globaltimurnn.com

Kamis, 23 Juli 2026

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Tahun 2026, Diikuti Secara Virtual Kajati Maluku Bersama Jajaran

Juli 23, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., beserta para Pejabat Utama dan seluruh warga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Maluku mengikuti Perayaan Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 Tahun 2026 melalui sarana Zoom Meeting yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu (22/7/2026).


Kegiatan syukuran tersebut juga dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Maluku, Ny. Yuyun Rudy Irmawan, Wakil Ketua IAD Wilayah Maluku, Ny. Dewi Anwar, beserta para Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Maluku. Perayaan syukuran secara virtual yang dipusatkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menegakkan hukum berdasarkan keadilan dan hati nurani. Jaksa Agung mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat yang selama ini berhasil dibangun merupakan amanah yang harus terus dijaga dengan penuh tanggung jawab.


Dalam arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk memperteguh komitmen, merapatkan barisan, serta tidak mudah goyah menghadapi berbagai ujian yang tengah dihadapi institusi. Menurutnya, introspeksi diri dan pembenahan secara berkelanjutan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan cerminan kedewasaan, tanggung jawab, dan komitmen untuk terus menjadi institusi yang lebih baik.


Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai moral dan ajaran agama dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menjaga konsistensi antara perkataan dan perbuatan sebagai wujud nyata integritas insan Adhyaksa.


Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan menangani setiap perkara yang telah dilimpahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, khususnya perkara yang ditangani oleh Tim 9, secara profesional, tegas, objektif, dan transparan. Selain itu, seluruh insan Adhyaksa diminta untuk terus melanjutkan penanganan perkara-perkara strategis dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan supremasi hukum.


Di bidang pelayanan publik, Jaksa Agung juga menginstruksikan agar seluruh jajaran meningkatkan keterbukaan informasi serta memperkuat komunikasi publik guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Tidak kalah penting, beliau mengajak seluruh Korps Adhyaksa untuk terus menjaga persatuan, kekompakan, dan soliditas organisasi dengan senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Satya Adhi Wicaksana sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan pengabdian.


Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan semangat kepada seluruh insan Adhyaksa dengan menyerukan, "Jayalah Adhyaksaku, Jayalah Kejaksaan Republik Indonesia, dan Jayalah Indonesia."


Usai sambutan Jaksa Agung, rangkaian Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 dilanjutkan dengan siraman rohani yang disampaikan oleh Ustadz Maulana, yang sekaligus memimpin doa bersama bagi seluruh keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia. Suasana penuh khidmat dan rasa syukur semakin terasa dengan dilaksanakannya pemotongan tumpeng secara serentak sebagai simbol rasa syukur atas pengabdian Kejaksaan kepada bangsa dan negara selama 66 tahun.


Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 menjadi momentum untuk semakin memperkuat semangat pengabdian, menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkokoh soliditas seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Rdks) 

Selengkapnya

Pidum Kejari Malra Resmi Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Tipikor 4 Tersangka, Kasus Jalan Danar - Tetoat Tahun Anggaran 2023

Juli 23, 2026


Malra
, globaltimurnn.com - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, hari ini resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, pada Kamis (23/7/2026).


Pelaksanaan Tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dilimpahkan oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, bersama jajaran penyidik, dan diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Richard Lawalata, S.H., M.H.


Dalam perkara tersebut, Penyidik menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum, yaitu:

1. "IU", selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku;

2. "MT", selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

3. "RWT", selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan

4. "NP", selaku Direktur CV. Jusren Jaya selaku penyedia jasa.


Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sebesar Rp2.840.502.974,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).


Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Nomor: 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025.


Setelah seluruh rangkaian administrasi Pelimpahan Tahap II selesai dilaksanakan, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT, Penuntut Umum secara resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, masing-masing:

- Nomor: PRIN-328/Q.1.19/Ft.2/07/2026;

- Nomor: PRIN-331/Q.1.19/Ft.2/07/2026;

- Nomor: PRIN-332/Q.1.19/Ft.2/07/2026; dan

- Nomor: PRIN-334/Q.1.19/Ft.2/07/2026,

seluruhnya tertanggal 23 Juli 2026.


Sebelumnya, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Namun, setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum pada Tahap II, Penuntut Umum memandang perlu melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun penempatan penahanan terhadap para tersangka adalah sebagai berikut :

- Tersangka "MT" dan "NP" ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026.

- Tersangka "IU" dan "RWT" ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026.


Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Maluku. (V374) 



Selengkapnya

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Juli 23, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan pekerjaan pemeliharaan Jalan Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2026 sebesar Rp1 Miliar. 


Saat ini, proses pelaksanaan proyek tersebut memasuki tahap penyiapan dokumen, sebelum dilelangkan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Ambon, Wendy Sahusilawane mengatakan, mekanisme pengadaan yang digunakan, untuk pekerjaan tersebut adalah sistem mini kompetisi, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Kegiatan pemeliharaan Jalan Bentas sudah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1 miliar. Saat ini kami sedang menyiapkan dokumen, untuk pelaksanaan lelang dengan menggunakan sistem mini kompetisi," kata Wendy kepada Tim Media Center di Ambon, Kamis (23/7/2026).

 

Menurutnya, penerapan sistem mini kompetisi merupakan hal baru di lingkungan Pemkot Ambon. Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh tahapan pengadaan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

 

Ia menjelaskan, pengumuman lelang ditargetkan sudah dapat dilakukan paling lambat pada Senin pekan depan. 


Setelah proses lelang berjalan, tahapan penandatanganan kontrak diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar empat hari, apabila seluruh proses berjalan lancar.

 

"Kalau tidak ada kendala, maka pada minggu kedua Agustus pekerjaan pemeliharaan Jalan Bentas sudah bisa mulai dilaksanakan di lapangan," ujarnya.

 

Wendy berharap, seluruh proses pengadaan dapat berlangsung sesuai jadwal, sehingga pekerjaan pemeliharaan dapat segera dikerjakan untuk meningkatkan kondisi infrastruktur jalan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintasi ruas Jalan Bentas. (Rdks) 

Selengkapnya

Kurang Lebih 6 Jam, Jalan Lintas Seram Di Hatusua Di Blokade, Akhirnya Berhasil Dibuka TNI, Polri

Juli 23, 2026


Hatusua
, globaltimurnn.com - Kurang lebih enak jam jalan lintas Seram tepatnya Desa Hatusua, sejak sekitar pukul 17 : 30 Wit, diblokade warga masyarakat Desa Hatusua, sebanyak lima titik. Kamis 23/07/2026


Dari informasi yang diterima media ini, terjadi pemasangan jalan oleh Masyarakat Desa Hatusua itu karena kesal dengan perilaku dan perbuatan tidak terpuji yang di lakukan masyarakat Desa Waipirit kepada beberapa warga masyarakat Hatusua saat beraktifitas dalam pekerjaan mencari nafkah di sekitar lokasi pelabuhan Waipirit siang tadi. 


Sumber informasi menyampaikan bahwa" Ada perilaku yang tidak terpuji yang sengaja di lakukan oleh warga masyarakat Desa Waipirit kepada masyarakat Desa Hatusua. 


Dari peristiwa itulah, masyarakat Desa Hatusua naik pitam, geram dan akhirnya meluapkan emosi mereka lewat pemalangan jalan. 


Upaya mediasi pun dilakukan dia Kapolsek dalam hal ini Kapolsek Kairatu Barat, Kapolsek Kairatu, Danramil Kairatu, Kasat Reskrim Polres SBB, Kasat Sabhara Polres SBB, Kasat Intel Polres SBB serta PJU Polres SBB lain-nya di dampingi personel TNI, Polri dari Polres SBB dan Batalyon. 


Selama kurang lebih satu jam, upaya mediasi yang dilakukan petinggi - petinggi TNI, Polri akhirnya blokade jalan pun berhasil dibuka. 


Pemalangan jalan di buka dengan janji pelaku akan segera ditangani oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini Polsek Kairatu. (***) 


Selengkapnya

Bentrok Dengan Warga Waipirit, Masyarakat Hatusua Blokade Jalan Lima Titik

Juli 23, 2026


Hatusua
, Globaltimurnn.com - Masyarakat Desa Hatusua naik pitam geram dengan satu permasalahan yang terjadi di Desa Waipirit tepatnya disekitar lokasi pelabuhan penyebrangan kapal Fery Waipirit - Hunimua.


Hal tersebut memicu amarah masyarakat Desa Hatusua, dan mulai blokade jalan, sebanyak lima lokasi Pemalangan jalan di Desa Hatusua, sejak sore tadi hingga malam ini.


Dari informasi yang diterima media ini, masyarakat Hatusua geram karena ada beberapa masyarakat Hatusua yang bekerja di Waipirit sekitar lokasi pelabuhan sering di sakiti dengan kata kata hinaan, bahkan diusir dari lokasi pelabuhan.


Dari kejadian yang sudah berulang kali itulah membuat masyarakat Hatusua naik pitam dan lansung melakukan blokade jalan sebanyak lima Pemalangan di lokasi berbeda. Kamis 23/07/2026


Dua Kapolsek turun lansung ke lokasi baik Kapolsek Kairatu maupun Kapolsek Kairatu Barat bahkan personel Polres SBB, guna melakukan mediasi namun masyarakat tetap ngotot tidak akan membuka blokade.


Satu tuntutan masyarakat Hatusua hanyalah tangkap beberapa pelaku pembuat onar yang berulang kali melakukan perbuatan menyakitkan, mengusir dan menghina masyarakat Hatusua.


Opaya mediasi yng di lakukan Kapolsek Kairatu Barat Ipda. Steven Ette berhasil membuka empat blokade jalan yang di lakukan masyarakat dengan menggunakan bongkahan kayu dan menebang pohon - pohon disekitar pinggiran jalan serta membakar ban bekas.


Blokade terakhir tepatnya jembatan tengah kampung Hatusua, tidak diinginkan masyarakat untuk membuka, upaya Polisi pun belum berhasil karena masyarakat tetap menolak. 


Akibat lima titik blokade jalan yang di lakukan masyarakat Hatusua guna menuntut keadilan, arus lalu lintas menjadi macet, terjadi antrian panjang. 


Masyarakat terus naik pitam dan geram, karena tuntutan masyarakat tidak dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. (***)


Selengkapnya

Rabu, 22 Juli 2026

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐇𝐚𝐥𝐦𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐞𝐣𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐢𝐧𝐨𝐝𝐞 𝐈𝐬𝐭𝐢𝐦𝐞𝐰𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐆𝐌𝐈𝐇

Juli 22, 2026


Tobelo
, Globaltimurnn.com – Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si bersama Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad, S.Ag., M.Pd turut hadir dan memberikan dukungan penuh dalam pembukaan Sidang Sinode Istimewa Bersama Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH). Kegiatan berlangsung Kamis (23/7/2026) pukul 09.05 WIT di Gereja Pusat GMIH Jemaat Imanuel Gamsungi dengan tema "Hendaklah Mereka Menjadi Satu". 

 

Dalam sambutannya, Bupati Piet Hein Babua menegaskan momen ini merupakan amanat bersama yang memiliki makna sangat besar bagi perjalanan persatuan umat dan kehidupan bermasyarakat di Halmahera Utara.

 

"Selaku Pemerintah Daerah, kami nyatakan kesiapan mendukung sepenuhnya proses penyatuan ini. Pemerintah menjamin keamanan, ketertiban, dan suasana yang kondusif agar sidang berjalan aman, damai, dan lancar," ujarnya.

 

Bupati juga mengajak seluruh elemen hadir untuk mengedepankan kerendahan hati dan saling menghargai:

 

"Jadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan alasan perpecahan. Kerinduan kita sama: hidup dalam kebersamaan. Pemerintah tidak akan membiarkan proses ini berjalan sendiri, kami senantiasa hadir mendampingi demi tujuan bersama."

 

Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk bekerja secara profesional dan mendukung kelancaran sidang sesuai aturan.

 

"Mari laksanakan sidang ini dengan hati damai, sukacita, dan kasih. Singkirkan hal yang memecah belah, utamakan rekonsiliasi. Kami berharap forum ini lahirkan keputusan terbaik, menjadikan GMIH semakin bersatu, kuat, dan berkat bagi Maluku Utara," tambahnya. 

 

Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad turut mendampingi dan menyambut positif langkah bersejarah ini. Kehadiran keduanya menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan mendukung kemajuan kehidupan bergereja di daerah.

 

Turut hadir Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, Dirjen Bimas Kristen Luksen James Mayor, Sekum PGI Pdt. Darwin Darmawan, jajaran TNI-Polri, serta sekitar 1.400 peserta sidang dan tamu undangan.

 

Acara pembukaan ditandai pemukulan gong sakral, berakhir pukul 12.50 WIT dengan lancar, dilanjutkan rapat pembahasan. (𝐆𝐈𝐎). 

Selengkapnya

Semarak HUT Kota Ambon ke-451, Besok Pemkot Gelar Penanaman Gadihu

Juli 22, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Panitia HUT akan melaksanakan kerja bakti sekaligus penanaman pohon Gadihu/Puring (Codiaeum variegatum) di sejumlah area publik dalam wilayah Kota Ambon.


Kegiatan tersebut diawali dengan Apel Bersama yang akan dilaksanakan pada Jumat (24/07/2026) besok pukul 07.00 WIT hingga selesai, bertempat di Halaman Apel Balai Kota Ambon.


"Kegiatan kerja bakti dan penanaman Gadihu ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-451 Kota Ambon yang mengusung tema “Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju.” ungkap Ketua Panitia HUT Kota, Christian Tukloy, Kamis (23/07/26) di Balai Kota.


Melalui kegiatan tersebut, lanjutnya,  Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, memperindah lingkungan, serta meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kota Ambon.


"Penanaman Gadihu di area publik diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penghijauan dan penataan lingkungan kota, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan Ambon sebagai kota yang bersih, indah, asri, sehat, dan nyaman," tandasnya.


Sebelumnya, dalam pencanangan HUT ke-451 Kota Ambon, Pemkot Ambon telah menetapkan tema “Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju” sebagai bentuk komitmen untuk mendorong partisipasi seluruh masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan hidup.


Rangkaian HUT juga mencakup agenda penanaman ribuan anakan Gadihu dan tanaman produktif di wilayah Kota Ambon.


Pemkot Ambon berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Kota Ambon, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT