Diduga Kuat Pihak Lawan Sengketa Lahan Pasar Waimital Munculkan Dokumen Palsu, Tuai Sorotan Publik - globaltimurnn.com


Kamis, 26 Maret 2026

Diduga Kuat Pihak Lawan Sengketa Lahan Pasar Waimital Munculkan Dokumen Palsu, Tuai Sorotan Publik

Foto : Diduga Kuat Pihak Lawan Sengketa Lahan Pasar Waimital Munculkan Dokumen Palsu, Tuai Sorotan Publik

Waimital
, Globaltimurnn.com - Kasus sengketa lahan pasar di Desa Waimital yang telah bergulir sejak tahun 2019 kini memasuki babak baru.  


Ibu Juan Sitti Djuaria (Istri Alm Soebeno), selaku pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1746 yang di terbitkan pada Tahun 2007, dengan akta jual beli Nomor 174 / 2007 secara terbuka menyatakan adanya dugaan manipulasi data dan penggunaan dokumen palsu yang memenangkan pihak lawan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).


Riwayat Perolehan Lahan dan Bukti Kepemilikan Ibu Juan menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui prosedur hukum yang jelas dan transparan, bahkan dirinya mengaku tidak memberikan hibah dari dirinya dan pihak Desa Waimital kepada pihak lawan yang kemudian di putuskan memenangkan PK pihak lawan.


Spekulasi dokumen yang diduga palsu itu menuai sorotan tajam di gelombang publik, penegak hukum kembali dipertanyakan ada apa? 


Kronologis Kepemilikan Lahan 

Lanjutnya Ibu juan Menjelaskan bahwa Asal-Usul Tanah atas lahan tersebut diperoleh melalui proses pembelian sah dari Bayatun seluas 1/2 hektar dimana kami berdua yang membeli yaitu Kliwon dengan luas 1/8 hektar dan saya seluas 1/8 hektar dan lahan saya, saya buatkan surat jual beli dengan nomor 174/2007 pada tanggal 3 septetember 2007 antar Bayatun dan Ibu Juan Sitti Djuaria yang kemudian dengan dasar akte jual beli tersebut ini saya buatkan sertifikatnya di Pertanahan Kab. SBB dengan Nomor 1746 Tahun 2007.


Berikut alur kejadiannya :

1.Sertifikat Asli: 

Pemilik memegang SHM 1746 Tahun 2007 yang hingga kini masih terdaftar resmi atas nama Ibu Juan Sitti Djuaria dalam sistem digital "Sentuh Tanahku". lanjutnya 

2.Investasi Mandiri: 

Pembangunan pasar di atas lahan tersebut dilakukan menggunakan dana pinjaman bank (kredit) selama 10 tahun dengan total 1 M dan kemudian pengembaliannya mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

3. Bantahan Hibah: 

dirinya menduga kuat bahwa berkas hibah dari Desa Waimital yang digunakan oleh Issalmiyah CS untuk memenangkan PK adalah dokumen palsu, karena saya tidak pernah memberikan hibah dan bukti pembelian asli ada pada saya dan tidak pernah melakukan proses hibah kepada pihak tersebut.

Rangkaian Putusan Hukum yang Kontroversial

Awal mulanya Ibu Juan Siti Djuaria di laporkan dimana mereka menggugat ibu juan di PTUN AMBON dengan Jual Beli dari Bapak Alm. Soebeno tetapi surat jual beli tidak pernah terbukti dan kasus di menangkan oleh Ibu Juan dan mereka lakukan banding dan mereka dimenangkan Ibu Juan kemudian mengambil langkah hukum yaitu Kasasi dan Ibu Juan di menangkan separoh dan separoh di kalahkan sementara lahan yang di sengketakan adalah lahan dengan sertifikat Nomor 1746 tahun 2007 yang atas nama Ibu Juan. 


Ibu Juan kemudian menjelaskan bahwa beberapa tahun kemudian mereka kembali lakukan gugat yang kedua yang katanya ada hibah dari Bapak Soebeno gugatan di layangkan di PN  Piru, namun gugatan mereka di tolak, mereka lakukan banding ke PTUN AMBON dan gugatan mereka di tolak lagi. karena tidak terbukti adanya hibah dari Alm. Bapak Soebeno dan beberapa tahun kemudian mereka lakukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian mengalahkan saya adapun Novum (bukti baru) dimana keputusan kasasi saya “menang separoh dan mereka menang separoh”, hasil putusan kasasi inilah yang kemudian itu di buat novum. Menurutnya bahwa kasus yang di gugat adalah jual beli bukan hibah, kenapa kemudian ada Hibah dari saya dan Desa Waimital. 


Dirinya merasa aneh karena semua tuntutan awalnya ke Alm. Bapak Soebeno dengan Jual Beli kok jadinya Hibah, lanjutnya bahwa di duga ada rekayasa dimana awal gugat tentang jual beli dan tidak terbukti sekarang kok hasil PK mereka ada hibah dari saya dan desa waimital kan janggal yaa…. ungkapnya.


Upaya Perlawanan dan Perlindungan Hukum

​Merespons ketidakadilan tersebut, pihak keluarga bersama kuasa hukum dan aktivis akan mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak mereka: dirinya akan melakukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana dimana  Fokus utama adalah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen hibah dan maladministrasi yang terjadi serta akan menyurati Presiden dan MA, saya dan keluarga akan menyurati Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial untuk melaporkan adanya dugaan praktik mafia tanah dan meminta pengawasan terhadap kinerja hakim.


​Klarifikasi Instansi: 

Langkah koordinasi juga dilakukan dengan menyurati Bupati, DPRD, Kapolres, hingga Raja-raja setempat untuk membersihkan nama baik keluarga dari tuduhan negatif yang sempat beredar.  (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT