globaltimurnn.com

Selasa, 04 Agustus 2026

Polsek Baguala Sita 80 Liter Sopi dalam Operasi KRYD, Tekan Peredaran Miras di Ambon

Agustus 04, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com– Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Baguala melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Terminal Transit Passo, Jalan Upua Baguala, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Selasa (4/8/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/33/VII/2026/Polsek Baguala tentang pelaksanaan razia minuman keras dan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Baguala.


Razia dipimpin oleh AIPTU R. Tentua dan dikoordinir langsung oleh Wakapolsek Baguala IPTU Eddy Risakotta, S.Sos., dengan melibatkan tiga personel Polsek Baguala. Sasaran utama operasi adalah barang muatan pada bus angkutan umum lintas Seram–Ambon yang dicurigai membawa minuman keras tradisional jenis sopi.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 80 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam lima kemasan tanpa diketahui identitas pemiliknya. Barang bukti tersebut terdiri atas satu karung berisi 25 liter, tiga karton masing-masing berisi 15 liter, serta satu tas jinjing berwarna biru berisi 10 liter.


Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Baguala untuk proses lebih lanjut.


Kapolsek Baguala menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif guna menekan peredaran minuman keras tradisional yang kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di tengah masyarakat.


“Razia akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah masuknya minuman keras ilegal ke wilayah hukum Polsek Baguala,” ujarnya.


Kegiatan razia berakhir pada pukul 15.00 WIT dengan situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Baguala juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta turut mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Rdks)

Selengkapnya

Penuntut Umum Kejari Malra Resmi Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Pembunuhan Nus Kei

Agustus 04, 2026


Malra
, globaltimurnn.com - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara secara resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari Penyidik Kepolisian Resor Maluku Tenggara, Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa (4/8/2026).


Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/ 17/ VI/ RES.1.7/ 2026/ Reskrim, tanggal 19 Juni 2026 atas nama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, yang dalam proses tersebut didampingi oleh penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.


Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. 


Selanjutnya, kedua terdakwa akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan.


Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, yang mengkoordinir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H., beserta jajaran dalam pelaksanaan penerimaan Tahap II tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.


"Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Dr. Fadjar.


Setelah seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selesai dilaksanakan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan.


Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Rdks)

Selengkapnya

Kepala Pemerintahan Negeri Mahu Serukan Warga Jaga Damai, Jangan Biarkan Insiden Rusak Ikatan Basudara

Agustus 04, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Mahu, Christina M. Lawalata, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan menjaga hubungan persaudaraan pascainsiden yang menewaskan seorang warga Negeri Mahu. Ia menegaskan, persoalan tersebut sepenuhnya telah ditangani aparat kepolisian sehingga masyarakat diminta tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.


Menurut Christina, Pemerintah Negeri Mahu bersama Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menggelar pertemuan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Saniri Negeri, serta Majelis Jemaat guna menyatukan langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan dan seluruh elemen masyarakat diminta menahan diri agar tidak terjadi aksi balasan yang justru berpotensi memicu konflik baru.


"Kami bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh unsur Pemerintah Negeri Mahu berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana, karena perkara ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian," ujar Christina.


Ia juga berharap Pemerintah Negeri Tuhaha bersama seluruh tokoh masyarakat terus memperkuat komunikasi dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


Selain itu, Christina menilai pengawasan terhadap generasi muda harus semakin diperketat. Menurutnya, peredaran dan konsumsi minuman keras masih menjadi salah satu faktor yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.


Tidak hanya itu, ia turut menyoroti perlunya penertiban penggunaan kendaraan bermotor, khususnya knalpot bising serta penggunaan musik dengan volume tinggi di jalan, yang dinilai dapat memancing perselisihan antarwarga.


Christina mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut kepolisian juga mengajak seluruh pemerintah negeri dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan minuman keras serta memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan sehingga dapat segera ditangani.


Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Negeri Mahu telah menyampaikan imbauan melalui media sosial agar masyarakat, baik yang berada di Mahu maupun di perantauan, tidak mudah terprovokasi ataupun ikut memprovokasi situasi.


"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa-bawa nama negeri. Peristiwa ini merupakan tindakan oknum, bukan mencerminkan atau mewakili Negeri Mahu maupun Negeri Tuhaha," tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Christina mengajak seluruh masyarakat untuk terus memelihara hubungan persaudaraan yang telah terjalin sejak lama antara Negeri Mahu dan Negeri Tuhaha.


"Kami ingin hubungan sebagai orang basudara tetap terjaga. Jangan sampai ada lagi korban akibat persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat kepolisian, tetapi seluruh masyarakat," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha Serukan Warga Tahan Diri, Jangan Biarkan Masalah Pribadi Picu Konflik Antarnegeri

Agustus 04, 2026


Ambom
, Globaltimurnn.com – Kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha, Jantje Sasabone, mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan dan menahan diri menyusul insiden penganiayaan yang terjadi di wilayahnya. Ia menegaskan, persoalan yang melibatkan individu tidak boleh berkembang menjadi konflik antarnegeri.


Jantje mengaku sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang langsung menangani kasus itu sesuai dengan prosedur hukum, termasuk mengamankan terduga pelaku.


"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Namun kami bersyukur karena aparat kepolisian bergerak cepat menangani perkara tersebut dan proses hukumnya sudah berjalan," ujar Jantje.


Terkait penyebab insiden, Jantje mengaku belum memperoleh informasi yang pasti. Namun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, peristiwa itu diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras tradisional jenis sopi.


Menurutnya, persoalan peredaran dan konsumsi minuman keras tradisional menjadi perhatian serius pemerintah negeri. Hal itu juga menjadi salah satu pokok pembahasan saat Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengunjungi Negeri Tuhaha untuk berdialog bersama pemerintah negeri dan masyarakat.


Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Jantje turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta beserta jajaran yang telah hadir langsung di Negeri Tuhaha guna memberikan rasa aman sekaligus mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif pascainsiden.


Ia berharap seluruh warga tetap mengedepankan nilai-nilai persaudaraan sebagai orang basudara dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh keadaan.


"Marilah kita menjaga kedamaian, keamanan, dan persaudaraan yang selama ini telah terbangun. Jangan biarkan persoalan pribadi berkembang menjadi konflik antarnegeri yang dapat merusak hubungan baik serta mencoreng nama Negeri Tuhaha," tegasnya. (Za)

Selengkapnya

Ketua Pengurus Daerah Ambon Yayasan Hang Tuah Lepas Peserta Jambore Nasional

Agustus 04, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Ketua Pengurus Daerah Ambon Yayasan Hang Tuah, Ny. Inca Hanarko Djodi Pamungkas secara resmi melepas peserta Jambore Nasional perwakilan dari Gugus Depan Pramuka Yayasan Hang Tuah Ambon yang dilangsungkan di Gedung SMP Hang Tuah Ambon, Mako Kodaeral lX, Kota Ambon, Maluku, Selasa (4/8/2026).


Acara pelepasan dihadiri oleh jajaran Pengurus Daerah (Kapengda) Ambon Yayasan Hang Tuah, Kepala Sekolah SMP Hang Huah, para guru pembina Pramuka, orang tua peserta, serta Ghenia Mayjesty Entamoing, siswa kelas VIII SMP Hang Tuah Ambon perwakilan Provinsi Maluku ke Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur, Jakarta.


Dalam sambutannya, Ny. Inca Hanarko Djodi Pamungkas menyampaikan apresiasi kepada Ghenia Mayjesty Entamoing yang telah mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti kegiatan kepramukaan tingkat nasional tersebut.


Kapengda Ambon YHT berpesan agar menjaga nama baik sekolah, Yayasan Hang Tuah, serta Provinsi Maluku dengan menampilkan sikap disiplin, mandiri, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepramukaan.


"Jadikan Jambore Nasional sebagai wadah untuk belajar, menambah pengalaman, memperluas persaudaraan, serta mengembangkan karakter kepemimpinan. Tampilkan kemampuan terbaik dan jadilah duta yang mampu membawa nama harum Yayasan Hang Tuah Ambon," pesannya.


Melalui keikutsertaan dalam Jambore Nasional lanjutnya, diharapkan para peserta mampu memperoleh pengalaman berharga, meningkatkan keterampilan, mempererat persaudaraan antaranggota Pramuka dari seluruh Indonesia, serta menjadi generasi muda yang berkarakter, berprestasi, dan siap berkontribusi bagi negara dan bangsa. (Rdks)

Selengkapnya

Jelang Latihan Penembakan Senjata Khusus TNI Latops Amfibi 2026, Kodaeral IX Gelar Doa Lintas Agama

Agustus 04, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Menjelang pelaksanaan latihan penembakan senjata khusus TNI pada Latihan Operasi Amfibi (Latops Amfibi) sebagai bagian dari Latihan TNI Terintegrasi Tahun 2026, Kodaeral IX melaksanakan doa bersama lintas agama untuk kelancaran, keselamatan dan keberhasilan latihan yang dihelat di Mako Kodaeral IX, Halong, Kota Ambon, Selasa (4/8/2026).


Pelaksanaan doa bersama umat Islam, dilaksanakan Masjid Nurul Iman Kodaeral IX usai menunaikan Sholat Dzuhur berjamaah, sementara itu untuk umat Kristiani, doa bersama dihelat Gereja Mahanaim Kodaeral IX, sedangkan personel beragama Hindu melaksanakan doa di tempat ibadah yang telah ditentukan.


Aspers Dankodaeral IX, Kolonel Laut (KH) Rojilun mewakili Dankodaeral IX, Laksda TNl Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan doa bersama ini merupakan bentuk ikhtiar spiritual guna memohon perlindungan Tuhan YME agar seluruh rangkaian kegiatan latihan penembakan senjata khusus TNI dalam Latops Amfibi dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta mencapai sasaran latihan yang telah ditetapkan.


Melalui doa bersama lintas agama tersebut lanjutnya, Kodaeral IX juga menegaskan pentingnya membangun kesiapan personel tidak hanya dari aspek fisik dan profesionalisme, tetapi juga dari aspek mental dan spiritual. 


"Semoga seluruh prajurit yang terlibat latihan senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta keberhasilan dalam melaksanakan tugas demi mendukung suksesnya Latihan TNI Terintegrasi Tahun 2026," pungkasnya. (Rdks)

Selengkapnya

JCL (70) Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Ditangkap Polresta Ambon

Agustus 04, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Satreskrim Polresta P. Ambon & P.P. Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak.


Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Minggu, 2 Agustus 2026, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026.


Berdasarkan informasi yang diterima bahwa" Peristiwa terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman pelaku di Desa Passo. 


Pelaku diduga membujuk korban anak berinisial VES alias U (6) dengan iming-iming mainan, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam rumahnya. 


Korban sempat merahasiakan kejadian tersebut karena rasa takut, hingga akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya sekitar satu bulan kemudian, Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Ambon.


Dari perbuatan tersebut, Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah rok jeans milik korban, keterangan saksi-saksi, serta hasil visum korban.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang percabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon guna proses penyidikan lebih lanjut, Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. (Rdks)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT