
Foto : Wagub Maluku : Pemidanaan Kerja Sosial Dan Jaminan UMKM Wujud Komitmen Maluku Maju, Adil, Dan Sejahtera
Ambon, Globaltimurnn.com - Pemerintah Provinsi Maluku hari ini melaksanakan penandatanganan tiga dokumen kerja sama strategis di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku. Acara ini merupakan komitmen besar Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis serta pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada rakyat.
Tiga dokumen yang ditandatangani adalah :
1. Kesepakatan Bersama antara Pemprov Maluku dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.
2. Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan Bupati/Walikota se-Maluku.
3. Kesepakatan Bersama antara Pemprov Maluku dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Terobosan Hukum : Keadilan Humanis dan Restorative Justice
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku menyampaikan bahwa kerja sama Pemprov dengan Kejaksaan merupakan terobosan hukum penting untuk membuka ruang pemidanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu di Maluku.
"Ini bukan hanya soal efektivitas pemidanaan, tetapi soal memanusiakan manusia, sebuah pendekatan beradab yang melihat bahwa tidak semua pelanggar hukum perlu dijebloskan ke balik jeruji," tegas Wakil Gubernur.
Program pemidanaan alternatif berbasis kerja sosial ini diharapkan menjadi model yang efektif dan sesuai dengan karakter Maluku, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan, serta proaktif dalam upaya restorative justice.
Dukungan Konkret bagi Pemberdayaan UMKM Lokal
Penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT Jamkrindo adalah langkah konkret Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendukung UMKM lokal, terutama dalam menghadapi tantangan akses modal dan pembiayaan.
Wakil Gubernur menyoroti bahwa UMKM sering kesulitan memasuki rantai pasok proyek pemerintah karena kendala jaminan. Melalui kerja sama ini, UMKM lokal diharapkan mendapatkan jaminan usaha yang kredibel, yang akan memungkinkan usaha kecil untuk 'naik kelas', meningkatkan partisipasi lokal dalam proyek pemerintah, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Penjaminan bagi UMKM ini adalah wujud keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat.
Penegasan untuk Aksi Nyata dan Transparan
Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan perlunya kolaborasi lintas lembaga, baik pemerintah, kejaksaan, BUMN, dunia usaha, maupun masyarakat.
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan tiga penegasan utama yakni"
1. Aksi Nyata : Kerja sama tidak boleh berhenti di tanda tangan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata, rencana kerja, SOP yang jelas, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
2. Implementasi Bupati/Walikota : Kepada Bupati/Walikota se-Maluku, diharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dapat dipastikan implementasinya. "Tugas kita bukan hanya sampai menandatangani, tetapi mewujudkannya," tegasnya.
3. Pelayanan Jamkrindo : Pelayanan jaminan UMKM lokal harus dilakukan secara cepat, transparan, tidak mempersulit, dan benar-benar memberdayakan usaha kecil di Maluku.
Semua langkah strategis ini bertujuan untuk mewujudkan visi pembangunan Maluku: Mewujudkan Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera. (V374)














