Ambon, globaltimurnn.com - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) melalui Video Conference bersama Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Eselon IV Bidang Tindak Pidana Umum, di antaranya Kasi A, Hadjat, S.H., Kasi B, Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Maluku.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif diajukan terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman, yang terjadi di Dusun Melati, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kronologi perkara bermula ketika korban Rahman bersama beberapa rekannya berkumpul dan berkaraoke di belakang rumah tersangka. Merasa terganggu oleh kebisingan tersebut, tersangka telah beberapa kali memberikan teguran kepada korban, namun tidak diindahkan. Emosi yang tidak terkendali kemudian menyebabkan tersangka keluar rumah dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Sebagai bentuk penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Julivia Selano, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Fasilitator melaksanakan proses perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di Kantor Sementara Dusun Melati. Proses tersebut melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak beserta pendamping masing-masing, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, serta perangkat Dusun Melati.
Dari proses tersebut diperoleh kesepakatan bahwa tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Korban beserta keluarga menerima permohonan maaf tersebut dan secara sukarela menyatakan berdamai tanpa mengajukan tuntutan ganti rugi. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam perjanjian perdamaian sebagai dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Selain itu, tokoh masyarakat memberikan penilaian bahwa tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik, memiliki hubungan sosial yang baik di lingkungan masyarakat, serta belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya juga menjadi perhatian, mengingat tersangka hanya tinggal bersama anaknya yang masih berusia 11 tahun setelah istrinya meninggal dunia, serta menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga.
Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dapat memperoleh persetujuan dari Direktorat A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan implementasi penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, maupun masyarakat.
Setelah mendengarkan seluruh pemaparan, dan melakukan pendalaman terhadap aspek yuridis maupun non-yuridis, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Agung RI akhirnya menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan antara tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Persetujuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif, adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terpenuhinya pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang mencerminkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula.
Melalui persetujuan ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, penyelesaian konflik secara damai, serta terciptanya harmoni dan keadilan di tengah masyarakat sebagaimana semangat penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif. (Rdks)















