globaltimurnn.com

Kamis, 23 Juli 2026

Wali Kota Ambon Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah, Libatkan Orang Tua Bentengi Anak dari Dampak Negatif Era Digital

Juli 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) dan gadget di seluruh sekolah sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin, kondusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. 


Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Ambon yang akan diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Ambon.


Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si., menegaskan bahwa selama jam pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan menggunakan handphone, baik untuk bermain maupun aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar.


"Pemkot Ambon akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa tidak diperbolehkan menggunakan handphone agar mereka lebih fokus mengikuti pelajaran," tegas Wali Kota.


Ia menjelaskan, setiap sekolah akan menyiapkan tempat penyimpanan khusus berupa loker untuk menyimpan handphone milik siswa sebelum proses belajar dimulai. Setelah jam pelajaran berakhir, perangkat tersebut dapat diambil kembali oleh masing-masing siswa.


Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan melarang anak mengenal teknologi, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih bijaksana dan mendukung proses pendidikan.


"Teknologi adalah bagian dari kehidupan saat ini, tetapi penggunaannya harus tepat. Di sekolah, prioritas utama anak adalah belajar, berinteraksi dengan guru, dan membangun karakter," ujarnya.


Wali Kota juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan penuh dari orang tua. Pengawasan di rumah dinilai menjadi faktor penting karena anak tetap memiliki akses terhadap perangkat digital di luar lingkungan sekolah.


Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, orang tua diharapkan lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan gadget agar tidak terpapar konten negatif, seperti pornografi, perjudian online, kekerasan, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan media digital lainnya.


"Pemerintah tidak anti terhadap teknologi. Yang kami inginkan adalah anak-anak memanfaatkan teknologi secara sehat, cerdas, dan bertanggung jawab sehingga mendukung prestasi belajar serta pembentukan karakter mereka," kata Wattimena.


Melalui kebijakan ini, Pemkot Ambon berharap tercipta sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, disiplin, serta mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan di era digital. (Za)

Selengkapnya

Wali Kota Ambon Pastikan Setiap Anak Miliki Identitas Hukum, Akta Kelahiran Tembus 98 Persen, KIA Terus Dikebut

Juli 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat perlindungan hak-hak sipil anak melalui percepatan kepemilikan dokumen kependudukan. Hingga pertengahan tahun 2026, cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kota Ambon telah mencapai sekitar 98 persen, sementara penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) terus dipacu agar seluruh anak yang memenuhi syarat dapat memiliki identitas resmi.


Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si., mengatakan tingginya capaian kepemilikan akta kelahiran merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjamin setiap anak memperoleh pengakuan hukum sejak lahir.


Meski demikian, ia mengakui masih ada sebagian kecil anak yang belum memiliki akta kelahiran. Kendala tersebut umumnya disebabkan oleh status pernikahan orang tua yang belum tercatat secara resmi oleh negara.


"Masih ada pasangan yang hidup bersama tetapi belum memiliki pernikahan yang sah secara administrasi. Kondisi ini berdampak pada proses penerbitan akta kelahiran anak," jelas Wali Kota.


Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Ambon bekerja sama dengan Kementerian Agama menyelenggarakan sidang isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan. Langkah ini dilakukan agar status perkawinan mereka diakui negara sehingga anak-anak dapat memperoleh akta kelahiran tanpa hambatan administrasi.


"Sidang isbat nikah menjadi solusi agar hak-hak sipil anak tetap terlindungi. Pemerintah ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan identitas hukum hanya karena persoalan administrasi orang tuanya," ujarnya.


Selain memperkuat kepemilikan akta kelahiran, Pemkot Ambon juga mengintensifkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini, cakupan kepemilikan KIA di Kota Ambon baru mendekati 50 persen, sehingga masih menjadi salah satu prioritas pelayanan administrasi kependudukan.


Untuk mempercepat pencapaiannya, pemerintah akan menerapkan pola pelayanan jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah guna melakukan pendataan sekaligus penerbitan KIA secara langsung.


"Kami ingin mempermudah masyarakat. Petugas akan turun langsung ke sekolah sehingga anak-anak tidak perlu lagi datang mengurus sendiri dokumen identitas mereka," kata Wattimena.


Ia optimistis strategi tersebut akan mempercepat peningkatan kepemilikan KIA sekaligus memastikan seluruh anak di Kota Ambon memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.


Menurut Wali Kota, keberadaan akta kelahiran dan KIA bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum sekaligus membuka akses anak terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.


"Dokumen kependudukan adalah hak dasar setiap anak. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon akan terus memastikan seluruh anak memiliki identitas hukum yang sah sebagai bekal memperoleh pelayanan dan perlindungan dari negara," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Wali Kota Ambon Tegaskan Orang Tua yang Abaikan Pendidikan Anak Bisa Berhadapan dengan Hukum

Juli 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menunjukkan komitmen serius dalam menekan angka anak putus sekolah. Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si., menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kelalaian orang tua yang menyebabkan anak kehilangan hak memperoleh pendidikan.


Menurut Wali Kota, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua. Karena itu, pemerintah, sekolah, masyarakat, hingga keluarga harus bersinergi memastikan tidak ada lagi anak di Kota Ambon yang putus sekolah akibat persoalan ekonomi maupun kurangnya perhatian dari orang tua.


"Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak kehilangan masa depannya hanya karena kelalaian orang dewasa. Pendidikan adalah hak yang harus dijamin bersama," tegasnya.


Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Ambon juga mendorong tumbuhnya budaya gotong royong di lingkungan sekolah. Orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik diajak membantu keluarga yang mengalami kesulitan agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan.


Wali Kota menjelaskan, bantuan tidak selalu harus dalam bentuk besar. Dukungan sederhana, seperti penyediaan buku, alat tulis, seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya, sudah dapat menjadi penyelamat bagi anak yang terancam putus sekolah.


"Kalau persoalannya hanya karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah, mari kita bantu bersama. Jangan sampai persoalan kecil justru menghancurkan masa depan seorang anak," ujarnya.


Di sisi lain, Wali Kota mengaku prihatin karena masih ditemukan anak-anak yang menghabiskan waktu di jalanan untuk mencari uang, padahal seharusnya mereka berada di ruang kelas mengikuti proses belajar.


Fenomena tersebut, menurutnya, menjadi sinyal bahwa masih ada orang tua yang belum menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal dalam memenuhi hak pendidikan anak.


Karena itu, Pemkot Ambon bersama instansi terkait tengah mengkaji kemungkinan penerapan langkah hukum terhadap orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anak hingga kehilangan hak memperoleh pendidikan dan perlindungan.


"Kami akan melihat kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan orang tua yang terbukti mengabaikan tanggung jawabnya terhadap anak. Ini bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi demi melindungi hak-hak anak," tegas Wattimena.


Ia menekankan, pendekatan hukum merupakan langkah terakhir. Prioritas utama pemerintah tetap mengedepankan edukasi, pendampingan, dan solusi agar setiap anak dapat kembali bersekolah serta memperoleh masa depan yang lebih baik.


Di akhir penyampaiannya, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap anak-anak yang rentan putus sekolah. Menurutnya, masa depan Kota Ambon ditentukan oleh kualitas generasi mudanya, sehingga perlindungan terhadap hak pendidikan harus menjadi tanggung jawab bersama.


"Jangan biarkan anak-anak kehilangan kesempatan meraih cita-citanya. Mari kita bergandengan tangan memastikan setiap anak di Kota Ambon tetap bersekolah, terlindungi, dan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, serta siap membangun daerah ini," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Gaungkan Gerakan Tanam Gadihu Demi Kota yang Lebih Hijau dan Asri

Juli 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kota yang hijau, bersih, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Gerakan Tanam Gadihu (GERTAG) yang diawali dengan apel pagi bersama di halaman belakang Balai Kota Ambon, kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon gadihu di sepanjang Jalan Ay Patty, Jumat (24/07/2026).


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si., itu diikuti para pejabat struktural, pejabat fungsional, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon.


Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa Gerakan Tanam Gadihu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan gerakan nyata untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempercantik wajah Kota Ambon.


Menurutnya, tanaman gadihu memiliki nilai historis, budaya, dan ekologis yang kuat bagi masyarakat Ambon. Sejak dahulu, tanaman ini dikenal sebagai pagar hidup, penanda batas tanah, hingga menjadi bagian dari identitas masyarakat lokal.


"Gadihu bukan hanya tanaman hias. Tanaman ini adalah bagian dari sejarah dan budaya masyarakat Ambon. Karena itu, mari kita tanam, rawat, dan lestarikan sebagai simbol kecintaan terhadap kota ini," ujar Wali Kota.


Ia menjelaskan, gadihu merupakan tanaman lokal yang sangat sesuai dengan kondisi tanah dan iklim Kota Ambon. Dibandingkan tanaman hias dari luar daerah, gadihu dinilai lebih mudah tumbuh, tahan terhadap cuaca, serta mampu menghadirkan keindahan melalui warna-warni daunnya.


Karena itu, Wali Kota mengajak seluruh ASN menjadi pelopor penghijauan dengan membudidayakan bibit gadihu di lingkungan kerja maupun di sekitar tempat tinggal masing-masing.


"Kalau kita ingin Ambon semakin hijau, maka kita harus memulainya dari diri sendiri. ASN harus menjadi contoh dalam menjaga dan merawat lingkungan," katanya.


Usai apel, seluruh peserta langsung bergerak ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan penanaman gadihu secara serentak. Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) bersama seluruh perangkat terkait agar memastikan setiap tanaman yang ditanam mendapatkan perawatan secara berkelanjutan.


Ia menekankan bahwa keberhasilan program penghijauan tidak diukur dari banyaknya pohon yang ditanam, melainkan dari kemampuan tanaman tersebut tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat bagi lingkungan.


Jangan hanya menanam lalu melupakannya. Tanaman ini harus disiram, dirawat, dan dijaga agar benar-benar hidup. Target kita bukan sekadar menanam, tetapi menghadirkan Ambon yang semakin hijau, teduh, dan indah, tegasnya.


Selain itu, Wali Kota meminta pengawasan terhadap taman-taman kota terus diperkuat guna mencegah aksi vandalisme maupun pencurian tanaman. Ia berharap pengelolaan ruang terbuka hijau dilakukan secara lebih terarah sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


Menutup arahannya, Wali Kota mengajak seluruh ASN dan masyarakat menjadikan Gerakan Tanam Gadihu sebagai budaya bersama dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan.


Melalui langkah sederhana seperti menanam dan merawat gadihu, kita sedang mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Mari bersama-sama menunjukkan rasa cinta kepada Kota Ambon dengan menjaga alam dan menghijaukan setiap sudut kota, pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Terus melangkah untuk Ambon yang lebih, Hijau dan Nyaman dengan Gerakan hijaukan Ambon dengan 5.000 Gadihu

Juli 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan nyaman melalui pelaksanaan Gerakan Tanam Gadihu (GERTAG). Program penghijauan tersebut menjadi bagian dari Gerakan Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman, sekaligus rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon.


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si., berlangsung di kawasan Jalan Ay Patty, Jumat (24/07/2026), dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.


Dalam keterangannya kepada wartawan, Wali Kota mengatakan bahwa Gerakan Tanam Gadihu merupakan realisasi dari komitmen yang sebelumnya telah disampaikan saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Negeri Rutong.


"Gerakan ini adalah implementasi dari program Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman yang telah kita canangkan. Ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Kota Ambon yang lebih hijau dan nyaman," katanya.


Menurut Wali Kota, program tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam mendorong gerakan penghijauan dan pelestarian lingkungan di seluruh Indonesia.


Ia menjelaskan, Pemkot Ambon memilih tanaman gadihu karena merupakan tanaman endemik yang memiliki banyak keunggulan. Selain mudah tumbuh dan tahan terhadap berbagai kondisi cuaca, gadihu juga tidak membutuhkan biaya besar karena bibitnya dapat dibudidayakan sendiri.


"Daripada membeli tanaman dari luar daerah dengan biaya besar dan belum tentu mampu beradaptasi, lebih baik kita mengembangkan gadihu yang merupakan tanaman lokal. Selain hemat, tanaman ini juga mampu mempercantik wajah Kota Ambon melalui warna-warni daunnya," jelasnya.


Sebagai langkah awal, seluruh OPD menanam lebih dari 5.000 pohon gadihu yang telah didistribusikan ke sejumlah lokasi strategis, seperti kawasan Jalan Ay Patty, hingga sejumlah ruang terbuka publik lainnya.


Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan gerakan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah tanaman yang ditanam, tetapi juga dari komitmen seluruh pihak untuk merawatnya secara berkelanjutan.


"Jangan hanya menanam lalu ditinggalkan. Tanaman ini harus dirawat agar tumbuh dengan baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan serta memperindah Kota Ambon," tegasnya.


Ia berharap Gerakan Tanam Gadihu dapat menjadi budaya baru di tengah masyarakat sehingga semangat menjaga lingkungan terus tumbuh dan diwariskan kepada generasi mendatang.


"Kalau seluruh masyarakat ikut menanam dan merawat lingkungan, saya yakin Ambon akan menjadi kota yang semakin hijau, asri, bersih, dan nyaman untuk semua," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Gerard Wakano : Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Harus Bertanggungjawab Atas Perampokan Hutan Adat Dengan Dalih Hutan Lindung

Juli 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com - Masyarakat adat Pulau Seram, para penjaga sah hutan adat sejak zaman nenek moyang kita, sejak ribuan tahun lalu!! 


Kita harus membuka mata, Di balik rimbunnya pepohonan yang kita warisi, ada triliunan rupiah yang mengalir dari perdagangan karbon, dan uang itu tidak pernah sampai ke tangan masyarakat penjaga hutan. Ungkap tokoh masyarakat SBB Gerard Wakano kepada sejumlah media via pesan whatsaap-nya


Wakano mengatakan" Masyarakat dibiarkan susah dan sengsara dan dibodohi padahal ada nilai uang puluhan bahkan ratusan triliun dari nilai karbon yang dihasilkan hutan kami, Ada apa di balik klaim hutan lindung yang tiba-tiba dipatok di tanah ulayat kita?


Masyarakat pulau Seram jangan tertipu, Ada yang lebih besar dari sekadar patok kayu bertuliskan Hutan Lindung yang mereka pancang di tanah kita, Itu adalah pintu masuk menuju skema yang lebih keji yaitu penjualan hak karbon hutan Seram ke pasar global. 


Cermati fakta ini:

144.000 hektar hutan di Seram Barat diklaim dalam proyek karbon oleh perusahaan asing yang bekerja sama dengan oknum di Indonesia, Kepala bagian Perencanaan hutan Albert Limahelu dan kepala bagian hutan sosial Nanang Derlau dinas Kehutanan provinsi Maluku silahkan anda bantah pernyataan ini bila salah. 


Proyek ini diperkirakan menghasilkan 1 juta ton kredit karbon pertahun nilai ekonominya triliunan rupiah. 


Masyarakat adat yang tidak tahu menahu, Tidak diajak bicara. Tidak mendapat satu rupiahpun, selain ditipu dengan janji - janji surga. 


Rakyat dirugikan dua kali. Kehilangan akses pada hutan, sekaligus kehilangan peluang pendapatan yang semestinya bisa dikelola daerah dan masyarakat adat secara adil. 


Para perampok hutan adat masyarakat ini mereka datang dengan seragam dinas, Mereka datang dengan seragam dinas, membawa alat pemetaan, dan berkata Kami utusan negara, kami di sini untuk melindungi hak kalian atas hutan lindung, Mereka memberi imbalan rokok, sembako, dan uang Rp150.000 hanya untuk membuat kita diam.


Kata Wakano" Semua itu adalah tipu daya! Yang terjadi sebenarnya, Tanah ulayat dikunci aksesnya dengan dalih konservasi, Hak karbon dijual ke perusahaan asing melalui perusahaan cangkang seperti PT. Berlian Berdikari Mandiri (BBM) dll. Ungkap Wakano


Di balik perusahaan tersebut, ada perusahaan besar Taiwan, Fu Hua Intelligence (FHI), yang bekerja sama dengan Asia Asset Development (AAD). 


Kontrak menghilang setelah petani menandatangani tidak ada salinan, tidak ada kejelasan. 


Ini adalah perampokan berkedok lingkungan yang dimotori oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Mereka menjual oksigen dari pohon nenek moyang kita untuk laporan keberlanjutan perusahaan di seberang lautan. Ini pengkhianatan tingkat tinggi, bagi negeri adat pulau Seram. 


Yang diperjualbelikan bukanlah kayu atau tanah secara fisik, melainkan hak atas penyerapan karbon yang dihasilkan pohon-pohon di hutan kita, Ini adalah komoditas abad 21 yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Terang Wakano


Wakano mempertanyakan hal itu, Siapa yang mendapatkan uang itu? Perusahaan asing yang membeli kredit karbon untuk menutupi emisi mereka di negara asal, Oknum Dinas Kehutanan yang diduga menjadi makelar dengan komisi gelap. 


Sedangkan masyarakat dapat apa? Masyarakat kehilangan akses ke hutan, kehilangan sumber penghidupan, dan kehilangan pendapatan yang seharusnya menjadi hak kita.


Sadarkah bahwa saat ini sedang terjadi penjajahan model baru, di mana rakyat dilarang menyentuh pohon di tanah sendiri, sementara oknum di kota besar meraup jutaan dolar dari menjual hak emisi karbon ke perusahaan pencemar di luar negeri. 


Proses PADIATAPA Dicurangi, FPIC Dikhianati, Dimana PADIATAPA? Dimana proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan yang seharusnya menjadi syarat mutlak?


Faktanya Masyarakat tidak pernah diajak bicara soal proyek karbon ini. 


Kepala Desa Rumberu, Musa Tibaly, diajak memasang patok dengan penjelasan palsu bahwa itu untuk perlindungan hukum adat.


Petani gaharu di Desa Ursana ditipu dengan kontrak kerja sama yang menghilang setelah tanda tangan. 


Di Desa Kawatu, warga baru tahu tanah mereka telah menjadi komoditas karbon internasional setelah dokumen kontrak terbongkar. 


Mereka datang sebagai utusan negara, meminta bantuan memasang koordinat, mengiming-imingi perlindungan. Yang terjadi justru sebaliknya: tanah kita dijual tanpa sepengetahuan kita.


Kami tidak butuh label Hutan Lindung jika itu artinya kami menjadi asing di tanah sendiri, Nenek moyang kami sudah melindungi hutan ini jauh sebelum dinas Kehutanan ada. 


Tuntutan Kami, Bersihkan Dinas Kehutanan dari Mafia Karbon!


Bekukan semua skema perdagangan karbon di Maluku hingga ada kejelasan hukum dan transparansi.


Hentikan Perampokan! Kembalikan Tanah Adat! jangan biarkan mereka menjual oksigen dari pohon leluhur kita untuk menghiasi laporan keberlanjutan perusahaan di seberang lautan. 


Tanah adat adalah milik kami, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan tanpa persetujuan kami. Hutan Seram adalah nafas kehidupan anak cucu kami, bukan sumber keuntungan bagi mafia karbon! Tutup Wakano Tegas  (V374) 

Selengkapnya

Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA

Juli 23, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Pemerintah Provinsi Maluku memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026 di Lapangan Mandala Remaja, Ambon, Kamis (23/7/2026).


Mewakili Gubernur Maluku, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Maluku, Faradilla Attamimi, membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.


Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa peringatan Hari Anak Nasional merupakan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 sebagai momentum nasional untuk meningkatkan kepedulian seluruh elemen bangsa terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, sehingga setiap anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.


Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" dengan tagline "Sayang Anak Sayang Indonesia". Tema tersebut menegaskan bahwa setiap anak merupakan pribadi yang berharga sekaligus subjek pembangunan yang harus dihormati, dilindungi, dan didengar pendapatnya sesuai usia serta tingkat kematangannya.


Dalam sambutan Menteri PPPA RI Arifatul Choiri yang dibacakan Faradilla Attamimi disampaikan bahwa investasi terbaik bagi bangsa bukan hanya pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga investasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia.


"Ketika seluruh pihak bersatu melindungi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi, sesungguhnya kita sedang membangun fondasi masa depan bangsa yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045," demikian kutipan sambutan Menteri PPPA.


Untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi anak, seperti kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, perundungan, perkawinan anak, hingga ancaman kejahatan di ruang digital, Kementerian PPPA terus memperkuat upaya perlindungan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (GERNAS RANA) dan Kampanye Bersama Lindungi Anak (BERLIAN).


GERNAS RANA merupakan gerakan kolaboratif yang mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap anak, pemenuhan hak anak, penguatan keluarga, keamanan ruang digital, serta respons cepat terhadap berbagai kasus kekerasan. Sementara itu, Kampanye BERLIAN mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dunia usaha, hingga media, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di seluruh Indonesia.


Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong internalisasi tujuh nilai dasar bagi anak Indonesia, yaitu berakhlak mulia, cerdas, berani, peduli, bahagia, aman, dan bertanggung jawab sebagai fondasi dalam tumbuh kembang anak.


Pada kesempatan tersebut, Menteri PPPA juga menyampaikan pesan kepada seluruh anak Indonesia agar selalu berani menyampaikan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan. Anak-anak juga diimbau untuk tidak takut melapor kepada orang dewasa yang dipercaya atau menghubungi layanan SAPA 129 sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap anak.


Melalui peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak demi terwujudnya generasi Indonesia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.


Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Tim Ahli TP PKK Provinsi Maluku, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku, Ketua TP PKK Kota Ambon, perwakilan UNICEF, pimpinan dan perwakilan perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT