Restoratif Kembali Dilaksanakan Oleh Kejati Maluku, Perdamaian Masyarakat Tercipta Lewat Mekanisme Pendekatan - globaltimurnn.com

Senin, 25 Mei 2026

Restoratif Kembali Dilaksanakan Oleh Kejati Maluku, Perdamaian Masyarakat Tercipta Lewat Mekanisme Pendekatan

Foto : Restoratif Kembali Dilaksanakan Oleh Kejati Maluku, Perdamaian Masyarakat Tercipta Lewat Mekanisme Pendekatan

Ambon
, Globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya kembali berhasil menciptakan perdamaian di tengah masyarakat melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kali ini, permohonan penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang dikoordinir oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menggunakan sarana Video Conference ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, pada Senin (25/5/2026).


Pengajuan permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, Plt. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth P. Hutapea, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Efrivel, S.H., M.H., serta para Kasi Pidum dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.


Adapun perkara yang diajukan dalam penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut antara lain :

1. Perkara dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka BL alias Cokro, yang disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP.

2. Perkara dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya atas nama tersangka GSB alias Viona alias Ona, yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.


Pangajuan Permohonan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut, telah mempertimbangkan pentingnya pemulihan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat guna menjaga stabilitas dan harmonisasi kehidupan antara Korban dan Tersangka maupun keluarga kedua belah pihak.


Selain itu, para tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1). Di samping itu, telah terpenuhi pula ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b, dan c, yaitu adanya penggantian biaya pengobatan akibat tindak pidana, tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya respon positif dari keluarga maupun masyarakat.


Berdasarkan hasil ekspose perkara, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui penghentian penanganan perkara dimaksud, demi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. 


Pelaksanaan kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Maluku melalui sarana Video Conference di wilayah hukum masing-masing.


Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT