globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Senin, 12 Oktober 2026

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polsek Piru Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Oktober 12, 2026


Piru
, globaltimurnn.com - Polsek Piru Polres Seram Bagian Barat Polda Maluku membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan sebagai upaya mengantisipasi dampak kesehatan akibat penurunan kualitas udara selama musim kemarau, Selasa, 13/10/2026.


Kegiatan pembagian masker di  dipimpin langsung oleh Kapolsek Piru AKP HAMSIR BUTON, Waka Polsek IPDA H. LAUNURU, di dampingi oleh Kasium AIPDA D. R. PATIMANG, Personil Polsek Piru dan Bhabinkamtibmas Desa Piru AIPDA MAX. NGILAWANA


Pembagian masker dipusatkan di salah satu ruas jalan trans seram, tepatnya di perempatan jln. Suripatty - Desa Pieu. Masker dibagikan kepada masyarakat yang melintas, warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.


Personil Polsek Piru juga mengimbau kepada masyarakat untuk langsung menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap paparan udara yang kurang baik.


Selain membagikan masker, Personil Polsek Piru turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan di tengah kondisi musim kemarau dan munculnya kabut asap di wilayah Kecamatan Seram Barat.


Kapolsek Piru AKP HAMSIR BUTON menghimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan tertentu.


AKP HAMSIR BUTON juga, mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah atau bepergian. Ini merupakan salah satu langkah untuk melindungi diri terhadap dampak kesehatan. "ujarnya.


Melalui pembagian masker dan edukasi tersebut, Kapolsek Piru berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan melakukan perlindungan diri semakin meningkat selama musim kemarau saat ini. (Rdks) 

Selengkapnya

Pedagang Kaki Lima Di Lembang Baru Ciledug, Diduga Dipalak Oknum Tak Bertanggungjawab, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Oktober 12, 2026


Tangerang
, globaltimurnn.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lembang Baru 2, Lembang Baru 3, Lembang Baru 4, dan Lembang Baru 5, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi sorotan serius. Sejumlah pedagang yang menjual pisang, sayuran, bumbu dapur, buah-buahan, hingga ayam potong mengaku diduga dimintai uang sebesar Rp5.000 setiap hari oleh sejumlah orang yang menurut keterangan pelapor mengatasnamakan atau berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). 


Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut keamanan, ketertiban, dan hak pedagang kecil untuk mencari nafkah tanpa tekanan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, permintaan uang sebesar Rp5.000 disebut berlangsung setiap hari di sejumlah titik kawasan Lembang Baru 2 hingga Lembang Baru 5. 


Para pedagang yang menggantungkan penghasilan dari penjualan kebutuhan sehari-hari harus menghadapi dugaan beban tambahan di tengah kondisi usaha yang tidak selalu menguntungkan. 


Bagi pedagang kecil, uang lima ribu rupiah mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang, tetapi apabila diminta secara rutin tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu dapat menjadi persoalan serius. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang meminta uang, apa dasar kewenangannya, untuk kepentingan apa pungutan dilakukan, serta apakah terdapat unsur ancaman atau pemaksaan terhadap pedagang yang menolak membayar. 


Seluruh dugaan tersebut perlu diperiksa melalui keterangan saksi, bukti pembayaran, dokumentasi, dan penelusuran langsung di lapangan.


Dalam keterangan pelapor, nama seseorang yang disebut dengan panggilan Bule alias Siregar, Fajar, serta beberapa orang yang disebut sebagai anak buahnya dikaitkan dengan dugaan pungutan terhadap pedagang di kawasan Pasar Lembang Baru, Ciledug, Kota Tangerang. Namun, keterlibatan dan peran masing-masing pihak belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa pemeriksaan dan bukti yang sah. Karena itu, aparat kepolisian perlu memverifikasi identitas, meminta keterangan para pedagang, serta menguji setiap informasi yang disampaikan. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan proses pemeriksaan juga penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti.


Selain dugaan pungutan oleh sejumlah orang yang disebut mengatasnamakan ormas, pelapor juga menyampaikan adanya keluhan terhadap seorang kenek mobil pengangkut sampah yang disebut meminta uang kepada pedagang setiap hari. Pelapor turut mengadukan dugaan pengambilan pisang milik pedagang. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut perlu ditelusuri secara terpisah untuk memastikan kronologi, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Petugas kebersihan yang menjalankan tugas pelayanan publik semestinya bekerja sesuai ketentuan dan tidak menyalahgunakan tugasnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan klarifikasi pihak terkait.


Pelapor menyatakan bahwa persoalan terkait kenek mobil pengangkut sampah tersebut telah disampaikan kepada Iwan, yang disebut sebagai Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Menurut pelapor, hingga saat ini belum terlihat tindakan tegas yang diharapkan. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada pejabat yang bersangkutan maupun DLH Kota Tangerang untuk mengetahui apakah laporan telah diterima, bagaimana proses tindak lanjutnya, dan apakah pemeriksaan internal telah dilakukan. Apabila pengaduan memang sudah masuk, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai mekanisme penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi diperlukan agar keluhan pedagang tidak berhenti sebagai laporan tanpa kejelasan.


Pelapor juga mengeluhkan belum adanya respons atau tindakan tegas yang dirasakannya dari Polsek Ciledug dan Satpol PP Kecamatan Ciledug terkait dugaan pungutan tersebut, Meski demikian, status pengaduan, komunikasi dengan petugas, serta langkah penanganan yang telah dilakukan kedua instansi perlu dikonfirmasi sebelum dapat disimpulkan bahwa laporan diabaikan. 


Polsek Ciledug diharapkan menelusuri dugaan pemaksaan atau pungutan tanpa hak apabila terdapat indikasi tindak pidana, sedangkan Satpol PP perlu memeriksa aspek ketertiban umum sesuai kewenangannya. Koordinasi antarlembaga dibutuhkan agar persoalan tidak berlarut-larut dan para pedagang memperoleh kepastian mengenai langkah penanganannya.


Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah lokasi berjualan yang disebut berada di atas trotoar dan saluran drainase. 


Penggunaan fasilitas umum untuk berdagang perlu ditangani berdasarkan aturan daerah, dengan tetap memperhatikan keselamatan, akses pejalan kaki, fungsi drainase, serta mata pencaharian masyarakat kecil. 


Penertiban tidak boleh dilakukan secara tebang pilih, Pemerintah kecamatan dan Satpol PP perlu memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku, mekanisme penataan PKL, serta solusi yang memungkinkan pedagang menjalankan usaha secara tertib dan aman, Penataan fasilitas umum juga tidak boleh dijadikan alasan bagi pihak yang tidak berwenang untuk meminta pungutan kepada pedagang.


Persoalan ini membutuhkan langkah konkret dari Polsek Ciledug, Satpol PP Kecamatan Ciledug, DLH Kota Tangerang, serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan perlu mencakup dugaan permintaan uang Rp5.000 setiap hari, identitas pihak yang meminta, keterangan para pedagang, dugaan pengambilan pisang, serta tindak lanjut pengaduan kepada DLH. 


Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, Sebaliknya, jika suatu tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran informasi.


Pedagang kecil tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian, Mereka membutuhkan perlindungan hukum, kepastian dalam menjalankan usaha, serta saluran pengaduan yang benar-benar dapat diakses, Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa penataan PKL dilaksanakan secara adil, sementara dugaan pungutan tanpa dasar hukum diperiksa tanpa pandang bulu.


Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pelapor dan masih memerlukan verifikasi independen, Pihak-pihak yang disebutkan perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Rilis ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.


Usut dugaan pungutan terhadap pedagang Lembang Baru 2, 3, 4, dan 5; periksa dugaan permintaan uang oleh oknum pengangkut sampah; klarifikasi tindak lanjut pengaduan kepada DLH; serta pastikan Polsek Ciledug dan Satpol PP Kecamatan Ciledug memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan sesuai kewenangannya, Pedagang kecil berhak mencari nafkah dengan aman, tanpa tekanan dan tanpa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. (Edy) 

Selengkapnya

Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Oktober 12, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Menyikapi kondisi kualitas udara yang tidak aman akibat dampak kabut asap serta meningkatnya kasus gangguan pernapasan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menginstruksikan sejumlah langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.

Melalui Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon, Wali Kota menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, terhitung Selasa, 13 Oktober hingga Jumat, 16 Oktober 2026.

Instruksi yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat. Kebijakan ini juga memperhatikan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara, termasuk konsentrasi partikel Molekul (PM) 2,5 ,PM 10, dan peningkatan ozon yang berada pada kondisi tidak aman. Serta adanya peningkatan kasus gangguan pernapasan/ISPA di wilayah kota Ambon.

Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta melaksanakan WFH selama empat hari. Pimpinan perangkat daerah mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi dengan tetap memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak berjalan sebagaimana mestinya.

Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol-PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa dan negeri, pelayanan tetap dilaksanakan secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai dengan menggunakan masker.


Selain itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD/sederajat, dan SMP/sederajat di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah selama periode yang sama.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik serta mengimbau peserta didik untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.

Pada sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya, memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan, dan secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker.

Perangkat daerah terkait juga diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara, sekaligus mengantisipasi potensi titik api di wilayah Kota Ambon.

Sementara itu, para camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon diinstruksikan untuk memantau situasi di wilayah masing-masing dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Warga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia, serta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran di lahan terbuka.

Instruksi tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.

Melalui langkah antisipatif ini, Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi imbauan yang disampaikan, dan bersama-sama menjaga kesehatan serta lingkungan demi meminimalkan dampak kabut asap di Kota Ambon. (Rdks) 

Selengkapnya

Cegah ISPA Akibat Kabut Asap, Gubernur Maluku Bagikan 1.500 Masker kepada Masyarakat

Oktober 12, 2026


Ambon,
globaltimurnn.com — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku membagikan 1.500 masker kepada masyarakat di Kota Ambon. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko gangguan kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), akibat kondisi kabut asap yang melanda wilayah Maluku. Senin (12/10/2026).


Pembagian masker dilaksanakan di dua titik di sekitar kawasan Kantor Gubernur Maluku. Gubernur Hendrik Lewerissa membagikan masker di samping Gereja Maranatha, Ambon, sedangkan Sekda Maluku, Sadali Ie, membagikannya di kawasan lampu merah Pos Kota Ambon. Sejumlah pejabat lainnya turut membagikan masker kepada masyarakat yang melintas, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat serta pengguna transportasi umum.


Asisten III Sekda Provinsi Maluku, Dominggus N. Kaya, menjelaskan bahwa pembagian masker tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.


“Karena kondisi cuaca, terutama kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, BMKG telah mengeluarkan rilis terakhir per hari ini yang menggambarkan bahwa kondisi udara tidak sehat bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah,” ujar Kaya.


Ia mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila harus beraktivitas di luar, masyarakat diharapkan menggunakan masker yang memenuhi standar perlindungan guna mengurangi risiko paparan asap dan mencegah gangguan pernapasan.


“Karena itu, diharapkan masyarakat mengurangi sebanyak mungkin aktivitas di luar rumah. Kalaupun terpaksa keluar, maka diharapkan menggunakan masker yang standar sehingga bisa mencegah terjadinya peningkatan ISPA,” jelasnya.


Kaya juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, sejumlah kabupaten/kota telah menunjukkan peningkatan jumlah pasien penderita ISPA. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian bersama agar risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap dapat ditekan.


Sebanyak 1.500 masker jenis Protective Mask KN95 yang dibagikan kepada masyarakat dalam kegiatan ini disediakan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku.


Melalui pembagian masker tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap, mengikuti perkembangan informasi kualitas udara dari instansi berwenang, serta menerapkan langkah-langkah perlindungan diri saat harus beraktivitas di luar ruangan. (Rdks) 

Selengkapnya

Wali Kota Ambon Lantik Anggota BPD Tiga Negeri, Dorong Sinergi dan Kemandirian Desa di Tengah Keterbatasan Anggaran

Oktober 12, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Penegasan tersebut disampaikan Wattimena saat melantik anggota BPD Negeri Lama, Negeri Poka, dan Negeri Wayame untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan berlangsung di Ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Senin (12/10/2026).


Pelantikan tersebut didasarkan pada tiga keputusan Wali Kota Ambon yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026, yakni SK Nomor 710 Tahun 2026 tentang peresmian anggota BPD Negeri Lama, SK Nomor 711 Tahun 2026 tentang peresmian anggota BPD Negeri Poka, dan SK Nomor 712 Tahun 2026 tentang peresmian anggota BPD Negeri Wayame.


Dalam sambutannya, Wattimena menyampaikan bahwa melantik anggota BPD bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum untuk memperkuat tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.


Menurutnya, BPD memiliki kedudukan penting sebagai lembaga yang mewakili masyarakat sekaligus menjadi mitra pemerintah desa dalam mengawal jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.


Ia menegaskan, hubungan antara kepala desa dan BPD harus dibangun atas dasar kerja sama, komunikasi, serta kesamaan tujuan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.


“BPD hadir bukan untuk menjadi musuh atau lawan pemerintah desa, tetapi menjadi mitra dan penyeimbang. Kalau ada masalah, mari duduk bersama, dibicarakan baik-baik, dan diselesaikan dengan bijaksana,” tegas Wattimena.


Wattimena mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan di Negeri Lama, Poka, dan Wayame sangat bergantung pada kemampuan para penyelenggara pemerintahan membangun hubungan kerja yang harmonis.


Perbedaan pandangan, menurutnya, tidak seharusnya menjadi penghalang bagi pelaksanaan program pemerintah maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Sebaliknya, perbedaan harus disikapi melalui musyawarah agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan di tingkat desa.


Ia berharap anggota BPD yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan berbagai kebutuhan warga menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan desa.


Wali Kota juga menekankan bahwa tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan bukan semata-mata menjalankan administrasi, melainkan menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Karena itu, kepala desa, BPD, dan seluruh perangkat pemerintahan harus memiliki komitmen yang sama untuk bekerja demi kepentingan warga.


Selain menekankan pentingnya kolaborasi, Wattimena turut menyoroti tantangan pembangunan desa di tengah keterbatasan anggaran.


Ia menjelaskan bahwa alokasi dana desa yang sebelumnya dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar, bahkan Rp2 miliar di sejumlah desa, kini mengalami penurunan hingga berada pada kisaran ratusan juta rupiah.


Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terus bertambah, mulai dari perbaikan jalan setapak, pembangunan saluran drainase, hingga penanganan berbagai persoalan lingkungan yang membutuhkan pembiayaan.


Kondisi tersebut menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat menentukan prioritas pembangunan sekaligus mencari peluang peningkatan pendapatan dari potensi ekonomi yang tersedia.


Wattimena meminta BPD bersama kepala desa mengidentifikasi potensi unggulan masing-masing wilayah agar dapat dikembangkan menjadi program produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Ia menilai, setiap desa memiliki karakteristik dan peluang ekonomi yang berbeda sehingga perlu dikelola sesuai dengan kondisi wilayahnya.


Negeri yang memiliki lahan luas, misalnya, dapat mengembangkan sektor pertanian atau kegiatan ekonomi produktif lainnya. Sementara itu, potensi lokal di wilayah lain juga perlu dipetakan agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa.


Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi salah satu langkah yang didorong untuk membuka peluang usaha, meningkatkan pendapatan asli desa, dan mendukung pembiayaan pembangunan.


Menurut Wattimena, keterbatasan anggaran tidak boleh membuat pemerintah desa berhenti berinovasi. Justru dalam situasi tersebut, aparatur pemerintahan dituntut lebih kreatif dan mampu memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.


Dalam kesempatan itu, Wattimena juga mengingatkan seluruh anggota BPD dan pemerintah desa agar memahami serta menerapkan visi pembangunan Kota Ambon, yakni mewujudkan Ambon Manise yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan.


Ia menegaskan bahwa prinsip inklusivitas harus tercermin dalam pelayanan pemerintahan yang terbuka, adil, dan tidak membeda-bedakan masyarakat.


Setiap warga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, serta terlibat dalam pembangunan tanpa memandang latar belakang maupun kepentingan kelompok.


Selain itu, ia meminta pemerintah desa dan BPD berperan aktif menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman masyarakat Kota Ambon.


Wattimena menilai, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat perlu segera ditangani melalui komunikasi dan pendekatan persuasif sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.


Kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat menjadi modal penting untuk mendeteksi persoalan sejak dini sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.


Ia berharap para anggota BPD tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah desa.


Wattimena turut mengajak pemerintah desa dan masyarakat menghidupkan kembali budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti secara rutin.


Menurutnya, semangat kebersamaan sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan, terutama ketika kemampuan anggaran pemerintah terbatas.


Melalui kerja bakti, masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, membersihkan saluran air, merawat fasilitas umum, dan mencegah berbagai persoalan lingkungan yang berpotensi mengganggu kehidupan warga.


Ia meminta kepala desa, raja, dan lurah menggerakkan masyarakat agar kegiatan gotong royong kembali menjadi kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.


Selain membantu menjaga lingkungan, kegiatan tersebut juga dapat mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan kepedulian terhadap kepentingan bersama.


Wattimena menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat dan kemampuan pemerintah mengelola sumber daya secara efektif.


Menjelang akhir arahannya, Wattimena turut menyoroti kondisi Kota Ambon yang menghadapi kemarau berkepanjangan akibat dampak El Niño.


Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian serius karena kebakaran terus terjadi di sejumlah wilayah, sementara penurunan debit air menambah tantangan dalam penanganan bencana.


Karena itu, ia meminta pemerintah desa dan BPD mengambil bagian dalam upaya pencegahan dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran.


Warga perlu diingatkan untuk tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.


Pemerintah desa juga diharapkan aktif menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara bersama-sama.


Wattimena menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat, baik dalam pelayanan publik, pembangunan, peningkatan ekonomi, maupun perlindungan terhadap keselamatan warga.


Pelantikan anggota BPD Negeri Lama, Negeri Poka, dan Negeri Wayame untuk masa bakti 2026–2034 diharapkan menjadi awal penguatan kerja sama antara lembaga perwakilan masyarakat dan pemerintah desa.


Dengan mengedepankan kolaborasi, inovasi, toleransi, serta semangat gotong royong, ketiga negeri tersebut diharapkan mampu terus berkembang dan memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan tantangan lingkungan. (Za)

Selengkapnya

Kenalkan Dunia Maritim Sejak Dini, Kodaeral IX Ajak Siswa TK Menur Rohomoni Jelajahi Kapal Perang dan Bunker Bersejarah

Oktober 12, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX memperkenalkan dunia kemaritiman dan sejarah pertahanan kepada siswa dan siswi TK Menur Rohomoni melalui kegiatan kunjungan edukasi bertema “Memperkenalkan Kapal Perang TNI Angkatan Laut” di Ambon, Senin (12/10/2026).


Kegiatan yang didampingi guru dan orang tua murid tersebut, memberikan kesempatan kepada para siswa untuk belajar secara langsung mengenai kapal perang, tugas prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL), serta sejarah pertahanan yang menjadi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia.


Dalam kunjungan ke Kapal Angkatan Laut (KAL) Panana III-9-13 dan KAL Alkura III-9-14 yang sandar di Dermaga Irian Kodaeral IX, Halong, Kota Ambon, para siswa diajak mengenal fungsi kapal dalam mendukung pelaksanaan tugas TNI AL, termasuk patroli, pengamanan, dan pertahanan wilayah laut.


Para siswa juga berkesempatan mengunjungi anjungan kapal, tempat berbagai kegiatan navigasi, pengendalian pelayaran, dan komunikasi dilaksanakan.


Dengan pendampingan prajurit, mereka mendapatkan penjelasan mengenai jenis dan karakteristik kapal, perangkat navigasi dan radar, sistem komunikasi, serta sistem persenjataan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas di laut.Para prajurit turut memperkenalkan sejarah dan tahun pembuatan kedua kapal tersebut.


Pengalaman belajar secara langsung ini diharapkan dapat membantu para siswa memahami dunia kemaritiman dengan cara yang menarik dan sesuai dengan usia mereka. Selain mengenal kapal dan perlengkapannya, para siswa juga memperoleh gambaran tentang peran prajurit TNI AL dalam menjaga keamanan laut Indonesia.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Bunker Nippon atau lubang perlindungan peninggalan masa pendudukan Jepang yang berada di Kompleks Kodaeral IX, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. 


Di lokasi tersebut, para siswa mendapatkan penjelasan mengenai latar belakang sejarah bunker serta fungsinya sebagai tempat perlindungan dalam situasi peperangan.


Pengenalan situs bersejarah ini menjadi bagian dari pembelajaran di luar kelas untuk memperluas wawasan anak-anak tentang sejarah pertahanan sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap peninggalan sejarah di lingkungan sekitar.


Melalui kegiatan tersebut, Kodaeral IX berupaya mendekatkan TNI AL dengan masyarakat sekaligus menanamkan wawasan kebaharian sejak usia dini. Pengenalan kapal perang, tugas prajurit, dan sejarah pertahanan diharapkan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu, kecintaan terhadap laut, serta pemahaman mengenai pentingnya laut bagi kehidupan dan masa depan Indonesia sebagai negara kepulauan.


Kodaeral IX terus membuka ruang edukasi bagi generasi muda sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran maritim sejak dini. Melalui pembelajaran yang interaktif dan pengalaman langsung, generasi penerus diharapkan semakin mengenal potensi laut Indonesia serta tumbuh dengan kesadaran untuk mencintai dan menjaga kekayaan maritim bangsa. (Rdks) 

Selengkapnya

Tingkatkan Kesadaran Hukum Personel, Diskum Kodaeral IX Sosialisasikan Mekanisme Perjanjian Kerja Sama di Rumkital dr. F. X. Suhardjo

Oktober 12, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Dinas Hukum (Diskum) Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX terus memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum prajurit serta Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyuluhan hukum tentang nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan TNI Angkatan Laut.


Kegiatan tersebut dilaksanakan bagi personel Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) dr. F. X. Suhardjo Kodaeral IX yang digelar di Ruang Rapat Rumkital dr. F. X. Suhardjo, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Senin (12/10/2026).


Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IX, Kolonel Laut (H) Harjanto, S.H., M.H., serta dihadiri Pjs. Kepala Rumkital dr. F. X. Suhardjo Kodaeral IX, Mayor Laut (K) dr. Ricky Masyudha, Sp.B., para perwira staf, prajurit, dan ASN di lingkungan Rumkital dr. F. X. Suhardjo.


Dalam kegiatan tersebut, Lettu Laut (H/W) Rosalinda E. B. Malaihollo, S.H., bertindak sebagai pemateri dengan membawakan materi tentang nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan TNI AL berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 2 Tahun 2020.


Materi yang disampaikan mencakup ketentuan, aspek hukum, serta mekanisme penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. 


Penjelasan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada personel Rumkital mengenai prosedur dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam menyiapkan dokumen kerja sama dengan mitra, sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan TNI AL.


Menurut Kadiskum, penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Diskum Kodaeral IX dalam meningkatkan pemahaman hukum personel sekaligus mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan. 


"Pemahaman yang tepat mengenai aspek hukum perjanjian diharapkan dapat meminimalkan potensi kekeliruan administratif maupun permasalahan hukum dalam pelaksanaan kerja sama," terangnya. 


Melalui kegiatan ini lanjutnya, Kodaeral IX menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola organisasi yang tertib, transparan dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas guna mendukung pelaksanaan tugas TNI AL (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT