WAJAR Kota Ambon, Warga Keluhkan Masalah Trayek & Angkot, Pemkot Janji Tindak Tegas Sampai Cabut Izin! - globaltimurnn.com


Jumat, 13 Maret 2026

WAJAR Kota Ambon, Warga Keluhkan Masalah Trayek & Angkot, Pemkot Janji Tindak Tegas Sampai Cabut Izin!

Foto : WAJAR Kota Ambon, Warga Keluhkan Masalah Trayek & Angkot, Pemkot Janji Tindak Tegas Sampai Cabut Izin!   

Ambon
, Globaltimurnn.com – Program WAJAR (Walikota dan Wakil Walikota Jumpa Rakyat) kembali menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, dengan warga menggunakan kesempatan ini untuk mengangkat persoalan angkutan umum dan trayek transportasi yang masih belum berjalan optimal. Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Kota Ambon pada Jumat (13/03/2026) juga mendapatkan janji tegas dari pihak kota untuk menindak pelanggaran.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, membuka suara terkait sejumlah keluhan yang disampaikan warga. Untuk jalur Siwang, meskipun izin trayek telah diberikan kepada tiga pihak (dua milik Dokter Lili dan satu dari pihak gereja), penggunaan layanan ini masih sangat minim sehingga membuat sopir dan pengelola kesulitan menjalankan operasional.

 

“Untuk jalur Kudamati, kendaraannya sudah rusak. Dokter Lili memindahkan armadanya ke jalur Siwang sebagai bentuk peremajaan, bukan menambah kendaraan baru semua ini sudah melalui proses mediasi dengan pengurus jalur terkait,” jelas Suitella menjawab keluhan warga.

 

Keluhan juga datang dari wilayah Hukurila, dimana angkutan dinilai belum maksimal melayani masyarakat. Suitella menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kekeluargaan beserta sosialisasi di terminal dan sepanjang trayek untuk memastikan pelayanan yang baik.

 

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi sopir atau kendaraan yang melanggar peraturan. “Bahkan jika perlu mengeluarkan anggaran, kita akan melakukan penindakan agar ada efek jera – terutama bagi mereka yang tidak antre di terminal dan mengambil penumpang sembarangan di luar zona,” tegasnya.

 

Untuk kasus angkutan Hukurila yang lebih memilih mengangkut penumpang dewasa ketimbang anak sekolah bahkan sampai menurunkannya di jalan, Sapulette menyatakan akan memberikan sanksi berat. “Kita akan melakukan penahanan kendaraan hingga sampai pada pencabutan izin trayek bagi pelanggar. Masyarakat bisa melaporkan dengan menyertakan nomor kendaraan sebagai bukti,” ujarnya.

 

Penggunaan toa atau pengeras suara di angkutan umum yang terlalu keras dan mengganggu juga menjadi perhatian utama. Pemkot Ambon akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan musik yang diputar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun ibadah di masjid dan gereja.

 

Sanksi yang akan diberikan secara 

bertahap :

 1. Teguran awal beserta penyitaan toa.

2. Pengandangan kendaraan selama satu 

   bulan saat masa uji berkala.

3. Pencabutan izin trayek jika pelanggaran 

   berulang.

 


Pihak kota juga telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mengatur angkutan online seperti Maxim dan Grab agar tidak memasang toa yang mengganggu.

 

Sejak Januari 2026, Dinas Perhubungan telah melakukan enam kali operasi sweeping, menertibkan kendaraan tua, serta menjalankan uji kir berkala secara ketat. Semua langkah ini bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Ambon.

 

Program WAJAR sekali lagi menunjukkan komitmen Pemkot Ambon untuk mendengar suara masyarakat dan mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan permasalahan transportasi publik. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT