104 Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Orang Langsung Bebas - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Senin, 17 Agustus 2026

104 Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Orang Langsung Bebas


Namlea
, Globaltimurnn.com – Suasana bahagia mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Buru. Sebanyak 104 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menerima remisi umum sebagai bentuk pengurangan masa pidana atas proses pembinaan yang telah mereka jalani.


Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi, kepada perwakilan warga binaan dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 RI yang berlangsung di Lapangan Alun-Alun Tita Fena Bupolo, Senin (17/08/2026).


Kepala Lapas Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengatakan dari total 104 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 103 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan satu orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuatnya langsung menghirup udara bebas.


“Pada HUT ke-81 RI tahun 2026 terdapat dua kategori remisi yang diterima narapidana Lapas Namlea. RU I merupakan pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan RU II merupakan pengurangan masa pidana yang membuat narapidana langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dipotong remisi,” jelas Marasabessy.


Satu warga binaan yang menerima RU II berinisial AA, terpidana kasus pencurian dengan masa pidana selama 4 tahun 6 bulan. Setelah memperoleh pengurangan masa pidana melalui remisi, AA dinyatakan langsung bebas.


Marasabessy menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, sebanyak 18 orang memperoleh remisi satu bulan, 18 orang menerima dua bulan, 25 orang menerima tiga bulan, 24 orang menerima empat bulan, 15 orang menerima lima bulan, dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.


Dari 24 penerima remisi empat bulan tersebut, sebanyak 23 orang mendapatkan RU I dan satu orang mendapatkan RU II.


Para penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya perlindungan anak, narkotika, pencurian, pembunuhan, kekerasan seksual, kesusilaan, penganiayaan, korupsi hingga penggelapan.


Selain remisi umum, Lapas Namlea juga memberikan Remisi Tambahan Pemuka kepada satu warga binaan yang telah menjalankan status sebagai pemuka selama enam bulan.


Menurut Marasabessy, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.


Ia menyebut, pemberian remisi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.


“Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat, antara lain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Remisi merupakan ganjaran atau hadiah bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku,” pungkasnya.


Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan Lapas Namlea untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT