Ambon, globaltimurnn.com - Hutan Maluku bukan gudang karbon gratis, Setiap hektar yang dijaga masyarakat adat selama berabad - abad menyimpan nilai ekonomi yang bisa diukur, dijual, dan seharusnya dinikmati oleh mereka yang menjaganya.
Namun yang terjadi di Seram, Tanimbar, Buru, dan Aru adalah sebaliknya, perusahaan mengklaim karbon, menjualnya ke pasar global, sementara masyarakat penjaga hutan tetap hidup di bawah garis kemiskinan. Ungkap Gerard Wakano tokoh masyarakat Seram di ambon kepada sejumlah awak media.
Kata Wakano" Lebih parah lagi, Pemerintah Provinsi Maluku juga berpotensi kehilangan PAD triliunan rupiah yang seharusnya menjadi hak daerah. Ucapnya
Mari mulai dengan angka dan data, Studi akademik terhadap kawasan konsesi PT Strata Pacific di Seram Timur menemukan cadangan karbon tegakan pohon sebesar 44,95 ton per hektar.
Dengan asumsi nilai karbon konservatif USD 5 per ton, potensi nilai ekonomi karbon di kawasan itu mencapai USD 12,9 juta hingga USD 15,2 juta, setara Rp 200 miliar lebih pada kurs saat ini.
Itu baru satu perusahaan, satu kawasan, Menurut data yang dipublikasikan sendiri oleh Asia Assets Development (AAD) di situs resminya https://www.asiaassetsdev.com/ Di Provinsi Maluku saja, AAD memiliki tiga proyek utama: West Seram REDD+ & Agarwood, Seram Bagian Barat, 37.875 ha, Seram Tengah, 57.748 ha. Kepulauan Tanimbar, 54.976 ha. Total sekitar 150.599 hektar, seluruhnya berada di Provinsi Maluku. Terang Wakano
Jika potensi karbon dari ketiga proyek AAD ini diuangkan, hasilnya sangat besar, Proyek West Seram (37.875 ha, 30 tahun), dengan estimasi kredit karbon 56,8 juta hingga 113,6 juta ton CO₂e, pada harga karbon USD 10/ton, nilainya mencapai USD 568 juta hingga USD 1,136 miliar, setara Rp 9,1 triliun hingga Rp 18,2 triliun.
Proyek Seram Tengah (57.748 ha, 25 tahun) proyek ini menghentikan rencana penebangan komersial di sekitar 50.000 hektar. Estimasi kredit karbon 61,25 juta hingga 80 juta ton CO₂e, nilainya Rp 9,8 triliun hingga Rp 12,8 triliun.
Proyek Tanimbar (54.976 ha, 40 tahun), proyek karbon terbesar di Maluku. Estimasi kredit karbon 132 juta hingga 220 juta ton CO₂e, nilainya Rp 21,1 triliun hingga Rp 35,2 triliun.
Total tiga proyek AAD di Maluku; Rp 40 triliun hingga Rp 66 triliun. Ini baru dari satu perusahaan, Belum termasuk proyek SERCOVA milik PT Strata Pacific di Seram Timur (73.365 ha), proyek Carbonxco di Pulau Buru (45.000 ha, 29 desa), dan 591.957 hektar yang diklaim Melchor Group di Kepulauan Aru sebagai "Cendrawasih Aru Project" .
Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bukan prosedur administratif, Ia adalah hak hukum masyarakat adat untuk mengetahui lebih dulu, memutuskan tanpa paksaan, dan memberi atau menolak persetujuan atas proyek yang mempengaruhi tanah, hutan, dan penghidupan mereka. Dalam praktik yang benar, FPIC mencakup semua informasi yang relevan; nilai ekonomi karbon, struktur proyek, pihak yang menerima pembayaran, dan apa yang akan masyarakat dapatkan secara konkret, termasuk infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, dan air bersih. Jelasnya
Pasalnya" AAD dalam dokumen resminya mengklaim bahwa proyeknya telah memperoleh persetujuan melalui FPIC, Dokumen proyek juga menyebutkan dana Pengembangan Masyarakat untuk pustu, beasiswa pendidikan, dan sistem air bersih, Tetapi kesaksian masyarakat sendiri menceritakan hal yang sangat berbeda.
Di Seram Bagian Barat (SBB), publik menuduh pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bekerja sama dengan pedagang karbon, menjual hak karbon hutan adat masyarakat kepada entitas asing tanpa sepengetahuan masyarakat.
Petugas dinas kehutanan memasang patok batas "Hutan Lindung" secara diam-diam di tanah Masyarakat, petani diminta menandatangani kontrak tetapi tidak pernah menerima salinannya, anggota masyarakat diminta menandatangani perjanjian tanpa penjelasan yang memadai, tanpa proses FPIC.
Masyarakat desa Manusa, Rambatu, Honitetu Abio, Ahiolo memprotes tetapi hutan mereka telah di masukan kedalam Lokasi perdagangan karbon tersebut, Raja Taniwel menolak program ini, beliau di sogok dengan uang segepok tetapi tetap saja menolaknya.
Di Kepulauan Aru, investigasi lapangan Forest Watch Indonesia menemukan, PT Wana Sejahtera Abadi dan Melchor Group tidak melakukan sosialisasi yang jujur dan transparan tentang rencana perdagangan karbon mereka.
Wakano menjelaskan" Pada November 2022, PT WSA mengunjungi Desa Tunguwatu, hanya meminjam tanah 50×50 meter untuk persemaian, tetapi sama sekali tidak menjelaskan kepada masyarakat tentang rencana izin kehutanan dan perdagangan karbon, Pemilik tanah adat diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan terlebih dahulu. Ujarnya
Ini bukan FPIC. Ini meminta masyarakat menandatangani tanpa pengetahuan, lalu menggunakan tanda tangan itu untuk membuktikan "persetujuan". Sebutnya
Yang lebih krusial tambah Wakano" pada Mei 2026, komentar publik Verra untuk proyek Tanimbar (VCS 5796) secara langsung menunjukkan bahwa proyek tersebut mengalihkan kepemilikan kredit karbon sepenuhnya kepada Project Proponent, sementara masyarakat hanya menerima benefit-sharing.
Komentator mengutip Permen LHK No. 6/2026 yang secara eksplisit menetapkan bahwa pemegang izin perhutanan sosial adalah Pelaku Usaha (subjek hukum) (Pasal 6), dan bahkan dalam pengaturan kerja sama, mereka tetap merupakan entitas yang bertanggung jawab atas kegiatan karbon (Pasal 8), Hukum tidak memberikan dasar hukum eksplisit yang memungkinkan pengalihan penuh kepemilikan karbon dari entitas-entitas ini kepada pengembang pihak ketiga hanya melalui pengaturan kontrak.
Struktur ini "memisahkan hak karbon dari kepemilikan tanah dan akuntabilitas", dan legalitasnya tidak dapat dianggap tidak bermasalah, Dengan kata lain, jika struktur kepemilikan hak karbon tidak sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku, "legalitas" proyek yang diperoleh di Verra dalam pasar internasional itu sendiri sudah rapuh.
Setiap proyek karbon yang kredibel harus mengalokasikan bagian dari pendapatan karbon untuk pembangunan infrastruktur Masyarakat, jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, air bersih, listrik. Ini bukan "CSR tambahan" ini adalah komponen inti dari keadilan iklim.
Proyek Tanimbar dalam dokumen CCB-nya memang menyebutkan "Dana Pengembangan Masyarakat" untuk Pustu (puskesmas pembantu), beasiswa pendidikan, dan sistem air bersih, Proyek West Seram juga menjanjikan air bersih, sanitasi, dan pelatihan pendidikan untuk 59 desa, Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya janji, tetapi pada apakah janji itu ditepati.
Di Desa Waru, Seram Timur, warga melaporkan bahwa program pendidikan dan kesehatan yang dijanjikan sejak 2018 tidak pernah terealisasi, Seorang warga menyatakan, "Sejak 2018 sampai sekarang, kami tidak pernah merasakan program itu, Yang kami rasakan hanya hutan habis."
Di Aru, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam diskusi tentang infrastruktur, karena mereka bahkan tidak tahu bahwa perdagangan karbon sedang berlangsung.
Wakano menambahkan" Perdagangan karbon bukan hanya masalah hak masyarakat, tetapi juga masalah fiskal daerah, Jika potensi karbon senilai Rp 40 triliun hingga Rp 66 triliun (hanya dari tiga proyek AAD di Maluku) dikelola melalui kerangka yang transparan dan sesuai hukum, Pemerintah Provinsi Maluku dapat memperoleh PAD yang signifikan.
Tetapi model praktik yang ada saat ini adalah, nilai karbon diekstraksi di tingkat lokal, lalu mengalir ke Jakarta, kemudian mengalir ke tempat lain.
AAD terdaftar di Taiwan, Struktur operasi Melchor Group berlapis-lapis, Masyarakat dan pemerintah daerah dikeluarkan dari rantai nilai.
Bayangkan jika Rp 40 triliun hingga Rp 66 triliun itu dikelola dengan baik, Dengan asumsi bagi hasil 10% saja untuk daerah, Maluku bisa mendapatkan Rp 4 triliun hingga Rp 6,6 triliun, Cukup untuk membangun jalan penghubung antar-kabupaten, merehabilitasi puskesmas di puluhan desa, atau memberikan beasiswa bagi ribuan anak Maluku, Itu baru dari satu perusahaan. Belum termasuk PT Strata Pacific, Carbonxco, dan Melchor Group, BBM, dan lain-lain.
DPRD harus meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengungkapkan semua dokumen izin, perjanjian kerja sama, catatan FPIC, dan skema pembagian pendapatan karbon yang melibatkan perdagangan karbon. Jika tidak dapat menyediakannya, DPRD berhak memulai prosedur penyelidikan formal.
Tokoh masyarakat dan petani terdampak dari Seram, Tanimbar, Buru, dan Aru harus diundang ke DPRD untuk dengar pendapat publik.
DPRD haurs mendorong Perda yang menegaskan kepemilikan hak karbon, DPRD harus mengesahkan peraturan daerah yang secara eksplisit menyatakan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat hukum adat, dan hak karbon atas hutan tersebut melekat pada masyarakat, bukan pada perusahaan yang memegang izin konsesi, Perusahaan hanya dapat memperoleh proporsi biaya layanan yang disepakati sebagai penyedia layanan teknis.
Ini sesuai dengan pengakuan Permen LHK No. 6/2026 atas status hukum pemegang izin perhutanan sosial.
DPRD harus memasukkan pendapatan karbon ke dalam kerangka PAD, DPRD harus bekerja sama dengan Pemprov Maluku untuk menetapkan mekanisme bagi hasil daerah atas perdagangan karbon, memastikan nilai karbon tidak bocor keluar Maluku.
DPRD harus meminta moratorium izin baru sampai audit selesai, Dalam situasi prosedur FPIC belum selesai, kepemilikan hak karbon belum jelas, dan masyarakat belum memperoleh perwakilan hukum independen, DPRD harus meminta penangguhkan semua persetujuan izin proyek karbon baru, dan mengaudit apakah ada pelanggaran prosedur dalam proyek yang sudah disetujui.
Setiap kredit karbon yang dijual dari Maluku adalah uang yang seharusnya menjadi jalan, sekolah, puskesmas, dan masa depan anak-anak Maluku, Setiap FPIC yang dilewati adalah pencurian hak yang dilegalkan, Setiap rupiah PAD yang bocor adalah masa depan yang dicuri dari rakyat Maluku.
DPRD sekarang memiliki pilihan: berdiri di sisi masyarakat, menetapkan melalui legislasi kepemilikan hak karbon kepada masyarakat, memulai penyelidikan pengawasan terhadap Dinas Kehutanan, dan memasukkan pendapatan karbon ke dalam kerangka PAD, Atau berdiri di sisi diam, membiarkan hutan Maluku dijual tanpa sepengetahuan masyarakat, dan membiarkan uang triliunan nilai karbon mengalir keluar dari Maluku.
Hutan masih ada di sana, Tetapi "udara" sudah mulai dijual, Mengetahui hal ini adalah langkah pertama untuk melindunginya. Pungkasnya seraya menutup pernyataan-nya (V374)










