globaltimurnn.com

Rabu, 20 Mei 2026

Respon Rekomendasi DPRD Malteng, Pemkab Malteng Siap Evaluasi Menyeluruh

Mei 20, 2026

Foto : Respon Rekomendasi DPRD Malteng, Pemkab Malteng Siap Evaluasi Menyeluruh

Masohi
, Globaltimurnn.com - Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah merespon rekomendasi DPRD Malteng, lewat paripurna DPRD Malteng yang di gelar sore kemarin, tepatnya pada ruang sidang paripurna DPRD Malteng di Masohi. Rabu 20/05/2026


Mewakili Bupati Maluku Tengah, Jauhari Tuarita Staf Ahli bidang ekonomi dan keuangan membacakan sambutan Bupati Zulkarnain Awat Amir pada paripurna tersebut


Dalam sambutan yang di sampaikan, pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh di berbagai sektor strategis, sikap ini di ambil merupakan langkah kepedulian tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 


Komitmen ini merupakan sebuah sikap dan kebijakan pemerintah, daerah Maluku Tengah, yang diambil dalam rapat paripurna tersebut, sehingga Pemkab maluku tengah menegaskan bahwa, rekomendasi DPRD merupakan bagian integral dari sebuah proses penguatan checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.


"Melalui rekomendasi tersebut, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan arah strategis bagi peningkatan efektivitas kebijakan, efisiensi pelaksanaan program, serta optimalisasi penggunaan sumber daya daerah," ungkap Tuarita 


Selanjutnya evaluasi terhadap LKPJ sangat krusial untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah tetap berada pada koridor pencapaian target (RPJMD, RKPD) standar pelayanan minimal (SPM), serta prioritas pembangunan nasional dan daerah. Jelas Tuarita saat menyampaikan apa yang tertuang di dalam sambutan Bupati Maluku Tengah 


"Meski mengakui adanya tantangan sepanjang tahun 2025 seperti keterbatasan kapasitas fiskal, dinamika ekonomi regional, hingga ketimpangan akses layanan dasar di wilayah kepulauan pemkab  malteng mencatat indikator makro daerah menunjukkan perkembangan yang cukup positif. 

Kondisi ini akan menjadi basis penyusunan strategi pembangunan yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis potensi unggulan.


Menanggapi rekomendasi DPRD, pemerintah daerah maluku tengah lalu menetapkan beberapa aspek skala prioritas untuk dievaluasi dan ditingkatkan, Yaitu Penyempurnaan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja, Peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung kepada masyarakat, Penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pelayanan publik, Peningkatan pendapatan daerah dan penguatan kapasitas fiskal.


Dikatakan-nya pula" Percepatan pembangunan wilayah kepulauan dan kawasan yang masih memiliki keterbatasan akses layanan dasar.


"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dprd secara sistematis, terukur, dan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran, serta kebijakan pembangunan daerah, baik tahun berjalan maupun tahun berikutnya," tegasnya.


Mengakhiri sambutannya, Tuarita mengatakan" pemkab Malteng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas fungsi pengawasan yang objektif.


Pemerintah daerah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam semangat kemitraan yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


"Kami menyadari sungguh bahwa, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kemampuan melaksanakan program, tetapi juga dari ketepatan arah kebijakan yang diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat," tutup Tuarita dalam membacakan sambutan Bupati Maluku Tengah  (V374) 

Selengkapnya

Kinerja Oknum Penyidik Polres Aru dan Oknum Hakim Tunggal PN Dobo Dipertanyakan, Kuat Dugaan Ada Kong Kalikong

Mei 20, 2026

Foto : Kinerja Oknum Penyidik Polres Aru dan Oknum Hakim Tunggal PN Dobo Dipertanyakan, Kuat Dugaan Ada Kong Kalikong

Dobo
, Globaltimurnn.com - Frederikus Renyaan, SH dan Willibrodus Renyaan, SH, selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara Praperadilan terkait penyitaan Kapal KM. Mina Maritim 153, Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mewajibkan modernisasi administrasi perkara melalui sistem elektronik yaitu e-Berpadu untuk perkara pidana dan e-Court/e-Litigation untuk perkara perdata sebagaimana diatur dalam: Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;

PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020; Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik; Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.


Bahwa sistem e-Berpadu dibentuk untuk mewujudkan keterbukaan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta integrasi administrasi perkara pidana antar aparat penegak hukum dan pengadilan secara elektronik demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pencari keadilan. Ungkap Frederikus Renyaan, SH kepada sejumlah media di Dobo sore kemarin


Dalam keterangan-nya Frederikus yang akrap di sapa Edy itu membeberkan kronologi peristiwa yang dialami-nya sebagai kuasa hukum dalam membela klien-nya pada perkara tersebut bahwa" sidang pertama perkara praperadilan tanggal 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Dobo, selaku Kuasa Hukum Pemohon menanyakan kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara mengenai apakah persidangan dilaksanakan melalui sistem e-Berpadu atau secara manual/tatap muka. Ungkapnya


Katanya" Hakim Tunggal menyampaikan" sistem e-Berpadu padanya mengalami gangguan dan tidak terkoneksi sehingga persidangan dilaksanakan secara manual atau tatap muka. Ujarnya


Lebih jelas-nya Edy mengatakan" Beranjak dari penyampaian tersebut, pada tanggal 12 Mei 2026 kami mengajukan surat permohonan informasi kepada Panitera Muda Hukum/PTSP Bagian Umum Pengadilan Negeri Dobo yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai: Apakah Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/543/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 13 April 2026 benar telah diterima dan didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Dobo; Apakah Penetapan Nomor: 19/PenPid.B-SITA/2026/PN.Dob tanggal 15 April 2026 benar tercatat dan terdaftar dalam register resmi Pengadilan Negeri Dobo; Penjelasan mengenai tanggal penerimaan, nomor register, dan status administrasi penetapan tersebut; Permohonan salinan dan dokumentasi/foto buku register sebagai bukti pencatatan resmi; Permohonan agar salinan penetapan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan melalui Kuasa Hukumnya. Terangnya


Edy menambahkan" Bahwa kemudian pada tanggal 18 Mei 2026, Pengadilan Negeri Dobo memberikan jawaban yang pada pokoknya menyatakan benar Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan dari Polres Kepulauan Aru Nomor: B/543/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 13 April 2026 baru diterima pada PTSP Pengadilan Negeri Dobo pada tanggal 14 April 2026 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan baru dibuat serta dikirimkan melalui aplikasi e-BERPADU pada tanggal 15 April 2026. Tambahnya


Namun demikian, Pengadilan Negeri Dobo dalam surat tersebut menyatakan menolak memberikan salinan penetapan maupun dokumentasi register dengan alasan bahwa permohonan penyitaan berasal dari Polres Kepulauan Aru.


Bahwa menurut hukum, alasan tersebut tidak menghapus hak PEMOHON sebagai pemilik barang yang disita untuk mengetahui dan menguji legalitas tindakan penyitaan dimaksud, terlebih objek penyitaan adalah milik PEMOHON dan keabsahan penyitaan tersebut sedang dipersoalkan dalam mekanisme praperadilan.


Bahwa berdasarkan Pasal 119 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. 


Dengan demikian, keberadaan permohonan penyitaan maupun penetapan izin penyitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legalitas tindakan penyitaan itu sendiri.


Bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (4): Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.


Menurutnya" Pasal 122 ayat (7): Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. Ucap Edy


Bahwa selanjutnya Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penyitaan. Oleh karena itu, PEMOHON sebagai pihak yang hak miliknya dirampas secara langsung mempunyai kepentingan hukum untuk mengetahui, memperoleh, dan menguji dokumen yang dijadikan dasar legalitas penyitaan tersebut.


Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik pada asasnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. 


Pengadilan sebagai badan publik pada prinsipnya wajib memberikan akses terhadap penetapan pengadilan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.


Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengatur keterbukaan informasi di lingkungan peradilan melalui SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 yang kemudian diperbaharui dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan pengadilan merupakan informasi yang pada prinsipnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.


Edy juga menambahkan" Bahwa dengan demikian, PEMOHON melalui Kuasa Hukumnya sesungguhnya memiliki hak dan kepentingan hukum untuk meminta salinan permohonan penyitaan maupun penetapan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Dobo guna kepentingan pembelaan hak dan pengujian sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara a quo.


Edy juga mengatakan" penolakan untuk memberikan salinan tersebut justru menunjukkan adanya pembatasan akses PEMOHON untuk menguji legalitas tindakan penyitaan, sehingga bertentangan dengan asas due process of law, asas fair trial, dan prinsip equality of arms dalam hukum acara pidana.


Terlebih lagi terdapat kontradiksi dalam penjelasan pihak pengadilan, dimana pada awal persidangan Hakim Tunggal menyampaikan bahwa sistem e-Berpadu mengalami gangguan dan persidangan dilakukan secara manual, namun dalam surat resmi pengadilan justru dinyatakan bahwa penetapan penyitaan dikirim melalui aplikasi e-BERPADU. Sebutnya


Pasalnya" eadaan tersebut patut diduga menimbulkan ketidakpastian administrasi dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut demi menjamin integritas pelayanan peradilan.


Oleh karena itu pihaknya mendatangi bagian umum pengadilan guna meminta penjelasan lebih lanjut, namun kebutuhan kami sebagai kuasa hukum tetap tidak dipenuhi sehingga kami dipanggil oleh Juru Bicara Pengadilan atas nama Petra Gilang Ramadhan untuk diberikan penjelasan. Jelasnya


Dalam penjelasan tersebut kami tetap merasa hak kami sebagai warga negara dan kuasa hukum diabaikan sehingga kami meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Dobo guna memastikan kebenaran apakah permohonan maupun penetapan penyitaan benar-benar dikirim melalui aplikasi e-Berpadu.


Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan pengadilan, namun melalui Juru Bicara Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan yang merangkap sebagai Ketua atas nama Dwinata Estu Dharma, SH.MH menyampaikan bahwa kami tidak diizinkan melihat dokumen maupun data dimaksud.


Menurut Edy" Tindakan tersebut sangat disesalkan karena tidak mencerminkan asas keterbukaan informasi publik, pelayanan publik yang baik, serta perlindungan hak-hak pencari keadilan sebagaimana semangat reformasi peradilan yang sedang dibangun Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Edy menyampaikan juga" Kapal KM. Mina Maritim 153 telah disita sejak tanggal 19 Maret 2026, namun berita acara penyitaan dan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan baru dibuat sekitar tanggal 13 April 2026 atau kurang lebih setelah 25 (dua puluh lima) hari sejak penyitaan dilakukan.


Oleh karena itu sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pemohon ingin mengetahui isi permohonan dan izin penyitaan tersebut guna memastikan hak-hak klien kami, termasuk mengetahui barang-barang apa saja yang masuk dalam objek sita dan mana yang menjadi kepentingan pembuktian persidangan. Pungkasnya (V374) 


Selengkapnya

𝐖𝐚𝐛𝐮𝐩 𝐇𝐚𝐥𝐦𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐊𝐢𝐚𝐫𝐨𝐧𝐨 𝐅𝐞𝐬𝐭𝐢𝐯𝐚𝐥 𝟐𝟎𝟐𝟔: 𝐃𝐮𝐧𝐢𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐥 𝐋𝐞𝐰𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐤𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢

Mei 20, 2026

Foto : 𝐖𝐚𝐛𝐮𝐩 𝐇𝐚𝐥𝐦𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐊𝐢𝐚𝐫𝐨𝐧𝐨 𝐅𝐞𝐬𝐭𝐢𝐯𝐚𝐥 𝟐𝟎𝟐𝟔: 𝐃𝐮𝐧𝐢𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐥 𝐋𝐞𝐰𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐤𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢

Tobelo
, Globaltimurnn.com - Suasana penuh sukacita dan semangat budaya menyelimuti Hibualamo, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Rabu malam (20/5/2026). Bertempat di rumah adat besar kebanggaan masyarakat Halmahera Utara, secara resmi dibuka Kiarono Festival 2026 yang mengusung tema “Sprif Canga Of Hein Namotemo” atau Semangat Bersatu dan Saling Merangkul ala Hein Namotemo. Acara pembukaan dihadiri ribuan pengunjung yang memadati lokasi kegiatan.

 

Pembukaan festival ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhara Kasuba, Danramil 1508-01/Tobelo Mayor Arh Mohammad Ali, jajaran pejabat daerah, Rektor Universitas Hein Namotemo, unsur TNI/Polri, serta para tokoh adat dan pemuda.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan budaya yang telah memasuki tahun ketiga ini. Ia menegaskan, Pemerintah Daerah telah bersepakat untuk menetapkan Kiarono Festival sebagai agenda tahunan, karena dinilai memiliki nilai historis dan kekuatan persatuan yang luar biasa bagi masyarakat Halmahera Utara.

 

“Kita menegaskan kembali semangat yang kita junjung, yaitu semangat Hein Namotemo—semangat yang melahirkan Hibualamo sebagai rumah persatuan. Hibualamo tidak pernah memandang suku atau latar belakang, siapa pun yang datang ke sini adalah keluarga. Kekayaan warisan ini jauh lebih besar dari sekadar penamaan jalan, namun adalah nilai persaudaraan yang harus terus kita pelihara,” tegas Wakil Bupati saat membuka acara secara resmi.

 

Lebih lanjut, Dr. Kasman mengajak seluruh masyarakat dan generasi muda untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dan akses internet yang kini terbuka luas. Menurutnya, budaya lokal harus didorong agar dikenal dunia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh daerah-daerah lain seperti Bali.

 

“Mulai malam ini, gunakan gawai dan teknologi di tangan kalian. Rekam, bagikan, dan unggah setiap momen ini. Mari kita duniakan Halmahera Utara, duniakan Kiwangha, dan perkenalkan identitas budaya kita ke kancah global. Halmahera Utara harus dikenal dunia bukan hanya lewat sejarah, tapi lewat budaya, pendidikan, dan peradaban barunya,” ajaknya.

 

Sementara itu, Pembina Kiarono sekaligus Kepala Bagian Pemerintahan, Oscar Berto Mene, S.STP., M.AP., dalam sambutannya menyebutkan Kiarono Festival bukan sekadar pesta seni, melainkan gerakan sosial dan budaya lahir dari semangat anak muda Hibualamo. Ia mengapresiasi kerja keras panitia dan dukungan Dinas Pariwisata serta Dinas Koperasi yang terus membesarkan acara ini dari tahun ke tahun.

 

“Di balik keterbatasan, anak-anak muda kita bekerja dengan hati. Mereka membuktikan bahwa memiliki talenta dan kreativitas luar biasa jika diberi ruang. Semangat Canga atau saling merangkul inilah yang menjadi kekuatan kita, sama seperti para pendahulu yang dulu menjadikan Hibualamo sebagai tempat merumuskan kemajuan daerah ini,” ujar Berto.

 

Momen sakral dan pengharapan menjadi bagian penting malam itu. Wakil Bupati bersama unsur Forkompinda, tokoh adat, dan perwakilan pemuda membacakan Deklarasi Perdamaian, yang ditandai dengan pemukulan pantong sebagai simbol tegaknya persatuan dan kedamaian di bumi Halmahera Utara. Acara juga dirangkai dengan perayaan ulang tahun ke-19 Hibualamo, rumah besar yang menjadi simbol identitas dan kebersamaan masyarakat Tobelo dan sekitarnya.

 

Rangkaian pembukaan yang dimeriahkan dengan tarian tradisional, lagu daerah, dan penampilan seniman lokal ini berakhir pukul 22.45 WIT. Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan tertib, meninggalkan harapan besar agar semangat kebersamaan warisan para leluhur terus hidup dan menjadi kekuatan utama kemajuan Halmahera Utara di masa depan. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Wakapolri: Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan, Collaborative Approach, dan Perlindungan Generasi Muda Jadi Kunci Keamanan Masa Depan

Mei 20, 2026

Foto : Wakapolri: Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan, Collaborative Approach, dan Perlindungan Generasi Muda Jadi Kunci Keamanan Masa Depan

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa ancaman terorisme dan ekstremisme saat ini telah mengalami perubahan mendasar, dari pola terstruktur menuju jejaring digital yang lebih cair, adaptif, dan sulit dikenali dengan pendekatan konvensional.


Pesan tersebut disampaikan Wakapolri dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026, yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., serta Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., sebagai bentuk penguatan sinergi nasional menghadapi ancaman ekstremisme yang terus bertransformasi.


Rakernis Densus 88 AT Polri tahun ini menjadi momentum memperkuat arah kebijakan penanggulangan terorisme Indonesia yang semakin menitikberatkan pada pencegahan dini, perlindungan anak, penguatan literasi digital, serta pendekatan kolaboratif (collaborative approach) lintas sektor, seiring perkembangan ancaman yang bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan sebelumnya.


Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa seluruh strategi penanganan terorisme harus berpijak pada Grand Strategy Polri 2025–2045 dan selaras dengan Renstra Polri 2025–2029, guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan menghadapi tantangan masa depan.


“Kita sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma. Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” ujar Wakapolri.


Menurut Wakapolri, ekstremisme modern kini semakin terfragmentasi, bergerak melalui individu atau kelompok kecil tanpa struktur formal, namun terkonsolidasi melalui paparan digital dan lingkungan sosial.


Ia menjelaskan bahwa ideologi pelaku tidak lagi selalu hadir sebagai doktrin tunggal yang utuh, tetapi berupa fragmen ideologi yang bercampur sesuai kebutuhan psikologis dan sosial individu. Karena itu, pendekatan lama dalam memahami ekstremisme perlu dilengkapi dengan perspektif baru seperti Composite Violent Extremism (CoVE) untuk membaca ancaman yang ambigu dan konvergen.


Selain itu, Wakapolri mengingatkan bahwa ekstremisme saat ini bersifat “glocal”, ketika arus informasi global dapat dengan cepat memengaruhi dinamika sosial lokal melalui media digital.


“Ancaman tidak lagi bisa dipahami secara terpisah antara dimensi global dan lokal. Arus informasi bergerak cepat dan dapat memengaruhi lingkungan sosial dalam waktu singkat,” tegasnya.


Salah satu perhatian utama yang disampaikan Wakapolri adalah meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap paparan ekstremisme dan normalisasi kekerasan di ruang digital.


Data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026 mencatat 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Wakapolri, angka tersebut harus dipahami sebagai fenomena gunung es, sehingga pencegahan perlu dilakukan sejak awal sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.


“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” kata Wakapolri.


Ia menegaskan bahwa anak perlu dipahami secara bersamaan sebagai korban sekaligus aktor, sehingga pendekatan yang digunakan harus bersifat rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan, bukan semata punitif.


Untuk itu, Densus 88 AT Polri diarahkan menggunakan pendekatan ekologi berlapis (socioecological model), yang mengintegrasikan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan ruang digital sebagai sistem perlindungan bersama.


Konsep tersebut diwujudkan melalui pembangunan ekosistem “Rumah Aman menuju Sekolah Aman”, di mana Polri berperan sebagai penghubung koordinasi lintas pihak dalam mendeteksi serta mencegah potensi risiko sejak awal.


Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri juga menekankan bahwa ancaman ekstremisme masa kini tidak dapat dihadapi oleh satu institusi secara mandiri. Pendekatan yang dibutuhkan adalah collaborative approach, yakni kolaborasi aktif dan berkelanjutan antara aparat keamanan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, akademisi, platform digital, hingga masyarakat sipil.


“Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi. Ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi,” tegas Wakapolri.


Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai menjadi fondasi penting menghadapi ancaman yang kini bersifat multidimensional, lintas platform, dan lintas batas negara, sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.


Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri juga mengapresiasi langkah preventif yang telah dilakukan Ditcegah Densus 88, di antaranya penguatan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, program edukasi di 90 SMAN DKI Jakarta yang menjangkau 31.234 siswa dan 1.300 guru serta orang tua, program Ratakan Bali Pro Max di 70 sekolah dengan 9.950 peserta, hingga penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang tersebar di 33 provinsi.


Kehadiran langsung Kepala BNPT dalam Rakernis turut memperkuat pesan bahwa penanggulangan terorisme membutuhkan orkestrasi kebijakan nasional, menghubungkan pencegahan, deradikalisasi, literasi publik, penegakan hukum, dan penguatan masyarakat dalam satu ekosistem keamanan yang terpadu.


Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri menegaskan bahwa Densus 88 terus memperkuat strategi penanggulangan yang lebih adaptif dengan mengedepankan deteksi dini, asesmen risiko, dan penguatan ketahanan generasi muda, seiring perubahan pola ancaman di era digital.


Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi ruang strategis untuk menyusun arah kebijakan menghadapi ancaman ekstremisme yang berubah cepat, sekaligus memperkuat transformasi kelembagaan menuju pendekatan prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan, sejalan dengan Transformasi Polri.


Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan prinsip utama strategi penanggulangan ancaman masa depan:


“Negara tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur.”


Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa keamanan masa depan dibangun melalui kemampuan membaca perubahan, memperkuat ketahanan masyarakat, membangun kolaborasi, dan menghadirkan pencegahan sebelum ancaman berkembang menjadi risiko nyata.


Rakernis Densus 88 AT Polri 2026 menegaskan satu hal: menghadapi ancaman baru, negara membutuhkan cara kerja baru lebih kolaboratif, lebih adaptif, dan lebih dekat dengan masyarakat. (V374) 

Selengkapnya

Kapolda Sultra Pimpin Welcome Parade, Tekankan Soliditas dan Semangat Pengabdian Personel

Mei 20, 2026

Foto : Kapolda Sultra Pimpin Welcome Parade, Tekankan Soliditas dan Semangat Pengabdian Personel

Kendari
, Globaltimurnn.com - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. memimpin Upacara Welcome Parade yang digelar di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Irwasda Kombes Pol. Johanes Pangihutan Siboro, S.H., S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sultra, serta personel gabungan.


Dalam amanatnya, Kapolda Sultra menyampaikan rasa optimisme terhadap jajaran Polda Sultra yang dinilainya memiliki motivasi, soliditas, dan semangat pengabdian yang kuat dalam menjalankan tugas kepolisian.


“Saya merasakan motivasi dan soliditas yang kuat,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di hadapan peserta upacara.


Ia menegaskan bahwa amanah sebagai Kapolda Sultra bukanlah tugas yang ringan. Oleh karena itu, dirinya meminta dukungan seluruh personel agar dapat menjalankan tanggung jawab dan amanah tugas dengan baik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.


Kapolda juga meyakini bahwa Polda Sultra memiliki sumber daya manusia yang baik, berpengalaman, dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.


Menurutnya, Polri saat ini dituntut menjadi institusi yang aktif dalam mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Karena itu, ia menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


“Polri adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sultra juga mengingatkan pentingnya menjunjung semboyan “Dharma Cakti Raharja” sebagai simbol pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara.


Ia menambahkan bahwa kebenaran akan menjadi kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Untuk itu, dirinya berharap seluruh personel tetap menjaga kekompakan, soliditas, dan semangat pengabdian dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Kita akan mampu menjawab tantangan tugas ke depan dengan baik. Mari kita laksanakan amanat tanggung jawab ini dengan semangat pengabdian demi Polri Presisi yang dicintai masyarakat,” pungkasnya. (V374) 

Selengkapnya

Pemprov Maluku Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

Mei 20, 2026

Foto : Pemprov Maluku Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

Ambon
, Globaltimurnn.com - Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di lingkungan Kantor Gubernur Maluku. Upacara tersebut dipimpin Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid.Rabu (20/5/2026).


Dalam sambutan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa semangat Kebangkitan Nasional yang lahir sejak berdirinya Boedi Oetomo pada 1908 harus terus dijaga dan disesuaikan dengan tantangan zaman, khususnya di era transformasi digital saat ini.


“Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” ujar Abdullah Vanath saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI.


Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut menekankan pentingnya menjaga generasi muda sebagai fondasi utama masa depan bangsa sekaligus memperkuat kemandirian nasional.


Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa kemajuan bangsa tidak dapat bergantung pada pihak luar, melainkan ditentukan oleh persatuan dan keteguhan rakyat dalam mewujudkan visi bersama.


“Sebagaimana amanat para pendiri bangsa, kemajuan sebuah negara tidak ditentukan oleh bantuan pihak lain, melainkan oleh keteguhan hati rakyatnya untuk bersatu dalam satu visi besar,” katanya.


Pemerintah, lanjutnya, terus menjalankan berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah afirmasi, hingga layanan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.


Selain itu, pemerintah juga memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diarahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di tingkat desa.


Pada sektor digital, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.


“Per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya,” bunyi sambutan tersebut.


Kebijakan itu disebut sebagai langkah nyata negara dalam memastikan anak-anak Indonesia memperoleh ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai usia tumbuh kembang mereka.


Menutup sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali menghidupkan semangat Boedi Oetomo melalui solidaritas sosial, peningkatan literasi digital, dan pembangunan yang berorientasi pada kemajuan bersama.


“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama,” tutupnya.


Sebagai Informasi, Yang bertindak selaku Komandan Upacara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, dan yang bertindak selaku Perwira Upacara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku.


Upacara Harkitnas ke-118 di lingkungan Kantor Gubernur Provinsi Maluku dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku,Asisten Setda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan para Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (Rdks) 

Selengkapnya

Tidak Ada Akses Jalan Warga Lohia Sapalewa Tandu Orang Sakit, Berjalan Puluhan Kilo Meter Turun Naik Gunung

Mei 20, 2026

Foto : Tidak Ada Akses Jalan Warga Lohia Sapalewa Tandu Orang Sakit, Berjalan Puluhan Kilo Meter Turun Naik Gunung 

Taniwel
, Globaltimurnn.com - Senin 18 Mei 2026 kemarin, Seorang Warga Yang Mengalami Sakit Yang Berada di Desa Lohia Sapalewa, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Akhirnya Di Tandu Oleh Warga Karena Tidak ada Akses jalan Yang Layak Untuk Mobil Bisa Sampai Di Desa Mereka 


Akhirnya Warga Harus Dengan Mengunakan Kain Dan Sebatang Bambu Warga Harus Bahu Membahu Untuk Memikul Ibu Atas Nama BALANDINA TIBALIMETEN umur 70 Tahun Yang Mengalami Sakit Sehingga Harus Di Tandu ke Jalan Raya untuk Mobil jemput untuk Membawah ke Puskesmas Terdekat yang ada Di Pegungan Taniwel 


Kondisi Ini Sudah Berlansung sejak Lama warga Harus Berjalan Menyusuri jalan dan Rumput dan Jalan yang Terjal agar Pasien Bisa Sampai Di Tempat tujuan Dengan Segala Baik Dan Bisa Di Tangani oleh Tim medis Dengan Segala Baik


Kondisi Ini Yang Sangat Miris Karna tidak ada Tenaga Kesehatan juga yang Bertugas di atas Akhirnya ketika orang sakit harus seperti ini


Kondisi akses jalan kurang Lebih 4 Kilo lagi bisa. Sampai di jalan Besar warga harus bergantian untuk Menanduk Pasien yang sakit ini 


Kondisi jalan yang sangat Memperhantinkan Apalagi Menyulitkan akses layanan kesehatan di Desa 


Warga Meminta perhatian Serius Dari pemerinta Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan juga Pemerinta propinsi Maluku dan Pemerinta pusat untuk melihat akses jalan yang Berada di Daerah pedalaman pulau seram desa Lohia sapalewa yang Di Katagorikan Daerah 3T


Ini harus adanya perhatian serius dan dapat di tindak lanjut Oleh Pemerinta yang punya kewenangan penuh Dalam Melihat akses jalan Untuk warga  dan juga harus ada Polindes dan juga bisa Menetapkan Petugas kesehatan di Desa Lohia Sapalewa yang jau di Pegungan Yang sulit dengan akses jalan. (YL) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT