
Foto : Terungkap di Persidangan, Dugaan Rekayasa BAP dan Alat Bukti Mengemuka Dalam Perkara BUMD Tanimbar Energi
Ambon, Globaltimurnn.com – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Tanimbar Energi yang digelar pada Senin (13/04/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga nama penting, yakni Valen Batilmurik (Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Abadi), Forner CH. Sanamase (Komisaris PT Tanimbar Energi Mandiri), serta Frederikus Dedy Son Titirloloby (mantan anggota DPRD 2019–2024).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, terungkap sejumlah keterangan yang mengarah pada dugaan serius terkait rekayasa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keabsahan alat bukti yang digunakan dalam berkas perkara.
Saksi Valen Batilmurik secara tegas menyatakan bahwa BAP tertanggal 21 November 2025 yang tercantum dalam berkas perkara terdakwa Petrus Fatlolon adalah fiktif. Ia mengaku tidak pernah diperiksa pada tanggal tersebut.
“BAP itu bukan milik saya. Saya tidak pernah diperiksa pada tanggal itu,” ungkap Valen di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang, Penasehat Hukum kemudian menunjukkan dokumen BAP tersebut dan mencocokkannya dengan tanda tangan pada KTP milik Valen. Hasilnya, tanda tangan dinyatakan berbeda, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan serta rekayasa dokumen oleh penyidik.
Selain itu, Valen juga menegaskan bahwa selama menjabat, Petrus Fatlolon selaku Bupati tidak pernah mencampuri urusan teknis, keuangan, maupun operasional BUMD, serta tidak pernah menerima aliran dana dari perusahaan daerah tersebut.
Keterangan tak kalah mencengangkan datang dari saksi Forner CH. Sanamase. Ia mengungkap bahwa dirinya pernah diminta oleh penyidik untuk menandatangani BAP tanpa melalui proses pemeriksaan yang semestinya.
Lebih lanjut, Forner menyebut bahwa isi BAP tersebut ternyata merupakan hasil “copy paste” dari BAP milik almarhum Kace Sainyakit, dengan hanya mengganti identitas nama.
“Saya diminta tanda tangan, tapi setelah saya baca, itu bukan keterangan saya. Itu BAP orang lain yang hanya diganti nama,” ujarnya.
Forner mengaku sempat menolak menandatangani dokumen tersebut, namun tetap didesak oleh penyidik. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa BAP yang kemudian dijadikan alat bukti dalam perkara.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan langsung Petrus Fatlolon dalam urusan teknis BUMD maupun aliran dana kepada pihak bupati.
Sementara itu, saksi Frederikus Dedy Son Titirloloby mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen rekomendasi DPRD yang dijadikan alat bukti oleh jaksa.
Menurutnya, selama dirinya menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024, tidak pernah ada pembahasan dalam rapat paripurna terkait penolakan Komisi C terhadap penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi.
Ia menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, sebuah rekomendasi resmi harus melalui rapat paripurna dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD. Namun, dokumen yang ditunjukkan dalam berkas perkara disebutnya tidak memiliki tanda tangan dan tidak memenuhi prosedur resmi.
“Kalau tidak melalui paripurna dan tidak ditandatangani pimpinan, maka itu bukan rekomendasi DPRD yang sah,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut dokumen tersebut patut diduga sebagai hasil rekayasa yang dijadikan alat bukti terhadap para terdakwa, yakni Petrus Fatlolon, Yohana J. Lololuan, dan Karel Lusnarnera.
Frederikus juga menjelaskan bahwa proses pembahasan anggaran daerah bukan dilakukan langsung oleh bupati bersama DPRD, melainkan melalui Sekretaris Daerah selaku koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, ia mengungkap bahwa pada tahun 2021, DPRD bersama pemerintah daerah dan direksi Tanimbar Energi telah memproses perubahan status perusahaan menjadi Perseroda, yang kemudian disahkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2021.
Rangkaian kesaksian dalam persidangan ini membuka ruang besar bagi evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan. Dugaan pemalsuan dokumen, rekayasa BAP, hingga keabsahan alat bukti kini menjadi sorotan serius yang berpotensi memengaruhi jalannya perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami lebih jauh fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (Za)
