
Foto : Putusan Pengadilan Fatlolon 8 Tahun Penjara
KKT, Globaltimurnn.com - Pada hari Kamis, 30 April 2026, telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa yaitu Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Karel F.G.B. Lusnamera, dan Petrus Fatlolon.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnamera, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp745.110.404.- (tujuh ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu empat ratus empat rupiah) subsidair 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan penjara.
Sementara terhadap Terdakwa Petrus Fatlolon, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190,- (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan penjara.
Setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan yang sama sebagaimana putusan terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan.
Sementara itu, terhadap Terdakwa Petrus Fatiolon, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap barang bukti, sebagian dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris Daerah, sementara sebagian lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sejumlah Rp295.322.502,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk menutupi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.
Persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Putusan ini merupakan hasil dari proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Rdks)