ARUMBAE Dorong Penguatan Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 23 September 2026

ARUMBAE Dorong Penguatan Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku


Ambon
, Globaltimurnn.com — Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku membutuhkan penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, terutama dalam memastikan korban memperoleh akses layanan yang cepat, mudah, dan berkelanjutan.


Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Program ARUMBAE “Perempuan Mampu & Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan” Multistakeholder Meeting Provinsi, yang digelar di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (23/9/2026).


Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.


Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk memperkuat alur layanan serta mendorong dukungan pendanaan yang memadai untuk menjamin keberlanjutan layanan bagi korban.


Ketua Yayasan Gasira Maluku, Dr. Elizabeth Christina Octovina Marantika, yang akrab disapa Lies Marantika, turut hadir dan menyampaikan pandangannya terkait kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.


Dalam pembahasan kegiatan, perwakilan Gasira Maluku menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual di Maluku, khususnya di Kota Ambon. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena kasus kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak perempuan, termasuk korban yang masih berusia sangat muda.


Situasi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, lembaga layanan, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil.


Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada perempuan serta anak korban kekerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah keterbatasan anggaran serta belum optimalnya prioritas pendanaan untuk penanganan kasus kekerasan dan layanan pendukung bagi korban.


Dukungan anggaran dinilai penting karena penanganan korban tidak berhenti pada proses pelaporan. Korban juga membutuhkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pemulihan.


Karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan layanan kepada korban kekerasan, terutama mereka yang berada di luar Kota Ambon.


Korban dari daerah lain harus menempuh perjalanan dengan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan sejumlah layanan, seperti proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan kesehatan, layanan kesehatan jiwa, hingga proses hukum.


Kondisi tersebut dapat menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan akses terhadap keadilan dan layanan kesehatan.


Karena itu, diperlukan inovasi layanan yang lebih dekat dengan masyarakat atau layanan jemput bola, sehingga korban tidak selalu harus datang ke Kota Ambon untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.


Salah satu bentuk layanan yang diharapkan dapat dikembangkan adalah pengadilan keliling maupun kemudahan proses pelaporan dan pembuatan BAP melalui kepolisian di tingkat Polsek.


Selain memperkuat layanan bagi korban, edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual juga dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan.


Pendidikan mengenai perlindungan diri, relasi yang sehat, serta pemahaman terkait kekerasan seksual perlu diberikan sejak usia sekolah dengan pendekatan yang sesuai dengan usia dan lingkungan anak.


Namun, keterbatasan sumber daya dan pendanaan juga masih menjadi kendala bagi lembaga swadaya masyarakat dalam memperluas jangkauan program edukasi.


Gasira Maluku, misalnya, masih menghadapi keterbatasan dana sehingga program edukasi yang dilakukan baru dapat menjangkau kelompok masyarakat dalam skala terbatas, termasuk sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ambon.


Melalui Multistakeholder Meeting Provinsi ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun komitmen bersama untuk memperkuat sistem layanan, memperluas akses keadilan dan kesehatan bagi korban, meningkatkan edukasi pencegahan, serta memastikan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.


Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, organisasi masyarakat sipil, sekolah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Maluku. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT