
Foto : Sadis,,, Akhirnya Kejahatan Penjualan Karbon Ilegal Ke Pengusaha Asing, Berhasil Di Bongkar Raja Raja Di Seram
SBB, Globaltimurnn.com - Kemarin siang, di sudut kota Piru, Para pemegang teguh tradisi dan tanah ulayat, Raja Neniari, Raja Taniwel, Raja Lumoli, Raja Buano, Raja Kamal, dan Raja Nikulukan. Duduk bersama.
Bukan untuk membahas ritual adat, melainkan untuk membedah dokumen asing yang diam-diam telah menjual masa depan anak cucu mereka.
Apa yang mereka temukan? Sebuah modus operandi yang licin dan terstruktur, Sebuah narasi besar tentang konservasi dan kesejahteraan yang ternyata hanyalah kamuflase untuk menjarah aset paling berharga masyarakat adat karbon dan hutan. Ungkap Geral Wakano tokoh masyarakat SBB kepada media ini pagi tadi lewat pesan whatsaap-nya
Katanya" Kisah ini bermula dari kedatangan oknum petugas dinas kehutanan, Dengan wajah ramah dan bahasa birokrasi yang meninabobokan, mereka datang membawa "kabar gembira" tentang Hutan Sosial dan Hutan Lindung.
Masyarakat diiming-imingi program mulia. Namun, di balik senyum dan jaminan lisan itu, terselip dokumen berbahaya: "WEST SERAM REDD+ and Agarwood Forest Wise Project."
Pasalnya" Para Raja yang hadir dalam pertemuan darurat itu sontak tersentak, Di dalam dokumen yang telah dipublikasikan ke ranah internasional tersebut, tertera jelas bahwa lokasi yang diklaim sebagai Hutan Sosial ternyata telah diperjualbelikan.
Tambahnya" Hutan adat yang selama ini mereka rawat secara turun-temurun, kini tercatat sebagai komoditas perdagangan karbon untuk kepentingan korporasi asing.
Inilah ironi terbesar dari kebohongan sistemik ini, Di meja perundingan lokal, mereka bicara soal pemberdayaan. Di meja hijau internasional, mereka menandatangani akta jual-beli udara yang tidak pernah dihirup oleh masyarakat Seram Barat. Ungkapnya
Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) adalah jantung dari keadilan iklim, Prinsip ini mengharuskan masyarakat adat memberikan persetujuan tanpa tekanan, berdasarkan informasi utuh, dan dilakukan sebelum proyek dimulai. Namun di lapangan, yang terjadi adalah kebalikannya. Jelasnya
Ditambahkan-nya" Tidak ada sosialisasi yang jujur, Tidak ada ruang bagi para Raja untuk membaca klausul-klausul kecil dalam kontrak raksasa dengan pihak asing. Ujarnya
Mereka hanya dihadapkan pada proyeksi manfaat, sementara dampak hukum dan kepemilikan karbon disembunyikan, Para Raja merasa dibohongi, diperlakukan seperti tamu di rumah mereka sendiri. Tutur Wakano
Puncak absurditas skenario ini adalah kisah kelompok tani yang menjadi korban harapan palsu, Mereka dibujuk untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan bibit tanaman gaharu, tanaman bernilai ekonomi tinggi yang konon akan menjadi mesin uang baru bagi masyarakat. Terangnya
Mereka menandatangani, Mereka menanti, Namun musim berganti, bibit tak kunjung tiba. Sebutnya
Pertanyaannya sekarang, Jika bibit saja tidak ada, bagaimana mungkin perusahaan asing tersebut sudah berani mempublikasikan ke dunia internasional bahwa mereka telah melakukan budidaya gaharu di Seram Barat? Tanya para Raja
Menurutnya" Jawabannya hanya satu, ini adalah greenwashing tingkat tinggi, Ini adalah penipuan bersertifikat. Mereka menjual asap (karbon) dan mimpi (gaharu) yang bahkan belum tumbuh dari tanah, Dengan mempublikasikan dokumen proyek, perusahaan asing itu telah mengamankan pendanaan atau insentif karbon, sementara masyarakat adat yang menjadi pemilik lahan secara de facto justru tidak menerima apa-apa, Mereka hanya menjadi figuran dalam drama lingkungan yang dipentaskan untuk konsumsi global.
Apa yang dilakukan oleh keenam Raja ini adalah perlawanan epistemic, perlawanan terhadap cara berpikir yang menganggap tanah adat sebagai lahan mati yang menunggu untuk diselamatkan oleh kapital asing. Hutan Seram bukan sekadar penyerap karbon ia adalah ibu yang melahirkan peradaban, sumber air, dan identitas.
Kami, para pemangku adat, bukanlah anti-lingkungan. Justru sebaliknya, kami adalah pelindung lingkungan pertama dan terakhir. Yang kami tolak adalah ketidakadilan prosedural dan kebohongan dokumentatif. pungkasnya (V374)

