globaltimurnn.com

Senin, 11 Mei 2026

Polda Sultra Siagakan Posko Kesehatan dan Posko Bencana Brimob, Berkolaborasi dengan Dinsos dan Badan Gizi Nasional

Mei 11, 2026

Foto : Polda Sultra Siagakan Posko Kesehatan dan Posko Bencana Brimob, Berkolaborasi dengan Dinsos dan Badan Gizi Nasional

Kendari
, Globaltimurnn.com – Polda Sulawesi Tenggara menyiagakan posko kesehatan dan posko bencana Brimob untuk membantu penanganan warga terdampak banjir di wilayah Kota Kendari.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian bersama instansi terkait dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir tetap terpenuhi, mulai dari layanan kesehatan, distribusi makanan, hingga penyediaan air bersih.


Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan pihaknya telah membangun posko terpadu yang melibatkan personel kepolisian dan stakeholder terkait di lokasi terdampak banjir.


“Ada posko kesehatan, posko bencana dari Brimob, semuanya jadi satu di situ, termasuk dari dinas terkait juga,” ujarnya saat memantau langsung dari lokasi banjir di Kawasan Kali Wanggu, Senin 11/5/2026.

Selain layanan kesehatan, Polda Sultra juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mendistribusikan bantuan makanan kepada masyarakat terdampak.


“Dari suplai makanan, kami bekerja sama dengan Dinsos dan BGN untuk memberikan distribusi makanan yang cukup dan bergizi,” tambahnya.


Tidak hanya itu, personel Brimob turut menyiapkan mobil water treatment guna menyediakan air bersih layak konsumsi bagi masyarakat di kawasan terdampak banjir dan sudah didistribusikan kepada masyarakat.


Sementara itu, salah satu kendala yang masih dihadapi warga yakni padamnya aliran listrik di sejumlah lokasi terdampak banjir. Untuk membantu masyarakat, Polda Sultra juga berencana menyalurkan lampu darurat sebagai sarana penerangan sementara.


“Kendala saat ini adalah penerangan karena listrik padam. Kami akan mengirimkan lampu emergency untuk masyarakat,” tutup Brigjen Gidion. (V374) 

Selengkapnya

Perkuat Tata Kelola Data di Wilayah Kepulauan, Pemerintah Provinsi Maluku Kembangkan Fitur Spasial dan Kendali Mutu di Platform “Lawamena Satu Data”

Mei 11, 2026

Foto : Perkuat Tata Kelola Data di Wilayah Kepulauan, Pemerintah Provinsi Maluku Kembangkan Fitur Spasial dan Kendali Mutu di Platform “Lawamena Satu Data”

Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), menyelenggarakan diskusi strategis bertajuk “Diskusi Pengembangan Fitur Data Spasial dan Quality Control dalam Lawamena Satu Data” di Zest Hotel Ambon.


​Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab tantangan pembangunan di wilayah Maluku yang memiliki karakteristik unik sebagai wilayah kepulauan. Fokus utama pengembangan ini adalah integrasi data spasial dan penerapan mekanisme kendali mutu (quality control) untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Drs. Titus F. L. Renwarin, M.Si menekankan bahwa dalam era transformasi digital, data telah menjadi aset strategis dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.

 

“Pengembangan fitur data spasial memiliki nilai strategis karena memberikan gambaran pembangunan berbasis kewilayahan secara lebih jelas. Melalui visualisasi peta, pimpinan daerah dapat melihat sebaran program, kondisi wilayah, serta ketersediaan layanan publik secara visual dan real-time,” jelasnya.


Lebih lanjut, Kadis Kominfo menambahkan bahwa penerapan quality control menjadi langkah krusial untuk menjaga validitas, konsistensi, kelengkapan, dan keterbaruan data sebelum ditampilkan dalam portal dan dashboard eksekutif.

Sejalan dengan hal tersebut, Provincial Lead SKALA Maluku, Odie Seumahu, menyampaikan bahwa data yang akurat sangat diperlukan untuk mengidentifikasi keberadaan dan kondisi kelompok rentan guna memastikan akses mereka terhadap layanan dasar.

“Karakteristik wilayah kepulauan Maluku, di mana masyarakat tersebar di pulau-pulau kecil, menuntut data yang mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan. Sebagai contoh, fasilitas pendidikan di Maluku memiliki rasio yang berbeda dengan Pulau Jawa; satu sekolah di Maluku rata-rata hanya menampung 200 siswa, sementara di Jawa bisa mencapai 900 siswa. Data spasial yang akurat akan membantu kita mendorong kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat yang lebih berpihak pada karakteristik khusus Maluku,” papar Odie Seumahu.


Program pengembangan ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Maluku. Dilaporkan bahwa Gubernur sangat tertarik untuk menggunakan aplikasi ini secara langsung, terutama untuk memantau sebaran unit layanan dan kondisi masyarakat di seluruh wilayah provinsi.


​Melalui forum koordinasi ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan platform Lawamena Satu Data. Sinergi antara Pemerintah Daerah dan SKALA diharapkan mampu menciptakan fondasi yang kokoh bagi perencanaan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy) demi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Maluku.


​Acara ini dihadiri oleh narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri, Direktorat Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, serta perwakilan SKALA Maluku. (V374) 

Selengkapnya

Imigrasi Ambon Dalami Aktivitas 24 WN China di Gunung Botak, 15 Orang Terancam Dideportasi

Mei 11, 2026

Foto : Imigrasi Ambon Dalami Aktivitas 24 WN China di Gunung Botak, 15 Orang Terancam Dideportasi

Ambon
, Globaltimurnn.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 warga negara (WN) China yang diamankan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Senin (11/05/2026). 


Pemeriksaan tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan hingga koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Eben Rifqi Taufan, menjelaskan bahwa dari total 24 WN China yang diperiksa, sebanyak 9 orang diketahui mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang secara administrasi dinilai memenuhi ketentuan keimigrasian.


“Pemegang izin tinggal terbatas berarti telah memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian, termasuk adanya rekomendasi kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Eben kepada awak media.


Sementara itu, 15 warga asing lainnya diketahui masih menggunakan izin tinggal kunjungan. Status tersebut kini menjadi fokus pendalaman pihak Imigrasi guna memastikan legalitas keberadaan serta aktivitas mereka di kawasan pertambangan Gunung Botak.


Menurut Eben, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas yang dijalankan para WN China tersebut layak diberikan izin tinggal terbatas atau justru melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.


“Kami masih mendalami maksud dan tujuan keberadaan mereka. Jika pekerjaan yang dilakukan sebenarnya dapat dikerjakan tenaga kerja lokal, tentu hal itu juga menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.


Imigrasi menegaskan, kehadiran investor maupun tenaga kerja asing di Indonesia pada prinsipnya diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Namun demikian, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Maluku dipastikan akan terus diperketat, khususnya di sektor pertambangan yang dinilai rawan pelanggaran izin maupun ketenagakerjaan.


“Kami bersama ESDM saling mendukung untuk mendalami legalitas kegiatan mereka, termasuk aktivitas perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Gunung Botak,” katanya.


Imigrasi juga membuka kemungkinan tindakan tegas berupa deportasi terhadap 15 pemegang izin tinggal kunjungan apabila tidak ditemukan dasar administrasi maupun manfaat yang jelas atas keberadaan mereka di Indonesia.


“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu akan kami deportasi,” tegas Eben.


Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para WN China maupun pihak perusahaan terkait masih terus berlangsung guna memastikan sejauh mana keterlibatan tenaga kerja asing dalam aktivitas eksplorasi dan pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. (Za)

Selengkapnya

Hearing Di DPRD Halut, Petani Keluhkan Distribusi Pupuk dan Harga BBM, Solusi Ditunggu di Pertemuan Lanjutan

Mei 11, 2026

Foto : Hearing Di DPRD Halut, Petani Keluhkan Distribusi Pupuk dan Harga BBM, Solusi Ditunggu di Pertemuan Lanjutan

Tobelo
, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar pertemuan dengar pendapat (hearing) dengan unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) EK-LMND serta perwakilan Kelompok Tani (POKTANI) dari Kecamatan Galela, Senin (11/5/2026). Bertempat di Ruang Rapat Bangsaha Kantor DPRD Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, kegiatan ini membahas sejumlah masalah krusial di sektor pertanian, mulai dari distribusi pupuk subsidi, ketersediaan BBM Bio Solar, hingga kendala biaya produksi.

 

Pertemuan yang dihadiri sekitar 25 orang ini turut dihadiri Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, Ketua Komisi II Oni Pulo, Kabid Dinas Pertanian Indres Etha, serta Direktur distributor pupuk CV Pusaka Tani, Uci.

 

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan EK-LMND, Julian Naldo, menuntut klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran pupuk subsidi dengan kebijakan nasional. Ia juga mendorong DPRD untuk memperketat fungsi pengawasan serta mendesak pemerintah daerah menangani lahan pertanian yang terdampak banjir.

 

Sementara itu, perwakilan petani, Asrul, menyampaikan keluhan riil di lapangan. Selain kuota pupuk yang dinilai menurun dan pembagian belum merata, ia juga menyoroti tingginya harga Bio Solar serta plastik pertanian yang jauh lebih mahal dibanding daerah lain.


“Harga Solar naik drastis dari Rp14.000 menjadi sekitar Rp26.000 per liter. Ditambah lagi kita punya tiga kali musim tanam setahun, tapi alokasi pupuk sangat terbatas. Kondisi ini memunculkan dugaan penimbunan oleh pihak tertentu,” ungkapnya, yang didukung oleh Karwanto Hohakay dan Fahmi Musa.

 


Menanggapi hal tersebut, Kabid Dinas Pertanian Indres Etha menjelaskan bahwa penyaluran pupuk harus mengacu pada data resmi dalam sistem e-RDKK dan Simluhtan. Menurutnya, isu kelangkaan lebih banyak disebabkan masalah administrasi dan data yang belum diperbarui, bukan karena stok yang tidak ada.

 

“Masih banyak kendala validasi data, ada nama yang sudah meninggal belum dihapus, kesalahan NIK, hingga rendahnya partisipasi petani melengkapi data. Secara kuota pusat sebenarnya tersedia, namun penebusan oleh kelompok tani belum maksimal,” jelas Indres. Ia juga mengakui bahwa kuota BBM khusus petani masih terbatas meski sudah berkoordinasi dengan BPH Migas.

 

Hal senada disampaikan oleh Distributor, Uci, yang memastikan penyaluran sudah sesuai aturan. Ia bahkan menyebutkan bahwa sisa kuota yang belum terserap mencapai 58 persen akan dikembalikan ke PT Pupuk Indonesia, sehingga tidak ada potensi penyimpangan.

 

Selain itu, perwakilan petani lainnya, Haris, meminta pemerintah mengoptimalkan peran penyuluh lapangan agar petani lebih paham prosedur pendaftaran dan hak mereka.

 

Menutup sesi, Ketua Komisi II DPRD, Oni Pulo, menyatakan bahwa pertemuan ini belum menghasilkan keputusan akhir. Pihak legislatif akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menjadwalkan hearing lanjutan yang akan menghadirkan Bupati Halmahera Utara.


“Masalah kuota pupuk, BBM, hingga harga plastik akan dibahas lebih mendalam bersama Kepala Daerah agar ditemukan solusi konkret. Kami berharap petani sabar, aspirasi kalian sudah kami tampung,” tegasnya. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Dua Kepala Seksi Ini Berhasil Lulus Ujian Assesmen, Lansung Diangkat Dan Dilantik Sebagai Koordinator Pada Kejati Maluku

Mei 11, 2026

Foto : Dua Kepala Seksi Ini Berhasil Lulus Ujian Assesmen, Lansung Diangkat Dan Dilantik Sebagai Koordinator Pada Kejati Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Eselon III (Koordinator) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H.,M.H, di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Senin (11/5/2026).


Pejabat Eselon III yang dilantik dengan Jabatan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku ini antara lain, Amri Kurniawan, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum (Pegasum) pada Bidang Pengawasan, dan Samy Sapulette, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.


Keduanya kini dilantik sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : KEP-IV-444/ C/ 05/ 2026, tanggal 6 Mei 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.


Pada kesempatan ini, Kajati Maluku Rudy Irmawan dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada Sdr. Amri Kurniawan dan Sdr. Samy Sapulette, yang telah berhasil lulus dalam seleksi Tes Assesmen dan di promosikan menduduki jabatan Eselon III sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Ia (Kajati) menyebut, semua ini adalah bentuk perjuangan luar biasa. Jabatan Koordinator adalah posisi strategis yang menjadi penghubung ritme organisasi, penggerak kualitas kerja, sekaligus penjaga marwah institusi. 


“Saya yakin ini tidak mudah, di balik pelantikan ini terdapat penyematan tanggung jawab, ada amanah besar yang dipercayakan Negara. Saudara kini dituntut bukan hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang dalam integritas, bijak dalam kepemimpinan, dan kuat dalam loyalitas kepada institusi,” Ucap Kajati dalam sambutannya.


Kajati Maluku juga menambahkan, Kejaksaan saat ini membutuhkan insan-insan yang mampu bekerja cepat tanpa kehilangan ketelitian, mampu tegas tanpa kehilangan hati nurani, dan mampu memimpin tanpa kehilangan keteladanan. Olehnya itu, ia berharap kepada para Koordinator yang baru dilantik, untuk dapat menjadi motor penggerak perubahan, menghadirkan budaya kerja yang disiplin, profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkeadilan.


“Jabatan tidak membuat seseorang menjadi terhormat, melainkan amanahnyalah yang menentukan kehormatannya. Olehnya itu, Jangan pernah bekerja hanya untuk terlihat baik di hadapan pimpinan, namun bekerjalah agar kehadiran saudara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan institusi,” pungkasnya.


Diakhir sambutannya, Kajati Maluku meminta kepada seluruh jajaran agar senantiasa membangun sinergitas yang baik dan jaga soliditas dengan menciptakan ruang kerja yang sehat dan saling menguatkan. Hindari ego sektoral dan pola kerja yang stagnan. Kejaksaan yang kuat lahir dari orang-orang yang mau bergerak bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri.


“Saya percaya, dengan integritas, pengalaman, kemampuan, dan komitmen yang di miliki, saudara-saudara mampu menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Ingat, Integritas adalah ketika seseorang tetap memilih benar, meski tidak ada yang melihat,” Tandas Kajati menutupi sambutannya.


Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan sesi foto bersama sebagai wujud kebersamaan serta soliditas keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dalam Pelantikan tersebut, turut dihadiri juga oleh Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, para Asisten, para Koordinator sebagai Saksi dan para Petugas Acara Pelantikan serta para rohaniawan dari Kementerian Agama Provinsi Maluku. (Redks) 

Selengkapnya

Sekda SBB Bantah Keras Isu SPPD Fiktif: "Kegiatan Terlaksana, Hanya Administrasi yang Sedang Dilengkapi"

Mei 11, 2026

Foto : Sekda SBB Bantah Keras Isu SPPD Fiktif: "Kegiatan Terlaksana, Hanya Administrasi yang Sedang Dilengkapi"

Piru
, Globaltimurnn.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alvin L. Tuasuun, M.Si, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan miring yang menyebutkan adanya dugaan Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat Daerah senilai Rp 5,2 Miliar.


Dalam keterangan resminya, Alvin menegaskan bahwa narasi "fiktif" yang beredar di media sosial dan pemberitaan beberapa hari terakhir adalah sebuah kekeliruan interpretasi data.


Bantahan Tegas Terkait SPPD Fiktif Alvin menjelaskan bahwa sebuah kegiatan dikatakan fiktif jika anggaran dicairkan namun perjalanan tidak pernah dilaksanakan. 


Dalam kasus ini, ia memastikan seluruh perjalanan dinas telah dilakukan sesuai agenda."Kami tegaskan, tidak ada SPPD fiktif. 


Perjalanan dinas itu dilaksanakan, hanya saja ada beberapa dokumen pendukung yang dinilai belum lengkap oleh BPK, seperti tiket feri atau bill hotel yang perlu disesuaikan," ujar Sekda Alvin di hadapan media.


Rincian Realisasi Anggaran Menanggapi angka Rp 5,2 Miliar yang menjadi sorotan, Alvin memaparkan bahwa nilai tersebut merupakan total realisasi perjalanan dinas selama sembilan bulan, terhitung sejak Januari hingga September 2025.


Anggaran tersebut mencakup operasional perjalanan dinas seluruh pucuk pimpinan daerah beserta tim teknisnya, yang meliputi: Bupati dan Tim, Wakil Bupati dan Tim, Sekretaris Daerah dan Tim, Para Asisten (I, II, dan III) beserta tim, Staf Ahli (I, II, dan III) beserta tim. 


"Total anggaran setahun adalah Rp 7,7 Miliar, dan yang terealisasi hingga September adalah Rp 5,2 Miliar. 


Jadi, angka itu adalah akumulasi perjalanan dinas banyak pejabat selama hampir setahun, bukan satu temuan kerugian negara yang instan," tambahnya.


Menghargai Proses Rekomendasi BPK Pemerintah Kabupaten SBB menyatakan sikap kooperatif terhadap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Alvin menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk perbaikan tata kelola administrasi pemerintah daerah.


Ia juga menekankan bahwa dari total realisasi tersebut, nilai yang dianggap belum lengkap dokumennya hanya berkisar puluhan juta rupiah, jauh dari angka miliaran yang diisukan.


"BPK memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan tersebut, baik melalui penjelasan tambahan, melengkapi dokumen, atau pengembalian dana jika memang tidak dapat dibuktikan. 


Sebagian besar sudah kami lengkapi, dan sisanya sedang berproses," jelasnya.


Imbauan kepada Media dan Masyarakat Menutup keterangannya, Sekda Alvin berharap agar media dan masyarakat lebih bijak dalam menginterpretasi data laporan keuangan sebelum menyebarkannya ke publik.


"Kami berharap rekan-rekan media melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang sampai ke masyarakat valid dan tidak menimbulkan kegaduhan. 


Tujuan pemeriksaan BPK adalah pembinaan dan perbaikan, bukan serta-merta menjadi tindak pidana," pungkasnya. (Red) 

Selengkapnya

Dinilai Tidak Sah Penyitaan KM. Mina Maritim 153, Resmi Sidang Perdana Preperadilan Yang Digelar Pada PN Dobo

Mei 11, 2026

Foto : Dinilai Tidak Sah Penyitaan KM. Mina Maritim 153, Resmi Sidang Perdana Preperadilan Yang Digelar Pada PN Dobo

Dobo
, Globaltimurnn.com - Pengadilan Negeri Dobo pada hari ini, Senin (11/05/2026), telah menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan yang diajukan terhadap Kapolres Kepulauan Aru cq. 


Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru terkait dugaan tindakan penyitaan Kapal KM. Mina Maritim 153 yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.


Permohonan tersebut terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dobo.

Dalam persidangan, pihak Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Frederikus Renyaan, S.H. dan Willibrodus Renyaan, S.H., secara resmi membacakan permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta Pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Kapal KM. Mina Maritim 153 beserta seluruh tindakan hukum lanjutan yang timbul akibat penyitaan tersebut.


Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk tindakan penyitaan.


Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 119 KUHAP karena penyitaan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagai syarat sah tindakan penyitaan. 


Pemohon menilai bahwa Kapal KM. Mina Maritim 153 telah lebih dahulu dikuasai aparat kepolisian sejak tanggal 19 Maret 2026, sementara Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan baru diterbitkan pada tanggal 9 April 2026.


Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan adanya tindakan penyitaan secara de facto yang kemudian baru dilegalisasi secara administratif secara retroaktif, yang dinilai bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan prinsip kepastian hukum.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 KUHAP yang dapat membenarkan tindakan penyitaan tanpa izin pengadilan. 


Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kapal berada dalam kondisi rusak total pada bagian gearbox sehingga tidak dapat bergerak secara mandiri dan bahkan harus ditarik menggunakan kapal lain menuju Dobo. 


Dengan kondisi demikian, menurut Pemohon, tidak terdapat kemungkinan kapal melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.


Kuasa Hukum Pemohon juga menegaskan bahwa sekalipun penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak, Pasal 120 KUHAP tetap mewajibkan penyidik untuk segera meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari setelah tindakan dilakukan. 


Namun menurut Pemohon, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Termohon.


Di samping itu, Pemohon turut menyoroti adanya dugaan penyitaan yang dilakukan secara post factum, yakni tindakan penguasaan fisik terhadap kapal dilakukan terlebih dahulu baru kemudian diikuti dengan penerbitan dokumen administrasi penyitaan. 


Pemohon menilai tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara pidana karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik warga negara.


Pemohon juga mengungkap adanya pertentangan antara fakta kejadian dengan dokumen penyitaan yang dibuat oleh Termohon. 


Berdasarkan fakta di lapangan, kapal telah berada dalam penguasaan aparat sejak tanggal 19 Maret 2026, sedangkan dalam dokumen resmi penyitaan disebutkan seolah-olah tindakan penyitaan baru dilakukan pada tanggal 9 April 2026. 


Menurut Pemohon, ketidaksesuaian tersebut menunjukkan bahwa dokumen penyitaan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.


Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena tindakan penyitaan dilakukan tanpa menunjukkan identitas petugas, tanpa surat tugas resmi, dan disertai tindakan intimidatif terhadap pemilik kapal ketika mempertanyakan legalitas penyitaan.


Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon juga mengungkap adanya dugaan cacat formil serius dalam Berita Acara Penyitaan berupa penggunaan satu Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang sama terhadap dua identitas anggota kepolisian yang berbeda, yaitu I WAYAN SUJAYA dan A.G. PRASETIYO, S.H. 


Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai pejabat yang sebenarnya melakukan tindakan penyitaan dan berimplikasi terhadap keabsahan dokumen penyitaan dimaksud.


Melalui permohonan praperadilan tersebut, Pemohon meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menilai seluruh tindakan Termohon secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.


“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum agar seluruh tindakan penyidikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip due process of law dalam negara hukum,” ujar Kuasa Hukum Pemohon usai persidangan.


Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan jawaban dari pihak Termohon. (V374) 


Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT