Ambon, globaltimurnn.com - Tim penyidik Kejaksaan tinggi Maluku melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi kurang lebih 8 orang dari pagi sampai sore hari ini dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi tersebut dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang ada maka Tim Penyidik telah menetapkan beberapa orang antara lain :
1. (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021;
2. (NH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 s/d selesai;
3. (AM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021;
4. (NM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 s/d selesai;
5. (DP) selaku Penyedia sebagai TERSANGKA.
Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19. Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.000.000.000,00 dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000,00.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga Tersangka inisial (AS) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka inisial (NH) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial (AM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial (NM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial (DP) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
- Perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar;
- Dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis;
- Pembayaran termin I s/d termin terakhir (100%) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen / seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan;
- Dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai;
- Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai dan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan;
- Sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.833.908.869,11 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen).
Bahwa Para Tersangka disangka melanggar :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa Empat Tersangka yang berinisial (AS), (NH), (AM), (NM) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 yang ditahan di LAPAS Perempuan KELAS III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kep ala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-02/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-03/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-04/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.
Tersangka inisial (DP) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 yang ditahan di RUTAN KELAS II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-06/Q.1/Fd.2/08/2026, Tanggal 03 Agustus 2026. (Rdks)












