
Foto : Pemkot Ambon Seret Dua Akun TikTok ke Ranah Hukum, Laporan resmi di layangkan Pagi ini
Ambon, Globaltimurnn.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi mengambil langkah hukum atas maraknya konten media sosial yang dinilai meresahkan dan menyerang pejabat daerah. Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota, Lexy Manuputty, laporan terhadap dua akun TikTok telah disampaikan langsung ke pihak kepolisian.
Konfirmasi yang dihimpun melalui sambungan telepon pada Selasa (21/04/2026) menyebutkan, laporan pengaduan tersebut telah dimasukkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sekitar pukul 09.00 WIT.
Lexy Manuputty menegaskan, dirinya bertindak atas kuasa resmi dari Pemerintah Kota Ambon untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan pimpinan daerah, menyusul meningkatnya intensitas informasi di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Laporan sudah kami ajukan pagi tadi. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dua akun yang dilaporkan masing-masing bernama “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta”. Keduanya disebut aktif mengunggah konten yang menyoroti bahkan menyerang sejumlah pejabat, khususnya empat kandidat yang tengah mengikuti proses seleksi Jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon.
Menurut Lexy, laporan tersebut disusun secara kronologis sejak pengumuman seleksi Sekkot dibuka pada 2 April 2026. Sejak saat itu, berbagai unggahan yang dinilai menyudutkan para calon mulai bermunculan dan semakin intens.
“Keempat calon merupakan pejabat aktif. Maka yang kami lakukan ini adalah langkah institusional, bukan personal,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, konten yang beredar tidak hanya menyasar kandidat Sekkot, tetapi turut menyeret nama Kepala BPKAD, Jopy Silanno, baik dalam kapasitas pribadi maupun jabatan. Hal ini turut menjadi bagian dari materi laporan.
Lebih jauh, Pemkot Ambon menilai dampak dari penyebaran konten tersebut telah meluas hingga memicu reaksi publik, termasuk aksi demonstrasi yang dinilai mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Kami melihat ini sudah berkembang menjadi kegaduhan, baik di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat. Karena itu, perlu ada kejelasan melalui jalur hukum,” jelasnya.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini tengah dalam proses penanganan. Pemkot Ambon juga dijadwalkan akan kembali memenuhi panggilan penyidik untuk tindak lanjut pada Kamis mendatang.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan sikap Pemkot Ambon dalam menjaga wibawa institusi serta memastikan setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Za)




















