Nuruwe, globaltimurnn.com - Sengketa lahan di sekitar lokasi perumnas Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, memicu konflik antar dua Desa Nuruwe dan Waisamu. 
Hal ini disampaikan Raja Nuruwe Simon Matital kepada sejumlah awak media via telpon genggam-nya siang tadi, yang mana secara tegas bahwa masyarakat Nuruwe tidak akan diam lagi. Ungkapnya
Menurutnya" Situasi Nuruwe kian memanas, pasca tiga buah surat berturut - turut yang di layangkan ke pemerintah daerah terkait pernyataan ketegasan untuk pemerintah daerah ambil alih penghentian pekerjaan pembangunan koperasi merah putih di laksanakan oleh Kodim 1513/SBB sebagai pemanjang tangan pemerintah pusat, yang di bangun sekitar lokasi depan perumnas Waisamu.
Pasalnya" Lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum ada putusan pengadilan milik manakah lahan tersebut apakah Desa Nuruwe, atau Waisamu. Ujarnya
Kelanjutan pekerjaan pembangunan koperasi merah putih di lahan sengketa memicu amarah warga Desa Nuruwe, sehingga mengancam akan lakukan aksi palang jalan besok hari hari, sebagai luapan emosi karena surat yang di layangkan ke pemerintah daerah agar pemerintah daerah bisa turun tangan, namun hingga saat ini tidak direspon.
Berbagai upaya sudah di lakukan, lewat komunikasi dan koordinasi namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon pihak pemda Kabupaten SBB.
Bahkan pemerintah daerah Kabupaten SBB lewat sekda A. Tuasuun yang di hubungi baik via telpon whatsaap maupun pesan whatsaap awak media belum juga direspon, bahkan komunikasi yang dibangun oleh Raja Nuruwe sendiri belum juga direspon. Jelas Matital
Ditambahkan-nya" Masyarakat tidak akan menunggu dan berkompromi lagi, karena merasa tidak dihargai, sehingga masyarakat berkomitmen besok akan lakukan aksi ketidakpuasan lewat pemalangan jalan dengan tuntutan desak Bupatintutin lansung ke TKP menyelesaikan permasalahan. Ujarnya
Dari tempat terpisah sebagai pengayom dan pelindung masyarakat yang terus menjaga Kamtibmas, Kapolres SBB AKBP. Andi Zulkifli lewat telpon serulernya saat dihubungi mengatakan" Masalah tersebut adalah perdata, sehingga harus ditempuh lewat jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebut Kapolres
Dikatakan-nya" Jika dilahan tersebut ada kesalahan batas maka harus dikembalikan ke jalur hukum perdata, terkait pembangunan koperasi merah putih adalah program pemerintah pusat yang di laksanakan oleh Kodim 1513/SBB sebagai pelaksana. Ujarnya
Kapolres mengarahkan agar hal tersebut jangan dilakukan dengan cara seperti premanisme, atau dengan menggunakan kekerasan, sehingga harapan-nya terkait masalah tersebut harus ditempuh lewat jalur hukum perdata ke pengadilan. Pinta Kapolres
Sementara Dandim 1513/SBB Letkol. Arh. Jaka Putra Dinda. SH, M. Han yang juga dihubungi via telpon whatsaap menyampaikan" Pihaknya sudah beberapa kali lakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak baik pemerintah Desa Nuruwe maupun pemerintah Desa Waisamu, dan hasil yang di dapat adalah pihak pemerintah Desa Waisamu dalam hal ini pernyataan kepala Desa bahwa pihak Waisamu sudah memiliki surat sertifikat tanah dari pertanahan. Ujarnya
Sedangkan untuk Desa Nuruwe, lahan tersebut pihak pemerintah Desa sudah menjualnya ke pihak ke tiga dalam hal ini Kuncoro pasca tutupnya perusahan Jayanti Group.
Ditambahkan-nya juga" Terjadi dimana saja biasanya jika dalam sebuah pembangunan program pemerintah, maka masalah sengketa itu menjadi urusan kedua pihak yang bersengketa, sambil menunggu putusan pengadilan namun pekerjaan mestinya harus tetap jalan sampai adanya putusan itu, barulah status kepemilikan dialihkan ke pihak yang menang sengketa.
Dandim berharap, masalah ini dapat dibicarakan dengan kepala dingin, tidak perlu ada aksi palang jalan, namun diatur secara baik - baik, agar permasalahn tersebut tidak ada pidana yang terjadi namun diselesaikan secara baik. Harap Dandim (V374)
















