globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Selasa, 08 September 2026

Tiga Nelayan Asal Kepulauan Aru Terombang Ambing Akibat Mati Mesin, Berhasil Di Selamatkan Tim SAR Gabungan

September 08, 2026


Dobo
, globaltimurnn.com - Tiga orang warga asal Kabupaten Kepulauan Aru berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan usai dilaporkan longboat yang mereka gunakan mengalami mati mesin dan terombang-ambing disekitar perairan Pulau Maikoor, Kabupaten Kepulauan Aru. Senin, 7/9/2026.


Usai menerima informasi kondisi membahayakan jiwa manusia tersebut dari Bapak Yosilabok sekitar pukul 07.30 wit. Unit Siaga SAR Dobo dan Lanal Aru dikerahkan menuju Perairan  Pulau Maikoor dengan jarak -+23 Nautical Mile.


Dengan jarak yang cukup jauh serta minim jaringan  untuk berkomunikasi, upaya pencarian ketiga korban berjalan cukup lama hingga malam hari. Tepat pukul 21.35 wit, Tim SAR Gabungan menerima informasi dari keluarga bahwa ketiga korban berada di sekitar pesisir pantai Pulau Fatujuring meminta bantuan evakuasi akibat longboat yang mereka gunakan mengalami kebocoran. 


Koordinator USS Dobo Glenn Tehupuring menjelaskan "Usai  menerima informasi tersebut, Tim SAR Gabungan bergegas menuju Pulau Fatujuring dengan memperhatikan safety akibat jarak pandang yang terbatas di malam hari. Pada akhirnya ketiga korban berhasil ditemukan pada pukul 22.45 wit disekitar Pulau Fatujuring dalam keadaan selamat. 

Seluruh korban kemudian langsung dievakuasi Tim SAR Gabungan menuju Kota Dobo untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Alhamdulillah setelah perjalanan yang cukup jauh, sekitar pukul 01.00 dini hari Tim SAR Gabungan beserta seluruh korban berhasil tiba dengan selamat di Pelabuhan Dobo. 


Glenn menambahkan, ketiga korban diketahui adalah warga Desa Serwatu, Kabupaten Kepulauan Aru. mereka bertiga melakukan perjalanan dari Desa Serwatu menuju Kota Dobo pada tanggal 6/9 sekitar pukul 11.00 wit. 


Namun dalam perjalanan tepatnya disekitar Perairan Pulau Maikoor pukul 15.00 wit longboat yang mereka gunakan mengalami mati mesin dan terombang-ambing. Kejadian tersebut baru diterima USS Dobo pagi kemarin sekitar pukul 7 pagi. Puji syukur operasi SAR berjalan dengan baik, korban seluruhnya ditemukan selamat dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga. 


Data korban :

1. Derek Kristian Apalem 53/L

2. Daut James Apalem 20/L

3. Korinus Siarukin 25/L


Operasi SAR melibatkan personil dari Unit Siaga SAR Dobo, Lanal Aru, dan masyarakat setempat. Sementara Palsar yang digunakan berupa satu unit Rigit Inflatable Boat USS Dobo dan Truck Personil. 


Kondisi Cuaca dilapangan dilaporkan Berawan, Angin Selatan hingga Tenggara kecepatan 23 Knots dan Tinggi Gelombang 1,25 meter. 


Dengan ditemukannya korban maka Operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh Unsur yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing dengan ucapan terimakasih. (Rdks

Selengkapnya

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026

September 08, 2026


Halut
, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026. Selasa (8/9/2026).


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara, Jalan Hein Namotemo, Desa Mkcm, Kecamatan Tobelo, mulai pukul 16.00 WIT tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa. 


Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., Kapolres Halut yang diwakili Kabag Ops Polres Halut AKP Anwar, perwakilan Kajari Halut Muhammad Yusuf, S.H., Sekda Halut Drs. E.J. Papilaya, M.TP., Wakil Ketua I DPRD Halut Inggrid Paparang, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy, para Asisten Setda Halut, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya sekitar 40 orang.


