Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN Puskesmas Inamosol, Kini Didalami Inspektorat SBB, Indra Maruapey : Kami Tidak Akan Kompromi - globaltimurnn.com


Kamis, 26 Maret 2026

Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN Puskesmas Inamosol, Kini Didalami Inspektorat SBB, Indra Maruapey : Kami Tidak Akan Kompromi

Foto : Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN Puskesmas Inamosol, Kini Didalami Inspektorat SBB, Indra Maruapey : Kami Tidak Akan Kompromi

Piru
, Globaltimurnn.com - Tim Pemeriksaan Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bendahara BOK dan JKN Puskesmas Inamosol pada. Rabu (25/3/2026)


Pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Pemeriksaan Irban Khusus ini dimulai sejak pukul 09:30 hingga 17:50 WIT.


​Dalam progres pemeriksaan tersebut, Tim Khusus dilaporkan telah melakukan penahanan terhadap dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOK dan JKN Tahun 2025 untuk kepentingan audit lebih mendalam.


​Pendalaman Dugaan Gratifikasi dan Kode Etik

Selain mengaudit dokumen tahun berjalan, Tim Pemeriksaan Khusus juga membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PKPT Reguler tahun 2023 dan 2024. 


Langkah ini diambil guna menindaklanjuti isu yang berkembang terkait adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Tim Pemeriksa Reguler sebelumnya.


​Plt. Inspektur Daerah Indra Maruapey kepada Wartawan di Piru menegaskan komitmennya terhadap integritas lembaga. Ujarnya


Dikatakan-nya" Jika dalam proses ini ditemukan bukti adanya gratifikasi, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas.


​"Jika terbukti, akan dilakukan Sidang Kode Etik yang dilanjutkan dengan Sidang Penegakan Disiplin ASN," tegasnya.


​Bantahan Mantan Ketua Tim dan Ancaman Lapor Balik

Hingga saat ini, para mantan Ketua Tim PKPT Reguler Dana BOK dan JKN tahun 2023 dan 2024 membantah keras tudingan tersebut. 


Mereka menyatakan tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari Bendahara maupun Kepala Puskesmas Inamosol.


​Menanggapi tuduhan yang beredar di media online, mantan Ketua Tim Pemeriksa menyatakan akan menempuh jalur hukum jika dugaan tersebut tidak terbukti.


​Tindakan: 

Melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Seram Bagian Barat.


​Alasan: 

Menjaga kredibilitas personal sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) serta marwah Inspektorat Daerah.


​Jaminan Objektivitas

​Plt. Inspektur memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara profesional tanpa perlakuan istimewa kepada pihak mana pun, baik internal APIP maupun ASN Puskesmas Inamosol. 


Terkait strategi dan progres detail pemeriksaan, pihak Inspektorat membatasi informasi demi efektivitas Analisis Risiko Pemeriksaan.


​"Inspektur memantau langsung dan melakukan pengendalian penuh terhadap progres yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Khusus," tutup pernyataan resmi tersebut. Pungkasnya  (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT