
Foto : Sidang Tanimbar Energi Memanas, Ahli Bongkar Cacat Hukum, Dasar Korupsi Dipertanyakan
Ambon, Globaltimurnn.com - Persidangan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi kembali menghadirkan dinamika tajam di Pengadilan Negeri Ambon. Agenda pemeriksaan saksi ahli menghadirkan dua pakar, yakni Prof. Dr. Salmon Nirahua, S.H., M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana), yang secara tegas mengurai sejumlah aspek krusial yang berpotensi menggugurkan konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum, Selasa (13/04/2026).
Keterangan kedua ahli mengarah pada satu benang merah, dugaan kesalahan mendasar dalam memahami rezim hukum administrasi negara, tata kelola keuangan daerah, hingga mekanisme pertanggungjawaban korporasi.
Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Salmon Nirahua, menegaskan bahwa produk hukum berupa regeling (peraturan), dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang disahkan oleh Bupati, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, tindakan Bupati dalam mengesahkan Perda merupakan bagian dari fungsi jabatan dalam kerangka hukum publik, bukan tindakan pribadi yang dapat dikriminalisasi.
“Pengesahan APBD melalui Perda adalah produk hukum yang bersifat normatif, sehingga tidak bisa ditarik ke ranah pidana,” terang Nirahua di persidangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dokumen Rancangan APBD yang ditandatangani Bupati belum memiliki kekuatan hukum final. Proses tersebut masih harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.
Artinya, setiap konstruksi hukum yang mendasarkan kesalahan pada tahap rancangan dinilai prematur dan tidak memiliki dasar kuat.
Dalam aspek tata kelola pemerintahan, Nirahua juga menyoroti pelimpahan kewenangan (delegasi) dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurutnya, ketika kewenangan telah dilimpahkan melalui keputusan tertulis (beschikking), maka tanggung jawab hukum beralih sepenuhnya kepada penerima kewenangan.
“Dalam hukum administrasi, delegasi berarti tanggung gugat tidak lagi berada pada pemberi wewenang, melainkan pada penerima,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Mudzakkir menyoroti aspek hukum korporasi PT Tanimbar Energi yang berbentuk Perseroda.
Ia menegaskan bahwa sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, seluruh aktivitas perusahaan tunduk pada rezim hukum perseroan, bukan semata-mata hukum administrasi pemerintahan.
Dengan demikian, setiap kebijakan perusahaan yang dijalankan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk penggunaan dana penyertaan modal untuk gaji dan operasional, merupakan tindakan sah secara hukum.
Salah satu poin paling krusial dalam persidangan adalah soal perhitungan kerugian keuangan negara.
Kedua ahli sepakat bahwa hanya auditor yang memenuhi syarat formal termasuk telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 yang berwenang melakukan audit.
Namun dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara justru dilakukan oleh pihak Inspektorat yang tidak memiliki status auditor sah.
Konsekuensinya, hasil perhitungan tersebut dinilai:
Cacat hukum, Batal demi hukum, Tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti “Secara hukum, itu dianggap tidak pernah ada,” tegas ahli di persidangan.
Ahli juga menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di luar itu, hasil perhitungan tidak memiliki legitimasi hukum untuk dijadikan dasar dalam perkara pidana korupsi.
Persidangan juga mengungkap penggunaan metode total loss oleh Inspektorat dalam menghitung kerugian negara.
Padahal, menurut keterangan ahli, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan metode potential loss dan total loss tidak konstitusional. Metode yang sah hanyalah actual loss.
Dengan demikian, metode yang digunakan dalam perkara ini dinilai tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam hal penggunaan anggaran, ahli menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD, Tidak memerlukan disposisi Bupati untuk pencairan Menjadi hak sah Perseroda Dapat digunakan untuk gaji karyawan dan operasional perusahaan.
Hal ini memperkuat argumentasi bahwa penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Rangkaian keterangan ahli dalam sidang ini berpotensi mengubah arah pembuktian perkara. Sejumlah elemen penting yang selama ini menjadi dasar dakwaan mulai dari kewenangan, penggunaan anggaran, hingga kerugian negara dipertanyakan validitasnya.
Jika argumentasi para ahli ini dipertimbangkan majelis hakim, maka tidak tertutup kemungkinan konstruksi perkara yang dibangun jaksa akan mengalami pelemahan signifikan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya yang diperkirakan masih akan menghadirkan saksi dan pendalaman alat bukti. (Za)
















