globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Selasa, 08 September 2026

Lapas Piru Gandeng PN Dataran Hunipopu dan Kejari SBB Perkuat Layanan Persidangan Elektronik

September 08, 2026


Piru
, Globaltimurnn.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipop dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik. Kegiatan berlangsung di aula PN Dataran Hunipopu, Selasa (08/09/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu, Harries Konstituanto, dan dihadiri langsung Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Muh. Ramdhan Basir. Turut hadir Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wikrama Jaya, beserta staf Regbimkemas serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri SBB.


Hery Kusbandono mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan yang semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


“Pelaksanaan persidangan secara elektronik memberikan kemudahan sekaligus memperkuat efisiensi layanan bagi Warga Binaan. Lapas Piru berkomitmen mendukung setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan keamanan dan pelayanan yang optimal,” ujar Hery.


Sementara itu, Harries Konstituanto menilai kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan tertib dan lancar.


“Kerja sama ini memperjelas koordinasi antarinstansi sehingga pelaksanaan persidangan elektronik dapat berlangsung lebih efektif. Dengan dukungan semua pihak, proses persidangan tetap dapat berjalan tanpa mengurangi prinsip dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Harries.


Muh. Ramdhan Basir menambahkan bahwa penerapan persidangan elektronik juga memberikan manfaat dari sisi pembinaan karena Warga Binaan dapat mengikuti proses hukum tanpa harus menjalani mobilisasi keluar Lapas.


“Selain mendukung kelancaran proses persidangan, sistem ini membantu menjaga kesinambungan program pembinaan karena Warga Binaan tetap berada dalam lingkungan Lapas selama mengikuti persidangan,” jelas Ramdhan.


Dari sisi administrasi, Wikrama Jaya menyampaikan bahwa koordinasi dan kesiapan data menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan persidangan elektronik dapat terlaksana dengan baik.


“Kami memastikan kebutuhan administrasi dan koordinasi persidangan dipersiapkan secara cermat, sehingga prosesnya dapat berlangsung tepat waktu dan sesuai prosedur,” tutur Wikrama.


Melalui kerja sama tersebut, Lapas Piru menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang profesional, efektif, dan berbasis teknologi.(Za)

Selengkapnya

Ketika Benteng Victoria Kembali Bercerita Lewat Budaya dan Persaudaraan

September 08, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Malam di Kota Ambon seolah memiliki cerita sendiri. Di tengah keramaian penutupan Festival Benteng New Victoria 2026, bunyi totobuang terdengar menjadi penanda berakhirnya sebuah perhelatan yang selama dua hari membawa sejarah, seni, budaya dan kehidupan masyarakat ke dalam satu ruang.


Di tempat yang menyimpan jejak panjang perjalanan sejarah Maluku itu, berbagai kesenian ditampilkan. Tarian dari sejumlah daerah, musik tradisional, karnaval budaya hingga aktivitas pelaku UMKM hadir menjadi bagian dari festival.


Festival pun ditutup secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si. Pemukulan totobuang menjadi simbol penutup rangkaian kegiatan sekaligus pesan bahwa kebudayaan tidak boleh berhenti hanya karena sebuah festival telah selesai.


Bagi Bodewin, kehadiran Festival Benteng New Victoria memiliki arti yang lebih luas. Festival bukan sekadar panggung pertunjukan, tetapi ruang untuk kembali mengingat sejarah sekaligus melihat betapa kayanya kebudayaan yang tumbuh di Maluku.


Ia memberikan apresiasi kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku yang kembali menggelar festival tersebut untuk kedua kalinya setelah pelaksanaan pertama pada 2023.


Bodewin berharap kegiatan itu tidak berhenti sebagai agenda sesaat, tetapi dapat menjadi kegiatan yang terus hadir setiap tahun di Kota Ambon, “Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi dan terus berharap semoga festival ini akan terus berlangsung setiap tahun di Kota Ambon,” ujarnya.

Harapan tersebut juga menjadi bagian dari keinginan masyarakat agar ruang-ruang kebudayaan seperti Festival Benteng New Victoria tetap dipertahankan, Sebab, di balik kemeriahan sebuah festival, terdapat pekerjaan yang jauh lebih penting: memastikan sejarah dan kebudayaan tetap dikenal oleh generasi yang akan datang.


“Festival ini mengingatkan kita semua bahwa ada begitu banyak sejarah dan budaya yang mesti terus kita kenal, kita jaga, dan kita lestarikan,” kata Bodewin.


Malam itu, Ambon seperti menjadi sebuah panggung besar tempat berbagai identitas budaya Maluku bertemu, Sanggar-sanggar kesenian membawa tarian dan ekspresi budaya dari berbagai wilayah. Masing-masing hadir dengan karakter berbeda, tetapi semuanya bertemu dalam satu ruang yang sama.


Bodewin melihat kondisi tersebut sebagai gambaran bahwa Kota Ambon telah menjadi ruang tumbuh bagi berbagai komunitas seni dan kebudayaan.


“Kalau diperhatikan dari tampilan-tampilan tarian dan lain-lain, dari seluruh wilayah di Provinsi Maluku, itu ada di Ambon. Sanggar-sanggar semua ada, mereka hidup dan berkembang di kota ini,” ujarnya.


Karena itu, ia membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menampilkan berbagai kesenian dari daerah masing-masing.


Tidak harus seragam. Justru keberagaman itulah yang menjadi kekuatan, “Kalau mau tampilkan tarian dari mana saja, silakan. Yang penting untuk melestarikan dan menjaga budaya yang kita miliki,” katanya.


Pesan tersebut menjadi penting di tengah perubahan zaman. Ketika generasi muda semakin dekat dengan budaya digital dan berbagai pengaruh dari luar, kesenian tradisional membutuhkan ruang agar tetap hidup, bukan sekadar menjadi cerita. 


Namun festival tidak hanya bicara soal tarian dan pertunjukan, Di sisi lain kegiatan, pelaku UMKM juga mendapatkan kesempatan untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat.


Bagi Pemerintah Kota Ambon, keterlibatan UMKM merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang menghubungkan kebudayaan dengan peluang ekonomi, Musik, seni pertunjukan, produk UMKM dan berbagai aktivitas kreatif lainnya dapat berjalan beriringan.


Bodewin mengatakan, pemerintah kota tengah mendorong agar ekosistem ekonomi kreatif terus berkembang sehingga masyarakat memiliki ruang untuk berkarya sekaligus mendapatkan nilai ekonomi, “Di situ ada musik, ada UMKM dan lain-lain yang masuk dalam kelompok industri kreatif,” jelasnya.


Menurutnya, upaya tersebut menjadi semakin penting di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.


Ruang bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif diharapkan dapat membuka jalan menuju kemandirian, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penikmat sebuah kegiatan, tetapi juga menjadi bagian dari perputaran ekonomi yang lahir dari kegiatan tersebut.


“Supaya masyarakat di kota, di tengah-tengah tekanan ekonomi dan situasi kondisi yang sulit, dapat eksis karena memiliki ruang menuju kemandirian masyarakat lewat UMKM dan lainnya,” tuturnya.


Ada satu pesan lain yang disampaikan Bodewin pada malam penutupan itu: tentang persaudaraan, Di tengah keberagaman budaya yang ditampilkan, ia mengingatkan bahwa Ambon memiliki nilai-nilai sosial yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Maluku.


Nilai hidup orang basudara, menurutnya, harus tetap dijaga karena menjadi fondasi penting dalam kehidupan masyarakat, “Pela gandong dan narasi-narasi lain tentang hidup orang bersaudara, potong di kuku rasa di daging, itu menjadi pondasi yang kuat,” katanya.


Sebab, festival mempertemukan banyak orang dalam satu ruang. Mereka datang dari latar belakang, komunitas, sanggar dan wilayah yang berbeda, tetapi dapat berdiri bersama melalui seni dan kebudayaan.


Bagi Ambon, keberagaman bukan sesuatu yang harus dijauhkan, Ia justru menjadi bagian dari identitas kota, Karena itu, Bodewin mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga toleransi dan persaudaraan, “Mari kita bersama-sama terus bersemangat hidup di Kota Ambon yang kita cintai. Mari sama-sama menjaga persaudaraan dan toleransi,” ajaknya.


Ketika rangkaian acara memasuki penghujung, panggung masih dipenuhi cahaya. Lagu-lagu dan pertunjukan seni menjadi penutup malam.


Bodewin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan festival, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kodam XV/Pattimura, pelaku seni dan budaya, pelaku UMKM hingga masyarakat Kota Ambon.


Festival Benteng New Victoria 2026 akhirnya resmi berakhir, Tetapi dua hari perhelatan itu meninggalkan pesan yang lebih panjang dari sekadar jadwal kegiatan.

