Piru, globaltimurnn.com - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Piru Polres Seram Bagian Barat mengintensifkan razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya yang bertempat di pertigaan kilometer satu Desa Piru. Kamis, 15/10/2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Piru sebagai upaya mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pengguna kendaraan yang melintas. Razia ini bertujuan menekan peredaran miras yang berpotensi memicu keributan, perkelahian, kecelakaan, serta gangguan keamanan lainnya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa.
Ditempat lain Kapolsek Piru AKP HAMSIR BUTON menyampaikan bahwa razia miras dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkannya.
Polsek Piru akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Terhadap temuan yang terbukti melanggar ketentuan, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat yang kedapatan hendak membeli atau mengonsumsi miras diberikan edukasi agar memahami risiko serta tidak mengulangi perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Piru jiga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras yang melanggar ketentuan.
Melalui razia rutin dan dukungan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Piru, Polres Seram Bagian Barat, tetap aman, tertib, dan kondusif. (Rdks)

