Mengatasnamakan Nama Gereja, Kades Waisamu Pimpin Masa Tebang Tanaman Dan Rusakan Rumah Milik Warga Nuruwe - globaltimurnn.com


Selasa, 24 Maret 2026

Mengatasnamakan Nama Gereja, Kades Waisamu Pimpin Masa Tebang Tanaman Dan Rusakan Rumah Milik Warga Nuruwe

Foto : Mengatasnamakan Nama Gereja, Kades Waisamu Pimpin Masa Tebang Tanaman Dan Rusakan Rumah Milik Warga Nuruwe

SBB
, Globaltimurnn.com - Satu warga masyarakat Desa Nuruwe yang berdomisili di sekitar Desa Nuruwe pada lokasi Sawau hujung Desa Nuruwe tepatnya depan perumnas, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB, merasa dirugikan atas tindakan dan perilaku Kades Waisamu. 


Perilaku Kades Waisamu Marthen Riripoy menunjukan sikap tidak selayaknya seorang pemimpin, seorang pelayan, selayaknya seorang premanisme yang diduga bermoral bobrok. 


Hal ini terlihat jelas Kades memimpin puluhan masyarakat yang di dampingi Ketua klasis Kairatu, Pendeta Hemat GPM Waisamu turun lansung di lokasi lahan tanah milik Wa Nuru bertindak semena - mena terhadap tatanaman hasil umur panjang yang sudah di tanam puluhan tahun. 


Hal ini terlihat jelas sekitar pukul 10 : 00/ Wit, hingga siang tadi, Kades memimpin warga masyarakat Desa Waisamu merusak puluhan pohon tanaman milik Wa Nur yang sudah ditanam oleh orang tuanya kurang lebih mencapai 60 tahun lebih. Selasa 24/03/2026


Hal ini memicu dugaan konflik berkepanjangan dari pihak lain yang merasa di rugikan termasuk warga masyarakat Nuruwe yang merasa warga mereka di buat dengan sikap Kades yang berperilaku tidak senono.


Kelapa, pohon pisang, bahkan belasan jambu mente yang berada di dalam lahan tersebut pun di hantam rebah ke tanah dengan menggunakan mesin sensor. 


Selain itu, pengrusakan bukan saja pada pohon tanaman milik Wa Nur namun juga bagian belakang rumah tepatnya dinding kamar mandi dirusakan dihancurkan dengan menggunakan linggis. 


Perilaku Kades ini menunjukan sikap tidak bermoral dan bukan selayaknya seorang pemimpin, seorang pelayan umat, layaknya seorang premanisme yang hanya berpikir kejahatan. 


Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Seram Bagian Barat diminta sikapi akan hal tersebut secara tegas, sesuai aturan karena hal tersebut adalah merupakan sebuah tindak pidana murni, pengrusakan barang milik orang, dan patut di pidanankan tidak perlu di tolerir lagi. 


Pada pasal Pengrusakan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (UU 1/1946) atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru. 


Pasal ini mengancam pelaku yang sengaja menghancurkan, merusakkan, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. 


Saat dikonfirmasi Kades Waisamu Marthen Riripoy menyampaikan" Kegiatan tersebut merupakan program Jemaat GPM Waisamu penanaman cengkih dan kelapa di tanah milik Jemaat Waisamu, jadi katong diundang juga untuk penanaman dimaksud, jadi jang ada bahasa pimpin masa, karena itu kewenangan Gereja dan Jemaat Waisamu. Ucap Riripoy


Saat ditanyai kenapa ada pengrusakan tanaman milik orang dan juga pengrusakan terhadap kamar mandi orang, Riripoy mengatakan pigi konfirmasi dengan pihak Gereja. Tegas Riripoy


Dari bahasa Riripoy, terlihat jelas naik pitam, dan merasa tidak senang, pihak penegak hukum dalam hal ini Polres SBB diminta segera sikapi secara tegas karena sesuai pasal ada pengrusakan barang milik orang. (***) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT