Ambon, Globaltimurnn.com — Pengguna jasa angkutan penyeberangan feri lintasan Hunimua–Waipirit pulang-pergi (PP) mengeluhkan dugaan perbedaan harga tiket antara tarif yang disebut sebagai tarif resmi dengan harga yang harus dibayarkan melalui loket penjualan di lapangan.
Keluhan pengguna jasa tidak hanya berkaitan dengan persoalan harga tiket, tetapi juga menyangkut administrasi data penumpang. Sejumlah penumpang mempertanyakan adanya tiket yang disebut mencantumkan nama dan umur yang tidak sesuai dengan identitas pribadi penumpang.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari operator maupun instansi terkait. Pasalnya, data penumpang merupakan bagian penting dalam proses administrasi, pelayanan, hingga aspek keselamatan transportasi penyeberangan.
Pengguna jasa juga mempertanyakan aspek pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan atau kondisi darurat di laut, sementara data yang tercantum dalam tiket tidak sesuai dengan identitas penumpang sebenarnya.
“Kalau terjadi kecelakaan di laut, siapa yang bertanggung jawab ketika nama dan umur penumpang di tiket tidak sesuai dengan identitas pribadi?” keluh salah satu pengguna jasa.
Selain persoalan administrasi, pengguna jasa meminta adanya kejelasan mengenai perbedaan antara tarif yang disebut sebagai tarif resmi dengan harga yang dipungut pada loket penjualan di lapangan.
Mereka berharap terdapat transparansi mengenai besaran tarif penyeberangan, mekanisme penjualan tiket, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan penjualan dan penerbitan tiket pada lintasan Hunimua–Waipirit.
Salah satu penumpang berinisial SR, kepada Globaltimurnn.com, Senin (5/10/2026), meminta Pemerintah Provinsi Maluku serius memperhatikan persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak terkait.
Gubernur Maluku harus serius melihat masalah ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Kami meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, ASDP Cabang Ambon, dan PD Panca Karya juga dievaluasi, ujar SR.
Menurutnya, persoalan tiket tidak semata-mata berkaitan dengan harga, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi dan perlindungan terhadap pengguna jasa.
Ia berharap pemerintah daerah bersama operator penyeberangan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penjualan tiket, termasuk memastikan data penumpang yang tercantum dalam tiket sesuai dengan identitas resmi.
Kalau nama dan umur saja tidak sesuai dengan identitas, bagaimana dengan data manifest penumpang? Ini harus dijelaskan karena menyangkut keselamatan penumpang, katanya.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan hak pengguna jasa, transparansi tarif, tertib administrasi, serta aspek keselamatan transportasi laut.
Pengguna jasa juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka berharap pemerintah dan operator segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tarif resmi penyeberangan Hunimua–Waipirit PP, mekanisme penerbitan tiket, serta prosedur pencatatan identitas penumpang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak operator maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan mengenai dugaan perbedaan harga tiket dan ketidaksesuaian data identitas penumpang pada layanan penyeberangan lintasan Hunimua–Waipirit PP. (**)
