Masohi, globaltimurnn.com - Pengadilan Negeri Masohi Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tanah yang berada di RT 10, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Pengadilan Negeri Masohi Kelas II dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Msh jo. 11/Pdt.G/2020/PN Msh serta penetapan lanjutan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pada pukul 08.19 WIT, dilaksanakan briefing di Kantor Pengadilan Negeri Masohi. Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Pengadilan Negeri Masohi, Polres Maluku Tengah, Kodim 1502 Masohi, Dinas Perhubungan Maluku Tengah, PT PLN UP3 Masohi serta unsur terkait lainnya.
Selanjutnya, tim menuju lokasi objek eksekusi. Pada pukul 08.52 WIT, pelaksanaan eksekusi pengosongan mulai dilaksanakan dengan pengamanan dari personel gabungan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, sempat berlangsung penyampaian aspirasi dan keberatan dari Lembaga Peradatan Negeri Amahai yang hadir bersama Kepala Pemerintahan Negeri Amahai, Ketua Saniri, Upu Hena/Tuan Tanah, para Kepala Soa, anggota Saniri serta sejumlah tokoh masyarakat Negeri Amahai.
Aspirasi yang disampaikan pada pokoknya berkaitan dengan sejarah keberadaan tanah di wilayah Kota Masohi, hak-hak masyarakat adat serta permintaan agar pelaksanaan eksekusi ditunda dengan mempertimbangkan persoalan tanah dan proses hukum yang menurut pihak tersebut masih berlangsung.
Menanggapi situasi tersebut, personel Polres Maluku Tengah bersama unsur terkait melakukan pendekatan dan mediasi dengan pihak Pemerintahan Negeri Amahai serta Ketua Saniri Negeri Amahai. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib.
Setelah proses penyampaian aspirasi dan mediasi, pelaksanaan eksekusi kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Masohi sesuai dengan penetapan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Rangkaian kegiatan meliputi pembacaan penetapan eksekusi, pemutusan aliran listrik oleh petugas PLN, pengosongan barang-barang dari objek eksekusi, pemindahan barang milik para termohon ke tempat penyimpanan sementara serta pencatatan barang-barang yang dipindahkan.
Selain itu, dilakukan pembongkaran warung dan toko menggunakan alat berat, penandatanganan berita acara eksekusi, pemasangan pagar pada objek yang telah dieksekusi, pemasangan plang eksekusi serta dokumentasi kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, S.I.K. turut hadir dan memimpin langsung pengamanan bersama personel gabungan.
Pengamanan melibatkan 85 personel Polres Maluku Tengah, 15 personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob, 15 personel Kodim 1502 Masohi dan 10 personel Denpom XV Masohi.
Kapolres Maluku Tengah bersama personel pengamanan memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan mengedepankan keamanan, ketertiban dan situasi yang kondusif.
Pelaksanaan eksekusi selesai sekitar pukul 14.15 WIT, sementara seluruh kegiatan berakhir pada pukul 14.20 WIT. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman dan lancar. (Rdks)









