globaltimurnn.com


Kamis, 09 April 2026

Nelayan Asal Saparua Diduga Jatuh Dari Perahu Ketinting, Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

April 09, 2026

Foto : Nelayan Asal Saparua Diduga Jatuh Dari Perahu Ketinting, Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Saparua
, Globaltimurnn.com - Kondisi membahayakan jiwa manusia terjadi di sekitar Perairan Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di Desa Haria, Kabupaten Maluku Tengah. Menurut laporan yang diterima Basarnas Ambon dari Camat Saparua, korban pergi melaut dari tanggal 8/4 sekitar pukul 20.00 WIT disekitar Perairan Desa Haria. 


Setelah itu pukul 06.30 WIT tanggal 9/4  korban terlihat jatuh dari longboat oleh nelayan lain. Upaya pencarian pun sudah dilakukan nelayan setempat namun naas belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban. 


Pukul 12.30 WIT, Tim Rescue Kansar Ambon dikerahkan menggunakan RBB menuju lokasi kejadian pada Koordinat  3°35'14.15"S - 128°37'8.64"E, Jarak ± 46 NM dan Heading 82,89° arah Timur dari Dermaga BRIN Ambon.


Hingga sore hari Upaya Pencarian korban  bersama masyarakat setempat hingga pukul 18.00 WIT belum jua menemukan tanda-tanda keberadaan korban. Dengan Jarak pencarian sejauh ± 500 Meter dari lokasi kejadian, Operasi SAR pun dihentikan sementara dan akan dilanjutkan Ops SAR hari kedua. Jumat, 10 April 2026.


Korban diketahui bernama Roy Souhoka (41), sedangkan Unsur SAR yang  terlibat diantaranya Rescuer Kansar Ambon, Masyarakat setempat.


Alut dan Palsar yang digunakan Diantaranya, RBB Kansar Ambon dan longboat Masyarakat, dengan Kondisi Cuaca dilaporkan Hujan Ringan, Angin dari Barat Daya hingga Barat 19 Knots dan Tinggi Gelombang Rendah 1,25 M. (V374) 


Selengkapnya

Tahap II, Penyerahan BB Dan TSK Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Keuangan Kejari SBT TA. 2024

April 09, 2026

Foto : Tahap II, Penyerahan BB Dan TSK Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Keuangan Kejari SBT TA. 2024

SBT
, Globaltimurnn.com - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka dengan inisial SN kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.


Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah berkas perkara Tersangka SN dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.


Tersangka SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.


Bahwa berdasarkan Hasil Perhitungan Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Tersangka SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam kurun waktu 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024 telah merugikan negara sebesar Rp 798.250.524, (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), kemudian uang terebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SN yang diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka SN antara lain:

- Tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya;

- Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait;

- Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana;


Tersangka SN disangka melanggar :

- Kesatu Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


- Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau


- Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa Tersangka SN selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 09 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026 yang ditahan di RUTAN KELAS II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Nomor: PRINT-148/Q.1.17/Ft.1/04/2026, Tanggal 09 April 2026.


Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di lingkungan internal Kejaksaan terkhususnya wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku. (V374) 

Selengkapnya

Wakil Gubernur Maluku Sambut Inisiatif MUI Kembangkan Energi Terbarukan Berbasis Koperasi di Wilayah Kepulauan

April 09, 2026

Foto : Wakil Gubernur Maluku Sambut Inisiatif MUI Kembangkan Energi Terbarukan Berbasis Koperasi di Wilayah Kepulauan

Ambon
, Globaltimurnn.com – Dalam rangka mendorong pengembangan energi terbarukan bagi masyarakat di wilayah kepulauan, Wakil Gubernur Maluku menerima kunjungan dan melakukan pertemuan bersama sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat serta para mitra di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (9/04/2026).


Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua MUI dari berbagai bidang, Ketua MUI Provinsi Maluku, Asisten I dan II Setda Provinsi Maluku, pimpinan OPD terkait, serta para mitra pendukung program.


Ketua MUI Bidang Ekonomi, M. Azrul Tanjung, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa MUI tengah menyiapkan program strategis Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Koperasi yang diarahkan sepenuhnya pada pemanfaatan energi terbarukan, sejalan dengan arahan Presiden RI.


“Program ini akan segera kita gerakkan. Ke depan, sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan berbasis pada energi terbarukan. Pembangkit ini akan dibangun di pulau-pulau dan berfungsi bukan hanya sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai pusat konstruksi dan pusat pembuatan es,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kehadiran pembangkit tersebut akan membantu memenuhi kebutuhan listrik bagi desa atau kawasan yang belum terlayani atau masih minim penerangan.


“Kita ingin menjadikan koperasi sebagai wadah utama. Koperasi ini akan menjadi pusat bisnis, dan pola pengelolaannya akan kita ubah agar seluruh anggota dapat merasakan dampak positifnya. Dengan kolaborasi yang terus-menerus, kita yakin dapat membangkitkan ekonomi masyarakat melalui koperasi,” tambahnya.


Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Maluku terhadap inisiatif dan terobosan yang diprakarsai MUI.


“Dalam setiap pertemuan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi untuk kemajuan masyarakat Maluku, kami selalu membuka karpet merah. Saya memastikan bahwa rencana ini kami dukung secara umum,” tegas Wakil Gubernur.


Menurutnya, program ini merupakan terobosan besar, terutama bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang hingga kini masih menghadapi tantangan terkait ketersediaan energi.


“Jika isu ini dikembangkan secara nasional dan MUI dapat menghadirkan terobosan bagi wilayah-wilayah 3T, ini merupakan langkah luar biasa. Apalagi program ini melibatkan Kementerian Koperasi dan berbagai mitra strategis,” ujarnya.


Di akhir pertemuan, Wakil Gubernur menegaskan kembali bahwa Pemerintah Provinsi Maluku menyambut baik dan siap berkoordinasi untuk mempercepat realisasi program tersebut.


“Prinsip dasarnya adalah kami menyambut baik ide besar ini. Silakan dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait,” tutupnya. (Red) 

Selengkapnya

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku Merajut Kebersamaan Dengan Giat Silaturahmi

April 09, 2026

Foto : Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku Merajut Kebersamaan Dengan Giat Silaturahmi

Ambon
, Globaltimurnn.com - Dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi dan menjaga harmonisasi dilingkungan kerja, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H didampingi Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Yuyun Rudy Irmawan dan seluruh Pejabat Utama serta para Pegawai dan Pengurus IAD Kejaksaan Tinggi Maluku, menggelar acara silaturahmi Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku di Aula Sasana Adhyaksa, pada hari ini Kamis (9/4/2026).


Acara silaturahmi ini, mengusung tema “Tebarkan Maaf, Rajut Kebersamaan, Eratkan Persaudaraan”. Tema yang memberi inspirasi agar para pegawai dapat saling membuka hati, menguatkan rasa persaudaraan dan membangun kebersamaan yang semakin hangat. 


Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, dalam sambutan hangatnya menyampaikan bahwa ia sangat menghargai kebersamaan yang telah dibangun selama ini. Ia juga merasakan betul bahwa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku ini ada rasa saling memiliki, ada kepedulian dan ada semangat untuk berjalan bersama. Inilah yang harus di jaga.


“Kita hilangkan sekat-sekat yang masih ada diantara kita, mari kita bangun suasana kerja yang semakin harmonis, nyaman, dan penuh rasa kekeluargaan,” Ungkapnya.


Kajati menambahkan, dalam kebersamaan itu pula, tentu kita tidak luput dari kekhilafan. Mungkin ada ucapan yang kurang berkenan, sikap yang tanpa sadar menyakiti, atau keputusan yang belum bisa memuaskan semua pihak. Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, Kajati secara pribadi maupun keluarga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku.


“Saya bersama Wakajati sangat percaya, yang membuat Kejati Maluku ini kuat bukan hanya karena tugas dan fungsi yang kita jalankan, tetapi karena adanya rasa kebersamaan, saling peduli, dan kasih sayang di antara kita. Marilah kita saling merangkul dan saling memaafkan atas segala kesalahan maupun kekhilafan yang pernah terjadi,” Ucap Kajati.


