MBD, Globaltimurnn.com - Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mendesak pihak kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya tetapkan tersangka pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan jalan di pulau Dai dan Watuwey -Wiratan tahun anggaran 2025.
Kami telah bersurat kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan pengawasan secara melekat pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak ada pihak yang sengaja melindungi koruptor. Ungkap Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem kepada media ini kemarin via pesan whatsaap-nya
Pasalnya" Sebagaimana yang telah diketahui publik bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiakur, Maluku Barat Daya (MBD), telah menggeledah Kantor Dinas PUPR/PUTR-PKP dan Kantor Bagian Barang dan Jasa (Barjas)/ULP pada Kamis, 6 Agustus 2026 atas Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lapen Pulau Dai dan peningkatan jalan lapen Watuwei-Wiratan Tahun Anggaran 2025. Ucapnya
Ulemlem menyampaikan" Adapun Lokasi Penggeledahan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) adalah Ruang Kepala Bidang Bina Marka, ruang Sekretaris Dinas PUPR, serta Bagian Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah MBD.
Berikut Barang Bukti yang disita adalah sejumlah dokumen penting serta mengamankan uang dari dugaan Tindak Pidana korupsi proyek jalan senilai Rp1,02 miliar. Terang Ulemlem
Dikatakan-nya" Perlu kami sampaikan bahwa sejak dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sampai dengan saat ini belum dilakukan penetapan tersangka.
Secara tegas Ulemlem mengatakan" Oleh karena itu kami meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan agar segera memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya segera tetapkan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Bahwa rakyat Maluku Barat Daya sedang menanti kapan pihak kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melakukan penetapan tersangka. Ucapnya
Berdasarkan pasal 4 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapuskan unsur pidana pelaku. Jelas Ulemlem
Mengenai delik formil Korupsi dipandang sebagai delik formil, Artinya, saat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang telah selesai dilakukan dan memenuhi unsur, tindak pidana sudah terjadi secara sempurna.
Jangan sampai ada banalitas dalam pikiran penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat artinya dalam penanganan perkara korupsi, sikap acuh tak acuh atau menganggap korupsi sebagai "hal biasa yang dimaklumi" padahal musuh terbesar negara dan keadilan adalah Korupsi.
Jangan terjebak dalam formalitas hukum semata tetapi lihat dampaknya.
Ulemlem mengingatkan" Ingat selalu bahwa korupsi merampas hak hidup masyarakat miskin, Jaga integritas dan tolak kompromi sekecil apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pungkasnya (***)
