Ambon, Globaltimurnn.com — Kebebasan bukan menjadi akhir dari proses pemasyarakatan. Bagi klien pemasyarakatan, fase setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) justru menjadi tahapan penting untuk membangun kembali kehidupan dan diterima di tengah masyarakat.
Hal inilah yang terus diperkuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku melalui pembimbingan kepribadian bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon.
Kegiatan pembimbingan berlangsung di Aula Kantor Bapas Kelas II Ambon, Selasa (06/10/2026), mulai pukul 14.00 WIT. Kegiatan tersebut melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku, serta keluarga atau penjamin klien.
Pembimbingan ditujukan bagi klien yang baru menjalani masa bebas maupun mereka yang telah diserahkan dari Lapas dan Rutan untuk mendapatkan pendampingan dari Bapas.
Dalam kegiatan tersebut, klien tidak hanya diberikan arahan, tetapi juga diajak mengikuti proses konseling dan penguatan motivasi. Pendekatan ini dilakukan untuk membantu klien membangun pola pikir positif, memperbaiki sikap, serta mempersiapkan mental menghadapi kehidupan setelah kembali ke lingkungan sosial.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V Picauly, mengatakan proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika seorang warga binaan keluar dari Lapas maupun Rutan.
Menurutnya, terdapat proses lanjutan yang harus dijalani agar klien mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan, menjalankan fungsi sosial, serta membangun kehidupan yang lebih baik.
“Kita tidak ingin proses pemasyarakatan berhenti ketika klien bebas. Ada proses lanjutan yang harus dijalani, yaitu bagaimana mereka mampu kembali beradaptasi, membangun kehidupan yang positif, dan menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Catherian menjelaskan, pembimbingan kepribadian menjadi ruang bagi klien untuk melakukan evaluasi terhadap diri sekaligus mendapatkan dorongan agar mampu menatap masa depan dengan lebih baik.
Melalui proses tersebut, klien diharapkan mampu membangun kembali rasa percaya diri, mengenali potensi yang dimiliki, serta memiliki komitmen untuk tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.
Yang tidak kalah penting, proses pembimbingan juga melibatkan keluarga sebagai bagian dari sistem pendukung klien.
Orang tua, pasangan, maupun kerabat diberikan ruang untuk ikut memberikan motivasi dan dukungan kepada klien selama menjalani proses reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Maria Nahak, menegaskan bahwa dukungan keluarga memiliki peran besar dalam membantu klien kembali menjalani kehidupan secara normal.
Keluarga merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi. Ketika klien mendapatkan dukungan, pendampingan, dan motivasi dari orang-orang terdekat, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan ketika kembali ke masyarakat, katanya.
Menurut Maria, lingkungan keluarga yang positif dapat menjadi salah satu kekuatan bagi klien untuk mempertahankan perubahan yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
Karena itu, proses reintegrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan sosial.
Dalam pembimbingan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penguatan secara langsung kepada klien. Mereka diarahkan untuk mengenali potensi diri, membangun pola pikir yang lebih sehat dan positif, serta mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan ketika kembali berada di tengah masyarakat.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu klien tidak lagi melihat masa lalu sebagai penghalang, melainkan menjadikannya sebagai pengalaman untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Kanwil Ditjenpas Maluku memastikan pembimbingan terhadap klien akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pendampingan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun karakter, kemandirian, dan kepercayaan diri klien.
Setiap klien memiliki latar belakang dan tantangan yang berbeda. Karena itu, pembimbingan harus dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan keluarga maupun lingkungan sosialnya, ujar Catherian.
Melalui pembimbingan yang konsisten dan dukungan dari keluarga, klien pemasyarakatan diharapkan mampu melewati masa transisi dengan baik.
Lebih dari sekadar kembali ke rumah, proses reintegrasi sosial diharapkan menjadi momentum bagi klien untuk memulai lembaran baru, menjalankan kembali peran sosial, hidup secara mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembinaan pemasyarakatan tidak berhenti di balik tembok Lapas atau Rutan, tetapi terus berlanjut hingga klien benar-benar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat.(Za)












