
Foto : DLH SBB Dinilai Mati Suri, Terminal Kota Piru Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah
Piru, Globaltimurnn.com - Dinilai Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Seram Bagian Barat mati suri hilang fungsi tugasnya, dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapian kota Kabupaten.
Lemahnya fungsi tugas Dinas tersebut membuat kota hilang keindahan, kerapian, fungsi penataan kota sangat minum, lebih lagi dinilai mamdul dan mati Suri.
Akibat kebodohan dan ketidak berfungsinya Dinas tersebut mengakibatkan Kabupaten kehilangan wajah, semua orang di Maluku menjadi bingung Dimanakah kota Kabupaten yang sebenarnya, perumahan berhamburan tampa tipe, dibangun sesuka hati.
Lebih buruk lagi, sampah menjadi bahan tontonan yang terindah dalam ibu kota kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa, ternyata tidak ada penjaga kotanya.
Bupati diminta tegas copot Kadis DLH, dan beri sangsi tegas karena Dinas tersebut kehilangan fungsi sengaja membiarkan kebersihan kota di kotori oleh pedagang yang membuang sampah seenaknya saja, teristimewa dalam terminal kota Piru.
Terlihat jelas terminal menjadi tempat penumpukann sampah , disertai bau yang tidak sedap, membuat para pengunjung sering menutup hidung akibat bau sampah yang menyengat.
Hal ini di sesalkan oleh salah warga masyarakat yang setiap saat beraktifitas di terminal pasar kota Piru, merasa malu terhadap pemandangan tersebut.
Wilem Makalua kepada media ini mengatakan" ini merupakan ketidak pedulian pihak yang bertanggung jawab di dalam unsur pemda SBB dalam hal ini dinas terkait.
Dirinya menambahkan" Melihat sebuah daerah yang indah terlihat dari penataan kota yang teratur rapih, sampah - sampah tidak dibiarkan berserakan berhamburan dalam kota. Beber Makalua
Daerah sekitar terminal selalu menjadi pusat perhatian, pengunjung yang berbelanja nyaman, senang, dan para pedagang pun ramai dikunjungi. Sebutnya
Makalua menghimbau" dinas terkait untuk segera melakukan pembersihan di lokasi tersebut, karena ini adalah pusat kota, Bupati diminta tegas sikapi akan hal tersebut, Dinas DLH harus dididik, dibina agar bisa tau fungsi tugasnya, jika Kadis tidak mampu Bupati punya kewenangan copot. Pungkasnya (Likko)
