Monitoring Pelaksanaan Putusan, Lapas Namlea Terima Pengawasan dan Pengamatan dari PN Namlea - globaltimurnn.com

Jumat, 26 Juni 2026

Monitoring Pelaksanaan Putusan, Lapas Namlea Terima Pengawasan dan Pengamatan dari PN Namlea


Namlea
, Globaltimurnn. – Komitmen memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum kembali ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dengan memfasilitasi kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Jumat (26/06/2026). 


Kegiatan ini menjak  di bagian penting dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan.


Sebanyak 20 warga binaan mengikuti proses Wasmat yang dipimpin oleh tiga hakim PN Namlea, yakni Immanul Yakin, Garin Purna Sanjaya, dan Angga Pratama. Dalam kegiatan tersebut, para hakim melakukan wawancara langsung dengan warga binaan untuk menggali informasi terkait pelaksanaan pidana, pemenuhan hak-hak dasar, serta kondisi kehidupan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.


Kepala Lapas Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Wasmat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana.


"Lapas Namlea dan PN Namlea memiliki peran yang saling melengkapi dalam penegakan hukum. Karena itu, kami memberikan fasilitasi secara maksimal agar hakim dapat melakukan observasi terhadap warga binaan maupun meninjau secara langsung pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas," ujar Marasabessy.


Selain berdialog dengan warga binaan, tim hakim juga meninjau sejumlah fasilitas pembinaan, mulai dari blok hunian, area pertanian, hingga tempat penyulingan minyak kayu putih yang menjadi salah satu program pembinaan kemandirian unggulan di Lapas Namlea. Peninjauan tersebut bertujuan memastikan proses pembinaan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.


Sementaranya itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, memastikan seluruh warga binaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Kami berkomitmen memastikan setiap warga binaan menjalani proses pembinaan secara optimal, sekaligus memperoleh seluruh hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mulai dari awal menjalani pidana hingga mereka kembali ke masyarakat," jelas Mustafa.


Melalui pelaksanaan Wasmat ini, Lapas Namlea berharap sinergi dengan Pengadilan Negeri Namlea terus terjalin erat sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT