globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 09 September 2026

Pertanyakan Sisa Tanah 10 Meter Ahli Waris Keluarga Saranamual Pasang Larangan, Ini Pernyataan Pihak Bank Maluku Malut

September 09, 2026



Piru
, Globaltimurnn.com - Sekitar pukul 09 : 00 Wit, pagi tadi, tepatnya halaman bagian belakang kantor Bank Maluku Malut terjadi adu argumen alias adu mulut antara pihak Bank Maluku Malut dengan pihak keluarga ahli waris Saranamual yang diwakili oleh Johny Salelua terkait sebidang tanah berukuran 10 meter. 


Insiden ini pun menarik perhatian sejumlah pihak dan masyarakat sekitar. Rabu 09/09/2026


Menurut keterangan Johny Salelua saat ditemui sejumlah awak media di lokasi insiden, dirinya menyampaikan berbagai keluhan yang mana menilai pihak pertanahan lalai dan tidak bertanggungjawab dalam tugas-nya yang sebenarnya. 


Pasalnya" Pihaknya melakukan aksi pembuangan material pasir batu dan pemasangan spanduk larangan tersebut merupakan bagian dari kekesalan terhadap pihak Bank yang menurutnya pihak Bank telah melakukan aktifitas pembangunan melewati luas lahan yang dibeli oleh pihak Bank sesuai surat aslinya. 


Selain itu Johny juga menyampaikan bahwa, mediasi yang telah berjalan hingga detik ini pihak pertanahan tidak pernah hadir dalam proses mediasi guna menyampaikan keterangan dan bukti akurat keapsahan besar dan luas lahan milik PT. Bank Maluku Malut yang sebenarnya. 


Pihak ahli waris melakukan aksi karena menurut mereka pihak Bank telah membangun melebihi luas lahan, dilatakan-nya juga bahwa lahan yang dijual hanya seluas 22-50 namun kenyataan-nya pihak Bank telah membangun lebih dari luas yang sebenarnya. Jelasnya


Kekesalan itu kemudian dilupakan lewat aksi pemasangan spanduk larangan melakukan aktifitas apapun diatas lahan yang dinilai sengketa, serta satu ret pasir berbatu yang juga dibuang pada lahan milik pihak Bank, yang menurut pihak keluarga adalah lahan milik mereka. 


Sementara pihak Bank lewat pimpinan cabang Bank Maluku Malut Kabupaten Seranm Bagian Barat di Piru Dhaniela Pattiasina kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan" Terkait dengan permasalahan yang di maksud itu dari awalnya sudah ada proses mediasi antara pihak Bank Maluku Malut dengan pihak ahli waris, pemerintah Desa dan pihak pertanahan. Ucapnya

Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut Seram Bagian Barat Dhaniela Pattiasina

Dilanjutkan-nya" Pertemuan mediasi itu dilakukan sekitar bulan Juni 2026 lalu, sebelum melakukan pengukuran tanah, dengan tujuan agar semua proses bisa berjalan dengan baik. Sebutnya


Pattiasina juga mengatakan" Terkait akai pemalangan dan dugaan sabotase yang dilakukan ahli waris hari ini dari keluarga Saranamual bersama kuasa mereka dan beberapa orang lain yang terlibat yang pada dasarnya mengkleim adanya kepemilikan sebagian bidang tanah dari kuasa tanah dimana kantor Bank Maluku Malut berdiri maka pihaknya menyampaikan beberapa hal penting. 


Hal penting yang di sampaikan pihak Bank

1. Pihak Bank sangat menyesalkan adanya tindakan - tindakan yang sifatnya anarkis diluar prosedur hukum yang dilakukan pemalangan dan sabotase terhadap sebagian tanah yang secara hukum sah jadi milik dari Bank Maluku Malut. 


2. Dasar pihak Bank Maluku Malut menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Bank Maluku Malut karena dasar kepemilikan pihak Bank ialah sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. 


3. Pihaknya secara terbuka menerima dan mendengar secara baik segala keberatan dan kleim kepemilikan yang disampaikan oleh keluarga Saranamual dan juga telah dilakukan pertemuan beberapa kali yang secara resmi dihadiri oleh bagian legal pihak Bank. 


Sehingga dikesempatan tersebut telah dijelaskan secara tuntas seperti apa posisi dari Bank Maluku Malut. 


4. Pihak Bank telah mempersilahkan keluarga Saranamual untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan sebagai jalan yang prosedural dengan membawa bukti - bukti yang dianggap kuat. 


Kejadian hari ini mencerminkan sebuah kesalahan fatal, yang dinilai melawan hukum, karena segala proses hingga keluarnya sertifikat yang dimiliki Bank Maluku Malut adalah sah secara hukum. 


Dikatakan-nya juga Pattiasina bahwa" Apa yang dimintai oleh pihak Bank tidak ditindaklanjuti oleh pihak ahli waris keluarga Saranamual. Terangnya


Menurutnya" Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan dasar kepemilikan yang dimiliki pihak Bank Maluku Malut maka pihaknya akan tetap berpegang pada sertifikat yang jadi dasar kepemilikan Bank Maluku Malut. Ujarnya


5. Pihaknya telah menyampaikan bahwa" Tuntutan ganti rugi kepada pihak ahli waris tidak bisa dilakukan dan dipenuhi oleh Bank, karena" 

1. Secara hukum pihak Bank memiliki sertifikat yang membutuhkan tanah itu adalah milik pihak Bank Maluku Malut. 

2. Tindakan ganti rugi kepada pihak keluarga ahli waris dengan menyampingkan adanya sertifikat dan tanpa adanya putusan pengadilan justru akan menimbulkan masalah hukum bagi pihak Bank karena tentu berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara. 


Pattiasina menambahakan" Tentunya hal tersebut tidak akan diininakan oleh management pihak Bank Maluku Malut. 


6. Tindakan yang dilakukan hari ini oleh ahli waris kekuarga Saranamual dan beberapa orang lain dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang secara nyata dan sadar yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris kekuarga Saranamual. 


Disampaikan pula bahwa" Terkait apa yang dilakukan maka secara tegas pihak Bank Maluku Malut menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah langkah hikum atas tindakan yang dilakukan pihak ahli waris keluarga Saranamual. Jelas Pattiasina


Pihaknya akan melayangkan surat laporan secara resmi kepada Polres Seram Bagian Barat (SBB) maupun tindakan hukum lain-nya yang dianggap perlu guna melindungi hak - hak milih Bank Maluku Malut. Ujarnya

Diakhir keterangan-nya Pattiasina menambahkan" Surat SKT yang di miliki pihak bank Maluku Malut sama dengan SKT yang dimiliki pihak ahli waris keluarga Saranamual


Selain itu Pihak bank juga menyoroti tanggungjawab penuh pihak pertanahan Terkait permasalahan tersebut yang hingga saat ini belum bisa dipenuhi, sehingga permasalahan dibiarkan berlarut - larut. 


Sampai saat ini pihak pertanahan belum mengembalikan surat sertifikat asli, akan dikembalikan nantinya setelah proses pembuatan berita acara selesai, alasannya pihak pertanahan akan melakukan pengukuran ulang untuk lebih memastikan. (Rdks)

Selengkapnya

154 Caprasis Panda Kodaeral IX Jalani Garjas, Uji Kesiapan Fisik Calon Prajurit TNI AL

September 09, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Sebanyak 154 Calon Prajurit Siswa (Caprasis) TNI Angkatan Laut Panitia Daerah (Panda) Komando Daerah TNl Angkatan Laut (Kodaeral) IX menjalani Tes Kesamaptaan Jasmani (Garjas) sebagai bagian dari tahapan seleksi penerimaan prajurit TNI AL, di Mako Kodaeral IX, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (9/9/2026).


Para Caprasis tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos Tes Kesehatan Tahap I dan Tes Psikologi, sehingga berhak melanjutkan ke tahapan Garjas untuk mengukur tingkat kebugaran, kekuatan, daya tahan, dan kesiapan fisik sebagai calon prajurit TNI AL.


Dari jumlah tersebut, 102 peserta merupakan Calon Bintara (Caba) Pria dan 52 peserta Calon Tamtama (Cata). Mereka mengikuti sejumlah materi kesamaptaan jasmani, antara lain lari, push-up, pull-up, dan sit-up. Selain itu, para peserta juga menjalani tes renang yang dilaksanakan di Kolam Renang Tirto Sagoro 11 Kodaeral IX.

Pelaksanaan Garjas berlangsung secara terukur dengan mengacu pada ketentuan dan standar seleksi yang telah ditetapkan. Setiap peserta dituntut menunjukkan kemampuan fisik terbaik, sekaligus menjunjung tinggi disiplin dan sportivitas selama mengikuti seluruh rangkaian pengujian.


Komandan Kodaeral lX, Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H. meninjau langsung pelaksanaan Tes Gasjas tersebut didampingi Ketua Panda Kodaeral IX yang juga Asisten Personel Dankodaeral IX, Kolonel Marinir Hendy Dwi Bayu Ardiyanto.


Menurut Komandan Kodaeral lX, para peserta telah menunjukkan antusiasme, semangat, dan daya juang dalam mengikuti setiap materi yang diujikan.

“Pelaksanaan Garjas ini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengukur kesiapan fisik para calon prajurit. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi sportivitas,” ujarnya.


Ia menegaskan, proses seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga peserta yang terpilih benar-benar memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditentukan.


Melalui rangkaian seleksi tersebut, Panda Kodaeral IX berkomitmen menjaring calon prajurit yang memiliki fisik prima, mental tangguh, disiplin, serta integritas, sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia TNI AL yang profesional dan siap mengemban tugas menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah laut Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rdks) 

Selengkapnya

Haornas 2026, Kodaeral IX Dorong Prajurit Budayakan Hidup Aktif dan Bugar

September 09, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Semangat membangun budaya hidup aktif dan bugar menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 di lingkungan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX. Momentum tersebut ditandai dengan upacara yang digelar di Lapangan Apel Mako Kodaeral IX, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Rabu (9/9/2026).


Upacara dipimpin Aspers Dankodaeral IX Kolonel Marinir Hendy Dwi Bayu Ardiyanto dan diikuti para Pejabat Utama (PJU), Kepala Satuan Kerja (Kasatker), prajurit, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodaeral IX.


Dalam amanat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir yang dibacakan Aspers Dankodaeral IX, menegaskan bahwa olahraga bukan sekadar aktivitas untuk menjaga kebugaran, tetapi merupakan investasi bangsa dalam membangun manusia Indonesia yang sehat, berkarakter, disiplin, tangguh, sportif, dan memiliki daya juang.


Mengusung tema “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar”, peringatan Haornas 2026 mendorong gerakan nasional yang menempatkan olahraga sebagai bagian dari pembangunan kesehatan. Pemerintah daerah diharapkan menjadi motor penggerak masyarakat aktif, sementara olahraga perlu dihadirkan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.


Keberhasilan gerakan tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan olahraga, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih aktif, sehat, produktif, inklusif, dan berkeadilan.


Bagi prajurit TNI Angkatan Laut, semangat tersebut memiliki arti penting. Kebugaran jasmani merupakan salah satu modal utama dalam menjaga kesiapan personel menghadapi tuntutan tugas yang dinamis. Karena itu, olahraga perlu menjadi bagian dari budaya kehidupan prajurit, bukan sekadar aktivitas sesaat.


Melalui momentum Haornas, seluruh personel Kodaeral IX diharapkan semakin disiplin menjaga kesehatan dan kebugaran dengan berolahraga secara rutin. Kondisi fisik yang prima sekaligus menjadi bagian dari kesiapan operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.


Pada hari yang sama, Sahli D Kodaeral IX Kolonel Laut (KH) Slamet Basuki mewakili Komandan Kodaeral IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., menghadiri Peringatan Haornas Tahun 2026 yang diselenggarakan di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Ambon.


Kehadiran Kodaeral IX dalam rangkaian peringatan tersebut menjadi bagian dari sinergi TNI Angkatan Laut dengan pemerintah daerah dalam mendukung penguatan budaya olahraga serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan bugar.


Peringatan Haornas 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat budaya hidup aktif, sportivitas, disiplin, dan kebersamaan, baik di lingkungan Kodaeral IX maupun di tengah masyarakat Maluku. (Rdks) 

Selengkapnya

Jelang HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama Serentak

September 09, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Menjelang peringatan Hari Jadi ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI AL) Tahun 2026, Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX menggelar doa bersama secara serentak sebagai bentuk rasa syukur sekaligus memohon keselamatan dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, Rabu (9/9/2026).


Kegiatan yang dilaksanakan setelah salat Zuhur tersebut diikuti para Pejabat Utama (PJU), Kepala Satuan Kerja (Kasatker), prajurit, serta ASN Kodaeral IX. Doa bersama digelar di tempat ibadah masing-masing sesuai agama dan keyakinan personel.


Bagi prajurit dan ASN beragama Islam, doa bersama berlangsung di Masjid Nurul Iman Kodaeral IX dan dipimpin Perwira Rohani (Paroh) Islam, Letda Laut (KH) Muhammad Bafadal. 

Dalam doa tersebut, para jamaah memanjatkan rasa syukur atas perjalanan pengabdian TNI AL sekaligus memohon perlindungan, keselamatan, kesehatan, kekuatan, dan kelancaran agar seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI AL berjalan aman dan lancar.


Doa juga ditujukan bagi seluruh prajurit TNI AL yang tengah melaksanakan tugas di berbagai wilayah, termasuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, maupun medan operasi.


Selain itu, para jamaah mendoakan para pahlawan dan prajurit yang telah gugur dalam melaksanakan tugas agar seluruh amal ibadah dan pengabdiannya mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, personel Kodaeral IX yang beragama Kristen melaksanakan doa bersama di Gereja Mahanaim Kodaeral IX. Ibadah tersebut menjadi ungkapan syukur atas penyertaan Tuhan dalam perjalanan pengabdian TNI AL, sekaligus memohon bimbingan dan perlindungan bagi pimpinan serta seluruh personel yang sedang menjalankan tugas di berbagai wilayah penugasan.


Doa turut dipanjatkan untuk keselamatan keluarga prajurit yang senantiasa memberikan dukungan selama pelaksanaan tugas, serta bagi seluruh personel TNI AL agar diberikan kesehatan, keteguhan hati, dan kekuatan dalam menghadapi setiap tantangan pengabdian.


Doa bersama serentak ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut HUT ke-81 TNI AL yang mengusung tema “Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe TNI Angkatan Laut Siap Mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”

Lebih dari sekadar rangkaian seremoni, kegiatan tersebut menjadi momentum spiritual untuk memperkuat mental, moral, soliditas, dan semangat kejuangan prajurit.


Dengan landasan iman dan pengabdian, seluruh personel Kodaeral IX diharapkan senantiasa siap menjalankan tugas secara profesional, modern, tangguh, serta memberikan pengabdian terbaik bagi kejayaan TNI AL, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rdks) 

Selengkapnya

Pasir Berterbangan di Jalan Kota Ambon, Dishub Minta Truk Angkutan Tertib Muatan

September 09, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Debu dan butiran pasir yang beterbangan dari bak truk pengangkut material menjadi persoalan yang tak boleh dianggap sepele. Di tengah padatnya aktivitas lalu lintas Kota Ambon, muatan yang tidak ditutup berpotensi mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.


Truk pengangkut pasir yang melintas tanpa penutup terpal dapat membuat material berhamburan ketika kendaraan bergerak. Terlebih saat melaju di tengah hembusan angin, butiran pasir bisa terbawa ke arah pengendara yang berada di belakang.


Bagi pengguna sepeda motor, pasir yang beterbangan bukan sekadar membuat perjalanan menjadi tidak nyaman. Butiran material yang mengenai wajah atau masuk ke mata dapat mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan keselamatan saat kendaraan sedang melaju.


Belum lagi pasir yang jatuh dan tertinggal di badan jalan. Material tersebut dapat membuat permukaan jalan menjadi kotor dan berpotensi mengganggu kendaraan lain.


Karena itu, persoalan pengangkutan pasir tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik kendaraan maupun sopir. Ada kepentingan pengguna jalan lainnya yang harus ikut diperhatikan.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, S.STP., mengatakan pengawasan terhadap angkutan barang merupakan bagian dari tugas yang dilakukan secara rutin oleh pihaknya.


“Jadi biasanya kenapa kita lakukan sweeping secara rutin tiap bulan? Sesuai kewenangan di subkonten itu ada pengawasan terhadap angkutan umum dan angkutan barang,” jelas Yan.


Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap angkutan barang dilakukan tidak hanya untuk melihat kelengkapan izin, tetapi juga memastikan kendaraan dan muatan memenuhi ketentuan keselamatan, Untuk kelayakan kendaraan, angkutan barang diwajibkan menjalani uji KIR secara berkala.


“Angkutan barang, selain izin beroperasi, harus ada juga izin kelayakan kendaraan atau KIR yang dilakukan rutin. Satu tahun itu dua kali,” ujarnya.


Namun, menurut Yan, kondisi muatan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan petugas, Salah satu contohnya adalah kendaraan yang mengangkut pasir. Muatan tersebut harus ditutup agar tidak tercecer maupun beterbangan selama perjalanan.


“Contohnya seperti angkutan pasir. Harus dilengkapi dengan penutup sehingga tidak mengganggu aktivitas jalan umum maupun pengguna yang lain,” tegasnya.


Bagi Dishub, penggunaan terpal bukan sekadar persoalan tampilan kendaraan. Penutup berfungsi menjaga material tetap berada di dalam bak kendaraan sekaligus mengurangi risiko gangguan terhadap pengguna jalan.


Bahkan, kata Yan, kendaraan yang membawa sampah pun dianjurkan menggunakan penutup agar muatan tidak tercecer sepanjang perjalanan, Yang mengangkut sampah saja juga dianjurkan dengan penutup,” katanya.


Dishub Kota Ambon juga meminta masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. Apabila menemukan kendaraan pengangkut pasir atau material lainnya yang tidak menggunakan penutup dan dinilai mengganggu pengguna jalan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada petugas“ Kalau memang ada ditemui di lapangan, bisa dilaporkan, nanti kita tindak lanjuti,” ujar Yan.


Informasi sederhana seperti nomor kendaraan dan jalur yang dilalui akan membantu petugas dalam melakukan penelusuran “Catat nomor, jalur mana, kita tindak lanjut,” tambahnya.


Selain menindaklanjuti laporan, petugas Dishub juga melakukan pemeriksaan secara langsung ketika menemukan kendaraan bermasalah di lapangan.


Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan secara bertahap. Petugas terlebih dahulu memeriksa kelayakan kendaraan dan muatan, kemudian memberikan teguran, Pertama pasti kita cek dia punya kelayakan muatan itu. Kalau kita kasih teguran, teguran pertama, teguran kedua. Kalau perlu kita tarik izin operasionalnya,” jelas Yan.


Menurutnya, kewajiban menggunakan penutup pada muatan bukan merupakan aturan yang baru diketahui oleh pengusaha maupun sopir angkutan barang, Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah lokasi“ Ini bukan barang baru. Sebenarnya sopir-sopir maupun pengusaha itu kan tahu,” katanya.


Karena itu, ia berharap kesadaran untuk menutup muatan tumbuh dari para pelaku usaha dan pengemudi sebelum kendaraan memasuki jalan raya.


Sebab, satu perjalanan truk yang membawa pasir tanpa penutup dapat memberikan dampak kepada banyak orang. Debu dapat terhirup, pasir bisa mengenai mata, sementara material yang tercecer dapat mengotori jalan dan mengganggu pengguna kendaraan lainnya.


Dalam konteks lalu lintas, keselamatan bukan hanya mengenai bagaimana kendaraan dikemudikan. Cara membawa dan mengamankan muatan juga menjadi bagian dari tanggung jawab di jalan.


Dishub pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan melalui kegiatan sweeping rutin maupun pemantauan langsung di jalan“ Yang penting ada laporan. Selain memang rutin kita, pada saat kita jaga di jalan juga, kalau ditemui, langsung kita tegur,” tutur Yan.


Pada akhirnya, menutup bak truk dengan terpal mungkin terlihat sebagai tindakan sederhana. Namun, di balik selembar terpal itu ada upaya untuk menjaga pasir tetap berada di tempatnya, menjaga jalan tetap bersih, sekaligus melindungi pengguna jalan dari debu dan material yang beterbangan.


Karena setiap muatan yang dibawa ke jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab sopir dan pemilik kendaraan. Ada keselamatan pengguna jalan lain dan kualitas udara yang juga harus dijaga.


Jalan adalah ruang bersama. Maka, setiap kendaraan yang melintas pun memiliki tanggung jawab untuk tidak meninggalkan bahaya maupun gangguan bagi mereka yang berada di belakangnya. (Za)

Selengkapnya

Angkot Bukan Ruang Pribadi, Hak Penumpang untuk Bernapas Nyaman

September 09, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Perjalanan dengan angkutan kota atau angkot bagi sebagian warga Kota Ambon merupakan rutinitas sehari-hari. Naik dari satu titik, duduk berdampingan dengan penumpang lain, kemudian turun setelah tiba di tujuan.


Namun, perjalanan yang semestinya sederhana itu bisa berubah menjadi tidak nyaman ketika asap rokok tiba-tiba memenuhi kabin kendaraan.


Di ruang angkot yang relatif sempit, asap dengan cepat menyebar ke berbagai sudut. Penumpang yang tidak merokok praktis tidak memiliki banyak pilihan. Ada yang memilih membuka kaca jendela, menutup hidung, bergeser menjauh, atau sekadar menahan napas.


Masalahnya, tidak semua penumpang bisa menghindar, Anak-anak, orang lanjut usia, hingga mereka yang sensitif terhadap asap rokok harus ikut menghirup udara yang telah tercampur asap. Bahkan ketika rokok hanya dinyalakan oleh satu orang, dampaknya dirasakan oleh seluruh penumpang di dalam kendaraan.


Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa angkot bukanlah ruang pribadi. Kendaraan tersebut merupakan fasilitas transportasi publik yang digunakan bersama oleh masyarakat dengan latar belakang dan kebutuhan yang berbeda.


Karena itu, persoalan merokok di dalam angkot bukan hanya menyangkut kebiasaan pribadi. Ada hak penumpang lain yang ikut dipertaruhkan, yakni hak untuk memperoleh perjalanan yang aman dan nyaman.


Pemerintah Kota Ambon sendiri telah memiliki dasar hukum mengenai larangan merokok di ruang publik melalui Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Dalam ketentuan tersebut, angkutan umum termasuk salah satu tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, S.STP., menegaskan bahwa kendaraan angkutan umum merupakan bagian dari area publik yang harus mengikuti ketentuan tersebut.


“Pada yang dikeluarkan pemerintah daerah, itu kan termasuk area publik. Area publik termasuk juga kendaraan-kendaraan angkutan umum,” jelas Yan.


Menurutnya, aturan tersebut perlu dihormati bukan hanya oleh sopir angkot, tetapi juga oleh para penumpang.


“Kita berharap, baik pengusaha maupun sopir angkot, juga menghormati penumpang yang memanfaatkan jasa layanan umum,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga kenyamanan di dalam angkot bukan semata-mata tugas pengemudi, Setiap orang yang berada di dalam kendaraan memiliki tanggung jawab yang sama untuk tidak mengganggu kenyamanan orang lain.


Sebab, ketika seseorang menyalakan rokok di dalam angkot, persoalannya tidak lagi berhenti pada dirinya sendiri. Asap yang dihasilkan akan ikut terhirup oleh orang-orang yang mungkin sama sekali tidak memilih untuk terpapar.


Di sinilah kesadaran bersama menjadi penting, Penumpang yang melihat adanya aktivitas merokok di dalam angkot sebenarnya dapat memberikan teguran secara baik-baik. Langkah sederhana tersebut bisa menjadi cara pertama untuk mengingatkan bahwa kendaraan yang ditumpangi merupakan ruang bersama.


Namun, apabila teguran tidak diindahkan atau justru menimbulkan persoalan, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.


“Kalaupun ditemui, masyarakat juga bisa menegur, bisa juga dilaporkan ke petugas. Nanti kita tindak lanjut,” kata Yan.


Ia meminta masyarakat yang hendak melaporkan kejadian agar mencatat informasi mengenai angkutan yang bersangkutan, termasuk nomor kendaraan maupun jalur yang dilalui. “Catat nomor, jalur mana, kita tindak lanjut,” tambahnya.


Langkah tersebut penting agar laporan masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti, Pada akhirnya, persoalan rokok di dalam angkot mungkin terlihat sederhana. Hanya sebatang rokok, hanya beberapa menit perjalanan.


Tetapi bagi penumpang yang duduk di sebelahnya, asap tersebut bisa berarti perjalanan yang tidak nyaman, Di ruang publik, kenyamanan seseorang tidak seharusnya mengorbankan kenyamanan orang lain.


Angkot memang bergerak membawa penumpang dari satu tempat ke tempat lain. Tetapi di balik perjalanan itu ada aturan, ada etika, dan ada hak orang lain yang perlu dihormati.


Sopir berkewajiban memberikan layanan yang nyaman. Penumpang pun berkewajiban menjaga perilaku agar tidak mengganggu penumpang lainnya.


Sebab, begitu pintu angkot tertutup dan kendaraan mulai melaju, ruang kecil itu bukan milik sopir maupun satu penumpang saja, Itulah ruang bersama. Dan di dalam ruang bersama, udara yang dihirup pun seharusnya menjadi hak bersama. (Za)

Selengkapnya

Selasa, 08 September 2026

Haornas 2026, Wagub Maluku Tegaskan Olahraga Investasi SDM dan Apresiasi Perjuangan Atlet

September 08, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com — Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menghadiri Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (9/9/2026).


Peringatan Haornas tahun ini mengusung tema “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar!”, yang menjadi momentum untuk memperkuat budaya olahraga sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.


Dalam sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dibacakan pada kesempatan tersebut ditegaskan bahwa olahraga merupakan investasi bangsa, bukan biaya. Melalui olahraga, bangsa Indonesia tidak hanya membangun masyarakat yang sehat dan bugar, tetapi juga membentuk karakter yang disiplin, tangguh, sportif, serta memiliki daya juang.


“Investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh, sekaligus berinvestasi pada kesehatan masyarakat agar semakin bugar, produktif dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Pemerintah daerah juga didorong menjadi motor utama gerakan masyarakat aktif dan bugar, melalui penyediaan ruang publik, fasilitas olahraga, jalur pejalan kaki dan jalur bersepeda, serta program olahraga yang mudah, murah, aman dan inklusif.


Menanggapi hal tersebut, Wagub Abdullah Vanath menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh atlet, pelatih, serta organisasi olahraga di Maluku yang telah berjuang membawa dan mengharumkan nama daerah.


“Terima kasih karena telah mengharumkan nama Maluku. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada para atlet, pelatih dan seluruh organisasi yang terus membina olahraga di Maluku,” ujar Vanath.


Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku menyadari bahwa dukungan anggaran untuk pembinaan olahraga masih menghadapi berbagai keterbatasan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi semangat pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan atas prestasi yang telah ditorehkan para atlet.


Vanath menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi apresiasi terhadap atlet dan pelatih berprestasi, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat keterlambatan.


“Kami tetap berkomitmen memberikan apa yang menjadi hak dan rencana pemerintah daerah bagi para atlet yang berprestasi. Kalau ada keterlambatan, itu bukan karena unsur kesengajaan. Kami tetap akan memenuhi komitmen tersebut,” tegasnya.


Ia menambahkan, keterbukaan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan para atlet dan insan olahraga.


“Lebih baik kami jujur daripada Bapak dan Ibu terus menunggu tanpa kepastian. Yang pasti, pemerintah daerah tetap memiliki komitmen untuk menghargai dan mengapresiasi prestasi yang telah Saudara-saudara ukir,” katanya.


Wagub juga menekankan bahwa pembangunan olahraga tidak hanya berorientasi pada pencapaian prestasi, tetapi harus dimulai dari terbentuknya budaya hidup aktif di tengah masyarakat.


Menurutnya, atlet berprestasi lahir dari masyarakat yang memiliki budaya olahraga. Karena itu, budaya olahraga, prestasi olahraga dan pengembangan industri olahraga perlu dibangun sebagai satu ekosistem yang saling mendukung.


“Atlet juara lahir dari masyarakat yang gemar berolahraga. Karena itu, mari kita bangun budaya olahraga di Maluku, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan kerja hingga desa dan kelurahan,” ajaknya.


Peringatan Haornas 2026 di Maluku diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah, KONI, organisasi olahraga, dunia pendidikan, dunia usaha, komunitas dan masyarakat dalam mendorong gaya hidup aktif dan sehat.


Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Maluku atau yang mewakili, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Wakapolda Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ketua Umum KONI Provinsi Maluku, Ketua KORMI Provinsi Maluku, Ibu Maya Baby Lewerissa, Ketua DPW Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua-Ketua Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, para atlet, pelatih serta insan olahraga. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT