Masohi, globaltimurnn.com - Hut Ri ke 81 berdampak positif bagi Narapidana umum, warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Masohi memperoleh Remisi yang di Serahkan langsung oleh Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir pada Senin 17/8/2026.
Pemberian remisi kepada sejumlah narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan terhadap program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kementerian Maluku Tengah, Pimpinan OPD, Kepala Rutan dan jajarannya, serta para penerima remisi.
“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.” Tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir
Pada tahun 2026 ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum sebanyak 173.706 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
lnilah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap anak tetap memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik, terutama bagi yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya dengan sinergi yang kuat antara petugas Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga serta seluruh elemen masyarakat maka akan terwujud warga binaan yang sadar hukum, berdaya saing, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional menuju Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur,”tutup Bupati (Tim)













