Piru, globaltimurnn.com — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban terhadap kendaraan bukan angkutan umum, khususnya mobil pangkalan atau taksi gelap, yang parkir dan mengambil penumpang di kawasan Terminal Piru, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIT tersebut melibatkan 12 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres SBB dan 13 personel Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Freintje Laturette, S.STP, bersama jajaran Dinas Perhubungan dan didampingi Kasat Lantas Polres SBB AKP Jacob Runthutomas, S.Pd.K bersama personel Satlantas.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah bersama untuk menciptakan ketertiban di kawasan Terminal Piru, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pengemudi mengenai aturan lalu lintas dan ketentuan terkait aktivitas menaikkan maupun menurunkan penumpang.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pengemudi agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait larangan parkir dan mengambil penumpang di kawasan yang telah ditentukan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir dan mengambil penumpang di depan terminal dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik antara pengemudi angkutan umum dengan pengemudi mobil pangkalan.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Terminal Piru,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada para pengemudi mobil pangkalan agar tidak melakukan parkir liar maupun mengambil penumpang di depan Terminal Piru. Para pengemudi juga diarahkan untuk memindahkan kendaraan dari area yang dilarang parkir serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar terminal.
Selain itu, petugas mengajak masyarakat dan seluruh pengemudi untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dengan selalu menaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menambahkan, sinergitas antara Polres SBB dan Dinas Perhubungan akan terus dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita menciptakan situasi yang aman dan tertib tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan menjalankan aturan dengan penuh kesadaran,” tambahnya.
Dari hasil kegiatan, para pengemudi mobil pangkalan bersedia memindahkan kendaraan mereka dari areal Terminal Piru. Masyarakat dan para pengemudi juga menerima himbauan yang disampaikan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan dengan baik.
Selama kegiatan berlangsung, tidak terjadi konflik antara sopir mobil pangkalan dengan sopir angkutan umum. Arus lalu lintas di sekitar Terminal Piru juga terpantau tertib dan lancar.
Sejumlah pengemudi angkutan umum turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan atas pelaksanaan penertiban tersebut.
Kegiatan himbauan dan penertiban berakhir sekitar pukul 11.15 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.















