globaltimurnn.com

Kamis, 02 Juli 2026

Persiapan Ditlantas Polda Sultra Luncurkan Inovasi SIMPUL, Layanan SIM Keliling Hadir Menjangkau Masyarakat Pulau Wawonii

Juli 02, 2026


Kendari
, globaltimurnn.com - Penguatan pelayanan publik terus dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melalui inovasi SIMPUL (SIM Masuk Pulau). Program ini merupakan terobosan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii).


Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan program SIMPUL akan resmi diluncurkan pada 5 Juli 2026, setelah melalui rangkaian perencanaan dan persiapan yang dimulai sejak 22 Mei hingga 2 Juli 2026. Seluruh tahapan dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sultra bersama jajaran Subdit Regident melalui rapat koordinasi, evaluasi, serta pengecekan kesiapan sarana dan prasarana pelayanan.


Berbagai persiapan telah dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pengecekan kendaraan SIM Keliling, integrasi kendaraan Gran Max sebagai armada SIMPUL, desain interior, pembuatan video dokumenter, pemasangan perangkat pendukung seperti fingerprint scanner dan Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS), hingga pemindahan perangkat lunak dan koneksi jaringan ke sistem Korlantas Polri. Pada 2 Juli 2026, kendaraan SIMPUL dinyatakan siap beroperasi.


Sebagai tindak lanjut, pada 3 Juli 2026, kendaraan SIMPUL diberangkatkan menuju Kabupaten Konawe Kepulauan, tepatnya di Pulau Wawonii, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini didampingi langsung oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra, AKP Clara Shinta Liemungenda, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel Sie SIM.


Melalui program SIMPUL, Ditlantas Polda Sultra berkomitmen menghadirkan pelayanan SIM yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah kepulauan. Inovasi ini menjadi wujud nyata transformasi pelayanan publik Polri yang presisi, sekaligus mendukung pemerataan akses layanan administrasi lalu lintas bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.


Program SIMPUL diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Wawonii serta menjadi model pelayanan kepolisian yang adaptif terhadap kondisi geografis wilayah kepulauan, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan hingga ke daerah terluar di Sulawesi Tenggara. (V374) 

Selengkapnya

Rutan Ambon Bersama Puskesmas Nania Gelar Skrining IMS dan HIV, Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Warga Binaan

Juli 02, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada warga binaan terus diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Bersinergi dengan Puskesmas Nania, Rutan Ambon menggelar skrining Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) sebagai langkah deteksi dini guna menjaga kualitas kesehatan warga binaan, Jumat (03/07/2026). 


Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti oleh 75 warga binaan dan dipusatkan di Klinik Rutan Kelas IIA Ambon. Tim kesehatan Puskesmas Nania yang terdiri atas dr. Stephanie Saimima, perawat Roslina Lasarina, dan Nabila Putri Rizky memberikan layanan mulai dari konseling, identifikasi faktor risiko, pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan IMS dan HIV sesuai standar pelayanan kesehatan.


Dokter Puskesmas Nania, dr. Stephanie Saimima, menegaskan bahwa skrining merupakan langkah penting untuk mendeteksi kemungkinan infeksi sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


"Melalui skrining ini, kami dapat mengetahui kondisi kesehatan warga binaan sejak dini, khususnya terkait IMS dan HIV. Selain pemeriksaan, kami juga memberikan edukasi agar mereka memahami faktor risiko, pentingnya menjaga kesehatan, serta tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan apabila membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan lanjutan," jelasnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Puskesmas Nania. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga binaan yang harus dipenuhi secara maksimal.


"Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi warga binaan. Skrining IMS dan HIV bukan hanya bertujuan mendeteksi penyakit lebih awal, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak dini, penanganan dapat segera dilakukan sesuai prosedur sehingga kesehatan warga binaan tetap terjaga," ujar Jefry.


Antusiasme warga binaan terlihat selama kegiatan berlangsung. Salah seorang peserta, Marzuki, mengaku bersyukur dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut. Menurutnya, selain mengetahui kondisi kesehatannya, ia juga memperoleh pemahaman baru mengenai pencegahan IMS dan HIV.


"Kami sangat terbantu dengan adanya pemeriksaan ini. Penjelasan dari petugas kesehatan mudah dipahami sehingga kami menjadi lebih mengerti cara menjaga kesehatan dan mencegah penularan penyakit. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan," ungkapnya.


