
Foto : RDP Komisi I DPRD SBB Soroti Konflik Batas Desa, Pemda Dinilai Lambat Bertindak
SBB, Globaltimurnn.com - Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas konflik batas wilayah antar desa yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD SBB sejak Selasa siang (7/4/2026) itu digelar secara bertahap mulai pukul 12.00 WIT.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Fredy Pentury, S.Sos, didampingi tujuh anggota komisi, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Pada sesi pertama, RDP diikuti Pemerintah Desa Alang Asaude bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda SBB, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Badan Kesbangpol.
Sesi berikutnya menghadirkan Pemerintah Desa Waisala, dan dilanjutkan dengan camat Seram Barat dan camat Waisala.
Fredy Pentury menegaskan bahwa pelaksanaan RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021.
“Yang jelas bahwa hari ini, selaku Komisi I, kami menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah desa, Kesbangpol, bagian hukum, Jemaat Waisalah, serta kedua desa yang mengalami konflik. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang, dan kami memiliki tanggung jawab moral serta kelembagaan untuk merespons persoalan di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi I sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja pada Februari lalu untuk meninjau langsung konflik antara Desa Waisalah dan Desa Alang Asaude. Konflik tersebut bahkan sempat memicu pembakaran empat unit kendaraan roda dua dan aksi pemalangan jalan oleh warga.
Dalam RDP, Pemerintah Desa Alang Asaude telah menyerahkan dokumen administratif terkait hak kepemilikan wilayah kepada DPRD melalui Asisten I. Namun, Komisi I menilai penanganan konflik oleh pemerintah daerah masih berjalan lambat.
“Kami merespons persoalan ini dengan cepat karena ingin menghindari konflik horizontal yang meluas. Kami tidak ingin ini menjadi bom waktu. Namun, kami melihat pemerintah daerah masih lambat menyelesaikan konflik batas wilayah, padahal sudah diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam aturan tersebut diperlukan Peraturan Bupati sebagai dasar penegasan batas desa.
Bahkan, pemerintah daerah disebut telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 juta untuk proyek penentuan batas di Kecamatan Manipa, namun hingga kini belum rampung.
Komisi I juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Waisala dalam RDP, padahal desa tersebut menjadi salah satu pihak yang bersengketa.
“Ini sudah dua kali Kepala Desa Waisala tidak menunjukkan itikad baik terhadap upaya DPRD. Bahkan saat kami melakukan kunjungan, tidak ada fasilitas yang disiapkan, hanya BPD yang hadir dan mereka menyampaikan penyesalan,” ungkap Fredy.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi pertemuan kedua pihak yang bersengketa melalui camat, dengan batas waktu hingga 21 April 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, DPRD mempersilakan pihak-pihak terkait menempuh jalur hukum.
Selain konflik batas desa, Komisi I juga menyoroti perpanjangan masa jabatan tiga pejabat kepala desa, yakni Desa Kulur, Desa Murukauw, dan Desa Lumuli, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perpanjangan hingga tiga kali ini menimbulkan kekosongan hukum, karena aturan hanya mengatur masa jabatan enam bulan sampai satu tahun untuk desa definitif. Ini yang kami pertanyakan dasar yuridisnya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I merekomendasikan konsultasi hukum ke Biro Hukum Kantor Gubernur bersama instansi terkait guna mendapatkan kepastian hukum.
Komisi I DPRD SBB menegaskan bahwa penyelesaian konflik batas desa menjadi prioritas untuk mencegah konflik berkepanjangan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
DPRD juga mengapresiasi peran media dalam mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat. (Rdks)