Dalam pidatonya, Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa mengatakan, penyesuaian anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya.


Menurutnya, perubahan APBD merupakan hal yang wajar sebagai upaya menyesuaikan program dan anggaran dengan perkembangan serta kondisi riil yang dihadapi daerah.


“Perubahan APBD ini dilakukan dalam rangka penyesuaian anggaran dan program kegiatan guna pembiayaan terhadap kebutuhan-kebutuhan mendasar yang berkaitan dengan problematika yang dihadapi daerah ini,” ujarnya.


Ia berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.


Christina juga menyampaikan bahwa sebelumnya Pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Utara telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna pada 2 September 2026. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.


Sementara itu, Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad dalam pidatonya menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya disebabkan oleh bertambah atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun belanja, tetapi juga untuk melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.


Ia menjelaskan, perubahan pendapatan daerah dipengaruhi oleh bertambah atau berkurangnya penerimaan, terutama akibat perubahan penerimaan dana transfer daerah serta penyesuaian penerimaan pajak daerah.


Sedangkan perubahan belanja daerah dilakukan melalui pemetaan dan rasionalisasi belanja kegiatan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mempertimbangkan prioritas dan urgensi program.


Berdasarkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, total pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.077.165.681.563,00, dan setelah perubahan menjadi Rp1.100.420.650.180,18, atau mengalami kenaikan sebesar Rp23.254.968.617,18.


Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.


PAD sebelum perubahan sebesar Rp197.188.490.647,00, setelah perubahan menjadi Rp211.550.163.199,77, atau meningkat sebesar Rp14.361.672.552,77.


Pendapatan dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp870.018.459.154,00, setelah perubahan menjadi Rp877.522.291.355,41, mengalami kenaikan sebesar Rp7.503.832.201,41.


Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp9.958.731.762,00, setelah perubahan menjadi Rp11.348.195.625,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.389.463.863,00.


Untuk belanja daerah, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.075.165.681.563,00, dan setelah perubahan menjadi Rp1.090.382.944.267,15, mengalami kenaikan sebesar Rp15.217.262.704,15.


Dengan perubahan tersebut, selisih antara pendapatan dan belanja daerah atau surplus tercatat sebesar Rp10.037.705.913,03.


Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp0,00, dan setelah perubahan menjadi Rp8.037.705.913,03. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp2.000.000.000,00 dan setelah perubahan tetap pada angka yang sama.


Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Halut atas kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini.


Ia berharap seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan seluruh program serta kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan tepat waktu.


“Besar harapan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 dapat diselesaikan, sehingga Rancangan Perubahan APBD ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Kasman.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat Halmahera Utara untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah berpartisipasi dalam pembangunan daerah.


Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Halut untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (🅁🄴🄳).

Selengkapnya

Desakan Pencabutan Status Konservasi Kembali Dinyatakan Masyarakat Adat Sinahari

September 08, 2026


Malteng
, globaltimurnn.com — Masyarakat Adat Dusun Sinahari, Kabupaten Maluku Tengah, menyatakan penolakan secara tegas terhadap pemasangan pal batas Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pemetaan, pengukuran, pematokan, maupun tindakan lain yang menurut mereka berpotensi memperluas atau menggeser batas Taman Nasional Manusela (TN Manusela) ke dalam wilayah adat.


Sikap tersebut disampaikan masyarakat dalam aksi penolakan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026), bertempat di Dusun Sinahari.


Bagi masyarakat adat, persoalan batas kawasan bukan semata-mata soal garis pada peta, melainkan menyangkut ruang hidup, tanah leluhur, serta wilayah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.


Masyarakat mempertanyakan proses penetapan dan pemasangan batas kawasan yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi bermakna kepada masyarakat adat sebagai pihak yang hidup dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut.


Di tengah kebijakan konservasi yang semakin luas, masyarakat adat mempertanyakan satu hal mendasar: untuk siapa kawasan hutan ditetapkan apabila masyarakat yang telah hidup dan mengelolanya sejak turun-temurun justru merasa terpinggirkan dari proses penentuan batas wilayahnya sendiri?


Tuan Tanah: Kami Menolak Aktivitas di Tanah Adat

Dalam aksi tersebut, Tuan Tanah Sinahari, Cerdas Ilelapotoa, menyampaikan sejumlah tuntutan dan penegasan sikap masyarakat adat.


Masyarakat menyatakan menolak pemasangan pal HPK serta segala bentuk aktivitas kunjungan dari Balai Taman Nasional Manusela maupun pihak luar lainnya di atas tanah dan wilayah adat mereka, dengan pengecualian terhadap aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat adat sendiri.


Selain itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan batas kawasan TN Manusela.


Dokumen tersebut, antara lain, mencakup sejarah penetapan batas, peta kawasan, titik koordinat, berita acara, dokumen pengukuran, serta dokumen lain yang menjadi dasar perubahan, penetapan kembali, atau rekonstruksi batas kawasan.


Tuntutan ini menjadi penting karena bagi masyarakat, batas kawasan bukan sekadar persoalan administratif. Penetapan garis kawasan dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap tanah, kebun, hutan, sumber air, serta ruang-ruang kehidupan yang selama ini mereka kelola.


Konservasi Dipersoalkan Ketika Hak Masyarakat Terabaikan

Masyarakat Adat Sinahari juga menuntut pemerintah menghormati keberadaan wilayah adat beserta hak-hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.


Mereka menilai kebijakan konservasi tidak seharusnya hanya melihat hutan sebagai objek perlindungan ekologis, tetapi juga harus memperhitungkan masyarakat adat sebagai bagian dari ekosistem sosial dan budaya yang telah lama hidup di dalamnya.


Kritik tersebut sekaligus mengarah pada cara pemerintah mengelola kawasan konservasi. Konservasi tidak boleh berhenti pada pemasangan pal, pembuatan peta, atau penetapan status kawasan. Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa proses tersebut tidak mengabaikan sejarah penguasaan tanah, keberadaan masyarakat adat, serta sistem pengelolaan wilayah yang telah berlangsung lintas generasi.


Jika masyarakat adat tidak dilibatkan secara bermakna sejak awal, maka kebijakan konservasi berpotensi melahirkan konflik baru di lapangan.


Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar bagaimana menjaga hutan, tetapi bagaimana negara menjaga hutan tanpa mengorbankan hak dan ruang hidup masyarakat yang telah lebih dahulu berada di dalamnya.


Tuntut Pencabutan Status TN Manusela di Ruang Hidup Masyarakat Adat

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat juga menuntut dicabutnya status Taman Nasional Manusela yang berada di ruang hidup Masyarakat Adat Pegunungan Seram Utara.


Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan satu titik pal batas, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai hubungan antara kebijakan konservasi negara dan hak masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.


Masyarakat Adat Sinahari desak cabut Konservasi

Masyarakat mempertanyakan mengapa wilayah yang telah menjadi ruang hidup dan ruang kelola masyarakat adat harus ditentukan sepihak melalui kebijakan administratif negara tanpa penyelesaian yang jelas mengenai hak-hak masyarakat adat.


Bagi masyarakat Sinahari, tanah bukan sekadar hamparan wilayah yang dapat ditentukan melalui koordinat. Tanah merupakan bagian dari sejarah, identitas, kehidupan sosial, budaya, dan keberlangsungan generasi mereka.


Pemerintah Diminta Tidak Menutup Mata

Penolakan masyarakat adat ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka kembali proses penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di wilayah Pegunungan Seram Utara secara transparan.


Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum. Yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana proses penetapannya dilakukan, siapa yang dilibatkan, bagaimana keberadaan wilayah adat diperhitungkan, dan bagaimana penyelesaian konflik batas dilakukan ketika masyarakat menyatakan keberatan.


Negara memiliki kewajiban menjaga kelestarian hutan. Namun, pada saat yang sama, negara juga dituntut memastikan bahwa kebijakan konservasi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat.


Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait perlu membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat adat dan tidak menjadikan masyarakat hanya sebagai objek kebijakan.


Mendesak RUU Masyarakat Adat Disahkan

Selain persoalan kawasan di Sinahari, masyarakat juga mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang telah lama menjadi agenda legislasi.


Bagi masyarakat adat, kepastian hukum mengenai masyarakat adat dan wilayah adat dinilai penting untuk mencegah konflik agraria dan tumpang tindih klaim atas tanah serta kawasan hutan.


Penundaan regulasi khusus mengenai masyarakat adat juga kembali menjadi sorotan ketika konflik antara kebijakan negara dan ruang hidup masyarakat terus muncul di berbagai daerah.


Lima Tuntutan Masyarakat Adat Sinahari

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang menjadi keresahan dan keluhan selama melakukan aktivitas diatas tanah adat mereka.


1. Menolak pemasangan pal batas HPK dan segala aktivitas pihak luar di atas tanah serta wilayah adat masyarakat.

2. Menuntut keterbukaan seluruh dokumen dan dasar teknis penetapan batas TN Manusela, termasuk peta, koordinat, berita acara, dan dokumen perubahan atau rekonstruksi batas.

3. Menuntut penghormatan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat serta wilayah adat yang telah diwariskan dan dikelola secara turun-temurun.

4. Menuntut pencabutan status TN Manusela pada wilayah yang menurut masyarakat merupakan ruang hidup Masyarakat Adat Maluku Tengah.

5. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.


Penolakan Masyarakat Adat Sinahari pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar kepada pemerintah: apakah konservasi akan terus dipahami sebagai penetapan batas kawasan dari atas, atau negara bersedia membangun model konservasi yang mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama dalam menjaga hutan?


Sebab, menjaga hutan dan menghormati masyarakat adat seharusnya bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya semestinya berjalan bersama.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah kabupaten maluku Tengah, Pemerintah Provinsi, pihak Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan serta instansi lainnya yang berkaitan. (Adrian) 

Selengkapnya

Senin, 07 September 2026

Tak Sekadar Olahraga, Dankodaeral IX Asah Ketangguhan dan Kekompakan Jajaran Pimpinan

September 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kebugaran fisik dan ketangkasan di air menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapsiagaan prajurit TNI Angkatan Laut. Hal itu ditunjukkan jajaran pimpinan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX melalui olahraga renang bersama di Kolam Renang Tirtosagoro, Mako Kodaeral IX, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (8/9/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIT tersebut dipimpin langsung Komandan Kodaeral (Dankodaeral) IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., dan diikuti Inspektur Kodaeral IX, para Pejabat Utama (PJU), Kepala Satuan Kerja (Kasatker), serta para Perwira Menengah (Pamen) Kodaeral IX.


Selain menjaga kebugaran dan meningkatkan daya tahan fisik, renang bersama menjadi sarana pembinaan ketangkasan di air sekaligus memperkuat kekompakan dan komunikasi antarunsur pimpinan. Para peserta terlebih dahulu melaksanakan pemanasan sebelum dilanjutkan renang bersama sejauh 200 meter.


Dankodaeral IX mengatakan, pembinaan fisik bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga kesiapan personel dalam mendukung pelaksanaan tugas.


“Sebagai prajurit TNI Angkatan Laut, ketangkasan di air dan kebugaran fisik yang prima adalah dua hal yang saling melengkapi. Pimpinan harus memiliki kondisi fisik yang baik agar mampu menjalankan tugas secara optimal,” tegasnya.


Menurutnya, kehadiran pimpinan dalam kegiatan olahraga juga merupakan bentuk keteladanan bagi seluruh prajurit. Pimpinan tidak cukup hanya memberikan arahan, tetapi harus mampu memberikan contoh melalui tindakan nyata.


“Seorang pimpinan tidak hanya memberi arahan, tetapi harus hadir dan memberikan contoh. Dengan kebugaran yang terjaga, disiplin, kekompakan, dan etos kerja prajurit diharapkan semakin kuat,” ujarnya.


Melalui olahraga bersama tersebut, Kodaeral IX terus mendorong budaya hidup sehat dan pembinaan fisik yang konsisten di lingkungan satuan.


Kebugaran yang prima diharapkan menjadi salah satu modal penting dalam mendukung kesiapsiagaan personel serta keberhasilan pelaksanaan tugas TNI AL di wilayah kerja Kodaeral IX. (Rdks) 

Selengkapnya

HUT ke-451 Ambon, Ditjenpas Maluku Dukung Gerakan Bersama Wujudkan Kota Bersih dan Berbudaya

September 07, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun kota yang bersih, sehat, aman, dan berbudaya.


Pesan tersebut turut mendapat perhatian dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, saat menghadiri Upacara HUT ke-451 Kota Ambon di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (07/09/2026).


Upacara berlangsung khidmat dengan dipimpin Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena selaku Upulatu Upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai unsur masyarakat.


Kakanwil Ricky menilai peringatan HUT Kota Ambon tidak hanya menjadi perayaan bertambahnya usia kota, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat komitmen bersama terhadap berbagai persoalan pembangunan, termasuk kebersihan lingkungan.


Ia mengapresiasi pesan Gubernur Maluku yang mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.


“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pesan Bapak Gubernur. Kebersihan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan. Ketika kesadaran ini tumbuh secara kolektif, maka kebersihan bukan lagi sekadar program, tetapi menjadi budaya dan karakter masyarakat,” ujar Ricky.


Menurutnya, kebersihan memiliki hubungan erat dengan terciptanya lingkungan yang sehat, tertib, aman, dan nyaman. Karena itu, upaya membangun kota yang lebih baik membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, bukan hanya pemerintah.


Sebagai instansi vertikal di Maluku, Ditjenpas juga berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Ambon maupun berbagai pihak dalam mendukung pembangunan daerah.


Pembangunan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Diperlukan sinergi, kolaborasi, dan semangat persaudaraan seluruh elemen masyarakat. Ditjenpas Maluku siap menjadi bagian dari kolaborasi tersebut, tegasnya.


Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengingatkan bahwa perjalanan 451 tahun Kota Ambon merupakan perjalanan panjang yang diwarnai berbagai tantangan, perjuangan, dan kebangkitan dari generasi ke generasi.


Dengan mengusung tema “Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju,” masyarakat diajak menjadikan kebersihan sebagai bagian dari budaya dan karakter kehidupan sehari-hari.


Bagi Ricky, pesan tersebut sejalan dengan pentingnya membangun lingkungan yang tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga tertib dan memiliki kesadaran kolektif.


Ia juga menyambut positif pesan mengenai pelestarian Benteng Victoria sebagai bagian penting dari sejarah Kota Ambon sekaligus simbol persaudaraan masyarakat.


Selain itu, ajakan kepada generasi muda untuk terus membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dinilai penting untuk mempersiapkan generasi yang mampu menghadapi perubahan zaman.


Rangkaian peringatan HUT ke-451 Kota Ambon kemudian dilanjutkan dengan resepsi bersama. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum turut menyerahkan kekayaan intelektual (HAKI) kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai bentuk dukungan terhadap pelindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual daerah.


Peringatan HUT Kota Ambon ditutup dengan penyalaan kue ulang tahun bersama jajaran Forkopimda.


Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa usia 451 tahun bukan hanya tentang perjalanan sejarah, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama untuk membawa Ambon menuju masa depan yang lebih bersih, sehat, aman, tertib, damai, dan tetap kuat dalam semangat persaudaraan. (Za)

Selengkapnya

Responsif Terhadap Aspirasi Rakyat, Pemprov Maluku Siap Perjuangkan Kembali Gelar Pahlawan Nasional untuk A.M. Sangadji

September 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com — Pemerintah Provinsi Maluku kembali menunjukkan komitmennya sebagai pemerintahan yang terbuka, mendengarkan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Di sela-sela menghadiri Pembukaan Festival Benteng Nieuw Victoria Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (7/9/2026), Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, secara khusus meluangkan waktu untuk menemui dan menerima aspirasi langsung dari jajaran mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) A.M. Sangadji Ambon.


Dalam pertemuan singkat namun penuh kekeluargaan tersebut, para mahasiswa menyerahkan buku biografi Abdul Muttalib Sangadji seraya menyampaikan harapan agar tokoh pejuang asal Maluku tersebut dapat terus diperjuangkan hingga ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional.


Menanggapi penyampaian tersebut, Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath menegaskan bahwa Pemprov Maluku menyambut baik komitmen generasi muda dan siap mengambil langkah-langkah strategis untuk memperjuangkan kembali usulan tersebut.


"Pertama, pemerintah selalu membuka diri untuk menerima aspirasi. Kedua, perjuangan tokoh Maluku Abdul Muttalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional merupakan perjuangan bersama seluruh masyarakat Maluku," tegas Wagub Abdullah Vanath di hadapan awak media dan masyarakat yang hadir.


Wagub menjelaskan bahwa upaya mengusulkan almarhum A.M. Sangadji sejatinya telah dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Maluku melalui kepemimpinan Gubernur sebelum-sebelumnya. Namun, proses pengusulan di tingkat pusat dinamikanya cukup kompleks.


"Pemerintah Provinsi Maluku sebenarnya sudah mengusulkan A.M. Sangadji untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional asal Maluku, namun memang belum berhasil terwujud. Hal ini bisa jadi dipengaruhi oleh proses transisi regulasi dan kewenangan, di mana sebelumnya urusan Pahlawan Nasional berada di Kementerian Sosial, dan sejak tahun 2024 hadir Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang juga memiliki kewenangan pengusulan," jelas Wagub.


Sebagai wujud keseriusan dan respons cepat Pemprov Maluku, Wagub Abdullah Vanath memastikan usulan ini tidak berhenti begitu saja. Langkah penelusuran dokumen dan konsolidasi internal akan segera digulirkan kembali.


"Setelah menerima aspirasi ini, besok saya akan laporkan kepada Bapak Gubernur untuk kita rapat koordinasi ulang. Kita cari kembali dokumen yang pernah diusulkan, lalu kita persiapkan untuk kita usulkan kembali agar almarhum Abdul Muttalib Sangadji dapat ditetapkan secara resmi sebagai Pahlawan Nasional asal Maluku," tambahnya.


Wagub juga menekankan bahwa penetapan nama A.M. Sangadji sebagai nama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN) di Maluku sejatinya merupakan bukti nyata bahwa negara telah mengakui rekam jejak perjuangan beliau.


"Penggunaan nama UIN A.M. Sangadji adalah bentuk pengakuan awal dari negara. Ini modal penting bagi kita semua. Mari kita bergandengan tangan dan berdoa agar perjuangan pengusulan Pahlawan Nasional bagi A.M. Sangadji ini dapat segera terwujud," tutup Wagub Vanath.


Sikap hangat dan responsif Pemprov Maluku ini menegaskan dedikasi pimpinan daerah dalam menjaga warisan sejarah perjuangan Maluku serta mengayomi aspirasi anak muda dan mahasiswa sebagai mitra pembangunan daerah. (Rdks) 

Selengkapnya

Wagub Maluku Buka Festival Benteng Nieuw Victoria 2026, Tegaskan Budaya dan Harmoni Sebagai Kekuatan Maluku

September 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, secara resmi membuka Festival Benteng Nieuw Victoria dalam rangka pengimplementasian tugas dan fungsi Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon, di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (7/9/2026).


Festival yang mengusung tema “Merangkai Warisan Budaya dalam Harmoni” tersebut diawali dengan karnaval budaya, penampilan ansambel musik Benteng, serta fashion show pakaian budaya Maluku.


Kegiatan ini turut dihadiri Pangdam XV/Pattimura, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku, Ketua Dharma Wanita Provinsi Maluku, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Ketua TP PKK Kota Ambon, serta pimpinan instansi vertikal.


Dalam sambutannya, Wagub Abdullah Vanath menegaskan bahwa Benteng Nieuw Victoria memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat penting bagi perjalanan Kota Ambon dan Maluku.


“Benteng Nieuw Victoria yang berdiri di hadapan kita ini bukan sekadar bangunan tua peninggalan masa kolonial. Benteng ini adalah saksi hidup perjalanan panjang Kota Ambon, sejak menjadi pusat perdagangan rempah, pusat pemerintahan, hingga menjadi titik pertemuan berbagai bangsa, suku dan agama yang kemudian membentuk wajah Ambon sebagai kota yang majemuk,” ujar Wagub.


Menurutnya, sebagai cagar budaya peringkat nasional, Benteng Nieuw Victoria merupakan warisan yang harus terus dirawat dan dilestarikan secara bersama-sama.


“Sebagai cagar budaya peringkat nasional, benteng ini adalah warisan yang harus terus dirawat, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh kita semua sebagai anak negeri. Karena itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi langkah Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, yang menghadirkan Festival Benteng Nieuw Victoria dengan tema ‘Merangkai Warisan Budaya dalam Harmoni’,” katanya.


Wagub menyebut tema festival tersebut sangat relevan dengan karakter Maluku sebagai rumah bersama masyarakat yang memiliki keragaman pulau, suku, tradisi dan agama.


Ia menekankan, nilai-nilai kearifan lokal seperti pela gandong, hidup orang basudara, ale rasa beta rasa, serta sagu salempeng dibagi dua, harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda.


“Tema ini sangat pas deng realita katong pung Maluku. Sebagai rumah bersama bagi masyarakat dari berbagai pulau, suku dan tradisi, Maluku hanya bisa tetap harmonis kalau nilai basudara dan pela gandong terus dirawat serta diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ale rasa beta rasa, sagu salempeng dibage dua, itu bukan sekadar ungkapan, tetapi cara hidup orang Maluku yang harus terus kita jaga sampai ke anak cucu,” tegasnya.


Lebih lanjut, Wagub mengatakan Festival Benteng Nieuw Victoria memiliki makna semakin kuat karena dilaksanakan bertepatan dengan momentum HUT ke-451 Kota Ambon.


Tanggal 7 September 1575 menjadi penanda penting dalam sejarah Kota Ambon, ketika di lokasi tersebut berdiri benteng pertama yang diberi nama Nossa Senhora da Anunciada, yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Benteng Kota Laha. Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu tonggak sejarah lahirnya Kota Ambon.


Selain mengangkat sejarah dan budaya, festival ini juga menjadi momentum untuk memperkuat identitas Ambon sebagai UNESCO Creative City of Music sejak 2019.


“Karnaval budaya, pameran, panggung seni tradisional hingga penampilan musisi lokal adalah bukti bahwa kebudayaan Maluku hidup, berkembang dan mampu bersanding dengan kreativitas masa kini. Ini harus menjadi kekuatan untuk membangun ekosistem kebudayaan dan ekonomi kreatif yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wagub.


Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku, Pemerintah Kota Ambon, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan kegiatan tersebut.


Wagub juga mengajak para pelaku seni, sanggar budaya, komunitas, pelaku ekonomi kreatif dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga berbagai cagar budaya yang ada di Maluku.


“Saya mengajak para pelaku seni, sanggar budaya, pelaku ekonomi kreatif dan seluruh masyarakat untuk terus bersinergi merawat Benteng Nieuw Victoria dan cagar budaya lainnya di Maluku sebagai ruang publik kebudayaan yang memberi manfaat edukasi, sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.


Festival Benteng Nieuw Victoria diharapkan tidak hanya menjadi agenda perayaan budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap sejarah, meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya lokal, serta mendorong kebudayaan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT