
Foto : Pelaku Penganiayaan Di Rumatiga Akhirnya Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Ambon, Globaltimurnn.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM dalam kasus tersebut.
Korban dalam peristiwa ini adalah DHL yang mengalami luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.
Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas.
Perdebatan kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan itu kemudian berlanjut hingga di luar area kampus di wilayah Rumah Tiga.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa. Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus menggunakan sepeda motor.
Sesaat setelah berada di samping Alfamidi Rumah Tiga, tersangka mengira kelompok tersebut adalah pihak yang telah memukul saudaranya, sehingga tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan.
Anggota Buser Polresta Ambon langsung menangkap Tangkap Tersangka di Kos-Kosannya.
Polisi berhasil mengamankan tersangka MRM tanpa perlawanan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di lokasi kos-kosannya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman tersebut. Sementara sejumlah pihak lain yang berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan.
Periksa 18 Saksi
Kasat reskrim juga menjelaskan, dalam kasus ini pula, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian tersebut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video, pakaian korban, dan pakaian tersangka serta pisau yang dipakai untuk menganiaya korban.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan MRM sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. (Rdks)