Mengakhiri sambutannya, Rudy Irmawan selaku Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin kepada Pegawai yang beragama Muslim dan Selamat memperingati Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah kepada Pegawai yang beragama Kristiani, Semoga makna pengorbanan, kasih, dan harapan baru senantiasa menyertai kita semua dalam kehidupan dan pengabdian.


Selain itu, Kajati Maluku juga mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada Pegawai beragama Hindu, Semoga keheningan, perenungan, dan kesucian yang dimaknai dalam Nyepi menghadirkan kedamaian, keseimbangan serta memperkuat semangat kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.


Turut hadir, Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Umum I Ketut Suwardi, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, para Koordinator serta para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Maluku. (V374) 

Selengkapnya

Waka Polres SBB Turun Lansung Pimpin Mediasi Kesepakatan Perdamaian Pasca Bentrok Antar Pemuda Di Kecamatan Kairatu

April 09, 2026

Foto : Waka Polres SBB Turun Lansung Pimpin Mediasi Kesepakatan Perdamaian Pasca Bentrok Antar Pemuda Di Kecamatan Kairatu

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Pasca bentrok warga Dusun Pakarena, Kelapa Dua, Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat beberapa hari lalu menarik perhatian Polres Seram Bagian Barat bergerak cepat, mencegah konflik berkelanjutan. 


Bentrok warga antara Desa Kamarian dan Dusun Pakarena, Dusun Kelapa Dua itu, cukup menarik perhatian semua pihak, dan cukup menegangkan. 


Salah paham yang mengakibatkan bentrok tersebut, pihak Kepolisian Polres Seram Bagian Barat bergerak cepat melakukan mediasi bersama antara staf pemerintah Desa Kamarian, Staf Dusun Kelapa Dua, Staf Dusun Pakarena serta sejumlah tokoh masyarakat, Babinsa Dusun Air Buaya Serka Irwan Walla, Babinsa Kelapa Dua Serka Basrun Tamher. 


Kegiatan mediasi yang di gelar tersebut di gelar di ruang pertemuan Polsek Kairatu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, sekitar pukul 17 : 00 Wit. Kamis 09/04/2026


Waka Polres SBB Kompol Beni Kurniawan. SH, S. I. K, MA, di dampingi oleh Kasiwas Iptu. H. Nikijuluw, KBO Sabhara Polres SBB Ipda. Viktor Tantoly, bersama sejumlah personel Polres SBB, personel Polsek Kairatu, mewakili Kapolsek Kairatu Kanit Sabhara Aiptu. Abdul Kenne. 


Akhir pertemuan, waka Polres SBB berikan apresiasi kepada semua pihak yang berkomitmen untuk Damai dan tidak melakukan hal hal lain yang merugikan nantinya. 


Kata Waka Polres" Dalam kesepakatan tersebut semua pihak berkomitmen tidak akan ada aksi balas membalas terkait peristiwa tersebut, dan hal tersebut akan di harapkan oleh setiap pimpinan Desa dan Dusun. 


Selain itu, Waka Polres juga menyampaikan adanya efek jera sesuai permintaan dari pihak Desa maupun Dusun, Polisi akan melakukan proses hukum pada pelaku pemicu dan pembawa onar di masyarakat. 


Dalam penanganan proses hukum, Waka Polres mengharapkan semua pihak bisa adanya keterbukaan menyerahkan pelaku, agar bisa membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap pelaku pelanggar tindak pidana. 


Waka Polres pun berharap agar perlu adanya pemahaman ke masyarakat oleh pimpinan Desa maupun Dusun, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan terpancing dengan setiap isu yang belum tentu benar, apalagi isu yang memecahkan kedamaian masyarakat. 


Pihak Desa maupun Dusun dalam, proses mediasi penyelesaian damai bentrok warga, bersepakat untuk pihak Kepolisian bertindak tegas pada pengguna knalpot brom, serta setiap mobil yang menggunakan spiker Toa dalam membunyikan lagu. 


Terkait masalah korban akibat bentrok warga, diharapkan adanya kesepakatan saling membantu dalam penanganan biaya operasi korban, karena hingga saat ini korban belum diambil tindakan operasi karena terbentur biaya yang cukup besar, sehingga ada kesepakatan bersama saling membantu dalam pengumpulan biaya operasi, selain itu berdasarkan informasi yang diterima ada upaya bantuan dari pemerintah daerah Kabupaten SBB dalam bentuk dana guna membantu biaya operasi korban. 


Semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan penyelesaian damai, berkomitmen tidak akan lakukan pemalangan jalan dan bagi yang melakukan akan tanggung resikonya sendiri. 


Waka Polres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli malam guna memantau setiap aktifitas masyarakat kususnya anak remaja, dan pemuda agar bisa menurunkan adanya pemicu konflik. (V374) 


Selengkapnya

Ini Hinbauan Kapolres SBB Kepada Masyarakat SBB Guna Jaga Kamtibmas

April 09, 2026

Foto : Ini Hinbauan Kapolres SBB Kepada Masyarakat SBB Guna Jaga Kamtibmas

SBB
, Globaltimurnn.com - Pasca pecah konflik di sejumlah wilayah di Seram Bagian Barat, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP. Andi Zulkifli secara terbuka menyampaikan himbauan-nya kepada masyarakat Seran Bagian Barat secara menyeluruh sampai ke pelosok dusun di SBB. 


Dalam penyampain-nya itu, Kapolres menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas di SBB tetap kondusif, dan tidak mudah terprovokasi oleh isi - isi yang belum tentu benar. 


Dalam himbauan-nya itu ada beberapa point penting yang di sampaikan Kapolres yakni"

1. Tidak mudah terprovokasi oleh isi - isi yang belum tentu benar

2. Utamakan penyelesaian masalah secara Damai melalui musyawarah adat dan kearifan lokal

3. Tidak menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, berita - berita bohong atau hoax, baik secara lansung maupun lewat media sosial

4. Hindari segala kekerasan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

5. Diharapkan peran aktif tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan pemuda dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif

6. Segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi konflik dan gangguan keamanan. 


Diakhir keterangan-nya Kapolres SBB mengajak semua pihak dan masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas dan kedamaian di Bumi Saka Mese Nusa yang tercinta, saling bergandengan tangan, bahu membahu dalam perhelatan pembangunan dan toleransi. Tutup Kapolres  (V374) 

Selengkapnya

Rabu, 08 April 2026

Polres Seram Bagian Barat Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

April 08, 2026

Foto : Polres Seram Bagian Barat Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

SBB
, Globaltimurnn.com - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Seram Bagian Barat melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.


Kegiatan patroli tersebut berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 8–9 April 2026, mulai pukul 21.30 WIT hingga 02.00 WIT, dengan sasaran wilayah Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Kairatu, dan sekitarnya.


Patroli dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Jacob Runtuthomas, S.Pd.K bersama tujuh personel Sat Lantas. Adapun rute patroli meliputi Mako Polres SBB – Waisarisa – Nuruwe – Waipirit – Gemba – Kairatu – Kelapa Dua – Pakarena, kemudian kembali ke Mako Polres melalui jalur yang sama.


Kasihumas Polres Seram Bagian Barat, AKP Jhon R. Soplanit, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sepengetahuan dan arahan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli.


“Patroli malam ini difokuskan untuk mencegah balap liar serta menindak penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Selain itu, kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas,” ujar AKP Jhon R. Soplanit.


Dalam pelaksanaan patroli, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan TNKB. Kedua pengendara diketahui merupakan pelajar berusia 17 tahun yang berasal dari Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat.


Sementara itu, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan patroli tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat.


Secara keseluruhan, kegiatan patroli malam berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Polres Seram Bagian Barat akan terus mengintensifkan patroli rutin guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat. (V374) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT