Ambon, Globaltimurnn.com — Di balik ramainya aktivitas sebuah usaha kuliner, terdapat tanggung jawab yang tidak kalah penting dari sekadar melayani konsumen, yakni memastikan setiap limbah yang dihasilkan tidak menjadi persoalan bagi lingkungan.
Prinsip itulah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).
Bersama Tim Penertiban, DLHP mengambil langkah penghentian sementara terhadap operasional Mie Gacoan di Kota Ambon. Langkah tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan air limbah, terutama pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menjelaskan kebijakan tersebut, Rabu (16/09/2026). Ia menegaskan, tindakan pemerintah tidak serta-merta diarahkan pada proses pidana, melainkan dilakukan melalui tahapan penegakan hukum lingkungan yang telah diatur dalam regulasi.
Ada proses yang harus dilalui sebelum sanksi diberikan pada tingkat yang lebih berat.
Dalam penegakan hukum lingkungan, pendekatan ultimum remedium menempatkan pidana sebagai langkah terakhir. Karena itu, pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
DLHP pun telah menempuh tahapan administratif berupa teguran dan Surat Peringatan (SP).
Namun, tahapan tersebut, menurut penjelasan DLHP, belum diikuti dengan tindak lanjut yang diperlukan dari pihak pengelola, terutama berkaitan dengan kewajiban menyediakan atau membangun IPAL yang memenuhi ketentuan.
Persoalan pengelolaan air limbah juga tidak dapat dipisahkan dari ketentuan mengenai baku mutu lingkungan. DLHP menyebut, apabila air limbah yang dibuang melampaui baku mutu dan mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika kewajiban belum dipenuhi setelah tahapan administratif dijalankan, pemerintah kemudian menaikkan tindakan ke tingkat paksaan pemerintah.
Salah satu bentuknya adalah penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas usaha tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga kualitas lingkungan.
Sebab, bagi DLHP, IPAL bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan dokumen. Sistem pengolahan limbah memiliki fungsi penting untuk mengolah air limbah sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Karena itu, pemerintah meminta pengelola Mie Gacoan segera mengambil langkah konkret untuk membenahi sistem pengelolaan air limbah dan memenuhi standar IPAL yang dipersyaratkan.
Pintu untuk melakukan perbaikan masih terbuka.
Namun, operasional usaha belum dapat kembali dilakukan sepanjang kewajiban yang menjadi dasar penerapan sanksi belum dipenuhi.
Dengan demikian, penghentian sementara tersebut bukan dimaknai sebagai penutupan permanen usaha. Kebijakan itu merupakan bagian dari proses penegakan aturan sekaligus kesempatan bagi pengelola untuk melakukan pembenahan.
DLHP memastikan sanksi paksaan pemerintah akan tetap berlaku selama kewajiban pengelolaan limbah belum dipenuhi sesuai ketentuan.
Untuk memastikan perkembangan setelah tindakan tersebut dilakukan, DLHP bersama Tim Penertiban dijadwalkan turun kembali melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026.
Dalam proses tersebut, tim akan melihat perkembangan tindak lanjut yang dilakukan pengelola, termasuk upaya pembenahan terhadap sistem pengolahan air limbah.
Bagi pemerintah, penanganan persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu tempat usaha. Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pertumbuhan kegiatan ekonomi di Kota Ambon tetap berjalan dalam koridor perlindungan lingkungan.
Pertumbuhan usaha membutuhkan ruang untuk berkembang, tetapi pada saat yang sama membawa kewajiban untuk mengelola dampak yang ditimbulkan.
Di sinilah penegakan aturan lingkungan menjadi penting.
DLHP Kota Ambon memilih menjalankan proses secara bertahap, mulai dari teguran, pemberian peringatan, hingga paksaan pemerintah ketika kewajiban belum dipenuhi.
Kini, langkah selanjutnya berada pada pihak pengelola untuk menunjukkan tindak lanjut yang nyata.
Verifikasi pada 19 September akan menjadi salah satu momentum untuk melihat perkembangan pembenahan tersebut.
Pada akhirnya, keberlangsungan sebuah usaha tidak hanya diukur dari ramainya aktivitas ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana tanggung jawab terhadap lingkungan dijalankan.
Karena lingkungan yang terjaga bukan hanya menjadi kepentingan pemerintah, melainkan kepentingan seluruh masyarakat Kota Ambon. (Za)








