globaltimurnn.com

Jumat, 17 April 2026

Kunjungi Polsek Geser, Kapolres SBT Tekankan Disiplin Personel dan Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas

April 17, 2026

Foto : Kunjungi Polsek Geser, Kapolres SBT Tekankan Disiplin Personel dan Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas

Geser
, Globaltimurnn.com - Kapolres Seram Bagian Timur (SBT), AKBP Alhajat, S.I.K., melaksanakan kunjungan kerja di Mapolsek Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur. 


Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kinerja personel di wilayah hukum Polsek Geser sekaligus memberikan arahan strategis terkait penguatan institusi Polri di tingkat kecamatan.


Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres SBT, di antaranya Kabag Log Kompol Johannis Werluka, Kasat Intel Iptu Erwin Abbas, Kasat Reskrim Iptu Ainul Andri Lubis, Kasat Polair Ipda Ridho Marten Nampasnea, serta Kasi Humas Ipda Muhammad Ali Kelian.


Saat memberikan arahan di hadapan personel Polsek Geser, AKBP Alhajat menekankan pentingnya menjaga kehormatan institusi melalui kedisiplinan yang ketat. 


Ia mengingatkan agar seluruh anggota tidak terjebak dalam pelanggaran, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.


"Seluruh anggota diharapkan untuk senantiasa menjaga disiplin dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. 


Setiap tindakan yang melanggar aturan dapat mencoreng nama baik institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Pesannya


Junjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab. Jadilah teladan bagi masyarakat dan segera laporkan kepada pimpinan jika terdapat kendala dalam tugas untuk dicarikan solusi yang tepat," tegas AKBP Alhajat.


Senada dengan hal tersebut, Kasat Intel Iptu Erwin Abbas turut memberikan penekanan khusus mengenai peran vital Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang bersentuhan langsung dengan warga. 


Ia meminta para petugas Bhabinkamtibmas untuk lebih peka terhadap dinamika di desa binaan.


"Tingkatkan kehadiran di tengah masyarakat melalui sambang rutin untuk membangun kepercayaan. 


Anggota harus peka terhadap perkembangan situasi sekecil apa pun agar potensi gangguan dapat segera diidentifikasi. 


Jadilah problem solver yang humanis dalam setiap permasalahan warga," ujar Iptu Erwin Abbas dalam arahannya.


Kunjungan kerja ini ditutup dengan evaluasi internal dan pengecekan sarana prasarana pendukung tugas di Polsek Geser. 


Melalui giat ini, diharapkan seluruh personel Polsek Geser dapat meningkatkan performa pelayanan publik dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Seram Timur tetap kondusif. (V374) 

Selengkapnya

Tuntutan Jaksa Disorot Tajam, Fakta Persidangan Diabaikan? Dugaan Cacat Formil hingga Rekayasa BAP Mengemuka di Tipikor Ambon

April 17, 2026

Foto : Tuntutan Jaksa Disorot Tajam, Fakta Persidangan Diabaikan? Dugaan Cacat Formil hingga Rekayasa BAP Mengemuka di Tipikor Ambon

Ambon
, Globaltimurnn.com – Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon justru memantik kontroversi serius. Sejumlah kejanggalan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan kesalahan identitas terdakwa hingga indikasi rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026), JPU Asian S. Marbun dan Garuda Cakti Vira Tama secara bergantian membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Yohana J. Lololuan, mantan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera, serta mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.


Namun, alih-alih memperjelas konstruksi perkara, isi tuntutan justru dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


Sorotan paling mencolok muncul pada identitas terdakwa Petrus Fatlolon yang tertuang dalam surat tuntutan. Dalam dokumen tersebut, JPU mencantumkan identitas yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Disebutkan bahwa terdakwa lahir di Lamongan pada 4 Juli 1991, berusia 31 tahun, beragama Islam, serta beralamat di Malang dan berprofesi sebagai mantan karyawan BUMN. Fakta ini bertolak belakang dengan data riil yang menyebut Petrus Fatlolon lahir di Ambon pada 16 Agustus 1967, beragama Katolik, berdomisili di Tanimbar, serta pernah menjabat sebagai Bupati periode 2017–2022.


Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan adanya cacat formil serius atau error in persona dalam penyusunan tuntutan.


Tak hanya itu, dalam jalannya persidangan juga terungkap berbagai kejanggalan terkait proses penyidikan. Sejumlah saksi disebut mencabut keterangannya karena mengaku mendapat tekanan dan intimidasi saat pemeriksaan.


Lebih jauh, terdapat indikasi bahwa beberapa BAP disusun tanpa pemeriksaan langsung, bahkan ada saksi yang mengaku tidak pernah diperiksa namun namanya tercantum dalam dokumen. Ketidaksesuaian tempat dan waktu pemeriksaan juga menjadi catatan, termasuk dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan.


Fakta lain yang mengundang tanda tanya adalah adanya penyidik yang disebut berada di dua lokasi berbeda Manado dan Malang dalam waktu yang bersamaan, sesuatu yang dinilai tidak logis secara hukum maupun faktual.


Aspek lain yang disorot adalah penggunaan hasil audit kerugian negara. Auditor yang terlibat dinilai tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022.


Bahkan dalam persidangan, auditor Inspektorat Kepulauan Tanimbar mengakui tidak adanya bukti aliran dana kepada Petrus Fatlolon maupun perintah langsung dari yang bersangkutan terkait penyertaan modal tersebut.


Lebih jauh, laporan audit juga diduga direkayasa, ditandai dengan ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan yang terungkap di persidangan.


Sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan turut memberikan pandangan yang justru meringankan terdakwa. Mereka menilai tidak terdapat dasar hukum untuk menjerat Petrus Fatlolon secara pidana.


Ahli juga menegaskan bahwa PT Tanimbar Energi sebagai BUMD di sektor migas merupakan investasi jangka panjang yang bergantung pada pengelolaan Blok Masela. Bahkan disebutkan, perusahaan tersebut telah memberikan keuntungan berupa Participating Interest (PI) sebesar 3 persen.


Namun, seluruh pendapat ahli tersebut dinilai tidak diakomodasi dalam konstruksi tuntutan JPU.


Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, muncul dugaan bahwa perkara ini sarat kepentingan dan mengarah pada kriminalisasi. Indikasi ini diperkuat dengan adanya pengakuan terkait pertemuan antara Petrus Fatlolon dan seorang pejabat kejaksaan di sebuah hotel di Ambon, yang disebut membahas potensi kriminalisasi.


Bukti berupa percakapan, nota pemesanan kamar, serta kesaksian pihak yang melihat pertemuan tersebut disebut telah disiapkan.


Situasi ini memicu kekhawatiran serius terhadap integritas penegakan hukum. JPU dinilai membangun tuntutan berdasarkan asumsi dan rangkaian dugaan yang tidak teruji secara hukum, serta mengabaikan fakta persidangan yang justru mengarah pada tidak adanya keterlibatan terdakwa.


Desakan pun muncul agar aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional, dengan mengedepankan pembuktian berbasis fakta, baik langsung maupun tidak langsung.


Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas pusat, termasuk Jaksa Agung dan Presiden, untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini, demi menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi dalam proses hukum. (Za)

Selengkapnya

Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Sultra Tekankan Kepekaan Personel dan Respon Cepat Atensi Publik

April 17, 2026

Foto : Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Sultra Tekankan Kepekaan Personel dan Respon Cepat Atensi Publik

Kendari
, Globaltimurnn.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Kesadaran Nasional periode April 2026 di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra, Jumat (17/4/2026). 


Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Irwasda Polda Sultra, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polri dan PNS lingkup Polda Sultra.


Dalam amanatnya, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa Upacara Kesadaran Nasional merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai dasar pengabdian.


"Upacara ini menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin, integritas, serta tanggung jawab kita sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Kapolda di hadapan ratusan personel.


Jenderal bintang dua ini juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh jajaran yang telah berhasil menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Sulawesi Tenggara tetap kondusif.


Menghadapi dinamika keamanan, Kapolda menginstruksikan penguatan kegiatan preemtif melalui peran Bhabinkamtibmas dan peningkatan patroli dialogis. Ia mencontohkan keberhasilan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra yang sejauh ini mendapat respon positif dari warga.


Selain taktik di lapangan, Kapolda Sultra menaruh perhatian serius pada komunikasi publik. Ia menekankan pentingnya penggunaan instrumen "Jumat Curhat" dan media sosial sebagai wadah mendengar aspirasi masyarakat secara langsung dan humanis.


"Saya tekankan kepada seluruh personel agar mampu merespons dengan cepat setiap informasi masyarakat. Jangan sampai ada permasalahan atau keluhan warga yang menjadi viral, namun kita terlambat atau tidak tanggap dalam meresponsnya," tegas Irjen Pol Didik.


Menutup amanatnya, Kapolda mengingatkan agar setiap personel memiliki kepekaan tinggi terhadap setiap gejolak di tengah masyarakat. Harapannya, setiap anggota Polri tidak hanya hadir secara fisik, tetapi kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya melalui komunikasi yang aktif dan partisipatif.


"Kepekaan dan kedekatan inilah yang perlu diwujudkan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri," pungkasnya. (V374) 

Selengkapnya

Terobosan Baru! Pemkab Halut Kunjungi Bea Cukai Jakarta, Ekspor Kini lebih Cepat dan Mudah

April 17, 2026

Foto : Terobosan Baru! Pemkab Halut Kunjungi Bea Cukai Jakarta, Ekspor Kini lebih Cepat dan Mudah 

Jakarta
, Glonaltimurnn.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terus menunjukkan komitmen kuat dalam membuka akses seluas-luasnya bagi kemajuan ekonomi daerah. Di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Piet Hein Babua, M.Si, langkah strategis dilakukan dengan melakukan kunjungan kerja dan koordinasi intensif ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, pada Jumat, 17 April 2026.

 

Rombongan pemkab yang dipimpin langsung oleh Bupati Piet Hein Babua didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Wahyudin Ahmad, S.H, Kepala Disperindag Drs. Nyoter J.C. Koenoe, M.Si, Kepala DLH Yhudhihart Noya, serta Kabag Pemerintahan Oscar Bertho Mene, S.STP., M.AP, disambut hangat oleh jajaran pimpinan Bea Cukai.

 

Dalam pertemuan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai beserta jajaran, antara lain Direktur Fasilitas Kepabeanan Susila Brata, Direktur Teknis Kepabeanan Imik Eko Putro, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Estty Purwadiani Hidayatie.

 


Pertemuan berlangsung konstruktif dengan fokus utama membahas kelancaran proses ekspor daerah. Dibahas secara mendalam terkait kelengkapan dokumen ekspor, termasuk pengurusan IPSKA dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

 

Hasil positif segera dicapai dari koordinasi ini. Pemerintah Pusat melalui Bea dan Cukai memberikan persetujuan untuk pengalihan proses layanan PEB ke wilayah Provinsi Maluku Utara, tepatnya melalui Bea Cukai Ternate.

 

Keputusan ini merupakan terobosan besar bagi Halmahera Utara. Dengan adanya layanan yang lebih dekat dan terintegrasi, proses administrasi ekspor akan jauh lebih cepat, mudah, dan efisien. Hal ini tentunya akan memangkas biaya dan waktu bagi para pelaku usaha di daerah.

 


"Langkah ini sangat strategis. Kami berharap dengan kemudahan layanan ini, daya saing produk Halmahera Utara semakin meningkat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan," ujar Bupati Piet Hein Babua usai pertemuan.

 

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Halmahera Utara semakin siap menjadi pemain utama dalam kegiatan ekspor di kawasan Timur Indonesia. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Dorong Talenta Muda Maluku Tembus Kancah Nasional, Sekda Maluku Buka Talent Detection Timnas Futsal U-17 dan U-19

April 17, 2026

Foto : Dorong Talenta Muda Maluku Tembus Kancah Nasional, Sekda Maluku Buka Talent Detection Timnas Futsal U-17 dan U-19

Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Provinsi Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga, khususnya futsal, melalui pembinaan talenta muda daerah. Hal ini ditandai dengan kehadiran sekaligus pembukaan kegiatan Talent Detection Tim Nasional Futsal U-17 dan U-19 Zona Maluku oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, yang berlangsung di Lapangan Futsal HKFC Tantui, Jumat (17/04/2026).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelatih Timnas Futsal Indonesia Hector Souto, Wali Kota Ambon atau yang mewakili, Ketua Asosiasi Futsal Maluku, panitia Talent Detection, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku atau yang mewakili, Ketua KONI atau yang mewakili, serta para peserta seleksi.


Dalam sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh Sekda Maluku, disampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seleksi Timnas Futsal U-17 dan U-19 di Maluku sebagai bagian dari upaya pembinaan atlet futsal nasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan seleksi Timnas Futsal U-17 dan U-19. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Federasi Futsal Indonesia yang telah menetapkan Maluku sebagai salah satu zona tujuan deteksi bakat untuk Timnas Futsal Indonesia. Ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam membangun olahraga futsal dari akar rumput,” ujar Sekda.


Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa kegiatan talent detection merupakan peluang emas bagi generasi muda Maluku untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka di hadapan tim pelatih nasional. Diharapkan, melalui proses seleksi ini, akan lahir pemain-pemain muda potensial asal Maluku yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.


Program Talent Detection Futsal U-17 dan U-19 Putra ini sendiri diselenggarakan untuk menjaring pemain terbaik yang akan dipersiapkan mengikuti turnamen internasional di Spanyol pada Juni 2026.


Untuk itu, Sekda berpesan kepada seluruh peserta agar menampilkan performa terbaik dengan mengedepankan teknik, fisik, kecerdasan bermain, serta menjunjung tinggi sportivitas selama mengikuti seleksi.


“Tunjukkan permainan terbaik dengan teknik, fisik, kecerdasan, serta junjung tinggi sportivitas, menghormati lawan, wasit, dan rekan tim. Serap ilmu dari para pelatih yang hadir dan tetap menjaga kebugaran serta pola hidup sehat selama masa seleksi,” pesannya.



Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga berharap kepada Asosiasi Futsal Maluku agar terus mengagendakan turnamen-turnamen futsal secara rutin di daerah. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan guna melahirkan pemain-pemain futsal yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kemampuan teknis yang mumpuni.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak talenta muda Maluku yang mendapat kesempatan untuk berkembang dan membawa nama harum daerah serta bangsa melalui prestasi di bidang olahraga futsal. (Rdks) 

Selengkapnya

Sekantong Darah Jelang Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Dari Pegawai dan WB Lapas Namlea

April 17, 2026

Foto : Sekantong Darah Jelang Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Dari Pegawai dan WB Lapas Namlea

Namlea
, Globaltimurnn.com – Salah satu rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea melalui kegiatan donor darah “Pemasyarakatan Berbakti” berkolaborasi dengan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) Rumah Sakit Daerah (RSUD) Namlea, Jumat (17/04/2026).


Dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Namlea, kegiatan tersebut diikuti pegawai dan warga binaan. 


Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy mengatakan kegiatan donor darah massal ini adalah bentuk partisipasi aktif Lapas Namlea untuk serta dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan terutama dalam rangka memperingati HBP Ke-62. 


“Kegiatan ini adalah salah satu agenda rutin setiap tahunnya dalam rangka peringatan hari jadinya pemasyarakatan yang sudah menginjak usia ke 62 tahun. Jadi kegiatan ini bukan hanya sekedar perayaan, melainkan bentuk solidaritas kemanusiaan dari seluruh jajaran Lapas Namlea,” ungkap Marasabessy. 


Dari total 26 pendonor, 14 diantaranya disumbangkan dari warga binaan Lapas Namlea. 


“Kegiatan ini juga bisa menjadi momen bagi warga binaan untuk menunjukkan jiwa sosial dan rasa kemanusiaannya lewat sumbangsih satu kantong darah yang nantinya dapat bermanfaat untuk yang lebih membutuhkan,” tambah Marasabessy. 


Sementara itu, Penanggung Jawab UTDRS RSUD Namlea, Siti Nur Komariyah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sumbangan 26 kantong darah yang diberikan Lapas Namlea. 


“Bantuan puluhan kantong darah ini dapat membantu kami mencukupi stok kebutuhan darah di rumah sakit  yang nantinya dapat kami fungsikan untuk kebutuhan medis para pasien. Tetapi sebelumnya, darah akan melalui proses pengujian terlebih dahulu sebelum ditransfusikan,” tutur Siti. (Za) 

Selengkapnya

Kejari Tanimbar : Negara Menuntut Tanpa Ampun Dalam Perkara PT. Tanimbar Energi

April 17, 2026

Foto : Kejari Tanimbar : Negara Menuntut Tanpa Ampun Dalam Perkara PT. Tanimbar Energi

Tanimbar
, Globaltimurnn.com - Pada hari ini, Kamis, 16 April 2026, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali memperlihatkan wajah lain dari pengkhianatan terhadap keuangan negara. 


Dalam agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tanimbar Energi, Jaksa Penuntut Umum tidak sekadar membacakan tuntutan, tetapi sekaligus membuka secara terang bagaimana kebijakan yang seharusnya menopang pembangunan daerah justru berubah menjadi sumber kerugian negara.


Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai wilayah 3T memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBD, sehingga setiap kehilangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penyertaan modal berdampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah. 


Penyertaan modal kepada BUMD PT Tanimbar Energi pada tahun 2020–2022 sebesar Rp. 6.251.566.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan PAD, justru tidak memberikan kontribusi, bahkan berujung pada kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar jika dibandingkan dengan kapasitas fiskal daerah.


Apa yang terungkap di persidangan menegaskan bahwa kerugian tersebut bukanlah akibat kekeliruan administratif atau kelalaian semata. Ini adalah rangkaian perbuatan yang terstruktur dan disadari, terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 saat APBD tengah mengalami tekanan melalui kebijakan refocusing anggaran untuk sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial. 


Dalam kondisi tersebut, penyertaan modal dimaksud justru mencerminkan hilangnya opportunity cost yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk belanja produktif maupun penanganan defisit daerah.


Lebih jauh, terungkap bahwa terdakwa Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki kewenangan strategis untuk mempertimbangkan atau bahkan menolak pemberian tambahan penyertaan modal. 


Namun kewenangan tersebut tidak diiringi dengan langkah-langkah kehati-hatian yang semestinya, seperti analisis kelayakan investasi, evaluasi kinerja perusahaan, maupun audit keuangan melalui Kantor Akuntan Publik. 


Dalam kondisi keuangan BUMD yang tidak sehat, keputusan tersebut justru memperbesar risiko yang pada akhirnya menjadi kerugian nyata bagi keuangan negara.


Lebih mencengangkan lagi, hingga detik tuntutan ini dibacakan, tidak ada satu pun langkah nyata dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian tersebut. 


Sikap diam itu bukan netral, melainkan bentuk pembiaran sekaligus pengingkaran terhadap tanggung jawab hukum dan moral.


Atas dasar fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 


Tidak ada ruang untuk penafsiran yang meringankan, tidak ada celah untuk mengaburkan kenyataan yang telah tersusun jelas di hadapan hukum.


Terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp250.000.000,00 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,00. 


Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp745.110.404,00. 


Sementara itu, terhadap Terdakwa Petrus Fatlolon, dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190,00 angka yang mencerminkan besarnya dampak dari perbuatan yang dilakukan.


Di balik seluruh angka tersebut, tersimpan satu pesan yang tidak dapat diabaikan: setiap rupiah yang disalahgunakan akan ditagih kembali, dan setiap penyimpangan akan berujung pada pertanggungjawaban hukum. 


Berbagai dokumen yang diajukan sebagai barang bukti semakin menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kebetulan, melainkan rangkaian keputusan yang secara sadar menyimpang dari aturan.


Melalui tuntutan ini, Kejaksaan menegaskan bahwa hukum tidak akan tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan, dan tidak akan diam ketika kepentingan publik dirugikan. 


Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan negara.


Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). 


Namun satu hal telah menjadi terang: fakta telah berbicara, dan hukum kini menuntut jawaban. (V374) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT