globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Kamis, 24 September 2026

Mes Pekerja Proyek di Gosoma Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

September 24, 2026


HALUT
, Globaltimurnn.com – Satu unit mes atau tempat tinggal pekerja proyek penginapan milik Ci In, warga Ternate, terbakar di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIT.


Kebakaran pertama kali diketahui oleh Wawan (31), warga Desa Gosoma, yang melihat kepulan asap tebal dari atas bangunan mes yang berada di depan rumahnya. Tak lama kemudian, api terlihat dan dengan cepat membesar hingga menghanguskan bangunan.


Wawan bersama warga sekitar berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Sementara itu, Wanto Lobo (19), salah satu pekerja proyek, mengatakan dirinya bersama rekan-rekan pekerja dan warga turut membantu memadamkan api serta mengamankan lokasi.


"Hingga saat ini, kedua saksi belum dapat memastikan penyebab maupun sumber awal api."  


Sekitar pukul 12.04 WIT, satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Halmahera Utara dan dua mobil tangki PDAM Tobelo tiba di lokasi bersama personel untuk melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.30 WIT.


Akibat kejadian tersebut, satu unit mes mengalami kerusakan berat hingga hangus terbakar. Sejumlah barang dan peralatan milik pekerja yang berada di dalam mes juga turut terbakar. 


Total kerugian materiel diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Perwosi Maluku Apresiasi Tim Senam Kreasi Peraih Juara 2 Nasional

September 24, 2026


JAKARTA
, globaltimurnn.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Perwosi Provinsi Maluku di tingkat nasional. Tim Senam Kreasi yang mewakili Maluku melalui tim asal Kota Ambon berhasil meraih Juara 2 Lomba Senam Kreasi Nasional 2026 yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu 23/9/2026. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan konsistensi tim senam Maluku dalam mempertahankan prestasi pada ajang nasional. Capaian ini mendapat apresiasi dari Pengprov Perwosi Maluku melalui kegiatan ramah tamah dan makan siang bersama yang dirangkaikan dengan penyerahan apresiasi uang tunai kepada para pesenam dan pelatih di Restoran Kampung Kecil, Jakarta. Kamis (24/9/2026).


Ketua Pengprov Perwosi Maluku, Maya Baby Lewerissa, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas perjuangan seluruh anggota tim yang telah membawa nama Maluku hingga meraih posisi kedua di tingkat nasional.


“Mempertahankan predikat Juara 2 di tingkat nasional itu tidak mudah, tetapi terbukti kita bisa. Par Maluku pung bae!” ujar Maya.


Ia berharap prestasi tersebut tidak berhenti pada pencapaian saat ini, tetapi menjadi motivasi untuk memperkuat pembinaan dan memperluas kesempatan bagi tim-tim senam dari Maluku untuk tampil pada kompetisi nasional.


“Pasti untuk ke depan kita akan lebih berusaha untuk mengirimkan satu atau dua tim ikut pertandingan ini. Intinya terus semangat,” katanya.


Maya juga menyampaikan apresiasi kepada para pesenam dan pelatih atas kerja keras yang dilakukan, serta kepada jajaran pengurus Perwosi dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama persiapan hingga pelaksanaan lomba.


Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta, S.I. Patta, menyampaikan kebanggaannya atas capaian tim senam Maluku sekaligus mengapresiasi kerja keras para atlet dan pelatih.


“Kami sangat bangga melihat Maluku berhasil meraih Juara 2 di tingkat nasional. Ini merupakan hasil dari kerja keras, kekompakan dan semangat para pesenam serta pelatih dalam membawa nama Maluku,” ungkapnya.


Menurutnya, Kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta akan terus mendukung berbagai kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku maupun organisasi daerah yang berkiprah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.


“Kami tentu selalu siap siaga mendukung kegiatan pemerintah daerah di Jakarta. Harapan kami, sinergi ini terus berkembang sehingga semakin banyak prestasi yang dapat diraih dan semakin banyak pula kesempatan untuk membawa nama baik Maluku di tingkat nasional,” katanya.


Prestasi tim senam kreasi Maluku ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengembangan olahraga, khususnya senam, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak atlet berprestasi dari Maluku yang mampu bersaing di tingkat nasional.


Kegiatan ramah tamah tersebut turut dihadiri jajaran Pengurus Perwosi Maluku, Nitha Sadali, Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta S.I. Patta, para pesenam dan pelatih. Acara ditutup dengan penyerahan apresiasi uang tunai secara simbolis serta foto bersama. (Rdks) 

Selengkapnya

MALUKU BUKAN TANAH KOSONG: SAATNYA HAK MASYARAKAT ADAT DIPERTAHANKAN

September 24, 2026


AMBON
, globaltimurnn.com — Maluku bukan tanah kosong yang dapat ditetapkan, dipetakan, lalu diklaim tanpa menghormati sejarah, leluhur dan hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun.


Hal tersebut disampaikan M. Saleh Keluan, yang menegaskan bahwa persoalan tanah di Maluku bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, wilayah adat, hutan, kebun, pesisir serta sumber kehidupan masyarakat.


Menurutnya, jauh sebelum Indonesia berdiri, masyarakat Maluku telah memiliki kehidupan, tatanan sosial dan hukum adat yang diwariskan antargenerasi. Karena itu, kebijakan negara terkait kawasan hutan dan tanah harus melibatkan masyarakat secara bermakna.


“Negara memang memiliki hukum, tetapi hukum tidak boleh kehilangan keadilan. Jangan sampai masyarakat menjadi orang asing di tanah leluhurnya sendiri,” tegasnya.


Keluan juga mendesak DPRD, DPR RI keterwakilan Maluku, DPD RI, gubernur dan para bupati agar tidak diam menghadapi persoalan hak masyarakat adat. Pemerintah diminta membuka data dan peta secara transparan serta memastikan setiap kebijakan terkait tanah dan sumber daya alam menghormati hak masyarakat.


Ia menekankan, perjuangan masyarakat Maluku bukan untuk melawan sesama anak Maluku, melainkan memastikan pembangunan, investasi dan kebijakan negara tetap berjalan sesuai hukum, konstitusi, keadilan dan perlindungan masyarakat adat.


“Maluku bukan tanah kosong. Maluku memiliki sejarah, rakyat, leluhur dan hak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya melalui hukum dan konstitusi,” pungkas Keluan. (Rdks) 

Selengkapnya

Rapelan Tiga Bulan, 1.218 KK di Suli Terima 30 Kg Beras

September 24, 2026


Suli
, Globaltimurnn.com — Sebanyak 1.218 kepala keluarga (KK) di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menerima bantuan pangan berupa 30 kilogram beras, Kamis (25/09/2026).


Bantuan tersebut menjadi bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan kepada masyarakat dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.


Berbeda dengan penyaluran bulanan sebesar 10 kilogram beras per KK, bantuan kali ini diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram. Jumlah tersebut merupakan rapelan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.


Bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan masa paceklik, tambahan pasokan beras tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.


Raja Negeri Suli, Habel Suitela, mengatakan penyaluran pada Kamis merupakan hari pertama pembagian bantuan pangan untuk periode tiga bulan tersebut.


Pembagian beras untuk tahun 2026 hari ini, Kamis 24 September 2026, yaitu bulan Juli sampai dengan bulan September 2026. Jumlah kepala keluarga yang berhak menerima sebanyak 1.218 kepala keluarga, jelas Habel saat diwawancarai.


Menurut Habel, beras yang disalurkan merupakan bagian dari pasokan bantuan yang sebelumnya belum seluruhnya lengkap. Setelah pasokan tersedia, pemerintah negeri melanjutkan proses distribusi kepada masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima.


Di balik penyaluran bantuan tersebut, terdapat persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, yakni mengenai proses penetapan nama penerima.


Habel menjelaskan, Pemerintah Negeri Suli tidak menentukan sendiri siapa saja yang masuk dalam daftar penerima bantuan.


Data tersebut berasal dari Bulog dan Kementerian Sosial, dengan mengacu pada data kesejahteraan masyarakat yang mencakup kelompok Desil 1 sampai Desil 4.


Data tersebut kemudian diteruskan melalui pemerintah kecamatan dengan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH).


Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan warga yang menurut pemerintah negeri tergolong membutuhkan bantuan, tetapi belum tercantum dalam daftar penerima.


Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketepatan data sangat menentukan siapa yang memperoleh bantuan dan siapa yang belum terakomodasi.


Habel berharap warga yang memenuhi kriteria dan berada dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4, namun belum menerima bantuan, dapat dimasukkan dalam pembaruan data pada tahap berikutnya.


Harapan kami agar warga kurang mampu yang berada di desil 1 sampai 4 dan belum terakomodasi bisa mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial, ujarnya.


Menurutnya, pembaruan data diperlukan agar bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Selain persoalan data penerima, proses penyaluran juga menghadapi kendala administrasi.


Salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).


Namun, persoalan administrasi tersebut tidak serta-merta membuat warga kehilangan kesempatan memperoleh bantuan.


Pemerintah Negeri Suli membantu warga menyelesaikan persoalan tersebut melalui penerbitan surat keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses administrasi penerima bantuan.


Langkah ini dilakukan agar persoalan dokumen kependudukan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang memang telah tercatat sebagai penerima manfaat.


Persoalan kesejahteraan masyarakat di Negeri Suli tidak hanya berkaitan dengan bantuan pangan.


Pemerintah negeri juga melakukan pendataan masyarakat yang berpotensi menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).


Menariknya, proses pendataan calon penerima RTLH turut melibatkan pihak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.


Sekolah mendata siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu berdasarkan kelompok kesejahteraan. Dari data tersebut, keluarga yang memenuhi kriteria kemudian dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.


Salah satunya berupa Surat Keterangan Alas Hak atau Surat Keterangan Tanah yang diajukan kepada pemerintah negeri.


Pemerintah Negeri Suli kemudian melakukan verifikasi terhadap status tanah sebelum menerbitkan surat keterangan yang diperlukan dalam proses pengusulan bantuan rumah.


Langkah tersebut penting untuk memastikan bantuan tidak hanya tepat sasaran dari sisi kondisi ekonomi, tetapi juga memenuhi persyaratan administrasi dan status lahan.


Habel menyebut kondisi rumah tidak layak huni di Negeri Suli saat ini sudah jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.


Sebagian besar rumah masyarakat, kata dia, telah menggunakan atap seng dan dinding permanen. Meski begitu, masih terdapat sejumlah kecil rumah yang menggunakan atap rumbia maupun dinding papan.


Jumlahnya sudah jauh berkurang. Kebanyakan rumah warga sudah beratap seng dan berdinding permanen. Hanya sebagian kecil saja yang masih beratap rumbia atau berdinding papan, ungkapnya.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat tidak hanya dapat dilihat dari satu indikator. Kebutuhan pangan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan lahan, hingga kelengkapan administrasi turut menjadi bagian dari proses penentuan sasaran bantuan.


Penyaluran 30 kilogram beras kepada 1.218 KK di Negeri Suli pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bantuan pangan.


Di satu sisi, bantuan tersebut menjadi dukungan bagi keluarga penerima di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berjalan. Namun di sisi lain, masih adanya warga yang dinilai membutuhkan tetapi belum masuk dalam daftar penerima menunjukkan bahwa akurasi dan pembaruan data kesejahteraan menjadi pekerjaan penting.


Bagi Pemerintah Negeri Suli, tantangannya bukan hanya memastikan beras sampai ke tangan penerima, tetapi juga mendorong agar data masyarakat yang membutuhkan terus diperbarui.


Dengan demikian, bantuan pada tahap berikutnya diharapkan dapat menjangkau warga yang memenuhi kriteria, sekaligus mengurangi potensi kesenjangan dalam penerimaan bantuan sosial di tengah masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Lapas Dobo, PN Dobo dan Kejari Kepulauan Aru Perkuat Sinergi Lewat Persidangan Elektronik

September 24, 2026


Dobo
, Globaltimurnn.com — Upaya meningkatkan efektivitas dan keamanan proses peradilan di Kabupaten Kepulauan Aru terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi penegak hukum.


Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan persidangan elektronik antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Pengadilan Negeri Dobo, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.


Penandatanganan kerja sama berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (23/09/2026), dan menjadi bagian dari upaya bersama mendorong penerapan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, serta tetap memperhatikan aspek keamanan.


Melalui mekanisme persidangan elektronik, tahanan maupun terdakwa yang menjalani proses hukum dari Lapas Dobo dapat mengikuti persidangan secara virtual. Dengan demikian, kehadiran fisik warga binaan di ruang sidang dapat diminimalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penerapan sistem tersebut dinilai memberikan sejumlah manfaat, terutama dalam mengurangi kebutuhan mobilisasi tahanan dari Lapas menuju pengadilan. Selain mendukung efisiensi waktu dan biaya, mekanisme ini juga dapat membantu meminimalkan potensi gangguan keamanan selama proses pengawalan.


Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter Jan Lessy, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran struktural Lapas Dobo, termasuk Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) serta Kepala Subseksi Pembinaan (Kasubsi Pembinaan).


Pieter menyambut baik terjalinnya kerja sama antara ketiga institusi tersebut. Menurutnya, persidangan elektronik merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.


Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas Dobo, Pengadilan Negeri Dobo, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, aman, dan akuntabel, ujar Pieter.


Ia menambahkan, penerapan persidangan elektronik juga dapat mengurangi risiko yang muncul ketika warga binaan harus menjalani proses mobilisasi menuju lokasi persidangan.


Dengan persidangan elektronik, kami dapat menekan risiko gangguan keamanan selama pengawalan warga binaan, sekaligus mendukung prinsip peradilan sederhana dan berbiaya ringan, katanya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Dobo beserta jajaran serta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama pejabat terkait.


Ketiga institusi penegak hukum itu sepakat memperkuat koordinasi agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan secara optimal dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses persidangan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi warga binaan Lapas Dobo.


Di sisi lain, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum di Kabupaten Kepulauan Aru dalam membangun sistem peradilan yang efektif, aman, transparan, dan akuntabel. (Za)

Selengkapnya

Kanwil Ditjenpas Maluku Bahas Remisi 14 Warga Binaan Rutan Ambon

September 24, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku terus memperkuat pelayanan terhadap pemenuhan hak warga binaan. Salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait remisi bagi warga binaan Rutan Ambon.


Sidang TPP tersebut digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, Rabu (23/09/2026), dengan membahas pengusulan remisi keterlambatan administrasi bagi 14 warga binaan.


Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi dan pemeriksaan administrasi untuk memastikan setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh pelayanan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, mengatakan proses pemberian hak warga binaan harus dilakukan secara teliti dan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.


Menurutnya, persoalan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian agar tidak menghambat proses pemenuhan hak warga binaan.


Sidang TPP ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap hak warga binaan diproses secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan. Keterlambatan administrasi menjadi perhatian bersama agar tidak menghambat pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, ujar Novriadi.


Ia menjelaskan, melalui sidang tersebut setiap dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan pengusulan remisi diperiksa dan dibahas secara bersama untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.


Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Meta Putra, menegaskan bahwa pembenahan administrasi terus dilakukan di lingkungan Rutan Ambon. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.


“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin tertib dan responsif. Setiap proses administrasi kami evaluasi agar dapat berjalan tepat waktu, sehingga hak-hak warga binaan dapat dilayani dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Meta Putra.


Menurutnya, koordinasi antara Rutan Ambon dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi dan pelayanan hak warga binaan dapat berjalan secara optimal.


Di sisi lain, Katim Pembinaan Rutan Ambon, Rahmat Angkotasan, menekankan bahwa pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pembinaan.


“Kami terus mendorong warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Harapannya, proses administrasi yang semakin baik dapat mendukung pembinaan sekaligus memberikan kepastian bagi warga binaan,” tutur Rahmat.


Pelaksanaan Sidang TPP ini sekaligus memperlihatkan koordinasi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Rutan Ambon dalam memperbaiki tata kelola pelayanan pemasyarakatan.


Dengan pemeriksaan administrasi yang dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur, jajaran pemasyarakatan berupaya memastikan pemenuhan hak warga binaan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Langkah tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pelaksanaan pembinaan warga binaan di Rutan Ambon. (Za)

Selengkapnya

Kanwil Ditjenpas Maluku dan BKN Ambon Matangkan Seleksi Catar 2026

September 24, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Persiapan seleksi Calon Taruna (Catar) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 di Provinsi Maluku terus dimatangkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ambon, Rabu (23/09/2026).


Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan seleksi bagi peserta dari wilayah Maluku, mulai dari aspek administrasi, teknis hingga penyampaian informasi kepada peserta.


Pertemuan antara kedua instansi itu juga menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme seleksi, sehingga setiap tahapan dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.


Kepala UPT BKN Ambon, Sulbahri, menegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas dan terukur.


“Kami memastikan setiap tahapan yang menjadi kewenangan BKN dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya adalah memberikan kepastian proses yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh peserta,” ujar Sulbahri.


Dari pihak Kanwil Ditjenpas Maluku, Kepala Bagian Umum, Sarwono, mengatakan koordinasi diperlukan untuk memastikan seluruh persiapan teknis dapat dilakukan secara maksimal.


Menurutnya, informasi mengenai tahapan seleksi harus disampaikan secara jelas agar peserta memiliki pemahaman yang sama dan dapat mempersiapkan diri sesuai persyaratan.


“Kami ingin memastikan peserta memperoleh informasi yang benar dan memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan seleksi. Tidak ada ruang untuk perlakuan berbeda. Seluruh peserta mengikuti proses berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Sarwono.


Sementara itu, Ketua Tim Umum Kanwil Ditjenpas Maluku, Hani Trijono Pardjan, menyebut kesiapan administrasi dan dukungan teknis menjadi bagian penting yang harus dipastikan sejak awal.


Koordinasi ini kami lakukan sejak tahap persiapan agar berbagai kebutuhan teknis dapat dipetakan dengan baik. Kami berupaya memberikan dukungan yang diperlukan tanpa mengintervensi proses penilaian yang menjadi kewenangan pihak yang berkompeten, jelas Hani.


Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat mencegah terjadinya kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi di wilayah Maluku.


Senada, Ketua Tim SDM Kanwil Ditjenpas Maluku, Jean Delima, mengingatkan para peserta agar mempersiapkan diri dan selalu mengacu pada informasi yang bersumber dari kanal resmi.


“Kami mengimbau peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Seleksi harus menjadi ruang yang adil bagi peserta untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuannya,” ujar Jean.


Koordinasi Kanwil Ditjenpas Maluku bersama UPT BKN Ambon tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kesiapan penyelenggaraan seleksi Catar Kemenimipas Tahun 2026 di Provinsi Maluku.


Dengan persiapan yang dilakukan sejak awal, kedua instansi berupaya memastikan informasi, dukungan teknis, dan pelaksanaan tahapan seleksi dapat berjalan sesuai prosedur.


Kanwil Ditjenpas Maluku juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti informasi resmi selama proses seleksi serta menghindari pihak-pihak yang menawarkan janji atau kemudahan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT