globaltimurnn.com

Selasa, 07 Juli 2026

Gubernur Maluku: Gerakan SALAWAKU Wujudkan Masyarakat Maluku yang Cerdas, Waspada, dan Terlindungi dari Kejahatan Keuangan Digital

Juli 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan digital (scam) melalui penguatan sinergi lintas sektor. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat menghadiri Sosialisasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan (Scam) sekaligus Pencanangan Program Siaga Lawan Kejahatan Keuangan (SALAWAKU) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Selasa (7/7/2026).


Kegiatan yang diinisiasi OJK Provinsi Maluku bersama Polda Maluku tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakabinda Maluku, Direktur Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Pusat Brigjen Pol. Djoko Prihadi, Kepala OJK Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, pimpinan instansi vertikal, pemerintah daerah, serta seluruh personel Bhabinkamtibmas jajaran Polda Maluku yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.


Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pencanangan Gerakan SALAWAKU dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat sinergi dalam mencegah aktivitas keuangan ilegal serta meningkatkan perlindungan masyarakat.


Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada OJK Provinsi Maluku, Satgas PASTI Daerah, Polda Maluku, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan yang terus membangun kolaborasi dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.


“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen membangun daerah yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat. Semangat ini sejalan dengan slogan Par Maluku Pung Bae, yakni bekerja bersama, bergotong royong, dan saling menjaga demi kebaikan seluruh masyarakat Maluku,” ujar Gubernur.


Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam mengakses layanan keuangan. Namun di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada semakin maraknya investasi ilegal, pinjaman online ilegal, phishing, hingga berbagai bentuk penipuan transaksi digital dengan modus yang semakin canggih.


Gubernur menilai tantangan tersebut menjadi perhatian serius, terutama bagi Maluku sebagai daerah kepulauan yang masih menghadapi kesenjangan literasi keuangan di sejumlah wilayah. Karena itu, upaya perlindungan masyarakat tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus diiringi dengan edukasi dan peningkatan literasi keuangan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa dan pulau-pulau terluar.


Ia mengungkapkan, berdasarkan data nasional hingga 31 Mei 2026, SIPASTI telah menerima lebih dari 18 ribu laporan aktivitas keuangan ilegal, sementara Indonesia Anti Scam Centre menerima lebih dari 579 ribu laporan penipuan transaksi keuangan dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kondisi tersebut menjadi pengingat penting bahwa kewaspadaan dan literasi keuangan harus terus ditingkatkan.


Gubernur juga mengapresiasi kinerja Satgas PASTI Daerah Maluku yang selama ini aktif melakukan edukasi, sosialisasi, pengawasan, serta penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk keberhasilan menghentikan aktivitas entitas ilegal VID di Kota Ambon melalui koordinasi lintas instansi.


“Keberhasilan tersebut membuktikan bahwa kolaborasi mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Namun langkah kita tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Yang lebih penting adalah membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” tegasnya.


Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa Program SALAWAKU bukan sekadar nama sebuah program, melainkan gerakan moral masyarakat Maluku untuk membangun budaya saling peduli, saling mengingatkan, dan saling melindungi dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.


Ia berharap Gerakan SALAWAKU menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Maluku yang semakin aman, cerdas, dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi digital, sekaligus memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya.


Sementara itu, Polda Maluku menegaskan bahwa penguatan kapasitas personel Bhabinkamtibmas menjadi bagian penting dalam implementasi Gerakan SALAWAKU. Melalui pembekalan tersebut, Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menjadi ujung tombak edukasi kepada masyarakat, melakukan deteksi dini, serta mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan hingga ke desa dan kelurahan.


Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Maluku, Polda Maluku, OJK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan, Gerakan SALAWAKU diharapkan mampu memperkuat literasi keuangan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital, serta menciptakan ekosistem keuangan yang aman, sehat, terpercaya, dan berkelanjutan di Provinsi Maluku. (Rdks) 

Selengkapnya

Agen Klasis Pulau Ambon Dorong Registrasi Perlindungan Sosial Digital di Farmasi Bagi Warga Kudamati dan Negeri Urimesing

Juli 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com, Selasa, 7 Juli 2026 – Klasis Pulau Ambon terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam mendukung percepatan registrasi perlindungan sosial berbasis digital melalui layanan farmasi bagi masyarakat Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon, dan Jemaat GPM Sumber Kasih sebagai bagian dari kolaborasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.


Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A Beresaby, Pada kesempatan yang sama Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh umat, para pelayan, serta 24 agen yang telah meluangkan waktu dan tenaga dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat di 13 titik pelayanan.


Beresaby, menjelaskan bahwa  keterlibatan gereja dalam kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata panggilan pelayanan yang diwujudkan melalui kemitraan dengan pemerintah. Menurutnya, gereja memiliki tanggung jawab untuk mendukung setiap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. "Gereja terpanggil untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami mendukung program perlindungan sosial digital yang diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan sosial," ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Beresaby mengajak seluruh agen yang berada di wilayah pelayanan Klasis Pulau Ambon agar bersama-sama membantu menyukseskan program Pemerintah Kota Ambon tersebut. Ia mengingatkan bahwa waktu registrasi yang tersedia cukup terbatas sehingga dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh agen, majelis jemaat, pelayan, dan warga gereja untuk mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh umat dan para pelayan yang telah menunjukkan komitmen dan semangat melayani melalui partisipasi aktif dalam kegiatan registrasi ini.


Digitalisasi perlindungan sosial merupakan transformasi sistem pelayanan bantuan sosial dari mekanisme konvensional menuju layanan berbasis teknologi digital. Melalui sistem ini, proses pendataan, verifikasi, registrasi, hingga penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel. 


Digitalisasi juga bertujuan meminimalkan kesalahan data, meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta mempermudah pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Sasaran program ini meliputi keluarga miskin, kelompok rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, serta warga yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan data pemerintah.


Mengakhiri keterangannya, Beresaby menyampaikan bahwa kegiatan registrasi perlindungan sosial digital akan terus dilaksanakan secara bertahap melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Klasis Pulau Ambon. Dalam waktu dekat, kegiatan serupa akan dilanjutkan di Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan untuk melakukan registrasi. 


Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, gereja, para agen, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan percepatan digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga Kota Ambon. Tutup Beresaby. (V374) 

Selengkapnya

Ilegal Oil Lancar Di Kecamatan Kairatu, Kuat Dugaan Aparat Sudah Di Bungkam

Juli 07, 2026


SBB
, Globaltimurnn.com - Di sekitar Dusun Waiselang, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, terlihat jelas jadi sarang penyaluran ilegal oil, BBM subsidi disalurkan dari ambon masuk SBB secara ilegal yang terus di lakukan oleh oknum - oknum pengait keuntungan, 


Dari pantauan media ini, selama beberapa pekan, BBM ilegal ini dipasokan masuk dari Ambon lewat jalur laut dengan menggunakan kapal, baik kapal kayu motor tempel maupun landen berukuran kecil. 


Dari aktifitas ilegal oil inilah BBM subsidi jenis Mitan, dan solar beredar bebas di SBB, spekulasi ini dilakukan pemilik BBM ilegal tersebut dengan menggunakan mobil tangki bermerek pertamina seakan akan mobil pertamina. 


Informasi yang terus diterima media ini, BBM subsidi tersebut tersalur ke beberapa pangkalan BBM di SBB kusus yang berada di wilayah Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat. 


Namun sangat disayangkan, diduga kuat aparat keamanan dibungkam dengan vi yang di dapat dari keuntungan ilegal oil tersebut oleh pemilik BBM subsidi ilegal, sehingga hal tersebut sudah berlangsung lama namun tidak di tindak tegas oleh aparat keamanan. 


Dinas terkait dinilai gagal dalam melaksanakan fungsi tugas, ada apa dengan dinas terkait, diduga kuat dinas terkait kemasukan angin segar sehingga turut mengamankan mafia BBM. 


Pihak kepolisian pun kian disoroti publik, karena diduga turut mengamankan kejahatan, BBM ilegal yang masuk dari ambon ke SBB, di angkut secara ilegal dengan menggunakan mobil - mobil bermerek pertamina, sebagai spekulasi mengelabui masyarakat, padahal sudah di bak-up oleh oknum - oknum aparat. 


Hal ini berlangsung lama namun terus dibungkam oleh oknum aparat, jadi tanda tanya besar diruang publik ada apa dengan oknum aparat ? 


Bukan saja BBM subsidi, namun juga Kegiatan memperjualbelikan BBM non-subsidi (seperti Pertamax) tanpa izin resmi adalah ilegal dan melanggar hukum, hal ini pun terjadi di sejumlah SPBU di SBB. 


Segala aktivitas niaga BBM wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah, Pelanggar kegiatan niaga BBM tanpa izin terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar hingga Rp60 miliar.


Dasar Hukum :

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) (yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja): Mengatur bahwa kegiatan usaha hilir (pengangkutan, penyimpanan, dan niaga) wajib memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.


Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Mengatur secara spesifik tentang tata cara penyediaan dan pendistribusian BBM.


Ketentuan Badan Usaha: 

Penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh entitas resmi seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Swasta, Penjual eceran perorangan tidak diakui secara legal.


Sanksi Pidana & Denda :

Besaran sanksi bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan: Niaga BBM Tanpa Izin Resmi (Pasal 53 huruf d UU Migas) Bagi siapa saja yang melakukan niaga (jual beli) BBM tanpa Izin Usaha Niaga:

Pidana Penjara: Maksimal 3 (tiga) tahun.


Denda: Maksimal Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah). 


Aturan dan syarat utamanya meliputi:

Jerigen harus khusus: 

Wadah harus berupa jerigen berbahan logam (besi) yang tertutup rapat. 


Penggunaan jerigen plastik tidak diperbolehkan karena dapat memicu listrik statis.


Tidak untuk dijual kembali: Pembelian tidak boleh ditujukan untuk kegiatan penimbunan atau dijual kembali secara ilegal karena melanggar undang-undang.


Pembeli BBM jenis pertamax wajib Memiliki surat izin (jika jumlah banyak): Untuk pembelian dalam jumlah besar, Anda mungkin memerlukan surat rekomendasi atau izin resmi dari pihak terkait. 


Disekitar wilayah Kecamatan Kairatu Barat didapati ada pompa mini dan pengecer menjual BBM subsidi jenis pertalite dan solar secara ilegal. 


Lebih jahat lagi ada salah satu pemilik BBM subsidi jenis Solar menjual BBM secara ilegal dengan menggunakan mobil tengki ilegal, dan melakukan aktifitas kencing di jalan kepada pengecer dengan menggunakan cirigen pada salah satu pompa mini di wilayah Kecamatan Kairatu Barat. 


Pemilik mobil BBM subsidi yang kencing di jalan menjual BBM subsidi jenis Solar secara ilegal tersebut diketahui bernama Lasamina, informasi tersebut disampaikan lansung oleh pengemudi mobil tengki tersebut saat di tanyai awak media. 


Namun hal tersebut tidak ditindak tegas oleh pihak - pihak yang berkewajiban dalam hal ini dinas terkait dan pihak Kepolisian, malahan pembiaraan ini dibiarkan terus berlangsung, BBM ilegal menggila di SBB, tidak ditindak tegas, diduga di bak-up. 


Sementara ada sejumlah pangkalan BBM Subsidi jenis Mitan berdasarkan informasi masyarakat pangkalan yang ada di sekitaran Kecamatan Kairatu Barat hanyalah spekulasi ternyata sebagai lokasi penimbunan kemudian BBM subsidi jenis Mitan tersebut dibawa keluar dengan menggunakan Pik-up ke beberapa lokasi di beberapa Kecamatan lain. 


Hal tersebut tidak ditindak tegas namun dibiarkan berlangsung sejak lama oleh aparat keamanan, sehingga perlu diduga kuat aparat ikut bermain dalam mengamankan ilegal BBM yang marak dan terang terangan di SBB. (***) 

Selengkapnya

Tim Jaksa Eksekutor Resmi Eksekusi Mantan Kadis Sosial SBB JR

Juli 07, 2026


SBB
, globaltimurnn.com - Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, berinisial JR. 


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut dipimpin oleh Izaak Mukitta, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor. Terpidana Joseph Rahanten kini telah dibawa untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.


Terbukti Korupsi Dana Darurat Pandemi : 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.


Sebelumnya, dalam proses persidangan, JR melalui Penasihat Hukumnya terus berupaya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menuntut bebas murni (vrijspraak). 


Upaya hukum ini konsisten ia lakukan mulai dari persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 


Namun, dengan keluarnya putusan kasasi ini, langkah hukum tersebut resmi kandas dan keadilan berhasil ditegakkan. 


Putusan ini sekaligus menjadi wujud keadilan nyata bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdampak langsung oleh korupsi di tengah krisis pandemi lalu.


Detail Hukuman dan Sanksi Finansial : 

Berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung menjatuhkan sejumlah sanksi tegas kepada Terpidana, yang meliputi:


1. idana Pokok: 

Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.


2. idana Denda

Menghukum Terpidana membayar denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 


Denda wajib dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah dan dapat diperpanjang selama 1 bulan. 


Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang, Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.


3. ang Pengganti: 

Menghukum Terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah). 


Pembayaran dilakukan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah, Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.


Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara : 

Pasca-eksekusi badan ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan akan langsung berfokus pada langkah-langkah Asset Tracing (penelusuran aset) milik Terpidana. 


Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan pemulihan total kerugian keuangan negara senilai Rp4,2 Miliar dapat berjalan maksimal melalui mekanisme sita lelang sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI. (Yan)

Selengkapnya

Tim Gabungan Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencurian Papan Reklame di Jalan Ahmad Yani

Juli 07, 2026


Kendari
, globaltimurnn.com – Tim gabungan yang terdiri dari URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian papan reklame aluminium di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (7/7/2026) dini hari.


Pelaku berinisial AL (22), warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ditangkap sekitar pukul 01.30 WITA setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar aluminium papan reklame.


Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian. Sebelum melakukan aksi, keduanya bertemu saat mengamen di kawasan lampu merah Jalan Edi Sabara. Rekan pelaku kemudian mengajak mencuri papan reklame aluminium di salah satu ruko di Jalan Ahmad Yani.


Dalam menjalankan aksinya, rekan pelaku memanjat tiang ruko dan melepaskan papan reklame menggunakan batang besi, sedangkan pelaku bertugas mengawasi situasi sekaligus melipat aluminium yang telah dilepas. Keduanya berencana menjual aluminium tersebut seharga sekitar Rp20.000 per kilogram, dengan hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di wilayah Kota Kendari. (Rdks) 

Selengkapnya

Kajati Maluku Pimpin Pengajuan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Perdana Di Wilayah Kejati Maluku

Juli 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam pengajuan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan kepada Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Video Conference yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (7/7/2026).


Pengajuan usulan tersebut merupakan langkah perdana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan terhadap suatu perkara pidana, sebagai implementasi pendekatan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas pemidanaan.


Perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Terdakwa Debby Marlissa alias Debby, yang didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan korban Chelsy F. Titihalawa alias Celsy.


Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penyidikan maupun penuntutan tidak berhasil dilaksanakan. Namun demikian, pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi pelaksanaan MKR yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026.


Melalui proses tersebut, Anak Korban Chelsy F. Titihalawa alias Celsy yang didampingi ibu kandungnya, Artati Ngabalin selaku orang tua/wali, telah memberikan maaf kepada Terdakwa Debby Marlissa alias Debby serta menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat maupun tuntutan ganti kerugian.


Di sisi lain, Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan yang mendalam, memohon maaf kepada korban beserta keluarganya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.


Selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan, terhadap Terdakwa juga tidak dilakukan tindakan penahanan karena dinilai memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengusulkan rencana tuntutan dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dalam usulan tuntutannya, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selaku Penuntut Umum, mengajukan usulan sebagai berikut :

- Menetapkan syarat umum agar Terpidana selama masa pengawasan tidak melakukan tindak pidana kembali;

- Menetapkan syarat khusus agar Terpidana wajib melapor satu kali setiap bulan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah;

- Menetapkan apabila selama masa pengawasan Terpidana melakukan tindak pidana lain dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, maka Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


Setelah mendengarkan pemaparan secara komprehensif dari Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Direktur C pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menyetujui usulan Tuntutan Pidana Pengawasan tersebut.


Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan bahwa ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak melebihi lima tahun, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian yang telah berhasil diwujudkan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di persidangan, serta kepribadian dan perilaku Terdakwa yang dinilai memberikan keyakinan tidak akan mengulangi tindak pidana di kemudian hari.


Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengajuan usulan Tuntutan Pidana Pengawasan ini merupakan bentuk implementasi paradigma penegakan hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta memberikan kesempatan kepada pelaku yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan kepentingan korban, masyarakat, dan kepastian hukum.


Kajati Maluku juga berharap penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan dapat menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kasi A Hadjat, S.H., M.H., Kasi B Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi C Henly Lakburlawal, S.H., M.H., Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku yang mengikuti kegiatan secara virtual. (Rdks) 

Selengkapnya

Staf Teritorial dan Dinas Teritorial Kodaeral lX Jalani Audit KerjaTahun 2026

Juli 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Inspektur Kodaeral IX, Kolonel (Mar) Eko Priyo Handoyo membuka pelaksanaan Audit Kerja Itkodaeral IX Tahun 2026 pada Satuan Kerja Staf Teritorial dan Dinas Teritorial Kodaeral IX di ruang kerja Aster Dankodaeral IX, Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku, Selasa (7/7/2026).


Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan program kerja, administrasi, serta pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam pelaksanaan audit, tim Itkodaeral IX melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan organisasi, mulai dari administrasi, pelaksanaan program kerja, hingga tertib pengelolaan anggaran.


Selain itu, audit juga menjadi sarana evaluasi untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi satuan kerja sekaligus memberikan solusi dan langkah perbaikan demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.


Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo, menegaskan bahwa audit kerja bukan semata-mata bertujuan mencari kekurangan, tetapi merupakan bagian dari upaya pembinaan organisasi agar setiap satuan kerja mampu melaksanakan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Audit kerja ini sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola organisasi melalui fungsi pengawasan internal," terangnya. 


Melalui kegiatan audit kerja ini lanjutnya, diharapkan Staf Teritorial dan Dinas Teritorial Kodaeral IX semakin optimal dalam menjalankan tugas pokoknya, meningkatkan kualitas kinerja, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas Kodaeral IX. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT