Ambon, Globaltimurnn.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terus memperkuat upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib melalui pembenahan berbagai fasilitas keselamatan jalan. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan rambu lalu lintas, pembaruan marka jalan, hingga pembangunan road barrier di sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, S.STP, mengatakan program tersebut disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan dengan tetap mengacu pada pembagian kewenangan pengelolaan jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kota.
"Pada tahun anggaran 2026 kami telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Pemasangannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta status kewenangan masing-masing ruas jalan," ujarnya kepada awak media, Kamis (09/07/2026).
Selain penambahan rambu dan marka jalan, Dishub juga memprioritaskan pembangunan road barrier di kawasan Bere-Bere. Lokasi tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan perlindungan tambahan bagi para pengguna jalan.
"Usulan pembangunan road barrier di kawasan Bere-Bere sudah beberapa kali kami sampaikan dan akhirnya dapat diakomodasi dalam anggaran tahun 2026. Ini menjadi salah satu prioritas untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas," jelas Yan.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkembangan jumlah kendaraan di Kota Ambon menuntut adanya penyesuaian terhadap rekayasa lalu lintas yang selama ini diterapkan. Sejumlah marka jalan dan pengaturan parkir dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi arus kendaraan saat ini.
Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di Jalan Pattimura, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Ambon dan SMA Katolik Xaverius. Aktivitas parkir kendaraan roda dua milik siswa yang meluber hingga badan jalan kerap menghambat kelancaran lalu lintas, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.
Menurut Yan, Dishub telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar kendaraan siswa dapat diparkir di dalam lingkungan sekolah. Namun upaya tersebut masih terkendala oleh kebijakan sekolah yang pada dasarnya melarang siswa membawa sepeda motor.
"Kami berharap kendaraan siswa dapat diparkir di dalam area sekolah agar tidak memenuhi badan jalan. Namun kebijakan sekolah mengenai larangan membawa kendaraan menjadi salah satu tantangan yang masih harus dicarikan solusi bersama," katanya.
Sebagai langkah sementara, Dishub melakukan penataan ulang batas parkir kendaraan roda dua dan roda empat di kawasan tersebut agar lalu lintas tetap berjalan tertib, sembari terus membangun komunikasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk menemukan solusi jangka panjang.
Di sisi lain, Dishub juga akan mengganti sejumlah rambu lalu lintas yang rusak maupun hilang. Beberapa papan informasi pelengkap diketahui telah dicabut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mengurangi fungsi rambu sebagai sarana informasi dan keselamatan bagi pengguna jalan.
"Perbaikan dan penggantian rambu akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Kami berharap fasilitas lalu lintas di Kota Ambon semakin lengkap sehingga dapat menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat pengguna jalan," tutup Yan. (Za)












