![]() |
| Foto : Diduga Kuat Kades Waisamu Profokasi Klasis, Jemaat GPM Waisamu Dan Pendeta Guna Salahkan Media |
SBB, Globaltimurnn.com - Kapolres Seram Bagian Barat diminta tegas sikapi persoalan lahan Sawau dusun kelapa, jambu mente, pisang dan tanaman lain di hujung Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, milik Wa Nuru selama kurang lebih diatas 60 tahun yang dirasakan secara brutal oleh sekelompok oknum warga Waisamu dibawah pimpinan Kades Waisamu pagi hingga siang kemarin. Selasa 24/03/2026
Hal tersebut kini memicu konflik antar kampung karena ketidakpuasan warga Nuruwe atas perbuatan kepala Desa Waisamu yang diduga memimpin masa mengatasnamakan jemaat GPM Waisamu melibatkan tokoh agama.
Tidak berhenti disitu, diduga kuat Kades Waisamu memprovokasi Klasis Kairatu dan majelis Jemaat GPM serta warga masyarakat Waisamu serta juga pendeta sebagai ketua Majelis Jemaat kepada pemberitaan beberapa Media kemarin atas perilaku bobrok yang tidak manusiawi menebang, merusak barang milik Wa Nuru salah satu warga masyarakat Desa Nuruwe.
Viralnya perilaku Kades Waisamu kemarin di sejumlah Media online baik lokal maupun Nasional, muncul sebuah isu profokasi, ada penekanan emosional dari pihak gereja ke pihak Media pada pemberitaan yang menurut informasi bahwa pemberitaan media tersebut tidak sesuai fakta dan keliru bahkan salah.
Dari informasi yang diterima Media ini pagi tadi, pihak media diminta datang ke Gereja Waisamu guna mempertanggungjawabkan pemberitaan yang dinilai keliru dan salah, tanpa disadari permintaan tersebut adalah sebuah kekeliruan yang melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Mestinya jika yang merasa dirugikan melayangkan hak jawab sesuai mekanisme Uu Pers yang berlaku, bukan-nya melayangkan permintaan kehadiran wartawan yang diduga dibawah tekanan dan indikasi kuat ada dugaan ancaman terhadap wartawan.
Hal tersebut diketahui pada lokasi pengrusakan pohon dan rumah warga Nuruwe sempat didatangi sejumlah oknum masyarakat Waisamu dengan mempertunjukan emosional melayangkan perkataan yang sempat terkutip pembicaraan menyinggung tentang pemberitaan yang salah oleh Media dengan nada kasar dan tegas.
Sumber informasi terpercaya menyebutkan" Mereka datang lansung marah - marah, sebut pemberitaan media tidak benar, bawa nama Kades dan Pendeta, serta Gereja.
Hal ini menunjukan ada dugaan ancaman bagi wartawan dalam melaksanakan fungsi kontrol sebagai pilar ke-4 di Negara Indonesia sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, sehingga kebebesan Pers merasa terzolimi oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga hal tersebut mestinya disikapi serius Polres SBB, bahkan bila perlu Kades Waisamu ditangkap dan di proses sesuai hukum dan UU yang berlaku. (***)

