QRIS Retribusi Sampah Resmi Diluncurkan, Pemkot Ambon Benahi Layanan hingga Pengamanan Aset Daerah - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Senin, 05 Oktober 2026

QRIS Retribusi Sampah Resmi Diluncurkan, Pemkot Ambon Benahi Layanan hingga Pengamanan Aset Daerah


Ambon
, Globaltimurnn.com — Pemerintah Kota Ambon mulai mendorong perubahan pola pelayanan publik dari sistem konvensional menuju layanan yang lebih digital, tertib, dan transparan, Langkah itu ditandai dengan peluncuran pembayaran retribusi pelayanan persampahan rumah tangga melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam rangkaian apel pagi Pemerintah Kota Ambon di Lapangan Apel Balai Kota Ambon, Selasa (06/10/2026).


Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, S.Sos., bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, perwakilan PT Modern Multiguna (MMG), Bank BTN Cabang Ambon, serta ASN Pemkot Ambon turut menyaksikan peluncuran tersebut, Bagi Pemkot Ambon, penerapan QRIS bukan sekadar mengganti uang tunai dengan transaksi digital. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun sistem pembayaran retribusi yang lebih mudah bagi masyarakat sekaligus memperkuat pencatatan penerimaan daerah.


Elly menegaskan, digitalisasi pelayanan harus memberikan dampak nyata dan tidak berhenti pada seremoni peluncuran, Menurutnya, masyarakat harus dapat merasakan kemudahan ketika menjalankan kewajibannya membayar retribusi persampahan "Semua yang kita buat hari ini demi dan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Ambon," tegas Elly.


Sistem pembayaran retribusi persampahan melalui QRIS sebelumnya telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sebagai proyek percontohan sejak 1 Oktober 2026, Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dengan Bank BTN Cabang Ambon, Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung pada transaksi tunai. Pembayaran dapat dilakukan secara digital sehingga proses transaksi menjadi lebih praktis, sementara pemerintah memperoleh pencatatan penerimaan yang lebih terukur dan mudah ditelusuri, Transformasi pelayanan persampahan tidak hanya menyentuh sistem pembayaran, Pemkot Ambon juga memberikan perhatian kepada para petugas yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan kebersihan kota.


Dalam kegiatan yang sama, pemerintah menyerahkan peralatan kerja secara simbolis kepada 810 petugas kebersihan, Peralatan tersebut terdiri dari sapu lidi, rompi, mantel, sekop hingga garu-garu, Bantuan itu diharapkan dapat mendukung aktivitas petugas kebersihan yang bekerja di berbagai wilayah Kota Ambon, Keberadaan mereka dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga wajah kota, Karena itu, peningkatan pelayanan persampahan tidak cukup hanya dengan membangun sistem administrasi dan pembayaran, tetapi juga harus dibarengi dengan dukungan terhadap sumber daya manusia yang menjalankannya di lapangan.


Pemkot Ambon juga memberikan penghargaan kepada Habdin Tuan Kota atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru, Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga yang mengambil bagian dalam menjaga kebersihan lingkungan, Pesannya jelas, kebersihan kota bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah dan petugas kebersihan. Masyarakat juga memiliki peran yang sama pentingnya.


Di tengah agenda peningkatan pelayanan persampahan, Pemkot Ambon juga memperkuat sisi lain tata kelola pemerintahan, yakni pengamanan aset daerah, Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menerima penyerahan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Perumahan Bukit Teter Indah dari PT Modern Multiguna (MMG).


Fasilitas yang disertifikasi antara lain lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja serta pos satpam, Penyerahan sertifikat tersebut memberikan kepastian administrasi sekaligus memperkuat dasar hukum atas fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, Tidak berhenti di kawasan perumahan, Pemkot Ambon juga menerima sertifikat tanah untuk sejumlah ruas jalan yang tersebar di wilayah kota.


Ruas jalan tersebut meliputi :

1. Jalan Kapitan Ulupaha

2. Jalan Slamet Riyadi

3. Jalan Wem Reowaru

4. Jalan Kaki Ali 2

5. Jalan Tulu Kabesi 2

6. Jalan Tulu Kabesi 1

7. Jalan Kaki Ali

8. Jalan Imam Bonjol

9. Jalan Setyabudi


Bagi Pemkot Ambon, sertifikasi jalan dan fasilitas publik tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aset pemerintah memiliki kepastian kepemilikan secara hukum, Elly menyebut langkah itu sekaligus merupakan bentuk konkret pengamanan aset daerah dari sisi administrasi, fisik maupun hukum, "Penyerahan sertifikat aset Pemkot pada hari ini merupakan wujud konkret dari prinsip pengamanan aset daerah, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum," ujarnya.


Penguatan legalitas aset daerah juga menjadi bagian dari tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dengan sertifikasi, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan tanah dan fasilitas milik daerah tercatat secara jelas serta terlindungi dari potensi sengketa maupun persoalan kepemilikan di kemudian hari.


Elly meminta seluruh perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap aset pemerintah agar tidak berhenti pada proses sertifikasi, Dokumen sertifikat harus dicatat, disimpan, didokumentasikan dan diintegrasikan secara akurat ke dalam sistem informasi barang daerah, Pengamanan fisik juga harus diperkuat dengan pemasangan tanda batas maupun plang kepemilikan, Selain itu, pemanfaatan tanah pemerintah harus tetap mengacu pada peruntukan dan rencana tata ruang kota.


Pemkot Ambon juga diminta terus membangun koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial dan aset pemerintah lainnya yang masih berproses, Rangkaian kegiatan di Balai Kota Ambon itu memperlihatkan arah pembenahan yang sedang didorong pemerintah daerah, Digitalisasi QRIS diarahkan untuk membuat pembayaran retribusi persampahan lebih praktis dan transparan, Pemberian perlengkapan kerja menjadi bentuk dukungan terhadap petugas kebersihan yang berada di garis depan pelayanan, Sementara sertifikasi aset menjadi upaya memastikan tanah dan fasilitas publik memiliki kepastian hukum.


Ketiga agenda tersebut bertemu pada satu tujuan: membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan manfaat pelayanan bagi masyarakat, Bagi Pemkot Ambon, modernisasi pelayanan bukan hanya tentang penggunaan teknologi, Modernisasi juga berarti membangun administrasi yang rapi, memperkuat akuntabilitas keuangan, menjaga aset pemerintah, serta memastikan para pelaksana pelayanan memiliki dukungan yang memadai.


Elly berharap penerapan QRIS dalam pembayaran retribusi persampahan dapat berkembang dan diterapkan secara luas di Kota Ambon, Dengan demikian, perubahan yang dimulai dari transaksi pembayaran sampah tidak hanya menghasilkan sistem yang lebih praktis, tetapi juga menjadi bagian dari langkah lebih besar menuju pelayanan publik yang transparan, tertib, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


Pada akhirnya, seluruh pembenahan tersebut diarahkan pada satu kepentingan yang sama: memastikan pelayanan pemerintah benar-benar hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Ambon. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT