globaltimurnn.com

Rabu, 22 Juli 2026

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐇𝐚𝐥𝐦𝐚𝐡𝐞𝐫𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐞𝐣𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐢𝐧𝐨𝐝𝐞 𝐈𝐬𝐭𝐢𝐦𝐞𝐰𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐆𝐌𝐈𝐇

Juli 22, 2026


Tobelo
, Globaltimurnn.com – Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si bersama Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad, S.Ag., M.Pd turut hadir dan memberikan dukungan penuh dalam pembukaan Sidang Sinode Istimewa Bersama Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH). Kegiatan berlangsung Kamis (23/7/2026) pukul 09.05 WIT di Gereja Pusat GMIH Jemaat Imanuel Gamsungi dengan tema "Hendaklah Mereka Menjadi Satu". 

 

Dalam sambutannya, Bupati Piet Hein Babua menegaskan momen ini merupakan amanat bersama yang memiliki makna sangat besar bagi perjalanan persatuan umat dan kehidupan bermasyarakat di Halmahera Utara.

 

"Selaku Pemerintah Daerah, kami nyatakan kesiapan mendukung sepenuhnya proses penyatuan ini. Pemerintah menjamin keamanan, ketertiban, dan suasana yang kondusif agar sidang berjalan aman, damai, dan lancar," ujarnya.

 

Bupati juga mengajak seluruh elemen hadir untuk mengedepankan kerendahan hati dan saling menghargai:

 

"Jadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan alasan perpecahan. Kerinduan kita sama: hidup dalam kebersamaan. Pemerintah tidak akan membiarkan proses ini berjalan sendiri, kami senantiasa hadir mendampingi demi tujuan bersama."

 

Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk bekerja secara profesional dan mendukung kelancaran sidang sesuai aturan.

 

"Mari laksanakan sidang ini dengan hati damai, sukacita, dan kasih. Singkirkan hal yang memecah belah, utamakan rekonsiliasi. Kami berharap forum ini lahirkan keputusan terbaik, menjadikan GMIH semakin bersatu, kuat, dan berkat bagi Maluku Utara," tambahnya. 

 

Wakil Bupati Dr. Kasman Hi Ahmad turut mendampingi dan menyambut positif langkah bersejarah ini. Kehadiran keduanya menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan mendukung kemajuan kehidupan bergereja di daerah.

 

Turut hadir Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, Dirjen Bimas Kristen Luksen James Mayor, Sekum PGI Pdt. Darwin Darmawan, jajaran TNI-Polri, serta sekitar 1.400 peserta sidang dan tamu undangan.

 

Acara pembukaan ditandai pemukulan gong sakral, berakhir pukul 12.50 WIT dengan lancar, dilanjutkan rapat pembahasan. (𝐆𝐈𝐎). 

Selengkapnya

Semarak HUT Kota Ambon ke-451, Besok Pemkot Gelar Penanaman Gadihu

Juli 22, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Panitia HUT akan melaksanakan kerja bakti sekaligus penanaman pohon Gadihu/Puring (Codiaeum variegatum) di sejumlah area publik dalam wilayah Kota Ambon.


Kegiatan tersebut diawali dengan Apel Bersama yang akan dilaksanakan pada Jumat (24/07/2026) besok pukul 07.00 WIT hingga selesai, bertempat di Halaman Apel Balai Kota Ambon.


"Kegiatan kerja bakti dan penanaman Gadihu ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-451 Kota Ambon yang mengusung tema “Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju.” ungkap Ketua Panitia HUT Kota, Christian Tukloy, Kamis (23/07/26) di Balai Kota.


Melalui kegiatan tersebut, lanjutnya,  Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, memperindah lingkungan, serta meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kota Ambon.


"Penanaman Gadihu di area publik diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penghijauan dan penataan lingkungan kota, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan Ambon sebagai kota yang bersih, indah, asri, sehat, dan nyaman," tandasnya.


Sebelumnya, dalam pencanangan HUT ke-451 Kota Ambon, Pemkot Ambon telah menetapkan tema “Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju” sebagai bentuk komitmen untuk mendorong partisipasi seluruh masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan hidup.


Rangkaian HUT juga mencakup agenda penanaman ribuan anakan Gadihu dan tanaman produktif di wilayah Kota Ambon.


Pemkot Ambon berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Kota Ambon, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Medan Terjal, Diatas Jalanan Licin, Dan Jurang, Tak Surutkan Semangat Kapolres SBB Temui Warga Pegunungan

Juli 22, 2026


SBB
, Globaltimurnn.com - Medan terjal, jalanan licin, dan jurang di sisi jalan tak menyurutkan langkah Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., untuk menyapa masyarakatnya secara langsung. 


Demi melihat kondisi warga di daerah terpencil, Kapolres SBB memilih cara yang tak biasa, menempuh perjalanan menggunakan sepeda menuju Desa Hukuanakota, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.


​Perjalanan ini bukanlah ajang olahraga biasa, Rute yang menghubungkan pusat Kecamatan dengan Desa Hukuanakota dikenal memiliki geografi yang cukup ekstrem. 


Jalanan tanah yang berbatu, tanjakan curam, hingga tikungan tajam yang berbatasan langsung dengan tebing menjadi tantangan utama yang harus ditaklukkan oleh AKBP Andi Zulkifli dan rombongan.


​"Akses menuju Hukuanakota memang membutuhkan fisik dan kewaspadaan ekstra. 


Justru dengan bersepeda, kita bisa merasakan secara langsung perjuangan mobilitas masyarakat sehari-hari di sini," ujar AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. di sela-sela kegiatannya.


​Menyapa Warga, Makan Siang Bersama, dan Serap Aspirasi, Di balik aksi ekstrem menembus medan berbahaya tersebut, terdapat misi kemanusiaan dan pelayanan publik. 


Setibanya di Desa Hukuanakota, rasa lelah Kapolres dan rombongan terbayar tuntas oleh sambutan hangat dari para tokoh masyarakat, tokoh adat, serta warga setempat.


Suasana keakraban kian terasa saat Kapolres SBB berbaur duduk bersama warga untuk menikmati makan siang sederhana. 


Sambil menyantap hidangan lokal yang disajikan, perbincangan hangat dan santai pun mengalir tanpa sekat.


​Melalui agenda kunjungan ini, Kepolisian Resor SBB bertujuan untuk ​Mendekatkan Diri dengan Masyarakat, Menghilangkan jarak antara aparat penegak hukum dan warga di pelosok desa melalui momen kebersamaan seperti makan siang bersama.


​Memantau Situasi Kamtibmas, Memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Inamosol tetap kondusif.


​Menyerap Aspirasi Langsung, Mendengarkan keluhan serta kebutuhan warga setempat terkait pelayanan kepolisian dan aksesibilitas daerah.


Aksi tangguh sekaligus pendekatan humanis Kapolres SBB ini mendapat apresiasi tinggi dari warga Desa Hukuanakota.


Kehadiran AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, secara langsung bahkan dengan bersusah payah mengayuh sepeda melewati jalan berbahaya hingga duduk makan bersama menjadi bukti nyata kepedulian Polri yang hadir di tengah-tengah masyarakat hingga ke pelosok negeri. (Tim)

Selengkapnya

Kapolda Diminta Evaluasi Oknum Penyidik Yang Berikan Keterangan Tidak Sesuai Fakta, Diduga Kongkalikong Dengan Terlapor

Juli 22, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Klarifikasi Oknum Penyidik Polsek Amahai Brigpol Indri Tidak Sesuai Fakta, Diduga Kuat Ada Kongkalikong Dengan Terlapor, Kapolda Maluku Diminta Tegas Evaluasi


Ambon, Gakorpan News – Berita Klarifikasi oknum penyidik Polsek Amahai Brigpol Indri pada salah satu media online local Maluku tengah terkesan ngaur dan tidak sesuai realita, dinilai hoax dan sengaja membenarkan diri  ke pimpinan faktanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi.


Hal ini disampaikan pelapor oknum Jurnalis Provinsi VVJ, setelah membaca pemberitaan tersebut, terasa sangat melenceng jauh dari fakta, buktinya yang menulis berita tentang oknum penyidik beberapa waktu lalu bukan media tersebut, padahal berita klarifikasi bukan naik pada media yang awal menulis terkait kinerja buruk oknum penyidik tersebut namun klarifikasi dimuat pada media lain.


Hal tersebut membuat kegaduhan diruang public, yang mana public menilai pernyataan oknum penyidik tersebut sengaja mengelak dari fakta dan guna membela diri dihadapan pimpinan. Ujarnya


Dikatakan-nya” dalam isi pemberitaan tersebut dijelaskan pelapor tidak menghadiri undangan panggilan beberapa kali, jika berkata jujur belum ditetapkan tersangka justru pelapor yang di rugikan secara administrasi keterangan penyidik dengan Bahasa surat panggilan adalah sangat salah dan cacat hokum, karena mestinya diundang bukan dipanggil, masakan sebagai pelapor bias di panggil, lalu terlapor yang jelas jelas melakukan tindakan pidana tidak dengan Bahasa panggilan, bahkan oknum penyidik lebih cenderung mendengar keterangan terlapor yang tidak sesuai fakta bersama saksi yang berdalih Karena takut diusir sehingga berikan keterangan palsu, dari pada mendengar bukti rekaman yang sangat jeklas menyebutkan wartawan yang tinggal pada rumah keluarga Elaka.


Dalam rekaman ssngat jelas ucapan terlapor bahwa sampaikan akepada tuan rumah keluarga Elake itu bahwa suru wartawan yang bary dating tinggal itu keluar satu kali 24 jam jika tidak maka terlapor siap masuk penjara karena akan memotong dengan parang, tidak ada Bahasa sedikitpun ancaman itu terarah kepada saksi, dan bukti saksi tidak tinggal pada rumah keluarga Elake, namun saksi tinggal pada rumah sendiri yang jauh daria rumah keluarga Elake, sehingga keterangan Saksi sudah jelas palsu karena faktanya saksi terancam diusir dari lahan milik terlapor yang sudah dijual kepada saksi yang berdomisili di lahan tersebut.


Disebutkan terkait masalah sebidang tanah yang dijanjikan terlapor dalam keterangan oknum penyidik, iyu sangat tidak benar dan hoax atau omong kosong, karena faktanya terlapor menjanjikan sebidanag tanah itu karena oknum Jurnalis tersebut atas permintaan terlapor berhasil meminta kembali uang terlapor yang di berikan kepada salah satu oknum anggota Polisi Polsek Amahai sebagai jaminan mengurus masalah sengketa tanah terlapor yang terlapor laporkan ke Polsek Amahai, dengan dikembalikannya uang aterlapor oleh oknum anggota Polsek bernama Danu itulah terlapor menjanjikan sebidang tanah namun janji itu omong kosong selalu berdalih dengan berbagai alasan karena banyak tanh – tanah di lokasi tersebut sudah di miliki orang lain bahkan ada yang tidak jelas.


Bukti rekaman suara yang di lakukan saksi sangat jelas ucapan terlapor bahwa perintahkan tuan rumah keluarga elake untuk perintahkan wartawan yang tinggal dirumahnya keluar dalam waktu 1x24 jam jika tidak maka terlapor akan memotong dengan parang dan siap masuk penjara, tidak ada Bahasa sekatapun yang di lontarkan kepada saksi dalam ucapan pengancaman pembunuhan oleh terlapor. 


Keteragan terlapor dan klarifikasi oknum penyidik Polsek Amahai dinilai hoax dan omong kosong tidak sesuai fakta, justru pelapor yang jadi korban mainan oknum penyidik dengan sengaja menyuruh pelapor pulang balik Polsek Amahai yang begitu jauh dengan memakan anggaran ayang cukup besar, namun tidak ada keadilan yang didapat.


Hal tersebut membuat public tidak puas dengan sikap dan perilaku oknum penyidik Polsek Amahai yang tidak memberikan pelayan yang baik dalam memproses sebuah laporan tindak pidana yang sangat jelas – jelas ucapan ancaman pembunuhan nyang dilontarkan oleh terlapor, Kapolda Maluku didesak mengevaluasi oknum penyidik, karena diduga kuat ada kongkalikong dengan terlapor.  (***)

Selengkapnya

Satu Tersangka Pembakaran Eksa Milik PT. SIM Inisial JR (21) Sudah Ditahan, Kapolres SBB : Sudah Tahap I, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Juli 22, 2026


Piru
, Globaltimurnn.com – Setelah melewati waktu yang cukup lama setahun sudah berlalu, akhirnya bias sampai pada titik terang yang awalnya tidak ada jejak apapun, namun akhirnya sudah ditahan inisial JR (21) dan kini masuk tahap I ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, tersangka pembakaran eksafator milik PT, SIM setahun lalu.


Kapolres Seram Bagian Barat AKBP. Andi Zulkifli.S.I.K, MM, siang tadi di Polres SBB kepada Wartawan menyampaikan keterangan-nya terkait penetapan tersangka perkara pembakaran eksafator milik PT. SIM. Rabu 22/07/2026


Dalam keterangan=nya Kapolres mengatakan” Perkara pembakaran eksafator milik PT. SIM sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sementara ada sejumlah petunjuk yang harus di lengkapi oleh pihak Polres SBB atas permintaan pihak Kejari SBB sesuai petunjuk.


Dalam waktu dekat semua persyaratan yang dimintakan pihak Kejari SBB itu akan segera diserahkan ke pihak Kejari SBB, berhubung pihak Polres SBB sudah bias mengumpulkan semuanya sesuai petunjuk.


Sedikit keterlambatan dalam mengorek keterangan saksi karena salah satu saksi yang dulunya masih ada di SBB, namun sekarang sudah berada di daerah Timika, sehingga dalam waktu dekat pihak Polres SBB akan berupaya bias ke Timika guna mengambil keterangan dari-nya. Ungkap Kapolres


Saat ini tersangka berinisial JR (21) sudah ditahan pada Rutan Polres Seram Bagian Barat, sementara Kapolres juga menjelaskan bahwa sementara perkara masih terus di dalami penyidik karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. 


Dijelaskan-nya Kapolres bahwa” pelaku yang kini jadi tersangka yang sudah di tahan adalah sebagai pelaku utama dari peristiwa pembakaran eksafator milik PT. SIM beberpa waktu lalu. Terangnya


Selain itu Kasat Reskrim Polres SBB Iptu. Boyke Nanulaita.SH menjelaskan bahwa” sekilas mengulang awal peristiwa terjadi, yang mana tersangka JR datangi TKP dimana lokasi PT. SIM beroperasi, sempat bersama satu saksi lain-nya mengkonsumsi alcohol miras jenis sopi pada salah satu pos penjagaan lokasi perkebunan pisang abaka, dengan sudah membawa serta satu cirigen lima liter bensin.


Usai bersama saksi pesta miras, tersangka JR tidak berpikir panjang, bergerak menuju TKP dimana eksafator tersebut berada dan kemudian aksi kejahatan tersangka pun lansung dilayangkan dengan menyiram eksafator dengan Bensin tersebut kemudian membakar. Tutup Kasat Reskrim  (Rdksi)

Selengkapnya

Surat Aduan PTUN Ambon ke Menteri PAN-RB Harus Objektif, Utuh, dan Berdasarkan Fakta

Juli 22, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com -  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot, Ronald Lekransy, Rabu (22/7/26) di Balai Kota, menanggapi pemberitaan salah satu media daring terkait aduan  PTUN Ambon kepada Menteri PAN-RB  mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.


Ronald menjelaskan bahwa Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025, dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai Penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai Tergugat dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dimohonkan pelaksanaannya oleh pihak penggugat.


Menurutnya, Wali Kota  telah menindaklanjuti amar putusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tersebut diwujudkan melalui pembatalan dan pencabutan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 atas nama Herve Rene Jones Rehatta, sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.


"Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Wali Kota Ambon kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026, Tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032 serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026, 30 Januari 2026  tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya," jelas Ronald.


Terkait amar putusan yang memerintahkan Wali Kota Ambon untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta, Ronald menegaskan bahwa kewajiban tersebut juga telah dilaksanakan. Dan  Semua Keputusan walikota telah dilaporkan ke PTUN Ambon  perihal Pelaksanaan Keputusan Pengadilan ,  tanggal 30 Januari 2026. 


Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Ambon melalui Sekretaris Daerah Kota Ambon bersama Tim Percepatan telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan para pihak, yakni Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pertemuan tersebut dilaksanakan baik di Balai Kota Ambon maupun di Kantor Negeri Soya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan fungsi fasilitasi sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.


"Namun dalam proses tersebut belum tercapai kesepakatan karena terjadi kebuntuan (deadlock) di antara para pihak. Amar putusan mengamanatkan Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Oleh karena itu, Pemkot telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Ronald juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah yang mengatur pemerintahan negeri di Kota Ambon. Berdasarkan ketentuan tersebut, usulan bakal calon harus melalui Saniri Negeri sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, Pemkot tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.


Kami berharap,  PTUN  dalam menyampaikan informasi  hendaknya disampaikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan. Penyajian komprehensif sangat penting untuk menghindari persepsi yang keliru akibat informasi terpotong mengenai pelaksanaan tugas  pemerintah," katanya.


Hubungan antarlembaga negara hendaknya dibangun di atas prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang utuh dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Pada akhirnya, tujuan kita bukanlah mempertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 


Kolaborasi yang kuat antarlembaga merupakan fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan," tutup Ronald. (Rdks)

Selengkapnya

Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jaga Maluku Tetap Damai, Pejabat Ohoi Fiditan Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Juli 22, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di tingkat desa, Pejabat Ohoi (Desa) Fiditan, Kabupaten Maluku Tenggara, Sayuti Raharusun, mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat persatuan dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, serta kondusif. Ajakan tersebut disampaikan pada Rabu (22/7/2026).


Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa keamanan merupakan fondasi utama bagi kelancaran aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.


Dalam penyampaiannya, Sayuti Raharusun menegaskan bahwa menjaga Kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.


"Keamanan desa merupakan tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh masyarakat Ohoi Fiditan untuk terus menjaga persatuan, mempererat tali silaturahmi, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta tidak mudah percaya maupun terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Dengan kebersamaan, kita dapat menjaga desa ini tetap aman, damai, dan kondusif," ujar Sayuti Raharusun.


Ia juga mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, Badan Saniri Ohoi (BSO), serta seluruh lapisan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keharmonisan sosial.


Menurutnya, apabila muncul persoalan di tengah masyarakat, penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah, dialog, dan koordinasi dengan pihak terkait sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas.


Ajakan tersebut mendapat dukungan masyarakat sebagai wujud kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan situasi yang kondusif, seluruh aktivitas masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan produktif.


Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi,S.I.K mengapresiasi komitmen Pemerintah Ohoi Fiditan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga merupakan implementasi nyata pendekatan community policing yang menjadi salah satu strategi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Polda Maluku memberikan apresiasi kepada Pemerintah Ohoi Fiditan yang terus mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat budaya musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Kamtibmas yang kondusif hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian dan berpartisipasi aktif menjaga lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk terus memperkuat toleransi, bijak menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," kata Kombes Pol. Rositah Umasugi.


Polda Maluku menilai inisiatif Pemerintah Ohoi Fiditan tersebut menjadi contoh nyata bahwa pembangunan keamanan dimulai dari tingkat desa melalui kolaborasi seluruh komponen masyarakat. Semangat persatuan, dialog, dan gotong royong diyakini menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku.


Melalui sinergi yang terus terbangun antara pemerintah desa, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan aparat keamanan, diharapkan situasi Kamtibmas di Ohoi Fiditan maupun wilayah Maluku secara umum tetap aman, damai, dan kondusif, sehingga mampu mendukung kelancaran pembangunan daerah serta memperkuat stabilitas keamanan nasional. (V374)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT