globaltimurnn.com


Selasa, 31 Maret 2026

Pasca Konflik Antar Pemuda Dua Dusun, di Piru, Kepsek Piru Fasilitasi Rekonsiliasi

Maret 31, 2026

Foto : Pasca Konflik Antar Pemuda Dua Dusun, di Piru, Kepsek Piru Fasilitasi Rekonsiliasi 

Piru
, Globaltimurnn.com - Upaya rekonsiliasi konflik antar pemuda Dusun Tamanjaya dan Dusun Air Pessy, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, resmi difasilitasi oleh Kapolsek Piru bersama Pemerintah Desa Piru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhayangkari Polsek Piru pada Selasa (31/3/2026).


Penyelesaian konflik ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Piru, Iptu Muslim Renuf, bersama Kepala Desa Piru, Oktofianus Manupassa. Pertemuan tersebut turut dihadiri para pemuda dari kedua dusun, imam masjid, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.


Konflik yang terjadi beberapa hari sebelumnya, bertepatan dengan bulan suci Ramadan, mendorong pihak kepolisian dan pemerintah desa untuk mengambil langkah cepat guna mencegah eskalasi lebih lanjut.


 Melalui forum mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membangun kembali hubungan yang harmonis.

Dalam proses mediasi, Kapolsek menggagas sebuah kesepakatan bersama yang kemudian disetujui oleh kedua dusun. 


Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Kepala Dusun Tamanjaya, Iwan Kolengsusu, dan Kepala Dusun Air Pessy, Abdul Muthalib, disaksikan oleh Kapolsek dan Kepala Desa Piru.


Adapun isi kesepakatan mencakup sembilan poin penting, 


di antaranya penertiban penjualan dan konsumsi minuman keras, komitmen untuk menyerahkan pelaku pelanggaran kepada pihak kepolisian, serta kewajiban mengikuti pembinaan karakter bagi pelanggar yang diamankan.


Selain itu, kedua dusun juga sepakat untuk menjaga keamanan saat kegiatan masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kepolisian, serta tidak melibatkan pihak keluarga atau masyarakat luas dalam konflik yang terjadi.


Kesepakatan tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan setiap pelanggaran hukum kepada Polsek Piru serta tanggung jawab keluarga dalam menghadirkan pelaku yang melarikan diri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kapolsek Piru, Iptu Muslim Renuf, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar kesepakatan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak.


“Kesepakatan ini bukan hanya bentuk penyelesaian konflik, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Piru,” ujarnya.


Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antar pemuda Dusun Tamanjaya dan Dusun Air Pessy dapat kembali harmonis serta tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Seram Barat. (Rdks) 

Selengkapnya

Kapolres Halut Pimpin Pengamanan Bentrokan Warga Desa Kira Dan Duma. Serta Melaksanakan Penyisiran Dari Malam Hingga Pagi Hari

Maret 31, 2026

Foto : Kapolres Halut Pimpin Pengamanan Bentrokan Warga Desa Kira Dan Duma. Serta Melaksanakan Penyisiran Dari Malam Hingga Pagi Hari

Halut
, Globaltimurnn.com - Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu S.H. S.I.K. memimpin langsung pengamanan bentrokan antarwarga Desa  Kira dan Dan Duma yang terjadi di, Kecamatan Galela barat, Kabupaten Halmahera Utara.Selasa.31/03/2026


Dalam pengamanan tersebut, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu S.H. S.I.K. Bersama Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L.Gaol, S.E., M. serta melibatkan personel gabungan TNI–Polri  guna mencegah meluasnya konflik dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.


Sekitar Pukul 00.50 wit. Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson P, S.H., S.I.K   langsung melakukan  apel pegecekan personil, setelah melakukan apel pengecekan kemudian Kapolres membagi personil agar  memerintahkan dilakukan penyisiran di kedua Desa terhadap warga yang masih berkeliaran diluar rumah. 


Dalam kegiatan pengisiran tersebut ditemuakan 2 dua warga Desa kira yang masih berkeliaran disekitar TKP sambil membawa sajam (parang)  kemudiam  kedua warga tersebut di amankan di Pos Pam Desa Duma untuk dimintai keterangan


Di lanjutkan patroli dan penyisiran pada pukul 04.15 anggota gabungan TNI Polri yang di Pimpin Oleh Kapolres Halut  kembali Melaksanakan Penyisiran Terhadap Masyrakat Desa kira Dan Desa Duma  yang masih berada di luar Ramah. Situasi aman terkendali. Pukul 07.10 Wit Kapolres Halmahera Utara Akbp Erlichson mengambil Apel pagi dan memberikan arahan kepada Pers Apel pagi untuk melaksanakan Penyisiran dirumah warga yang memiliki Senapan Angin dan Katapel. 


