globaltimurnn.com


Jumat, 27 Februari 2026

Rampas Handphone Wartawan Saat Peliputan Sidang Lapangan, Sutarno Pelaku Menghalangi Wartawan Diancam Hukuman Berat

Februari 27, 2026

Foto : Sutarno pelaku perampasan handphone Wartawan Di Pulau Buru saat meliput

Buru
, Globaltimurnn.com - Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negri ( PN ) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sempat terganggu dengan insiden tak terduga yang dilakukan oleh seorang oknum masyarakat bernama Sutarno, yang merampas handphone wartawan yang sedang meliput sidang terkait kasus penerbitan sertifikat ganda milik Bambang Setiawan. Sabtu, 28/02/2026


Sidang tersebut membahas kasus sertifikat ganda milik Bambang Setiawan Nomor 519 tahun 1986, BPN Kabupaten Buru mengeluarkan Sertifikat pada tahun 2011, nama Bambang Setiawan Nomor 519 namun objek gambar tidak sama atau berbeda, dan saat ditanya warkanya BPN tidak bisa menunjukkan, Sehingga Kundari Setiawan selaku ahli waris dari Almarhum Bambang Setiawan merasa keberatan dan menggugat pihak BPN Kabupaten Buru di Pengadilan Negri ( PN ) Namlea. 


Setelah melalui sidang ruangan beberapa kali, pada hari Jumat PN Namlea menggelar sidang lapangan bertempat di desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.


Kejadian bermula saat seorang jurnalis Solihun sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis dengan melakukan peliputan sidang terbuka dilapangan dengan terlebih dahulu mohon izin dari hakim, tiba - tiba Sutarno menghampiri dan melarang serta merampas handphone milik jurnalis Solihun yang sedang dipakai untuk meliput.


Aksinya merampas handphone wartawan tersebut jelas melanggar UU Pers 1999, Pasal - pasal yang dilanggar antara lain :

* Pasal 18 UU Pers 1999 : "Pemberitahuan dan pemberitaan pers tidak dapat dipidana"

* Pasal 19 UU Pers 1999 : "Wartawan berhak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi"

Ancaman hukuman bagi Sutarno adalah :

* Pasal 18 ayat ( 1 ) UU Pers 1999 : "Setiap orang yang dengan sengaja menghalang - halangi atau mengganggu kegiatan Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta"

* Pasal 20 UU Pers 1999 : "Setiap orang yang merampas, merusak atau menghilangkan barang milik wartawan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar"


Insiden ini menjadi perhatian serius masyarakat dan kalangan pers, menuntut keadilan dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Informasi ini diterima Redaksi Globaltimurnn.com di ambon lewat pesan Whatssap salah satu wartawati media online Anny dari pulau Buru. 


Dari informasi yang di sampaikan itulah sejumlah wartawan di Provinsi Maluku dari organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Online Wilayah Maluku (PW IWO) secara tegas meminta Polisi Polres Buru untuk menindaklanjuti laporan-nya secara tegas sesuai prosedur dan UU yang berlaku terkhusus pada UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (V374) 

Selengkapnya

Ketua PW IWO Maluku Kecam Keras Perbuatan Oknum Tidak Bertanggung jawab Halangi Dan Lecehkan Jatuh Diri Wartawan Di Buru Saat Bertugas

Februari 27, 2026

Foto : Ketua PW IWO Maluku Kecam Keras Perbuatan Oknum Tidak Bertanggung jawab Halangi Dan Lecehkan Jatuh Diri Wartawan Di Buru Saat Bertugas 

Ambon
, Globaltimurnn.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pimpinan Wilayah Maluku, Karel Soukota, BA, mengutuk keras tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga dugaan pelecehan fisik yang menimpa dua orang jurnalis, Suparni dan Solihun, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Kamis (27/2/2026


Menanggapi insiden tersebut, Karel Soukota menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:

1. Pelanggaran Terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

IWO Maluku menegaskan bahwa tindakan saudara berinisial STR yang menghalangi kerja jurnalis dengan cara merampas paksa telepon genggam milik Solihun adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. 


Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

2. Mengutuk Keras Dugaan Pelecehan Fisik

Kami sangat menyesalkan dan mengecam tindakan arogan pelaku yang diduga melakukan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap wartawati Suparni. 


Tindakan mendorong hingga mengenai bagian vital (dada) korban bukan hanya bentuk intimidasi, melainkan pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat perempuan yang tidak bisa ditoleransi.

3. Desakan Kepada Polres Buru

IWO Maluku meminta Kapolres Buru untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam memproses laporan yang telah diajukan oleh saudari Suparni. Kami mendesak agar pelaku segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera.

4. Pers Adalah Pilar Demokrasi

Peristiwa di Desa Savana Jaya saat peliputan sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri Namlea ini menjadi rapor merah bagi perlindungan pers di Maluku. 


"Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan bertaruh nyawa untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika jurnalis saja bisa diperlakukan semena-mena di hadapan aparat/lembaga hukum (saat sidang), maka ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita. Tegas Karel Soukota

5. Solidaritas Sesama Jurnalis

IWO Maluku menyatakan dukungan penuh kepada rekan-rekan wartawan di Kabupaten Buru dan mengapresiasi langkah cepat DPD KWRI Kabupaten Buru yang turut mengawal kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

Penutup :

Keamanan jurnalis adalah tanggung jawab bersama, Tidak boleh ada ruang bagi premanisme terhadap pers di tanah Maluku. (V374) 



Selengkapnya

Korvei Gerakan ASRI 2026, Ratusan Peserta Bersihkan Area Pelabuhan Tobelo

Februari 27, 2026

Foto : Korvei Gerakan ASRI 2026, Ratusan Peserta Bersihkan Area Pelabuhan Tobelo

Tobelo
, Globaltimurnn.com – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan kegiatan Korvei Gerakan ASRI 2026 pada Sabtu (28/2/2026). Di area Pelabuhan Tobelo, Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.


Kegiatan ini mengusung tema “Gerakan Kolaborasi Nasional ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah)” sebagai tindak lanjut arahan Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Pusat dan Daerah di Sentul, 2 Februari 2026, terkait Gerakan Nasional Indonesia ASRI. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor: P.509/A/PLB.2.2/02/2026.


Ratusan peserta terlibat dalam kegiatan ini, terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN, pihak swasta, pelajar, Tim Satgas Marahai, serta masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekda Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, M.TP; Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L. Gaol, SE., MM; Kajari Halmahera Utara Bambang Sunoto, SH., MH; Kasat Sabhara Polres Halut Iptu Rojiono Tjuluku; Fuel Terminal Manager PT Pertamina (Persero) wilayah Kupa-Kupa Sutrisno; perwakilan PT Nusa Halmahera Minerals Dodi Panudu; perwakilan PT NICO Alex; para camat; serta unsur TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara, Yudihard Noya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Presiden terkait penanganan dan pembersihan sampah. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rakornas yang diikuti sebelumnya, Indonesia masih termasuk dalam tujuh negara dengan persoalan sampah yang serius di dunia.


“Kegiatan ini akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen daerah dalam mendukung Gerakan ASRI. Kami juga telah menyiapkan keranjang sampah yang akan dibagikan ke seluruh instansi untuk mendukung pengelolaan sampah,” ujarnya.


Sementara itu, Sekda Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, M.TP menegaskan bahwa keterlibatan seluruh pihak merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Halmahera Utara yang bersih, sehat, dan indah.


Menurutnya, dalam momentum bulan suci Ramadan, kebersihan menjadi bagian dari nilai keimanan yang harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa ASRI memiliki makna Aman, Sehat, Rapi, dan Indah, yang mencerminkan kondisi lingkungan yang tertib, nyaman, dan memiliki daya tarik.


“Melalui kegiatan ini, kita ingin menunjukkan bahwa Tobelo Marahai adalah Tobelo yang bersih dan indah, sehingga masyarakat maupun tamu yang datang dapat merasakan kenyamanan,” ungkapnya.


Sekda juga mengharapkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadwalkan satu hari dalam sepekan untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing sebagai upaya membangun budaya kebersihan secara berkelanjutan. 


Secara umum, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan pelabuhan sebagai akses utama aktivitas masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, instansi terkait, serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah demi terciptanya wilayah yang nyaman dan berkelanjutan. (𝐆𝐈𝐎)

Selengkapnya

64 Anak Muda Ambon Terbang ke Bali! Kolaborasi Pemkot-Ambon & Alfamart Buka Jalan Usir Pengangguran

Februari 27, 2026

Foto : 64 Anak Muda Ambon Terbang ke Bali! Kolaborasi Pemkot-Ambon & Alfamart Buka Jalan Usir Pengangguran

Ambon
, Globaltimurnn.com – Sebanyak 64 tenaga kerja asal Ambon resmi diberangkatkan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk meraih kesempatan kerja dan mengikuti pelatihan bersama PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart Group) di Bali. Acara pelepasan berlangsung meriah di Aula Balai Kota Ambon pada Jumat (27/02/2026).

 

Para calon karyawan ini merupakan bagian dari 88 orang yang lolos seleksi ketat dari total 164 pelamar yang mendaftar pada proses rekrutmen tanggal 10 Februari silam. Sebanyak 80 orang akan ditempatkan sebagai kru toko, sedangkan 8 orang lainnya akan bertugas sebagai helper. Yang diberangkatkan hari ini merupakan kelompok pertama sebanyak 64 orang, dengan sisanya akan menyusul dalam waktu dekat.

 

Walikota Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa kerja sama ini hadir sebagai solusi konkret menghadapi tantangan pengangguran yang tengah dihadapi Kota Ambon. Menurutnya, keterbatasan pemerintah daerah dalam membuka lapangan kerja secara langsung membuat kolaborasi dengan pihak swasta menjadi sangat berharga.

 


"Kita tidak bisa berdiam diri melihat anak-anak kita mencari kerja. Meskipun tidak bisa membuka lapangan kerja dalam jumlah besar secara mandiri, kami berkomitmen menarik investor dan membangun kemitraan yang menguntungkan warga lokal," ucap Walikota dengan semangat.

 

Struktur ekonomi Ambon yang berbasis sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata memang membuat ruang untuk industri besar terbatas. Oleh karena itu, setiap kesempatan kerja sama seperti ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Walikota juga menegaskan bahwa kebijakan memprioritaskan tenaga kerja ber-KTP Ambon dalam setiap investasi yang masuk bukan berdasarkan sentimen kedaerahan, melainkan untuk memastikan manfaat langsung dirasakan oleh warga setempat.

 

"Ini adalah bagian dari program prioritas kami bersama Wakil Walikota untuk menekan angka pengangguran. Kami akan selalu memberikan dukungan penuh bagi investor yang ingin berkontribusi bagi perkembangan Ambon," tegasnya.

 

Sebelum berangkat, Walikota mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, menjaga nama baik Kota Ambon, serta bekerja dengan disiplin dan profesional.

 

"Kerja apa pun yang dilakukan dengan ikhlas dan baik pasti akan membawa berkah. Jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan Kota Ambon. Jika ada kendala, jangan sungkan untuk berkomunikasi dengan baik," pesannya penuh harapan.

 

Sementara itu, Deputi Branch Manager Alfamart Bali, Erwin Novianto, mengungkapkan bahwa perusahaan yang mengelola lebih dari 600 gerai di Bali sangat menyambut baik tenaga kerja dari wilayah timur Indonesia, termasuk Ambon.

 

"Kami melihat bahwa anak-anak muda dari Ambon memiliki etos kerja yang tinggi dan daya tahan yang luar biasa. Oleh karena itu, kami menjadikan Ambon sebagai salah satu sumber utama rekrutmen untuk cabang Bali," jelasnya.

 


Alfamart memastikan seluruh biaya transportasi keberangkatan ditanggung penuh perusahaan. Bagi akomodasi, telah disiapkan mess dengan kapasitas 60 orang yang akan segera diekspansi. Bagi yang memilih tinggal di luar mess, perusahaan memberikan subsidi uang kos sebesar Rp450.000 per bulan.

 

Pelatihan teknis akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2026 sebelum para peserta ditempatkan di berbagai gerai Alfamart di seluruh Bali. Bahkan, perusahaan juga menargetkan akan merekrut tambahan hingga 200 tenaga kerja asal Ambon pada tahap berikutnya setelah Idul Fitri mendatang.

 

Program kemitraan ini diharapkan menjadi contoh sinergi yang sukses antara pemerintah dan sektor swasta dalam membuka peluang kerja lebih luas bagi generasi muda, sekaligus menjadi langkah nyata mengatasi masalah pengangguran di ibu kota Provinsi Maluku. (Za)

Selengkapnya

Ketua TP PKK Provinsi Maluku Sambangi Menteri Agama RI Gelar Audiensi, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Moderasi Beragama di Maluku

Februari 27, 2026

Foto : Ketua TP PKK Provinsi Maluku Sambangi Menteri Agama RI Gelar Audiensi, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Moderasi Beragama di Maluku

Jakarta
, Globaltimurnn.com - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, *Ibu Maya Baby Lewerissa*, bersama jajaran pengurus TP PKK Provinsi Maluku melaksanakan audiensi dengan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, *Romo H. R. Muhammad Syafi'i*, siang tadi di Ruang Kerja Wakil Menteri Agama.


Wakil Menteri Agama didampingi oleh istri beliau, *Hj. Maya Suhasni Siregar*, selaku Wakil Penasehat Dharma Wanita Kementerian Agama Republik Indonesia sekaligus *Ketua Umum FAMIUmi* (Forum Alumni Muslima Indonesia).


Audiensi tersebut membahas penguatan sinergi antara TP PKK Provinsi Maluku dan Kementerian Agama RI dalam mendukung program ketahanan keluarga berbasis nilai keagamaan serta penguatan moderasi beragama di Provinsi Maluku.


Dalam pemaparannya, Ibu Maya Baby Lewerissa menyampaikan sejumlah program strategis TP PKK Provinsi Maluku, antara lain:

1. Workshop Moderasi Beragama Berbasis Keluarga di 11 Kabupaten/Kota

2. Pelatihan Keluarga Sakinah dan Parenting Religius

3. Penguatan Penyuluh Agama Perempuan Desa

4. Bantuan Sarana Keagamaan bagi keluarga pra-sejahtera


Ibu Maya Baby Lewerissa menegaskan bahwa Maluku sebagai daerah majemuk dengan sejarah panjang menjaga perdamaian memerlukan penguatan nilai keagamaan yang dimulai dari lingkup keluarga.


“Kami ingin memastikan bahwa moderasi beragama dimulai dari rumah. 


PKK Maluku siap menjadi mitra strategis Kementerian Agama dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat ketahanan keluarga di Maluku,” ungkapnya.


Wakil Menteri Agama, Romo H. R. Muhammad Syafi'i, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi atas peran aktif TP PKK Provinsi Maluku dalam membangun ketahanan keluarga berbasis nilai religius dan moderasi beragama. 


Beliau menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah dalam memperkuat karakter bangsa melalui keluarga.


Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan konstruktif, dengan komitmen untuk menindaklanjuti program melalui koordinasi bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku serta unit teknis terkait.


Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara TP PKK Provinsi Maluku dan Kementerian Agama RI guna mendukung stabilitas sosial, kerukunan umat beragama, serta pembangunan keluarga religius dan harmonis di Maluku. (**)

Selengkapnya

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Di Bulan Ramadhan, Polres SBT Gelar Pengamanan Aktifitas Masyarakat

Februari 27, 2026

Foto : Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Di Bulan Ramadhan, Polres SBT Gelar Pengamanan Aktifitas Masyarakat

SBT
, Globaltimurnn.com - Personel Polres Seram Bagian Timur melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan aktivitas masyarakat di Kampung Ramadhan yang berlokasi di Pantai Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Jumat (27/02/2026).


Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Padal I KBO Sat Samapta Polres SBT, Ipda. Johny I.M. Manullang, dengan melibatkan 26 personel sesuai Surat Perintah pengamanan.


Pengamanan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 16.15 WIT di lokasi kegiatan.


Dalam apel tersebut, pimpinan menekankan kesiapsiagaan personel, pelayanan humanis kepada masyarakat, serta pengaturan arus aktivitas pengunjung Kampung Ramadhan agar tetap tertib dan lancar.


Selanjutnya, pada pukul 16.20 WIT, personel melaksanakan pengamanan dan pengaturan di area Kampung Ramadhan, termasuk membantu kelancaran aktivitas masyarakat, menjaga situasi kamtibmas, serta memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.


Kegiatan pengamanan berakhir pada pukul 18.15 WIT. Secara umum, rangkaian kegiatan masyarakat di Kampung Ramadhan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.


Polres Seram Bagian Timur terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan melalui kehadiran personel di tengah aktivitas masyarakat. (V374) 

Selengkapnya

Gawat,,,Warga Desa Makububui Taniwel Timur Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ADD/DD 7 Milyar Ke Kejari SBB

Februari 27, 2026

Foto : Gawat,,,Warga Desa Makububui Taniwel Timur Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ADD/DD 7 Milyar Ke Kejari SBB

SBB
, Globaltimurnn.com - Sebanyak kurang lebih 7 Milyar ADD/DD Desa Makububui, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat diduga hilang ditelan bumi, menurut masyarakat, hingga warga masyarakat menjadi heran entah kemana anggaran tersebut sejak tahun 2022 - 2025.


Hal ini diketahui dari salah satu sumber terpercaya warga masyarakat Desa Makububui yang enggan namanya dimediakan menyampaikan" Ada sejumlah sumber warga masyarakat Makububui sudah melaporkan kasus dugaan korupsi di Kejari SBB guna diperiksa. 


Laporan kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Makububui ini menyeret beberapa nama yang pernah memegang jabatan di Desa Makububui sejak 2022-2025 kemarin. Ungkap sumber


Dikatakan-nya" nama - nama yang terseret dalam laporan itu ada nama Thomas Mawene yang waktu itu menjabat sebagai Pj. Kades Makububui, Otis Limehuway selaku Pj. Kades Antar Waktu, Tidore Salima, Eduard Lumamuly, serta bendahara Desa Wasti Limehuway tahun 2021- 2026 hingga saat ini, bahkan Poly Silaya yang juga bendahara sejak 2019. Jelas sumber


Menurut-nya" Laporan sudah disikapi Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, yang mana dalam penyampaian-nya laporan tersebut pihak Kejari akan meminta Inspektorat untuk mengaudit guna mendapat kepastian pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dari laporan tersebut. Sebut sumber


Sumber mengatakan" Menurut Kasi Intel Kejari akan menyurati Inspektorat pekan depan guna memastikan adanya dugaan korupsi atau tidak pada anggaran 7 Milyar yang di sebutkan. Ujar sumber


Sementara itu Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal yang dihubungi media ini menjelaskan" Seingatnya laporan masyarakat Desa Makububui terkait adanya dugaan korupsi ADD/DD tersebut jumat pekan kemarin, dan secara prosedur pihak Kejaksaan akan surati pihak Inspektorat pekan depan untuk memastikan dugaan tersebut sesuai fungsinya. Jelas Kasi Intel


Sedangkan Thomas Mawene yang saat ini menjabat sebagai Camat Taniwel Timur, saat di konfirmasi terkait adanya laporan tersebut sedikit kaget hingga naik pitam dan lansung menyatakan bisa saja akan lapor balik terkait pencemaran nama baik, karena menurutnya itu informasi gila. 


Dikatakan-nya" ADD/DD Desa Makububui tidak sampai sebesar demikian, setahun hanya berkisar 8 ratusan lebih, dan mestinya jika diduga seperti demikian, harus dikabarkan anggarannya bukan lansung menyampaikan sebesar 7 Milyar, itu dapat anggaran dari mana. Ujarnya tegas


Mawene juga menekankan" Dirinya mulai menjabat sejak akhir 2023 tepatnya Desember sejak masa kepemimpinan Pj. Andy Candra, kemudian tahun 2024 itu hanya setahun saat Pj. Bupati dijabat Jais Ely. Ujarnya


Menurutnya" Untuk Otis Limahuwey menjabat saat itu hanya 6 bulan, dirinya juga mengatakan anggaran yang disampaikan pelapor itu tidak masuk akal, ibarat anggaran jalan Inamosol, pelapor gila, jadi kasih laporan yang tidak masuk akal. Tuturnya (V374) 


Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT