globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 07 Oktober 2026

Perkuat Sinergitas Dan Kepastian Hukum, Kejati Maluku Dan BPN PemProv Maluku Gelar Penandatanganan Kerja Sama

Oktober 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentang koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.


Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (7/11/2026), dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., sejumlah Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku beserta seluruh jajaran atas terlaksananya kerja sama tersebut.


Menurut Kajati, perjanjian kerja sama ini mempertemukan tanggung jawab kedua lembaga dalam rangka memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, mendukung penegakan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.


“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” ujar Kajati Maluku.


Kajati menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama tersebut harus ditempatkan sebagai kerja sama kelembagaan yang dilaksanakan secara nyata oleh seluruh bidang terkait di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.


“Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, saya menempatkan perjanjian ini sebagai kerja sama kelembagaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh bidang terkait,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kajati menyampaikan bahwa kepastian hukum pertanahan membutuhkan dukungan data dan informasi yang dapat dipercaya. Data tersebut diperlukan untuk memperjelas letak, batas, riwayat hak, maupun dasar penerbitan dokumen pertanahan.


Untuk itu, dirinya mengajak jajaran Kejaksaan dan BPN membangun jalur komunikasi yang tertib sehingga setiap kebutuhan data dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan batas-batas keterbukaan informasi.


Dalam aspek pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kejahatan pertanahan, Kajati juga menekankan pentingnya mengenali pola penyimpangan sejak awal. Menurutnya, persoalan administrasi, sengketa hak, maupun indikasi tindak pidana harus dinilai secara tepat agar langkah penyelesaiannya sesuai dengan karakteristik permasalahan.


Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, lanjut Kajati, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.


“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional,” katanya.


Kajati juga menegaskan bahwa koordinasi antara Kejaksaan dan BPN harus tetap menjaga kemandirian penegakan hukum serta menghormati hak-hak para pihak.


Dalam konteks Maluku, penyelesaian persoalan pertanahan juga perlu memperhatikan hak masyarakat adat serta kondisi faktual di lapangan. Kepastian hukum, menurutnya, harus diwujudkan melalui keputusan dan tindakan yang cermat dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan dasar hak yang dimilikinya.


Perhatian yang sama, lanjut Kajati, perlu diberikan terhadap pemulihan aset tindak pidana maupun aset lainnya. Kejaksaan akan menjalankan kewenangannya sesuai dasar hukum dan tahapan yang berlaku, sementara dukungan BPN dalam proses identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak, serta tindak lanjut administrasi pertanahan diharapkan dapat membantu proses pemulihan aset secara sah dan tepat.


Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati menyebutkan bahwa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya merupakan bagian penting dari ruang lingkup kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku.


Kajati meminta agar para Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan secara cermat serta menyusun rekomendasi yang dapat dilaksanakan berdasarkan fakta dan dokumen yang lengkap.


“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing. Tetapkan prioritas bersama mitra BPN, tunjuk pejabat penghubung, dan siapkan pengaturan teknis dengan penanggung jawab serta target waktu,” ujar Rudy Irmawan.


Menurutnya, keberhasilan kerja sama tersebut dapat dilihat dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, kemajuan pemulihan aset, serta pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN).


Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk pemanfaatan kerja sama untuk kepentingan pribadi.


“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.


Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.


Penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dan negara di wilayah Maluku.


Pejabat Utama yang hadir mendampingi Kajati Maluku antara lain, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H. (Rdks) 

Selengkapnya

GERARD WAKANO : Memanfaatkan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Maluku Menjadi Penyumbang PAD

Oktober 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Di registri karbon internasional, Seram dan Tanimbar punya pengembang, Di kas daerah, karbon belum punya pos, Jarak dua kolom itulah yang menentukan apakah kekayaan udara Maluku jadi pendapatan daerah atau hanya jejak di situs perusahaan luar.


Di registri Verra, hutan Seram dan Tanimbar sudah punya nama pengembang, Di APBD Maluku, karbon itu belum punya pos, Jarak dua kolom itulah yang sekarang menentukan apakah nilai ekonomi karbon menjadi Pendapatan Asli Daerah atau hanya jejak digital di situs perusahaan asing. Ungkap Gerard Wakano kepada sejumlah media di ambon siang tadi (Rabu 07/10/2026) 


Wakano mengungkapkan" Verra bukan izin Republik, Ia standar pasar sukarela, Sejak kesepakatan saling pengakuan dengan pemerintah Indonesia pada Oktober 2025, kredit yang hendak selesai di Verra tetap harus tercatat di Sistem Registri Nasional dan mendapat persetujuan negara. Ungkapnya


Permenhut 6/2026 menutup jalur ekspor diam-diam, transaksi internasional wajib otorisasi, dan kredit yang dijual ke luar harus disesuaikan dengan target emisi nasional agar tidak dihitung dua kali, Selama unit karbon belum terbit, antrean di Verra masih klaim, bukan hak milik. Jelas Wakano


Asia Assets Developments Co., Ltd. menampilkan diri di asiaassetsdev.com sebagai pengembang proyek hutan di Indonesia. 


Wakano menjelaskan" Tiga bentang Maluku melekat pada grup ini, VCS 4381, West Seram REDD+ and Agarwood ForestWise, berstatus under validation. Registri mencatat 37.875 hektare, estimasi rata-rata 1.005.710 ton setara CO2 per tahun, periode 28 Februari 2025 hingga 27 Februari 2055,Project Description mengklaim neto 30,17 juta ton dalam 30 tahun, dan menyebut kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Barat serta puluhan izin perhutanan sosial. 


Halaman registri: registry.verra.org/app/projectDetail/VCS/4381, Di Tanimbar, CCB/VCS 5796 mencakup 54.976 hektare dan 23 izin perhutanan sosial, mulai 30 September 2025, juga masih under validation. 


Di Seram Tengah, situs perusahaan memasang Central Seram IFM RestorationWise seluas 57.748 hektare dengan metodologi VM0010. Nomor proyek publiknya tidak ketemu. 


Situs berbicara seolah portofolio sudah terverifikasi, Registri belum menerbitkan satu pun unit karbon, Di Seram Bagian Timur, antrean dipegang pihak lain, PT Strata Pacific mengembangkan Seram Climate and Conservation, VCS 5283, di konsesi 73.365 hektare, dengan area kelola yang disebut layak sekitar 56.189 hektare. 


Deskripsi registri mengestimasi sekitar 1,02 juta ton per tahun, atau 37,6 juta ton dalam 37 tahun, Ada juga nama perusahan lain belum masuk Verra, Di Kepulauan Aru, PT Alam Subur Indonesia, PT Amanah Bumi Arukita, serta PT Bumi Lestari Internasional dengan rencana offset Melchor Group, ID Verra tidak terkonfirmasi.


Jika dua proyek yang sudah bernomor digabung, volumenya mendekati dua juta ton per tahun. Pada ilustrasi USD 5–10 per ton, bruto USD 10–20 juta per tahun sebelum biaya ukur, cadangan risiko, bagian negara, dan bagi hasil, Itu bukan PAD, PAD hanya lahir jika penerima manfaatnya badan daerah dan kelompok pemegang izin, lalu dividennya masuk kas.


Secara terang - terangan Wakano menyampaikan" Hukum tidak mengizinkan daerah mengambil alih hutan, Kawasan itu hutan negara, Yang bisa dipindahkan adalah posisi di registri nasional, otorisasi penjualan ke luar negeri, dan kontrak bagi hasil, Perhutanan sosial serta hutan adat, sejak Permenhut 6/2026, boleh menjadi pelaku karbon, bukan hanya pemegang konsesi, Presedennya ada: lanskap Bujang Raba di Jambi sudah menerima persetujuan penerbitan unit karbon lewat skema perhutanan sosial. Sebutnya


Yang harus dilakukan sebelum unit karbon terbit, Bagi DPRD, bahan pansus sudah terhampar, cocokkan setiap perjanjian KPHP dan izin perhutanan sosial dengan ID 4381, 5796, dan 5283. Bagi gubernur, satu surat ke Menteri Kehutanan masih lebih murah daripada sengketa setelah unit karbon terbit, tahan otorisasi di bentang yang sama sampai audit selesai, dan syaratkan manfaat mayoritas untuk badan usaha daerah serta masyarakat penjaga. 