Penyampaian Kapolres  Halut Melalui Kasie Humas Polres Halut IPTU Hopni Saribu S.H pada hari Selasa 31/03/2026 “menjelaskan bahwa aparat keamanan dikerahkan secara maksimal untuk mengendalikan situasi di lokasi konflik


Pengamanan dilakukan untuk mencegah eskalasi kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Personel gabungan disiagakan di sejumlah titik rawan serta melaksanakan patroli guna memantau pergerakan massa,” ujar IPTU Hopni.


Ia menambahkan, selain pengamanan terbuka dan tertutup, aparat juga melakukan langkah-langkah penyelidikan awal untuk mengetahui penyebab bentrokan, sekaligus mendukung upaya rekonsiliasi melalui pendekatan persuasif bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.


“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan cara-cara humanis dan tidak represif, agar situasi dapat segera dikendalikan dan masyarakat kembali beraktivitas dengan aman,” jelasnya


Dalam pengamanan tersebut, sebanyak 200 lebih  personel gabungan dikerahkan, terdiri dari personel Polri, personel TNI, dan  personel Brimob Pelopor Batalyon C Tobelo. Personel gabungan ditempatkan pada beberapa titik , guna mengantisipasi potensi gangguan lanjutan.


Hingga saat ini, situasi di Desa kira dan duma  dilaporkan berangsur kondusif, sementara aparat keamanan Bahwa saat ini Pada Pos Pengamanan perbatasan Desa Kira dan Desa Duma masih di standby kan satu peleton anggota BKO Samapta Polda Maluku Utara. bersiaga untuk memastikan tidak terjadi bentrokan susulan. (V374) 

Selengkapnya

Polres Halut Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026

Maret 31, 2026

Foto : Polres Halut Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026

Halut
, Globaltimurnn.com - Polres Halut menggelar kegiatan Pakta Integritas serta pengambilan sumpah panitia, peserta, dan orang tua/wali dalam rangka penerimaan terpadu anggota Polri Tahun 2026 Panda Polda Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Amarta  Polres Halut, Selasa (31/3/2026).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Wakapolres Kompol Saiful Egal, S.A.P,.M.A.P sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan proses rekrutmen Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM , para panitia seleksi, peserta, serta orang tua/wali peserta yang mengikuti proses penerimaan terpadu anggota Polri yang meliputi Taruna/i Akpol, Bintara, Bintara Rekpro, dan Tamtama.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah panitia dan peserta, yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).


Dalam sambutannya, Wakapolres Kompol Saiful Egal, S.A.P,.M.A.P . menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan anggota Polri harus dilaksanakan secara profesional dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).


“Melalui pakta integritas dan pengambilan sumpah ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh proses seleksi secara jujur, objektif, dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik kecurangan dalam penerimaan anggota Polri,” tegas Kapolres.


Ia juga mengimbau kepada para peserta dan orang tua/wali agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses seleksi.


Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses penerimaan terpadu anggota Polri Tahun 2026 di wilayah Panda Polda Maluku Utara dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas tinggi. (V374) 

Selengkapnya

Kapolres Halut Pimpin Penyisiran dan Razia, Bentrok Dua Desa di Halut Barang bukti, Senjata hingga Bom dan miras Disita

Maret 31, 2026



Halut
, Globaltimurnn.com - Kepolisian Resort Halmahera Utara bersama Aparat gabungan TNI POLRI melaksanakan Penyisiran dan Rajia  di Lokasi 2 desa Kira dan Duma kecamatan Galela barat  Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menyusul bentrok antar pemuda yang pecah  Selasa (31/3/2026).


Razia ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk meredam situasi yang sempat memanas dan berpotensi meluas. Aparat menyisir dua desa yang terlibat konflik dan mengamankan sejumlah senjata hingga minuman keras.


Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H. S.I.K. menegaskan, tindakan ini merupakan respon cepat aparat atas bentrokan warga yang dipicu aksi kekerasan.Begitu ada laporan bentrok, kami langsung turun bersama TNI. Tidak boleh ada ruang bagi aksi-aksi yang mengganggu keamanan,” tegasnya.


Dipicu Pemukulan, Bentrok Meledak‎ Kericuhan bermula dari aksi pemukulan terhadap seorang pemuda bernama Naufal Bajak di Desa Duma.


Korban yang melintas dari Desa Kira menuju Desa Gotalamo diduga diserang sekelompok pemuda.



Korban yang panik langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Informasi itu memicu emosi warga Desa Kira hingga terjadi konsentrasi massa.


Situasi makin memanas saat warga Desa Duma ikut terpancing. Aksi saling lempar pun pecah dan berubah menjadi bentrok terbuka antar dua desa.


Aparat Turun Tangan, Massa Dibubarkan  Menanggapi kondisi tersebut, aparat gabungan langsung diterjunkan. Satu pleton Brimob dan satu pleton TNI dikerahkan untuk membubarkan massa dan mengendalikan situasi.


Anggota langsung bergerak dan berhasil membubarkan kedua kelompok sebelum konflik meluas,” jelas Kapolres.


Senjata hingga Cap Tikus Diamankan Usai bentrok, aparat melakukan penyisiran di dua lokasi. Hasilnya, sejumlah barang berbahaya berhasil diamankan.


Di Desa Kira, polisi mengamankan dua warga yang membawa senjata tajam jenis parang. Selain itu ditemukan satu senapan angin, teleskop, serta perlengkapan lainnya.


Razia ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk meredam situasi yang sempat memanas dan berpotensi meluas. Aparat menyisir dua desa yang terlibat konflik dan mengamankan sejumlah senjata hingga minuman keras.


Tak hanya itu, dari rumah warga juga ditemukan komponen senapan angin serta dua galon minuman keras tradisional jenis cap tikus.“Semua barang bukti dan pemiliknya sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.


Polisi Tegas, Pelaku Diproses Kapolres memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemilik senjata ilegal dan oknum yang memicu kerusuhan.



Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama oleh isu-isu yang beredar di media sosial.

“Mari Sama Sama Kita Jaga Bumi Hibulamo ini saya minta masyarakat menahan diri. Jangan sampai konflik seperti ini terulang kembali,” pungkasnya.


Saat ini situasi di Halmahera Utara mulai berangsur kondusif, satu peleton anggota BKO Samapta Polda Maluku Utara. bersiaga untuk memastikan tidak terjadi bentrokan susulan. (V374) 

Selengkapnya

Perkuat Tata Kelola Organisasi, Lapas Wahai Sinergi Virtual Bersama Pusdikmin Polri

Maret 31, 2026

Foto : Perkuat Tata Kelola Organisasi, Lapas Wahai Sinergi Virtual Bersama Pusdikmin Polri 

Wahai
, Globaltimurnn.com – Upaya memperkuat tata kelola organisasi dan kepemimpinan yang berintegritas, dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai dengan mengikuti Persepsi Mentor secara virtual bersama Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Polri sebagai wujud sinergitas antar lembaga dalam pengembangan kompetensi manajerial, Selasa (31/03/2026). 


Kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi antara mentor dan peserta pelatihan Pusdikmin Polri dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tak terkecuali Lapas Wahai itu, berfokus pada internalisasi nilai-nilai kepemimpinan yang tangguh, jujur, dan inovatif sesuai standar.


Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) petugas adalah fondasi utama dalam penguatan disiplin dan pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan. "Kolaborasi dengan Pusdikmin Polri ini sangat penting untuk membentuk mental kepemimpinan yang kuat, agar mewujudkan Pemimpin yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga tangguh secara manajerial. Melalui kegiatan ini kami akan lebih memantapkan tata kelola organisasi kedepan," ujar Tersih sebagai peserta pelatihan.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, selaku mentor memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi merupakan langkah strategis dalam mengakselerasi peningkatan SDM terkhusus di lingkungan pemasyarakatan. 


"Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik ini. Pola kepemimpinan dan kedisiplinan yang diterapkan oleh Polri sangat relevan untuk diadopsi oleh jajaran kami. Saya berharap peserta pelatihan kepemimpinan administrator dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius demi terciptanya tata kelola organisasi yang semakin solid dan akuntabel," tegas Ricky.


Di sisi lain, Kepala Bagian Pendidikan dan Pelatihan Pusdikmin Polri, AKBP Fitri Syofiani, menjelaskan bahwa kegiatan penyamaan persepsi ini sangat krusial untuk menjamin kualitas output pelatihan. Menurutnya, keselarasan antara mentor dan peserta adalah kunci keberhasilan program.


"Peran mentor sangat vital dalam membimbing para peserta untuk menghasilkan inovasi yang aplikatif. Melalui persamaan persepsi ini, kita menyatukan visi agar standar kepemimpinan yang tangguh, disiplin, dan berintegritas tinggi benar-benar terinternalisasi dengan baik pada diri setiap peserta di jajaran Kemenimipas," terang Fitri.


Melalui virtual meeting tersebut, diharapkan terwujudnya sinergi yang lebih erat antara Kemenimipas dengan Polri dalam mencetak aparatur-aparatur SDM kepemimpinan administrator yang PRIMA sesuai core value Kemenimipas yakni: Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel. (Za)

Selengkapnya

Lapas Dobo melaksanakan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat

Maret 31, 2026

Foto : Lapas Dobo melaksanakan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat

Dobo
, Globaltimurnn.com - sebagai salah satu apresiasi terhadap pengabdian dalam pelaksanaan  tugas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, sebanyak delapan orang pegawai disematkan tanda kenaikan pangkat reguler, Selasa(31/03/2026). 


Penyematan pangkat yang dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Dobo, Pieter J. Lessy, pada sela apel pagi pegawai, dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan dihadiri oleh pejabat structural Bersama jajaran pegawai serta CPNS. 


Lessy dalam arahannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan salah satu momen sakral bagi setiap pegawai untuk meningkatkan dedikasi dan juang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan petugas pemasyarakatan pada khususnya.  


Dirinya menghimbau bahwa dengan kenaikan pangkat ini, setiap kita akan mengembani tanggung jawab yang lebih besar, menjadi tauladan bagi yang lain, serta meningkatkan kinerja dalam bidang tugas yang dikerjakan. Jadikan momen bersejarah ini sebagai anak tangga untuk sebuah proses pengembangan diri dan melangkah ke jenjang pengabdian  dan Prestasi diri. 


“Selamat bagi rekan-rekan yang telah menerima kenaikan pangkat, tetap semangat, fokus dalam tugas, tingkatkan disiplin dan kinerja, saling berkomunikasi dan kerjasama, jadikan diri sebagai tauladan bagi yang lain,” pinta Kalapas. (Za)

Selengkapnya

Lewat Restorative Justice, Kejati Maluku dan Kejari Ambon Berhasil Pulihkan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Maret 31, 2026

Foto : Lewat Restorative Justice, Kejati Maluku dan Kejari Ambon Berhasil Pulihkan Korban Penyalahgunaan Narkotika 

Ambon
, Globaltimurnn.com - Melalui Sarana Vidoe Conference di ruang rapat Lt.2 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (31/3/2026). Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabowo mewakili jajarannya mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H.


Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan tersangka berinisial “R” alias Mala, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya penyelesaian dengan berbagai pihak melalui keadilan restoratif.


“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” Ungkap Wakajati Maluku Adhi Prabowo.


Adapun kasus posisi yang dipaparkan melalui Video Conference oleh Kasi Intel Alfred Talompo selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, bahwa Tersangka Mala di amankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang bukti berupa 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,38, 3 buah kaca pirex, 1 buah cangklung, 2 buah korek api gas, 1 buah cotonbuds, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu,  1 buah bong/alat hisap sabu, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan menyita 1 buah Handphone warna silver.


Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan Narkotika jenis Shabu sejak tahun 2023 sampai 2025 sebanyak 5 kali untuk diri sendiri, yang didapatnya dari seseorang yang berinisial “D”, dengan alasan untuk menghilangkan stress akibat usahanya yang bangkrut karena ditipu oleh teman baiknya sendiri.


Dalam upaya penyelesaiannya, Tim Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon telah mengundang sejumlah pihak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, diantaranya keluarga tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polda Maluku, untuk bersepakat menyelesaikan penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut melalui rehabilitasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya yang dicapai dari pendekatan Restorative Justice.


Selain itu, Keluarga Tersangka telah membuat Surat Jaminan untuk menyatakan dan menjamin tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum serta surat pernyataan dari tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dengan biaya rehabilitasi yang ditanggung secara mandiri.


“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada tersangka selama 4 (empat) Bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan Kerja Sosial pada BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Ambon selama 1 (satu) Bulan,” Ujar Alfred selaku Plh. Kejari Ambon dalam paparannya.


Selain pengajuan persyaratan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan pertimbangan lainnya sebagai alasan pertimbangan yuridis yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.


Sebagaimana syarat dan ketentuan pada pengajuan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi. 


Atas upaya penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, Publik Maluku mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan serta menjadikan program Restorative Justice sebagai langkah yang komprehensif dan efektif dalam upaya hukum kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika.


Turut hadir mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku antara lain Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya dan Kasi C Juneta Pattiasina serta diikuti secara virtual oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku. (V374) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT