globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Selasa, 15 September 2026

Limbah Jadi Sorotan, DLHP Ambon Berlakukan Penghentian Sementara Mie Gacoan

September 15, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Di balik ramainya aktivitas sebuah usaha kuliner, terdapat tanggung jawab yang tidak kalah penting dari sekadar melayani konsumen, yakni memastikan setiap limbah yang dihasilkan tidak menjadi persoalan bagi lingkungan.


Prinsip itulah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).


Bersama Tim Penertiban, DLHP mengambil langkah penghentian sementara terhadap operasional Mie Gacoan di Kota Ambon. Langkah tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan air limbah, terutama pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.


Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menjelaskan kebijakan tersebut, Rabu (16/09/2026). Ia menegaskan, tindakan pemerintah tidak serta-merta diarahkan pada proses pidana, melainkan dilakukan melalui tahapan penegakan hukum lingkungan yang telah diatur dalam regulasi.


Ada proses yang harus dilalui sebelum sanksi diberikan pada tingkat yang lebih berat.


Dalam penegakan hukum lingkungan, pendekatan ultimum remedium menempatkan pidana sebagai langkah terakhir. Karena itu, pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.


DLHP pun telah menempuh tahapan administratif berupa teguran dan Surat Peringatan (SP).


Namun, tahapan tersebut, menurut penjelasan DLHP, belum diikuti dengan tindak lanjut yang diperlukan dari pihak pengelola, terutama berkaitan dengan kewajiban menyediakan atau membangun IPAL yang memenuhi ketentuan.


Persoalan pengelolaan air limbah juga tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai baku mutu lingkungan. DLHP menyebut, apabila air limbah yang dibuang melampaui baku mutu dan mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketika kewajiban belum dipenuhi setelah tahapan administratif dijalankan, pemerintah kemudian menaikkan tindakan ke tingkat paksaan pemerintah.


Salah satu bentuknya adalah penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.


Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas usaha tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga kualitas lingkungan.


Sebab, bagi DLHP, IPAL bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan dokumen. Sistem pengolahan limbah memiliki fungsi penting untuk mengolah air limbah sebelum dilepaskan ke lingkungan.


Karena itu, pemerintah meminta pengelola Mie Gacoan segera mengambil langkah konkret untuk membenahi sistem pengelolaan air limbah dan memenuhi standar IPAL yang dipersyaratkan.


Pintu untuk melakukan perbaikan masih terbuka.


Namun, operasional usaha belum dapat kembali dilakukan sepanjang kewajiban yang menjadi dasar penerapan sanksi belum dipenuhi.


Dengan demikian, penghentian sementara tersebut bukan dimaknai sebagai penutupan permanen usaha. Kebijakan itu merupakan bagian dari proses penegakan aturan sekaligus kesempatan bagi pengelola untuk melakukan pembenahan.


DLHP memastikan sanksi paksaan pemerintah akan tetap berlaku selama kewajiban pengelolaan limbah belum dipenuhi sesuai ketentuan.


Untuk memastikan perkembangan setelah tindakan tersebut dilakukan, DLHP bersama Tim Penertiban dijadwalkan turun kembali melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026.


Dalam proses tersebut, tim akan melihat perkembangan tindak lanjut yang dilakukan pengelola, termasuk upaya pembenahan terhadap sistem pengolahan air limbah.


Bagi pemerintah, penanganan persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu tempat usaha. Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pertumbuhan kegiatan ekonomi di Kota Ambon tetap berjalan dalam koridor perlindungan lingkungan.


Pertumbuhan usaha membutuhkan ruang untuk berkembang, tetapi pada saat yang sama membawa kewajiban untuk mengelola dampak yang ditimbulkan.


Di sinilah penegakan aturan lingkungan menjadi penting.


DLHP Kota Ambon memilih menjalankan proses secara bertahap, mulai dari teguran, pemberian peringatan, hingga paksaan pemerintah ketika kewajiban belum dipenuhi.


Kini, langkah selanjutnya berada pada pihak pengelola untuk menunjukkan tindak lanjut yang nyata.


Verifikasi pada 19 September akan menjadi salah satu momentum untuk melihat perkembangan pembenahan tersebut.


Pada akhirnya, keberlangsungan sebuah usaha tidak hanya diukur dari ramainya aktivitas ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana tanggung jawab terhadap lingkungan dijalankan.


Karena lingkungan yang terjaga bukan hanya menjadi kepentingan pemerintah, melainkan kepentingan seluruh masyarakat Kota Ambon. (Za)

Selengkapnya

Kapolres SBB Silaturahmi Bersama Eks Napiter, Perkuat Hubungan dan Sinergi Kamtibmas

September 15, 2026


SBB
, globaltimurnn.com - Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A. menerima kunjungan sejumlah eks narapidana terorisme (eks napiter) dalam kegiatan silaturahmi yang berlangsung di kediaman Kapolres Seram Bagian Barat, Selasa malam.


Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat, akrab, dan penuh kekeluargaan. Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan baik antara jajaran Polres Seram Bagian Barat dengan para eks napiter, sekaligus membangun komunikasi yang positif secara berkelanjutan.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolres SBB menyampaikan bahwa silaturahmi dan komunikasi merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.


“Silaturahmi ini merupakan bentuk upaya kita untuk terus menjaga hubungan baik dan membangun komunikasi yang terbuka. Kami berharap hubungan yang sudah terjalin dapat terus dipelihara demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujar AKBP Refindo Pradikta Rulando.


Kapolres juga mengapresiasi kehadiran para eks napiter dalam kegiatan tersebut. Ia menilai komunikasi yang terjalin dengan baik dapat menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan serta menciptakan lingkungan sosial yang aman, damai, dan harmonis.


Para eks napiter yang hadir turut menyambut baik kegiatan silaturahmi tersebut. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk terus menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan jajaran Polres Seram Bagian Barat.


Suasana pertemuan berlangsung santai dan penuh keakraban. Tidak hanya membahas berbagai hal terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara Kapolres SBB bersama para eks napiter.


Melalui kegiatan ini, Polres Seram Bagian Barat terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Silaturahmi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dan bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. (Rdks) 

Selengkapnya

Diduga Kuat Ada Kongkalikong Terdakwa Dengan Oknum Pengadilan Militer V-20 Ambon, Saksi Perkara Mengaku Baru Dipanggil Malam Sebelum Sidang

September 15, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com — Seorang saksi dalam perkara Nomor 64-K/PM.V-20/AD/VIII/2026 di Pengadilan Militer V-20 Ambon mengaku baru mengetahui dirinya akan dipanggil untuk memberikan kesaksian pada malam sebelum persidangan, Selasa (15/9/2026).


Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/9/2026). Saksi berinisial SP mengaku menerima pemberitahuan melalui WhatsApp sekitar pukul 19.59 WIT, kurang dari 12 jam sebelum jadwal persidangan.


Padahal, berdasarkan jadwal perkara yang tercantum dalam sistem resmi pengadilan, agenda pemeriksaan saksi telah dijadwalkan sejak 3 September 2026. Pada agenda sidang 9 September 2026, tercatat keterangan “para saksi tidak hadir.”


SP mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai agenda persidangan pada 3 maupun 9 September.


“Saya ada di rumah setiap hari, saya tidak pernah keluar daerah. Bahkan orang tua saya juga ada di rumah. Tidak ada yang datang. Tidak ada yang memberi tahu. Baru malam ini saya tahu,” ujar SP.


Menurut SP, surat panggilan disebut telah dikirimkan kepada Kepala Desa Halong sejak 10 September 2026. Namun, ia mengaku tidak pernah dipanggil maupun diberitahu oleh pemerintah desa mengenai surat tersebut.


Pemberitahuan baru diterimanya pada Selasa malam melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya. Pesan tersebut, kata dia, langsung berisi undangan tanpa didahului komunikasi atau penjelasan.


“Tanpa sapaan, langsung mengirim undangan. Untungnya saya membuka HP. Kalau tidak, bagaimana saya tahu?” katanya.


SP mempertanyakan mekanisme pemanggilan tersebut, terutama karena pemberitahuan baru diterimanya beberapa jam sebelum persidangan.


“Kalau seandainya saya tidak ada data bagaimana? Atau saya sedang di pedalaman yang jauh, bagaimana? Apa harus mendadak? Kok semuanya tiba-tiba?” ujarnya.


Ayah SP juga disebut baru mengetahui agenda tersebut setelah menerima telepon sekitar pukul 20.59 WIT.


“Ayah saya juga sedikit kaget ketika diberitahukan lewat telepon. Beliau bingung, sidang apa? Apa semua harus mendadak?” kata SP.


“Sejak tanggal 3 September 2026 tidak ada pemberitahuan sidang yang saya terima. Tanggal 9 September juga saya tidak menerima fisik undangan ataupun pemberitahuan lain,” katanya.


Pemanggilan saksi dalam perkara pidana memiliki tata cara yang diatur dalam hukum acara. Namun, karena perkara tersebut diperiksa di lingkungan peradilan militer, ketentuan mengenai pemanggilan saksi perlu dilihat berdasarkan hukum acara yang berlaku di peradilan militer.


Karena itu, persoalan yang muncul perlu diperjelas, antara lain mengenai kapan panggilan diterbitkan, kepada siapa disampaikan, bagaimana panggilan diteruskan kepada saksi, serta kapan saksi secara nyata menerima pemberitahuan tersebut.


Pengadilan Militer V-20 Ambon juga perlu memberikan penjelasan mengenai status ketidakhadiran saksi pada persidangan 9 September 2026 serta mekanisme pemberitahuan yang dilakukan menjelang sidang 16 September.


Diduga kuat cara ini merupakan strategih pihak pelaku dengan institusi TNI guna mempersulit saksi demi menyelamatkan terdakwa dari kasus yang di lakukan-nya, hal ini tidak boleh di biarkan, tidak ada oknum Anggota TNI yang kenal hukum sehingga jangan permainkan korban dengan strategih dan cara - cara kotor, Panglima TNI dan Pangdam XV/Pattimura diminta menyikapi tegas perilaku oknum TNI yang sengaja menghindar dari perbuatannya dan oknum TNI yang diduga sengaja mengatur semuanya agar terdakwa bisa diselamatkan dari jerat hukum. 


Lebih brengsek lagi ada dugaan kongkalikong antara terdakwa dengan pihak pengadilan militer V-20 Ambon, karena terlihat jelas terdakwa bukan jalani disiplin namun diberi kebebasan komunikasi dengan siapa saja dengan menggunakan Handphon-nya (HP) bahkan terlihat sedang Vidio Coling (VC) dengan seseorang, Sementara secara aturan dan mekanismenya penahanan pada seorang yang berstatus terdakwa tidak diperbolehkan menggunakan HP, pembiaran ini tidak diperbolehkan. 


Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari Pengadilan Militer V-20 Ambon mengenai alasan saksi baru menerima pemberitahuan melalui WhatsApp pada malam sebelum persidangan.


Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait mengenai mekanisme pemanggilan tersebut. (Tim) 

Selengkapnya

Satreskrim Polres SBB Tahan Pria 52 Tahun, Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak di Huamual

September 15, 2026


SBB
, globaltimurnn.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat menahan seorang pria berinisial M (52), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIT, di Rutan Polres SBB.


Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Ref​​indo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBB melakukan serangkaian proses penyidikan terkait perkara yang terjadi di Dusun Lirang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.


“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” jelas Kapolres.


Perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Boyke Nanulaitta. Kapolres menerangkan, perkara ini bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.


Saat itu, tersangka datang ke rumah korban berinisial WN (14) dan memanggil ibu korban dari depan rumah. Namun, karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat, panggilan tersebut tidak mendapat respons.


Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar WN. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang saat itu berada di dalam kamar.


Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban setelah mendengar suara dari dalam kamar. Ibu korban selanjutnya masuk ke kamar dan melihat langsung tersangka bersama WN. 


Setelah kejadian tersebut, WN kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka sebelumnya juga beberapa kali datang ke rumah ketika kedua orang tuanya sedang berada di luar rumah. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sepanjang tahun 2026. Namun, korban tidak lagi mengingat secara pasti tanggal maupun bulan kejadian sebelumnya.


Kapolres menegaskan bahwa Polres SBB memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.


“Kami memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan terus menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegas AKBP Ref​​indo.


Tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 September 2026.


Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. (Tim) 

Selengkapnya

Gubernur Maluku Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Banda 3.700 Hektar dan Penataan Batas Taman Nasional Manusela

September 15, 2026


Jakarta
, globaltimurnn.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendorong pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda serta melakukan rekonstruksi ulang tata batas Taman Nasional Manusela. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).


Forum rapat yang diinisiasi Komisi II tersebut dipimpin Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi bersama para Wakil Ketua dan Anggota Komisi. Rapat turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ossy Dermawan serta para kepala daerah se-Indonesia.


Dalam forum tersebut, Pemprov Maluku memaparkan tiga persoalan agraria mendasar.


Sejak penyerahan dari Kementerian Keuangan pada 1986, pengelolaan aset lahan perkebunan pala seluas 3.700 hektar di Kepulauan Banda masih terkendala kepastian hukum pertanahan dan pemetaan.


“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” beber Hendrik.


Hendrik juga menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan tim khusus oleh Komisi II DPR RI untuk penertiban aset negara.


Terkait Taman Nasional Manusela di Pulau Seram, Hendrik mengharapkan adanya penetapan ulang tapal batas karena kawasan tersebut dinilai telah merangsek masuk ke ruang hidup dan permukiman masyarakat adat. Mengenai hal ini, Hendrik menegaskan pilihannya pada pendekatan yang seimbang.


“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” pinta Hendrik.


Mengingat daratan Maluku hanya 6,4% dari total wilayah dan didominasi status hutan negara, Gubernur juga mendorong adanya pendelegasian sebagian kewenangan pelepasan kawasan hutan kepada gubernur.


“Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan,” tegas Gubernur Maluku. (Rdks) 

Selengkapnya

Menata Hati di Balik Jeruji, Lapas Dobo Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

September 15, 2026


Dobo
, Globaltimurnn.com — Di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, proses pembinaan tidak hanya berbicara tentang aturan dan kedisiplinan. Ada ruang untuk menata kembali hati, memperkuat iman, serta membuka jalan bagi perubahan diri.


Hal itu terlihat dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi warga binaan Lapas Kelas III Dobo, Selasa (15/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Lapas dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada warga binaan sesuai agama dan keyakinan masing-masing.


Pembinaan dilaksanakan bagi warga binaan beragama Kristen maupun Islam dengan melibatkan petugas Bimas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru.


Bagi warga binaan beragama Kristen, pembinaan dilakukan melalui ibadah dan penyampaian renungan. Pesan-pesan yang diberikan diarahkan untuk mendorong warga binaan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan, memahami makna pengampunan, serta membangun kehidupan yang lebih baik dalam keseharian.


Sementara itu, warga binaan Muslim mengikuti pembinaan berupa ceramah keagamaan yang membahas tentang akhlak yang benar. Materi disampaikan langsung oleh petugas Bimas Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru.


Suasana pembinaan tersebut menjadi momentum bagi warga binaan untuk tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga melakukan refleksi terhadap perjalanan hidup mereka.


Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter Jan Lessy, mengatakan pembinaan kerohanian memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kepribadian warga binaan.


Pembinaan bukan hanya bagaimana warga binaan menjalani kehidupan di dalam Lapas, tetapi juga bagaimana mereka mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Melalui pembinaan kerohanian, kami berharap mereka dapat semakin memperkuat keimanan, membangun karakter yang lebih baik, serta menjadikan masa pembinaan ini sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan positif, ujar Pieter.


Menurutnya, perubahan tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Kesadaran untuk memperbaiki diri dapat tumbuh melalui proses sederhana yang dilakukan secara terus-menerus, termasuk melalui penguatan nilai-nilai keagamaan.


Karena itu, Lapas Dobo terus membangun sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru guna memastikan pembinaan kepribadian dapat berjalan secara berkesinambungan.


“Harapan kami, nilai-nilai keagamaan yang diterima selama mengikuti pembinaan dapat menjadi bekal bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, baik selama berada di Lapas maupun ketika nantinya kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat,” tambahnya.


Pembinaan kerohanian di Lapas Dobo pada akhirnya bukan sekadar rutinitas. Di dalamnya terdapat harapan agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk melihat kembali dirinya, memperbaiki kesalahan, dan mempersiapkan langkah baru ketika waktunya kembali ke tengah masyarakat.


Melalui pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan humanis, Lapas Dobo berupaya menjadikan masa menjalani pidana bukan hanya sebagai waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.


Dengan penguatan spiritual, pembentukan karakter, serta dukungan berbagai pihak, proses pemasyarakatan diharapkan mampu melahirkan warga binaan yang memiliki kesadaran diri, kepribadian yang lebih baik, dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Raja dan Mantan Raja Negeri Laimu Mangkir Dari Panggilan Kejati Maluku

September 15, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com — Raja Negeri Laimu, Abdul Kadir Walemuly, dan mantan Raja Negeri Laimu, Abdullah Kumkelo, disebut tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga Senin, 14 September 2026.


Keduanya dipanggil Kejati Maluku untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.


Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Ajid Latuconsina, membenarkan bahwa Abdul Kadir Walemuly dan Abdullah Kumkelo belum memenuhi panggilan tersebut.


“Pemanggilan sudah disampaikan, namun sampai Senin, 14 September 2026, keduanya belum datang memenuhi panggilan,” ujar Ajid Latuconsina saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.


Pemanggilan terhadap keduanya tertuang dalam surat nomor B-900/Q.1.5/Fd.1/09/2026 Pidsus 5A. Surat tersebut dijadwalkan berlaku sejak Senin, 7 September 2026 hingga Senin, 14 September 2026.


Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-19/Q.1/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.


Selanjutnya, penyelidikan kembali diperkuat melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-07/Q.1/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.


Dalam proses tersebut, Abdul Kadir Walemuly selaku Raja Negeri Laimu dan Abdullah Kumkelo selaku mantan Raja Negeri Laimu diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik.


Perkara yang sedang ditelusuri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tanah yang disebut menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui alasan Abdul Kadir Walemuly dan Abdullah Kumkelo tidak memenuhi panggilan Kejati Maluku tersebut.


Wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Raja Negeri Laimu, Abdul Kadir Walemuly, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon biasa.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun respons terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan Kejati Maluku. (Tim) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT