globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Jumat, 12 Desember 2025

Kejati Maluku Teken MoU Bersama Gubernur Dan Para Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Maluku, Guna Perkuat Sinergitas

Desember 12, 2025

Foto : Kejati Maluku Teken MoU Bersama Gubernur Dan Para Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Maluku, Guna Perkuat Sinergitas

Ambon
, Globaltimurnn.com - Sehubungan dengan akan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang – undang Hukum Pidana pada bulan Januari 2026. Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku, pada hari ini Kamis (11/12/2025).


Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku dengan dihadiri oleh Koordinator pada Direktorat B JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Andri Ridwan, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H, Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, S.Sos, Kepala Divisi Kepatuhan PT. Jamkrindo, Achmad Muhlison, para Walikota dan Bupati se-Maluku, serta para Kajari se-Maluku.


Penandatanganan MoU tersebut, juga ditindak lanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan para Walikota dan Bupati se-Maluku, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.


Kajati Maluku Rudy Irmawan dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Maluku, para Bupati dan Walikota se-Maluku serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku.


“Terkhusus kami ucapkan terima kasih kepada Bapak JAM Pidum yang telah memberikan arahan dan dukungan penuh bagi terlaksananya kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, serta terima kasih pula kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini dengan penuh dedikasi dan semangat kebersamaan,” sambut Kajati Rudy Irmawan.


Selain itu, Kajati juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Utama PT Jamkrindo beserta seluruh jajaran, atas dukungan, kemitraan, dan kontribusinya dalam berbagai program sosial yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.


“Kolaborasi Jamkrindo dengan Kejaksaan, khususnya dalam menguatkan kapasitas sosial masyarakat dan mendukung ruang-ruang rehabilitatif, menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pendekatan pemulihan, pemberdayaan, dan keadilan yang lebih humanis,” ungkapnya.


Pada kesempatan ini, Kajati Maluku menyebut momentum ini menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.


Dirinya menambahkan, lahirnya KUHAP Nasional tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. Dimana, paradigma ini sejalan dengan semangat Restorative Justice Kejaksaan RI yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial, keseimbangan moral, dan kemanusiaan, serta membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa kehilangan martabat sebagai manusia dan bukan sekadar pemenjaraan.


“Dalam konteks inilah, pidana kerja sosial menjadi bentuk konkret dari keadilan yang lebih humanis, proporsional, dan konstruktif, dimana pelaku tetap bertanggung jawab terhadap perbuatannya, namun diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kajati Maluku.


Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, maka diperlukan sinergi antara Aparat Penegak Hukum dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya masing – masing.


“Maluku sebagai Provinsi dengan dinamika sosial yang tinggi, memiliki tantangan tersendiri dalam sistem pemidanaan. Melalui sinergi ini, kita berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi model percontohan nasional, yang menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal masyarakat,” ucapnya.


Diakhir sambutannya, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini, baik melalui pembinaan teknis terhadap jajaran Kejaksaan Negeri, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, maupun koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, demi untuk pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Maluku.


Selain penandatangan MoU dan PKS, juga dilakukan penyerahan Buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dan saling bertukar cenderamata berupa plakat antara Koordinator pada Dir B JAM Pidum Kejagung RI, Gubernur Maluku yang diwakili oleh Wakil Gubernur Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Plh. Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang, para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku, para Pimpinan OPD Provinsi Maluku dan para peserta undangan lainnya. (V374) 

Selengkapnya

Biddokkes Polda Sultra Gelar Latkatpuan DVI dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Tahun 2025

Desember 12, 2025

Foto : Biddokkes Polda Sultra Gelar Latkatpuan DVI dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Tahun 2025

Kendari
, Globaltimurnn.com – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Disaster Victim Identification (DVI) dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana T.A 2025 bagi para tenaga kesehatan, Kamis (12/12/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biddokkes Polda Sultra, Dr. drg. Ignatius Hendra A., Sp.KG, dihadiri para pejabat utama Biddokkes, instruktur, serta seluruh peserta pelatihan.


Dalam sambutannya, Kabiddokkes menyampaikan bahwa Sulawesi Tenggara merupakan wilayah dengan potensi bencana cukup tinggi seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi. Kondisi ini menuntut seluruh personel kepolisian, khususnya Biddokkes Polda Sultra, untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan dalam menghadapi berbagai kemungkinan.


“Peran DVI sangat krusial dalam memastikan proses identifikasi korban bencana dapat berjalan profesional, manusiawi, dan akuntabel. Latkatpuan ini menjadi momentum strategis bagi kita untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajerial dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.


Kabiddokkes menekankan bahwa kesiapsiagaan bukan hanya soal respons cepat setelah bencana terjadi, tetapi juga mencakup kemampuan mitigasi, perencanaan, pemetaan risiko, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan manajemen operasi. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan forum untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan memperkuat jejaring kerja.


“Kompetensi dalam pengumpulan data ante-mortem dan post-mortem, penggunaan peralatan identifikasi, hingga penyusunan laporan harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat optimal,” tambahnya.


Kegiatan Latkatpuan juga menghadirkan pemateri dari BPBD Sultra yakni Dody Rizal Puuwawoa, S.E yang membawakan materi terkait mitigasi dan manajemen kebencanaan. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana AKP Dr. Richard Richardo N., S.H., M.M. , menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini.


"Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengembangan kapasitas tenaga kesehatan polri, khususnya dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah sulawesi tenggara. 


Pelatihan difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis dan pemahaman prosedural disaster victim identification (dvi), sebagai salah satu kompetensi penting dalam penanganan korban pada insiden bencana," ungkap AKP Richard.


Melalui pelatihan tersebut, Biddokkes Polda Sultra berharap dapat meningkatkan kapasitas personel agar semakin siap, sigap, dan tanggap menghadapi setiap potensi bencana di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.


Acara pembukaan ditutup dengan pesan motivasi agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan profesionalisme dan memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan kepolisian, khususnya di bidang penanganan bencana dan identifikasi korban. (V374) 

Selengkapnya

Kamis, 11 Desember 2025

Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

Desember 11, 2025

Foto : Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse   

Jakarta
, Globaltimurnn.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof Dr Dedi Prasetyo, S.H, MHum, Msi, MM, meresmikan Louncing Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/12/2025).


Program Pelayanan Pengaduan Reserse ini merupakan program unggulan  dan terobosan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Syahardiantono dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subanto dan Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan secara langsung, pengaduan melalui aplikasi, serta pengaduan melalui chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat pengaduan sehingga memangkas birokrasi,” ungkap Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, SH, SIK, MH.


Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak menjelaskan, saat ini pelayanan pengaduan masyarakat ke Biro Wassidik melalui surat, e-wassidik, dan limpahan Dumas PRESISI dirasakan penanganannya masih relatif lama serta kurang komunikatif.


Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak mengungkapkan keunggulan Pelayanan Pengaduan Reserse yang diluncurkan oleh Wakapolri tersebut. Di antaranya, kemudahan akses aplikasi. Masyarakat, tuturnya, cukup dengan memindai barcode atau mengunjungi tautan aplikasi yang tersedia, pelapor dapat langsung membuat pengaduan masyarakat dari mana pun.


Selain itu, keunggulan lainnya, aplikasi ini komunikasinya terintegrasi dan berkelanjutan antara pelapor dengan petugas melalui fitur whatsapp chat dan telepon. Pelapor Akan langsung dilayani oleh Petugas dalam waktu 1x24 jam.


“Ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas secara aktif menginformasikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor,” jelasnya.


Boy Rando kemudian menjelaskan keunggulan lainnya dari aplikasi Program Pelayanan Pengaduan Reserse ini berupa gelar perkara dilakukan secara online melalui Zoom Meeting. Jelas memudahkan pelapor untuk berdiskusi langsung dengan penyidik, tanpa dibatasi jarak dan waktu.


Keunggulan lainnya, pembaruan perkembangan terbaru pengaduan diinformasikan kepada pelapor melalui notifikasi aplikasi WhatsApp. Selain itu, pelapor dapat secara mandiri memantau status perkembangan pengaduan masyarakat langsung melalui aplikasi.


“Pelayanan ini bukan sekedar aplikasi, tetapi juga didukung oleh ruang pelayanan yang representatif dan petugas sangat kompeten. Para petugas pelayanan pengaduan memiliki keahlian khusus di bidang serse dan pengalaman penyidikan serta dibekali kemampuan public speaking,” jelas Boy Rando.


Bagi masyarakat ingin melaporkan aduannya, kata Boy, tinggal klik aja hubungi layanan WhatsApp di nomor 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.


“Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani secara nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. Reserse Presisi Siap Melayani,” pungkasnya. (V374) 

Selengkapnya

Polda Sultra Gelar Aksi Donor Darah, Kumpulkan 48 Kantong Dalam Rangka Natal 2025

Desember 11, 2025

Foto : Polda Sultra Gelar Aksi Donor Darah, Kumpulkan 48 Kantong Dalam Rangka Natal 2025

Kendari
, Globaltimurnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai rangkaian kegiatan perayaan Natal tahun 2025 dengan melaksanakan aksi Bakti Sosial berupa kegiatan donor darah. Giat kemanusiaan ini diselenggarakan pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Aula Dharana Lastarya (Dhalas) Polda Sultra, dimulai sejak pukul 08.30 WITA dan diikuti oleh personel gabungan Polda Sultra serta tim pendukung.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Natal Polda Sultra Tahun 2025, Kombes Pol Debby Asry Nugroho, S.I.K., yang juga menjabat sebagai Dir Samapta Polda Sultra. Aksi donor darah ini turut dihadiri oleh Pejabat Utama, termasuk Waka Polda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, serta melibatkan personel PNPP Persekutuan Oikumene Sultra, perwakilan Satuan Kerja (Satker), Personel Bid Dokkes Polda Sultra, dan tim profesional dari Palang Merah Indonesia (PMI) Sultra.


Kombes Pol Debby Asry Nugroho melaporkan bahwa kegiatan bakti sosial ini berjalan dengan sukses, tertib, aman, dan lancar. Hasil dari partisipasi personel Polda Sultra dalam aksi kemanusiaan tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi. "Secara keseluruhan, aksi donor darah ini berhasil mengumpulkan total sebanyak 48 kantong darah yang siap disalurkan," kata Kombes Debby. 


Rincian dari 48 kantong darah yang terkumpul terdiri atas berbagai golongan darah untuk menjamin ketersediaan stok yang beragam. Tercatat, terkumpul 12 kantong Darah A, 9 kantong Darah B, 23 kantong Darah O, dan 4 kantong Darah AB. Jumlah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan darah bagi masyarakat di wilayah Sultra melalui PMI.


Aksi donor darah ini menegaskan komitmen Polda Sultra dalam mewujudkan kepedulian sosial dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat kebersamaan dan pengabdian yang diusung dalam perayaan Natal. Kegiatan ini menjadi penutup yang positif dari rangkaian Bakti Sosial, menunjukkan bahwa solidaritas kemanusiaan adalah prioritas utama institusi Polri, dengan dokumentasi lengkap kegiatan yang turut dilampirkan dalam laporan resmi. (V374) 

Selengkapnya

DWP Ambon Gebrak HUT Ke 26 : Perempuan Garda Depan Lahirnya Generasi Emas

Desember 11, 2025

Foto : DWP Ambon Gebrak HUT Ke 26 : Perempuan Garda Depan Lahirnya Generasi Emas   

Ambon
, Globaltimurnn.com - Semangat membara mewarnai perayaan HUT Ke 26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Ambon Bertempat di Ruang Rapat Vlisingen, DWP menegaskan komitmennya untuk menjadi garda depan dalam mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.

 

Jumat, (12/12/2025). Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya mengajak seluruh perempuan Ambon untuk berperan aktif. Ia menekankan bahwa sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk DWP, sangat krusial untuk mencapai Indonesia Emas.

 

Indonesia Emas bukan hanya mimpi Istri ASN punya peran penting untuk mendorong suami agar disiplin dan bertanggung jawab, tegas Walikota.

 

Tak hanya itu, Walikota juga menyoroti isu penting lainnya, seperti tingginya angka perceraian dan penyebaran HIV/AIDS di Kota Ambon. Ia meminta DWP untuk menjadi penyejuk keluarga dan benteng perlindungan bagi anak-anak dari ancaman tersebut.

 


Ketua DWP Kota Ambon, Ny. Sartje Sapulette, menyampaikan bahwa HUT Ke 26 ini adalah momentum untuk merefleksikan dan memperkuat peran perempuan dalam membangun bangsa. Ia menekankan pentingnya pendidikan keluarga, kesehatan, dan penguatan ekonomi perempuan untuk mewujudkan Indonesia Emas.

 

Dari perempuan yang cerdas dan berdaya, lahir generasi yang siap bersaing secara global serunya.

 


Perayaan HUT ini diharapkan menjadi titik awal bagi DWP Kota Ambon untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. DWP siap menjadi organisasi yang hidup dalam nilai-nilai kebangsaan dan etika sosial, serta menjadi ruang bagi perempuan Indonesia untuk bersinar. (Za)

Selengkapnya

Kasus Tipikor Penyalahgunaan Penyertaan Modal Pada PT. Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022, Mulai Sidang Perdana

Desember 11, 2025

Foto : Kasus Tipikor Penyalahgunaan Penyertaan Modal Pada PT. Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022, Mulai Sidang Perdana 

Saumlaki
, Globaltimurnn.com - ada hari Jumat, 12 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi terkait Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. 


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor register perkara Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.


Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rozali Afifudin, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dan Asian Silverius Marbun, S.H., secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota yaitu Martha Maitimu, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.


Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, serta Petrus Fatlolon yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak tahun 2017 sampai 2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.


Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa terdiri dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sidang perdana ini berlangsung secara terbuka dan berjalan lancar. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dengan jadwal sidang lanjutan berupa penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum yang dilaksanakan pada 08 Januari 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini akan terus dikawal secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan publik. (V374) 



Selengkapnya

Sinar Kasih di Sirimau, Harapan Baru untuk Ambon yang Damai

Desember 11, 2025

Foto : Sinar Kasih di Sirimau, Harapan Baru untuk Ambon yang Damai

Ambon
, Globaltimurnn.com - Gemerlap Natal mulai terasa di Kota Ambon! Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menggelar Safari Natal yang penuh sukacita dan kepedulian. Kali ini, Kecamatan Sirimau menjadi saksi indahnya kebersamaan dalam menyambut Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

Jumat, (12/12/2025). Safari Natal yang keempat ini berlangsung meriah di halaman Gedung Gereja Pniel, Kecamatan Sirimau. Sebelumnya, kegiatan serupa telah sukses digelar di Negeri Tawiri (Teluk Ambon), Halong Atas (Baguala), dan Negeri Kilang (Leitimur Selatan). Rencananya, Safari Natal akan ditutup di Kecamatan Nusaniwe, melengkapi kebahagiaan di seluruh penjuru Kota Ambon.

 

Safari Natal bukan sekadar agenda rutin, melainkan tradisi yang menggambarkan komitmen Pemkot Ambon untuk selalu hadir bersama umat dalam setiap momen penting keagamaan, sejalan dengan Safari Ramadhan yang telah menjadi ikon kebersamaan.

 

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Natal adalah momentum untuk berbagi dan peduli. "Natal bukan hanya tentang pesta dan hiasan, tetapi tentang bagaimana kita bisa menjadi berkat bagi sesama," ujarnya dengan penuh semangat.

 

Lebih lanjut, Walikota mengapresiasi semarak Natal di Kota Ambon tahun ini. "Setiap sudut kota dihiasi dengan kreativitas dan semangat Natal yang luar biasa. Semoga ini membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kita semua," tambahnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Wattimena menyampaikan tiga pesan penting :

 

1. Jaga Kebersihan Kota : 

"Jangan buang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. Mari kita jaga kota ini tetap bersih dan sehat," imbaunya.


2. Jaga Keamanan dan Ketertiban :

 "Mari kita ciptakan suasana yang aman dan damai menjelang Natal dan Tahun Baru. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.


3. Dukung Pemerintah dengan Doa : 

"Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar pemerintah dapat terus melayani dengan baik. Bersama, kita bisa membangun Ambon yang lebih baik," pungkasnya.

 


Acara Safari Natal di Sirimau dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk para pejabat daerah, staf ahli, pimpinan OPD, Camat Sirimau, raja-raja dan kepala desa, Ketua Majelis Jemaat GPM Batu Gajah, serta warga setempat yang antusias.

 

Sebagai simbol kasih dan kepedulian, Walikota menyerahkan 100 paket sembako kepada masyarakat Kecamatan Sirimau yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan menambah sukacita dalam menyambut Natal.

 

Safari Natal tahun ini sekali lagi membuktikan bahwa Pemkot Ambon adalah pemerintah yang inklusif, merangkul semua elemen masyarakat, dan senantiasa hadir dalam setiap perayaan keagamaan. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT