
Foto : Kriminalisasi Kebijakan PI 10% Blok Masela? Tim Advokat Sebut Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
Ambon, Globaltimurnn.com – Persidangan dugaan korupsi penyertaan modal daerah yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kembali menghadirkan dinamika tajam. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Tim Advokat yang dipimpin Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. menilai perkara ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan cerminan “kriminalisasi kebijakan” yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi praktik otonomi daerah di Indonesia, Rabu (22/04/2026).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Fahri Bachmid menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi merupakan langkah strategis yang memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan mengamankan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Blok Masela salah satu proyek strategis nasional yang bernilai ekonomi tinggi bagi masa depan Maluku.
Dalam pembelaannya, Fahri mengungkapkan bahwa melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan porsi 3 persen dari PI 10 persen secara administratif. Nilai ekonomi dari porsi tersebut diproyeksikan mencapai triliunan rupiah dalam jangka panjang.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan upaya strategis untuk menjamin kesejahteraan generasi mendatang. Sangat ironis jika langkah yang bertujuan menjaga aset daerah justru dipandang sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran untuk operasional dan penggajian dalam tubuh BUMD adalah praktik yang sah secara hukum dan lazim dalam tata kelola korporasi. Menurutnya, menilai biaya operasional sebagai kerugian negara merupakan kekeliruan dalam memahami prinsip hukum keuangan dan bisnis.
Lebih jauh, tim advokat menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi Petrus Fatlolon.
“Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi atau dugaan. Harus ada fakta konkret. Dalam perkara ini, tidak ada bukti klien kami memperkaya diri sendiri,” ujar Fahri.
Ia menyebut tindakan kliennya sebagai bentuk bonum commune yakni kebijakan yang diambil demi kepentingan umum. Oleh karena itu, menurutnya, unsur tindak pidana korupsi menjadi tidak relevan untuk disematkan.
Dalam bagian lain pledoi, Fahri juga mengkritisi dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa penetapan kerugian negara secara final merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika perhitungan kerugian tidak berasal dari lembaga yang berwenang secara konstitusional, maka dasar tuntutan menjadi lemah dan cacat hukum,” jelasnya.
Menutup pembelaannya, tim advokat memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Mereka juga meminta agar seluruh hak Petrus Fatlolon dipulihkan.
Persidangan ini pun menjadi sorotan, bukan hanya karena menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga karena membuka perdebatan lebih luas tentang batas antara kebijakan publik dan pertanggungjawaban pidana di era otonomi daerah. (Tim)

