
Foto : Pencemar Nama Baik Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir Bisa Dipidana
Ambon, Globaltimurnn.com - Sebuah postingan berpotensi mencemari nama baik orang beredar luas di media sosial pada akun Gerbang Malteng (Malteng) atas inisial anggota anonim di mana tertulis kalimat "Turut berdukacita yang mendalam.. R I P
Innalilahi Wainnailaihi Rajiun.. Telah Meninggal Dunia Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir (OZAN), Semoga Allah Mengampuni segala dosanya dari janji2 Politiknya...Amin".
Postingan anonim tersebut secara vulgar menyerang jabatan dan personal sekaligus in casu Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir (Ozan).
Sejurus dengan postingan dimaksud, Praktisi Hukum Rony Samloy, S.H. menjelaskan secara personal Zulkarnain Awat Amir dapat melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku setelah terjadi perubahan wajah dan paradigma pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026 dan Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2025.
"Karena paradigma pencemaran nama baik dalam KUHP baru (UU No.1/2023 menggeserkan delik umum ke delik aduan absolut, maka yang berhak melapor ke polisi adalah Pak Zulkarnain Awat Amir sendiri," jelas Samloy kepada Lenteranusantara.co.id di Ambon, Selasa (17/2).
Advokat muda yang kritis ini menjelaskan dalam kasus ini yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor adalah Zulkarnain Awat Amir secara personal bukan dalam jabatan sebagai Bupati Maluku Tengah masa bakti 2025-2030.
"Jadi sangat keliru kalau dalam kasus delik aduan absolut ini baik itu bekas tim sukses, tim hukum, keluarga ataupun bagian hukum Setda Malteng melapor ke polisi atas nama Zulkarnain Awat Amir," paparnya.
Samloy memaparkan transisi hukum dari UU ITE lama ke KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan Revisi Kedua UU ITE (UU No. 1/2024) bukan sekadar ganti nomor pasal, melainkan terjadi pergeseran filosofi hukum.
Yang pertama, yakni perubahan Paradigma dari Delik Umum ke Delik Aduan Absolut di mana dahulu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering dianggap sebagai “alat pukul” karena bersifat delik umum (polisi bisa memproses tanpa laporan korban) atau delik aduan yang multitafsir.
Namun sejak 2024 dan diperkuat KUHP 2026 Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 433 KUHP 2023 menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut.
Artinya, hanya orang yang merasa dirugikan secara pribadi yang boleh melapor.
Tidak boleh lagi ada laporan dari relawan, ormas, atau kuasa hukum ajudan jika korbannya tidak melapor sendiri.
Aspek kedua, soal imunisasi kritik terhadap Pemerintah (Putusan MK No. 105/2024).
Salah satu kemenangan besar bagi demokrasi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan di UU ITE tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, maupun jabatan publik.
“Implikasinya jika anda mengkritik “Kantor Bupati Maluku Tengah” atau “Kebijakan Bupati Maluku Tengah ”, si pencemar nama baik tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
"Rasio legisnya jabatan publik bukan subjek yang bisa “tersinggung” secara hukum dalam konteks pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Aspek ketiga, soal siapa yang berhak melaporkan di mana berdasarkan aturan terbaru, hak lapor dibatasi secara ketat di mana hanya individu (manusia) yang bisa melaporkan jika serangan diarahkan ke ranah privat/pribadi atau bukan Lembaga dalam konteks ini Bupati Maluku Tengah tidak bisa melapor atas nama Pemerintah Daerah/ “Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah”.
Jika Bupati Maluku Tengah merasa dihina secara pribadi (bukan soal kerjanya), beliau harus datang sendiri ke kantor polisi sebagai warga negara biasa.
Pengecualiannya, lanjut Samloy, jika kritik dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri, maka perbuatan tersebut secara hukum bukan merupakan pencemaran nama baik (Pasal 433 ayat 2 KUHP).
Rumusan pasal ini lebih melindungi profesi wartawan berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers yang bersifat Lex specialist atau aturan khusus.
Secara khusus soal postingan anggota anonim di akun fesbuk Gerbang Malteng, Samloy berujar si pencemar tak saja menyerang langsung jabatan tapi juga menyerang pribadi Zulkarnain Awat Amir yang dikatakan telah meninggal dunia sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia maya maupun ruang publik sebab beliau masih hidup dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah hingga saat ini.
"Masalahnya pak Zulkarnain mau adukan pencemaran nama baik dirinya ke polisi atau tidak," pungkas Samloy. (V374)




