Pengembang boleh tetap mengerjakan ukur dan laporan, Nama di kolom penerima manfaat tidak harus ikut mereka, Pohon di Seram tidak sedang ditebang dalam cerita ini, Yang sedang didaftarkan adalah hak menjual udara yang ditahannya, Bedanya, bagi Maluku, sama saja, sekali tercatat atas nama orang lain dan disetujui negara, kas daerah hanya bisa menonton, Saatnya Maluku masuk ke kolom penerima manfaat, bukan hanya masuk ke kolom proyek. Pungkasnya  (Rdks) 

Selengkapnya

Kapolres SBB Bangun Suasana Akrab Bersama Tokoh Masyarakat Morekau, Perkuat Komunikasi untuk Jaga Kamtibmas

Oktober 07, 2026


Piru
, globaltimurnn.com - Suasana santai dan penuh keakraban mewarnai silaturahmi antara Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A. bersama tokoh masyarakat Desa Morekau, Rabu (7/10/2026).


Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana harmonis. Tidak hanya membahas persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kesempatan itu juga menjadi ruang untuk saling berbagi cerita, menyampaikan masukan, serta mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.


Kapolres SBB terlihat membangun komunikasi secara terbuka dengan para tokoh masyarakat yang hadir. Dalam suasana yang cair, berbagai hal terkait kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dibicarakan secara bersama-sama.


AKBP Refindo menyampaikan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.


“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Komunikasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting,” ujar Kapolres SBB.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi yang luas bagi masyarakat Kabupaten SBB. Bahkan, masyarakat dipersilakan untuk datang dan bersilaturahmi kapan saja ketika membutuhkan ruang untuk menyampaikan informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan Kamtibmas.


Menurutnya, kedekatan antara polisi dan masyarakat akan mempermudah pertukaran informasi. Dengan komunikasi yang baik, berbagai potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti.


“Kami membuka ruang 24 jam bagi masyarakat Kabupaten SBB untuk datang bertemu dan bersilaturahmi. Dengan kedekatan ini, kita bisa lebih mudah berkomunikasi mengenai situasi Kamtibmas,” jelasnya.


Kapolres berharap masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan maupun hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


Menanggapi hal tersebut, Pj. Desa Morekau Fedresik Pattiasina menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Kapolres SBB untuk menerima kedatangan mereka.


Menurutnya, keterbukaan Kapolres dalam membangun komunikasi dengan masyarakat menjadi hal positif yang perlu terus dipelihara.


“Kami selaku tokoh masyarakat Desa Morekau sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres SBB yang telah menerima kedatangan dan silaturahmi kami. Kami sangat mendukung Kapolres dalam bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten SBB,” ungkap Fedresik.


Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah program yang dijalankan Kapolres SBB dinilai sangat baik, khususnya dalam upaya menjaga keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat.


Silaturahmi tersebut menjadi gambaran bahwa menjaga Kamtibmas tidak selalu harus dilakukan melalui pendekatan formal. Duduk bersama, berbincang, saling mendengar dan membangun kepercayaan justru menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara polisi dan masyarakat.


Melalui komunikasi yang dekat dan terbuka, diharapkan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bersama-sama, sehingga suasana aman, damai dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat terus dipertahankan.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPD Morekau D. Akollo, Staf Desa Morekau Medak Salenussa, serta Tokoh Adat Morekau Thomas Salenussa. (Rdks) 

Selengkapnya

PT Dharma Indah Tegaskan Tanggung Jawab Penanganan Korban Insiden Kapal Cantika Lestari 8A

Oktober 07, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — PT Dharma Indah memberikan klarifikasi terkait penanganan korban insiden di kapal cepat Cantika Lestari 8A, setelah seorang kader Partai Gerindra mengalami luka serius akibat tertusuk besi yang diduga berasal dari rangka ranjang penumpang di dalam kapal.


General Manager PT Dharma Indah, Tress Lona, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tanggung jawab terhadap korban, khususnya dalam proses pengobatan dan perawatan medis sejak korban mendapatkan penanganan di rumah sakit.


Menurut Tress, pihak perusahaan telah menginstruksikan jajaran di cabang Namlea untuk menangani seluruh kebutuhan biaya pengobatan korban sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang yang mengalami insiden tersebut.


“Untuk biaya pengobatan, perusahaan sudah perintahkan bagian cabang Namlea untuk menanggulangi biaya pengobatan,” ungkap Tress.


Ia menjelaskan, penanganan terhadap korban tidak hanya sebatas pertolongan awal, tetapi mencakup perawatan medis di rumah sakit hingga tindakan operasi yang diperlukan.


“Di rumah sakit, operasi, semuanya. Sampai selesai operasi dan keluar rumah sakit, semua diselesaikan,” jelasnya.


Tress menegaskan, seluruh biaya yang berkaitan dengan proses pengobatan korban telah ditanggung dan diselesaikan melalui pihak cabang PT Dharma Indah.


Ia juga menyampaikan bahwa proses pengurusan terkait Jasa Raharja telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai bagian dari langkah penanganan korban.


“Sudah diurus, sudah clear,” ujarnya ketika ditanyakan mengenai proses Jasa Raharja.


Lebih lanjut, Tress memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap korban dilakukan hingga korban menyelesaikan proses perawatan medis dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit.


Klarifikasi tersebut disampaikan PT Dharma Indah untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai langkah perusahaan setelah terjadinya insiden di kapal cepat Cantika Lestari 8A.


Pihak perusahaan berharap informasi tersebut dapat meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa penanganan terhadap korban hanya berupa pertolongan awal saja.


PT Dharma Indah menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah penanganan melalui jajaran cabang, termasuk memastikan biaya pengobatan korban, tindakan operasi, hingga proses administrasi terkait Jasa Raharja dapat diselesaikan.


Dengan demikian, perusahaan memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan medis hingga proses perawatan di rumah sakit selesai sebagai bagian dari tanggung jawab PT Dharma Indah terhadap insiden yang terjadi. (Za)

Selengkapnya

Heboh! Janin Perempuan Ditemukan di Pesisir Rumah Tiga, Polisi Turun Tangan

Oktober 07, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Suasana kawasan pesisir Kompleks Pohon Mangga, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, mendadak geger setelah warga menemukan sesosok janin yang terbawa arus hingga ke tepian pantai, Rabu (07/10/2026).


Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia sekitar lima hingga enam bulan.


Penemuan bermula ketika Rony Sudiharto (49) sedang dalam perjalanan menuju Pasar Rumah Tiga. Saat melintas di kawasan talud pantai yang berada di samping Kompleks Den Zipur-5, ia melihat benda asing mengapung di perairan.


Benda tersebut kemudian terbawa arus hingga mendekati tepian pantai. Merasa penasaran, Rony mendekat untuk memastikan benda yang dilihatnya.


Betapa terkejutnya ia setelah mengetahui bahwa benda tersebut merupakan janin.


Rony pun segera menyampaikan temuannya kepada warga di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110.


Tak lama berselang, aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Petugas juga mengamankan area sekitar guna memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.


Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Restu H. Purba, yang berada di lokasi membenarkan adanya penemuan janin berjenis kelamin perempuan tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi mengevakuasi janin dari lokasi untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan medis.


Janin tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul janin tersebut, termasuk menelusuri bagaimana janin itu bisa berada di kawasan pesisir Rumah Tiga.



Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan janin tersebut. Polisi masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. (Za)

Selengkapnya

Polresta Ambon Tepis Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Oktober 07, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menepis tudingan adanya pemaksaan terhadap anak berusia 13 tahun untuk meniru tanda tangan tersangka Mulyana Wally alias Dian dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.


Hal ini ditegaskan  Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S. Luhukay, menyikapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti proses penahanan Mulyana Wally pada 3 September 2026


Janet menegaskan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang, terutama terkait dokumen yang disebut diberikan kepada anak tersangka dan kemudian diduga diminta meniru tanda tangan tersangka.


Menurutnya, dalam proses penyidikan perkara tersebut terdapat tahapan pemanggilan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum.


“Perlu kami luruskan, dokumen yang diberikan kepada anak tersangka sebagaimana disebut dalam pemberitaan bukan surat pemberitahuan penahanan,” kata Janet.


Ia menjelaskan, pada pemanggilan kedua, surat panggilan yang sebelumnya akan diberikan kepada anak tersangka atas nama Vitsya Ode kemudian dibatalkan dan


Surat tersebut selanjutnya diberikan kepada Ketua RT setempat, Yanti Rumaf, untuk diterima dan ditandatangani.


“Jadi, surat panggilan tersebut kemudian diberikan dan ditandatangani oleh Ibu Ketua RT atas nama Yanti Rumaf,” jelasnya.


Janet menjelaskan, perkara yang menjerat Mulyana Wally bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Toko Ina Jaya Ongkoliong.


Dalam perkara tersebut, Mulyana Wally diduga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi DE 5804 NC dari arah Tantui menuju Batu Merah dengan melawan arah.


Saat kejadian, korban Dony Dwi Gunawan alias Dony yang masih berusia 9 tahun sedang menyeberang jalan.


Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang selangka kanan.


Perkara kemudian diproses berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 311 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Sebelum perkara berlanjut ke proses hukum, penyidik sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan.


Dalam proses penyelidikan, tersangka juga disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Karena tersangka tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka guna menjalani proses hukum.


Janet menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku. Ia juga membantah jika proses pemanggilan maupun penanganan tersangka dilakukan dengan cara memaksa anak untuk meniru tanda tangan tersangka.


“Tidak benar kalau kemudian dikatakan anak tersebut dipaksa meniru tanda tangan tersangka. Hal ini perlu diluruskan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.


Ia menambahkan, pada 14 September 2026 penasihat hukum tersangka, Amirudin Suat, S.H., memang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui karena ada beberapa pertimbangan diantaranya tidak kooperatif dalam Tahap penyelidikan maupun penyidikan serta Menghilangkan Barang Bukti.


Saat ini, perkara Mulyana Wally telah memasuki tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Penyidik selanjutnya menunggu proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur penyidikan yang berlaku.

Selengkapnya

Selasa, 06 Oktober 2026

Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan The Pool Terrace, Fasilitas Eksklusif untuk Tamu In-House

Oktober 06, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Pengalaman menginap di Kota Ambon kini semakin lengkap. Swiss-Belhotel Ambon resmi menghadirkan fasilitas terbaru bertajuk The Pool Terrace, sebuah area kolam renang yang dirancang untuk memberikan ruang relaksasi sekaligus pengalaman menginap yang lebih nyaman bagi para tamu.


Fasilitas ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan menjadi bagian dari komitmen Swiss-Belhotel Ambon dalam menghadirkan pelayanan serta fasilitas yang semakin memenuhi kebutuhan para tamu.


Berada di lingkungan hotel yang nyaman, The Pool Terrace menawarkan suasana santai bagi tamu yang ingin melepas penat setelah menjalani aktivitas di tengah kesibukan Kota Ambon.


Kolam renang tersebut akan dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIT. Waktu operasional ini memberikan keleluasaan bagi tamu untuk menikmati fasilitas, baik untuk berenang pada pagi hari maupun bersantai menikmati suasana menjelang sore.


Cluster General Manager Swiss-Belhotel Ambon, Yudhi Meidiyanto, mengatakan kehadiran The Pool Terrace merupakan bagian dari upaya hotel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pengalaman berbeda kepada para tamu.


Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya dirancang sebagai tempat berenang, tetapi juga menjadi ruang bagi para tamu untuk menikmati waktu berkualitas bersama keluarga maupun kolega selama berada di hotel.


The Pool Terrace juga mengusung konsep kenyamanan dan privasi. Karena itu, akses fasilitas ini secara khusus diperuntukkan bagi tamu yang melakukan reservasi dan menginap di Swiss-Belhotel Ambon.


“Kami menghadirkan fasilitas ini secara eksklusif bagi para tamu yang menginap, sehingga mereka dapat menikmati momen relaksasi yang privat, aman, dan berkesan bersama keluarga maupun kolega,” tambahnya.


Swiss-Belhotel Ambon pun mengajak wisatawan maupun masyarakat yang tengah merencanakan perjalanan ke Ambon untuk menjadikan pengalaman menginap di hotel tersebut semakin lengkap dengan menikmati fasilitas terbaru The Pool Terrace.


“Kami mengundang masyarakat luas maupun wisatawan yang berkunjung ke Ambon untuk segera memesan kamar dan menjadi yang pertama merasakan kesegaran serta kehangatan suasana di The Pool Terrace,” kata Yudhi.


Dengan hadirnya fasilitas baru ini, Swiss-Belhotel Ambon tidak hanya menawarkan tempat untuk bermalam, tetapi juga menghadirkan pengalaman menginap yang lebih nyaman, privat, dan menyenangkan bagi para tamunya.


The Pool Terrace mulai beroperasi 7 Oktober 2026, setiap hari pukul 07.00–19.00 WIT, khusus bagi tamu in-house Swiss-Belhotel Ambon. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT