Piru, Globaltimurnn.com - Sekitar pukul 09 : 00 Wit, pagi tadi, tepatnya halaman bagian belakang kantor Bank Maluku Malut terjadi adu argumen alias adu mulut antara pihak Bank Maluku Malut dengan pihak keluarga ahli waris Saranamual yang diwakili oleh Johny Salelua terkait sebidang tanah berukuran 10 meter.
Insiden ini pun menarik perhatian sejumlah pihak dan masyarakat sekitar. Rabu 09/09/2026
Menurut keterangan Johny Salelua saat ditemui sejumlah awak media di lokasi insiden, dirinya menyampaikan berbagai keluhan yang mana menilai pihak pertanahan lalai dan tidak bertanggungjawab dalam tugas-nya yang sebenarnya.
Pasalnya" Pihaknya melakukan aksi pembuangan material pasir batu dan pemasangan spanduk larangan tersebut merupakan bagian dari kekesalan terhadap pihak Bank yang menurutnya pihak Bank telah melakukan aktifitas pembangunan melewati luas lahan yang dibeli oleh pihak Bank sesuai surat aslinya.
Selain itu Johny juga menyampaikan bahwa, mediasi yang telah berjalan hingga detik ini pihak pertanahan tidak pernah hadir dalam proses mediasi guna menyampaikan keterangan dan bukti akurat keapsahan besar dan luas lahan milik PT. Bank Maluku Malut yang sebenarnya.
Pihak ahli waris melakukan aksi karena menurut mereka pihak Bank telah membangun melebihi luas lahan, dilatakan-nya juga bahwa lahan yang dijual hanya seluas 22-50 namun kenyataan-nya pihak Bank telah membangun lebih dari luas yang sebenarnya. Jelasnya
Kekesalan itu kemudian dilupakan lewat aksi pemasangan spanduk larangan melakukan aktifitas apapun diatas lahan yang dinilai sengketa, serta satu ret pasir berbatu yang juga dibuang pada lahan milik pihak Bank, yang menurut pihak keluarga adalah lahan milik mereka.
Sementara pihak Bank lewat pimpinan cabang Bank Maluku Malut Kabupaten Seranm Bagian Barat di Piru Dhaniela Pattiasina kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan" Terkait dengan permasalahan yang di maksud itu dari awalnya sudah ada proses mediasi antara pihak Bank Maluku Malut dengan pihak ahli waris, pemerintah Desa dan pihak pertanahan. Ucapnya
![]() |
| Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut Seram Bagian Barat Dhaniela Pattiasina |
Dilanjutkan-nya" Pertemuan mediasi itu dilakukan sekitar bulan Juni 2026 lalu, sebelum melakukan pengukuran tanah, dengan tujuan agar semua proses bisa berjalan dengan baik. Sebutnya
Pattiasina juga mengatakan" Terkait akai pemalangan dan dugaan sabotase yang dilakukan ahli waris hari ini dari keluarga Saranamual bersama kuasa mereka dan beberapa orang lain yang terlibat yang pada dasarnya mengkleim adanya kepemilikan sebagian bidang tanah dari kuasa tanah dimana kantor Bank Maluku Malut berdiri maka pihaknya menyampaikan beberapa hal penting.
Hal penting yang di sampaikan pihak Bank :
1. Pihak Bank sangat menyesalkan adanya tindakan - tindakan yang sifatnya anarkis diluar prosedur hukum yang dilakukan pemalangan dan sabotase terhadap sebagian tanah yang secara hukum sah jadi milik dari Bank Maluku Malut.
2. Dasar pihak Bank Maluku Malut menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Bank Maluku Malut karena dasar kepemilikan pihak Bank ialah sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
3. Pihaknya secara terbuka menerima dan mendengar secara baik segala keberatan dan kleim kepemilikan yang disampaikan oleh keluarga Saranamual dan juga telah dilakukan pertemuan beberapa kali yang secara resmi dihadiri oleh bagian legal pihak Bank.
Sehingga dikesempatan tersebut telah dijelaskan secara tuntas seperti apa posisi dari Bank Maluku Malut.
4. Pihak Bank telah mempersilahkan keluarga Saranamual untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan sebagai jalan yang prosedural dengan membawa bukti - bukti yang dianggap kuat.
Kejadian hari ini mencerminkan sebuah kesalahan fatal, yang dinilai melawan hukum, karena segala proses hingga keluarnya sertifikat yang dimiliki Bank Maluku Malut adalah sah secara hukum.
Dikatakan-nya juga Pattiasina bahwa" Apa yang dimintai oleh pihak Bank tidak ditindaklanjuti oleh pihak ahli waris keluarga Saranamual. Terangnya
Menurutnya" Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan dasar kepemilikan yang dimiliki pihak Bank Maluku Malut maka pihaknya akan tetap berpegang pada sertifikat yang jadi dasar kepemilikan Bank Maluku Malut. Ujarnya
5. Pihaknya telah menyampaikan bahwa" Tuntutan ganti rugi kepada pihak ahli waris tidak bisa dilakukan dan dipenuhi oleh Bank, karena"
1. Secara hukum pihak Bank memiliki sertifikat yang membutuhkan tanah itu adalah milik pihak Bank Maluku Malut.
2. Tindakan ganti rugi kepada pihak keluarga ahli waris dengan menyampingkan adanya sertifikat dan tanpa adanya putusan pengadilan justru akan menimbulkan masalah hukum bagi pihak Bank karena tentu berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara.
Pattiasina menambahakan" Tentunya hal tersebut tidak akan diininakan oleh management pihak Bank Maluku Malut.
6. Tindakan yang dilakukan hari ini oleh ahli waris kekuarga Saranamual dan beberapa orang lain dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang secara nyata dan sadar yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris kekuarga Saranamual.
Disampaikan pula bahwa" Terkait apa yang dilakukan maka secara tegas pihak Bank Maluku Malut menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah langkah hikum atas tindakan yang dilakukan pihak ahli waris keluarga Saranamual. Jelas Pattiasina
Pihaknya akan melayangkan surat laporan secara resmi kepada Polres Seram Bagian Barat (SBB) maupun tindakan hukum lain-nya yang dianggap perlu guna melindungi hak - hak milih Bank Maluku Malut. Ujarnya
Diakhir keterangan-nya Pattiasina menambahkan" Surat SKT yang di miliki pihak bank Maluku Malut sama dengan SKT yang dimiliki pihak ahli waris keluarga Saranamual
Selain itu Pihak bank juga menyoroti tanggungjawab penuh pihak pertanahan Terkait permasalahan tersebut yang hingga saat ini belum bisa dipenuhi, sehingga permasalahan dibiarkan berlarut - larut.
Sampai saat ini pihak pertanahan belum mengembalikan surat sertifikat asli, akan dikembalikan nantinya setelah proses pembuatan berita acara selesai, alasannya pihak pertanahan akan melakukan pengukuran ulang untuk lebih memastikan. (Rdks)




















