globaltimurnn.com


Jumat, 03 April 2026

Gerakan SBB Bersih Mendukung Langkah Gubernur Maluku Untuk Melegalkan Tambang Batu Sinabar Desa Iha-Luhu

April 03, 2026

Foto : Gerakan SBB Bersih Mendukung Langkah Gubernur Maluku Untuk Melegalkan Tambang Batu Sinabar Desa Iha-Luhu

SBB
, Globaltimurnn.com - Langkah Pemerintah Provinsi Maluku yang tengah mengupayakan legalitas tambang Sinabar di Desa Iha dan Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan tajam.


Pasalnya, tambang yang selama ini beroperasi secara ilegal tersebut diketahui menghasilkan bahan baku merkuri—zat beracun berbahaya yang telah lama dilarang penggunaannya secara global karena dampaknya terhadap kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan.


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Abdul Haris, mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong legalitas tambang tersebut.


Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Senin (30/3/2026). “Kami masih berproses. Gubernur sudah mengusulkan ke Menteri,” kata Haris.


Ia menambahkan, apabila usulan tersebut disetujui, maka proses perizinan akan segera dilakukan. “Kalau Menteri setuju, kita lanjutkan ke tahap perizinan,” ujarnya singkat.


Namun langkah yang diambil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, meskipun menuai sototan tajam namun harus diapresiasikan oleh masyarakat Maluku dan lebih khusus masyarakat Seram Bagian Barat.


Langkah dari Gubernur Maluku untuk melegalkan dan mendapat izin dari pemerintah pusat terhadap tambang batu sinabar di desa Iha dan Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, mendapat dukungan dari Ketua Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun,SE di Piru 04/04/2026 di Piru.


Menurut Heatubun bahwa langkah yang diambil Gubernur Maluku untuk memperoleh izin dari Pemerintah Pusat dalam upaya melegalkan Tambang Batu Sinabar perlu kita apresiasi dan memberikan dukungan, meskipun langkah yang dilakukan Gubernur Maluku ini banyak menuai sorotan tajam dari beberapa kalangan masyarakat kata Heatubun.


Lanjut Heatubun kenapa kita harus mengapresiasikan dan.mendukung upaya Gubernur Maluku untuk mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat untuk legalisasi Tambang Batu Sinabar ini, hal ini disebabkan karena selama ini tambang batu sinabar dikelola secara ilegal dam tidak tertanggungjawab terhadap dampak.lingkungan dan kesehatan serta rawan muncul gangguan kamtibmas pada areal tambang, sehingga Tambang ini harus memperoleh izin dan dilegalkan agar proses penambangan dilakukan secara profesional dan meminimalisir dampak lingkungan dan juga mengurangi ancaman rawan gangguan kamtibmas, dan pemerintah dapat mengawasi proses penambangan yang tertanggungjawab, papar Heatubun.


Diketahui bahwa selama ini Tambang Batu Sinabar dalam proses penambamgan masih dilakukan secara ilegal oleh.masyatakat desa Iha dan Luhu serta masyarakat Seram Bsgian.Barat lainnya.


Disini tidak ada yang bertanggungjawabn terhadap Dampak lingkungan serta Kesehatan bagi.masyarakat, sebab tambang batu sinabar ini tidak ada yang.mengaturnya akibatnya dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas penambangan sangat besar. kata Heatubun.


Apabila Langkah yang dilakukan oleh Gubernur Maluku dalam proses mendapatkan izin untuk melegalkan Tambang Batu Sinabar ini disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka sangat dipastikan dalam proses Penambangan diatur dan diawasi dengan baik oleh pemerintah sehingga dengan sendirinya dampak yang dihasilkan dari Tambang Batu Sinabar ini dapat diminimalisir dari dampak tersebut dan pemerintah bertanggung jawab penuh dalam proses penambangan serta dampaknya, sehingga Tambang Batu Sinabar ini membawa nilai bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta mengurangi angka penggangguran di Maluku khususnya di Seram Bagian Barat,harap Heatubun.


Untuk itu diharapkan kepada semua pihak agar dapat mendukung apa yang dilakukan Gubenur Maluku Hendrik Lewerissa dan mengapresiasikan. Khususnya bagi pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan DPRD untuk bersama-sama juga mendukung apa yang dilakukan Gubernur Maluku untuk memperoleh izin dan melegalkan Tambang Batu Sinabar,  stop pemikiran negatif, tetapi marilah kita sebagai masyarakat Maluku bergandengan tangan, satu hati intuk mendukung dan mendorong Pemerintah Pusat untuk memberikan izin.serta melegallan Tambang Batu Sinabar desa Iha dan Desa Luhu,imbau, Heatubun (Red) 

Selengkapnya

BATTLE OF AHIOLO DAN PERJANJIAN PERDAMAIAN TAHUN 1821

April 03, 2026

Foto : BATTLE OF AHIOLO DAN PERJANJIAN PERDAMAIAN TAHUN 1821

Ambon
, Globaltimurnn.com - Sejarah Battle of Ahiolo atau yang dikenal dalam cerita sejarah masyarakat sebagai Perang Tiga Tahun (1819–1821) merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah perjuangan masyarakat adat yang tergabung dalam persekutuan negeri-negeri Yapiopatai. 


Perang ini merupakan perang perlawanan masyarakat adat terhadap Pemerintah Kolonial Belanda yang terjadi di wilayah Ahiolo dan sekitarnya, dan berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, yaitu dari Tahun 1819 sampai dengan Tahun 1821.


Menurut sejarah lisan masyarakat Yapiopatai, asal-usul terjadinya Perang Ahiolo bermula pada bulan April Tahun 1819 ketika Pemerintah Kolonial Belanda melakukan penangkapan terhadap Raja Ahiolo Latu Latekay beserta Adiknya. 


Setelah ditangkap, Raja Ahiolo dan saudaranya kemudian diasingkan dan dibuang ke Pulau Banda oleh Pemerintah Kolonial Belanda. 


Penangkapan dan pembuangan Raja Ahiolo tersebut menimbulkan kemarahan besar dari masyarakat, karena dalam struktur masyarakat adat, Raja bukan hanya sebagai pemimpin pemerintahan, tetapi juga sebagai pemimpin adat dan simbol kedaulatan negeri.


Penangkapan Raja Ahiolo tersebut kemudian menjadi pemicu utama perlawanan masyarakat adat. 


Mendengar peristiwa tersebut, negeri-negeri yang tergabung dalam persekutuan Yapiopatai kemudian berkumpul dan mengadakan musyawarah adat untuk menentukan sikap terhadap tindakan Pemerintah Kolonial Belanda. 


Dari musyawarah adat tersebut, disepakati bahwa negeri-negeri Yapiopatai harus bersatu untuk melakukan perlawanan.


Negeri-negeri yang tergabung dalam persekutuan masyarakat adat Yapiopatai terdiri atas:


- Ahiolo

- Abio

- Tala

- Waraloin

- Sahulau

- Masalepune

- Poklowoni


Setelah adanya kesepakatan adat, masyarakat dari negeri-negeri tersebut kemudian bersatu dan melakukan penyerangan terhadap pos-pos militer Belanda yang berada di wilayah pesisir Tala. 


Penyerangan terhadap pos-pos militer Belanda tersebut menjadi awal dari perang yang kemudian dikenal sebagai Perang Ahiolo atau Perang Tiga Tahun.


Melihat perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat Yapiopatai semakin besar dan meluas, Pemerintah Kolonial Belanda kemudian mengirimkan ekspedisi militer untuk menghentikan perlawanan tersebut. 


Ekspedisi militer Belanda dilakukan dengan kekuatan militer yang besar dan dengan tujuan untuk menguasai wilayah-wilayah negeri yang melakukan perlawanan serta menangkap para pemimpin perlawanan.


Namun selama kurang lebih tiga tahun peperangan berlangsung, Pemerintah Kolonial Belanda tidak berhasil sepenuhnya menguasai wilayah perlawanan masyarakat Yapiopatai. 


Hal ini disebabkan karena masyarakat Yapiopatai melakukan perlawanan secara bersatu, menggunakan strategi perang wilayah, serta memanfaatkan kondisi geografis yang mereka kuasai dengan baik. 


Dalam peperangan tersebut, pihak militer Belanda mengalami kerugian yang cukup besar, baik dari segi kekuatan militer maupun logistik.


Perang yang berlangsung selama tiga tahun tersebut kemudian dikenal dalam sejarah masyarakat sebagai Perang Tiga Tahun (1819–1821) atau Battle of Ahiolo, karena pusat perlawanan, pusat musyawarah adat, dan pusat pertemuan dengan pihak Belanda berada di Negeri Ahiolo.


Setelah perang berlangsung selama tiga tahun dan menimbulkan kerugian di kedua belah pihak, pada Tahun 1821 Ratu Belanda kemudian mengirim utusan untuk bertemu dengan para Raja dan para tatatua dari negeri-negeri yang tergabung dalam persekutuan Yapiopatai. 


Pertemuan tersebut dilaksanakan di Negeri Ahiolo dengan tujuan untuk mengakhiri peperangan dan mencari jalan perdamaian antara Pemerintah Kolonial Belanda dan masyarakat Yapiopatai.


Setelah melalui perundingan antara utusan Pemerintah Kolonial Belanda dengan para Raja dan tatatua negeri-negeri Yapiopatai, maka pada bulan Oktober Tahun 1821 disepakati Perjanjian Perdamaian antara kedua belah pihak. 


Perjanjian Perdamaian tersebut kemudian mengakhiri Perang Tiga Tahun (1819–1821).


Perjanjian Perdamaian Tahun 1821 menjadi peristiwa penting dalam sejarah masyarakat Yapiopatai, karena melalui perjanjian tersebut perang berakhir dan negeri-negeri adat Yapiopatai tetap diakui keberadaannya sebagai negeri adat yang memiliki adat, wilayah, dan pemerintahan adat masing-masing.


Perang Ahiolo atau Perang Tiga Tahun (1819–1821) bukan hanya merupakan peristiwa perang melawan kolonial, tetapi juga merupakan peristiwa persatuan adat dari negeri-negeri yang tergabung dalam Yapiopatai. 


Perang ini menjadi simbol persatuan, keberanian, dan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah, adat, dan kedaulatan negeri. (Tim/Red) 

Selengkapnya

Bupati Malteng Turun Lansung Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Fery Seram Utara

April 03, 2026

Foto : Bupati Malteng Turun Lansung Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Fery Seram Utara

Malteng
, Globaltinurnn.com - Membuka akses transportasi laut bagi masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, guna peningkatan akses ekonomi, di sekitar wilayah Kecamatan Seram Utara Barat dan Seram Utara antara Negeri Paa dan Negeri Besi/Ollong, Bupati gerak cepat turun lansung ke lokasi pembangunan pelabuhan fery. 


Kegiatan kunjungan Bupati Maluku Tengah yang akrab di sapa Bang Ozam itu, berlangsung siang kemarin. Jumat 03/04/2026


Pantauan media ini, Bupati Maluku Tengah meninjau lokasi persiapan pembangunan pelabuhan penyeberangan kapal fery dari Negeri Paa (Kecamatan Seram Utara Barat) menuju Negeri Besi/Ollong (Kecamatan Seram Utara). 


Bupati Maluku Tengah, Bang Ozan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ferry Teluk Dalam sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.


Dalam kunjungannya, Bupati menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah di Maluku Tengah.


“Pembangunan pelabuhan ini merupakan langkah strategis untuk membuka keterisolasian wilayah serta memperkuat konektivitas, khususnya di jalur lintas Seram Utara dan sekitarnya,” ujar Bupati.


Kehadiran Pelabuhan Penyeberangan Ferry Teluk Dalam nantinya diharapkan mampu mempersingkat waktu tempuh perjalanan masyarakat, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. 


Selain itu, pelabuhan ini juga akan mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta meningkatkan mobilitas masyarakat. Pungkasnya  (Rdks)

Selengkapnya

Gubernur Maluku Dorong Sinkronisasi SDA untuk Pertahanan Maritim

April 03, 2026

Foto : Gubernur Maluku Dorong Sinkronisasi SDA untuk Pertahanan Maritim

Ambon
, Globaltimurnn.com - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk memperkuat pertahanan maritim Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Lewerissa saat menjadi pembicara pada Diskusi Panel Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Perwira Siswa Seskoal Angkatan ke-65 Tahun 2026 di Jakarta beberapa waktu lalu. 


Lewerissa menekankan bahwa kekuatan pertahanan bersifat semesta, di mana pengelolaan perikanan, konektivitas wilayah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir merupakan bagian dari sistem pertahanan.


Sinkronisasi ini diupayakan melalui integrasi kebijakan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan penguatan keamanan laut dalam strategi nasional berbasis maritim.


Pemerintah Provinsi Maluku telah menerapkan langkah strategis seperti pengembangan kawasan pelabuhan terpadu untuk memperkuat logistik dan mobilitas, meningkatkan konektivitas antar pulau guna menekan biaya distribusi, serta mengoptimalkan potensi perikanan di Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Arafura. 


"Kawasan perbatasan harus kita ubah menjadi sabuk kemakmuran. Dengan pembangunan terintegrasi, wilayah ini tidak hanya menjadi titik pertahanan, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi," ujar Lewerissa.


Sinkronisasi ini diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan laut dan mendukung pembangunan wilayah. Posisi geografis Maluku yang berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III menjadikan wilayah ini strategis dalam konteks geopolitik dan keamanan nasional.


"Kita tidak hanya membangun ekonomi, tetapi juga memperkuat garis pertahanan bangsa. Laut adalah ruang hidup sekaligus ruang strategis yang harus dijaga bersama," pungkasnya. 


Senada dengan Gubernur Maluku, Komandan Kodaeral lX, Laksamana Muda TNl Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. mengatakan bahwa posisi Maluku berada dipersimpangan perdagangan internasional, hal ini telah mengangkatnya menjadi pusat utama untuk keamanan energi, pangan, dan logistik.


Untuk itu, Dankodaeral lX menegaskan komitmen TNI AL, khususnya Kodaeral lX untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemda dalam bidang pertahanan untuk menjaga kedaulatan wilayah perairan, mengantisipasi ancaman maritim seperti terorisme dan perompakan, serta mendukung penanganan bencana dan pemberdayaan wilayah pertahanan.


Sinergi ini lanjut Laksamana bintang dua penggiat lingkungan maritim ini, mencakup pengamanan perbatasan, pertahanan maritim terintegrasi, dan pembangunan sektor maritim daerah. 


"TNI AL mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi maritim, yang bertujuan meningkatkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat pertahanan negara," terangnya.


Kolaborasi ini tambahnya, merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam membantu Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan masyarakat dan menjaga kedaulatan NKRI khususnya di wilayah kerja Kodaeral lX. (V374) 

Selengkapnya

Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

April 03, 2026

Foto : Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Jakarta
, Globaltimurnn.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan dan pelayanan arus mudik Lebaran 2026 secara umum berjalan lancar. Hal ini ditandai dengan kelancaran arus lalu lintas, penurunan angka kecelakaan, serta meningkatnya pergerakan penumpang di berbagai moda transportasi.


Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev), jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode 13 hingga 29 Maret 2026 mengalami penurunan sebesar 6,31 persen dibandingkan periode Lebaran 2025. Korban meninggal dunia juga turun signifikan sebesar 31,19 persen, sementara korban luka berat turun 13,8 persen. Namun demikian, korban luka ringan tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen.


Volume kendaraan yang keluar dari Jakarta mencapai 3.255.002 unit atau meningkat 18,43 persen dibandingkan kondisi normal. Sementara itu, kendaraan yang masuk Jakarta tercatat sebanyak 2.989.931 unit atau naik 10,79 persen. Dari total proyeksi, sekitar 7,7 persen kendaraan belum keluar Jakarta dan 11,9 persen belum kembali masuk ke ibu kota.


Dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Polri juga telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas, antara lain pengalihan arus sebanyak 205 kali, contra flow 39 kali, one way lokal 39 kali, serta one way nasional sebanyak dua kali.


Selain itu, pergerakan penumpang angkutan umum juga mengalami peningkatan di seluruh moda transportasi, yakni terminal naik 11,41 persen, stasiun 8,06 persen, bandara 6,99 persen, dan pelabuhan 15,51 persen.


Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan mudik.


“Pelaksanaan pengamanan dan pelayanan mudik Lebaran 2026 secara umum berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari menurunnya angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya mobilitas masyarakat yang dapat terlayani dengan aman dan lancar,” ujarnya.


Keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai stimulus pemerintah seperti diskon tarif tol dan transportasi publik, penambahan armada, program mudik gratis, kebijakan work from anywhere (WFA), serta pengaturan lalu lintas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).


Pengamanan mudik tahun ini melibatkan 161.243 personel gabungan yang terdiri dari 89.928 personel Polri, 13.788 personel TNI, dan 58.327 personel dari instansi lainnya. Mereka berhasil mengamankan 185.608 objek pengamanan di seluruh Indonesia.


Polri juga memaksimalkan penggunaan teknologi berbasis data real-time melalui command center, didukung oleh ETLE Drone Patrol Presisi, Traffic Accident Analysis (TAA), serta Road Accident Rescue (RAR) untuk meningkatkan efektivitas pengamanan dan pelayanan.


Berbagai inovasi pelayanan publik turut dihadirkan, seperti program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 yang diikuti oleh 29.009 pemudik dengan dukungan 646 bus, 9 kapal, serta armada lainnya. Selain itu, terdapat layanan seperti tim urai, public address, Motor Senyum di Polda Jabar, valet ride dan SI Polan di Polda Jateng, serta aplikasi Siger di Polda Lampung.


Sentimen masyarakat terhadap pelayanan mudik tahun ini juga didominasi respons positif, baik di media online maupun media sosial. Petugas di lapangan dinilai aktif mengurai kepadatan di titik-titik krusial serta mengedepankan pendekatan humanis dalam membantu para pemudik.


Kadivhumas Polri menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.


“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan masyarakat. Ke depan, Polri akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan yang lebih optimal, humanis, dan berbasis teknologi,” tutupnya. (V374) 

Selengkapnya

Kamis, 02 April 2026

Patroli KRYD Ditlantas Polda Sultra Amankan Ibadah Jumat Agung, Situasi Berjalan Aman dan Kondusif

April 02, 2026

Foto : Patroli KRYD Ditlantas Polda Sultra Amankan Ibadah Jumat Agung, Situasi Berjalan Aman dan Kondusif

Kendari
, Globaltimurnn.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh KASI FASMAT Ditlantas Polda Sultra, Kompol M. Risal Syahril, S.H., S.I.K., dengan melibatkan sejumlah personel yang tetap siaga dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Dalam pelaksanaannya, personel Ditlantas melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik lokasi rumah ibadah, di antaranya Gereja Santo Clemens, Gereja Ora Et Labora, serta Gereja GPDL Mandonga. Kehadiran petugas bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman bagi jemaat yang melaksanakan ibadah.


Selain pengaturan lalu lintas, personel juga melaksanakan monitoring kegiatan ibadah guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Kehadiran Polantas di tengah masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan rasa nyaman dalam menjalankan aktivitas, khususnya kegiatan keagamaan.


Ditlantas Polda Sultra berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik guna mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara. (V374) 

Selengkapnya

Kasus Dana Bansos Malteng 2023 Masih Misterius, “Bahaya” Diduga SK Nomor : 518-393 Palsu

April 02, 2026

Foto : Kasus Dana Bansos Malteng 2023 Masih Misterius, “Bahaya” Diduga SK Nomor : 518-393 Palsu

Malteng
, Globaltimurnn.com - Kurang lebih 380 orang saksi telah diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana Bantuas Sosial (Bansos) tahun 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dengan nilai sebesar Rp. 9.779.544.000., (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah), sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Malteng Nomor 518 – 658 Tahun 2023, yang ditandatangani Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 680 kelompok.


Tentunya menjadi deretan pajang setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan dokumen penyaluran dana Bansos 2023 di Kantor (BAPPLITBANGDA) dan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikroi Kecil dan Menengah), dan satu Hendphone milik pegawai BAPPLITBANGDA yang juga operator, La Imran (Orang yang diduga mengetahui seluruh skema penyaluran dana Bansos 2023, termasuk mengimput nama kelompok penerima, baik dari poker maupun non poker), oleh tim jaksa penyidik yang dipimpian langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kajari Malteng) Herberth Pesta Hutapea. Hingga pada pemeriksaan Penjabat (Pj) Bupati Malteng tahun 2023-2024 Rakib Sahubawa yang juga adalah Sekretaris Daerah Maluku Tengah (Sekda Malteng).


Meski demikian, kasus ini menjadi deretan panjang pekerjaan rumah (PR) bagi tim jaksa penyidik Kejarai Malteng dalam mengungkap aktor intelektual dan siapa dalangnya serta pemain yang mengatur 680 nama kelompok penerima dalam kasus tersebut. Apakah Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Wahayumi ataukah oknum mantan Anggota DPRD Malteng periode 2019-2024, semua ini masih menjadi pertanyaan besar yang belum terpecahkan. Sebab, hingga saat belum juga ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menentukan unsur pasal dalam kasus tersebut.      


Tim Jaksa Penyidik Kejari Malteng, terlihat masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun yang menarik, untuk memperkuat hasil penyidikan dalam kasus penyaluran dana Bansos 2023. Jaksa penyidik dapat menulusuri hasil evaluasi pengawasan pihak Inspektorat Malteng sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Koperasi dan UMKM Malteng pada bulan Oktober 2023 (Tahun berjalan) terkait penyaluran dana Bansos 2023.


Sebab, hasil pemeriksaan inspektorat itu sudah tertuang jelas, baik temuan kerugian hingga temuan pelanggaran administrasi, tentunya ini dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk melengkapi bukti-bukti yang lain dari pemeriksan saksi. Karena, dalam hasil temuan Inpektorat Malteng, tembusan rekomendasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Isi dari rekomendasi tersebut, salah satunya terkait dengan temuan kerugian negara dan pelanggaran administrasi yang diduga sengaja dilakukan pihak Dinas Koperasi dan UMKM dalam tahapan proses penyaluran Bansos 2023. Bahkan yang menarik dan titik kunci dalam evaluasi dan pengawasan pihak Inpektorat pada bulan Oktober 2023 di tahun berjalan, ada hubungannya dengan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Malteng Nomor: 518-393Tahun 2023 tentang perubahan kesatu atas Keputusan Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023 tentang penetapan kelompok usaha penerima dan besaran bantuan sosial, yang diduga kuat “Bahaya” adalah palsu alias bodong, asli tapi palsu (Aspal).


Informasi yang dihimpun Media ini, di lingkungan Pemkab Malteng, menyebutkan bahwa, pada bulan Oktober 2023, sekitar tanggal 9 atau 10, tim aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan di Dinas Koperasi dan UMKM terkait kegiatan program penyaluran dana Bansos 2023. Dalam pemeriksaan itu, seluruh dokumen yang terkait semuanya diminta, termasuk SK Pj Bupati Malteng terkait penetapan kelompok usaha penerima dan besaran bantuan sosial. Namun ternyata, dokumen terkait verifikasi dan validasi kelompok penerima bansos itu tidak ada karena tidak dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM.


“Saat itu dokumen yang diberikan hanya SK Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 571, total besar bantuan Rp. 8.176.000.000., (Delapan Milyar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah), dilengkapi nama kelompok peneraima. Namun tidak ada dokumen hasil verifikasi dan validasi kelompok penerima bansos, padahal dokumen itu wajib karena sesuai aturan, dan memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran,” ungkap.


“Hasil pemeriksaan itu, dibulan September 2023 besar dana Bansos yang sudah disalurkan kekelompok penerima kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000., (Enam Milyar Rupiah), dan Inpektorat melakukan uji petik sebesar Rp. 2.500.000.000., (Dua Miliyar Lima Ratus Ratus Juta Rupiah). Ternyata dari hasil evaluasi dan pengawasan ada temuan sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000., (Dua Ratus Juta Rupiah), ini kerena ada kelompok yang meneriam bantuan tapi tidak ada usaha dan mungkin dananya dibagikan,” ujarnya.


Saat ditanya kenapa tim aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) saat melakukan evaluasi dan pengawasan pada bulan Oktober 2023 di tahun berjalan tidak mengacu pada data jumlah kelompok penerima sesuai SK Bupati Nomor 518-393 tahun 2023 yang ditetapkan tagl 8 Mei, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 642, besara anggaran Rp. 9. 094.544.000., (Sembilan Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah). Pertanyaan ini yang menarik kata sumber.


Menurutnya, saat dilakukan pengawasan tidak ada dokumen lain yang diberikan atau ditunjukan oleh Kadis Koperasi dan UMKM kepada tim APIP, selaian dokumen SK Bupati Malteng Nomor Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret. Tidak ada SK Bupati yang lain termasuk SK Perubahan, (SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 yang ditetapkan tagl 8 Mei) seperti yang ditanyakan.


“Tim APIP melakukan evaluasi dan pengawasan itu resmi, bukan main-main sehingga harus ada yang ditutupi. Pastinya jika SK Bupati Malteng ( SK Perubahan ) itu ada, mestinya diberikan sebagai dokumen resmi dilakukan pemeriksaan atau pengawasan sesuai data bansos 2023 per bulan mei yang ditetapkan. Tapi saat itu pihak Dinas Koperasi dan UMKM hanya mengeluarkan dokumen SK Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 571, total besar bantuan Rp. 8.176.000.000.,” terangnya.


Dari tim melakukan evaluasi dan pengawasan hingga selesai kata dia, tidak ada soal SK perubahan, dan jika hal itu menjadi pertanyaan maka harus mencari kebenarannya. Pada prinsipnya tim APIP bekerja sesuai prosudur dan kewenangannya. Seluruh hasil evaluasi dan pengawasan sudah dibuat laporannya, disampaikan kepada Bupati Malteng, juga disampaikan kepada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melaluin program MCP (Monitoring Center for Prevention).


“Jadi semua temuan dari hasil evaluasi dan pengawasan sudah kita berikan kepada Bupati, KPK, dan juga kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat tanggapan. Bahkan ada rekomendasi yang sampaikan kepada Bupati untuk memberikan sangsi tegas kepada Kadis Koperasi dan UMKM Wahayumi, karena secara administrasif penyaluran bansos 2023 melanggar yakni tidak ada verifikasi dan validasi terhadap kelompok penerima bansos,” tegasnya.


“Untuk SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 tentang perubahan atas SK Bupati Malteng Nomor 518-310 tahun 2023, ditetapkan tanggal 8 Mei, perlu ditelusuri kebanarannya. Sebab di bulan Oktober 2023 saat Tim APIP melakukan evaluasi dan pengawasan tidak menemukan dokumen tersebut. Jaksa penyidik harus melakukan uji forensik digital terhadap komputer yang digunakan untuk mengetahui kebenaran, keaslian atau integritas dokumen SK tersebut. Bisa jadi SK itu, dibuat dibulan oktober namun tanggalnya dibuat berlaku mundur di bulan Mei, kemudian dokumennya dibawakan kepada Mantan Pj Bupati Malteng Muhammad Marasebessy untuk ditandatangni, namun perlu diuji kebenarannya,” ujarnya.


Pernyataan sumber ini sangat erat dengan hasil pengakuan salah staf Bapplitbangda Titin Patiiha, saat diperiksa jaksa penyidik Kejari Malteng. Dimana dihadapan penyidik, Titin selaku terperiksa mengakui bahwa pihaknya bertugas untuk melakukan penginputan data kelompok penerima Bansos 2023, untuk di apload ke sistem, dan diluar sistem dirinya tidak mengetahui.


“Jadi Titin itu mengaku dan itu benar bahwa jumlah kelompok penerima Bansos 2023 yang di apload ke sistem tidak lebih dari 400 kelompok penerima. 200 kelompok lebih itu diluar sistem, merupakan data manual yang tidak diketahui, dan hanya diduga diketahui oleh La Imran. Karena, dia yang mendata penerima kelompok baik dari oknum Anggota DPRD Malteng maupun dari pihak lain, termasuk ada dugaan kelompok milik dari kerabat La Imran yang sengaja disisipkan, sehingga wajar jika Hendphone miliknya disita untuk ditelusuri,” ungkap salah satu kerabat dekat Titin Patiiha.


Dari hasil evaluasi dan pengawasan Tim APIP Inpektorat Malteng terhadap 571 kelompok penerima Bansos 2023 sesuai SK  Nomor 518-310 tahun 2023 tanggal 7 Maret, dengan pengakuan Pattiiha, sangat erat hubungannya. Tentunya menjadi pertanyaan besar terhadap penambahan 71 kelompok penerima bansos dari lahirnya SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 tanggal 8 Mei  (SK Perubahan sebanyak 642 kelompok penerima).


Begitu juga penambahan 38 kelompok dari SK Bupati Malteng Nomor 518-658 tahun 2023 tanggal 6 November (SK Perubahan kedua atas SK Bupati Nomor 518-393 tahun 2023, sebanyak 680 kelompok penerima). Dengan demikian ada 109 kelompok penerima bansos 2023 yang tidak diketahui dan kemungkinan luput dari tim APIP Inspektorat Malteng dalam evaluasi dan pengawasan di tahu 2024, karena SK Bupati Malteng perubahan tidak diketahui.


Untuk diketahui, sesuai informasi yang didapat, bahwa di tanggal 7 dan 8 April 2026, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Mantan Penjabat (PJ) Bupati Malteng Muhammad Marasabessy, dan dua orang mantan TAPD yakni Hasra Latuamury, Ulyan Latuamury, dan dua orang kepala bidang pada Dinas PPKAD Malteng masing-masing Kabid Pelaporan dan Akuntansi Samsinani Tuasikal dan Kabid Perbendaharaan Nurhany Latuconsina.


“Ya benar, saya sudah menerima surat panggilan dari Kejari Malteng untuk menghadap pada tanggal 8 April 2026, dan dalam surat itu kami ber empat nama di panggil untuk menghadap. Jika saya dimintai keterangan ya dijawab jujur saja saya tidak mengetahui soal bansos itu, dan soal tandatangan di dokumen DPA, iya karena wajib TPAD tandatangan, soal yang lain saya tidak mengetahui,” kata Ulyan kepada Media ini, Rabu, (1/04/26) di Masohi. (Bersambung….Ikuti dan Baca Edisi Terakhir  “Menunggu Keberanian Kajari Malteng Menetapkan Otak Intelektual Bansos Sebagai Tersangka) (Yan)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT