globaltimurnn.com

Selasa, 21 Juli 2026

Sebuah Referensi Yang Harus Diketahui, Terkait Cengkeh Dan Pala Pada Sistim Pasar Dunia, Sebagai Kekayaan Maluku

Juli 21, 2026

Ditulis Oleh Gerard Wakano : 



Ambon
, globaltimurnn.com - Ratusan tahun sebelum para ekonom Barat menulis teori tentang perseroan terbatas, sebelum Bursa Efek New York berdiri, sebelum istilah Initial Public Offering (IPO) dikenal, cengkeh dan pala dari tanah Maluku telah menjadi poros yang memutar roda kapitalisme global. Ironi sejarah yang paling pahit, kekayaan alam yang menjadi sumber kemakmuran awal sistem ekonomi modern justru membuat pemilik aslinyarakyat Maluku terpuruk dalam kemiskinan dan penindasan.


Sejak abad-abad awal Masehi, cengkeh (Syzygium aromaticum) dari Maluku Utara dan pala (Myristica fragrans) dari Kepulauan Banda telah menjadi komoditas paling bernilai di dunia. Para saudagar Arab dan India memperdagangkan rempah-rempah ini melalui Jalur Sutra dengan harga ribuan kali lipat dari harga di tempat asalnya. Ketika rempah-rempah tiba di Venesia gerbang utama perdagangan Eropa harganya kerap melonjak ratusan bahkan ribuan persen lebih tinggi daripada harga awal di Kepulauan Maluku.


Pada abad ke-15, bangsa Eropa yang selama berabad-abad menjadi konsumen pasif dengan harga selangit mulai bertindak. Portugis menjadi yang pertama tiba di Maluku pada 1512 di bawah pimpinan Francisco Serrao. Sultan Ternate, Abu Lais, menawarkan Portugis untuk mendirikan benteng di Ternate dengan imbalan cengkeh yang dihasilkan Ternate hanya boleh dijual kepada Portugis. Ini adalah awal dari monopoli sebuah konsep yang kelak menjadi fondasi sistem perseroan.


Kemudian dilanjutkan dengan Persaingan antarbangsa Eropa Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda memperebutkan Maluku memuncak pada awal abad ke-17. Pada 1602, Belanda mengambil langkah revolusioner, mereka menggabungkan enam perusahaan dagang saingan menjadi satu entitas raksasa bernama Verenigde Oostindische Compagnie (VOC).


Inilah momen kelahiran sistem perseroan terbatas modern.

VOC didirikan bukan sebagai perusahaan milik kerajaan, melainkan sebagai perusahaan publik yang menjual saham kepada siapa pun yang mau membeli. Pada Agustus 1602, VOC melakukan IPO pertama dalam sejarah dunia sebuah penawaran saham perdana yang menjadi cikal bakal semua pasar modal yang kita kenal saat ini.


Data mencatat 1.143 investor menanamkan modal di VOC Amsterdam. Total dana terkumpul mencapai lebih dari 642.000 gulden. Yang paling mencengangkan, investor bukan hanya bangsawan dan saudagar kaya. Seorang asisten rumah tangga bernama Neeltgen Cornelis dengan gaji kurang dari 50 sen per hari menyisihkan tabungan 100 gulden untuk membeli saham VOC. Inilah bukti pertama, sistem perseroan terbatas lahir karena rakyat jelata pun percaya pada nilai ekonomi rempah Maluku.


VOC menjadi perusahaan terkaya dalam sejarah manusia. Beberapa estimasi menyebut nilainya setara dengan US$8,2 triliun dalam ukuran modern melebihi gabungan Microsoft, Apple, dan Facebook. Namun, kekayaan ini tidak lahir dari inovasi atau industri. Kekayaan ini lahir dari monopoli paksa atas cengkeh dan pala Maluku.


Sistem pembagian keuntungan VOC sangat unik dan sekaligus sangat sinis, dividen dibayarkan dalam bentuk rempah-rempah, bukan uang tunai. Setiap kali kapal tiba dari Maluku membawa muatan rempah bisa enam bulan atau setahun sekali VOC membagi-bagikan karung berisi lada, pala, dan cengkeh kepada para pemegang saham.


Bayangkan ironinya, rakyat Maluku menanam, merawat, memanen, dan menyaksikan hasil bumi mereka diangkut ke seberang lautan. Lalu hasil itu menjadi dividen bagi investor di Amsterdam, sementara rakyat Maluku sendiri tidak pernah melihat keadilan dari tanah yang mereka garap.


Kejayaan VOC tidak dibangun di atas perdagangan yang adil. VOC menerapkan kebijakan ekstirpasi, hak untuk menebang seluruh tanaman rempah yang dianggap berlebihan demi menjaga harga tetap tinggi di Eropa. Tanaman cengkeh dan pala yang bagi rakyat Maluku "seperti beras bagi rakyat Jawa," sebagaimana tercatat dalam sumber sejarah dimusnahkan secara sistematis.


Di Pulau Banda, VOC melakukan genosida terhadap penduduk asli yang menolak monopoli. Di Ternate dan Tidore, Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen menghancurkan semua tanaman cengkeh secara brutal. Rakyat Maluku dilarang menjual rempah kepada siapa pun selain VOC. Mereka menjadi budak di tanah mereka sendiri, sementara di Belanda, para pemegang saham VOC menuai keuntungan berlipat ganda.


Hari ini, Maluku masih memproduksi ribuan ton cengkeh per tahun, salah satu yang terbesar di Indonesia. Pala dari Kepulauan Banda tetap menjadi yang terbaik di dunia. Tapi rakyat Maluku masih miskin, infrastruktur masih rusak, desa-desa masih terisolasi.


Pertanyaan yang harus kita lontarkan dengan lantang. Jika cengkeh dan pala Maluku mampu melahirkan sistem perseroan terbatas, mampu menciptakan pasar modal pertama di dunia, mampu menjadikan VOC sebagai perusahaan terkaya sepanjang masa lalu mengapa Maluku sendiri tidak pernah menikmati kekayaan itu?


Jawabannya bukan karena Maluku miskin sumber daya. Jawabannya adalah sistem ekonomi global sejak 400 tahun lalu dibangun di atas eksploitasi Maluku, bukan untuk kesejahteraan Maluku. Sistem perseroan terbatas yang kita banggakan sebagai "kemajuan peradaban" lahir dari perampokan sistematis atas kekayaan alam Maluku.

Maluku kaya. Yang miskin adalah kebijakan, keadilan, dan pengakuan atas hak-hak rakyatnya.


Referensi

1. Historia.id Ketika Bangsa Eropa Memperebutkan Maluku (2019) 

2. Historia.id 25 Februari 1605: Portugis Menyerah Kepada VOC (2016) 

3. Historia.id  Asisten Rumah Tangga Jadi Pemilik Saham Pertama VOC (2024) 

4. Kompas.com Mengapa Wilayah Maluku Disebut Sebagai Kepulauan Rempah-rempah? (2024) 

5. CNBC Indonesia Perusahaan Jumbo Dunia Tebar Dividen Pakai Barang Hasil Keruk Bumi RI (2025) 

6. Databoks Produksi Cengkeh Indonesia (2025)

Selengkapnya

Boy Ajak Seluruh Elemen Bersatu, Perlindungan Masyarakat Adat Maluku Harus Jadi Prioritas Nasional

Juli 21, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina (Boy), mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku untuk bersatu memperjuangkan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan memperkuat identitas bangsa.


Ajakan tersebut disampaikan Boy usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia" di Kafe Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/07/2026).


Menurutnya, perjuangan masyarakat adat tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga atau satu kelompok saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh komponen masyarakat, mulai dari pemerintah, DPRD, tokoh adat, para raja, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.


"Forum ini menjadi titik awal untuk membangun gerakan bersama. Kami ingin menghimpun gagasan, komitmen, dan kekuatan dari seluruh pihak agar perjuangan masyarakat hukum adat berjalan secara terarah dan berkelanjutan," kata Boy.


Ia menjelaskan, hasil FGD tidak akan berhenti sebagai rekomendasi semata. Dalam waktu dekat akan dibentuk tim khusus yang dipimpin Elifas Tomix Maspaitella untuk mengawal berbagai agenda strategis, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.


Boy menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan negara. Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian penting dari sejarah, identitas, dan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga keberadaannya.


"Melindungi masyarakat adat berarti menjaga jati diri bangsa. Negara tidak boleh membiarkan hak-hak masyarakat adat terabaikan karena hal itu menyangkut keadilan, rasa kebangsaan, dan masa depan Indonesia," tegasnya.


Meski pengakuan terhadap masyarakat adat telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Boy menilai implementasinya di berbagai daerah masih belum maksimal. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar perlindungan terhadap masyarakat adat memiliki kepastian hukum.


Ia berharap DPRD Provinsi Maluku dapat menjadikan Ranperda Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas pada 2027 sehingga dapat menjadi payung hukum bagi seluruh kabupaten dan kota di Maluku.


"Perda ini akan menjadi fondasi penting dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan agar regulasi ini segera diwujudkan," ujarnya.


Boy juga menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bersamaan dengan itu, ia berharap RUU Daerah Kepulauan juga dapat segera disahkan.


Menurutnya, pengesahan kedua regulasi tersebut akan menjadi hadiah bersejarah bagi bangsa Indonesia menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


"Kami berharap pada usia ke-81 kemerdekaan Indonesia, masyarakat adat benar-benar memperoleh keadilan melalui lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat dan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Itu akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk seluruh rakyatnya," tuturnya.


Sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa, Boy menegaskan Maluku akan terus berada di garda depan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat demi terwujudnya pembangunan yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.


"Maluku akan terus berkontribusi bagi Indonesia. Perjuangan ini bukan hanya untuk masyarakat adat di Maluku, tetapi untuk memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan keadilan yang sama di negeri ini," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Benhur Watubun: Masyarakat Adat Harus Jadi Mitra Negara, DPRD Maluku Percepat Perda Perlindungan Hak Adat

Juli 21, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak masyarakat adat.


Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai menghadiri kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema "Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia" yang berlangsung di Kafe Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/07/2026).


Menurut Benhur, forum yang digelar pada masa reses Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku.


Ia mengapresiasi tingginya partisipasi para raja, tokoh adat, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat yang hadir dalam forum tersebut. Baginya, sinergi lintas elemen menjadi modal utama dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.


"Forum seperti ini sangat penting karena menghadirkan ruang dialog yang sehat. Semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat," ujar Benhur.


Ia menyoroti masih banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat adat, terutama berkaitan dengan penguasaan wilayah, hutan, dan tanah adat yang kerap bersinggungan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun berbagai program pembangunan lainnya.


Menurutnya, negara sesungguhnya telah memberikan dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.


"Di Maluku, masyarakat hukum adat masih hidup dan menjalankan sistem adatnya dengan baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu sudah saatnya negara memberikan kepastian hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat," tegasnya.


Sebagai bentuk keseriusan, Benhur mengungkapkan DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I telah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Peraturan tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.


Ia memastikan proses penyusunan Ranperda akan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Latupati, para raja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para pegiat adat agar substansi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.


"Kami ingin memastikan semua pihak terlibat. Perda ini harus menjadi produk hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat adat sendiri sehingga benar-benar mampu melindungi hak-hak mereka," katanya.


Benhur berharap percepatan pembahasan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional dapat berjalan beriringan dengan penyelesaian Ranperda di Provinsi Maluku. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya menjadi komitmen politik, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan pembangunan.


"Ketika pengakuan terhadap masyarakat adat telah memiliki kepastian hukum, maka mereka harus ditempatkan sebagai mitra negara dalam setiap proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Itulah bentuk keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat hukum adat," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Bisri Latuconsina Inisiasi Perda Perlindungan Masyarakat Adat, Tegaskan Maluku Harus Jadi Pelopor Pengakuan Hak Adat

Juli 21, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Bisri AS Siddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya langkah konkret dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Provinsi Maluku melalui pembentukan regulasi daerah yang memiliki kekuatan hukum.


Penegasan tersebut disampaikan Bisri saat menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema "Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia", yang berlangsung di Kafe Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/07/2026).


Forum tersebut dihadiri para raja, tokoh adat, akademisi, perwakilan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta berbagai elemen lainnya yang memiliki perhatian terhadap keberlangsungan eksistensi masyarakat hukum adat di Maluku.


Dalam pemaparannya, Bisri menekankan bahwa masyarakat hukum adat merupakan fondasi penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memastikan keberadaan mereka memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Menurutnya, menjelang usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, masih banyak komunitas adat yang belum menikmati perlindungan hukum secara utuh. Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh seluruh pemangku kepentingan.


Bisri mengungkapkan, sejak dipercaya menjadi anggota DPD RI, dirinya memfokuskan perjuangan pada dua agenda strategis bagi Maluku. Selain memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, ia juga terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar segera mendapatkan kepastian hukum di tingkat nasional.


Ia menilai kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah adat, kelembagaan adat, warisan budaya, hingga sistem sosial yang telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.


Lebih lanjut, Bisri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Namun, menurutnya, peluang tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal di Provinsi Maluku.


Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim bersama yang melibatkan DPRD, akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun naskah akademik dan merancang Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


"Sudah saatnya kita melahirkan langkah nyata. Aspirasi masyarakat adat tidak boleh berhenti pada forum diskusi, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh hak masyarakat adat," tegasnya.


Menurut Bisri, Perda tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur secara komprehensif berbagai aspek kehidupan masyarakat adat, termasuk pengakuan terhadap negeri adat, wilayah adat, mata rumah, rumah adat, situs budaya, pranata adat, hingga nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Maluku.


Menutup sambutannya, Bisri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat hukum adat sebagai implementasi nyata nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.


"Melindungi masyarakat hukum adat bukan hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memperkuat jati diri bangsa Indonesia. Inilah bentuk nyata kecintaan kita kepada NKRI, dengan memastikan setiap warga negara, termasuk masyarakat adat, memperoleh hak dan perlindungan yang setara di hadapan hukum," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Komandan Sathantai Kodaeral IX Hadiri Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Ambon

Juli 21, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Komandan Satuan Pertahanan Pantai (Dansathantai) Kodaeral IX, Kolonel Laut (P) Frejhon Da Costa mewakili Komandan Kodaeral lX, Laksda TNl Hanarko Djodi Pamungkas, S.H.,M.H. menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon, Robertd Sapulette yang digelar di Aula Vlissingen, Balai Kota Ambon, Selasa (21/7/2026). 


Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, TNI-Polri, DPRD, Kejaksaan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ambon. 


Kegiatan Pelantikan Sekda Kota Ambon tersebut berlangsung dengan khidmat, dimulai dari pembacaan Surat Keputusan Wali Kota, pengambilan sumpah dan janji jabatan, penandatanganan berita acara, pembacaan pakta integritas, hingga penyampaian sambutan Wali Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN, mempercepat implementasi program prioritas pembangunan, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kehadiran Dansathantai Kodaeral IX pada kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Kodaeral IX dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta kondusif bagi pembangunan di Kota Ambon. 


Pengisian jabatan Sekda Ambon secara definitif ini diharapkan semakin memperkokoh stabilitas birokrasi daerah dan memperlancar koordinasi lintas sektoral antara Pemkot Ambon, TNI-Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melayani masyarakat. (Rdks) 

Selengkapnya

Senin, 20 Juli 2026

Pemkot Ambon Respons Cepat Aspirasi SBSI, Sekda Siap Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan

Juli 20, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon, Roberd Sapulette, ST., MT., saat menerima aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon usai aksi penyampaian pendapat di depan Balai Kota Ambon, Senin (20/07/2026).


Dalam pertemuan tersebut, pengurus SBSI menyampaikan enam poin tuntutan yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Berbagai persoalan yang diangkat mulai dari perlindungan hak normatif pekerja hingga penguatan peran serikat buruh dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di Kota Ambon.


Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah permintaan agar seluruh serikat pekerja di setiap perusahaan dicatat secara resmi oleh pemerintah. Menurut SBSI, pencatatan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan organisasi pekerja sekaligus mempermudah pembinaan serta pengawasan hubungan industrial.


Selain itu, SBSI juga meminta Dinas Tenaga Kerja meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK). Mereka menilai masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memberikan upah sesuai ketentuan, sehingga berdampak pada kesejahteraan para pekerja.


Persoalan lain yang turut disampaikan berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. SBSI menduga masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS, sehingga sebagian pekerja belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


SBSI juga menyuarakan keberatan terhadap pemotongan iuran tertentu yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan serta pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena dinilai memberatkan pekerja.


Tidak hanya itu, organisasi buruh tersebut berharap Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan ruang yang lebih besar kepada serikat pekerja untuk terlibat dalam forum dialog maupun pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.


Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sekda Kota Ambon Roberd Sapulette memastikan seluruh tuntutan akan segera dibahas bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon guna mencari solusi yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami akan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama jajarannya untuk membahas persoalan ini. Tentu kita perlu melihat data yang dimiliki serikat buruh, kemudian melakukan pembahasan bersama agar persoalan-persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik," ujar Roberd.


Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja akan mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan SBSI, agar setiap persoalan dapat dibahas secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.


Nanti Dinas Tenaga Kerja akan mengundang semua pihak untuk duduk bersama, baik serikat buruh maupun pihak perusahaan. Dengan begitu kita dapat mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, katanya.


Roberd menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon berkomitmen membangun hubungan industrial yang sehat melalui komunikasi, musyawarah, dan penegakan aturan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja merupakan kunci untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Ambon. (Za)

Selengkapnya

Rutan Ambon Apresiasi ASN Berprestasi, Dian Islamiati Nepa Raih Penghargaan Pegawai Teladan Periode Juni

Juli 20, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas melalui pemberian penghargaan Pegawai Teladan Periode Juni kepada Dian Islamiati Nepa, Selasa (21/07/2026).


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, di hadapan pejabat struktural dan seluruh jajaran pegawai. Momentum ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi, disiplin, integritas, serta kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dalam sambutannya, Jefry menegaskan bahwa penghargaan Pegawai Teladan bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi pembinaan sumber daya manusia untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang sehat, kompetitif, dan berorientasi pada pelayanan.


"Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan kepada pegawai yang telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam bekerja. Saya berharap ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran agar terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun warga binaan," ujar Jefry.


Sementara itu, Dian Islamiati Nepa mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterimanya. Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari dukungan pimpinan serta kerja sama seluruh rekan kerja di lingkungan Rutan Ambon.


"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap penghargaan ini juga dapat memotivasi rekan-rekan lainnya untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Rutan Ambon," ungkapnya.


Program Pegawai Teladan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Rutan Kelas IIA Ambon sebagai bagian dari upaya membangun ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Melalui penghargaan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja, disiplin, serta semangat melayani.


Dengan budaya kerja yang terus diperkuat, Rutan Ambon optimistis mampu menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas, humanis, transparan, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT