Sidang Tipikor Ambon Geger, Tuntutan Jaksa Diduga Salah Identitas Terdakwa BUMD Tanimbar - globaltimurnn.com

Kamis, 23 April 2026

Sidang Tipikor Ambon Geger, Tuntutan Jaksa Diduga Salah Identitas Terdakwa BUMD Tanimbar

Foto : Sidang Tipikor Ambon Geger, Tuntutan Jaksa Diduga Salah Identitas Terdakwa BUMD Tanimbar

Ambon
, Globaltimurnn.com – Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon menghadirkan fakta yang mengejutkan. Dalam agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), terungkap adanya dugaan kekeliruan serius dalam dokumen Surat Tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Rabu (22/04/2026). 


Tim kuasa hukum terdakwa, Petrus Fatlolon, menyoroti adanya perbedaan mencolok antara identitas dalam surat tuntutan dengan identitas asli klien mereka. Dalam dokumen tersebut, jaksa mencantumkan identitas seorang pria kelahiran Lamongan, 4 Juli 1991, beralamat di Malang, beragama Islam, serta berprofesi sebagai mantan pegawai BUMN.


Sementara itu, terdakwa yang sebenarnya adalah Petrus Fatlolon, kelahiran Ambon, 16 Agustus 1967, berusia 58 tahun, beragama Katolik, berdomisili di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan dikenal sebagai mantan Bupati Tanimbar periode 2017–2022.


Kuasa hukum yang dipimpin Dr. Fahri Bachmid menilai kekeliruan ini sebagai kesalahan mendasar yang berdampak serius terhadap keabsahan tuntutan.


“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi menyangkut identitas subjek hukum. Jika identitas terdakwa saja tidak tepat, maka tuntutan tersebut patut dipertanyakan secara hukum,” tegas Fahri dalam persidangan.


Ia menambahkan, kesalahan tersebut dapat berimplikasi pada cacat formil dalam proses penuntutan, yang berpotensi membuat tuntutan tidak sah secara hukum.


Selain persoalan identitas, tim pembela juga mengungkap sejumlah kejanggalan lain dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurut mereka, pemeriksaan saksi diduga dilakukan di luar kantor resmi, namun dicatat seolah-olah berlangsung di institusi kejaksaan.


Tidak hanya itu, tim hukum juga mempertanyakan validitas sejumlah alat bukti yang diajukan oleh jaksa. Beberapa dokumen disebut hanya berupa salinan tanpa disertai dokumen asli, bahkan terdapat dokumen penting yang tidak memiliki tanda tangan pejabat berwenang.


Berdasarkan berbagai hal tersebut, pihak pembela berpendapat bahwa dakwaan terhadap klien mereka tidak disusun secara cermat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Mereka menegaskan bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.


Dalam penutup pledoinya, tim advokat memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, termasuk kemungkinan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya.


Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. (Tim)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT