
Foto : Berkas Perkara Penganiayaan Anak Oleh Litao Alias La Lita Dinyatakan Lengkap Oleh JPU
Kendari, Globaltimurnn.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur dengan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepastian tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan," kata Dir Reskrimum Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
Polda Sultra menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak semua pihak.
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik, mengingat peristiwa tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi dan melibatkan tersangka yang diketahui merupakan anggota DPRD aktif. Dengan masuknya perkara tersebut ke tahap selanjutnya, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. (V374)














