Melalui Bidang Perdata Dan TUN, Kejari KKT Berhasil Selamatkan 10 Milyar Keuangan Negara - globaltimurnn.com


Selasa, 10 Maret 2026

Melalui Bidang Perdata Dan TUN, Kejari KKT Berhasil Selamatkan 10 Milyar Keuangan Negara

Foto : Melalui Bidang Perdata Dan TUN, Kejari KKT Berhasil Selamatkan 10 Milyar Keuangan Negara

Globaltimurnn
.com, Ambon - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berupa aset Lapas Kelas III Saumlaki, yang mana pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh Sdri. Kristina Oktovina.


Adapun objek tanah Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki luas 20.000 M2 digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmatullah Aryadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh saudari KO terhadap objek tanah seluas 20.000 meter persegi yang saat ini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan di atasnya telah berdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.


Permasalahan ini bermula pada tahun 2006, ketika saudari KO menghibahkan tanah tersebut kepada negara. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2010, proses pelepasan hak atas tanah tersebut telah diaktakan secara notariil. Setelah adanya pelepasan hak tersebut, pihak Rumah Tahanan (Rutan) segera melaksanakan pembangunan di atas tanah itu. Kemudian, tanah berikut bangunan yang telah berdiri tersebut didaftarkan dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, yang dikelola dan difungsikan sebagai Rutan, dan saat ini statusnya telah menjadi Lapas Kelas III Saumlaki.


Proses hukum terkait status tanah ini telah berjalan dan tidak ada permasalahan selama lebih dari 5 tahun. Namun, pada tahun 2025, saudari KO justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Gugatan tersebut diajukan dengan dalih bahwa proses pelepasan tanah yang dilakukan pada tahun 2010 dianggap tidak sah menurut saudari KO.


Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan bantuan hukum dan / atau tindakan hukum lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata Usaha Negara mewakili Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Lain yang dalam kepentingan hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Selain itu, dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan) dan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan). (Rdks) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT