globaltimurnn.com

Sabtu, 06 Juni 2026

Rutan Ambon Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako untuk Keluarga Warga Binaan

Juni 06, 2026

Foto : Rutan Ambon Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako untuk Keluarga Warga Binaan

Ambon
, Globaltimurnn.com – Komitmen menghadirkan pemasyarakatan yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat terus ditunjukkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Melalui program "Berbagi Kasih", Rutan Ambon menyalurkan bantuan paket sembako kepada lima keluarga warga binaan yang membutuhkan di kawasan Halong, Tanah Rata, dan Wara, Sabtu (06/06/2026).


Kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mendorong seluruh jajaran pemasyarakatan untuk aktif memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui aksi sosial dan kemanusiaan.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, mengatakan bahwa program ini menjadi bukti nyata kepedulian Rutan Ambon terhadap keluarga warga binaan yang juga membutuhkan perhatian dan dukungan di tengah berbagai tantangan kehidupan.


Melalui program Berbagi Kasih ini, kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi keluarga mereka. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menjadi penyemangat bagi keluarga untuk tetap kuat dan optimis, ujar Jefry.


Menurutnya, keluarga memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan warga binaan. Kehadiran dan dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting yang dapat memotivasi warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.


Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh jajaran petugas Rutan Ambon kepada para penerima manfaat. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak mewarnai setiap kunjungan, mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian yang ingin dibangun melalui kegiatan tersebut.


Salah satu penerima bantuan, Ibu Nice, mengaku terharu dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh Rutan Ambon.


Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Selain membantu kebutuhan sehari-hari, perhatian yang diberikan membuat kami merasa diperhatikan dan tidak sendiri dalam menghadapi keadaan, ungkapnya.


Ungkapan serupa disampaikan Bapak Marcell, yang menilai bantuan tersebut tidak hanya memiliki nilai materi, tetapi juga memberikan dukungan moral yang besar bagi keluarga warga binaan.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Rutan Ambon. Kepedulian seperti ini memberikan semangat, harapan, dan keyakinan bahwa masih banyak pihak yang peduli terhadap kondisi keluarga kami," katanya.


Melalui program Berbagi Kasih, Rutan Ambon berharap dapat terus memperkuat hubungan dengan masyarakat, menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, serta menghadirkan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.


Kegiatan ini menjadi cerminan bahwa semangat pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan fungsi pembinaan, melainkan juga menghadirkan kepedulian sosial yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(Za)

Selengkapnya

6 Jam Memanas, Katapang - Olas, Kini Berangsur Kondusif, 2 Yunit Kendaraan Ludes Terbakar

Juni 06, 2026



Huamual
, Globaltimurnn.com - Gelombang Situasi konflik di Kecamatan Huamual, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menegangkan, kembali memanas, selama kurang lebih 6 jam sejak pukul 07 : 00 Wit, pagi tadi, antara Dusun Katapang Desa Lokki dan Dusun Olas. Sabtu (Sabtu 06/06/2026


Situasi ini memanas sejak pukul 07 : 00 Wit pagi tadi, aparat Kepolisian dan TNI setempatpun dikerahkan untuk menghalangi sekelompok masyarakat Dusun Katapang mencoba menyerobot masuk ke Dusun Olas guna mencari pelaku. 


Dari informasi yang diterima media ini, amarah masyarakat Dusun Katapang ini tidak terkendali akibat salah satu warga mereka yang adalah seorang wanita muda diduga dilecehkan secara biadap yang diduga dilakukan oleh warga Olas. 


Dari informasi yang berkembang bahwa, Merasa tidak puas akibat pelaku belum berhasil di tangkap pihak Kepolisian, sehingga membuat masyarakat Dusun Katapang naik pitam dan mulai beraksi. 


Diketahui ada korban terluka akibat ditebas benda tajam berupa parang, namun belum ada informasi resmi dari pihak tertentu Terkait korban tersebut. 


Akibat hal tersebut sempat memicu ketegangan kedua Dusun, hingga 2 unit kendaraan milik Polisi ludes di bakar masa, satu unit mobil milik Kabag Ops dan satu kendaraan roda dua. 


Mediasi pun di lakukan pihak Kepolisian dan hingga saat ini situasi mulai kondusif, terlihat arus lalu lintas kembali normal. 


Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polres Seram Bagian Barat, terkait bentrok dua Dusun di Huamual serta pembakaran mobil Polisi. (V374) 

Selengkapnya

Jumat, 05 Juni 2026

27 Hari Kuasai Kapal Tanpa Izin Pengadilan, Kuasa Hukum Weky Theny Laporkan Penyidik Polres Aru Ke Wasidik Polda Maluku

Juni 05, 2026

Foto : 27 Hari Kuasai Kapal Tanpa Izin Pengadilan, Kuasa Hukum Weky Theny Laporkan Penyidik Polres Aru Ke Wasidik Polda Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Kuasa Hukum Weky Theny, Frederikus Renyaan, SH dan Willibrordus Renyaan, SH, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Wakil Direktur Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur penyidikan, serta pelanggaran kode etik profesi oleh sejumlah anggota Polres Kepulauan Aru dalam penanganan perkara KM Mina Maritim 153.


Pengaduan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan, termasuk pengakuan para saksi dari pihak Kepolisian sendiri yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pengadilan.


Dalam persidangan terungkap bahwa sejak tanggal 19 Maret 2026 aparat Kepolisian telah mengambil alih penguasaan KM Mina Maritim 153 beserta dokumen kapal, telepon genggam awak kapal, BBM, flow meter, pompa, selang, dan barang-barang lainnya. 


Namun, gelar perkara baru dilakukan pada 25 Maret 2026, administrasi penyitaan baru dibuat pada 9 April 2026, permohonan persetujuan penyitaan baru diajukan pada 13 April 2026, dan izin Pengadilan Negeri baru diterbitkan pada 15 April 2026.


Fakta tersebut menunjukkan adanya rentang waktu sekitar 27 hari di mana kapal dan barang-barang milik masyarakat telah berada dalam penguasaan aparat tanpa adanya persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP.


Persidangan juga mengungkap bahwa saat tindakan dilakukan, petugas tidak memperlihatkan identitas, tidak menunjukkan surat tugas, tidak menunjukkan surat perintah penyitaan, serta tidak memberikan dokumen penyitaan kepada pemilik kapal. 


Bahkan para saksi Termohon mengakui bahwa tindakan tersebut hanya disebut sebagai "pengamanan", padahal istilah tersebut tidak dikenal sebagai dasar penguasaan benda dalam rezim penyitaan menurut KUHAP.


Kuasa Hukum Pengadu menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan dugaan kuat telah terjadinya penyitaan secara de facto sebelum adanya dasar hukum yang sah, sehingga berpotensi melanggar prinsip due process of law, asas legalitas, dan perlindungan hak milik warga negara.


Selain itu, pengaduan juga meminta Wasidik Polda Maluku memeriksa dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu awak kapal bernama Lennox yang diperbolehkan pulang saat berada di Benjina tanpa pemeriksaan sebagaimana awak kapal lainnya.


Melalui pengaduan ini, Kuasa Hukum meminta Wasidik Polda Maluku melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, penguasaan kapal, dan penyitaan dalam perkara KM Mina Maritim 153, termasuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran KUHAP, pelanggaran kode etik profesi Polri, serta dugaan penyusunan administrasi penyitaan secara retroaktif setelah objek terlebih dahulu berada dalam penguasaan aparat.


Kuasa Hukum menegaskan bahwa pengaduan ini bukan ditujukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat Kepolisian dilakukan sesuai hukum, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Tidak boleh ada tindakan penguasaan terhadap harta benda masyarakat tanpa prosedur yang sah dan tanpa pengawasan yudisial sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP. 


Pengaduan ini tidak semata-mata untuk memperjuangkan hak hukum klien kami, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara. 


Kami berharap Wasidik Polda Maluku melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga apabila terdapat pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran institusional agar tindakan serupa tidak kembali menimpa masyarakat lainnya di kemudian hari," tegas Kuasa Hukum Pengadu.  (V374) 


Selengkapnya

Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Polresta Ambon Gelar Bakti Sosial Di Mamala Dan Morela

Juni 05, 2026

Foto : Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Polresta Ambon Gelar Bakti Sosial Di Mamala Dan Morela

Mamala
, Globaltimurnn.com – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat serta meningkatkan kepedulian sosial, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di Negeri Mamala dan Negeri Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (6/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT tersebut melibatkan personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, personel Polsek Leihitu, pemerintah negeri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam membantu masyarakat sekaligus memperkuat sinergitas guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.


Di Negeri Mamala, kegiatan bakti sosial dipimpin oleh Kabag SDM Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang didampingi Kasat Intelkam, Kasi Propam, serta sejumlah perwira lainnya. Personel bersama masyarakat melaksanakan kerja bakti berupa pembersihan lingkungan sekitar Masjid Negeri Mamala, pengecatan dinding luar dan fasilitas pendukung masjid, pembersihan halaman dan tempat wudhu, pemotongan rumput liar, serta pengangkutan sampah di sekitar lokasi kegiatan.


Sementara itu, di Negeri Morella, kegiatan bakti sosial dipimpin oleh Kabag Log Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Binmas, Kasat Samapta, dan para perwira lainnya. Kegiatan difokuskan pada pembersihan lingkungan tempat ibadah, pembersihan rumput liar dan sampah, penataan lingkungan, serta gotong royong bersama masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.


Selain melaksanakan kerja bakti, Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., turut menyerahkan bantuan sarana olahraga kepada masyarakat Negeri Mamala dan Negeri Morella. Bantuan yang diserahkan berupa satu buah bola voli, satu buah bola kaki, serta satu set net voli. Bantuan tersebut diterima oleh perwakilan pemerintah negeri dan masyarakat sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan kepemudaan dan pengembangan olahraga di lingkungan masyarakat.


Wakapolresta Ambon menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat dan menyentuh langsung kebutuhan warga.


“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan silaturahmi dan kebersamaan antara Polri dengan masyarakat. Melalui kerja sama dan gotong royong seperti ini, diharapkan tercipta lingkungan yang nyaman sekaligus situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.


Kegiatan bakti sosial tersebut dimonitor langsung oleh Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops AKP Morlan Hutahean, Kapolsek Leihitu IPTU L.M. Yusdiman, S.H., serta IPDA Johanis Almendo Darmapan, S.Tr.K.


Melalui kegiatan tersebut, lingkungan tempat ibadah di Negeri Mamala dan Negeri Morella menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman. Selain itu, terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri, pemerintah negeri, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Kegiatan berakhir pada pukul 11.45 WIT dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (Rdks) 

Selengkapnya

Satu Pemuda 17 Tahun Di Keroyok 3 Wanita, Ini Kronologisnya

Juni 05, 2026

Foto : Satu Pemuda 17 Tahun Di Keroyok 3 Wanita, Ini Kronologisnya

Ambon
, Globaltimurnn.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di salah satu Penginapan kota dikota Ambon


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Korban yang masih berstatus pelajar berinisial D.R. (17) mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga perempuan yang masing-masing berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18).


Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar penginapan bersama beberapa rekannya. Salah satu pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi. Situasi tersebut berkembang menjadi tindakan kekerasan, di mana korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala.


Dari hasil pemeriksaan, motif sementara yang berhasil diungkap penyidik adalah korban diminta tolong oleh salah seorang saksi yaitu saudari D untuk dibelikan makan, karena posisi korban jauh dari tempat kosan saudari D atau saksi D ini, sehingga tidak dibelikan oleh korban.


Kemudian D karena kesal diapun menyampaikan ke kakaknya setelah itu kakaknya mungkin karena emosi dia mengajak teman-temannya untuk mendatangi si korban kemudian terjadilah penganiayaan atau kekerasan terhadap korban tersebut.


Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama Polsek Teluk Ambon segera melakukan serangkaian penyelidikan, mengamankan para terlapor, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi al gxat bukti dalam proses penyidikan.


Kasat Reskrim Polresta Ambon menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia 17 tahun (kategori anak menurut undang-undang),Pasal 262 Ayat (1) KUHP (secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan),Pasal 466 Ayat (1) KUHP (penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana/pengeroyokan secara bersama-sama),untuk ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. (Rdks) 

Selengkapnya

𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐭𝐢 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟕𝟕, 𝐆𝐌𝐈𝐇 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐒𝐲𝐮𝐤𝐮𝐫 𝐑𝐞𝐤𝐨𝐧𝐬𝐢𝐥𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐚𝐬𝐢𝐡, 𝐋𝐮𝐩𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐋𝐚𝐥𝐮

Juni 05, 2026

Foto : 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐭𝐢 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟕𝟕, 𝐆𝐌𝐈𝐇 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐒𝐲𝐮𝐤𝐮𝐫 𝐑𝐞𝐤𝐨𝐧𝐬𝐢𝐥𝐢𝐚𝐬𝐢: 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐚𝐬𝐢𝐡, 𝐋𝐮𝐩𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐋𝐚𝐥𝐮

Tobelo
, Globaltimurnn.com – Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) merayakan Hari Ulang Tahun ke-77 sekaligus menggelar Ibadah Syukur Rekonsiliasi Tahun 2026 di Lapangan WKO, Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (6/6/2026). Mengusung tema “Bersama dalam Syukur, Bersatu dalam Kasih, Melangkah dalam Rekonsiliasi”, kegiatan ini dihadiri ribuan orang yang terdiri dari jemaat, pelayan Tuhan, pejabat daerah, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.

 

Ibadah dipimpin oleh Pdt. Ferni Rahael S., Si.Teol, dengan khotbah disampaikan oleh Pdt. Sefnat Hontong M.Th. Turut hadir dalam perayaan ini Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua M.Si, Bupati Halmahera Barat James Uang, Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa, Ketua Umum Sinode GMIH Jalan Kemakmuran Pdt. Dr. Demianus Ice M.Si, Ketua Umum Sinode GMIH Jalan Pusat Pelayanan WKO Pdt. Anselmus Puasa M.Th, serta unsur TNI dan Polri antara lain Pasi Log Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf. Frans Komea dan Kasat Sabara Polres Halut Iptu Rojiono Tjuluku.

 

Dalam sambutannya, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas perjalanan panjang GMIH yang kini menginjak usia 77 tahun, yang dinilainya sebagai cerminan kedewasaan dan kematangan berorganisasi maupun melayani umat. Ia menekankan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkokoh persatuan dan mengubah perbedaan masa lalu menjadi pelajaran berharga demi masa depan yang lebih baik.

 

“Perbedaan yang pernah terjadi hendaknya tidak lagi menjadi penghalang, tetapi menjadi pelajaran. Mari kita kedepankan kasih, pengampunan, dan semangat persaudaraan,” ujar Bupati Piet Hein.

 

Pemerintah Daerah, lanjutnya, berkomitmen penuh mendukung proses rekonsiliasi dan penyatuan GMIH, termasuk melalui dukungan anggaran dan fasilitasi yang diperlukan agar persatuan utuh dapat segera terwujud. Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama ini pelayanan pemerintah belum maksimal, namun berjanji akan terus berupaya mendukung pembangunan rohani dan keharmonisan masyarakat.

 

“Lupakan luka dan perbedaan masa lalu, melangkahlah bersama dalam semangat persaudaraan dan kasih Kristus. Semoga GMIH semakin kuat, bersatu, dan menjadi berkat bagi daerah ini,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Sinode GMIH Jalan Pusat Pelayanan WKO, Pdt. Anselmus Puasa M.Th, mengenang perjalanan sekitar 13 tahun yang penuh dinamika, di mana perbedaan pandangan dan kepengurusan pernah mewarnai kehidupan bergereja. Namun, ia bersyukur kesadaran bersatu mulai tumbuh sejak 2023, dideklarasikan 2024, dan terus dipelihara hingga kini sebagai anugerah Tuhan.

 

“Kita belajar saling memahami dan berkomitmen maju bersama. Momentum HUT ini mengajak kita memelihara semangat rekonsiliasi, bekerja sama, dan setia melayani agar cita-cita penyatuan utuh segera terwujud demi kemuliaan nama Tuhan,” tegasnya.

 

Melalui pesan Suara Gembala, Ketua Umum Sinode GMIH Jalan Kemakmuran, Pdt. Dr. Demianus Ice M.Si, mengingatkan seluruh umat bahwa GMIH adalah milik Tuhan, bukan milik kelompok, suku, atau perorangan. Keyakinan ini harus menjadi dasar berpikir dan bertindak setiap jemaat.

 

“Di usia ke-77 ini, kita ditegurkan kembali akan pentingnya pengampunan dan persatuan. Jika masih ada perbedaan, letakkanlah di hadapan Tuhan dan bangunlah rekonsiliasi dengan hikmat. Ke depan, kita akan menggelar Sidang Bersama sebagai wadah menyatukan harapan dan mewujudkan GMIH yang utuh serta misioner,” ungkap Pdt. Demianus. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Hijaukan Pesisir Ambon, Rutan Ambon Tanam Mangrove sebagai Warisan untuk Generasi Mendatang

Juni 05, 2026

Foto : Hijaukan Pesisir Ambon, Rutan Ambon Tanam Mangrove sebagai Warisan untuk Generasi Mendatang

Ambon
, Globaltimurnn.com – Semangat menjaga bumi diwujudkan melalui aksi nyata oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Bertempat di kawasan pesisir Pantai Hiti Hala-Hala, Negeri Passo, Kota Ambon, jajaran Rutan Ambon menggelar kegiatan penanaman mangrove sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. Sabtu (05/06/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, serta diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh pegawai Rutan Ambon. Dengan penuh antusiasme, para peserta menanam puluhan bibit mangrove di sepanjang garis pantai sebagai langkah konkret dalam menjaga keseimbangan alam dan melindungi kawasan pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan.


Pemilihan mangrove sebagai tanaman yang ditanam bukan tanpa alasan. Selain berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi dan gelombang laut, mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut, menjaga kualitas perairan, serta berperan dalam menyerap emisi karbon yang berkontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim.


Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, mengatakan bahwa Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam melalui tindakan yang nyata dan berkelanjutan.


“Kami ingin menunjukkan bahwa menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan slogan atau seremonial semata. Melalui penanaman mangrove ini, kami berupaya memberikan kontribusi nyata bagi pelestarian ekosistem pesisir sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam yang menjadi sumber kehidupan kita,” ujarnya.


Menurut Jefry, setiap pohon yang ditanam hari ini merupakan investasi lingkungan untuk masa depan. Karena itu, upaya pelestarian alam harus menjadi tanggung jawab bersama yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh elemen masyarakat.


Aksi peduli lingkungan ini juga menjadi bagian dari dukungan Rutan Ambon terhadap program-program pelestarian lingkungan yang sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendorong terciptanya pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Melalui kegiatan ini, Rutan Ambon tidak hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan, tetapi juga menunjukkan peran aktif sebagai institusi yang peduli terhadap isu sosial dan lingkungan. Diharapkan, bibit-bibit mangrove yang ditanam dapat tumbuh dengan baik, memperkuat ekosistem pesisir, mengurangi risiko abrasi, serta memberikan manfaat ekologis yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Ambon.


Dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rutan Ambon menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari gerakan menjaga bumi, menghadirkan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan lestari bagi generasi masa kini maupun generasi yang akan datang. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT