Ambon, Globaltimurnn.com — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar uji publik untuk menjaring berbagai masukan dan aspirasi guna memastikan regulasi penataan ruang tersebut mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Uji publik yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (23/10/2026), menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda RTRW. Forum ini diharapkan menghasilkan masukan konstruktif bagi penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Ketua Pansus Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan bahwa uji publik tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur administratif. Menurutnya, forum tersebut harus menjadi wadah untuk menyerap aspirasi sekaligus memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat Kota Ambon.
Usai memimpin rapat, Harry menjelaskan kepada awak media bahwa seluruh saran dan masukan yang disampaikan dalam uji publik akan menjadi bahan pertimbangan untuk dikaji lebih lanjut oleh tim perancang dan penyusun Raperda.
“Prinsipnya, uji publik ini bukan hanya menjadi tahapan formal atau administrasi. Kami berharap seluruh saran dan masukan yang disampaikan dapat dipertimbangkan dan dikaji untuk menyempurnakan Raperda RTRW ini,” ungkap Harry.
Ia menjelaskan, RTRW memiliki peran strategis dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan Kota Ambon untuk dua dekade mendatang. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara cermat agar mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang wilayah.
Harry menilai, regulasi tata ruang yang disusun secara komprehensif dapat menjadi landasan penting untuk menciptakan keteraturan pembangunan, mendukung iklim investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, pemanfaatan ruang yang terencana dan sesuai dengan ketentuan akan membantu mengurangi potensi persoalan akibat ketidaksesuaian peruntukan wilayah. Dengan begitu, pembangunan di Kota Ambon diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan terarah.
Di antara berbagai masukan yang mengemuka dalam uji publik, persoalan penataan kawasan pesisir menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Pansus Komisi III DPRD Kota Ambon.
Harry menilai, pengaturan kawasan pesisir perlu dikaji secara serius dalam penyusunan Raperda RTRW, mengingat karakteristik geografis Kota Ambon yang memiliki wilayah pesisir dengan berbagai kepentingan pemanfaatan ruang.
Menurutnya, ketentuan mengenai kawasan pesisir harus dirumuskan secara jelas agar pemanfaatannya dapat berlangsung sesuai peruntukan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Karena itu, ia berharap masukan terkait kawasan pesisir dapat dijawab secara substantif melalui penyempurnaan pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan harmonisasi.
“Kami berharap, sebelum harmonisasi, masukan-masukan tersebut sudah dapat dijawab oleh tim perancang dan penyusun melalui pasal-pasal yang memastikan kawasan pesisir digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tata ruang dan wilayah kita,” tegasnya.
Harry menambahkan, penyempurnaan Raperda RTRW tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan penataan ruang Kota Ambon dalam jangka panjang.
Baginya, keseimbangan antara kepentingan pembangunan, investasi, pengelolaan kawasan pesisir, dan kebutuhan masyarakat menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan tata ruang daerah.
Melalui uji publik tersebut, Pansus Komisi III DPRD Kota Ambon berharap berbagai masukan yang diterima dapat memperkuat kualitas regulasi yang tengah dibahas. Dengan demikian, Raperda RTRW Kota Ambon Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi landasan penataan wilayah yang lebih terarah, memberikan kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan. (Za)

















