globaltimurnn.com

Deskripsi gambar

Rabu, 21 Oktober 2026

Inspektur Kabupaten SBB Indra Maruapey Beberkan Penanganan Laporan Dugaan Tipikor DD/ADD Nuruwe, Waisamu, Seruawan

Oktober 21, 2026


Piru
, globaltimurnn.com - Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten SBB Indra Maruapey, ST, CGCAE, dalam keterangan-nya sore tadi kepada wartawan mengatakan" Dalam penanganan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025, tidak berhenti namun akan terus berjalan. Beber Maruapey


Dikatakan-nya" Terkait laporan pengaduan tersebut telah masuk dalam proses penanganan Inspektorat, Karena itu, penilaian terhadap kinerja Inspektorat perlu didasarkan pada fakta, kronologi, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan. Ungkap Maruapey


Pasal-nya" penanganan laporan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 telah diawali dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen administrasi yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jelasnya


Maruapey menyebutkan" Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan tersebut, tim Inspektorat Daerah turut didampingi personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seram Bagian Barat.


Menurut Inspektorat, keterlibatan Unit Tipikor merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses pemeriksaan agar berjalan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing. Sebutnya


Dirinya menegaskan" proses yang masih berjalan tidak tepat apabila langsung dipersepsikan sebagai bentuk pembiaran, ketidakseriusan, atau ketidakmampuan lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Terangnya


Dalam keterangannya, dijelaskan selama sekitar satu bulan terakhir, pihaknya bersama Unit Tipikor Polres SBB memfokuskan penyelesaian pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Seruawan dan Desa Waesamu.


Salah satu tahapan yang telah dilaksanakan adalah ekspose hasil pemeriksaan khusus Desa Waesamu pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 13.00 WIT, bertempat di ruang rapat/pemeriksaan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kegiatan tersebut melibatkan tim pemeriksa Inspektorat, Kanit dan anggota Unit Tipikor Polres SBB, serta dihadiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Waesamu.


Setelah ekspose tersebut, Unit Tipikor Polres SBB akan menindaklanjuti proses penanganan sesuai kewenangannya, termasuk rencana penyitaan dokumen yang dilakukan pada tahap berikutnya berkaitan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Desa Waesamu, sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Tambahnya" penentuan prioritas pemeriksaan bukan berarti mengesampingkan laporan pengaduan lainnya, Pengaturan tahapan diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah, menyeluruh, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ujarnya


Lebih jelasnya Maruapey mengatakan" Setelah tahapan pemeriksaan khusus Desa Waesamu diselesaikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat akan melanjutkan penanganan laporan pengaduan Desa Nuruwe melalui pemeriksaan khusus secara rinci dan komprehensif.


Pemeriksaan tersebut akan mencakup pendalaman dokumen administrasi, dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, kondisi fisik kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan substansi laporan pengaduan. Ucap Maruapey


Seluruh tahapan akan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan, aspek penilaian, metodologi, program kerja pemeriksaan khusus, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Maruapey mengatakan" Untuk memastikan pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan terkoordinasi, Inspektorat juga akan meminta pendampingan Unit Tipikor Polres SBB selama pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian serta konfirmasi di lapangan.


Selain itu Maruapey menegaskan" pemeriksaan khusus Desa Nuruwe bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses yang harus dilaksanakan secara cermat berdasarkan bukti berupa informasi, data, dan dokumen yang diperoleh serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.


Terkait pemberitaan yang menilai lemahnya penanganan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe, pihak Inspektorat Daerah SBB menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tutur Maruapey


Maruapey menegaskan" prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi informasi dalam pemberitaan, terutama ketika suatu proses pemeriksaan masih berlangsung.


Meruapey juga menyinggung masalah salah satu Lembaga kemasyarakatan yang menyoroti kinerja Inspektorat, Maruapey menjelaskan" Penilaian terhadap kinerja Inspektorat, menurut lembaga tersebut, semestinya didasarkan pada keseluruhan proses penanganan, bukan hanya karena suatu pemeriksaan belum selesai pada waktu tertentu.


Maruapey juga menambahkan" tidak bermaksud menghalangi kritik maupun menghindari evaluasi, Kritik yang didasarkan pada fakta, data, dan konfirmasi yang berimbang dinilai sebagai bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.


Selain itu Maruapey meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut disajikan secara objektif dan proporsional serta memberikan ruang bagi klarifikasi berdasarkan fakta penanganan yang sebenarnya.


Terkait dengan komitmen terhadap Akuntabilitas Keuangan Desa Maruapey mengatakan" komitmen Inspektorat Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah secara profesional, independen sesuai kewenangan, objektif, dan akuntabel.


Setiap laporan pengaduan akan ditangani berdasarkan substansi laporan, kecukupan bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ucapnya


Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, Inspektorat akan melakukan koordinasi sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi.


Dirinya mengharapkan seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sebelum terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.


“pihaknya akan terus bekerja, menjalankan fungsi pengawasan, dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, tertib, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.”


Dalam keterangan-nya itu dirinya menegaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 masih menjadi bagian dari agenda pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Tutupnya  (Tim) 

Selengkapnya

Kodaeral IX Perkuat Kecakapan Digital Prajurit, Optimalkan Keamanan Komunikasi Kedinasan

Oktober 21, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX terus memperkuat kemampuan digital prajurit guna mendukung keamanan komunikasi dan efektivitas administrasi kedinasan. Pada hari ketiga Pelatihan Kecakapan Digital, para Pejabat Utama (PJU) dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kodaeral IX turut mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Staf Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut (Skomlekal) Mabesal.


Kegiatan yang digelar di Gedung Manggala Loka, Mako Kodaeral IX, Halong, Kota Ambon, Maluku, Rabu (21/10/2026) ini, merupakan bagian dari program pembinaan Skomlekal Mabesal yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan prajurit dalam memanfaatkan teknologi informasi serta mengoptimalkan penggunaan sistem komunikasi digital di lingkungan TNI AL.


Materi disampaikan oleh tim Skomlekal Mabesal yang dipimpin Paban V Binkom Skomlekal Kolonel Marinir Sugiyanto, didampingi Pabanda Dukbinkom Ban V Skomlekal Mayor Laut (P) Sayidi dan Kaur Har Pusdat Disinfolahtal Kapten Laut (KH) Ibnu Hasan.


Kegiatan ini turut diikuti Inspektur Kodaeral IX, Kapoksahli Kodaeral IX, para asisten Dankodaeral IX, para Kasatker, serta 35 peserta perwakilan Perwira Pertama (Pama), Bintara, dan Tamtama Kodaeral IX.


Dalam sesi materi, Kapten Laut (KH) Ibnu Hasan menjelaskan pengoperasian Matros Messenger, aplikasi pesan instan yang dikembangkan untuk mendukung pertukaran informasi kedinasan di lingkungan TNI AL dengan mengutamakan aspek keamanan komunikasi.


Pemahaman terhadap aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi, mempercepat alur koordinasi, dan mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Rangkaian kegiatan ditutup secara resmi oleh Paban V Binkom Skomlekal Kolonel Marinir Sugiyanto, mewakili Komandan Kodaeral IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H.


Dalam amanat Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut (Askomlek Kasal) Laksamana Muda TNI Dwi Cahyo Kuncoro yang dibacakan Kolonel Marinir Sugiyanto, disampaikan apresiasi atas kedisiplinan, semangat, dan antusiasme peserta selama mengikuti pelatihan.


Amanat tersebut menegaskan bahwa peningkatan kecakapan digital merupakan bagian penting dari pengembangan kompetensi prajurit TNI AL. Prajurit tidak hanya dituntut memiliki kemampuan fisik dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta menjaga keamanan informasi di tengah dinamika ancaman siber.


Para peserta juga ditekankan agar menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk membantu menangkal penyebaran hoaks dan ancaman siber, menjadi teladan dalam berkomunikasi secara bijak di ruang digital, serta meningkatkan efisiensi kerja melalui pemanfaatan teknologi di satuan masing-masing. 


Selain itu, prajurit diharapkan terus mengembangkan kemampuan diri dengan tetap menjunjung tinggi keimanan, dedikasi, semangat kerja, dan loyalitas kepada bangsa dan negara.


Melalui pelatihan ini, Kodaeral IX diharapkan semakin mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mewujudkan komunikasi kedinasan yang aman, efektif, dan terintegrasi, sekaligus mendukung kesiapan prajurit dalam menghadapi tantangan tugas TNI AL yang terus berkembang. (Rdks) 

Selengkapnya

Peringati Hari Pangan Sedunia dan Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Ambon Gelar GPM

Oktober 21, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia Tahun 2026, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Kota Ambon. 


GPM yang juga dilaksanakan secara serentak nasional dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Halaman Belakang / Halaman Parkir Kantor Balai Kota Ambon, mulai pukul 09.00 WIT sampai selesai.  


Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (21/10/26) di Balai Kota menyampaikan bahwa pelaksanaan GPM ini merupakan wujud komitmen Pemkot Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota (Wawali), Ely Toisutta, untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.  


"Gerakan Pangan Murah ini dilaksanakan serentak secara nasional. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat serta mengendalikan laju inflasi daerah, terutama dalam momentum peringatan Hari Pangan Sedunia," ujar Ronald.  


Lebih lanjut dijelaskan, berbagai jenis komoditas pangan pokok dan strategis akan dijual dengan harga yang di bawah harga pasar. Adapun rincian harga komoditas yang disediakan pada GPM kali ini antara lain; Beras SPHP dengan harga Rp 60.000 per 5 Kg,  Bawang Merah (Rp 25.000 / Kg) , Bawang Putih (Rp 25.000 / Kg)  Cabe Rawit (Rp 40.000 / Kg) , Cabe Keriting (Rp 35.000 / Kg), Minyak Goreng Kita (Rp 15.000 / Liter), Gula Pasir (Rp 16.000 / Kg) ,Telur Ayam (Rp 50.000 / Rak) ,Tomat (Rp 15.000 / Kg)  serta Ikan Segar (Rp 15.000 / Kg).


Ronald mengimbau kepada seluruh warga Kota Ambon agar dapat memanfaatkan momen pelaksanaan GPM ini guna memenuhi kebutuhan pangan keluarga dengan harga yang bersahabat.


“Pemerintah tentu berharap ada manfaat yang dirasakan masyarakat dari program Gerakan Pangan Murah ini, sebab Pemerintah hadir dalam upaya stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhannya dengan harga yang bersahabat,” tandasnya. (Rdks) 

Selengkapnya

Wabup Kasman Buka Rakor Keterbukaan Informasi Publik, Pemda Halut Didorong Perkuat Transparansi

Oktober 21, 2026


Halut
, Globaltimurnn.com – Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rencana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara, Rabu (21/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, tersebut juga membahas koordinasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik di Kabupaten Halmahera Utara.


Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Dr. Isra Muksim, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Komisi Informasi Sofyan Ali, S.E., Ketua Bidang PSI Ismad Saudara, Ketua Bidang Kelembagaan Mu’minah Daeng Barang, Ketua Bidang ASE Firjal, S.Sos., M.Si., Staf Ahli Bupati Sharil Djurumudi, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kasman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sekaligus bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah.


Menurutnya, berbagai dokumen perencanaan pemerintah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta dokumen perencanaan lainnya, perlu diketahui masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat memahami arah kebijakan, program prioritas, dan rencana pembangunan pemerintah, sekaligus memiliki kesempatan untuk memberikan masukan serta menyampaikan aspirasi.


Kasman juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan kewajiban seluruh badan publik, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif.


Karena itu, ia mendorong adanya kesamaan komitmen antara pemerintah daerah, OPD, dan DPRD dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, setiap badan publik juga harus memahami batasan informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Ia menambahkan, keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata, bukan sebatas memenuhi persyaratan administrasi. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dokumen dan memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat tersedia secara tepat waktu serta mudah diakses.


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Dr. Isra Muksim, S.Sos., M.Si., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.


Ia menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berbeda dengan Komisi Informasi. KIP merupakan prinsip dan pengaturan mengenai hak masyarakat memperoleh informasi, sedangkan Komisi Informasi adalah lembaga yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik serta tugas lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Isra menyebutkan, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara memiliki lima orang komisioner yang menjalankan tugas advokasi, sosialisasi, edukasi, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.


Ia turut menyoroti hasil monitoring dan evaluasi yang menempatkan Provinsi Maluku Utara dalam kategori tidak informatif pada 2024 dan 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar terjadi perbaikan nyata dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.


“Harapannya, melalui kerja sama dan komitmen seluruh pemerintah daerah serta organisasi perangkat daerah, ke depan Provinsi Maluku Utara dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan menuju kategori informatif pada tahun 2027,” demikian inti pesan yang disampaikan.


Lebih lanjut, Isra menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan PPID tidak boleh hanya sebatas struktur organisasi atau surat keputusan, tetapi harus didukung petugas yang memahami tugas dan tanggung jawabnya, fasilitas pelayanan yang memadai, serta pengelolaan dokumen yang tertib.


Seluruh OPD juga diminta berperan aktif menyediakan informasi sesuai bidang kewenangannya, mulai dari anggaran, pembangunan, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pelayanan publik lainnya.


Dalam hal permintaan informasi, ia menjelaskan bahwa badan publik wajib memproses permohonan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang. Apabila terjadi penolakan atau permintaan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Isra juga memaparkan klasifikasi informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.


Ia mengingatkan bahwa informasi tidak boleh dinyatakan rahasia secara sepihak tanpa dasar yang sah. Setiap pengecualian harus melalui pengujian konsekuensi sesuai prosedur, sehingga hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi tanpa mengabaikan informasi yang memang wajib dirahasiakan oleh undang-undang.


Selain itu, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tidak hanya menilai keberadaan website atau jumlah dokumen yang dipublikasikan, tetapi juga memperhatikan kualitas informasi, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan klasifikasi informasi, kualitas pelayanan, serta komitmen pimpinan badan publik.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Utara semakin memahami kewajiban dalam menyediakan informasi publik, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.


Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. [𝐆𝐈𝐎]

Selengkapnya

Jembatan Tua di Dusun Seri Dibongkar, Satgas TMMD ke-130 Bersama Warga Siap Bangun Akses yang Lebih Aman

Oktober 21, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1504/Ambon, Kodam XV/Pattimura, bersama masyarakat mulai membongkar jembatan tua di Dusun Seri, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (21/10/2026). Pembongkaran ini menjadi langkah awal untuk membangun kembali jembatan yang selama ini menjadi salah satu akses penting bagi warga setempat.


Jembatan yang telah berdiri sejak era 1980-an tersebut kini mengalami kerusakan cukup parah. Kondisinya yang mulai rapuh dan bergoyang saat dilalui membuat masyarakat merasa khawatir, baik ketika melintas menggunakan sepeda motor maupun berjalan kaki.


Ketua RT setempat, Edwar Gomias, mengungkapkan bahwa usia jembatan yang sudah puluhan tahun membuat kondisinya tidak lagi layak digunakan seperti sebelumnya. Kerusakan tersebut juga menjadi perhatian warga karena jembatan itu masih dimanfaatkan dalam aktivitas sehari-hari.


“Jembatan ini sudah dibangun sejak tahun 1980-an. Kondisinya sekarang sudah goyang, rusak, dan rapuh. Kalau dilewati menggunakan motor ataupun berjalan kaki, terasa bergoyang sehingga masyarakat mulai khawatir untuk melintas,” ungkap Edwar.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Ambon serta TNI/Polri yang tergabung dalam Satgas TMMD atas perhatian dan upaya pembangunan kembali jembatan tersebut.


Menurutnya, meskipun berukuran relatif kecil, yakni panjang sekitar 7 meter dan lebar 1,5 meter, keberadaan jembatan ini sangat penting bagi masyarakat Dusun Seri. Salah satu manfaat utamanya adalah menunjang mobilitas anak-anak yang setiap hari melintasi jembatan tersebut untuk pergi ke sekolah.


“Sebagai masyarakat, kami sangat berterima kasih karena melalui program TMMD ini, jembatan yang sudah tua dan tidak layak akan dibangun kembali. Ini sangat membantu warga, terutama anak-anak kami yang setiap hari melewati jembatan ini menuju sekolah,” ujarnya.


Dalam kegiatan pembongkaran tersebut, masyarakat turut bergotong royong bersama personel Satgas TMMD. Keterlibatan warga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan infrastruktur di lingkungan mereka.


Edwar berharap semangat kebersamaan itu terus terjaga selama proses pembangunan berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara sukarela serta menjalin kerja sama yang baik dengan personel TNI/Polri agar pekerjaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pembangunan yang maksimal.


“Kami berharap masyarakat bisa terus membantu dan bekerja sama dengan Satgas TMMD selama proses pembangunan. Jembatan ini nantinya akan digunakan bersama dalam jangka waktu yang lama, sehingga kita semua perlu mendukung pengerjaannya,” tambahnya.


Pembangunan kembali jembatan di Dusun Seri diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas, sekaligus memperlancar akses anak-anak menuju sekolah. Melalui program TMMD ke-130, sinergi antara TNI dan masyarakat diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi kebutuhan infrastruktur dan kehidupan warga di wilayah Kota Ambon. (Za)

Selengkapnya

Hadapi El Nino dan Karhutla, Pemprov Maluku Perkuat Cadangan Pangan

Oktober 21, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Ketahanan Pangan memperkuat langkah antisipasi menghadapi ancaman El Nino dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu produksi serta distribusi pangan di wilayah kepulauan.


Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Inawati Bin Tahir, mengatakan, dampak kekeringan akibat El Nino dan potensi kabut asap dari karhutla perlu diantisipasi sejak dini agar tidak memicu kelangkaan bahan pangan maupun kenaikan harga kebutuhan pokok di masyarakat.


Menurutnya, El Nino dapat mengurangi ketersediaan air dan menekan produktivitas pertanian, termasuk komoditas pangan pokok, cabai, sayuran, serta ketersediaan pakan ternak. Sementara itu, karhutla berpotensi merusak lahan pertanian dan mengganggu kelancaran transportasi laut maupun udara yang menjadi jalur utama distribusi pangan antarpulau di Maluku.


“Sebagai provinsi kepulauan, kelancaran distribusi antarpulau dan stabilitas harga pangan menjadi perhatian utama. Keterlambatan pasokan akibat cuaca maupun gangguan transportasi dapat memicu kenaikan harga dan meningkatkan risiko kerawanan pangan, terutama di pulau-pulau kecil,” ujar Inawati.


Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari memperkuat cadangan pangan daerah, mengamankan distribusi antarpulau, hingga mengendalikan harga bahan pokok.


Penguatan cadangan pangan dilakukan dengan memastikan ketersediaan beras dan komoditas pokok lainnya serta kesiapan penyalurannya ke wilayah yang membutuhkan. Pemprov Maluku juga memperkuat koordinasi dengan Perum Bulog, penyedia jasa transportasi, dan instansi terkait guna menjaga kelancaran distribusi serta mengantisipasi kemungkinan hambatan pengiriman.


Selain itu, pemantauan harga komoditas strategis akan terus dilakukan. Gerakan Pangan Murah (GPM) juga menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau, khususnya di wilayah yang mengalami kekurangan pasokan.


Pemprov Maluku turut mendorong diversifikasi pangan berbasis potensi lokal, seperti sagu, umbi-umbian, dan jagung. Pemanfaatan pangan lokal dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah sekaligus memperkuat kemandirian pangan masyarakat.


Di sisi lain, koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BMKG, Dinas Kehuatan dan Dinas Kesehatan juga diperlukan untuk meningkatkan pemantauan titik panas (hotspot), kualitas udara, serta dampak karhutla terhadap aktivitas masyarakat.


Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku sementara berkolaborasi dengan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku dalam hal fasilitasi distribusi Pangan/FDP tertuma untuk komoditi cabai yang saat mengalami kenaikan yang sangat signifikan dan kelangkaan akibat musim panas yang berkepanjangan, dan untuk mengatasinya kelangkaan tersebut komoditi cabai akan didatangkan dari luar daerah.


“ Jadi saat ini, kami sementara melakukan kolaborasi dengan Perwakilan bank Indonesia Provinsi Maluku untuk memfasilitasi distribusi pangan/FDP terutama untuk komoditi cabai, karena cabai lokal yang semakin berkurang didaerah sentra seperti Kabupaten Buru dan Pulau Seram, maka komoditi ini akan didatangkn dari luar daerah”, jelasnya.


Inawati mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga stabilitas pasokan pangan, memanfaatkan sumber pangan lokal, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.


Melalui langkah antisipatif tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berharap ketahanan pangan daerah tetap terjaga, distribusi bahan pokok berjalan lancar, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi di tengah ancaman perubahan kondisi iklim. (Rdks) 

Selengkapnya

Bacarita Kamtibmas di Honipopu, Kapolresta Ambon Tampung Keluhan Warga dan Siap Tindak Lanjuti Gangguan Keamanan

Oktober 21, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si., bertemu langsung dengan warga RT 001/RW 002, Jalan Kopi, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dalam kegiatan Bacarita Kamtibmas, Rabu (21/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.18 WIT tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, dan permasalahan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara langsung kepada Kapolresta bersama pejabat utama Polresta Ambon dan Kapolsek Sirimau, IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta menegaskan bahwa komunikasi antara polisi dan masyarakat sangat penting agar setiap permasalahan di lingkungan warga dapat diketahui dan ditangani secara tepat.


Ia juga mengajak masyarakat mempertahankan situasi keamanan yang telah terjaga, tidak mudah percaya terhadap berita bohong atau hoaks yang dapat memecah belah persaudaraan, serta terus menjaga nilai-nilai pela gandong sebagai modal sosial masyarakat Maluku.


Kapolresta turut mengsosialisasikan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian maupun gangguan kamtibmas yang membutuhkan kehadiran polisi. Warga diminta segera menghubungi layanan tersebut apabila melihat perkelahian atau kejadian lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.


Dalam sesi penyampaian aspirasi, Ketua RT 001, Warda Atamimi, mengungkapkan keresahan warga terhadap orang dari luar lingkungan yang kerap mengonsumsi minuman keras, aktivitas sejumlah orang pada malam hari yang dinilai mengganggu kenyamanan, serta suara musik keras yang mengusik waktu istirahat warga.


Menanggapi keluhan tersebut, Kapolresta menyatakan akan menindaklanjutinya bersama Kapolsek Sirimau dan meminta warga segera melapor apabila gangguan kembali terjadi. Ia juga menegaskan perlunya penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.


Persoalan lalu lintas turut menjadi perhatian. Salah seorang pengemudi ojek pangkalan di depan Ambon Plaza, Meck Waisapy, menyampaikan keluhan mengenai pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Kapolresta meminta personel lalu lintas meningkatkan pengawasan dan mengedepankan teguran kepada pelanggar, dengan penindakan sesuai aturan apabila pelanggaran tetap dilakukan.


Kapolresta menegaskan bahwa penggunaan helm bukan semata-mata untuk menghindari penindakan polisi, melainkan untuk melindungi keselamatan pengendara itu sendiri. Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau meminta sesuatu yang tidak semestinya.


Selain itu, warga bernama Jimmi Susanto menyampaikan persoalan parkir kendaraan di dalam lorong yang menghambat akses keluar masuk mobil, kondisi jembatan besi pada gorong-gorong yang rusak, serta mobil kontainer yang melaju dengan kecepatan tinggi pada malam hari.


Menanggapi hal tersebut, Kapolresta mengajak warga melalui ketua RT untuk membahas pengaturan parkir dan akses jalan berdasarkan kesepakatan bersama, kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan apabila diperlukan. Ia juga mengingatkan personel Sat Lantas yang bertugas mengawal kendaraan kontainer agar memastikan pengemudi mematuhi batas kecepatan dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.


Kapolresta turut menekankan pentingnya peran masyarakat, termasuk petugas parkir, dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh warga.


Melalui kegiatan Bacarita Kamtibmas ini, Polresta Ambon berharap berbagai keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait, sekaligus memperkuat sinergi antara polisi dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.


Kegiatan berakhir dalam situasi aman dan terkendali, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT