globaltimurnn.com

Rabu, 22 Juli 2026

Kapolda Diminta Evaluasi Oknum Penyidik Yang Berikan Keterangan Tidak Sesuai Fakta, Diduga Kongkalikong Dengan Terlapor

Juli 22, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Klarifikasi Oknum Penyidik Polsek Amahai Brigpol Indri Tidak Sesuai Fakta, Diduga Kuat Ada Kongkalikong Dengan Terlapor, Kapolda Maluku Diminta Tegas Evaluasi


Ambon, Gakorpan News – Berita Klarifikasi oknum penyidik Polsek Amahai Brigpol Indri pada salah satu media online local Maluku tengah terkesan ngaur dan tidak sesuai realita, dinilai hoax dan sengaja membenarkan diri  ke pimpinan faktanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi.


Hal ini disampaikan pelapor oknum Jurnalis Provinsi VVJ, setelah membaca pemberitaan tersebut, terasa sangat melenceng jauh dari fakta, buktinya yang menulis berita tentang oknum penyidik beberapa waktu lalu bukan media tersebut, padahal berita klarifikasi bukan naik pada media yang awal menulis terkait kinerja buruk oknum penyidik tersebut namun klarifikasi dimuat pada media lain.


Hal tersebut membuat kegaduhan diruang public, yang mana public menilai pernyataan oknum penyidik tersebut sengaja mengelak dari fakta dan guna membela diri dihadapan pimpinan. Ujarnya


Dikatakan-nya” dalam isi pemberitaan tersebut dijelaskan pelapor tidak menghadiri undangan panggilan beberapa kali, jika berkata jujur belum ditetapkan tersangka justru pelapor yang di rugikan secara administrasi keterangan penyidik dengan Bahasa surat panggilan adalah sangat salah dan cacat hokum, karena mestinya diundang bukan dipanggil, masakan sebagai pelapor bias di panggil, lalu terlapor yang jelas jelas melakukan tindakan pidana tidak dengan Bahasa panggilan, bahkan oknum penyidik lebih cenderung mendengar keterangan terlapor yang tidak sesuai fakta bersama saksi yang berdalih Karena takut diusir sehingga berikan keterangan palsu, dari pada mendengar bukti rekaman yang sangat jeklas menyebutkan wartawan yang tinggal pada rumah keluarga Elaka.


Dalam rekaman ssngat jelas ucapan terlapor bahwa sampaikan akepada tuan rumah keluarga Elake itu bahwa suru wartawan yang bary dating tinggal itu keluar satu kali 24 jam jika tidak maka terlapor siap masuk penjara karena akan memotong dengan parang, tidak ada Bahasa sedikitpun ancaman itu terarah kepada saksi, dan bukti saksi tidak tinggal pada rumah keluarga Elake, namun saksi tinggal pada rumah sendiri yang jauh daria rumah keluarga Elake, sehingga keterangan Saksi sudah jelas palsu karena faktanya saksi terancam diusir dari lahan milik terlapor yang sudah dijual kepada saksi yang berdomisili di lahan tersebut.


Disebutkan terkait masalah sebidang tanah yang dijanjikan terlapor dalam keterangan oknum penyidik, iyu sangat tidak benar dan hoax atau omong kosong, karena faktanya terlapor menjanjikan sebidanag tanah itu karena oknum Jurnalis tersebut atas permintaan terlapor berhasil meminta kembali uang terlapor yang di berikan kepada salah satu oknum anggota Polisi Polsek Amahai sebagai jaminan mengurus masalah sengketa tanah terlapor yang terlapor laporkan ke Polsek Amahai, dengan dikembalikannya uang aterlapor oleh oknum anggota Polsek bernama Danu itulah terlapor menjanjikan sebidang tanah namun janji itu omong kosong selalu berdalih dengan berbagai alasan karena banyak tanh – tanah di lokasi tersebut sudah di miliki orang lain bahkan ada yang tidak jelas.


Bukti rekaman suara yang di lakukan saksi sangat jelas ucapan terlapor bahwa perintahkan tuan rumah keluarga elake untuk perintahkan wartawan yang tinggal dirumahnya keluar dalam waktu 1x24 jam jika tidak maka terlapor akan memotong dengan parang dan siap masuk penjara, tidak ada Bahasa sekatapun yang di lontarkan kepada saksi dalam ucapan pengancaman pembunuhan oleh terlapor. 


Keteragan terlapor dan klarifikasi oknum penyidik Polsek Amahai dinilai hoax dan omong kosong tidak sesuai fakta, justru pelapor yang jadi korban mainan oknum penyidik dengan sengaja menyuruh pelapor pulang balik Polsek Amahai yang begitu jauh dengan memakan anggaran ayang cukup besar, namun tidak ada keadilan yang didapat.


Hal tersebut membuat public tidak puas dengan sikap dan perilaku oknum penyidik Polsek Amahai yang tidak memberikan pelayan yang baik dalam memproses sebuah laporan tindak pidana yang sangat jelas – jelas ucapan ancaman pembunuhan nyang dilontarkan oleh terlapor, Kapolda Maluku didesak mengevaluasi oknum penyidik, karena diduga kuat ada kongkalikong dengan terlapor.  (***)

Selengkapnya

Satu Tersangka Pembakaran Eksa Milik PT. SIM Inisial JR (21) Sudah Ditahan, Kapolres SBB : Sudah Tahap I, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Juli 22, 2026


Piru
, Globaltimurnn.com – Setelah melewati waktu yang cukup lama setahun sudah berlalu, akhirnya bias sampai pada titik terang yang awalnya tidak ada jejak apapun, namun akhirnya sudah ditahan inisial JR (21) dan kini masuk tahap I ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, tersangka pembakaran eksafator milik PT, SIM setahun lalu.


Kapolres Seram Bagian Barat AKBP. Andi Zulkifli.S.I.K, MM, siang tadi di Polres SBB kepada Wartawan menyampaikan keterangan-nya terkait penetapan tersangka perkara pembakaran eksafator milik PT. SIM. Rabu 22/07/2026


Dalam keterangan=nya Kapolres mengatakan” Perkara pembakaran eksafator milik PT. SIM sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sementara ada sejumlah petunjuk yang harus di lengkapi oleh pihak Polres SBB atas permintaan pihak Kejari SBB sesuai petunjuk.


Dalam waktu dekat semua persyaratan yang dimintakan pihak Kejari SBB itu akan segera diserahkan ke pihak Kejari SBB, berhubung pihak Polres SBB sudah bias mengumpulkan semuanya sesuai petunjuk.


Sedikit keterlambatan dalam mengorek keterangan saksi karena salah satu saksi yang dulunya masih ada di SBB, namun sekarang sudah berada di daerah Timika, sehingga dalam waktu dekat pihak Polres SBB akan berupaya bias ke Timika guna mengambil keterangan dari-nya. Ungkap Kapolres


Saat ini tersangka berinisial JR (21) sudah ditahan pada Rutan Polres Seram Bagian Barat, sementara Kapolres juga menjelaskan bahwa sementara perkara masih terus di dalami penyidik karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. 


Dijelaskan-nya Kapolres bahwa” pelaku yang kini jadi tersangka yang sudah di tahan adalah sebagai pelaku utama dari peristiwa pembakaran eksafator milik PT. SIM beberpa waktu lalu. Terangnya


Selain itu Kasat Reskrim Polres SBB Iptu. Boyke Nanulaita.SH menjelaskan bahwa” sekilas mengulang awal peristiwa terjadi, yang mana tersangka JR datangi TKP dimana lokasi PT. SIM beroperasi, sempat bersama satu saksi lain-nya mengkonsumsi alcohol miras jenis sopi pada salah satu pos penjagaan lokasi perkebunan pisang abaka, dengan sudah membawa serta satu cirigen lima liter bensin.


Usai bersama saksi pesta miras, tersangka JR tidak berpikir panjang, bergerak menuju TKP dimana eksafator tersebut berada dan kemudian aksi kejahatan tersangka pun lansung dilayangkan dengan menyiram eksafator dengan Bensin tersebut kemudian membakar. Tutup Kasat Reskrim  (Rdksi)

Selengkapnya

Surat Aduan PTUN Ambon ke Menteri PAN-RB Harus Objektif, Utuh, dan Berdasarkan Fakta

Juli 22, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com -  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot, Ronald Lekransy, Rabu (22/7/26) di Balai Kota, menanggapi pemberitaan salah satu media daring terkait aduan  PTUN Ambon kepada Menteri PAN-RB  mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.


Ronald menjelaskan bahwa Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025, dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai Penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai Tergugat dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dimohonkan pelaksanaannya oleh pihak penggugat.


Menurutnya, Wali Kota  telah menindaklanjuti amar putusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tersebut diwujudkan melalui pembatalan dan pencabutan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 atas nama Herve Rene Jones Rehatta, sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.


"Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Wali Kota Ambon kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026, Tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032 serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026, 30 Januari 2026  tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya," jelas Ronald.


Terkait amar putusan yang memerintahkan Wali Kota Ambon untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta, Ronald menegaskan bahwa kewajiban tersebut juga telah dilaksanakan. Dan  Semua Keputusan walikota telah dilaporkan ke PTUN Ambon  perihal Pelaksanaan Keputusan Pengadilan ,  tanggal 30 Januari 2026. 


Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Ambon melalui Sekretaris Daerah Kota Ambon bersama Tim Percepatan telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan para pihak, yakni Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pertemuan tersebut dilaksanakan baik di Balai Kota Ambon maupun di Kantor Negeri Soya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan fungsi fasilitasi sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.


"Namun dalam proses tersebut belum tercapai kesepakatan karena terjadi kebuntuan (deadlock) di antara para pihak. Amar putusan mengamanatkan Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Oleh karena itu, Pemkot telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Ronald juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah yang mengatur pemerintahan negeri di Kota Ambon. Berdasarkan ketentuan tersebut, usulan bakal calon harus melalui Saniri Negeri sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, Pemkot tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.


Kami berharap,  PTUN  dalam menyampaikan informasi  hendaknya disampaikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan. Penyajian komprehensif sangat penting untuk menghindari persepsi yang keliru akibat informasi terpotong mengenai pelaksanaan tugas  pemerintah," katanya.


Hubungan antarlembaga negara hendaknya dibangun di atas prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang utuh dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Pada akhirnya, tujuan kita bukanlah mempertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 


Kolaborasi yang kuat antarlembaga merupakan fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan," tutup Ronald. (Rdks)

Selengkapnya

Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jaga Maluku Tetap Damai, Pejabat Ohoi Fiditan Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Juli 22, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di tingkat desa, Pejabat Ohoi (Desa) Fiditan, Kabupaten Maluku Tenggara, Sayuti Raharusun, mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat persatuan dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, serta kondusif. Ajakan tersebut disampaikan pada Rabu (22/7/2026).


Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa keamanan merupakan fondasi utama bagi kelancaran aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.


Dalam penyampaiannya, Sayuti Raharusun menegaskan bahwa menjaga Kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.


"Keamanan desa merupakan tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh masyarakat Ohoi Fiditan untuk terus menjaga persatuan, mempererat tali silaturahmi, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta tidak mudah percaya maupun terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Dengan kebersamaan, kita dapat menjaga desa ini tetap aman, damai, dan kondusif," ujar Sayuti Raharusun.


Ia juga mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, Badan Saniri Ohoi (BSO), serta seluruh lapisan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keharmonisan sosial.


Menurutnya, apabila muncul persoalan di tengah masyarakat, penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah, dialog, dan koordinasi dengan pihak terkait sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas.


Ajakan tersebut mendapat dukungan masyarakat sebagai wujud kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan situasi yang kondusif, seluruh aktivitas masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan produktif.


Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi,S.I.K mengapresiasi komitmen Pemerintah Ohoi Fiditan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga merupakan implementasi nyata pendekatan community policing yang menjadi salah satu strategi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Polda Maluku memberikan apresiasi kepada Pemerintah Ohoi Fiditan yang terus mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat budaya musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Kamtibmas yang kondusif hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian dan berpartisipasi aktif menjaga lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk terus memperkuat toleransi, bijak menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," kata Kombes Pol. Rositah Umasugi.


Polda Maluku menilai inisiatif Pemerintah Ohoi Fiditan tersebut menjadi contoh nyata bahwa pembangunan keamanan dimulai dari tingkat desa melalui kolaborasi seluruh komponen masyarakat. Semangat persatuan, dialog, dan gotong royong diyakini menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku.


Melalui sinergi yang terus terbangun antara pemerintah desa, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan aparat keamanan, diharapkan situasi Kamtibmas di Ohoi Fiditan maupun wilayah Maluku secara umum tetap aman, damai, dan kondusif, sehingga mampu mendukung kelancaran pembangunan daerah serta memperkuat stabilitas keamanan nasional. (V374)

Selengkapnya

Kelompok Perubahan Masyarakat Desa Tala Laporkan Kades Tala Ke Polres SBB Terkait Dugaan Korupsi ADD Desa Tala, Ini Penjelasan Kapolres SBB

Juli 22, 2026


Piru
, Globaltimurnn.com – Mengatasnamakan Kelompok perubahan masyarakat Desa Tala melayangkan laporan pengaduan, melaporkan Kepala Desa Tala DIL ke Polres Seram Bagian Barat atas tuduhan dugaan penggelapan atau korupsi ADD/DD Desa Tala tahun anggaran 2022-2025.


Informasi ini diterima dari Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu. Boyke Nanulaita.SH, kepada Wartawan siang tadi di Polres SBB yang mana dijelaskan-nya bahwa” Kapolres SBB akbp. Andi Zulkifli. S.I.K, MM mengatakan bahwa” pihak unit Tipikor sudah menjelaskan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Desa Tala, yang menyeret nama Kepala Desa. Ucapnya


Lanjutnya” selaku tim penyidik telah melakukan penyelidikan, yang mana diawali dengan pihak penyidik menyurati inspektorat untuk menyampaikan hasil audit sehubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Sebutnya


Dikatakan-nya” selain itu pihak penyidik juga sudah melakukan audiens dengan pihak inspektorat dan hasilnya belum bias dipastikan ada atau tidak, namun tetap mengacu pada laporan pengaduan masyarakat sehingga penyidik Polres SBB tetap melakukan proses penyelidikan. Jelasnya 


Terakhir hasil koordinasi dengan pihak inspektorat, yang mana inspektorat sudah memanggil baik Kades Tala DIL, sekertaris Desa Tala serta pelapor dari masyarakat yang mengatasnamakan kelompok perubahan masyarakat Desa Tala. Sebutnya


Dari hasil pemeriksaan inspektorat itu, tidak ditemukan temuan dugaan korupsi atau penggelapan ADD Desa Tala yang dilakukan oleh Kades, sehingga pihak inspektorat akan meminta pihak pelapor untuk membuat video tanggapan. Ujarnya


Dikatakan-nya” hingga saat ini pihak penyidik Polres Seram Bagian Barat belum menerima hasil audit dari pihak APIP Kabupaten Seram Bagian Barat, pihak penyidik Polres SBB akan terus berkoordinasi untuk menunggu hasil audit pihak APIP, guna pihak penyidik TIPIKOR Polres SBB melakukan penyelidikan. Tutup Kapolres


Diakhir keterangan Kasat Reskrim Polres SBB, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap bersabar, karena setiap proses butuh waktu, apalagi tidak hanya satu kasus yang ditangani di Polres SBB, dan harapannya, agar setiap hasil pemeriksaan dari penyelidikan nanti seperti apapun hasilnya dapat diterima dengan baik, karena itulah yang sesuai dengan setiap tahapan proses. Sebut Kasat Reskrim menutup keterangan-nya kepada Wartawan  (Rdks)

Selengkapnya

Dugaan Korupsi ADD Desa Waisamu 400 Juta Lebih Menguat, Polisi Menunggu Hasil Hitung Mark-Up Pekerjaan Fisik Dari Saksi Ahli, Sedikit Lagi Rampung

Juli 22, 2026


SBB
, Globaltimurnn.com – Laporan dugaan korupsi ADD/DD Desa Waisamu yang dilaporkan warga Masyarakat Desa Waisamu pada beberapa waktu lalu selangkah lagi rampung semua proses penyelidikan tim penyidik Polres Seram Bagian Barat.


Sehubungan dengan pengaduan yang mengatasnamakan warga masyarakat Desa Waisamu yang mana pengaduan pertama dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, namun selain itu pengaduan yang sama juga dilayangkan ke Polres Seram Bagian Barat, namun pihak Kepolisian tidak lansung merespon ,karena Polisi dan Kejaksaan merupakan mitra, menjaga jangan sampai adanya tumpeng tindih dalam proses penyelidikan. Ujar Kapolres SBB AKBP. Andi Zulkifli.S.I.K, MM kepada Wartawan siang tadi di Polres SBB


Dikatakan-nya” pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, sehingga pihak Kejaksaan sementara dalam proses penyelidikan, kemudian pengaduan tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian oleh Kejaksaan, sehingga pihak Polres SBB lansung mengambil alih penyelidikan tersebut terhadap perkara pengaduan warga terkait dugaan korupsi ADD/DD Desa Waisamu tahun anggaran 2021 – 2024. Ucapnya


Lanjut-nya” hasil komunikasi pohak Polres SBB dengan Kejari SBB diawal tahun 2026 lalu, pihak Polres SBB mulai lakukan proses penyelidikan atas laporan aduan masyarakat Desa Waisamu atas dugaan korupsi ADD/DD sejak tahun anggaran 2021 – 2024. Sebutnya


Dari hasil penyelidikan awal itulah Polres SBB kemudian mengirim SP2HP kepada masyarakat Waisamu sebagai pelapor pada laporan aduan tersebut, sejak februari 2026, dan langkah – langkah yang sudah di lakukan adalah mengambil sejumlah keterangan dari Kepala Desa Waisamu, Sekertaris Desa, dan bahkan Kaur Keuangan, dan juga TPK Desa. Jelasnya


Dikatakan-nya” dari hasil pemeriksaan itulah, pihak terperiksa menyampaikan hasil laporan pertanggungjawabannya, namun pihak penyidik tetap mengacu pada hasil audit pihak APIP, total anggaran sejak tahun 2021 - 2024 sebesar Rp. 5.619.088.097.00,- (lima milyar enam ratus Sembilan belas juta, delapan puluh delapan ribu, Sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga total temuan inspektorat yang telah digunakan pemerintah Desa Waisamu sebesar Rp. 770.766.700,00,- (tujuh ratus tujuh puluh juta, tujuh ratus enam puluh enam ribu, tujuh ratus rupiah). Bebernya


Sementara pada bulan juni 2026 kemarin, hasil konfirmasi pihak Polres SBB, dengan inspektorat, didapati ada perbaikan atau pengembalian anggaran yang telah terpakai itu dari nominal sekian tujuh ratusan juta sekian itu, ada perbaikan administrasi kurang lebih sebesar Rp. 220, 748. 000.00,- (dua ratus dua puluh juta, tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), tersisa Rp.458. 350.000,00,- (empat ratus lima puluh delapan juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Jelasnya


Menurutnya” temuan kerugian Negara yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 91. 426. 073,- (Sembilan puluh satu juta, empat ratus dua puluh enam, tujuh puluh tiga rupiah), dan sudah ditindaklanjuti kurang lebih Rp. 54, 252.436,- (lima puluh empat juta, dua ratus lima puluh dua ribu, empat ratus tiga puluh enam rupiah). Ujarnya


Dan masih tersisa Rp. 37. 174,500,- (tiga puluh tujuh juta, serratus tujuh puluh empat ribu, lima ratus rupiah), namun pihak penyidik tidak terpaku dengan hasil audit inspektorat, tetapi tetap lakukan proses penyelidikan lanjut karena ada indikasi lain yang merugikan sejak jangka waktu tahun 2021 – 2024 yaitu ada ditemukan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran ADD. Ungkapnya


Sehingga dari pekerjaan fisik tersebut, pihak Polres SBB sudah datangkan saksi ahli konstruksi dan sudah di lakukan perhitungannya sejak tanggal 8 juni 2026 lalu, dan berdasarkan keterangan saksi ahli ada ditemukan mark – up pada paekerjaan yang menelan anggaran Dana Desa itu, namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi hasil perhitungan saksi ahli terkait temuan tersebut, karena masih menyamakan harga barang sejak tahun 2021 – 2024. Terangnya


Sehingga hingga ssat ini dari satuan penyidik Tipikor Polres SBB masih menunggu keterangan informasi dari pihak saksi ahli atas temuannya di lapangan. Tutup Kapolres (Yan)

Selengkapnya

𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐮𝐬 𝐓𝐮𝐠𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚 𝐀𝐠𝐫𝐚𝐫𝐢𝐚 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐇𝐚𝐥𝐦𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔

Juli 22, 2026


Tobelo
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Rabu, 22 Juli 2026 pukul 09.20 WIT, bertempat di Ruang Meeting Fredy Tjandua Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Kegiatan ini mengusung tema: "Sinergi Reforma Agraria melalui Penataan Aset dan Akses Guna Mendukung Halmahera Utara yang Setara, Maju dan Berkelanjutan".


Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si,  Sekretaris Daerah Drs. E.J. Papilaya, MTP, serta Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara Zain Asraruddin, S.ST. Turut hadir perwakilan instansi vertikal dan mitra strategis, antara lain:

 

- Kakanwil ATR/BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO (secara daring)

- Perwakilan Dandim 1508/Tobelo, Danramil 1508-02/Galela Kapten Inf Suharno

- Perwakilan Kapolres Halut, Kasubbag Pal Logistik Polres Halut Iptu S. Tinungki

- Kasi Intel Kejari Halut Adi Setiawan, S.H.

- Serta perwakilan KPKNL Ternate, Badan Bank Tanah, Balai Penataan Kawasan Hutan 6 Manado, PTPN Wilayah Makassar, para pimpinan OPD terkait, dan tamu undangan lainnya. 

 

Dalam sambutannya, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Maluku Utara menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemerintah Daerah dan seluruh elemen GTRA. Ia menegaskan reforma agraria sebagai agenda strategis nasional untuk menata struktur penguasaan tanah secara berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. "Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang terbit, melainkan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal dan meningkatkan taraf hidup," ujarnya.

 

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua menekankan tujuan utama pelaksanaan reforma agraria adalah memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, biaya terjangkau, dan berkepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menyoroti tantangan utama yang dihadapi:

 

- Status tanah eks PTPN/Afdeling Tobelo yang tumpang tindih, di mana sudah terdapat permukiman dan fasilitas pemerintahan;

- Sebagian lahan petani masuk kawasan hutan, menghambat perluasan tanaman kelapa;

- Penantian penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Utara.

 

"Pertumbuhan ekonomi Halut pada Triwulan I 2026 mencapai 11,75%, namun hal ini hanya dapat berkelanjutan jika didukung kepastian hukum atas tanah. Prioritas utama kita adalah menyelesaikan status lahan eks PTPN demi iklim investasi yang sehat dan perlindungan hak masyarakat," tegas Bupati. 

 

"Rapat berlanjut dengan sesi paparan materi dan diskusi yang terbagi dalam dua sesi, mencakup aspek hukum, peran kejaksaan, penataan kawasan hutan, serta strategi sektor pertanian. Dari forum ini dihasilkan kesepakatan arah kebijakan GTRA Kabupaten Halmahera Utara, antara lain:"

 

1. Seluruh anggota GTRA berkomitmen melaksanakan mandat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 82.03/270/Hu/2026 dengan semangat sinergi dan kolaborasi;

2. PTPN berkomitmen memasang tanda batas lahan Afdeling Tobelo dan bersama tim GTRA melakukan inventarisasi pemanfaatan lahan;

3. Penyelesaian status lahan Afdeling Tobelo ditempuh melalui mekanisme hibah atau ganti rugi maksimal 5% dari NJOP dengan jangka waktu pembayaran 30–50 tahun;

4. Potensi tanah objek TORA dari HPK-TP yang dikelola masyarakat akan ditindaklanjuti verifikasi dan kajian lanjut sesuai peraturan;

5. Pembangunan di kawasan tersebut tetap berjalan selama proses penyelesaian berlangsung;

6. Dukungan anggaran pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

 

"Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Penandatanganan Berita Acara Perumusan Arah Kebijakan Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Utara." 

 

Dalam arahan penutupannya, Bupati berharap kesepakatan yang telah diambil dapat segera diimplementasikan. Ia menargetkan sejumlah permasalahan pertanahan utama dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan, serta meminta tim GTRA untuk melakukan edukasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

 

Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 resmi ditutup pukul 15.30 WIT dalam keadaan aman dan lancar. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT