
Foto : Bupati Diminta Copot Plt. Kadis Disperindag SBB, Dinilai Tidak Mampu, Harga Mitan Meroket, Diduga Ada Penimbunan
Waisarisa, Globaltimurnn.com - Sudah sangat jelas UU yang memberikan sanksi tegas bagi penjual minyak tanah bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda tinggi, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sanksi tersebut meliputi tindakan administratif hingga pidana, mengingat minyak tanah merupakan barang kebutuhan pokok bersubsidi.
1. Sanksi Administratif : Oleh Pertamina/Pemda berupa
Peringatan Tertulis, Pangkalan yang kedapatan menjual di atas HET akan diberikan surat peringatan.
2. Penghentian Pasokan :
Agen atau Pertamina dapat menghentikan pasokan minyak tanah ke pangkalan yang nakal.
3. Pencabutan Izin Usaha :
Jika pelanggaran terus berulang, rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan oleh dinas terkait (Disperindag) akan dilakukan.
Bahkan mestinya mendapat Sanksi Pidana Oleh Kepolisian,
Pangkalan yang mempermainkan harga, melakukan penimbunan, atau menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman pada pasal UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
UU Cipta Kerja Menguatkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku penimbunan atau penjualan ilegal yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga.
Namun sangat disayangkan, semua UU dan sangsi - sangsi itu tidak dihiraukan oleh salah satu pangkalan minyak tanah yang ada di Desa Kamal, tepatnya sekitar pasar Waisarisa.
Hal tersebut diduga kuat karena tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak penegak hukum, maupun dinas terkait Disperindag Kabupaten SBB.
Padahal dalam UU dan sangsi itu sudah mengisyaratkan pelanggaran pidana yang meski disikapi oleh pihak penegak hukum, maupun disperindag.
Disperindag Kab. SBB dinilai mandul, tidak mampu melakukan tindakan tegas pada para pangkalan maupun pengecer ilegal yang sudah jelas - jelas melanggar UU yang mestinya mendapat sangsi tegas tidak ada toleransi apapun dalam pelanggaran pidana tersebut.
Herannya, dari pantauan media ini, sejak dia hari helang perayaan hari raya idul fitri di sekitar pasar Waisarisa, terlihat jelas ada spekulasi sistim penjualan dan indikasi penimbunan Mitan.
Diketahui ada salah satu toko yang sebagai pangkalan di sekitar jalan utama, saat di datangi sejumlah warga seperti biasanya, pemilik toko tersebut menjawab bahwa Mitan habis, ditanyai kembali kapan ada lagi, jawabnya, masih lama karena harus ada yang setor dulu.
Ini jawaban yang tidak rasional dan tidak masuk akal, ternyata diketahui di toko lama-nya sedang dijual Mitan dengan harga melambung sebesar Rp. 35.000/ jirigen 5 liter.
Diduga kuat pemilik toko tersebut berdali, dengan alasan Mitan habis di toko barunya itu, sementara diduga ada penimbunan di toko lama di bagian arah jalan menuju bekas perusahan itu, di jual dengan harga melambung sampai habis stok baru bisa uangnya di pakai untuk pengadaan stok baru lagi.
Kejahatan ini tidak bisa di tindak tegas oleh pihak penegak hukum baik kepolisian maupun disperindag Kab. SBB, jelas - jelas UU sudah mengamanatkan pelanggaran bagi pangkalan maupun pengecer yang melakukan penjualan dengan harga melambung dari harga eceran (HET) yang sudah di tetapkan pemerintah. (***)