
Foto : Tidak Ada Dana BUMD yang Mengalir ke Eks Bupati Petrus Fatlolon, Saksi Mantan Kepala BPKAD Tanimbar Akui di Pengadilan
Ambon, Globaltimurnn.com - Dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon pada hari Jumat (27/02/2026) pukul 14.00 hingga 20.00 WIT, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2019-2023,
Jonas Batlayeri, mengakui sejumlah poin penting terkait kasus yang melibatkan Mantan Bupati Petrus Fatlolon. Sidang yang mengalami jeda dua kali untuk sholat dan buka puasa ini menghasilkan keterangan yang menyatakan tidak adanya aliran dana dari BUMD kepada Bupati Petrus Fatlolon.
Berikut adalah poin-poin penting dari keterangan saksi yang diakui Jonas Batlayeri dalam persidangan :
1. Bupati Petrus Fatlolon tidak pernah meminta sejumlah uang dari Jonas Batlayeri saat saksi hendak dilantik menjadi Kepala BPKAD.
2. Tidak ada perintah dari Bupati untuk menyalahgunakan keuangan yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal kepada BUMD Tanimbar Energi, serta tidak ada dana BUMD yang mengalir ke Bupati Petrus Fatlolon.
3. Saksi beserta seluruh Pimpinan SKPD pernah menandatangani Pakta Integritas bersama Bupati, yang mengamanatkan pelaksanaan pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan sesuai mekanisme. Sebelum Bupati menandatangani Rancangan Perda APBD atau LPJ, TAPD telah membuat dan menyerahkan "Surat Pernyataan Kesesuaian" yang menyatakan semua materi telah disusun dengan benar dan sesuai ketentuan.
5. Ada Surat Keputusan (SK) Pelimpahan Kewenangan Keuangan dari Bupati kepada semua pimpinan SKPD yang dikeluarkan setiap bulan Januari untuk setiap tahun anggaran, termasuk tahun 2020-2022.
6. BPK RI Perwakilan Maluku pernah melakukan audit terhadap BUMD Tanimbar Energi, sebagaimana tertuang dalam surat BPKAD nomor 900/60/Bpkad/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Jonas Batlayeri sendiri.
7. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku tahun 2017-2022, tidak ditemukan temuan maupun rekomendasi apapun.
8. Ketika ditanya mengenai bukti perintah pembayaran dalam bentuk surat, notulen rapat, atau disposisi, saksi tidak dapat menunjukkan maupun membuktikannya. Saksi juga mengakui telah salah mengartikan disposisi yang berbunyi "Diteliti, untuk proses sesuai Mekanisme dan Ketentuan yang berlaku".
Selama pemeriksaan, Jonas Batlayeri beberapa kali ditegur oleh Ketua Majelis Hakim agar berkata jujur.
Perlu diketahui, hingga saat ini telah dilakukan sekitar 5-6 kali sidang dengan pemeriksaan sekitar 20 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan adanya aliran dana BUMD Tanimbar Energi kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon maupun adanya surat perintah resmi dari Bupati terkait pencairan dana BUMD. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan. (Za)