
Foto : Pemda Halmahera Utara Gelar Rapat Bersama, Bahas Pengamanan dan Penataan Keramaian
Tobelo, Globaltimurnn.com - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat koordinasi bersama Forkompinda, para Camat, dan Kepala Desa se-kabupaten. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, pukul 10.45 WIT di Ruang Meeting Fredy Djandua, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, dengan fokus utama membahas ketentraman, ketertiban, serta penataan acara keramaian di masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. E.J. Papilaya, MTP, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, S.H., M.H, perwakilan kodim 1508/Tobelo Pasi pers Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf. Heri Susanto, perwakilan Polres Halut Kabag Ops Polres Halut AKP. Y.B. Manek, Asisten I Setda Drs. F.N. Sahetapy, M.H, Kepala OPD terkait, serta ratusan kepala Desa dan Camat.
Dalam arahannya, Sekda Papilaya menyampaikan bahwa Bupati memberikan perhatian serius terhadap situasi keamanan yang akhir-akhir ini sering meresahkan masyarakat. Salah satu opsi strategis yang ditawarkan adalah kebijakan pembatasan atau penghentian sementara kegiatan keramaian selama tiga bulan guna memberikan efek jera.
"Kita ingin menyamakan persepsi. Apakah kita akan menutup keramaian selama tiga bulan, atau ada skema lain. Namun yang jelas, kegiatan yang diizinkan hanya pesta di gedung pertemuan dan kegiatan keagamaan," ujar Sekda.
Lebih lanjut dijelaskan, jika kondisi dibiarkan akan semakin tidak terkendali, apalagi disebarluaskan melalui media sosial. Oleh karena itu, akan segera diterbitkan Surat Edaran resmi melalui Kesbangpol dan Asisten I sebagai pedoman bersama.
Sementara itu, Ketua pengadilan Negeri Tobelo, R. Muhammad Syakrani, S.H., M.H menekankan pentingnya asas keadilan. Menurutnya, pembatasan kegiatan hiburan seperti ronggeng dapat dipertimbangkan, namun tidak boleh menghambat kegiatan adat budaya dan ekonomi masyarakat.
"Kita tidak bisa menjadikan ronggeng sebagai kambing hitam semata. Perlu pendekatan sosial yang kuat dari desa dan deteksi dini dari aparat," tegasnya.
Pihak Kepolisian melalui Kabag Ops Polres Halut AKP. Y.B. Manek menyoroti bahwa minuman keras (miras) dan penyalahgunaan lem menjadi penyebab utama kerusuhan. Oleh karena itu, penindakan terhadap barang haram ini akan diperketat. Hal senada juga disampaikan pihak TNI Pasi pers Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf. Heri Susanto yang menekankan agar Kepala Desa turun tangan terlebih dahulu menyelesaikan masalah di wilayahnya sebelum melibatkan aparat.
Kepala Kesbangpol Halut Drs. Anwar S Kabalmay juga menambahkan, bahwa pada prinsipnya acara hajatan tetap boleh, namun kegiatan ronggeng hiburan umum yang berpotensi memicu keributan akan dibatasi, sementara seni budaya adat seperti Tide-Tide tetap dilestarikan.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, para Camat dan Kepala Desa pada umumnya menyetujui perlunya pembatasan demi keamanan, namun mengusulkan beberapa poin penting:
- Kegiatan adat harus tetap dilestarikan.
- Penggunaan sound system dibatasi dan harus tertib.
- Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh dan menyediakan tim pengamanan.
- Diperlukan payung hukum yang kuat baik berupa Surat Edaran maupun Perda.
Menutup rapat, Sekda Papilaya menyimpulkan beberapa keputusan final:
1. Akan diterbitkan Surat Edaran Bersama yang mengikat seluruh pihak.
2. Perda P4GN akan diedarkan kembali sebagai landasan hukum.
3. Larangan penjualan lem akan diawasi ketat oleh Satpol PP.
4. Bagi desa yang sudah ada jadwal hajatan sebelum rapat ini, acara tetap boleh dilaksanakan, namun wajib aman dan tertib. Jika terjadi keributan, maka desa tersebut tidak akan diberi izin selama tiga bulan ke depan.
"Jika desa aman, maka daerah akan tentram, investasi masuk, dan kesejahteraan meningkat. Mari kita jaga kondisi ini bersama-sama," tutup Sekda. (𝐆𝐈𝐎).


















