Framing Murahan" Serang Proses, Kejari KKT Bongkar Fakta Terkait Aliran Dana PT Tanimbar Energi di Sidang Korupsi - globaltimurnn.com


Jumat, 20 Maret 2026

Framing Murahan" Serang Proses, Kejari KKT Bongkar Fakta Terkait Aliran Dana PT Tanimbar Energi di Sidang Korupsi

Foto : Framing Murahan" Serang Proses, Kejari KKT Bongkar Fakta Terkait Aliran Dana PT Tanimbar Energi di Sidang Korupsi

Ambon
, Globaltimurnn.com – Persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi periode 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Ambon semakin memanas, dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) mengungkap adanya upaya menggiring opini publik melalui narasi yang dinilai menyimpang dari substansi perkara, Jumat (20/03/2026). 

 

Kepala Kejari KKT, Adi Palebangan, menegaskan bahwa fokus utama penuntutan tetap pada pembuktian fakta kasus, bukan pada polemik yang sengaja dibuat untuk mengaburkan proses hukum. Salah satu narasi yang menjadi sorotan adalah tuduhan "jaksa di dua kota sekaligus" yang disebutnya sebagai bentuk simplifikasi yang sangat menyesatkan.

 

“Mereka hanya fokus pada tempat, bukan apa yang sebenarnya terjadi. Padahal aturan hukum acara tidak sesempit itu ini adalah framing murahan untuk membuat publik berpikir ada pelanggaran besar,” tegasnya dengan tegas.

 

Menurut tim Penuntut Umum, ketika substansi kasus sulit untuk dibantah, maka serangan justru diarahkan pada aspek prosedural sebagai cara untuk merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Hal ini juga menjadi tanggapan terhadap kritik terkait lokasi pemeriksaan saksi yang pernah dilakukan di luar kantor, termasuk di sebuah kafe.

 

“Pemeriksaan saksi bisa dilakukan di mana saja selama tujuan utamanya adalah mendapatkan keterangan yang objektif dan lengkap. Jika benar ada pelanggaran, silakan uji melalui jalur hukum yang benar  jangan sebarkan opini liar tanpa dasar fakta,” tandas Adi.

 

Di tengah gegap gempitanya polemik, persidangan justru mengungkap fakta penting yang memperjelas peta perkara. Seorang saksi mengakui bahwa seluruh mekanisme penyaluran dana dari PT Tanimbar Energi ke anak usahanya, PT Tanimbar Energi Abadi, sepenuhnya ditentukan oleh pihak holding.

 

Setiap pencairan dana dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari perusahaan induk, yang juga menetapkan besarnya anggaran dan jenis kegiatan yang harus dilaksanakan. Saksi tersebut juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses rapat penganggaran, yang dilakukan secara internal oleh pihak holding tanpa partisipasi anak perusahaan.

 

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya sentralisasi kendali yang terlalu kuat di tingkat holding dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMD.

 

Kejari KKT menjamin akan mengungkap seluruh fakta secara transparan dalam persidangan, termasuk dengan menghadirkan ahli untuk menguji setiap narasi yang berkembang di masyarakat. Semua keterangan saksi dan alat bukti akan dinilai secara menyeluruh oleh Majelis Hakim, dengan publik kini menantikan bagaimana kesimpulan hukum akan diambil dalam kasus yang menjadi sorotan di wilayah Maluku ini. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT