globaltimurnn.com

Selasa, 14 April 2026

Naik Satu Tingkat, 19 Pegawai Lapas Namlea Disematkan Pangkat Baru

April 14, 2026

Foto : Naik Satu Tingkat, 19 Pegawai Lapas Namlea Disematkan Pangkat Baru

Namlea
, Globaltimurnn.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menggelar upacara penyematan pangkat baru bagi 19 pegawai yang diselenggarakan di Aula Lapas, Selasa (13/04/2026). 


19 pegawai tersebut diantaranya diberikan kepada 9 orang yang dinaikkan pangkat dari Pengatur Muda Tk. I (II/b) menjadi Pengatur (II/c) dan 10 orang pegawai dari Pengatur Muda (II/a) ke Pengatur Muda Tk. I (II/b) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menyampaikan penyematan tanda pangkat kepada jajarannya tersebut merupakan bagian sistem berjenjang bagi pegawainya yang telah memenuhi kriteria dan telah melaksanakan tugasnya dengan optimal serta masa tugas dan pengabdian yang dijalani. 


“Kami ucapkan selamat kepada pegawai yang pangkatnya telah naik satu tingkat dan ini adalah salah satu bentuk pendewesaan dari pengalaman dan sepak terjang karir yang telah dijalani selama bertugas di Lapas Kelas III Namlea. Pangkat yang baru adalah bagian dari motivasi untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.


Ia juga menekankan agar dalam bertugas selalu beprinsip dan berdasarkan core values Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA). “Tetap berpegang teguh dengan tata nilai dan prinsip-prinsip dasar organisasi dalam bertugas. Dengan pangkat baru, maka tanggung jawab juga akan makin besar, oleh karena itu tetap jaga standar etika dan profesionalitas,” tegas Marasabessy.  


Sementara itu, Kepala Urusan Tata Usaha, Y. H. Tomasoa, menjelaskan pegawai yang dinaikan pangkat pada kesempatan ini masing-masing telah bertugas 4 tahun hingga 8 tahun 4 bulan sehingga sudah memenuhi syarat untuk diusulkan kenaikan pangkat. “9 orang diantaranya merupakan angkatan yang telah bertugas sejak 2017 dan 10 orang lainnya merupakan pegawai yang bertugas sejak 2022. Kami usulkan berdasarkan masa tugas dan penilaian yang telah dilakukan sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” tuturnya. (Za)

Selengkapnya

Perkuat Pengawasan, Satops Patnal Lapas Wahai Sidak Wartelsuspas

April 14, 2026

Foto : Perkuat Pengawasan, Satops Patnal Lapas Wahai Sidak Wartelsuspas

Wahai
, Globaltimurnn.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus berkomitmen menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan. Untuk itu, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) gelar inspeksi mendadak (sidak) di area Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), Selasa (14/04/2026). Ini merupakan komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas komunikasi yang disediakan bagi Warga Binaan digunakan sesuai aturan yang berlaku.


‎Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menegaskan kegiatan ini merupakan instrumen deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan sarana komunikasi oleh Warga Binaan.  "Kami berkomitmen untuk menutup celah sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkoba maupun penipuan melalui alat komunikasi. Wartelsuspas harus murni digunakan untuk melepas rindu dengan keluarga, bukan untuk hal-hal yang melanggar hukum," tegasnya.


‎Senada, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertibam (Kamtib), Usman Bakri, menekankan pengawasan di area Wartelsuspas akan dilakukan secara berlapis. Hal ini agar tidak ada celah bagi Warga Binaan untuk melakukan kontak dengan pihak luar di luar jam operasional yang telah ditentukan.


"Kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengamanan untuk melakukan kontrol rutin secara berkala ke area Wartelsuspas. Setiap Warga Binaan yang menggunakan fasilitas ini wajib melalui prosedur pemeriksaan dan didampingi petugas. Keamanan adalah harga mati dan kami tidak akan menoleransi adanya penggunaan alat komunikasi ilegal di blok hunian," tegas Usman.


‎Menanggapi aksi sigap jajaran Lapas Wahai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah preventif yang dilakukan Satops Patnal. “Integritas petugas di area layanan sensitif seperti Wartelsuspas adalah kunci. Jangan sampai fasilitas yang disediakan negara untuk hak Warga Binaan justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Pengawasan ketat seperti ini harus menjadi standar tetap di seluruh Lapas dan Rutan," ungkapnya.


Dalam sidak tersebut, Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran atau perangkat ilegal. Kondisi jaringan dan administrasi pencatatan kunjungan telepon dinilai tertib dan berjalan sesuai prosedur. Kegiatan diakhiri dengan pemberian pengarahan kepada petugas pengelola Wartelsuspas agar tetap konsisten dalam melakukan pengawasan melekat demi menjaga stabilitas kamtib di Lapas Wahai.(Za)

Selengkapnya

DPO Terpidana Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku

April 14, 2026

Foto : DPO Terpidana Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan, Fadila Marasabessy, terpidana kasus Narkotika jenis sabu yang kabur dari hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Mahkamah Agung RI. 


Wanita berusia 33 tahun ini ditangkap saat berada di counter handphone yang berlokasi di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4/2026), sekira pukul 20.00 Wit. 


“Saya bersama Tim Tabur, mengamankan DPO Terpidana saat sedang berjualan di counter hp miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy. Ia terjerat kasus Narkotika jenis sabu," ungkap Kasi V, Hasan M Tahir selaku Ketua Tim Tabur Kejati Maluku. 


Tahir menerangkan bahwa terpidana Fadila masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, pada 16 April 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun. 


Fadila awalnya di vonis Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, terpidana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setempat, yang vonisnya itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Ambon. 


“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 (dua) tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 (dua) bulan," jelas Tahir. 


Tahir mengatakan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana. Terpidana juga sadar dan mengakui perbuatannya, serta  hukuman penjara yang belum dijalaninya. 


“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga, di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara," tandasnya.


Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tangkap Buron, menekankan tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran. (Rdks) 

Selengkapnya

Tak Kunjung Rampung, Audit Kasus Dugaan Korupsi ADD/DD Negeri Ulath, Diduga Mengendap Di APIP, Kinerja APIP Di Pertanyakan

April 14, 2026

Foto : Tak Kunjung Rampung, Audit Kasus Dugaan Korupsi ADD/DD Negeri Ulath, Diduga Mengendap Di APIP, Kinerja APIP Di Pertanyakan

Malteng
, Globaltimurnn.com - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana desa Negeri Ulath yang di laporkan masyarakat ke cabang kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kini mengendap di meja APIP Kabupaten Maluku Tengah kurang lebih sejak Oktober 2025 lalu, hingga kini hampir setahun sudah tak kunjung rampung. 


Hal ini diketahui atas informasi pihak Kejaksaan cabang ambon di Saparua Asmin Hanja. SH. MH yang mengungkapkan bahwa" Pihaknya telah menyerahkan dokumen dugaan kasus tersebut sejak Oktober 2025 hingga saat ini tak kunjung balik. Ucapnya pada salah satu group Whatsapp Maluku Tengah 


Dikatakan-nya" Saya sudah ajukan perhitungan KN ke APIP Malteng sejak bulan Oktober 2025, tapi tim APIP masih proses hitungan audit investigasi belum rampung. Sebutnya


Menurutnya" Raja Negeri Ulath sudah jadi target tim APIP Malteng, sementara pihak APIP lewat kepala inspektorat Kabupaten Malteng Latif Ohorela yang di hubungi media ini belum memberikan keterangan apapun. 


Masyarakat terus mendesak APH agar secepatnya bertindak agar Raja Ulath dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya sehingga gak masyarakat harus kembali kepada masyarakat karena itu hak masyarakat. 


Bupati Malteng pun didesak untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat Malteng yang dinilai lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Maluku Tengah, ada apa dengan inspektorat, erlu dipertanyakan kinerjanya ada apa? (***) 


Selengkapnya

Serbu Kantor Negeri Ullath, Dan Palang Kantor, Warga Desak Raja Harus Mundur

April 14, 2026

Foto : Serbu Kantor Negeri Ullath, Dan Palang Kantor, Warga Desak Raja Harus Mundur

Saparua
, Globaltimurnn.com - Ratusan Warga Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi penyegelan kantor pemerintahan desa sekaligus mendesak Kepala Pemerintah Negeri atau Raja Ullath Hans. M. Nikijuluw untuk mundur, baik secara hormat maupun melalui pemberhentian tidak hormat.


Aksi tersebut berlangsung pada Senin (13/4/2026) di halaman Kantor Negeri Ullath, disaksikan langsung oleh Raja Ullath, Ketua Saniri Negeri, serta Camat Saparua Timur.


Sekitar 500 warga terlibat dalam aksi tersebut, Mereka menyatakan kekecewaan terhadap kinerja kepala pemerintahan yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.


Raja Ullath kami nilai gagal mengelola Anggaran Desa 2025, Kenyataannya adalah Anggaran Tahun 2025 yang dicairkan hanyalah Dana Desa Tahap 1 2025, Sementara Tahap selanjutnya tidak berhasil dicairkan," tutur dia.


Sementara itu Aktivis Persaudaraan Indonesia Timur Yoppy Beilohy mengatakan masyarakat juga menilai kepala pemerintahan tidak menjalankan tugas secara optimal karena kerap meninggalkan tanggung jawab dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas.


Juga belum adanya kejelasan terkait proses administrasi pengajuan anggaran tahun 2026, meski sudah memasuki bulan April," sambung dia.


Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Saniri Negeri selaku perwakilan warga untuk segera menindaklanjuti tuntutan ini ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. (***) 

Selengkapnya

Gubernur Maluku Buka Musrenbang RKPD 2026: Masuki Fase Percepatan dan Penguatan Sinergitas

April 14, 2026

Foto : Gubernur Maluku Buka Musrenbang RKPD 2026: Masuki Fase Percepatan dan Penguatan Sinergitas

Ambon
, Globaltimurnn.com – Gubernur Maluku secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku tahun 2026. (Selasa,  14 April 2026)


Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa tahun ini merupakan fase percepatan setelah sebelumnya melewati fase konsolidasi untuk meletakkan fondasi pembangunan.


Gubernur menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan program pembangunan menjawab kebutuhan riil masyarakat. 


Di tengah dinamika kondisi global dan perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada ruang fiskal daerah, Gubernur menginstruksikan jajaran pemerintah untuk bekerja lebih cerdas dan inovatif.


“Keterbatasan bukan alasan untuk menyerah. Inilah momentum untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, akademisi, hingga seluruh elemen masyarakat," tegas Gubernur.


Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan sejumlah capaian positif indikator makro pembangunan Maluku sepanjang tahun 2025. Pertumbuhan Ekonomi mencapai 5,44% pada triwulan IV 2025, melampaui rata-rata nasional sebesar 5,39%. 


Angka kemiskinan turun dari 15,34% (Maret 2025) menjadi 15,25% (September 2025). Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 74,69 poin, yang menempatkan Maluku pada kategori "Tinggi". 


Maluku berhasil keluar dari zona merah dan masuk ke zona hijau dalam penilaian MCP KPK RI tahun 2025. Selain itu, daerah ini meraih predikat Badan Publik Informatif serta penghargaan SPM Awards 2025.


Pemerintah Provinsi terus mengawal kemajuan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Blok Masela, Bendungan Wayapo, dan Maluku Integrated Port. Program pendukung lainnya seperti makan bergizi gratis, rumah layak huni, dan kampung nelayan Merah Putih juga terus diakselerasi untuk memperkuat konektivitas ekonomi.


“Penghargaan yang kita raih bukanlah tujuan akhir, melainkan pemicu untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (V374) 

Selengkapnya

Viral,,,Istri Ancam Laporkan V. P Ke Polisi, Diduga VP Terlantarkan Keluarga Dan Cemari Nama Baik Istri Di Medsos

April 14, 2026

Foto : Viral,,,Istri Ancam Laporkan V. P Ke Polisi, Diduga VP Terlantarkan Keluarga Dan Cemari Nama Baik Istri Di Medsos

Ambon
, Globaltimurnn.com - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial V.P., yang bertugas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, menjadi sorotan publik setelah diduga menelantarkan istri dan anak-anaknya, serta melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, V.P. disebut telah meninggalkan keluarganya tanpa memberikan nafkah yang layak. Meski sempat memberikan uang, tindakan tersebut diduga tidak konsisten karena uang yang diberikan kemudian diambil kembali.


Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga menyampaikan pernyataan kontroversial kepada pihak keluarga, bahwa dirinya akan menikah lagi apabila dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan berencana meninggalkan istri-nya.


Permasalahan semakin memanas ketika V.P. diduga mengunggah sejumlah konten di akun media sosial pribadinya yang mempermalukan istrinya. 


Dalam unggahan tersebut, ia membuat narasi yang menuduh sang istri berselingkuh, meskipun tidak terdapat bukti yang jelas.


Lebih lanjut, oknum tersebut juga diduga mengedit foto istrinya seolah-olah bersama pria lain yang tidak dikenal, lalu menyebarkannya ke publik. 


Tindakan ini dinilai sebagai upaya membangun opini negatif dan merusak reputasi korban di ruang digital.


Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat karena dinilai tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait penelantaran keluarga dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Istri Sah V. P mengancam akan bawa persoalan tersebut ke Polisi karena merasa di permalukan di medsos dengan tudingan tanpa fakta. 


Kasat pol PP dan Bupati diminta segera ambil sikap tegas terhadap oknum satpol PP yang bermoral bobrok tersebut, lebih kayak lagi di pecat. 


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tindakan tersebut. (***) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT