
Foto : Praktisi Hukum Yusuf Michael Efamutam. SH Duga Ada Pelanggaran HAM Dan HK Masyarakat Adat Manusela Dan Maraina
Ambon, Globaltimurnn.com - Praktisi Hukum Yusuf Michael Efamutam.SH yang mana Beliau juga merupakan Anak Adat Seram Utara Merespon terkait kehilangan Ruang Hidup Masyarakat Adat Negeri Manusela & Maraina.
Michael efamutan dalam rilisanya mengatakan Negeri Manusela dan Negeri Maraina adalah Negeri yang tertua di pulau Seram,Ke Dua Negeri ini berada di Tengah-tengah Pulau Seram jika dilihat dari Peta,Negeri Manusela dan Negeri Maraina mereka semua adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang berpuluh-Puluh Tahun sudah mendiami tempat tersebut, mereka juga sampai dengan saat ini masih Kokoh menjaga dan melestarikan Adat dan Budaya mereka, Mereka Hidup dan makan di Tanah Seram, Hutan Seram Utara adalah tempat ternyaman bagi mereka dan Masyarakat Adat Manusela dan Maraina adalah kelompok yang memiliki Sejarah asa-usul dan menepati wilayah tersebut secara turun-temurun serta mereka memeliki kedaulatan atas kekayaan Alamnya.
Bahwa awal Mulanya Pada Tanggal 15 November 2025 Balai Taman Nasional (BTN) Manusela datang ke Negeri Manusela dan Maraina dengan Modus Cek Satwa namun Buktinya mereka melakukan Penarikan Titik Koordinat baru 136 yang mana masyarakat Adat Manusela dan Marina merasa di rugikan terhadap Ruang-ruang Hak wilayah Hutan Adat Mereka yang dirampas,bahkan dari Pihak Balai Taman Nasional Manusela tidak memberitahui kepada masyarakat ada melaukan Penarikan Titik Koordinat di wilayah Hutan adat Manusela dan Maraina.
Menurut Yusuf Michael Efamutam bahwa Masyarakat Adat Maraina sanggat terganggu dengan kehadiran Patok batas yang dipasang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang mana adalah bagian dari Perempasan Wilayah Adat Mereka yang mana selama ini adalah sumber penghidupan Masyarakat Adat Maraina mulai dari kebun mereka dan hutan untuk berburu hingga Hutan Adat yang mereka jaga yang diwariskan oleh leluhur mereka.
Patok batas Kawasan yang berada hanya kurang lebih 500 meter dari permukiman Masyarakat Adat Maraina,Masyarakat Adat Maraina merasa Terancam dan merasa Ruang Hidup mereka di Batasi dan dirampas.
Ungkap Praktisi Hukum Yusuf Michael Efamutam menanggapi bahwa Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilyah IX Ambon Harus bertanggung Jawab Penuh atas Dugaan Pergeseran Patok 136 di Hutan Adat Manusela dan Maraina tersebut dan segera menarik Kembali titik Koordinat ke Patok Semula dan jangan merampas Wilayah Hutan Adat Masyarakat Manusela dan Maraina,Ucap Yusuf Michael Efamutam.SH bahwa Tindakan Perampasan Wilayah Hutan Adat merupakan Tindakan Pidana Serius yang dilakukan Oleh pihak Balai Taman Nasional Manusela (BTN Manusela) telah melaukan Tindakan Perampasan Hak Adat Masyarakat Manusela dan Maraina dapat dikatagorikan sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta Hak Konstitusional yang dijamin dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1995.
Menurut Yusuf Michael Efamutam.SH Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutan (diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan Negara.
Implikasi Utama Pasca Putusan MK 35/PUU-/2012
- Bahwa Perubahan Katagori Hutan tidak lagi menjadi subset dari Hutan Negara,melaikan diakui sebagai Hutan Hak (hutan yang berada pada wilayah Masyarakat Hukum Adat).
- Pengakuan Hak Ulayat memberikan Kepastian hukum dan Perlindungan hak Konstitusional bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mengelola,menfaatkan,dan melestarikan wilayah adat mereka.
- Proses Pengukuhan agar diakui secara resmi sebagai Hutan Hak,Wilatah Adat Perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Larangan Pengalihan Hutan Adat yang diakui memiliki Batasan ketat tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Ujarnya (Adrian)











