![]() |
| Foto : Harga Mitan Melambung Jelang Hari Raya, Plt. Kadis Perindag Dinilai Mandul, Bupati Diminta Copot Papalia |
SBB, Globaltimurnn.com - bagi pangkalan atau pengecer yang menjual minyak tanah subsidi dengan harga melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sanksi tersebut meliputi tindakan administratif hingga pidana, mengingat minyak tanah merupakan barang kebutuhan pokok bersubsidi.
1. Sanksi Administratif : Oleh Pertamina/Pemda berupa Peringatan Tertulis, Pangkalan yang kedapatan menjual di atas HET akan diberikan surat peringatan.
2. Penghentian Pasokan : Agen atau Pertamina dapat menghentikan pasokan minyak tanah ke pangkalan yang nakal.
3. Pencabutan Izin Usaha :
Jika pelanggaran terus berulang, rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan oleh dinas terkait (Disperindag) akan dilakukan.
Bahkan mestinya mendapat Sanksi Pidana Oleh Kepolisian, Pangkalan yang mempermainkan harga, melakukan penimbunan, atau menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman pada pasal UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
UU Cipta Kerja Menguatkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku penimbunan atau penjualan ilegal yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga.
Hal ini tidak pernah di lakukan oleh Plt. Kadis Perindag Kabupaten SBB Abidin Papalia, terkesan tidak mampu karena tidak paham aturan dan dinilai Mandul, sehingga begitu banyak pengecer ilegal bahkan pangkalan yang memanfaatkan situasi jelang perayaan hari raya idul Fitri guna menaikan harga BBM subsidi Minyak tanah dengan harga yang melambung sudah tidak wajar sebagai akal sehat.
Pantauan media ini, begitu banyak temuan harga minyak tanah naik melambung antara Rp. 30.000 per satu gen 5 liter hingga Rp. 35.000,- namun sangat di sayangkan tidak pernah ditindak secara hukum oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perintah dan juga kepolisian setempat, padahal jelas ada undang undang yang menjamin tindak tegas bagi pengecer maupun pangkalan yang menjual minyak tanah dengan harga melambung.
Pantauan media ini di wilayah Kairatu Barat begitu banyak harga minyak tanah yang melambung secara tidak wajar yang mestinya ditindak tegas oleh pihak yang berwewenang, apalagi dijelang perayaan hari raya idul fitri.
Bupati diminta secara tegas copot Plt. Kadis Perindag yang jelas - jelas dinilai tidak layak dan tidak mampu dalam menjalankan fungsi tugas sengaja membiarkan kejahatan merajalela merugikan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan Abidin Papalia Kadis Perindag SBB tidak merespon konfirmasi, ini menunjukan Kadia yang tidak paham aturan sehingga tidak hiraukan konfirmasi pihak media. (***)

