globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Senin, 17 Agustus 2026

Lekransy Ingatkan Warga Ambon Waspadai Penipuan Kuota Gratis 81 GB

Agustus 17, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy mengingatkan masyarakat Kota Ambon, agar tidak mudah percaya terhadap pesan berantai, yang menawarkan kuota internet gratis sebesar 81 GB, dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


Lekransy mengatakan, informasi yang mengatasnamakan Telkomsel tersebut telah dikonfirmasi, sebagai informasi palsu dan berpotensi menjadi modus penipuan digital. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka tautan, yang dicantumkan dalam pesan tersebut.


Imbauan itu disampaikan Lekransy saat dihubungi dari Ambon, Senin (17/8/2026), setelah pihaknya menerima informasi dari Telkomsel mengenai beredarnya pesan dengan narasi “Kuota Gratis 81GB Spesial HUT RI ke-81”.


“Dipastikan itu palsu dan penipuan, Pak, harap jangan di-klik Pak untuk keamanan,” kata Lekransy meneruskan informasi dari pihak Telkomsel.


Menurutnya, masyarakat perlu mencermati setiap informasi promosi yang beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan, terlebih jika informasi tersebut meminta pengguna mengakses tautan tertentu.


Lekransy menegaskan, sampai saat ini tidak terdapat promo kuota gratis 81 GB dari Telkomsel, sebagaimana yang dicantumkan dalam pesan berantai tersebut. “Dan kita tidak ada promo,” ujarnya.


Ia menjelaskan, salah satu hal yang patut dicurigai dari pesan tersebut adalah, alamat situs yang digunakan. 


Berdasarkan pengecekan pihak Telkomsel, tautan yang dicantumkan bukan merupakan alamat resmi perusahaan.


“Bukan, Pak. Dilihat dari link-nya itu bukan telkomsel.com,” demikian informasi yang diterima Lekransy dari pihak Telkomsel.


Lekransy pun meminta masyarakat, untuk tidak tergiur dengan penawaran yang mengatasnamakan program, atau promo dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. 


Menurutnya, tautan semacam itu berpotensi digunakan, untuk menjalankan modus phishing guna memperoleh data atau informasi pengguna.


“Saran saya jangan di-klik link-nya, itu phishing,” tegas Lekransy.


Pesan yang beredar tersebut diketahui menggunakan narasi, “Kuota Gratis 81GB Spesial HUT RI ke-81. Aku baru saja klaim Cek apakah kamu juga dapat.”


Pesan tersebut kemudian mengarahkan penerima, untuk membuka sebuah tautan yang bukan berasal dari domain resmi Telkomsel.


Lekransy menambahkan, kewaspadaan masyarakat menjadi penting, di tengah semakin beragamnya modus penipuan berbasis digital. 


Pelaku dapat memanfaatkan momentum tertentu, termasuk perayaan hari besar nasional, untuk membuat informasi palsu terlihat meyakinkan, dan menarik perhatian masyarakat.


"Karena itu, saya mengajak warga Kota Ambon membiasakan diri melakukan pengecekan, sebelum mempercayai maupun meneruskan suatu informasi," tegas Lekransy. 


Masyarakat juga diminta, untuk memastikan bahwa setiap informasi mengenai promo, bantuan, hadiah maupun layanan digital berasal dari sumber resmi. 


Jika menemukan tautan mencurigakan, warga sebaiknya tidak mengaksesnya dan tidak memasukkan data pribadi, kata sandi, kode OTP maupun informasi lainnya. “Jangan di-klik link-nya,” kata Lekransy mengingatkan. 


Ia berharap, masyarakat Kota Ambon dapat semakin cerdas dan berhati-hati dalam menerima informasi digital, sehingga tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (Za)

Selengkapnya

Wadan Kodaeral IX Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Ambon

Agustus 17, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Wakil Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Wadan Kodaeral) IX Laksamana Pertama TNI Dr. Muhammad Risahdi mewakili Komandan Kodaeral IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Ambon, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Kecamatan Baguala, tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus momentum pemberian penghargaan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.


Penyerahan remisi dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, Dansathantai Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Frejhon Da Costa, unsur TNI-Polri, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan tarian sambutan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan Kakanwil Ditjenpas Maluku, pembacaan Surat Keputusan pemberian remisi, serta penyerahan remisi kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.


Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Gubernur Maluku, disampaikan bahwa pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan iktikad baik, kedisiplinan, serta perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.


Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis, edukatif, serta tetap mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.


Para penerima remisi diharapkan tidak menjadikan pengurangan masa pidana semata-mata sebagai hak yang diperoleh, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan kontribusi positif.


Selain penyerahan remisi, kegiatan diisi dengan penyerahan bantuan berupa tiga set peralatan olahraga tenis meja, 260 eksemplar buku, dan bibit sayuran. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan koperasi serta dapur sehat Lapas Kelas IIA Ambon, sebelum ditutup dengan jamuan makan siang.


Kehadiran Wadan Kodaeral IX dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen TNI AL khususnya Kodaeral IX, dalam memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, TNI-Polri, serta instansi vertikal. 


Sinergitas tersebut diperlukan untuk mendukung terciptanya stabilitas keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Maluku. (Rdks) 

Selengkapnya

Peringati HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad Pimpin Upacara Bendera di Galela

Agustus 17, 2026


Galela
, Globaltimurnn.com – Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tingkat Kecamatan Galela menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih, Senin (17/8/2026), 08.30 WIT di Lapangan Bola Kaki Desa Toweka.

 

Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi Ahmad, S.Ag.,M.Pd hadir langsung dan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Turut mendampingi Kadispora Hukum Abd. Gafur, Kasatpol PP M. Kacoa, Kadispangan Rusdi Bayan, Camat Galela Rahwin Silim, S.Pd, Kapolsek Galela Ipda Fajri M. Samsudin, perwakilan Danramil, Kepala KUA, para Kades, tokoh adat dan masyarakat, siswa-siswi, serta warga sekitar yang mencapai sekitar dua ratus lima puluh orang.

 

Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian lengkap mulai penghormatan, pengibaran bendera diiringi Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Proklamasi, hingga doa bersama. Barisan pasukan terdiri dari unsur ASN, pelajar jenjang SD hingga SMA, serta paduan suara.

 

Setelah upacara, dilanjutkan foto bersama dan kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Yasin Gamsungi. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 10.00 WIT dalam keadaan aman dan tertib. Kegiatan ini menjadi sarana bersama mengenang jasa para pahlawan sekaligus membangkitkan semangat berbakti bagi tanah air. (𝐆𝐈𝐎). 

Selengkapnya

Dinilai Tak Bermoral, Oknum Ajudan Gubernur Maluku Sebut Mahasiswa "Monyet", Gubernur Diminta Jangan Diam, Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas

Agustus 17, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan seorang oknum ajudan Gubernur Maluku menuai sorotan. Oknum yang diduga merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut disebut - sebut mengeluarkan ucapan yang dinilai merendahkan seorang mahasiswa asal Pulau Seram.


Peristiwa itu diduga terjadi ketika mahasiswa tersebut datang membawa surat dari Tua Adat untuk disampaikan kepada Gubernur Maluku. Namun, dalam situasi tersebut, oknum ajudan gubernur diduga mengeluarkan kata “monyet” yang ditujukan kepada mahasiswa tersebut.


Ucapan tersebut, apabila benar terjadi, dinilai tidak pantas, terlebih disampaikan oleh seseorang yang diduga berstatus sebagai aparat penegak hukum dan bertugas dalam lingkungan pemerintahan.


Tindakan tersebut mendapat perhatian karena mahasiswa yang bersangkutan disebut datang dengan maksud menyampaikan aspirasi atau surat dari masyarakat adat kepada kepala daerah.


Gubernur Maluku diminta tidak tinggal diam dan segera memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.


Selain itu, Kapolda Maluku juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan apabila benar merupakan anggota Polri. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah tindakan dan ucapan tersebut bertentangan dengan kode etik serta disiplin institusi.


Masyarakat juga meminta agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi. Jika terbukti terjadi penghinaan atau tindakan yang merendahkan martabat mahasiswa, proses penanganan harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini naik tayang, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Gubernur Maluku dan oknum ajudan yang disebut dalam peristiwa tersebut. Pihak yang bersangkutan juga berhak memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi tersebut.


Publik menunggu langkah tegas Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku untuk memastikan setiap masyarakat, termasuk mahasiswa dan masyarakat adat, memperoleh penghormatan dan perlakuan yang semestinya ketika menyampaikan aspirasi. (Tim) 

Selengkapnya

HUT ke-81 RI, Kalapas Dobo Ajak Petugas dan Warga Binaan Isi Kemerdekaan dengan Karya

Agustus 17, 2026


Dobo
, Globaltimurnn.com – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo. Seluruh petugas, peserta magang, dan warga binaan mengikuti upacara bendera yang berlangsung khidmat pada Senin (17/08/2026).


Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter Jan Lessy, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pengibaran Sang Merah Putih, dilanjutkan pembacaan Pancasila dan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Suasana semakin khidmat ketika seluruh peserta mengikuti mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa.


Dalam amanatnya, Pieter Jan Lessy menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya sebuah sejarah yang diperingati setiap tahun, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.


Menurutnya, semangat kemerdekaan harus tercermin dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, terutama melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, serta pembinaan yang berorientasi pada perubahan positif.


“Kemerdekaan yang telah diraih oleh para pahlawan bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dijaga dan diisi dengan karya. Mari kita jadikan semangat 17 Agustus ini sebagai motivasi bersama, bagi petugas untuk terus mengabdi dengan sepenuh hati, dan bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Pieter.


Ia juga memberikan pesan khusus kepada seluruh warga binaan agar menjadikan momentum HUT ke-81 RI sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.


Warga binaan didorong untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan keterampilan, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar setelah bebas nanti dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif.


Sementara bagi jajaran petugas, Pieter mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan dedikasi dalam menjalankan tugas. Pengabdian di lingkungan pemasyarakatan, kata dia, membutuhkan integritas dan komitmen agar proses pembinaan dapat berjalan secara optimal.


Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Dobo pun tidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Momentum tersebut menjadi pengingat bersama bahwa kemerdekaan harus diisi melalui kerja keras, pengabdian, kedisiplinan, pembinaan, dan berbagai tindakan yang memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.


Upacara berlangsung tertib hingga selesai dalam suasana penuh kebersamaan. Semangat nasionalisme, persatuan, dan kecintaan terhadap Tanah Air diharapkan terus tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan seluruh petugas maupun warga binaan di Lapas Kelas III Dobo. (Za)

Selengkapnya

HUT ke-81 RI, 8 Napi di Maluku Pulang ke Keluarga, 887 Lainnya Terima Pengurangan Hukuman

Agustus 17, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Maluku. Sebanyak 895 narapidana memperoleh Remisi Umum, dan bagi sebagian dari mereka, remisi tersebut menjadi jalan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.


Pemberian remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/08/2026).


Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa dari 895 narapidana penerima remisi, sebanyak 883 orang mendapatkan Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana.


Sementara itu, 8 narapidana menerima Remisi Umum II. Remisi tersebut sekaligus mengakhiri masa pidana mereka sehingga kedelapan warga binaan dapat langsung kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.


“Selain Remisi Umum, pada 2026 juga telah diusulkan Remisi Tambahan bagi 29 narapidana yang memenuhi persyaratan,” ujar Ricky.


Remisi Tambahan, lanjutnya, diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk mereka yang aktif mengikuti dan memberikan kontribusi dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan.


Ricky menegaskan bahwa remisi tidak boleh dipandang hanya sebagai pengurangan masa pidana. Lebih jauh, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah ditunjukkan warga binaan.


“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan,” katanya.


Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan disiplin, meningkatkan keterampilan, membangun kepribadian yang lebih baik, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.


Selain narapidana dewasa, program pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak empat anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).


Pada kesempatan itu, Ricky turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku, yang terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.


Dukungan tersebut diwujudkan melalui sejumlah bantuan, antara lain buku bacaan bagi Lapas Kelas IIA Ambon dan LPKA Kelas II Ambon, tiga meja tenis untuk Lapas Ambon, LPP, dan LPKA, serta bantuan bibit tanaman.


Menurut Ricky, dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menciptakan pembinaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.


Ia menilai sistem pemasyarakatan tidak cukup hanya menjalankan fungsi penghukuman. Warga binaan juga harus dibekali dengan keterampilan, pembentukan karakter, serta kemampuan untuk kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.


Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai perlu terus diperkuat agar berbagai program pembinaan dapat memberikan dampak nyata bagi warga binaan sekaligus masyarakat.


Ricky juga mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian dan menghadirkan program yang benar-benar bermanfaat.


“Terus berkarya dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara dengan mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat,” pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Tim Gabungan Pam Pelni Kodaeral lX Sukses Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon

Agustus 17, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Kodaeral IX bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, KSOP Kelas I Ambon, dan Pelindo Regional 4 Ambon sukses gagalkan upaya penyelundupan enam ekor satwa dilindungi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (16/8/2026) malam.


Enam satwa tersebut ditemukan sekitar pukul 22.00 WIT saat petugas gabungan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di terminal penumpang. Satwa-satwa itu diduga akan dibawa menggunakan KM Nggapulu dengan tujuan Ternate dan Bitung.


Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua ekor burung perkicik pelangi (Trichoglossus haematodus), dua ekor burung nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor burung nuri tengkuk ungu (Lorius domicella), dan satu ekor burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).


Petugas tidak menemukan pemilik barang saat satwa-satwa tersebut diamankan. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang di bidang konservasi.


Satwa liar tersebut tidak ditaksir berdasarkan nilai ekonomi karena merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki nilai penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati.


Dugaan penyelundupan satwa tersebut berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Pengangkutan, kepemilikan, penyimpanan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi tanpa izin atau dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai tindak lanjut, keenam satwa tersebut dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Ambon untuk menjalani proses karantina dan pemeriksaan kondisi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai.


Keberhasilan penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas barang dan penumpang di kawasan pelabuhan, khususnya dalam mencegah perdagangan dan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT