
Foto : Tegas tapi Berhati Lembut" Polsek Pasanea Terapkan KUHP Baru Soal Miras dengan Pendekatan Humanis"
Pasanea, Globaltimurnn.com – Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 lalu, aturan terkait minuman keras (miras) kini menjadi sorotan utama. Di wilayah Kecamatan Seram Utara Barat, penegakan hukum ini dilakukan dengan prinsip tegas namun tetap membumi dan mengedepankan sisi kemanusiaan.
Kapolsek Pasanea, IPTU Galip Rumpay, SH, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 316 ayat (1). Dalam pasal ini, seseorang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain bisa dijerat dengan denda mencapai Rp10 juta.
Namun, realitas sosial ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam eksekusi di lapangan.
"Kami melihat kondisi masyarakat di sini yang mayoritas ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, pendekatan kami tidak hanya kaku, tapi lebih melihat pada dampak perbuatannya," ungkap IPTU Galip saat ditemui di Mapolsek Pasanea, Senin (30/03/2026).
Alih-alih langsung menjatuhkan sanksi berat, pihak kepolisian lebih mengutamakan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice. Proses ini melibatkan pemerintah negeri, kedua belah pihak, dan tentunya kesepakatan dengan korban, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Meski demikian, toleransi ini memiliki batas. Jika perbuatan tersebut sudah menimbulkan keributan massal, kerusakan, hingga korban jiwa, proses hukum akan berjalan mutlak sesuai aturan.
"Kalau sudah sampai menyebabkan kerusuhan atau korban, tentu proses hukum berjalan. Soal denda atau hukuman badan, itu menjadi kewenangan hakim di pengadilan," tegasnya.
Selain penindakan terhadap pemabuk, pihak kepolisian juga mengawasi ketat peredaran miras ilegal yang masuk dari luar daerah, seperti Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, hingga Kota Ambon.
Modus operandi pun beragam, mulai dari disembunyikan dalam karung hingga diselipkan di barang bawaan penumpang bus umum, termasuk bus DAMRI.
"Kalau ditemukan, pasti kami tindak tegas. Tahun lalu saja kami pernah melakukan sweeping dan menemukan muatan miras di dalam bus. Ke depan, sanksi akan disesuaikan dengan jumlah barang bukti, terutama jika dalam skala besar," tambahnya.
Tidak hanya soal miras, KUHP Baru juga mengatur soal ketertiban umum lainnya, seperti kebisingan atau musik keras-keras yang mengganggu. Berdasarkan Pasal 265, pelaku yang memutar musik berisik di malam hari berpotensi didenda maksimal Rp10 juta.
Tentu saja, aturan ini tetap memperhatikan konteks. Jika untuk hajatan atau kegiatan resmi masih bisa ditoleransi, namun jika dilakukan sembarangan dan meresahkan, sanksi tetap akan diberlakukan.
Di akhir kesempatan, IPTU Galip mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mengingat wilayah Seram Utara Barat adalah kawasan yang majemuk, kerukunan adalah kunci agar pariwisata dan ekonomi daerah bisa terus tumbuh. (Za)