Benteng Victoria kembali menjadi ruang pertemuan antara masa lalu dan masa kini. Sejarah diingat, kebudayaan ditampilkan, ekonomi kreatif diberi ruang, dan nilai persaudaraan kembali diingatkan.


Sebab sebuah festival mungkin hanya berlangsung beberapa hari, Namun kebudayaan yang dirawat, sejarah yang dikenang dan persaudaraan yang dijaga, seharusnya berlangsung jauh lebih lama, Dan ketika malam kembali tenang di Kota Ambon, cerita Benteng Victoria pun belum benar-benar selesai. (Za)

Selengkapnya

Dari Secangkir Kopi, Menjaga Pintu Gerbang Indonesia

September 08, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Pagi itu, suasana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon terasa sedikit berbeda, Tidak sekadar aktivitas pelayanan dan pemeriksaan dokumen seperti biasanya. Sejumlah mitra kerja dari berbagai sektor berkumpul dalam satu ruang. Agen pelayaran, maskapai penerbangan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya duduk bersama jajaran Imigrasi Ambon dalam suasana yang lebih santai.


Namun, di balik suasana santai itu, ada hal yang jauh lebih penting: bagaimana memastikan setiap orang yang keluar dan masuk melalui pintu gerbang Maluku tercatat, diperiksa, dan memenuhi ketentuan keimigrasian.


Itulah semangat yang dibawa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melalui kegiatan Coffee Morning, Selasa (08/09/2026).


Kegiatan ini tidak dirancang sekadar sebagai ajang silaturahmi. Ia menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan aktivitas perlintasan orang dari dan menuju luar negeri.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, menyebut pertemuan tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi sekaligus membicarakan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.


“Acara ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berbagi dan mendiskusikan berbagai hal terkait keimigrasian. Mudah-mudahan kegiatan ini memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi kita,” ujarnya.


Bagi Imigrasi, komunikasi seperti ini memiliki arti penting, Sebab, pengawasan keimigrasian tidak mungkin berjalan sendiri. Di bandara, ada maskapai. Di pelabuhan, ada agen pelayaran. Ada Bea Cukai, Karantina, pengelola bandara, aparat penegak hukum, hingga berbagai pihak lain yang memiliki peran masing-masing, Satu informasi yang terlambat atau tidak akurat dapat menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Gindo Ginting, yang hadir dalam Coffee Morning tersebut, mengingatkan para mitra kerja untuk tidak menganggap pemeriksaan dokumen sebagai sekadar prosedur administratif.


Paspor, misalnya, Dokumen yang menjadi identitas perjalanan seseorang itu harus berada dalam kondisi baik dan dapat dibaca oleh sistem pemeriksaan.


“Pastikan jangan sampai ada kendala atau masalah dengan paspor. Jangan sampai paspornya rusak, sobek, basah atau tidak bisa terbaca ketika dilakukan pemindaian,” tegasnya.


Sebab, ketika kapal atau pesawat telah tiba, persoalan dokumen dapat berubah menjadi persoalan pelayanan, keamanan, bahkan penegakan hukum, Karena itu, menurut Gindo, pemeriksaan dan ketelitian harus dimulai sejak sebelum alat angkut tiba di wilayah Indonesia.


Tidak hanya dokumen. Jumlah orang yang berada di dalam kapal atau pesawat juga harus dipastikan, Ia mencontohkan, apabila agen melaporkan terdapat 200 orang, maka data yang disampaikan harus benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.


“Jangan sampai diinformasikan jumlahnya 200 orang, kemudian kami sudah menerbitkan dan memproses dokumen untuk 200 orang, tetapi yang datang hanya 150 orang. Karena itu, pastikan jumlah orang yang akan naik ke kapal tersebut,” jelasnya.


Ia bukan sekadar daftar nama. Data tersebut menjadi bagian dari informasi awal bagi Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran, Bagi wilayah kepulauan seperti Maluku, aktivitas perlintasan melalui laut memiliki karakter tersendiri.


Kapal-kapal asing dapat memasuki wilayah kerja Imigrasi Ambon maupun Tual dengan membawa kru dari berbagai negara. Sebelum kapal tiba, informasi mengenai kedatangan menjadi hal yang sangat dibutuhkan.


Agen pelayaran memiliki peran penting dalam proses tersebut, Pemberitahuan kedatangan alat angkut, data kru, hingga manifest penumpang harus disampaikan terlebih dahulu kepada Imigrasi.


“Manifest dan informasi tersebut harus diberitahukan sebelum alat angkut tiba. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi melalui sistem, termasuk pengecekan apakah penumpang atau kru masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan,” jelas Gindo.


Jika ditemukan dokumen yang bermasalah atau diduga tidak asli, Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan, Bagi Gindo, data yang akurat juga menjadi bagian dari sistem pengawasan jangka panjang.


Ketika suatu saat terdapat informasi dari Direktorat Intelijen, Direktorat Pengawasan, ataupun aparat penegak hukum lainnya, Imigrasi telah memiliki basis data untuk melakukan penelusuran.


“Kami membutuhkan data tersebut untuk menginventarisasi seluruh informasi perlintasan melalui bandara maupun pelabuhan,” ujarnya.


Di balik setiap pemeriksaan paspor dan dokumen perjalanan, terdapat tiga kepentingan besar yang harus berjalan beriringan, Keamanan negara, Pelayanan publik, Dan penegakan hukum.


Gindo menjelaskan, seluruh proses tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Setiap orang yang melakukan perjalanan dari maupun menuju luar negeri wajib melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).


Ada identitas yang harus dipastikan. Ada dokumen perjalanan yang harus diperiksa. Ada data yang harus dicocokkan. Dan ada aspek keamanan yang tidak boleh diabaikan.


“Pertama adalah keamanan negara. Kedua pelayanan publik. Di sana ada penumpang yang membutuhkan pelayanan, tetapi tentunya harus memiliki dokumen identitas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan,” katanya.


Karena itu, sarana dan prasarana di bandara maupun pelabuhan juga menjadi bagian penting, Pelayanan yang baik harus didukung sistem yang baik.


Sementara ketika ditemukan pelanggaran, Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian maupun proses pro justitia sesuai dengan jenis pelanggarannya.


Pembahasan dalam Coffee Morning juga menyentuh hal yang dekat dengan aktivitas kapal asing: keberadaan awak kapal atau ABK asing di Indonesia.


ABK yang memperoleh izin tinggal kunjungan sesuai ketentuan memang dapat berada di Indonesia selama izin tersebut masih berlaku.


Dalam batas tertentu, mereka dapat turun dari kapal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengurus administrasi, mendapatkan pelayanan kesehatan, atau kepentingan lain yang sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.


Namun, kemudahan tersebut bukan berarti tanpa batas, Dan tinggal tetap memiliki masa berlaku dan peruntukan, Fasilitas yang diberikan tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.


Karena itu, agen pelayaran memiliki tanggung jawab penting untuk meneruskan informasi mengenai hak dan kewajiban tersebut kepada setiap ABK asing.


Dengan begitu, persoalan dapat dicegah sebelum berubah menjadi pelanggaran, Coffee Morning ternyata tidak hanya berbicara tentang pengawasan.


Di tengah pembahasan mengenai kapal asing, manifest dan dokumen perjalanan, Imigrasi Ambon juga membawa pesan tentang pelayanan kepada masyarakat.


Masyarakat yang hendak mengajukan paspor diimbau memanfaatkan aplikasi layanan paspor yang tersedia sehingga proses permohonan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terarah, Bahkan, pelayanan tidak selalu harus berlangsung di dalam gedung kantor.


Imigrasi Ambon membuka peluang layanan paspor di luar kantor melalui sistem jemput bola bagi kelompok masyarakat dengan jumlah pemohon tertentu, Salah satu skema yang dapat dilayani adalah ketika terdapat sedikitnya 30 pemohon.


Dengan pendekatan tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, Pada akhirnya, Coffee Morning di Kantor Imigrasi Ambon bukan hanya tentang kopi dan percakapan pagi, Ada satu pesan besar yang hendak dibangun: menjaga pintu gerbang Indonesia membutuhkan kerja bersama.


Maskapai membutuhkan komunikasi dengan Imigrasi. Agen pelayaran membutuhkan kepastian informasi. Pengelola bandara dan pelabuhan membutuhkan koordinasi. Bea Cukai dan Karantina memiliki fungsi masing-masing. Begitu pula aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.


Semua bertemu pada satu kepentingan, memastikan perlintasan orang berlangsung aman, tertib dan sesuai aturan,Di wilayah kepulauan seperti Maluku, sinergi itu menjadi semakin penting.


Sebab setiap kapal yang datang membawa manusia dengan identitas, dokumen dan tujuan perjalanan yang berbeda. Setiap pesawat yang mendarat membawa informasi yang harus diverifikasi.


Di balik semua itu, ada pekerjaan yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat, Memastikan siapa yang datang, Memastikan dokumennya, Memastikan tujuannya, Dan memastikan setiap proses berlangsung sesuai aturan.


Dari sebuah pertemuan sederhana yang dibuka dengan secangkir kopi, Imigrasi Ambon ingin membangun sesuatu yang jauh lebih besar: komunikasi yang kuat, data yang akurat, pelayanan yang semakin mudah, serta pengawasan yang mampu menjaga keamanan negara.


Sebab menjaga pintu gerbang Indonesia bukan pekerjaan satu lembaga, dan adalah tanggung jawab bersama. (Za)

Selengkapnya

Polemik Tata Tempat HUT ke-451 Ambon, Pemkot Tegaskan Majelis Latupati Tetap Dihormati

September 08, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang mengenai penempatan Majelis Latupati Kota Ambon dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon.


Polemik tersebut mencuat setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya sejumlah kejadian yang dinilai merendahkan atau mempermalukan masyarakat hukum adat yang diwakili Majelis Latupati Kota Ambon dalam pelaksanaan upacara HUT ke-451 di Lapangan Merdeka Ambon.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Ambon, Hendrik Risakotta, menegaskan bahwa peringatan HUT Kota Ambon merupakan agenda resmi pemerintahan.


Penegasan itu disampaikan Hendrik saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (08/09/2026).


Menurut Hendrik, karena kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintahan, maka seluruh pengaturan, termasuk tata tempat dan tata kehormatan, disusun berdasarkan ketentuan protokoler dalam kegiatan resmi pemerintahan.


Ia mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat dengan membedakan konteks kegiatan adat dan kegiatan pemerintahan.


“Yang perlu dipahami adalah bahwa kegiatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan pemerintahan. Jadi tentu tata tempat dan tata kehormatan disesuaikan dengan konteks kegiatan pemerintahan,” jelasnya.


Hendrik menjelaskan, dalam struktur pemerintahan di Kota Ambon terdapat pemerintahan desa, negeri maupun kelurahan. Karena itu, pengaturan tata tempat dalam sebuah kegiatan resmi pemerintah harus mempertimbangkan struktur serta kedudukan masing-masing unsur yang hadir.


Ia membantah jika pengaturan tempat dalam upacara HUT ke-451 Kota Ambon dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan terhadap para raja maupun Majelis Latupati.


Menurutnya, para raja atau kepala pemerintahan negeri telah ditempatkan pada area VIP B, tepatnya di sisi kanan tribun pada barisan depan.


Sementara itu, Ketua Majelis Latupati Kota Ambon mendapatkan tempat khusus di area VVIP bersama unsur-unsur lainnya yang memperoleh tata kehormatan dalam kegiatan resmi pemerintahan.


Dengan pengaturan tersebut, Hendrik menegaskan bahwa keberadaan para raja, kepala pemerintahan negeri maupun Majelis Latupati telah diakomodasi dalam pelaksanaan upacara.


Penjelasan itu sekaligus menjadi respons Pemkot Ambon terhadap pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya persoalan terkait tempat duduk rombongan raja-raja atau Majelis Latupati.


Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Sekretariat Majelis Latupati Kota Ambon, Stev Palijama, disebut menyampaikan adanya sedikitnya tiga peristiwa yang dinilai tidak menghormati masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan rangkaian HUT ke-451 Kota Ambon.


Salah satu yang menjadi sorotan yakni persoalan tempat duduk rombongan Majelis Latupati saat tiba di Tribun Lapangan Merdeka.


Sebelum upacara dimulai, rombongan Majelis Latupati disebut menjemput Wali Kota Ambon dan Wakil Wali Kota Ambon di depan Kantor Wali Kota. Selanjutnya, rombongan tersebut mengawal keduanya menuju lokasi upacara.


Namun, setibanya di area tribun, muncul persoalan karena tempat yang sebelumnya dipersiapkan bagi rombongan raja disebut telah ditempati sejumlah kepala desa.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan penilaian mengenai persoalan penghormatan terhadap kedudukan masyarakat adat.


Pemkot Ambon sendiri menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks penyelenggaraan acara.


Hendrik menegaskan, penghormatan terhadap masyarakat adat, para raja dan Majelis Latupati tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan pemerintahan di Kota Ambon.


Namun, ketika unsur-unsur tersebut hadir dalam kegiatan resmi pemerintah, pengaturan tata tempat dan tata kehormatan tetap mengikuti protokol kegiatan pemerintahan.


“Bukan dimaksudkan untuk merendahkan atau mempermalukan Majelis Latupati maupun masyarakat hukum adat,” tegasnya.


Ia menambahkan, seluruh unsur yang hadir dalam upacara HUT ke-451 Kota Ambon telah ditempatkan berdasarkan pengaturan yang telah disiapkan panitia.


Karena itu, Pemkot Ambon meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari posisi tempat duduk, tetapi juga dari keseluruhan tata protokoler yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.


Menurut Hendrik, narasi mengenai adanya upaya mempermalukan Majelis Latupati perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan konteks bahwa HUT Kota Ambon merupakan kegiatan pemerintahan.


“Para raja, kepala pemerintahan negeri maupun Ketua Majelis Latupati sudah diakomodasi sesuai posisi dan tata kehormatan dalam agenda seremonial pemerintahan,” pungkasnya. (**)

Selengkapnya

Sukses Kembalikan Status 13 Sekolah dan Aset di Elpaputih, Kinerja DPRD Kab. SBB Periode 2024–2029 Tuai Apresiasi dalam RDP Gabungan

September 08, 2026


Kairatu
, globaltimurnn.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang digelar bersama jajaran dinas teknis, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat menghasilkan capaian signifikan, berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Kab. SBB sementara di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, sekitar pukul 11 : 00 Wit, hingga berakhir di sore kemarin. Selasa 09/09/2026


Pertemuan ini secara khusus mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten SBB Periode 2024–2029 yang dinilai berhasil mengembalikan status 13 sekolah serta berbagai aset daerah lainnya di wilayah Elpaputih.


​RDP Gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. SBB, Arifin Pondan Gresya, SH, dengan didampingi oleh Ketua Komisi I Recyson Fredy Pentury, S.Sos beserta anggota, serta Ketua Komisi II Hj. Hamzah Wakano beserta anggota komisi lainnya.


​Turut hadir dalam rapat koordinasi ini jajaran dinas teknis dan pihak terkait, di antaranya: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Bagian Hukum Setda Kab. SBB, Kepala Desa Elpaputih, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Elpaputih, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Elpaputih. 

Pertemuan berlangsung cukup alot dengan pembahasan intensif mengenai penambahan luas wilayah serta inventarisasi aset yang harus dialihkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten SBB.


​Pemaparan Dinas Pendidikan: 

13 Sekolah Resmi Dialihkan ke Pemda SBB, Dalam forum RDP tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten SBB mempresentasikan secara mendalam mengenai status 13 unit sekolah yang kini resmi dialihkan ke bawah naungan Pemerintah Daerah SBB. Pemaparan ini mencakup data inventarisasi sarana prasarana, legalitas kelembagaan, hingga rencana optimalisasi tenaga pendidik serta operasional sekolah pasca-pengalihan status. 


Langkah ini menjadi momentum penting untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan dasar dan menengah yang legal, terarah, dan berkualitas bagi anak-anak di kawasan Elpaputih.


​Komitmen Komisi I: Siap Berkoordinasi dengan Pangdam, Kapolda, dan Gubernur, Ketua Komisi I DPRD Kab. SBB, Recyson Fredy Pentury, S.Sos, menegaskan bahwa untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta kepastian hukum seluruh proses peralihan aset di wilayah Elpaputih, pihak legislatif akan melakukan koordinasi tingkat tinggi lintas instansi.

Komisi I berkomitmen penuh membangun komunikasi intensif dan berkoordinasi secara strategis dengan Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, serta Gubernur Maluku. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan peralihan aset, termasuk pengamanan fisik maupun legalitas di wilayah tapal batas—dapat berjalan kondusif, tertib, dan tanpa kendala di lapangan.


​Penegasan Fraksi PKB: 

Komisi I dan II Akan Mengawal Hingga Tuntas Prosesnya Oleh Pemda, Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kab. SBB dari Fraksi PKB, Samsul Saleh Heluth, S.H., M.H., menegaskan sikap tegas dari gabungan komisi legislatif dalam menuntaskan persoalan ini. Pihaknya memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II DPRD Kab. SBB tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau setiap langkah eksekutif.


"Kami di Komisi I dan Komisi II akan terus menunggu dan mengawal secara ketat agar Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dapat benar-benar menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas secara menyeluruh," tegas Samsul Heluth.


​Apresiasi dari Pemerintah Desa Elpaputih

​Merespons keberhasilan tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Elpaputih mewakili Pemerintah Desa Elpaputih menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kabupaten SBB Periode 2024–2029. Pihaknya menilai kinerja jajaran legislatif periode ini sangat cepat, responsif, dan terbukti berhasil memperjuangkan pengembalian hak status 13 sekolah beserta aset-aset penting daerah di Elpaputih kembali ke pangkuan Pemda SBB.


​Komitmen BPD Elpaputih: 

Tekankan Eksekusi Nyata di Wilayah Perbatasan, Sejalan dengan hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Elpaputih turut menyatakan komitmen penuh untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mengawal dan mengamankan seluruh hak serta potensi masyarakat di wilayah tapal batas. Perwakilan BPD menegaskan pentingnya langkah konkrit dan aksi nyata di lapangan dibanding sekadar wacana.

"Prinsipnya, kami dari BPD tetap bersinergi dengan pemerintah desa untuk mengamankan segala potensi, keputusan, dan kebijakan—baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi—yang ada di wilayah tapal batas," ujar salah satu juru bicara BPD saat menyampaikan arahannya di hadapan peserta rapat.

Ia juga menyoroti kejenuhan masyarakat terhadap ketidakpastian sengketa wilayah batas yang kerap memicu ketegangan dan berdampak langsung pada penderitaan warga di kawasan perbatasan. Menurutnya, pemenuhan hak-hak dasar masyarakat perbatasan harus menjadi prioritas utama yang diselesaikan secara efektif.

"Kami hadir di sini untuk mencari jawaban atas apa yang selama ini dirasakan masyarakat perbatasan. Harapan kami saat ini adalah mari kita tidak hanya sekadar bicara, tetapi betul-betul eksekusi secara efektif di lapangan," tegasnya.


Melalui sinergi yang kuat antara Pemdes, BPD Elpaputih, Dinas Pendidikan, pengawasan ketat Komisi I dan II DPRD Kab. SBB, serta dukungan lintas institusi bersama Forkopimda Provinsi, diharapkan seluruh kebijakan penetapan batas wilayah dan tata kelola aset dapat memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan, serta membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat di daerah perbatasan. (Tim) 

Selengkapnya

Tiga Nelayan Asal Kepulauan Aru Terombang Ambing Akibat Mati Mesin, Berhasil Di Selamatkan Tim SAR Gabungan

September 08, 2026


Dobo
, globaltimurnn.com - Tiga orang warga asal Kabupaten Kepulauan Aru berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan usai dilaporkan longboat yang mereka gunakan mengalami mati mesin dan terombang-ambing disekitar perairan Pulau Maikoor, Kabupaten Kepulauan Aru. Senin, 7/9/2026.


Usai menerima informasi kondisi membahayakan jiwa manusia tersebut dari Bapak Yosilabok sekitar pukul 07.30 wit. Unit Siaga SAR Dobo dan Lanal Aru dikerahkan menuju Perairan  Pulau Maikoor dengan jarak -+23 Nautical Mile.


Dengan jarak yang cukup jauh serta minim jaringan  untuk berkomunikasi, upaya pencarian ketiga korban berjalan cukup lama hingga malam hari. Tepat pukul 21.35 wit, Tim SAR Gabungan menerima informasi dari keluarga bahwa ketiga korban berada di sekitar pesisir pantai Pulau Fatujuring meminta bantuan evakuasi akibat longboat yang mereka gunakan mengalami kebocoran. 


Koordinator USS Dobo Glenn Tehupuring menjelaskan "Usai  menerima informasi tersebut, Tim SAR Gabungan bergegas menuju Pulau Fatujuring dengan memperhatikan safety akibat jarak pandang yang terbatas di malam hari. Pada akhirnya ketiga korban berhasil ditemukan pada pukul 22.45 wit disekitar Pulau Fatujuring dalam keadaan selamat. 

Seluruh korban kemudian langsung dievakuasi Tim SAR Gabungan menuju Kota Dobo untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Alhamdulillah setelah perjalanan yang cukup jauh, sekitar pukul 01.00 dini hari Tim SAR Gabungan beserta seluruh korban berhasil tiba dengan selamat di Pelabuhan Dobo. 


Glenn menambahkan, ketiga korban diketahui adalah warga Desa Serwatu, Kabupaten Kepulauan Aru. mereka bertiga melakukan perjalanan dari Desa Serwatu menuju Kota Dobo pada tanggal 6/9 sekitar pukul 11.00 wit. 


Namun dalam perjalanan tepatnya disekitar Perairan Pulau Maikoor pukul 15.00 wit longboat yang mereka gunakan mengalami mati mesin dan terombang-ambing. Kejadian tersebut baru diterima USS Dobo pagi kemarin sekitar pukul 7 pagi. Puji syukur operasi SAR berjalan dengan baik, korban seluruhnya ditemukan selamat dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga. 


Data korban :

1. Derek Kristian Apalem 53/L

2. Daut James Apalem 20/L

3. Korinus Siarukin 25/L


Operasi SAR melibatkan personil dari Unit Siaga SAR Dobo, Lanal Aru, dan masyarakat setempat. Sementara Palsar yang digunakan berupa satu unit Rigit Inflatable Boat USS Dobo dan Truck Personil. 


Kondisi Cuaca dilapangan dilaporkan Berawan, Angin Selatan hingga Tenggara kecepatan 23 Knots dan Tinggi Gelombang 1,25 meter. 


Dengan ditemukannya korban maka Operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh Unsur yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing dengan ucapan terimakasih. (Rdks

Selengkapnya

DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026

September 08, 2026


Halut
, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026. Selasa (8/9/2026).


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara, Jalan Hein Namotemo, Desa Mkcm, Kecamatan Tobelo, mulai pukul 16.00 WIT tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa. 


Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., Kapolres Halut yang diwakili Kabag Ops Polres Halut AKP Anwar, perwakilan Kajari Halut Muhammad Yusuf, S.H., Sekda Halut Drs. E.J. Papilaya, M.TP., Wakil Ketua I DPRD Halut Inggrid Paparang, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy, para Asisten Setda Halut, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya sekitar 40 orang.


Dalam pidatonya, Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa mengatakan, penyesuaian anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya.


Menurutnya, perubahan APBD merupakan hal yang wajar sebagai upaya menyesuaikan program dan anggaran dengan perkembangan serta kondisi riil yang dihadapi daerah.


“Perubahan APBD ini dilakukan dalam rangka penyesuaian anggaran dan program kegiatan guna pembiayaan terhadap kebutuhan-kebutuhan mendasar yang berkaitan dengan problematika yang dihadapi daerah ini,” ujarnya.


Ia berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.


Christina juga menyampaikan bahwa sebelumnya Pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Utara telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna pada 2 September 2026. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.


Sementara itu, Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad dalam pidatonya menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya disebabkan oleh bertambah atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun belanja, tetapi juga untuk melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.


Ia menjelaskan, perubahan pendapatan daerah dipengaruhi oleh bertambah atau berkurangnya penerimaan, terutama akibat perubahan penerimaan dana transfer daerah serta penyesuaian penerimaan pajak daerah.


Sedangkan perubahan belanja daerah dilakukan melalui pemetaan dan rasionalisasi belanja kegiatan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mempertimbangkan prioritas dan urgensi program.


Berdasarkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, total pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.077.165.681.563,00, dan setelah perubahan menjadi Rp1.100.420.650.180,18, atau mengalami kenaikan sebesar Rp23.254.968.617,18.


Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.


PAD sebelum perubahan sebesar Rp197.188.490.647,00, setelah perubahan menjadi Rp211.550.163.199,77, atau meningkat sebesar Rp14.361.672.552,77.


Pendapatan dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp870.018.459.154,00, setelah perubahan menjadi Rp877.522.291.355,41, mengalami kenaikan sebesar Rp7.503.832.201,41.


Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp9.958.731.762,00, setelah perubahan menjadi Rp11.348.195.625,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.389.463.863,00.


Untuk belanja daerah, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.075.165.681.563,00, dan setelah perubahan menjadi Rp1.090.382.944.267,15, mengalami kenaikan sebesar Rp15.217.262.704,15.


Dengan perubahan tersebut, selisih antara pendapatan dan belanja daerah atau surplus tercatat sebesar Rp10.037.705.913,03.


Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp0,00, dan setelah perubahan menjadi Rp8.037.705.913,03. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp2.000.000.000,00 dan setelah perubahan tetap pada angka yang sama.


Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Halut atas kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini.


Ia berharap seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan seluruh program serta kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan tepat waktu.


“Besar harapan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 dapat diselesaikan, sehingga Rancangan Perubahan APBD ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Kasman.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat Halmahera Utara untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah berpartisipasi dalam pembangunan daerah.


Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Halut untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (🅁🄴🄳).

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT