Halut Globaltimurnn.com — Polres Halmahera Utara melalui Satreskrim mengungkap sejumlah kasus Curanmor, Curat, Curas serta dugaan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicshon Pasaribu, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mako Polres Halut, Rabu (30/9/2026).
Dari pengungkapan kasus pencurian, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor dan 33 unit handphone. Sejumlah tersangka telah diamankan, sementara empat orang lainnya masuk DPO dan masih dalam pengejaran.
Polisi juga masih menelusuri sekitar 15 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pencurian diduga berlangsung sejak 2023 dengan sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Halmahera Utara serta dugaan distribusi kendaraan hasil kejahatan ke Halmahera Timur dan Loloda.
Selain itu, Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo. Polisi mengamankan tersangka NW alias Jodi beserta sejumlah barang bukti mineral, peralatan pengolahan, handphone, sepeda motor dan dokumen pengiriman.
Dalam konferensi pers, Kapolres juga menegaskan penanganan perkara atas nama Septian telah berjalan sesuai prosedur hukum dan telah dinyatakan P-21 serta memasuki Tahap II. Penentuan terbukti atau tidaknya perkara merupakan kewenangan pengadilan.
Sebagai bagian dari pengungkapan Curanmor, Kapolres secara simbolis menyerahkan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya, Yusrin Hilikiti.
Kapolres menegaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Utara menjaga keamanan dan ketertiban serta menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. (🅁🄴🄳).


















