globaltimurnn.com

Deskripsi gambar

Rabu, 21 Oktober 2026

Kapal Kayu Berpenumpang 15 Orang Sempat Alami Mati Mesin Di perairan Pulau Babi, Berhasil Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Oktober 21, 2026


Dobo
, globaltimurnn.com - Tim SAR Gabungan dikerahkan guna mengevakuasi penumpang kapal kayu yang alami mati mesin disekitar Perairan Pulau Babi, Kepulauan Aru. Pada kamis dini hari tanggal 22 Oktober pukul 03.35 wit.


Koordinator USS Dobo Glenn Tehupuring menjelaskan " Pada tanggal 21 Oktober pukul 07.30 wit, kami terima informasi berupa satu unit Kapal Kayu berpenumpang 15 Orang berangkat dari Desa Dosimar tujuan Dobo dan mengalami mati mesin pada pukul 20.00 wit disekitar Perairan antara Pulau Fatujuring dan Pulau Babi, Kab. Kepualauan Aru, selanjutnya meminta bantuan SAR.


Pada pukul 02.50 wit, Tim Rescue USS Dobo berhasil tiba di lokasi kejadian dan melakukan searching. Pada akhirnya sekitar pukul 03.35 wit, Tim Rescue USS Dobo berhasil menemukan Kapal Kayu tersebut dalam keadaan selamat dan selanjutnya seluruh penumpang dievakuasi kembali ke Kota Dobo.


Pukul 05.20 wit, Tim Rescue USS Dobo beserta seluruh korban berhasil tiba di Pelabuhan Dobo dalam keadaan selamat, Selanjutnya Korban diserahkan kepada pihak keluarga.


Operasi SAR melibatkan Tim Rescue USS Dobo dan menggunakan satu unit Rigit Inflatable Boat. 


Cuaca dilapangan dilaporkan Berawan, Angin dari Timur mengarah ke Tenggara dengan kecepatan 23 Knots dan Tinggi Gelombang 1,25 Meter. 


Dengan ditemukannya korban maka Operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh Unsur Potensi SAR yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing dengan ucapan terima kasih. (Rdks)

Selengkapnya

Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Oktober 21, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengingatkan masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran menyusul tingginya angka kejadian sepanjang 2026. 


Pasalnya, hingga 21 Oktober, tercatat 157 kejadian kebakaran di Kota Ambon, dengan peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir.


Wali Kota menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran, termasuk menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya api, dan berpotensi meluas ke kawasan permukiman maupun lahan di sekitarnya.


“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran. Kami mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pembakaran lahan yang tidak terkendali,” kata Wali Kota kepada wartawan di Ambon, Rabu (21/10/2026). 


Berdasarkan data kejadian kebakaran periode Januari hingga 21 Oktober 2026, jumlah kasus mengalami peningkatan, dalam beberapa bulan terakhir. 


Pada Agustus tercatat 15 kejadian, kemudian bertambah menjadi 33 kejadian pada September dan mencapai 60 kejadian dalam catatan hingga 21 Oktober.


Sebelumnya, jumlah kebakaran pada Januari dan Februari masing-masing tercatat 11 kejadian. Angka tersebut turun menjadi enam kejadian pada Maret, kemudian lima kejadian pada April, Mei, dan Juni. Pada Juli, tercatat enam kejadian sebelum jumlahnya meningkat pada Agustus.


Wali Kota juga mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam menghadapi risiko kebakaran. Kesiapan personel, dukungan peralatan, pemantauan kawasan rawan, serta kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting, dalam upaya penanggulangan.


“Pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah dan masyarakat perlu saling mendukung, sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Wali Kota.


Dari sebaran wilayah, Kecamatan Nusaniwe mencatat jumlah kebakaran tertinggi pada Oktober, yakni 33 kejadian, meningkat dari sembilan kejadian pada September. Di Kecamatan Sirimau, jumlahnya turun dari 12 menjadi 11 kejadian.


Sementara itu, Kecamatan Teluk Ambon mengalami peningkatan dari dua menjadi enam kejadian. Kecamatan Teluk Ambon Baguala mencatat tiga kejadian pada September dan Oktober, sedangkan Kecamatan Leitimur Selatan mencatat satu kejadian pada Oktober, setelah nihil pada bulan sebelumnya.


Rekapitulasi berdasarkan kecamatan mencatat kebakaran hutan dan lahan 26 kejadian pada September, dan kebakaran hutan dan lahan 54 kejadian pada Oktober. Jumlah tersebut meningkat 28 kejadian atau sekitar 107,7 persen dibandingkan bulan sebelumnya.


Adapun sepanjang September hingga Desember 2025, tercatat 27 kejadian kebakaran, terdiri atas lima kejadian pada September, enam pada Oktober, tiga pada November, dan 13 pada Desember. 


"Perbandingan dengan angka 2026 perlu memperhatikan perbedaan periode pencatatan, karena data 2025 hanya mencakup empat bulan terakhir," sebut Wali Kota. 


Wali Kota terus mengingatkan masyarakat, agar tidak mengabaikan langkah-langkah pencegahan kebakaran. Kehati-hatian dalam menggunakan sumber api, menghindari pembakaran lahan tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kejadian kebakaran merupakan langkah yang dapat membantu mengurangi risiko.


"Melalui peningkatan kewaspadaan dan kerja sama seluruh pihak, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di Kota Ambon diharapkan berjalan lebih optimal, sehingga keselamatan warga, permukiman, dan lingkungan tetap terlindungi," tandas Wali Kota. (Rdks) 

Selengkapnya

Inspektur Kabupaten SBB Indra Maruapey Beberkan Penanganan Laporan Dugaan Tipikor DD/ADD Nuruwe, Waisamu, Seruawan

Oktober 21, 2026


Piru
, globaltimurnn.com - Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten SBB Indra Maruapey, ST, CGCAE, dalam keterangan-nya sore tadi kepada wartawan mengatakan" Dalam penanganan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025, tidak berhenti namun akan terus berjalan. Beber Maruapey


Dikatakan-nya" Terkait laporan pengaduan tersebut telah masuk dalam proses penanganan Inspektorat, Karena itu, penilaian terhadap kinerja Inspektorat perlu didasarkan pada fakta, kronologi, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan. Ungkap Maruapey


Pasal-nya" penanganan laporan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 telah diawali dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen administrasi yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jelasnya


Maruapey menyebutkan" Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan tersebut, tim Inspektorat Daerah turut didampingi personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seram Bagian Barat.


Menurut Inspektorat, keterlibatan Unit Tipikor merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses pemeriksaan agar berjalan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing. Sebutnya


Dirinya menegaskan" proses yang masih berjalan tidak tepat apabila langsung dipersepsikan sebagai bentuk pembiaran, ketidakseriusan, atau ketidakmampuan lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Terangnya


Dalam keterangannya, dijelaskan selama sekitar satu bulan terakhir, pihaknya bersama Unit Tipikor Polres SBB memfokuskan penyelesaian pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Seruawan dan Desa Waesamu.


Salah satu tahapan yang telah dilaksanakan adalah ekspose hasil pemeriksaan khusus Desa Waesamu pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 13.00 WIT, bertempat di ruang rapat/pemeriksaan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kegiatan tersebut melibatkan tim pemeriksa Inspektorat, Kanit dan anggota Unit Tipikor Polres SBB, serta dihadiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Waesamu.


Setelah ekspose tersebut, Unit Tipikor Polres SBB akan menindaklanjuti proses penanganan sesuai kewenangannya, termasuk rencana penyitaan dokumen yang dilakukan pada tahap berikutnya berkaitan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Desa Waesamu, sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Tambahnya" penentuan prioritas pemeriksaan bukan berarti mengesampingkan laporan pengaduan lainnya, Pengaturan tahapan diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah, menyeluruh, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ujarnya


Lebih jelasnya Maruapey mengatakan" Setelah tahapan pemeriksaan khusus Desa Waesamu diselesaikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat akan melanjutkan penanganan laporan pengaduan Desa Nuruwe melalui pemeriksaan khusus secara rinci dan komprehensif.


Pemeriksaan tersebut akan mencakup pendalaman dokumen administrasi, dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, kondisi fisik kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan substansi laporan pengaduan. Ucap Maruapey


Seluruh tahapan akan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan, aspek penilaian, metodologi, program kerja pemeriksaan khusus, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Maruapey mengatakan" Untuk memastikan pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan terkoordinasi, Inspektorat juga akan meminta pendampingan Unit Tipikor Polres SBB selama pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian serta konfirmasi di lapangan.


Selain itu Maruapey menegaskan" pemeriksaan khusus Desa Nuruwe bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses yang harus dilaksanakan secara cermat berdasarkan bukti berupa informasi, data, dan dokumen yang diperoleh serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.


Terkait pemberitaan yang menilai lemahnya penanganan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe, pihak Inspektorat Daerah SBB menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tutur Maruapey


Maruapey menegaskan" prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi informasi dalam pemberitaan, terutama ketika suatu proses pemeriksaan masih berlangsung.


Meruapey juga menyinggung masalah salah satu Lembaga kemasyarakatan yang menyoroti kinerja Inspektorat, Maruapey menjelaskan" Penilaian terhadap kinerja Inspektorat, menurut lembaga tersebut, semestinya didasarkan pada keseluruhan proses penanganan, bukan hanya karena suatu pemeriksaan belum selesai pada waktu tertentu.


Maruapey juga menambahkan" tidak bermaksud menghalangi kritik maupun menghindari evaluasi, Kritik yang didasarkan pada fakta, data, dan konfirmasi yang berimbang dinilai sebagai bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.


Selain itu Maruapey meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut disajikan secara objektif dan proporsional serta memberikan ruang bagi klarifikasi berdasarkan fakta penanganan yang sebenarnya.


Terkait dengan komitmen terhadap Akuntabilitas Keuangan Desa Maruapey mengatakan" komitmen Inspektorat Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah secara profesional, independen sesuai kewenangan, objektif, dan akuntabel.


Setiap laporan pengaduan akan ditangani berdasarkan substansi laporan, kecukupan bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ucapnya


Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, Inspektorat akan melakukan koordinasi sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi.


Dirinya mengharapkan seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sebelum terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.


“pihaknya akan terus bekerja, menjalankan fungsi pengawasan, dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, tertib, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.”


Dalam keterangan-nya itu dirinya menegaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 masih menjadi bagian dari agenda pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Tutupnya  (Tim) 

Selengkapnya

Kodaeral IX Perkuat Kecakapan Digital Prajurit, Optimalkan Keamanan Komunikasi Kedinasan

Oktober 21, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX terus memperkuat kemampuan digital prajurit guna mendukung keamanan komunikasi dan efektivitas administrasi kedinasan. Pada hari ketiga Pelatihan Kecakapan Digital, para Pejabat Utama (PJU) dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kodaeral IX turut mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Staf Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut (Skomlekal) Mabesal.


Kegiatan yang digelar di Gedung Manggala Loka, Mako Kodaeral IX, Halong, Kota Ambon, Maluku, Rabu (21/10/2026) ini, merupakan bagian dari program pembinaan Skomlekal Mabesal yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan prajurit dalam memanfaatkan teknologi informasi serta mengoptimalkan penggunaan sistem komunikasi digital di lingkungan TNI AL.


Materi disampaikan oleh tim Skomlekal Mabesal yang dipimpin Paban V Binkom Skomlekal Kolonel Marinir Sugiyanto, didampingi Pabanda Dukbinkom Ban V Skomlekal Mayor Laut (P) Sayidi dan Kaur Har Pusdat Disinfolahtal Kapten Laut (KH) Ibnu Hasan.


Kegiatan ini turut diikuti Inspektur Kodaeral IX, Kapoksahli Kodaeral IX, para asisten Dankodaeral IX, para Kasatker, serta 35 peserta perwakilan Perwira Pertama (Pama), Bintara, dan Tamtama Kodaeral IX.


Dalam sesi materi, Kapten Laut (KH) Ibnu Hasan menjelaskan pengoperasian Matros Messenger, aplikasi pesan instan yang dikembangkan untuk mendukung pertukaran informasi kedinasan di lingkungan TNI AL dengan mengutamakan aspek keamanan komunikasi.


Pemahaman terhadap aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi, mempercepat alur koordinasi, dan mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Rangkaian kegiatan ditutup secara resmi oleh Paban V Binkom Skomlekal Kolonel Marinir Sugiyanto, mewakili Komandan Kodaeral IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H.


Dalam amanat Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut (Askomlek Kasal) Laksamana Muda TNI Dwi Cahyo Kuncoro yang dibacakan Kolonel Marinir Sugiyanto, disampaikan apresiasi atas kedisiplinan, semangat, dan antusiasme peserta selama mengikuti pelatihan.


Amanat tersebut menegaskan bahwa peningkatan kecakapan digital merupakan bagian penting dari pengembangan kompetensi prajurit TNI AL. Prajurit tidak hanya dituntut memiliki kemampuan fisik dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta menjaga keamanan informasi di tengah dinamika ancaman siber.


Para peserta juga ditekankan agar menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk membantu menangkal penyebaran hoaks dan ancaman siber, menjadi teladan dalam berkomunikasi secara bijak di ruang digital, serta meningkatkan efisiensi kerja melalui pemanfaatan teknologi di satuan masing-masing. 


Selain itu, prajurit diharapkan terus mengembangkan kemampuan diri dengan tetap menjunjung tinggi keimanan, dedikasi, semangat kerja, dan loyalitas kepada bangsa dan negara.


Melalui pelatihan ini, Kodaeral IX diharapkan semakin mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mewujudkan komunikasi kedinasan yang aman, efektif, dan terintegrasi, sekaligus mendukung kesiapan prajurit dalam menghadapi tantangan tugas TNI AL yang terus berkembang. (Rdks) 

Selengkapnya

Peringati Hari Pangan Sedunia dan Jaga Stabilitas Harga, Pemkot Ambon Gelar GPM

Oktober 21, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia Tahun 2026, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Kota Ambon. 


GPM yang juga dilaksanakan secara serentak nasional dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Halaman Belakang / Halaman Parkir Kantor Balai Kota Ambon, mulai pukul 09.00 WIT sampai selesai.  


Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (21/10/26) di Balai Kota menyampaikan bahwa pelaksanaan GPM ini merupakan wujud komitmen Pemkot Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota (Wawali), Ely Toisutta, untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.  


"Gerakan Pangan Murah ini dilaksanakan serentak secara nasional. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat serta mengendalikan laju inflasi daerah, terutama dalam momentum peringatan Hari Pangan Sedunia," ujar Ronald.  


Lebih lanjut dijelaskan, berbagai jenis komoditas pangan pokok dan strategis akan dijual dengan harga yang di bawah harga pasar. Adapun rincian harga komoditas yang disediakan pada GPM kali ini antara lain; Beras SPHP dengan harga Rp 60.000 per 5 Kg,  Bawang Merah (Rp 25.000 / Kg) , Bawang Putih (Rp 25.000 / Kg)  Cabe Rawit (Rp 40.000 / Kg) , Cabe Keriting (Rp 35.000 / Kg), Minyak Goreng Kita (Rp 15.000 / Liter), Gula Pasir (Rp 16.000 / Kg) ,Telur Ayam (Rp 50.000 / Rak) ,Tomat (Rp 15.000 / Kg)  serta Ikan Segar (Rp 15.000 / Kg).


Ronald mengimbau kepada seluruh warga Kota Ambon agar dapat memanfaatkan momen pelaksanaan GPM ini guna memenuhi kebutuhan pangan keluarga dengan harga yang bersahabat.


“Pemerintah tentu berharap ada manfaat yang dirasakan masyarakat dari program Gerakan Pangan Murah ini, sebab Pemerintah hadir dalam upaya stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhannya dengan harga yang bersahabat,” tandasnya. (Rdks) 

Selengkapnya

Wabup Kasman Buka Rakor Keterbukaan Informasi Publik, Pemda Halut Didorong Perkuat Transparansi

Oktober 21, 2026


Halut
, Globaltimurnn.com – Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rencana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara, Rabu (21/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, tersebut juga membahas koordinasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik di Kabupaten Halmahera Utara.


Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Dr. Isra Muksim, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Komisi Informasi Sofyan Ali, S.E., Ketua Bidang PSI Ismad Saudara, Ketua Bidang Kelembagaan Mu’minah Daeng Barang, Ketua Bidang ASE Firjal, S.Sos., M.Si., Staf Ahli Bupati Sharil Djurumudi, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kasman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sekaligus bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah.


Menurutnya, berbagai dokumen perencanaan pemerintah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta dokumen perencanaan lainnya, perlu diketahui masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat memahami arah kebijakan, program prioritas, dan rencana pembangunan pemerintah, sekaligus memiliki kesempatan untuk memberikan masukan serta menyampaikan aspirasi.


Kasman juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan kewajiban seluruh badan publik, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif.


Karena itu, ia mendorong adanya kesamaan komitmen antara pemerintah daerah, OPD, dan DPRD dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, setiap badan publik juga harus memahami batasan informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Ia menambahkan, keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata, bukan sebatas memenuhi persyaratan administrasi. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dokumen dan memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat tersedia secara tepat waktu serta mudah diakses.


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Dr. Isra Muksim, S.Sos., M.Si., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.


Ia menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berbeda dengan Komisi Informasi. KIP merupakan prinsip dan pengaturan mengenai hak masyarakat memperoleh informasi, sedangkan Komisi Informasi adalah lembaga yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik serta tugas lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Isra menyebutkan, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara memiliki lima orang komisioner yang menjalankan tugas advokasi, sosialisasi, edukasi, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.


Ia turut menyoroti hasil monitoring dan evaluasi yang menempatkan Provinsi Maluku Utara dalam kategori tidak informatif pada 2024 dan 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar terjadi perbaikan nyata dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.


“Harapannya, melalui kerja sama dan komitmen seluruh pemerintah daerah serta organisasi perangkat daerah, ke depan Provinsi Maluku Utara dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan menuju kategori informatif pada tahun 2027,” demikian inti pesan yang disampaikan.


Lebih lanjut, Isra menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan PPID tidak boleh hanya sebatas struktur organisasi atau surat keputusan, tetapi harus didukung petugas yang memahami tugas dan tanggung jawabnya, fasilitas pelayanan yang memadai, serta pengelolaan dokumen yang tertib.


Seluruh OPD juga diminta berperan aktif menyediakan informasi sesuai bidang kewenangannya, mulai dari anggaran, pembangunan, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pelayanan publik lainnya.


Dalam hal permintaan informasi, ia menjelaskan bahwa badan publik wajib memproses permohonan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang. Apabila terjadi penolakan atau permintaan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Isra juga memaparkan klasifikasi informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.


Ia mengingatkan bahwa informasi tidak boleh dinyatakan rahasia secara sepihak tanpa dasar yang sah. Setiap pengecualian harus melalui pengujian konsekuensi sesuai prosedur, sehingga hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi tanpa mengabaikan informasi yang memang wajib dirahasiakan oleh undang-undang.


Selain itu, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tidak hanya menilai keberadaan website atau jumlah dokumen yang dipublikasikan, tetapi juga memperhatikan kualitas informasi, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan klasifikasi informasi, kualitas pelayanan, serta komitmen pimpinan badan publik.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Utara semakin memahami kewajiban dalam menyediakan informasi publik, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.


Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. [𝐆𝐈𝐎]

Selengkapnya

Jembatan Tua di Dusun Seri Dibongkar, Satgas TMMD ke-130 Bersama Warga Siap Bangun Akses yang Lebih Aman

Oktober 21, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1504/Ambon, Kodam XV/Pattimura, bersama masyarakat mulai membongkar jembatan tua di Dusun Seri, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (21/10/2026). Pembongkaran ini menjadi langkah awal untuk membangun kembali jembatan yang selama ini menjadi salah satu akses penting bagi warga setempat.


Jembatan yang telah berdiri sejak era 1980-an tersebut kini mengalami kerusakan cukup parah. Kondisinya yang mulai rapuh dan bergoyang saat dilalui membuat masyarakat merasa khawatir, baik ketika melintas menggunakan sepeda motor maupun berjalan kaki.


Ketua RT setempat, Edwar Gomias, mengungkapkan bahwa usia jembatan yang sudah puluhan tahun membuat kondisinya tidak lagi layak digunakan seperti sebelumnya. Kerusakan tersebut juga menjadi perhatian warga karena jembatan itu masih dimanfaatkan dalam aktivitas sehari-hari.


“Jembatan ini sudah dibangun sejak tahun 1980-an. Kondisinya sekarang sudah goyang, rusak, dan rapuh. Kalau dilewati menggunakan motor ataupun berjalan kaki, terasa bergoyang sehingga masyarakat mulai khawatir untuk melintas,” ungkap Edwar.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Ambon serta TNI/Polri yang tergabung dalam Satgas TMMD atas perhatian dan upaya pembangunan kembali jembatan tersebut.


Menurutnya, meskipun berukuran relatif kecil, yakni panjang sekitar 7 meter dan lebar 1,5 meter, keberadaan jembatan ini sangat penting bagi masyarakat Dusun Seri. Salah satu manfaat utamanya adalah menunjang mobilitas anak-anak yang setiap hari melintasi jembatan tersebut untuk pergi ke sekolah.


“Sebagai masyarakat, kami sangat berterima kasih karena melalui program TMMD ini, jembatan yang sudah tua dan tidak layak akan dibangun kembali. Ini sangat membantu warga, terutama anak-anak kami yang setiap hari melewati jembatan ini menuju sekolah,” ujarnya.


Dalam kegiatan pembongkaran tersebut, masyarakat turut bergotong royong bersama personel Satgas TMMD. Keterlibatan warga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan infrastruktur di lingkungan mereka.


Edwar berharap semangat kebersamaan itu terus terjaga selama proses pembangunan berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara sukarela serta menjalin kerja sama yang baik dengan personel TNI/Polri agar pekerjaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pembangunan yang maksimal.


“Kami berharap masyarakat bisa terus membantu dan bekerja sama dengan Satgas TMMD selama proses pembangunan. Jembatan ini nantinya akan digunakan bersama dalam jangka waktu yang lama, sehingga kita semua perlu mendukung pengerjaannya,” tambahnya.


Pembangunan kembali jembatan di Dusun Seri diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas, sekaligus memperlancar akses anak-anak menuju sekolah. Melalui program TMMD ke-130, sinergi antara TNI dan masyarakat diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi kebutuhan infrastruktur dan kehidupan warga di wilayah Kota Ambon. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT