perhitungan kerugian keuangan negara.


Kedua ahli sepakat bahwa hanya auditor yang memenuhi syarat formal termasuk telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 yang berwenang melakukan audit.


Namun dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara justru dilakukan oleh pihak Inspektorat yang tidak memiliki status auditor sah.


Konsekuensinya, hasil perhitungan tersebut dinilai:

Cacat hukum, Batal demi hukum, Tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti “Secara hukum, itu dianggap tidak pernah ada,” tegas ahli di persidangan.


Ahli juga menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Di luar itu, hasil perhitungan tidak memiliki legitimasi hukum untuk dijadikan dasar dalam perkara pidana korupsi.


Persidangan juga mengungkap penggunaan metode total loss oleh Inspektorat dalam menghitung kerugian negara.


Padahal, menurut keterangan ahli, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan metode potential loss dan total loss tidak konstitusional. Metode yang sah hanyalah actual loss.


Dengan demikian, metode yang digunakan dalam perkara ini dinilai tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi.


Dalam hal penggunaan anggaran, ahli menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD, Tidak memerlukan disposisi Bupati untuk pencairan Menjadi hak sah Perseroda Dapat digunakan untuk gaji karyawan dan operasional perusahaan. 


Hal ini memperkuat argumentasi bahwa penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Rangkaian keterangan ahli dalam sidang ini berpotensi mengubah arah pembuktian perkara. Sejumlah elemen penting yang selama ini menjadi dasar dakwaan mulai dari kewenangan, penggunaan anggaran, hingga kerugian negara dipertanyakan validitasnya.


Jika argumentasi para ahli ini dipertimbangkan majelis hakim, maka tidak tertutup kemungkinan konstruksi perkara yang dibangun jaksa akan mengalami pelemahan signifikan. 


Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya yang diperkirakan masih akan menghadirkan saksi dan pendalaman alat bukti. (Za)

Selengkapnya

Respon Keluhan Warga di Medsos, Kapolres SBT Pimpin Langsung Perbaikan Jalan Rusak di Bula

April 13, 2026

Foto : Respon Keluhan Warga di Medsos, Kapolres SBT Pimpin Langsung Perbaikan Jalan Rusak di Bula

SBT
, Globaltimurnn.com - Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) menunjukkan aksi nyata dalam merespon aspirasi masyarakat. 


Menanggapi keluhan yang viral di media sosial terkait infrastruktur jalan yang menghambat aktivitas warga, jajaran Polres SBT mengambil inisiatif untuk melakukan perbaikan di sejumlah titik jalan rusak, salah satunya di kawasan Jalan Lintas Seram, tepat di depan Bengkel Lakudo, Desa Limumir, Kecamatan Bula.


Aksi kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres SBT, AKBP Alhajat, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Johanis Titus, beserta para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres SBT yang turun langsung ke lapangan untuk meninjau sekaligus mengeksekusi perbaikan jalan tersebut.


Proses perbaikan dimulai dengan pembersihan bahu dan badan jalan oleh personel Polres SBT. 


Tak hanya mengandalkan tenaga manual, Polres SBT juga mengerahkan alat berat untuk memaksimalkan hasil perbaikan. 


Material pasir dan batu (sirtu) ditimbun pada ruas jalan, kemudian diratakan menggunakan alat berat guna memastikan kondisi jalan kembali layak dilalui.


Kapolres SBT AKBP Alhajat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah kesulitan masyarakat.


"Perbaikan jalan ini merupakan inisiatif kami dari Polres SBT dalam menanggapi keluhan masyarakat melalui media sosial terkait adanya jalan yang rusak. 


Kami tidak ingin menutup mata terhadap kendala yang dihadapi warga saat berkendara," ujar AKBP Alhajat.


Selain untuk memperlancar arus lalu lintas, Kasi Humas Ipda Ali Kelian menambahkan, perbaikan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres SBT. Jalan yang berlubang di Lintas Seram selama ini dianggap rawan mengakibatkan kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.


"Langkah ini kami ambil guna memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres SBT," tambah Kasi Humas


Inisiatif Polres SBT ini mendapat apresiasi positif dari para pengguna jalan dan masyarakat Desa Limumir. 


Kehadiran personel kepolisian yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga turun langsung memperbaiki fasilitas publik, dinilai sebagai wujud nyata pelayanan Polri yang responsif dan humanis. Pungkasnya  (V374) 

Selengkapnya

Ambon Masuk 41 Lokus Prioritas Nasional, Bansos Kini Go Digital, Transparan & Anti Kebocoran

April 13, 2026

Foto : Ambon Masuk 41 Lokus Prioritas Nasional, Bansos Kini Go Digital, Transparan & Anti Kebocoran   

Ambon
, Globaltimurnn.com – Kota Ambon resmi terpilih menjadi salah satu dari 41 kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokus percepatan uji coba (piloting) digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos). Langkah strategis ini diambil pemerintah pusat untuk mewujudkan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si., menegaskan bahwa transformasi digital ini adalah kunci utama perbaikan sistem kesejahteraan sosial.

 

"Melalui sistem digital, potensi kebocoran bisa diminimalkan, distribusi jadi lebih cepat, dan yang menerima benar-benar yang berhak berdasarkan data valid," tegas Ronald, Senin (13/04/2026).

 

Untuk memastikan kesuksesan program ini, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat krusial dan terbagi dalam tiga sektor utama :

 

1, Dinas Sosial sebagai leading sector, bertugas mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), verifikasi calon penerima, hingga penyaluran bantuan.

 

2, Dinas Dukcapil menjamin keakuratan data kependudukan melalui NIK, mencegah data ganda atau fiktif, serta melakukan sinkronisasi data.

 

3, Dinas Kominfosandi menyediakan infrastruktur teknologi, keamanan data (siber), hingga integrasi sistem antar dinas agar berjalan lancar.


Yang tak kalah penting, Pemerintah Kota Ambon juga telah menyiapkan kekuatan besar di lapangan, yaitu sekitar 650 agen yang terdiri dari unsur ASN dan tokoh agama.

 

Mereka akan menjadi jembatan antara sistem digital dan masyarakat. Tugas mereka meliputi pendataan, pendampingan penggunaan aplikasi, hingga sosialisasi agar warga tidak kebingungan dan merasa aman.

 

"Agen-agen ini adalah ujung tombak. Mereka yang akan memastikan data masuk benar, proses berjalan jujur, dan masyarakat percaya," jelasnya.

 

Dengan sinergi yang kuat antara Dinso, Dukcapil, Kominfo, dan agen lapangan, Ronald optimistis digitalisasi bansos di Ambon akan berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain.

 

"Tujuannya satu: Bansos tepat sasaran, rakyat sejahtera, dan pemerintahan yang bersih," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Kolonel Laut (KH) Iwan Hariwanto Resmi Jabat Asisten Intelijen Komandan Kodaeral lX

April 13, 2026

Foto : Kolonel Laut (KH) Iwan Hariwanto Resmi Jabat Asisten Intelijen Komandan Kodaeral lX

Ambon
, Globaltimurnn.com - Kolonel Laut (KH) Iwan Hariwanto resmi menjabat Asisten Intelijen Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Asintel Dankodaeral) lX setelah dikukuhkan Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. di Lobby Atas Mako Kodaeral IX, Halong, Kota Ambon, Maluku, Senin (13/4/2026).


Dalam amanatnya, Komandan Kodaeral IX menyampaikan bahwa penyerahan jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI Angkatan Laut dalam rangka pembinaan personel serta penyegaran di lingkungan Kodaeral IX guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme satuan.


"Jabatan Asintel Dankodaeral lX ini memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pokok satuan, khususnya dalam bidang intelijen maritim," terang Dankodaeral lX. 


Oleh karena itu lanjut orang nomor satu dijajaran Kodaeral lX ini, pejabat yang baru diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta menjunjung tinggi loyalitas terhadap organisasi.


Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat tersebut, dihadiri Wadan Kodaeral IX, Laksma TNI Dr. Muhammad Risahdi, Irkodaeral, Kapoksahli, para Pejabat Utama (PJU), para Kasatker Kodaeral lX terkait, Komandan Lanal Tual, Komandan Lanal Aru dan Komandan Lanal Saumlaki.


Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru serta sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan soliditas di lingkungan Kodaeral IX. (Rdks) 

Selengkapnya

Komandan Kodaeral lX Kukuhkan Tiga Jabatan Komandan Satuan Strategis Jajaran Kodaeral lX

April 13, 2026

Foto : Komandan Kodaeral lX Kukuhkan Tiga Jabatan Komandan Satuan Strategis Jajaran Kodaeral lX

Ambon
, Globaltimurnn.com - Komandan Kodaeral IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. mengukuhkan tiga jabatan Komandan Satuan strategis dijajarannya dalam upacara militer Penyerahan dan Pengukuhan Jabatan Dansatrol Kodaeral lX, Dandenma Kodaeral lX serta Dandivhanratlan Sathantai Kodaeral IX di Dermaga Irian Mako Kodaeral IX, Halong, Kota Ambon, Maluku, Senin (13/4/2026).


Jabatan Dansatrol (Komandan Satuan Kapal Patroli) Kodaeral lX diserahkan Dankodaeral lX kepada Kolonel Laut (P) Imam Ibnu Hajar, kemudian Jabatan Dandenma (Komandan Detasemen Markas) Kodaeral lX diserahkan Dankodaeral lX kepada Letkol Laut (PM) Cholid B. Wahyudi. 


Sedangkan Letkol Marinir Musa Puma Toban, dikukuhkan Dankodaeral lX sebagai Komandan Divisi Pertahanan Darat Pangkalan (Dandivhanratlan), Satuan Pertahanan Pantai (Sathantai) Kodaeral IX. 


Komandan Kodaeral lX dalam amanatnya mengatakan bahwa, serah terima jabatan ini adalah hal yang wajar serta merupakan konsekuensi logis dalam dinamika organisasi, sebagai wujud regenerasi yang juga bertujuan agar organisasi lebih efektif, efisien dan modern.


“Serah terima jabatan ini juga merupakan kepercayaan pimpinan TNI AL dalam rangka pembinaan organisasi, sehingga dapat mengikuti perkembangan lingkungan yang dinamis dan strategis,” ujar Dankodaeral lX.


Penyerahan dan pengukuhan ini tambahnya, tidak hanya dimaknai sebagai pergantian personel semata, akan tetapi lebih dari itu, pergantian jabatan merupakan proses pembinaan yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kreativitas, inovasi, semangat pembaruan dan penyegaran bagi peningkatan _performance_ organisasi dalam menjawab tantangan tugas ke depan.


“Saya mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru, berikan kemampuan terbaik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada jabatan ini, dengan bekal pengalaman dan penugasan yang dimiliki, saya yakin kalian bisa,” tegasnya. 


Ia menekankan agar Dansatrol, Dandenma dan Dandivhanratlan Sathantai Kodaeral IX membulatkan tekad untuk mampu melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat mensinergikan kekuatan serta kemampuan seluruh komponen organisasi sebagai satu _team work_ yang solid.


Tampak hadir Wadan Kodaeral IX, Laksma TNI Dr. Muhammad Risahdi, Irkodaeral, Kapoksahli, para Pejabat Utama (PJU), para Kasatker Kodaeral lX, para Komandan Lanal jajaran Kodaeral lX, 1 Peleton Pamen, 1 Peleton Pama, 2 Peleton Bintara dan Tamtama, 2 Peleton Sathantai, 2 Peleton ASN dan 1 Peleton Korsik Kodaeral IX. (Rdks) 

Selengkapnya

Trotoar Jalan A.Yani-Urimeseng Akan Dibangun Ulang, Pemerintah Tegas: Jangan Alih Fungsi

April 13, 2026

Foto : Trotoar Jalan A.Yani-Urimeseng Akan Dibangun Ulang, Pemerintah Tegas: Jangan Alih Fungsi

Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR segera melakukan penanganan serius terhadap kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, khususnya pada ruas jalan tua dan trotoar di beberapa titik vital, Senin (13/04/2026) 

 

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuhamallo, ST, MT, membenarkan bahwa salah satu lokasi yang menjadi prioritas utama adalah ruas Jalan A.Yani hingga Jalan Urimeseng yang kondisinya dinilai sudah sangat buruk dan membutuhkan perbaikan menyeluruh.

 

"Kondisi jalan dan trotoar di sana sudah sangat memprihatinkan, sehingga harus segera ditangani agar aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.

 

Dalam perbaikan tahun ini, tidak hanya permukaan jalan yang akan diperbaiki, tetapi juga penanganan masalah akar pohon yang mengganggu struktur jalan serta perbaikan saluran air yang terlepas.

 

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah penegasan fungsi trotoar. Pemerintah menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan fungsinya semata-mata sebagai jalur pejalan kaki. Hal ini menanggapi fenomena alih fungsi lahan yang sempat terjadi, seperti di kawasan Saobali yang diubah menjadi taman atau area lain yang justru menghalangi akses masyarakat.

 


"Tidak boleh ada alih fungsi, Trotoar adalah hak pejalan kaki. Jangan sampai fungsinya ganda atau dialihkan sehingga masyarakat kesulitan," tegas Latuhamallo.

 

Selain perbaikan fisik, akan dilakukan juga penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas aset trotoar. Penertiban ini akan dilakukan secara terkoordinasi bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan para Lurah setempat. Pedagang akan diarahkan kembali ke area yang sudah ditentukan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

 


"Kita pastikan trotoar berfungsi sebagaimana mestinya. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat berjalan kaki, bukan justru terhalang atau membahayakan keselamatan," pungkasnya tegas. (Za)

Selengkapnya

Kapolres Halut Pimpin Upacara,Pemberian Penghargaan Dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

April 13, 2026

Foto : Kapolres Halut Pimpin Upacara,Pemberian Penghargaan Dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Halut
, Globaltimurnn.com - Kepolisian Resort Halmahera Utara menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel Babinkamtibmas yang telah membantu Masyarakat, serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 1 Personil Polres Halut, Senin (13/4/2026) pukul 08.30 WIT di Lapangan apel Polres Halut.


Upacara dipimpin oleh  Kapolres Halut  AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K.,  selaku Inspektur Upacara, dengan dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira, dan personel Polres Halut.


Pada rangkaian kegiatan pertama, dilakukan prosesi upacara Pemberian Penghargaan Kapolres  Halut kepada personel Babinkamtibmas desa Ruko dan kokota jaya Bripka Jemstison Pangkey,  dimana yang bersangkutan menfasilitasi Menggunakan uang pribadi untuk pembelian mesin pompa air yang rusak di kedua desa, di lanjutkan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap satu personel  Polres Halut Bripka Irfandi Lasabuda. Prosesi dilaksanakan sesuai tata upacara, diawali pembacaan keputusan dan dilanjutkan pencoretan foto sebagai simbol penegakan disiplin dan komitmen institusi terhadap profesionalisme.


Dalam aman kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., menyampaikan" Pelaksanaan upacara Pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapa salah satu personil kita Bripka IL. Perlu di pahami, bahwa PTDH ini adalah bentuk komitmen tegas polri dalam menegakan disuplin dan menjaga integritas Institusi.


Keputusan ini di ambil bukan secara serta merta,Melaikan melalui Proses Panjang dan gajian mendalam sesuai dengan peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 Dan Peraturan kapolri no 7 Tahun 2022


Walapun keputusan ini terasa berat, namun harus tetap dilaknsanakan demi kebaikan organisasi Polri yang Kita Cintai, serta untuk menimbulkan  efek jera bagi anggota personil yg melanggar aturan serta memperkuat kepercayaan Publik Untuk Polri.


Kapolres juga menekankan Kepada personil Polres Halut agar tidak mencontoh perbuatan Pelanggaran disiplin maupun kode etik Profesi Polri. Oleh Karna itu, sya Berpesan Kepada seluruh Personil Polres Halut,jadikan inj Sebagai Pelajaran berharga,Jangan Pernah beramian main dengan pelanggaran Hukum dan kode etik, Tingkatkan Disiplin dan tanggung jawab bekerjalah sesui dengan peraturan yang berlaku. Jaga Nama baik Institusi.Polri Adalah Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat.”tegas Kapolres Halut


Kapolres Halut Juga Memberikan Penghargaan kepada personil Babinkamtibmas desa Ruko dan kokota jaya Bripka Jemstison Pangkey, dimana yang bersangkutan menfasilitasi Menggunakan uang pribadi untuk pembelian mesin pompa air yang rusak di kedua desa,


Saya ucapkan terima kasih karna sudah melayani dengan tulus dan ikhlas untuk masyarakat dan pemberian penghargaan ini juga menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara polri dan masyrakat  serta memperkuat kepercayaan publik untuk polri.


Dengan pemberiaan penghargaan ini saya berharap memotivasi personil yang lain untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan selalu hadirkan berkat dalam melayani masyarakat,Personil Lain agar tidak mencontoh permbuatan pelanggar disiplin.


Selama pelaksanaan kegiatan, upacara berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan soliditas serta kedisiplinan seluruh personel Polres Halut dalam mendukung terwujudnya Polri yang Presisi dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (V374) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT