Ambon, globaltimurnn.com — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan diduga mengalami pelarangan saat hendak melakukan peliputan yang melibatkan Dokter Sita.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan berupaya menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang berlangsung, Namun, sangat disayangkan upaya peliputan tersebut disebut tersumbat, mendapat larangan sehingga wartawan tidak dapat menjalankan tugasnya secara leluasa.
Pelarangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik menjadi perhatian serius karena kerja pers merupakan bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Terkait persoalan yang di alami wartawan Maluku, PW IWO Maluku Karel Soukotta mengecam keras perilaku dokter yang disebutkan dalam peristiwa pelarangan itu.
Kata Soukotta" Wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta kepada publik. Tegasnya
Lebih lanjut Soukotta menyampaikan" Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait secara profesional dan berimbang. Tuturnya
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pelarangan tersebut dari pihak Dokter Sita.
Konfirmasi dan klarifikasi tetap diperlukan agar informasi mengenai kejadian tersebut dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
Secara tegas Soukotta menyampaikan" Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar hubungan antara insan pers dan narasumber tetap berjalan secara profesional, dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta prinsip-prinsip kebebasan pers. Pungkasnya (V374)