Selain pemeriksaan kesehatan, tim medis juga memberikan edukasi mengenai pencegahan penularan IMS dan HIV, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan dan memberikan kenyamanan bagi setiap peserta.


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Keikutsertaan 75 warga binaan menjadi bukti meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan. Melalui sinergi bersama Puskesmas Nania, Rutan Kelas IIA Ambon terus memperkuat layanan kesehatan sebagai bagian dari pembinaan yang humanis, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan produktif.Versi ini menggunakan gaya bahasa yang lebih dinamis, mengalir, dan memiliki nilai berita yang lebih kuat tanpa mengubah substansi informasi. (Za)

Selengkapnya

Rutan Ambon Perkuat Komitmen Zero HALINAR Lewat Sidak Rutin di Blok Hunian Warga Binaan

Juli 02, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menggencarkan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui inspeksi mendadak (sidak) rutin di blok hunian warga binaan. Kali ini, pemeriksaan menyasar Blok Anggrek, meliputi kamar 1 hingga kamar 5, Kamis (02/07/2026).


Kegiatan dipimpin oleh jajaran pengamanan bersama pejabat struktural dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian serta barang-barang milik warga binaan. Sidak dilaksanakan secara profesional, humanis, dan mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa sidak rutin merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan sekaligus langkah preventif untuk menjaga kondisi Rutan tetap aman dan kondusif.


"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," ujar Jefry.


Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Rifky, mengatakan bahwa pelaksanaan sidak secara berkala menjadi instrumen penting dalam mendeteksi potensi gangguan sejak dini sekaligus memperkuat budaya tertib di lingkungan pemasyarakatan.


"Sidak akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bagian dari deteksi dini. Selain memperketat pengawasan, kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib, dan kondusif," katanya.


Dari hasil pemeriksaan di Blok Anggrek, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, di antaranya dua sendok besi, satu saringan aluminium, dua botol kaleng, dua kaleng, dua botol kaca, satu gunting kuku, dua paku, serta dua pecahan kaca. Seluruh barang tersebut langsung diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Adapun hasil sidak menunjukkan tidak ditemukannya telepon genggam maupun narkotika. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap peredaran barang-barang terlarang di lingkungan Rutan Kelas IIA Ambon berjalan secara efektif.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dukungan penuh dari warga binaan yang bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Melalui sidak rutin yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Rutan Kelas IIA Ambon terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, kondusif, sekaligus mendukung implementasi Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan. (Za)

Selengkapnya

Lapas Geser Perkuat Pembinaan Kemandirian, Warga Binaan Belajar Budidaya Sawi Hidroponik

Juli 02, 2026


Geser
, Globaltimurnn.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui pengembangan sektor pertanian. Kali ini, warga binaan dibekali keterampilan membudidayakan sayuran sawi menggunakan metode hidroponik sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan.


Kegiatan yang berlangsung di area pertanian Lapas pada Kamis (02/07/2026) tersebut dipimpin Kepala Subseksi Pembinaan, Junaidi Laisouw, bersama jajaran staf pembinaan dan warga binaan. Mereka bersama-sama memindahkan bibit sawi ke instalasi hidroponik yang telah dipersiapkan.


Junaidi Laisouw menjelaskan, program ini merupakan bentuk komitmen Lapas Geser dalam menghadirkan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada masa pidana, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan produktif yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.


"Program budidaya hidroponik ini terus kami kembangkan sebagai sarana pembinaan kemandirian. Setelah berhasil membudidayakan kangkung cabut dengan hasil yang sangat memuaskan, kini kami mengembangkan tanaman sawi agar warga binaan memperoleh pengalaman yang lebih luas dalam bidang pertanian modern," ujar Junaidi.


Ia menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi kontribusi nyata Lapas Geser dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan secara efektif dengan teknologi budidaya hidroponik.


Sementara itu, Staf Pembinaan Lapas Geser, Alfin Iksan Ramadhan, mengatakan keberagaman jenis tanaman sengaja diterapkan agar warga binaan memiliki kemampuan yang lebih komprehensif di bidang pertanian.


"Setiap tanaman memiliki teknik budidaya, pola perawatan, hingga masa panen yang berbeda. Dengan mempelajari berbagai jenis sayuran, warga binaan memperoleh pengalaman baru sekaligus meningkatkan keterampilan yang nantinya dapat menjadi bekal usaha mandiri setelah selesai menjalani masa pembinaan," jelas Alfin.


Semangat mengikuti kegiatan juga terlihat dari para warga binaan. Salah satunya, GK, mengaku bersyukur dapat mempelajari sistem pertanian hidroponik yang dinilai memiliki prospek menjanjikan.


"Saya senang bisa belajar teknik hidroponik. Pengetahuan ini menjadi bekal yang sangat berharga karena setelah bebas nanti saya ingin mencoba mengembangkan usaha pertanian sendiri," ungkapnya.


Melalui program agrobisnis yang terus berkelanjutan, Lapas Kelas III Geser menunjukkan bahwa pembinaan tidak hanya berfokus pada pembentukan karakter, tetapi juga pada peningkatan kompetensi dan keterampilan. Dengan bekal tersebut, warga binaan diharapkan mampu menjadi pribadi yang mandiri, produktif, serta siap berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosialnya. (Za)

Selengkapnya

Paripurna DPRD SBB, Pentury Sentil Laporan Nota Pertanggungjawaban APBD TA. 2025 Pemda SBB

Juli 02, 2026


Kairatu
, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Agenda krusial ini diawali dengan penyampaian Nota Pengantar oleh pihak Pemerintah Daerah selaku eksekutif.


Ketua Komisi I DPRD SBB sekaligus politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Recyson F. Pentury, S.Sos., menegaskan bahwa Nota Pengantar yang disampaikan oleh Kepala Daerah bukan sekadar dokumen seremonial tahunan. 


Dokumen tersebut merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional yang mutlak sebelum pembahasan anggaran dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.


“Sesuai amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 232 PP Nomor 12 Number 2019, eksekutif wajib menyerahkan Ranperda LKPJ ini paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Dan yang paling krusial, dokumen ini wajib dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Recyson di sela-sela agenda paripurna.


Ia menambahkan, ketegasan regulasi ini juga diatur dalam Lampiran Bab VII Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mendikte struktur baku Nota Pengantar, mulai dari gambaran umum realisasi pendapatan dan belanja, capaian indikator makro seperti angka kemiskinan dan stunting, hingga opini laporan keuangan yang diraih daerah.


Di sisi lain, jalannya rapat paripurna di DPRD SBB mencerminkan dinamika check and balances yang sehat antara legislatif dan eksekutif. 


Dokumen Nota Pengantar yang memuat realisasi versus target tersebut akan menjadi bahan utama bagi fraksi-fraksi di DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, untuk menyusun Pandangan Umum.


Narasi yang berkembang di ruang sidang memperlihatkan sikap berimbang. 


Pihak legislatif memberikan apresiasi terhadap keberhasilan program prioritas daerah yang berhasil direalisasikan oleh Pemda sepanjang tahun 2025. 


Namun, fungsi pengawasan tetap berjalan ketat. DPRD memastikan bahwa seluruh dokumen lampiran wajib termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Ringkasan Laporan Kinerja OPD telah terpenuhi secara administratif agar tidak ada cacat hukum dalam proses pembahasan.


Melalui penyerahan Nota Pengantar ini, tahapan evaluasi pelaksanaan APBD SBB resmi bergulir. 


Dinamika antara catatan kritis legislatif dan penjelasan objektif eksekutif diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang akuntabel demi transparansi tata kelola keuangan di Bumi Saka Mese Nusa.


Diakhir keterangan-nya kepada wartawan kemarin" Kalau laporan tidak sesuai maka pada saatnya fraksi PDIP akan menolak nota pertanggung jawaban APBD tahun 2025. 


Ini sikap kritis fraksi PDIP terhadap pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah, Karena APBD itu uang rakyat yang harus benar - benar di kelola tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten SBB. Pungkasnya  (Yan) 

Selengkapnya

Pengajuan Mekanisme Reatoratif Dua Perkara Dari Kejari Buru Dan Kejari Malteng Dipimpin Kajati Maluku, Berhasil Disetujui Jam-Pidum Kejagung RI

Juli 02, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) melalui Video Conference bersama Direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis (2/7/2026).


Pengajuan pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Buru dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede, yang disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, S.H., yang menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram serta satu alat hisap sabu (bong).


"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin. Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," jelas Kajari Buru.


Lebih lanjut disampaikan, Jaksa Fasilitator telah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memperoleh fakta bahwa tersangka merupakan penyalah guna narkotika jenis sabu dengan riwayat penggunaan sejak Januari 2026, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta mendapat dukungan penuh dari keluarga melalui surat jaminan dan surat pernyataan kesanggupan membiayai serta melaksanakan rehabilitasi.


Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Kejaksaan Negeri Buru mengusulkan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial melalui konseling selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan harapannya agar usulan tersebut dapat disetujui dengan mempertimbangkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Setelah mendengarkan pemaparan dan mempertimbangkan seluruh persyaratan, Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., bersama Tim Direktorat B menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai dengan usulan Kejaksaan Negeri Buru.


Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku juga memfasilitasi pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan tersangka Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija.


Permohonan tersebut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., melalui Video Conference bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.


Dalam paparannya dijelaskan bahwa Jaksa Fasilitator telah berhasil memediasi perdamaian antara para tersangka dan korban di Kantor Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan melibatkan penyidik kepolisian, Kepala Pemerintahan Negeri Liang (RAJA), tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak.


Melalui proses tersebut, kedua tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban, Dewi Citra Lessy. Korban pun telah menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas serta menyatakan tidak menuntut biaya pengobatan maupun kompensasi dalam bentuk apa pun.


Upaya perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendapat respons positif dari masyarakat Negeri Liang yang mengharapkan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diwujudkan demi menjaga keharmonisan dan kedamaian di lingkungan masyarakat.


Setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.


Persetujuan atas kedua permohonan penghentian penuntutan tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, yakni memulihkan keadaan semula, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.


Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Republik Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kasi A, Hadjat, , S.H., M.H., Kasi B, Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi C, Hendrik Lakburlawal, S.H., M.H., Kasi D, Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta jajaran Kajari dan Cabjari se-Maluku.  (Rdks) 

Selengkapnya

Rabu, 01 Juli 2026

Pemkab Seram Bagian Barat Perkuat Kapasitas Tim Pembina Posyandu melalui Bimbingan Teknis Implementasi Posyandu 6 SPM

Juli 01, 2026


Piru
, globaltimurnn.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi transformasi layanan primer dan penyelenggaraan Posyandu berbasis 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Amboina Piru dan dihadiri oleh Tim Pembina Posyandu tingkat kabupaten, kecamatan, desa, kepala puskesmas, serta kader Posyandu dari berbagai wilayah di Kabupaten Seram Bagian Barat.


Bimbingan Teknis ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam memperkuat kelembagaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Posyandu sesuai arah kebijakan nasional.


Dalam sambutan pembukaan, Wakil Bupati Seram Bagian Bagian Barat Bp. *_Selfinus Kainama_* maupun sambutan Ketua Tim Pembina Posyadu Kabupaten Seram Bagian Barat *_Ibu Rosbayani Asri_* menyampaikan bahwa transformasi Posyandu tidak lagi berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak semata, melainkan telah berkembang menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa secara lebih terpadu dan berkelanjutan.


Pelaksanaan BIMTEK menghadirkan narasumber dari berbagai perangkat daerah yang memiliki peran dalam pembinaan Posyandu. Materi yang diberikan meliputi kebijakan transformasi layanan primer, penguatan peran Tim Pembina Posyandu, tata kelola kelembagaan Posyandu, implementasi Posyandu 6 SPM, serta mekanisme pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Posyandu.


Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi pemaparan materi, diskusi interaktif, serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Posyandu di wilayah masing-masing. Dokumentasi kegiatan menunjukkan tingginya partisipasi Tim Pembina Posyandu Kecamatan, Pemerintah Desa, Kepala Puskesmas, dan kader Posyandu yang aktif berdiskusi mengenai berbagai tantangan pelayanan dasar, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah dengan akses pelayanan kesehatan yang masih terbatas.


Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Seram Bagian Barat menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan. Posyandu harus mampu menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang memberikan pelayanan dasar secara terpadu, cepat, mudah dijangkau, dan sesuai kebutuhan masyarakat.


Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Tim Pembina Posyandu memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan terbaru, mampu melaksanakan fungsi pembinaan secara optimal, serta mendorong peningkatan kualitas layanan Posyandu di seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat.


Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Dengan meningkatnya kapasitas Tim Pembina Posyandu, diharapkan pelayanan dasar kepada masyarakat semakin berkualitas, mendukung percepatan penurunan stunting, peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta mewujudkan masyarakat Seram Bagian Barat yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera. (Yan) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT